BN News – Kab Bekasi – LSM Baladaya menerima pengaduan langsung dari sejumlah Guru di kabupaten Bekasi (27/2/2026).Berdasarkan keterangan pers LSM BALADAYA, menguraikan bahwa pengaduan ini terkait permasalahan di tahun 2025 lalu yang berkaitan dengan salah satu organisasi profesi guru di wilayah kabupaten Bekasi.
“Kami akan pelajari dulu , apalagi ini terkait kebijakan publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang berbadan hukum. Setelah kami pelajari, kami akan mengambil langkah-langkah yang kami pandang perlu” Terang Guntoro, Humas DPP LSM BALADAYA, dalam keterangan persnya.

Untuk diketahui bahwa tupoksi LSM Baladaya sesuai dengan akta pendirian diantaranya adalah melakukan pendampingan masyarakat. (Red)











