Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
IMG-20240129-WA0078

Photo/Istimewa

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

 

Jakarta – BN News.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, (29/01/24) sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang,

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, 29/01/24.Photo/Istimewa.

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu; Nama : Aris Taneo; Tempat lahir : Saijaob; Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Petani; Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

 

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

 

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red).

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Tim Redaksi BN News.Com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 627

Post navigation

Previous: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Next: KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

Related Stories

IMG-20260417-WA0028
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

AMPUH  INDONESIA,Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

REDAKSI 2 minggu ago
IMG-20260417-WA0001
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

AL CAPONE DALAM IJON PROYEK

REDAKSI 2 minggu ago
IMG-20260405-WA0088
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK: Erga Omnes untuk Akhiri Polemik Kerugian Negara dan Selamatkan Korban akibat Sistem Hukum.

REDAKSI 4 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.