Skip to content
Media Online

Media Online

UPDATE FAKTA POPULER MASYARAKAT

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Redaksi 2 tahun ago 3 minutes read
IMG-20240118-WA0094

Photo : Istimewa

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media badarnusantaranews.com pada Kamis (18/1/2024).

 

 

Kejaksaan Agung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA”, kata Kapuspenkum.

 

 

Beliau juga menerangkan terkait duduk perkara dalam kasus tersebut, “Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

 

Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;

 

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

 

 

 

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun”, jelas Dr Ketut.

 

Lanjut beliau, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN.

Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK
Next: Ditjen Minerba Libatkan Jamdatun Wujudkan Transparansi Lelang WIUP

Related Stories

Gemini_Generated_Image_5wmi6c5wmi6c5wmi
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dana Desa Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 Muara Bakti Mencuat, BPD, LSM Baladaya Desak Audit Investigatif

Redaksi 5 hari ago
Gemini_Generated_Image_lsioh0lsioh0lsio
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Kunker Virtual Jaksa Agung: Integritas dan Profesionalisme Kunci Penegakan Hukum

Redaksi 6 hari ago
IMG-20260310-WA0072
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Pokja Wartawan Babelan Utara Akan Laporkan Pungli di RS Ananda Babelan ke Pihak Berwajib

Redaksi 1 minggu ago
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Copyright © BUKTI BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.