Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Add Button Text
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Add Button Text
NasionalPencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KPK Tahan Tersangka Pemotongan dan Penerima Uang BPPD Kab Sidoarjo

By Redaksi
30 Januari 2024 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada KPK Tahan Tersangka Pemotongan dan Penerima Uang BPPD Kab Sidoarjo

Jakarta – BN News.Com – KPK menyampaikan perkembangan informasi dari kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (29/01/24).

Kegiatan tertangkap tangan ini dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024) bertempat di wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana Tim KPK mengamankan 11 orang, sebagai berikut; SW, Kabag Umum Pemkab Sidoarjo; AS, Kabag Pembangunan Setda Pekab Sidoarjo; RF, Swasta / Kakak Ipar Bupati Sidoarjo; ARS, Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo; RNT, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; SNA, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; UL, Pimpinan Bank Jatim; HS, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; RF, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; TL, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan NR, anak SW.

Kronologis tertangkap tangan karena masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi

oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 Hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

 

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh  Dian Surahman, Badarnusantaranews.com)

 

 

 

 

 

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kab Labuhan Batu

Next

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA

PASANG IKLAN DI SINI …!

https://www.badarnusantaranews.com/wp-content/uploads/2026/10/VID-20261004-WA0035.mp4
www.badarnusantaranews.com

PENGUMUMAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KEGIATAN TERTANGKAP TANGAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PEMOTONGAN DAN PENERIMAAN UANG KEPADA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH (BPPD) KABUPATEN SIDOARJO (Photo/Istimewa)
Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com.