• Facebook
  • Pinterest
  • Twitter
  • Linkedin
Skip to content
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT- INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT- INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Roadmap
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Roadmap
Add Button Text
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT- INDEPENDEN

Media Online Media Online

FAKTA POPULER MASYARAKAT- INDEPENDEN

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Roadmap
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • TNI/POLRI
  • Politik dan Hukum
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Bagian Menu
  • Roadmap
Add Button Text
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Berita Photo & Video/18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades
Berita Photo & VideoDaerahNasionalPolitik dan Hukum

18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades

By Redaksi
6 Oktober 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada 18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades
Post Views: 7
Share this...
  • Facebook
  • Pinterest
  • Twitter
  • Linkedin

18 Desa di Kabupaten Bekasi Siapkan Aksi ke Istana Negara dan Mahkamah Agung Desak Evaluasi Pilkades

Kabupaten ​Bekasi, 6 Oktober 2026 — Sebanyak 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama para bakal calon kepala desa yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tambahan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026, berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 15 Oktober 2026 di Jakarta.

​Aksi tersebut akan menyasar Istana Negara dan Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Agenda utamanya adalah mendesak perhatian Pemerintah Pusat dan lembaga peradilan terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

​LBH Ampuh Indonesia selaku kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar polemik kelolosan seleksi. Substansi yang dipersoalkan mencakup dasar hukum, kewenangan, prosedur, transparansi, integritas dokumen, hingga keabsahan proses penjaringan yang menentukan hak konstitusional para bakal calon.

​Uji Materiil di Mahkamah Agung Sedang Berjalan

​LBH Ampuh Indonesia bersama para pemohon telah menempuh jalur Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seleksi.

​Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Melalui kuasa hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., dkk., para pemohon meminta MA memberikan penilaian objektif demi memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

​Persoalan Seleksi: Transparansi dan Integritas Dokumen

​Salah satu sorotan utama adalah adanya perbedaan keterangan dari unsur Panitia Seleksi (Pansel). Di satu sisi, anggota pansel menyatakan bahwa rangkaian tes tertulis, tes kemampuan, dan wawancara telah berjalan sesuai jadwal serta diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Namun, dalam catatan Dr. Siti Nurhidayah, penyesuaian atau perubahan nilai di luar perhitungan tim disebut berada di luar kewenangan mereka.

​LBH Ampuh Indonesia mendesak agar seluruh dokumen krusial diamankan dan diperiksa secara independen, yang meliputi:

  • ​Dokumen hasil koreksi asli
  • ​Rekapitulasi nilai dan berita acara
  • ​Daftar nilai masing-masing peserta
  • ​Dokumen yang diserahkan kepada DPMD serta dokumen dasar pengumuman dan penetapan calon
  • ​Jejak perubahan dokumen secara elektronik (jika tersedia)

​Perubahan Jadwal dan Pengabaian Surat Gubernur Jawa Barat

​Jadwal pengumuman hasil seleksi yang semula ditetapkan pada 4 September 2026 sempat diundur menjadi 8 September 2026, disusul penetapan nomor calon pada 9 September 2026. Perubahan ini menuntut penjelasan terbuka mengenai pihak yang memutuskan serta dasar hukumnya.

​Situasi semakin pelik menyusul terbitnya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD tertanggal 18 September 2026. Surat tersebut meminta Plt. Bupati Bekasi untuk merespons pengaduan masyarakat, mengevaluasi kinerja panitia, melakukan check and recheck, serta mempertimbangkan penundaan pemungutan suara jika ditemukan cacat prosedural. Kendati demikian, pemungutan suara tetap dipaksakan berlangsung pada 20 September 2026.

​Dugaan Gratifikasi Dilaporkan ke KPK RI

​Selain persoalan seleksi administratif, perwakilan 18 desa juga telah melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan DPMD Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). LBH Ampuh Indonesia meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional guna menelusuri aliran dana dan potensi benturan kepentingan secara objektif.

​Aksi 15 Oktober 2026: Menuju Jakarta

​Perwakilan masyarakat dari 18 desa Kabupaten Bekasi dijadwalkan turun ke jalan pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Istana Negara dan Mahkamah Agung RI dengan mengusung tuntutan utama: “Pilkades Ulang di 18 Desa Kabupaten Bekasi.”

​Poin-Poin Tuntutan:

  1. ​Meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius terhadap karut-marut Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
  2. ​Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi tambahan.
  3. ​Membuka seluruh dokumen seleksi secara transparan kepada publik.
  4. ​Memeriksa dugaan perubahan atau manipulasi dokumen seleksi.
  5. ​Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan gratifikasi.
  6. ​Mendukung Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus permohonan HUM secara independen.
  7. ​Menuntut pemerintah daerah menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan.
  8. ​Melaksanakan Pilkades ulang di 18 desa apabila terbukti secara hukum terdapat cacat prosedur yang mencederai keabsahan tahapan.

​Penutup

Perjuangan 18 desa bukan sekadar memperjuangkan 18 nama bakal calon, melainkan memperjuangkan kepastian hukum, transparansi administrasi, dan integritas demokrasi tingkat desa. Pada 15 Oktober 2026, aspirasi ini akan disampaikan melalui jalur konstitusional yang damai.

​Tuntutan Utama:

  • ​Pilkades Ulang di 18 Desa Kabupaten Bekasi
  • ​Kawal Proses Hukumnya
  • ​Buka Dokumennya
  • ​Periksa Dugaan Pelanggarannya
  • ​Pulihkan Hak yang Terbukti Dilanggar

(Dian s/Red &tim).

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Penasihat Hukum dan Korban Penganiayaan di Muara Bakti Desak Polsek Babelan Segera Tangkap Pelaku

PASANG IKLAN DI SINI …!

https://www.badarnusantaranews.com/wp-content/uploads/2026/10/VID-20261004-WA0035.mp4
www.badarnusantaranews.com

SIARAN PERS : LBH AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia). Kuasa Hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA.
Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com.