Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahNasionalPolitik dan Hukum

Polemik Pilkades 26 Desa Memanas, LBH AMPUH Desak Pelantikan Kades di Kabupaten Bekasi Ditunda!

By Redaksi
26 Oktober 2026 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Polemik Pilkades 26 Desa Memanas, LBH AMPUH Desak Pelantikan Kades di Kabupaten Bekasi Ditunda!

Kabupaten Bekasi – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Komisi II DPR RI menerima aspirasi permohonan penundaan pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa yang disampaikan perwakilan masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia. Mereka mendesak agar pelantikan ditunda sampai persoalan yang dipersoalkan dalam tahapan Pilkades memperoleh kejelasan hukum.

Aspirasi tersebut semula berfokus pada 18 desa, kemudian berkembang menjadi 26 desa. Perluasan ini menyusul adanya persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mulai dari proses seleksi bakal calon kepala desa yang tidak lolos hingga dugaan ketidaksesuaian data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah desa.

Penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi. Namun, bagi perwakilan masyarakat, menerima aspirasi saja tidak cukup. Mereka menginginkan tindak lanjut yang konkret agar dugaan persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Komisi II DPR RI menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi yang diterima. Meski demikian, penerimaan aspirasi tersebut belum berarti penundaan pelantikan telah diputuskan secara resmi.

LBH AMPUH Minta Pelantikan Ditunda hingga Persoalan Hukum Jelas.

LBH AMPUH Indonesia menilai persoalan Pilkades di 26 desa perlu ditelaah secara menyeluruh sebelum proses pelantikan dilanjutkan. Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, terutama menyangkut mekanisme seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa ketika jumlah pendaftar melebihi lima orang.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah pelibatan pihak eksternal dalam proses seleksi serta keputusan tim seleksi independen LP3 UMI yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi sebagai salah satu acuannya.

LBH AMPUH mempertanyakan dasar kewenangan, mekanisme, dan legalitas proses tersebut. Mereka menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah tahapan seleksi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan hak warga negara untuk dipilih dalam
demokrasi desa.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian data DPT di sejumlah desa juga diminta untuk ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, LBH AMPUH bersama perwakilan masyarakat meminta agar pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa ditunda sampai persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah.

Rion Adi Desak Komisi II DPR RI Bentuk Pansus

Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI karena telah menerima aspirasi permohonan penundaan pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa Kabupaten Bekasi.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti pada penerimaan pengaduan.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah mendengar dan menerima aspirasi kami terkait permohonan penundaan pelantikan kepala desa di 26 desa. Kami meminta agar segera dibentuk pansus atau mekanisme pengawasan khusus untuk membahas persoalan ini, sehingga ada kepastian hukum dan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rion Adi.

Menurutnya, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai ketidakpuasan bakal calon yang tidak lolos seleksi. Substansi pengaduan yang harus diperiksa ialah dasar hukum seleksi, prosedur yang diterapkan, serta dugaan adanya hak peserta yang dirugikan.

Rion berharap Komisi II DPR RI dapat mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Minta Hak Konstitusional Dijaga

Kuasa hukum perwakilan 18 desa juga meminta agar prinsip konstitusi dan kepastian hukum menjadi dasar dalam penyelesaian polemik Pilkades di Kabupaten Bekasi.

Mereka mendorong Komisi II DPR RI menelaah persoalan yang kini mencakup 26 desa, termasuk dugaan cacat prosedural dalam seleksi bakal calon kepala desa dan dugaan ketidaksesuaian data DPT di sejumlah wilayah.

Menurut mereka, proses demokrasi desa tidak hanya menyangkut penetapan calon terpilih, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap tahapan berjalan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permohonan penundaan pelantikan diajukan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Mereka berharap tidak ada keputusan yang menutup ruang penyelesaian sebelum pengaduan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Saipul Wahyudin: Perjuangan Ini demi Kepastian Hukum Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat bertujuan memperoleh kepastian hukum bagi warga di 26 desa Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk memperjuangkan kepastian hukum di 26 desa yang tidak lolos seleksi menjadi calon kepala desa, serta mengawal dugaan persoalan dalam proses kontestasi,” ujar Saipul Wahyudin.

Ia berharap penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan.
Saipul menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan atas proses yang mereka persoalkan, bukan sekadar pernyataan bahwa aspirasi telah diterima.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, sementara setiap keputusan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.Penundaan Pelantikan Menjadi Tuntutan, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Komisi II DPR RI dan pihak berwenang terhadap aspirasi dari 26 desa tersebut. Masyarakat menunggu kejelasan mengenai pemeriksaan proses seleksi, dugaan persoalan DPT, serta kemungkinan langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

LBH AMPUH Indonesia menegaskan tuntutannya agar pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa ditunda sampai persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan hukum. Mereka juga mendorong pembentukan pansus atau mekanisme pengawasan khusus sesuai kewenangan DPR RI.

Bagi perwakilan masyarakat, persoalan ini bukan sekadar pertarungan dalam kontestasi politik desa, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara, transparansi penyelenggaraan Pilkades, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI menjadi awal dari proses yang kini ditunggu hasilnya. Masyarakat menginginkan dugaan persoalan di 26 desa diperiksa secara serius, permohonan penundaan pelantikan dipertimbangkan melalui mekanisme yang sah, dan kepastian hukum diberikan kepada seluruh pihak.

Sebab, pelantikan bukan satu-satunya hal yang harus menjadi perhatian. Kejelasan atas proses yang dipersoalkan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa di Kabupaten Bekasi. (Dian s/Red).

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

DPC SPASI Bekasi Raya Resmi Dideklarasikan, Perkuat Solidaritas dan Tegakkan Marwah Advokat

Next

Harli Siregar Tekankan Integritas dan Sinergi APIP dengan Penegak Hukum demi Pemerintahan Bersih

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com