Perlunya Melibatkan Pers dalam Tim Pembangunan Daerah, Ini Dasarnya
Kabupaten BEKASI — Wacana keterwakilan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai salah satu gagasan strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Keberadaan tokoh pers yang memiliki kompetensi, pengalaman investigasi, integritas, dan pemahaman terhadap persoalan sosial dinilai dapat memberikan kontribusi penting dalam mengidentifikasi berbagai hambatan pembangunan, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan, Minggu (1/11/2026).
Gagasan tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang. Menurut Doni, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan oleh Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan
Doni Ardon menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, terutama dalam menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan unsur pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni.
Menurutnya, pengalaman insan pers dalam melakukan peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah. Pers juga mempunyai jaringan informasi yang luas hingga tingkat masyarakat bawah, sehingga mampu mendeteksi keluhan publik, ketimpangan pelayanan, persoalan infrastruktur, hingga indikasi penyimpangan kebijakan.
Kendati demikian, Doni mengingatkan bahwa penunjukan tokoh pers dalam TP2D harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur, serta tidak didasarkan pada kedekatan personal atau hubungan politik tertentu.
Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat
Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai bahwa pers mempunyai peranan krusial dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut, tidak semua masyarakat mempunyai akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat pemerintah. Dalam kondisi demikian, pers kerap menjadi saluran utama penyampaian aspirasi, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana.
“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” kata Suryo.
Ia menambahkan, pengalaman insan pers dalam membaca persoalan riil di tengah masyarakat dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dicari Saat Dibutuhkan Publikasi
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi sekaligus Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan dukungannya sepanjang penunjukan dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paulus menilai sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar mitra seremonial saat ada kegiatan atau konferensi pers semata.
“Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta secara objektif,” tegas Paulus.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan tokoh pers dalam struktur pemerintahan memiliki konsekuensi etika yang ketat. Seseorang yang menerima penugasan dalam tim pemerintah harus mampu membedakan secara tegas tanggung jawab sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistik yang independen agar prinsip kritik sosial dan kontrol publik tidak luntur.
Landasan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Secara regulatif, wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut memberikan landasan yang kuat bagi kemerdekaan pers dan pengawasan sosial. Oleh karena itu, usulan keterwakilan tokoh pers harus dikaji secara matang berdasarkan dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi yang transparan, serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Dengan tata kelola yang tepat, gagasan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dian s || Editor: @Redaksi