Skip to content
Media Online

Media Online

UPDATE FAKTA POPULER MASYARAKAT

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • LSM BALADAYA Apresiasi Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi
  • Daerah
  • Nasional

LSM BALADAYA Apresiasi Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi

Redaksi 6 bulan ago (Last updated: 6 bulan ago) 1 minute read
IMG-20250905-WA0091

Photo :Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia .(Istimewa).

BN News – Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi dalam perkara wanprestasi ( Senin, 25 Agustus 2025).

Dalam putusan perkara nomor 3556 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tgkt I, yakni PN Cikarang dengan perkara nomor 62/Pdt. G/2024/PN Ckr , yang telah memerintahkan dan menghukum Tergugat I beserta Tergugat II secara bersama-sama untuk membayarkan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Mebeulair Paket 5B, Paket 6B dan Paket 7B kepada Penggugat secara tunai dan langsung dengan rincian sebagai berikut: Pengadaan Mebeulair Paket 5B sebesar Rp. 331.584.000,- ; Pengadaan Mebeulair Paket 6B sebesar Rp. 346.368.000,- ; dan Pengadaan Mebeulair Paket 7B sebesar Rp. 338.800.000,,-., sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.016.752.000,- (satu milyar enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).

 

Photo: Izhar, LSM BALADAYA Apresiasi Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kepala Dinas Pendidikan dan Penjabat Bupati Bekasi.

LSM BALADAYA menyampaikan rasa syukur atas putusan dari Mahkamah Agung ini. Ia mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampingi Penggugat selama proses hukum berlangsung.

(Oleh : Dian S/Red).

About the Author

Redaksi

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Johari TOMAS Desa Kedung Jaya turun langsung perbaiki jalan lingkungan,Menarik simpati dukungan dari warga Desa 
Next: SAMBUT DAN APRESIASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA PEJABAT DESA SUMBERJAYA, KECAMATAN TAMBUN

Related Stories

Gemini_Generated_Image_5wmi6c5wmi6c5wmi
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dana Desa Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 Muara Bakti Mencuat, BPD, LSM Baladaya Desak Audit Investigatif

Redaksi 5 hari ago
Gemini_Generated_Image_lsioh0lsioh0lsio
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Kunker Virtual Jaksa Agung: Integritas dan Profesionalisme Kunci Penegakan Hukum

Redaksi 6 hari ago
IMG-20260311-WA0117
  • Daerah

Silaturahmi Akbar Pers Bekasi, Karawang, Purwakarta, Hadirkan Tokoh Ikonik Lembergar Hedot

Redaksi 7 hari ago
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Copyright © BUKTI BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.