Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

REDAKSI 2 tahun ago 3 minutes read
IMG-20240118-WA0094

Photo : Istimewa

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media badarnusantaranews.com pada Kamis (18/1/2024).

 

 

Kejaksaan Agung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA”, kata Kapuspenkum.

 

 

Beliau juga menerangkan terkait duduk perkara dalam kasus tersebut, “Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

 

Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;

 

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

 

 

 

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun”, jelas Dr Ketut.

 

Lanjut beliau, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN.

Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 671

Post navigation

Previous: Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK
Next: Ditjen Minerba Libatkan Jamdatun Wujudkan Transparansi Lelang WIUP

Related Stories

1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago
IMG-20260602-WA0041
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi, Plt Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Pecat Direktur Utama RLH

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.