Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Add Button Text
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Add Button Text
NasionalPencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

By Redaksi
29 Januari 2024 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana ARIS TANEO

 

Jakarta – BN News.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, (29/01/24) sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang,

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, 29/01/24.Photo/Istimewa.

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu; Nama : Aris Taneo; Tempat lahir : Saijaob; Usia/tanggal lahir : 38 tahun / 03 Oktober 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Petani; Tempat Tinggal : RT.12/RW/06, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut”.

 

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

 

Adapun sebelumnya Terpidana Aris Taneo terdeteksi keberadaannya di wilayah Jambi, lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi. Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red).

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Tim Redaksi BN News.Com)

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Next

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

PASANG IKLAN DI SINI …!

https://www.badarnusantaranews.com/wp-content/uploads/2026/10/VID-20261004-WA0035.mp4
www.badarnusantaranews.com

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, 29/01/24.Photo/Istimewa.
Photo/Istimewa
Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com.