Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahPencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KEJATI JABAR TAHAN KETUA DPRD DAN PLT SEKRETARIS DPRD INDRAMAYU, KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI RP18,79 MILIAR

By Redaksi
21 Oktober 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada KEJATI JABAR TAHAN KETUA DPRD DAN PLT SEKRETARIS DPRD INDRAMAYU, KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI RP18,79 MILIAR

BANDUNG, JAWA BARAT — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, kedua tersangka yang ditahan adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H.

Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 21 Oktober 2026, selama kurang lebih enam jam sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.

Dugaan Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

Dalam perkara ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Dugaan Kenaikan Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung

Kejati Jawa Barat menguraikan bahwa pada 2021, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.

Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Menurut uraian penyidik dalam siaran pers tersebut, penentuan besaran tunjangan dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya draf besaran tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Menurut siaran pers Kejati Jabar, kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD.

Satu Tersangka Lain Belum Diperiksa

Selain S dan I.H., perkara ini juga melibatkan tersangka berinisial A.F. yang disebut dalam siaran pers sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

Pemeriksaan terhadap A.F. tidak dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Ketiga tersangka, yakni S, I.H., dan A.F., disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam siaran pers Kejati Jawa Barat, dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Jawa Barat. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red).

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026, tanggal 21 Oktober 2026.

 

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Rion Adi Warning Asep: Selesaikan Polemik 18 Desa atau LBH AMPUH Tempuh PTUN dan Geruduk Kantor Bupati! Kursi Bupati

Next

Riski Syah Putra Nasution, Direktur Litigasi LBH AMPUH: Aspirasi 18 Desa Bekasi Belum Tuntas, PTUN Jadi Langkah Hukum Konstitusional

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com