LSM MASTER Desak Kejari Kabupaten Bekasi Teliti Temuan BPK Rp23,2 Miliar di Dinas SDABMBK, Uji Dugaan Keterkaitan Ijon Proyek
Kabupaten Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menelaah secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tujuh paket pekerjaan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan audit BPK, nilai kontrak total dari tujuh paket tersebut mencapai sekitar Rp169,28 miliar dengan catatan kekurangan pembayaran atau nilai temuan sekitar Rp23,20 miliar.
LSM MASTER menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak sekadar dari sisi administrasi pengadaan dan penyelesaian rekomendasi audit semata, melainkan juga dengan menguji potensi indikasi persekongkolan, pengaturan pemenang, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Ketua LSM MASTER menegaskan, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri akar permasalahan dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, penetapan penyedia, kewajaran harga, hingga realisasi di lapangan.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada angka temuan dan persoalan administrasi. Kami meminta Kejaksaan menelaah apakah ada indikasi kesengajaan, pengaturan proyek, atau aliran uang yang berkaitan dengan paket-paket tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar perwakilan LSM MASTER.
Dari total tujuh paket yang diperiksa, dua paket jaringan distribusi air mendominasi dengan nilai kontrak gabungan mencapai sekitar Rp101,19 miliar. Rinciannya meliputi paket jaringan distribusi IPA TM Cikarang Utara senilai sekitar Rp61,06 miliar dan paket IPA My Cibarusah senilai sekitar Rp40,13 miliar. Dalam catatan BPK, nilai temuan pada kedua paket tersebut masing-masing tercatat sekitar Rp6,11 miliar dan Rp3,37 miliar, dengan total gabungan sekitar Rp9,48 miliar dari keseluruhan angka temuan Rp23,20 miliar.
Kendati demikian, LSM MASTER menegaskan bahwa besarnya nilai kontrak maupun temuan kekurangan pembayaran tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi secara hukum.
Dalam konteks dugaan praktik ijon proyek yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi, LSM MASTER meminta aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat hubungan faktual antara paket-paket temuan BPK tersebut dengan praktik pengaturan proyek atau pemberian dana sebelum proses pengadaan rampung. Penelusuran dapat ditempuh melalui pemeriksaan kronologi perencanaan, dokumen pemilihan penyedia, komunikasi antarpihak, keterangan saksi, serta transaksi keuangan sah.
Selain menyoroti aspek pengadaan, LSM MASTER juga mendorong Kejaksaan dan instansi terkait untuk memastikan status tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk kepastian apakah nilai kekurangan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuktian tersebut harus bersandar pada dokumen resmi, bukan asumsi.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap tata kelola keuangan publik, LSM MASTER berencana menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Lembaga ini juga mengagendakan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi guna menyuarakan aspirasi publik secara tertib, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Dian s/Red)
Sumber Narahubung Media:Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER).