Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa PMD Musi Banyuasin
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tipikor Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa PMD Musi Banyuasin

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
IMG-20240426-WA0063

PENETAPAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (PMD) KAB MUSI BANYUASIN TA 2019-2023.(Photo/Istimewa)

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.(26/04/24).

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

 

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka 26 April 2024.(Photo/Istimewa)

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar; Pertama, Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

kedua, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumatra Selatan, diedit oleh : Rizal – BN News.com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 741

Post navigation

Previous: PUDARNYA PAMOR SANG PATRON DI REPUBLIK INDONESIA
Next: Anggaran Binwas Besar, DPMD Kab Bekasi Mesti Serius Awasi Dana Desa Kedung Jaya

Related Stories

e36c42886bcf4756affd5c8218891a12
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Door-to-Door ke Warga, Bang Nurta Gaungkan Demokrasi Santun di Muara Bakti

REDAKSI 6 hari ago
1781358932689
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Honor Dewan PEGAWAS Tirta Bhagasasi Tembus Rp 362 Juta per Bulan Saat Perusahaan Rugi RP 350 Milyar

REDAKSI 3 minggu ago
IMG_20260603_181458
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

WARGA MEKAR SARI ADUKAN DUGAAN SEROBOT 258 HA KE ATR/BPN RI

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.