badarnusantaranews.com|| JAKARTA — Perwakilan masyarakat Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang dan Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/8/2026). Kehadiran mereka bertujuan mengadukan konflik sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang tak kunjung usai.

Perwakilan warga Desa Sebokor, Sahmin, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menempuh berbagai jalur untuk menuntut hak atas tanah mereka.
“HGU PT TBL Tbk seluas 181 hektare tahun 2009 terletak di Desa Sebokor diduga diperoleh menggunakan dokumen palsu. Berdasarkan hasil rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin sebelumnya, telah disepakati agar aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga ada penyelesaian,” ujar Sahmin.
Hal senada disampaikan perwakilan warga Desa Mekarsari, Sakiman. Ia menjelaskan bahwa HGU PT TJN (PT Tunas Jaya Negeriku) seluas 1.538,5 hektare tahun 2017 yang berlokasi di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, sebagian masuk ke batas wilayah Desa Mekarsari dan menyerobot lahan milik warga.
“Selain itu, PT RP saat ini juga masih menyisakan konflik pertanahan dengan masyarakat seluas 370 hektare. Fasilitasi dari pemerintah daerah setempat belum membuahkan hasil,” kata Sakiman.
Sementara itu, tokoh masyarakat H. Ahmadi (65) menegaskan tuntutan utama warga, yakni pengembalian hak tanah atau pemberian ganti untung yang layak.
Melalui forum RDPU ini, perwakilan masyarakat mendesak pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk turun tangan memediasi dan menyelesaikan sengketa agraria yang merugikan warga di dua desa tersebut. (Dian S/Red)