Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono Berikan Pembekalan Terkait Pembaruan KUHP dan KUHAP kepada 200 Peserta
SEMARANG — Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap penerapan ketentuan baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala seksi tindak pidana umum dari berbagai wilayah, meliputi kejaksaan tinggi di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam pembekalannya, Fri Hartono menyampaikan materi komprehensif mengenai pemantapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya implikasi perubahan regulasi tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penuntutan.
Ia menegaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan yang sangat mendasar dalam arsitektur sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Fri, perubahan regulasi tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian norma dan prosedur administratif semata. Para jaksa juga dituntut untuk memahami filosofi, tujuan, serta implikasi praktis penerapannya agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi dinamika perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujar Fri.
KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan
Fri menjelaskan, salah satu aspek krusial yang diatur dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam hal pemenuhan kelengkapan formal maupun material berkas perkara.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat terjalin secara efektif sejak tahap awal penanganan perkara sehingga potensi kekurangan dalam proses penyidikan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa keberhasilan suatu penuntutan tidak hanya ditentukan ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke persidangan pengadilan, melainkan sangat dipengaruhi oleh kualitas penyidikan serta sinergi yang baik antaraparat penegak hukum.
Di sisi lain, KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dan pengawasan fungsional harus dipahami secara tepat agar penanganan perkara berjalan dalam koridor hukum yang sah.
Penguatan Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak
Dalam sesi pembekalan tersebut, Fri turut menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP mengatur kewajiban penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan secara formil dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta peningkatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Pengaturan tersebut dihadirkan guna memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak fundamental setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, ruang lingkup mekanisme praperadilan turut diperluas untuk mencakup kondisi-kondisi tertentu, termasuk apabila terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai dengan persyaratan ketat yang diatur dalam undang-undang.
Fri menilai, pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan tersebut sangat krusial agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Kejelasan Alasan Penghentian Penyidikan
Perubahan signifikan lainnya juga terdapat pada pengaturan mengenai penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain didasarkan pada alasan tidak cukupnya alat bukti, pengaturan dalam sistem hukum acara pidana yang baru memberikan batasan serta kriteria yang lebih terperinci demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui pembekalan intensif ini, diharapkan para jaksa dan aparat penegak hukum di daerah semakin siap mengimplementasikan pembaruan hukum nasional secara tepat, sehingga marwah penegakan hukum yang berintegritas dapat terus terjaga.
(Dian S/Red)