Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Babelan Disorot, LSM BASTARA Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Proyek Perumahan PT MAS
badarnusantaranews.com || KABUPATEN BEKASI — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA)menyoroti semakin terkikisnya area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pemerintah, status tersebut belum mampu menghentikan ambisi oknum pengusaha properti untuk melakukan pembangunan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, mengungkapkan bahwa di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, penggusuran lahan LSD oleh oknum pengusaha properti terjadi begitu saja tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
“Di Desa Kedungjaya, PT Mekar Agung Sejahtera (PT MAS) tengah melakukan pengurugan di atas lahan LSD untuk dijadikan perumahan,” terang Fery kepada awak media.
Berdasarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 30 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, ditunjukkan dalam gambar yang diarsir bahwa terdapat lebih dari 50 persen tanah yang diplot oleh PT MAS merupakan Lahan Sawah Dilindungi yang wajib dipertahankan.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pengakuan dari pihak PT MAS yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN tentang rekomendasi penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan perumahan,” bebernya.
Fery menegaskan, berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah beserta aturan turunannya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada prinsipnya dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan atau non-pertanian.
Bahkan, lanjutnya, dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang sudah berstatus LSD tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain selain pertanian sawah.
“Apabila benar PT Mekar Agung Sejahtera mengantongi rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/BPN, maka patut diduga ada main mata antara pihak PT MAS dengan Kementerian ATR/BPN,” cetus dia.BASTARA beserta masyarakat tidak akan tinggal diam, sambungnya, apalagi penetapan tanah sebagai Lahan Sawah Dilindungi merupakan strategi penting pemerintah demi mendukung swasembada pangan nasional.
“Kami akan mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mendesak pengkajian ulang pengajuan pemanfaatan LSD oleh PT MAS, serta mengadukan hal ini kepada Gubernur Jawa Barat,” tutupnya.(Dian s/red)