KEJATI JABAR TAHAN KETUA DPRD DAN PLT SEKRETARIS DPRD INDRAMAYU, KERUGIAN NEGARA DIDUGA CAPAI RP18,79 MILIAR
BANDUNG, JAWA BARAT — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, kedua tersangka yang ditahan adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 21 Oktober 2026, selama kurang lebih enam jam sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Dugaan Kerugian Negara Rp18,79 Miliar
Dalam perkara ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dugaan Kenaikan Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung
Kejati Jawa Barat menguraikan bahwa pada 2021, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut uraian penyidik dalam siaran pers tersebut, penentuan besaran tunjangan dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya draf besaran tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Menurut siaran pers Kejati Jabar, kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD.
Satu Tersangka Lain Belum Diperiksa
Selain S dan I.H., perkara ini juga melibatkan tersangka berinisial A.F. yang disebut dalam siaran pers sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan terhadap A.F. tidak dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Ketiga tersangka, yakni S, I.H., dan A.F., disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam siaran pers Kejati Jawa Barat, dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Jawa Barat. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red).
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PR-27/Kph.2/10/2026, tanggal 21 Oktober 2026.