Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahPolitik dan Hukum

Bupati Definitif Diusulkan, Polemik 18 Desa Belum Tuntas! LBH AMPUH INDONESIA Sentil Pengawasan DPRD Bekasi

By Redaksi
16 Oktober 2026 5 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Bupati Definitif Diusulkan, Polemik 18 Desa Belum Tuntas! LBH AMPUH INDONESIA Sentil Pengawasan DPRD Bekasi

bandarnusantaranews.com || Kab.BEKASI — LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi di tengah proses pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Pasalnya, polemik seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut lembaga tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Melalui Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, lembaga tersebut menyoroti belum jelasnya tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait proses seleksi bakal calon kepala desa. LBH AMPUH mendesak agar persoalan tersebut tidak terabaikan di tengah proses pergantian kepemimpinan daerah.

Sorotan itu mengemuka setelah LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan warga dari 18 desa menggelar aksi damai di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan evaluasi proses seleksi, transparansi penilaian, serta penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026.

Sehari setelah aksi berlangsung, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengumumkan usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, proses pengusulan kepala daerah definitif merupakan agenda kelembagaan yang berbeda dari penyelesaian polemik Pilkades. Namun, keduanya sama-sama menuntut kepastian prosedur, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

LBH AMPUH Pertanyakan Tindak Lanjut Pengaduan Warga

LBH AMPUH Indonesia mempersoalkan belum adanya kejelasan yang dapat dipastikan mengenai penyelesaian keberatan masyarakat terhadap seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa Kabupaten Bekasi.

Lembaga tersebut mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait menjelaskan dasar penilaian, hasil seleksi, serta mekanisme pemeriksaan pengaduan yang telah disampaikan warga.

Menurut substansi tuntutan LBH AMPUH, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, hingga penetapan calon dilaksanakan.

LBH AMPUH juga meminta agar setiap keberatan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan. Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak hanya menjadi perdebatan mengenai hasil seleksi, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, keberatan masyarakat perlu dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti. Evaluasi yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah proses seleksi telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat aspek yang membutuhkan koreksi.

Soroti Surat Gubernur Jawa Barat

Dalam siaran persnya pada September 2026, LBH AMPUH Indonesia menyoroti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026 tentang pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.

LBH AMPUH mengaitkan surat tersebut dengan persoalan pengaduan masyarakat mengenai tahapan seleksi bakal calon kepala desa. Atas dasar itu, lembaga tersebut meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan yang dipersoalkan warga.

Namun, substansi surat, ruang lingkup arahan, serta tindak lanjut pemerintah kabupaten perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pengabaian tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan surat tanpa menelusuri pelaksanaan dan respons pihak terkait.

LBH AMPUH juga mendorong agar hasil pemeriksaan pengaduan disampaikan secara terbuka. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai status laporan, hasil evaluasi, dan keputusan tertulis yang menjawab keberatan mereka.

Fungsi Pengawasan DPRD Menjadi Sorotan

LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah disampaikan masyarakat.

Dalam konteks polemik 18 desa, lembaga tersebut mendorong adanya kejelasan apakah DPRD telah menerima pengaduan, meminta penjelasan pemerintah daerah, atau melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Jika langkah-langkah tersebut telah ditempuh, LBH AMPUH menilai hasilnya perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Rapat paripurna pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif juga menjadi momentum bagi LBH AMPUH untuk mengingatkan pentingnya akuntabilitas pemerintahan daerah.

Namun, pengusulan bupati definitif dan penyelesaian Pilkades merupakan dua proses yang berbeda. Karena itu, pengusulan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai bermasalah secara hukum hanya karena polemik Pilkades masih berlangsung.

Persoalan utama yang disoroti LBH AMPUH adalah bagaimana DPRD memastikan pengaduan masyarakat mendapatkan perhatian, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Delapan Belas Desa dalam Sorotan

 

LBH AMPUH Indonesia menyebut 18 desa yang berkaitan dengan polemik seleksi bakal calon kepala desa di Kabupaten Bekasi, yakni:

1. Harja Mekar
2. Jayasakti
3. Sukadarma
4. Burangkeng
5. Pantai Hurip
6. Sirnajati
7. Sirnajaya
8. Sukatenang
9. Pasir Gombong
10. Tridayasakti
11. Sumberjaya
12. Karang Satu
13. Karang Asih
14. Sukaraya
15. Srimahi
16. Sukajaya
17. Karang Satria
18. Satria Mekar

LBH AMPUH meminta keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi, termasuk kriteria penilaian, hasil ujian dan wawancara, rekapitulasi nilai, serta berita acara penetapan calon, sepanjang dokumen tersebut tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa proses seleksi dapat ditelusuri dan diperiksa secara objektif. Namun, rincian keberatan pada masing-masing desa perlu dicocokkan dengan dokumen pengaduan agar persoalan setiap desa tidak digeneralisasi tanpa dasar yang memadai.

Terkait tuntutan penundaan pelantikan, keputusan tetap harus mempertimbangkan kewenangan pejabat terkait, hasil pemeriksaan, serta dasar hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat tidak otomatis menghentikan tahapan Pilkades.

Pemkab Bekasi dan DPMD Diharapkan Memberikan Klarifikasi

LBH AMPUH Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan warga dari 18 desa tersebut.

Kejelasan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah seluruh pengaduan telah diterima, apakah pemeriksaan administratif telah dilakukan, dan apakah sudah tersedia hasil evaluasi tertulis yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, tindak lanjut atas Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, termasuk langkah yang telah ditempuh dan keputusan yang diambil sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Asep Surya Atmaja, yang dalam konteks rapat paripurna tersebut disebut sebagai Plt. Bupati Bekasi, juga perlu dimintai tanggapan mengenai penanganan persoalan Pilkades.

Klarifikasi dari DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi, DPMD, dan pihak pelaksana seleksi penting untuk memastikan pemberitaan memuat penjelasan seluruh pihak serta tidak hanya bertumpu pada tuntutan LBH AMPUH Indonesia.

Kepastian Hukum bagi Warga Tak Boleh Terabaikan

LBH AMPUH Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian administratif dalam penyelesaian polemik Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.

Di satu sisi, proses pengusulan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif harus berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, keberatan masyarakat mengenai proses seleksi bakal calon kepala desa tetap membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi LBH AMPUH, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada penerimaan pengaduan. Masyarakat perlu mengetahui status laporan, hasil pemeriksaan, dasar keputusan, serta langkah penyelesaian yang tersedia.

Keterbukaan dari pemerintah daerah dan DPRD juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada akhirnya, persoalan yang disuarakan LBH AMPUH Indonesia bermuara pada satu pertanyaan: kapan keberatan warga dari 18 desa memperoleh kepastian?

Pengusulan bupati definitif merupakan agenda kelembagaan, sedangkan penyelesaian pengaduan masyarakat tetap membutuhkan perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

LBH AMPUH Indonesia mendorong DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah kabupaten, DPMD, dan pihak pelaksana Pilkades untuk memberikan penjelasan secara transparan, objektif, dan terukur. Dengan demikian, kepastian kepemimpinan daerah dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. (Dian s/Red).

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

AKSI DAMAI MASYARAKAT 18 DESA KABUPATEN BEKASI: MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM DAN PILKADES ULANG

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com