Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Opini
  • Anggaran Binwas Besar, DPMD Kab Bekasi Mesti Serius Awasi Dana Desa Kedung Jaya
  • Daerah
  • Opini
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Anggaran Binwas Besar, DPMD Kab Bekasi Mesti Serius Awasi Dana Desa Kedung Jaya

REDAKSI 2 tahun ago (Last updated: 2 tahun ago) 2 minutes read
IMG_20240501_031833

Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya, dan juga Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA.(Photo/BN News).

BN News.com – Bekasi – Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab korupsi dana desa, beberapa diantaranya adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya Binwas (pembinaan dan pengawasan) pemerintah.

“Pada tahun 2019 saja, BPK RI mengungkap bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Jadi, ada 132 Desa belum menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD, termasuk Desa Kedung Jaya. ” Terang Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya, dan juga Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA.(30/4/24).

 

“Kami sudah menyampaikan permohonan informasi ke Desa Kedung Jaya, namun hingga kini pemerintahan desa Kedung Jaya masih menutup diri, belum dijawab sama sekali. Untuk Tahun Anggaran 2023 saja, pemerintah kabupaten Bekasi sudah menganggarkan untuk Program Administrasi Desa, utamanya dalam hal untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.979.480.000,00, dan terealisasi sebesar Rp 2.848.218.600,00 atau berkisar 95,59%. Besarnya anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sudah semestinya dapat berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang patuh terhadap AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), misalnya dalam hal asas keterbukaan. Kepala desa wajib menjalankan AAUB dan tidak etis jika bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, dengan tidak transparan dalam penggunaan dana desa untuk apa apa saja.” Tegas, Ismail Satria.

Kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Red)

 

 

 

 

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 1,350

Post navigation

Previous: Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa PMD Musi Banyuasin
Next: H Nalib Zainudin (BocahBekasi), Daftar Balon Bupati 2024 Ke DPD NASDEM 

Related Stories

e36c42886bcf4756affd5c8218891a12
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Door-to-Door ke Warga, Bang Nurta Gaungkan Demokrasi Santun di Muara Bakti

REDAKSI 6 hari ago
1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.