Opini

Bukan Kebijakan Publik Yang Empatik

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kab Bekasi, Pengamat Kebijakan Publik dan Ketua Umum DPP LSM Baladaya (Jumat 15 Desember 2023).

 

BNNEWS|Kabupaten Bekasi -Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Untuk mengukur tingkat kemiskinan di kabupaten Bekasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data. Data BPS Kabupaten Bekasi 2022 (Buku Bekasi dalam angka 2022) menunjukkan Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebesar 149,4 ribu jiwa, tahun 2020 sebesar 186,3 ribu jiwa, tahun 2021 sebesar 202,7 ribu jiwa dan pada tahun 2022 sebesar 201,1 ribu jiwa. Lalu kemudian, Persentase Penduduk Miskin tahun 2019 sebesar 4.01 %, tahun 2020 sebesar 4,82%, tahun 2021 sebesar 5,21% dan pada tahun 2022 sebesar 5,01%. Butuh peran serta semua pihak, terutama hadirnya negara untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya tahan hidup serta meningkatkan kualitas hidup rakyat. Hal yang diperlukan diantaranya adalah membangun empati di situasi sulit seperti saat ini. Mereka yang menjadi pejabat pemerintah, tokoh, public figure, dan lain-lain harus mengembangkan sensitivitas sosial. Salah satu yang dapat menciptakan perbaikan mendesak adalah kebijakan publik yang empatik.

 

Merujuk pada sejumlah literatur, kebijakan publik merupakan pengalokasian nilai-nilai secara sah/paksa kepada seluruh masyarakat (David Easton dalam bukunya yang berjudul The Political System ). Sementara itu definisi yang diberikan Thomas R. Dye yang mengatakan bahwa kebijakan publik pada umumnya mengandung pengertian mengenai “whatever government choose to do or no to do”, artinya, kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintahan untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan publik harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kemudian dapat berlaku. Joko Pramono (2020) dalam bukunya “Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik” menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dari suatu kebijakan public, salah sat diantaranya adalah tidak bertentangan dengan peraturan dasar yang mengandung wewenang diskresioner yang dijabarkannya. Emmanuel Lee (2017) dalam tulisannya yang berjudul “Policymaking must become more empathetic rather than continuing its current overreliance on economic measures”, menguraikan bahwa Kebijakan publik yang empatik (empathetic publik policy) merupakan antitesa dari gambaran kebijakan publik yang saat ini jamak dipahami masyarakat, yaitu kebijakan publik yang dirumuskan dari “menara gading” tanpa adanya keterlibatan dan pendapat dari masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan gambaran tersebut, pengaplikasian rasa empati dalam proses perumusan kebijakan publik dapat memastikan bahwa proses perumusan kebijakan menjadi lebih kolaboratif dengan adanya keterkaitan antara perumus kebijakan dengan masyarakat dan kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif serta terjalin dengan konteks lokal di mana kebijakan tersebut dirumuskan. Bahwa penggunaan istilah kebijakan publik yang empatik dalam tulisan ini untuk menggambarkan sebuah kebijakan publik yang mampu menangkap sinyal-sinyal kondisi “penderitaan” yang tengah dialami oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan publik yang empatik dalam tulisan ini juga digunakan untuk menggambarkan sebuah kebijakan publik yang dirumuskan dan diimplementasikan untuk menanggulangi berbagai “penderitaan” yang tengah dihadapi oleh masyarakat.

 

Coba bayangkan di saat situasi serba sulit, pejabat dan politisi yang seharusnya berkomitmen menanggulangi berbagai “penderitaan” yang tengah dihadapi oleh masyarakat tetapi justru mementingkan diri dengan memunculkan kebijakan yang kontroversial. Contoh, tahun 2022 yang lalu, muncul Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2022 mengatur besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 42.800.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 42.300.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp 41.800.000,00. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI, 2023) dalam paragraf penjelas mengungkap bahwa sesuai buku inventaris, rumah dinas bagi Pimpinan DPRD (ketua dan tiga wakil ketua) telah disediakan namun rumah tersebut tidak dipergunakan oleh yang bersangkutan sehingga menerima tunjangan perumahan. Selain itu, BPK RI juga mengungkap bahwa terdapat kelemahan dalam metode penentuan besaran tunjangan perumahan sehingga nilai yang dihasilkan tidak sesuai dengan harga wajar sesuai pasaran setempat.

 

Alih-alih membuat kebijakan publik yang senantiasa empatik, kebijakan tersebut bukan kebijakan publik yang empatik, melainkan sembrono, minim partisipasi publik dan tidak peka dengan kondisi yang sedang dialami, dikaitkan dengan masih tingginya jumlah penduduk miskin di kabupaten Bekasi, dan dapat menimbulkan kekesalan publik.(*)

Redaksi

Oleh: * Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kabupaten Bekasi (9 Desember 2023)

Badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 ini perlu kiranya kita, pertama, memahami apa itu korupsi. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Lalu kemudian, perlu kita mengingat kembali apa yang Satjipto Raharjo (2006) pernah katakana bahwa jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang akanmenyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati. Korupsi juga perlu diwaspadai karena korupsi menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi, memerangi dan mencegahnya. Hari Anti Korupsi Sedunia berlaku sejak Desember 2005

Praktik korupsi juga persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan. Ada kecenderungan pemkab Bekasi semakin terjebak ke dalam pusaran kleptokrasi (kleptocracy). Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. Sebagai penanda misalnya diperolehnya predikat,

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan Keuangan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan saya mengapresiasi kinerja BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

BPK RI (2023) mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Pertama, Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembuangan Sampah Akhir Tempat Pembuangan Akhir (UPTD PSA TPA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai kondisi sebenarnya; Kedua, Perjanjian kontrak lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melebihi pagu anggaran sebesar Rp2.112.814.988,00; Ketiga, Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk melaksanakan 10 Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak sesuai kontrak sebesar Rp3.520.319.664,00; dan Keempat, Pengamanan Aset Tetap Tanah tidak optimal. Selain itu, dalam paragrap penjelas, BPK RI juga mengungkap bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Sesuai Ketentuan dan Kurang Sesuai dengan Harga yang Berlaku Umum. Atas hal tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.

Sebagai anak bangsa, saya mengapresiasi kinerja BPK RI. Dan sebagai warga kabupaten Bekasi, saya mengharapkan agar semua rekomendasi BPK RI dapat dijalankan seratus persen. Selain itu saya juga mengharapkan agar pengendalian intern dapat berjalan optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, ibarat penyakit, mencegah lebih baik daripada mengobati.
Setidaknya, ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Oleh karena itu, marilah kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri yang kita cintai ini, Indonesia. Menyebarkan dan mengobarkan semangat antikorupsi, penting dilakukan meskipun menghadapi berbagai rintangan. Akibat korupsi, kehidupan masyarakat menjadi susah dan pembangunan menjadi terhambat. Mendukung Hakordia berarti turut memberikan sokongan moral bagi upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.(*)

Redaksi

Photo : Istimewa

Mahasiswa Mempertanyakan Capaian Dani Ramdan Selama Tiga Periode Menjadi Pj. Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi| Badarnusantaranews.com- Rapat paripurna pengesahan APBD Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi pada tanggal (28/11/2023) telah menetapkan APBD sebesar Rp 7,370 Triliun, mengalami kenaikan Rp 251 Miliar dari tahun sebelumnya. Dani Ramdan, yang menjadi Penjabat (Pj) Bupati selama tiga periode, mendapat kritik tajam dari Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi.

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid Ali, mengkritik bahwa kenaikan APBD yang terjadi hanya sebesar 251 miliar dinilai kecil, terutama mengingat Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Agha menyoroti bahwa peningkatan tersebut terutama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Agha juga mempertanyakan prestasi Dani Ramdan selama menjabat Pj. Bupati Bekasi. Penurunan status dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di bidang kinerja keuangan dianggap sebagai indikasi penurunan.

“Mendagri harus mengevaluasi Dani Ramdan. Apa prestasi yang telah diberikan kepada Kabupaten Bekasi? Turunnya status dari WTP menjadi WDP bukanlah prestasi. Good government, clean government, good governance, dan clean governance masih jauh dari harapan. Beberapa pelayanan masih stagnan,” ujar Agha kepada media pada Rabu, 6/12/2023.

Redaksi

Ketua Koordinator Umum dan Penegak Konstitusi dan Forum AMPUH Joni Sudarso SH.,M.H Jakarta Selasa 7 /11.(Photo/Bnnews )

Badarnusantaranews.com|Jakarta -Ketua Koordinator Umum Aksi Penegak Konstitusi ,Forum AMPUH,Joni Sudarso menyampaikan, bahwa putusan hari ini Selasa, jam 16.00 wib, akan dibacakan sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” sambungnya. MKMK menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dan kawan-kawan. Rapat digelar tertutup.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain terkait, MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

Dibentuk pada 23 Oktober 2023 MKMK harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon,kata Joni Sudarso selasa 7 November 2023 di Jakarta.Sedangkan di antara laporan itu,Ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu.

 

“Padahal ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,Dilain Pihak KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun”.

 

Masih lanjut ia,PKPU ini merupakan tindak lanjut dari, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

 

“surat itu telah dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham”.

 

Adapun PKPU ini ,merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut :

 

KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun. PKPU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. surat itu telah dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham.Adapun PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Pasal yang diubah yakni pasal 13, menjadi sebagai berikut:(1). Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;f. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;h. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;i. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;j. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;l. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;m. terdaftar sebagai pemilih;n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;r. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah;s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;t. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; danu. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.(2). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3). Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

(4). Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.Dari 2 peristiwa hukum diatas maka ada dua kemungkinan MKMK tidak ada kesalahan dalam keputusan hari ini hanya di sidang etik saja, dan KPU sudah jelas mengeluarkan produk hukum yg secara legal standing bisa memberikan angin segar bagi Pendukung Generasi muda atau Gen-Z yang akan, Pungkas,Joni.

Redaksi