BN News – Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi dalam perkara wanprestasi ( Senin, 25 Agustus 2025).
Dalam putusan perkara nomor 3556 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tgkt I, yakni PN Cikarang dengan perkara nomor 62/Pdt. G/2024/PN Ckr , yang telah memerintahkan dan menghukum Tergugat I beserta Tergugat II secara bersama-sama untuk membayarkan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Mebeulair Paket 5B, Paket 6B dan Paket 7B kepada Penggugat secara tunai dan langsung dengan rincian sebagai berikut: Pengadaan Mebeulair Paket 5B sebesar Rp. 331.584.000,- ; Pengadaan Mebeulair Paket 6B sebesar Rp. 346.368.000,- ; dan Pengadaan Mebeulair Paket 7B sebesar Rp. 338.800.000,,-., sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.016.752.000,- (satu milyar enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

LSM BALADAYA menyampaikan rasa syukur atas putusan dari Mahkamah Agung ini. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampingi Penggugat selama proses hukum berlangsung.
(Oleh : Dian S/Red).











