Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahEkonomi dan BisnisLingkungan Hidup

Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Babelan Disorot, LSM BASTARA Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Proyek Perumahan PT MAS

By Redaksi
19 Oktober 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Babelan Disorot, LSM BASTARA Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Proyek Perumahan PT MAS

badarnusantaranews.com || KABUPATEN BEKASI — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Teguh Andalan Rakyat (LSM BASTARA)menyoroti semakin terkikisnya area persawahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pemerintah, status tersebut belum mampu menghentikan ambisi oknum pengusaha properti untuk melakukan pembangunan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Ketua Umum LSM BASTARA, Fery Astoni, mengungkapkan bahwa di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, penggusuran lahan LSD oleh oknum pengusaha properti terjadi begitu saja tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
“Di Desa Kedungjaya, PT Mekar Agung Sejahtera (PT MAS) tengah melakukan pengurugan di atas lahan LSD untuk dijadikan perumahan,” terang Fery kepada awak media.
Berdasarkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 30 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, ditunjukkan dalam gambar yang diarsir bahwa terdapat lebih dari 50 persen tanah yang diplot oleh PT MAS merupakan Lahan Sawah Dilindungi yang wajib dipertahankan.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pengakuan dari pihak PT MAS yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN tentang rekomendasi penggunaan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan perumahan,” bebernya.

Fery menegaskan, berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah beserta aturan turunannya, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada prinsipnya dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan atau non-pertanian.
Bahkan, lanjutnya, dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang sudah berstatus LSD tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain selain pertanian sawah.

“Apabila benar PT Mekar Agung Sejahtera mengantongi rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/BPN, maka patut diduga ada main mata antara pihak PT MAS dengan Kementerian ATR/BPN,” cetus dia.BASTARA beserta masyarakat tidak akan tinggal diam, sambungnya, apalagi penetapan tanah sebagai Lahan Sawah Dilindungi merupakan strategi penting pemerintah demi mendukung swasembada pangan nasional.

“Kami akan mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mendesak pengkajian ulang pengajuan pemanfaatan LSD oleh PT MAS, serta mengadukan hal ini kepada Gubernur Jawa Barat,” tutupnya.(Dian s/red)

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Definitif Diusulkan, Polemik 18 Desa Belum Tuntas! LBH AMPUH INDONESIA Sentil Pengawasan DPRD Bekasi

Next

Sempat Kabur hingga Pandeglang, Terduga Pelaku Penganiayaan di Babelan Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com