Opini

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Ancaman serius terhadap Muaragembong merupakan fakta sekarang dan mendatang, yakni sebagai muara limbah padat dan cair dari daratan, banjir akibat rob, abrasi dan penurunan bermukaan tanah (inundasi). Perlahan-lahan daratannya akan terkikis dan tenggelam jadi lautan. Hal ini akan dipercepat akibat laju global warming dan climate change.

 

Istilah tersebut menggambarkan peristiwa kenaikan suhu rata-rata daratan, lautan dan atmosfer bumi secara bertahap. Sejak 100 tahun lalu, suhu permukaan bumi mengalami peningkatan sekitar 0,6 derajat celsius. Manusia telah melakukan berbagai aktivitas yang menghasilkan gas rumah kaca, seperti pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi dan industri besar. Gas-gas tersebut menyebabkan pemanasan global, berdampak pada cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, dan perubahan ekosistem. Dampak yang mengerikan munculnya sejumlah penyakit tropis, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dll.

Photo/Istimewa

Abrasi bukanlah faktor utama dan dominan langganan banjir pasang air laut di Muaragembong. Banjir tersebut disebabkan oleh inundasi, yakni penurunan permukaan air tanah. Fakta penurunan tanah ditemukan di banyak tempat di pesisir Pantura, termasuk Jakarta. Penurunan tanahnya lumayan besar beberapa centi meter per tahun ada yang lebih dari 10 Cm, bisa sampai 20 kali lipat dari sea level rise. (Detik.com, 18 Juli 2023).

 

Heri Andreas, ahli geodesi yang juga dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menuturkan, penurunan muka tanah di pesisir Pantai Utara Jawa memang tampak cukup masif jika diukur dengan menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).

 

“Kalau air laut masuk (ke daratan) itu kan gara-gara tanahnya turun, kemudian lebih rendah dari laut, kemudian tumpah (air lautnya). Tentunya, ketika ada angin barat di akhir tahun, proses abrasi juga ada. Jadi kombinasi abrasi dan inundasi,” terangnya dikutip DetikX.

 

Bang Azis atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kp. Pomcol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Photo/Istimewa.

Kuncen mengungkapkan, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

 

Tahun 2000-an mulai berubah draktis akibat pergeseran Muara CBL (Cikarang Bekasi Laut) ke sini. Pergeseran dari PAL Jaya he hulu Muara Blacan.

 

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrefoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

 

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Photo/Istimewa

Kuncen pernah mengelola tambak udang. Ketika itu meperoleh income Rp 5-6 juta per hari. Luas tambak sekitar 15 Ha. Akibat pencemaran limbah dan abrasi, tambak tersebut tidak diurus lagi. Petambak mengalami kerugian cukup besar.

 

Sekarang Kuncen lebih senang jadi aktivis lingkungan, juga menlayani para pemancing di rumpon miliknya, mengetuai komunitas nelayan, dan kegiatan ekonomi kecil lainnya. Baginya yang penting memperoleh income tiap hari.

 

Muaragembong merupakan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi.

 

Luas wilayah Kecamatan Muaragembong sekitar 14.009 Ha atau 161 km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

 

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, Kec. Muargembong Dalam Angka 2023).

 

Sisa bekerja menjadi petani darat, mengelola lahan pertanian kering seluas 60 Ha. Lahan kritis di Muaragembong telah diolah dengan budidaya pertanian seluas 512 Ha. Penduduknya didominasi suku Jawa dan Sunda.

Photo/Istimewa.

Muaragembong punya potensi alam luar biasa, habitat ikan bandeng sangat diminati warga Jakarta, ikannya tidak bau sebab diberikan pakan yang alami. Juga ada kepeting dan terasi Jembret.

 

Namun, belakangan produksi ikan bandeng, udang, dll menurun draktis produkvitasnya gara-gara limbah padat dan cair masuk ke perairan Muaragembong. Bahkan, petambak dan nelayan sering mendapati ikan mabuk, oleng, kerkapar dan mati. Kasus ini terjadi di perairan tambak maupun di Muara Blacan.

Penyebab dan Dampak Abrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), abrasi adalah suatu proses alam yang berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak. (KKP, 16 Jun 2022). Menurut UU No.24/2007, abrasi diartikan sebagai proses pengikisan pada pesisir karena adanya gelombang laut yang dapat merusak.

 

Sementara, Yuwono menerangkan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pada batuan, seperti tebing batu dan dinding, yang sering mengalami longsoran dan runtuhan pada material. Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi ketika material di daratan terangkut habis dan terbawa oleh air laut dari waktu ke waktu. Intensitas abrasi tergantung pada kekerasan, konsentrasi, kecepatan dan massa partikel yang bergerak.

 

Penyebab abrasi ada dua faktor. Faktor alam ini sulit dihindari sebab akan terus terjadi. Abarasi tersebut bisa dicegah dan dikendalikan untuk waktu lama. Abrasi yang terjadi di pantai, dissebabkan gelombang laut, angin di atas lautan, pasang surut air laut, dan arus laut yang sifatnya merusak.

 

Selanjutnya, faktor manusia. Abrasi pantai sering terjadi akibat aktivitas manusia, yakni over-eksploitasi terhadap ekosistem laut, penambangan, penebangan mangrove dan pepohonan lain secara serampangan.

 

Akibatnya menimbulkan ketidakseimbangan, selanjutnnya membuat gelombang laut lebih mudah mengarah ke pesisir pantai sehingga rentan terjadi abrasi. Aktivitas riskan dan dampaknya sangat besar adalah penambangan pasir laut.

 

Akivitas lain, seperti pendirian pemukiman, pabrik, pembukaan tambak, dll dapat merusak wilayah pesisir pantai, terutama pohon mangrove. Kawasan mangrove mempunyai sistem akar kompleks dapat menahan terjangan ombak. Sehingga, air yang sampai ke bibir pantai hanya gelombang kecil dan tidak akan melepaskan material di tanah.

 

Beberapa dampak abrasi, diantaranya: (1) luas daratan/pulau berkurang akibat gelombang air, daratan/pulau terkikis lama-lama tenggelam jadi perairan. Kondisi tersebut sudah terjadi di Jakarta utara dan Kepulauan Seribu. (2) Topografi pantai menjadi terjal. Terkikisnya daratan secara perlahan juga dapat mengubah daerah topografi pantai menjadi berbentuk bukit-bukit terjal. Akibatnya mengurangi keindahan pantai.

 

Seterusnya, (3) tiang dermaga sedikit demi sedikit akan terkikis atau mengalami korosi. (4) Rusaknya tanggul laut akibat dasar tanggul yang terkena abrasi dan terkikis. (5) Berubahnya fungsi pantai. Pantai sebagai tempat wisata, dermaga para nelayan berubah menjadi tempat mencegah ombak laut.

 

(6) Habitat flora dan fauna menghilang. Sejumlah flora dan fauna menjadikan bibir pantai sebagai habitat dan tempat berkembang biak. Kemungkinan terburuknya, flora dan fauna punah karena gagal berkembang biak dan mencari habitat yang baru.

 

(7) Merusak hutan mangrove. Kawasan hutan mangrove merupakan tanggul alami untuk mencegah brasi. Namun, kawasan hutan tersebut dapat rusak dalam waktu dekat jika selalu menerima hantaman ombak. Untuk bisa pulih kembali butuh waktu lama.

 

(8) Terbentuknya bentang alam baru. Dataran abrasi merupakan daratan yang sudah tenggelam sebab ketinggiannya lebih rendah ketimbang permukaan air. Daratan tersebut dapat dilihat saat air surut dan akan kembali tenggelam saat air sedang pasang.

 

Photo/Istimewa.

Mencegah Abrasi

Cara mencegah abrasi secara alami, yaitu: Pertama, konservasi dan penanaman mangrove. Pohon mangrove adalah jenis pepohonan yang akarnya dapat masuk ke dalam air pantai. Juga, akarnya banyak dan kompleks dapat membentuk tembok alami untuk mencegah hantaman ombak. Mangrove dapat menjadi kawasan habitat sejumlah fauna untuk berkembang biak. Habitat fauna tersebut berperan penting dalam mengurangi kecepatan ombak sampai ke daratan.

 

Kedua, pemeliharaan terumbu karang. Penanaman mangrove, melalui metode pencegahan abrasi dengan pemeliharaan terumbu karang. Ini untuk keindahan laut menjadi tempat berkembangan biota laut dan pemecah ombak.

 

Ketiga, pelarangan penambangan pasir. Sejumlah perusahaan konstruksi sering melakukan pengerukan pasir di daerah pantai karena kandungan pasir yang bagus dan melimpah. Pengerukan secara besar-besaran dapat menyebabkan terkikisnya daratan di sekitar bibir pantai. Jika pasir tersebut habis, air laut bisa mengikis daratan dengan cepat. Akhirnya tenggelam.

 

Sejumlah manfaat hutan mangrove antar lain: (1) Mencegah Abrasi. (2) Menjaga habitat biota laut. (3) Menjadi suplai makanan untuk hewan ternak. (4) Menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. (5) Menjadi bahan penghasil obat. (6) Menjadi penahan angin dan badai. (7) Meminimalisir dampak tsunami. (8) Menyerap karbondioksida. (9) Tempat wisata dan pendidikan. (10) Tempat Berlabuh kapal. Saya tambahkan: (11) Tempat memancing ikan (Muhamad Iqbal, (26/6/2022)

 

Dalam melestarikan pesisir pantai, kita harus melestarikan mangrove. Bertepatan pada 26 Juli 2024 kita Memperingati Hari Mangrove Sedunia. Dalam konteks ini betapa pentingnya melestarikan mangrove menjadi Gerakan Masyarakat. Masyarkat Muaragembong Bekasi dan sekitarnya harus giat bergotong royong melestarikan mangrove. Guna kelangsungan lingkungan pesisir pantai dan masa depan nelayan yang lebih baik dan sejahtera.

 

Selain itu, Pemerintah Muaragembong bersama pemerintah Kabupaten Bekasi dibantu pemerintah pusat harus menjaga kebersihan wilayah pemukiman, bantaran dan badan anak Kali Citarum, dll agar tampak bersih dan indah. Bantaran/pinggir kali anak Citarum dibuat taman dan pedestrian untuk pejalan kaki.

 

Juga harus disediakan container atau bak penampung sampah, berbarengan itu didirikan TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Agar sampah bisa dikelola dari sumbernya, mengikuti mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Karena terlalu jauh membuang sampahnya ke TPA Burangkeng. Jaraknya sekitar 63,4 Km jika melewati Tol Cibitung-Cilincing dan biaya operasionalnya terlalu mahal.

 

Tampaknya pembangun infrastruktur umum di Muaragembong tertinggal jauh. Jalan-jalan utama, drainase, jembatan harus diperbaiki dengan kualitas tinggi. Juga disediakan tempat berbelanja, café alam, hotel, home-stay, pemacingan alam, restouran/tempat bakar ikan, bermain aman bagi anak, dll. Konsep ecoutorisme Bahari harus diaplikasikan di Muaragembong agar menjadi lumbung income, tujuan wisata yang menyenangkan dan penuh kesan.* (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Saya pernah menulis pada beberapa kolom opini di media online. Diantaranya, pertama, Karya Jurnalis.com (20/4/2024) dengan judul H. Nalib Zainudin Calon Pemimpin Paling Ideal untuk Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai cara menilai calon pemimpin itu melalui lima indikator utama, yakni integritas; rekam jejak; penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan; visioner, cekatan dan terukur; dan mampu menjadi leader. Dari hasil ngobrol dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi menyimpulkan pendapat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin. Lalu kedua, info baru.com (27/6/2024) dengan judul Kandidasi Berintegritas pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci, dengan strategic entry – nya Gary W Cox, ( dalam ”Making Vote Count”, 1997) yang menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat, utamanya dalam hal biaya memasuki arena (cost of entry). Kita ketahui bahwa faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Diketahui bahwa korupsi politik selalu diinisiasi oleh pejabat-pejabat hasil pemilu, oleh karena itu cara untuk mencegahnya dengan memastikan agar rekrutmen para politisi dilakukan secara berintegritas. Pemilu merupakan arena utama rekrutmen para politisi. Itu sebabnya, penyelenggaraannya mesti dilakukan secara jujur, adil, dan berintegritas. Penyelenggaraan pemilu berintegritas tidak hanya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Tapi sudah dimulai dari seleksi kandidat yang akan diusung oleh partai politik, juga pembuatan dan penegakan aturan main. Idealnya, seleksi awal oleh partai politik dengan memilih kader atau orang terbaik yang memiliki kualitas dan integritas untuk disodorkan kepada pemilih. Tapi kita sama-sama tahu, banyak partai yang saringannya rusak. Seleksi hanya didasarkan pada kemampuan keuangan. Seleksi awal oleh partai politik justru kerap diwarnai politik uang dengan meminta mahar atau uang perahu kepada kandidat yang ingin dicalonkan.

Sementara itu, di lain sisi, banyak kalangan menunggu, akankah H Nalib Zainudin maju dalam perhelatan pilkada kab Bekasi mendatang dalam gambaran situasi yang sedemikian rupa? Wajar jika sosok beliau ini menarik diperbincangkan karena akan menentukan secara signifikan peta kekuatan politik dalam pilkada kab Bekasi mendatang.

Menurut saya, konstelasi dapat berubah jika beliau enggan maju. Ada baiknya beliau mempertimbangkan tautan realitas kontektual peta budaya zero tolerance terhadap korupsi. Ada hal yang menarik dicermati tentang data perkembangan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (pretty corruption). Nilai IPAK berada pada skala 0 (sangat permisif) sampai 5 (sangat anti korupsi). Hasil nyata dari revolusi mental sepuluh tahun terakhir adalah semakin turunnya IPAK yang dilansir oleh BPS. Masyarakat makin permisif terhadap korupsi kecil-kecilan (petty corruption), Korupsi jumbo (grand corruption) dan korupsi politik. Korupsi politik (political corruption) malah makin edan, yang intinya menggunakan segala cara untuk meraih jabatan publik. BPS menyajikan data bahwa Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll) menurun dari 73,62 (2023) menjadi 70,40 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap peserta Pilkades/Pilkada/ Pemilu membagikan uang/barang/fasilitas ke calon pemilih menurun dari 71,25 (2023) menjadi 67,05 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan Pilkades/Pilkada/Pemilu menurun dari 62,78 (2023) menjadi 58,09 (2024). Khusus tahun ini, ada peningkatan sangat signifikan, yang pastinya bukan peningkatan dalam hal kebaikan: kenaikan secara signifikan sebesar 40,60% (dari 6,17% pada 2023 menjadi 46,77% pada 2024) indeks pengalaman, yakni dalam konteks masyarakat pernah ditawari hadiah untuk memilih kandidat tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Koran Tempo, 18 Juli 2024).

Terlalu beresiko jika beliau tetap maju dengan logika tautan realitas bahwa semakin permisifnya masyarakat terhadap korupsi. Kondisi seperti Ini paling menyenangkan bagi para penguasa haus kursi, politisi dan pengusaha hitam, ahli manipulasi lintas sektoral, petualang dan makelar politik pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Sosok H.Nalib Zainudin, yang diharapkan bisa mewakili suasana kebatinan rakyat kecil agar mendapatkan wakilnya di pemerintahan, bisa pupus karena mekanisme negatif politik yang terus berkembang, partai politik lebih mengembangkan kemampuan finansial paslon tanpa mempertimbangkan aspek lain. Harapan Demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas, pupus ! Karena mengabaikan aspek-aspek SDM, prinsip, dan karakteritik yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan.

Kiranya terhormat jika beliau saat ini memilih untuk: integrasi vertical bergabung dengan ekosistem presiden terpilih pada pilpres yang lalu; dan membangun semangat komunitarianisme lintas sectoral; serta tetap memfasilitasi harapan yang menyeruak di masyarakat kab Bekasi dengan mendorong siapapun putra daerah kab Bekasi yang transformatif dan punya rekam jejak membanggakan untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.***

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –“Air laut Muara Blacan Muara Gembong tidak lagi biru, tetapi sudah berubah menjadi coklat tua menghitam pekat bak kilatan minyak dan olie dan sangat bau, akibat berbagai jenis limbah padat dan cair. Bak bumi “hantu belang” limbah yang semakin menghantui manusia dan mengancurkan lingkungan dan biota air.

 

Ketika musim hujan datang berbagai jenis sampah semakin banyak, apalagi limbah cair dari pabrik semakin banyak pula. Seakan tidak ada yang bisa menghentikan, meskipun itu pemerintah pusat, negara! Makanya seperti “hantu belang” penjajah lautan.

Menurut Bang Aziz atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Desa Pantai Mekar Muaragembong, berjam-jam nelayan menjalan ikan tidak mendapatkan, kecuali sampah plastik. Penghasilan nelayan Muaragembong turun draktis, 60-70%. Biasanya 15-20 hari kerja bisa meraup sekitar Rp 20 jutaan. Mereka putus asa menuju klimaks. Dulu, Muara Blacan popular disebut lumbung dolar, sekarang sebagai lumbung penderitaan.

Bang Kuncen dan sejumlah nelayan kami (sebuah tim riset aksi) wawancari guna mendalami kasus pencemaran laut Muara Blacan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Tim terdiri Bagong Suyoto (Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia, YPLHPI), Khoidir Rohendi (Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang), Rido Satriyo (Sekretaris Yayasan Kajian Sampah Nasional), Carsa Hamdani (Ketua Persatuan Remaja Burangkeng Peduli Lingkungan, PRABU-PL). Kegiatan penelitian masih berlangsung untuk beberapa bulan ke depan.

Entah sudah berapa ton sampah dari berbagai jenis plastik, styrefoam, dll yang mengendap di dasar laut Muara Blacan Muaragembong? Muara itu bagian dari laut Jawa. Belum lagi ditambah limbah cari semakin massif mengandung berbagai logam berat dari limbah buang ratusan pabrik menyatu di muara tersebut. Limbah pabrik dari alur Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Marunda Jakarta.

 

Akibatnya air laut berwarna hitam dalam balutan limbah dan lumpur sedimentasi serta sangat bau, seperti penuh kandungan kimia mematikan. Baunnya melebihi gunung-gunung sampah Bantargebang. Jutaan ton mikro plastik berbaur dan berakumulasi di sini. Ikan-ikan dan biota laut mabuk, oleng, terkapar dan mati.

Entah berapa besar kerugian akibat limbah yang mencemari Muara Blacan Muaragembong dan laut Jawa? Ada yang bilang sekitar Rp 250 triliun tiap tahun. Pikiran dan perilaku merusak lingkungan hidup dan tidak bertanggungjawab tergambar nyata di Muara Blacan?! Jutaan rumah tangga, ratusan mungkin ribuan pabrik/industri membuang limbahnya, sekarang berkumpulan di Muara Blacan Muaragembong.

Para pemimpin di pusat ibukota, pusat provinsi, pusat kabupaten/kota terlalu heboh dan sibuk dengan Pilpres, Pileg, dan sebentar lagi Pilkada! Menteri-menteri sibuk dengan IKN, Bansos, dan acara-acara seremonial meningkatkan kebanggaan status istimewa. Kementerian mana yang paling bertanggungjawab atas pencemaran sampah laut?!

Muara Blacan Terjajah Limbah

Muara Blacaan Muaragebong dijajah sampah padat dan cair, bagaikan “hantu belang” kutukan daratan yang tidak tertib pengelolaan sampahnya. Limbah cair itu berasal dari rumah tangga, limbah domestik dari rumah tangga, pembuangan tinja, diterjen, dll.

 

Sedang dari industri, limbah cair sebagian mengandung logam berat. Perlu penelitian ilmiah berapa jumlah pabrik yang membuang limbah cair ke Kali CBL dan yang melewati BKT Marunda menuju Muara Blacan? Dan berapa meter kubik voleme limbah cair tersebut?

 

Kasus pencemaran serupa dialami pesisir Panggelang Banten. Laporan “Laut Bukan Tong Sampah” Berkas KompasTV (2024) menceritakan, bahwa Pesona Bahari terancam sampah. Laut kita telah terjajah sampah. Contoh pesisir Pandegalang Banten, nelayan disini tak asing dengan kepungan sampah. Mereka tersandera dan terjajah sampah, yang didominasi sampah plastik, terutama sachset, kresek.

 

Sampah plastik, karung, dll kalau kena baling-baling susah, bisa patah. Mesin sering mati, karena tersangkut plastik dan karung. Dampak buruknya penghasilan nelayan rumyam, Rp 15 juta dalam sebulan, turun draktis kadang tak bisa melaut hingga berminggu-minggu. Ketika musim ombak besar, perahu hancur dihantam ombak. Nelayan tak bisa melaut, dilanda kesusahan, ujunj-ujungnya lari cari utangan ke rentenir. Sampah laut bikin lingkaran setan.

 

Sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya, dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar atau sekitar 85.000 ton kantong plastik per tahun. (Bagong Suyoto, Beritasatu, 19/5/2022).

 

Jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean (2015) merilis, lima negara pemasok sampah plastik terbesar ke lautan yakni: Tiongkok, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Srilanka. Data tersebut menempatkan posisi Indonesia berada di nomor dua sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar di dunia. China menghasilkan jumlah sampah terbesar di laut, yaitu 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

 

World Economic Forum melangsir fakta sampah plastik di laut. Saat ini, ada lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah itu bertambah 8 juta ton lagi setiap tahun. Bayangkan, ketika plastik yang lalu belum habis terurai, sudah datang lagi sampah baru!

 

Laporan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyebutkan, Indonesia hasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun. Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola. Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka. Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi.

 

Luhut B. Pandjaitan Menko Marves menggaungkan upaya Indonesia untuk mengurangi kebocoran sampah ke laut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi permasalahan sampah plastik. Hal tersebut disampaikan Luhut pada Ecosperity Week 2023 di Singapura, 6-8 Juni 2023.

 

Pada acara bertema “Breakthrough for Net Zero” tersebut, Menko Luhut menyampaikan bahwa sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, sampai dengan tahun 2022 Indonesia tercatat telah berhasil menekan kebocoran sampah ke laut sebesar 36% atau sebesar 217.702 ton dari baseline data kebocoran sampah laut tahun 2018 yakni sebesar 615.675 ton. (Menko Marves, 9 Juni 2024).

“Komitemen Tangani Sampah Laut, Menko Luhut: Indonesia Memberi Contoh Konkrit, Bukan hanya Wacana”, kata Luhut.

Dalam 4 tahun terakhir (2018-2022) Indonesia berhasil mengurangi sekitar 36% kebocoran sampah plastik di laut. Pernyataan itu disampaikan Deputi Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiati saat menjadi pembicara dalam salah satu side event Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023 dengan tema “Toward a Global Plastic Treaty: Global Partnership to End Plastic Pollution and Marine Litter” di Bali pada 11 Oktober 2023.

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang ambisius dan meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

 

Fakta lapangan menjawabnya, bahwa rencana aksi nasional itu baru di atas kertas. Urusan komplek, pelik, ruset ini tidak bisa diselesaikan di meja konferensi, meja rapat, meja seminar?! Pencemaran plastik masih bertambah terus, dan tidak ada deteksi cepa, langkah konkrit dan signifikan terhadap pencemaran limbah cair, belakangan semakin massif dan menakutkan. Pencemaran Muara Blacan Muaragembong, Pesisir Pandeglang Banten, dll itu fakta serius sekali, bukan wacana.

 

Komitemen nyata Menko Marves Luhut ditunggu nelayan dan warga Muara Blacan Muaragembong. Kapan Menko Marves turun ke bawah ke Muara Blacan dan bicara dengan nelayan? Bisakah mengatasi semua limbah, bukan hanya plastik, melainkan juga limbah cair dari industri!

Dampak Laut Tercemar Sampah

Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu 100 tahun, 500 tahun, ada yang bilang 1.000 tahun untuk terurai sempurna. Itu plastik konvensional. Betapa bahayanya sampah plastik di laut.

Laut Indonesia, terutama laut Jawa dijajah sampah, didominasi sampah plastik, seperti kresek, kantong sachet, dll dan menakutkan limbah cair yang mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3) dan limbah radioaktif dari pabrik, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.

 

Ada yang mengatakan, bahwa limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun. Fakta lain berupa partikel-partikel sampah plastik (mikro plastik) tidak hanya memberikan dampak buruk bagi biota laut saja. Kemudian jika dimakan manusia, jelas menimbulkan berbagai penyakit.

 

Bahaya serta ancaman lain sampah itu butuh waktu ratusan tahun sebelum terurai sempurna. Dalam prosesnya sampah hancur menjadi partikel-partikel kecil, menyebar di seantero perairan dan tanpa sadar dikonsumsi oleh hewan-hewan di lautan. Sampah-sampah itu terus membunuh makhluk hidup di lautan. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan Sekretariat Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention On Biological Diversity) pada 2016, sampah di lautan telah membahayakan lebih dari 800 spesies.

 

Dari 800 spesies itu, 40% nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burung laut. Data itu kemudian diperbarui pada Konferensi Laut PBB di New York pada 2017 lalu. Konferensi menyebut limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun (Indonesia.baik.id).

 

Pemerintah harus segera bertindak jika terlambat “hantu belang” limbah akan menimbulkan tragedi kemanusiaan dan lingkungan hidup! Aksi nyata Menko Marves dan jajarannya sangat ditunggu nelayan dan masyarakat pesisir dan laut sekitar Muaragembong.*(Red)

AL-MUHAJIRIN BANTARGEBANG FASILITASI PENDIDIKAN ANAK PEMULUNG DAN WARGA MISKIN

“Sekarang program pendidikan untuk tingkat MTs, MA semakin berkembang dan minat siswa masuk ke sini semakin banyak, sayangnya fasilitas ruang belajar, ruang pertemuan, dan laboratorium tidak memadahi. Kami butuh dukungan untuk pengadaan lahan dan penyediaan ruang belajar”, kata Khoidir Rohendi Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB, 17/7/2024).

 

Jalan perjuangan menebarkan ilmu itu masih panjang dan berliku. Mungkin belum separohnya. Secekil apun itu telah ditebarkan, tumbuh dan berkembang. Menjadi catatan sejarah kebaikan amal anak manusia. Kebaikannya bisa ditiru dan diteruskan sampai akhir zaman! (Bagong Suyoto, penulis buku Potret Kehidupan Pemulung – Dalam bayangan Penindasan dan Kemiskinan, 2015).

 

Saya kenal sosok pejuang gigih dan ulet di bidang pendidikan dan sosial kemanusiaan untuk anak pemulung, anak warga miskin dan anak yatim piatu di sekitar TPST Bantargebang, kira-kira 24 tahun lalu. Bahkan, saya semakin dekat belakangan karena kerja bareng berbagai aktivitas. Sosok ini agak unik, karena pendidikan yang digarap berkaitan erat dengan sosial kemanusiaan dan keagamaan.

Photo/Istimewa

Pemulung miskin tinggal di gubuk kecil, pengab dan bacin ketika salah satu keluarganya meniggal dunia maka tidak semua orang mau mendekat. Aapalgi mengurusi mayatnya. Orang ini mau tampil didepan, mengurusi mayatnya sampai memakamkan di kuburan. Bahkan, jika ada mayat pemulung harus diantar ke kampung halamannya, orang ini sibuk bersama teman-temannya mencari anggaran untuk BBM dan ongkos sopir ambulance.

 

Ia dikenal dengan nama Khoidir Rohendi (52 thn), lahir di Lebak Banten. Sekarang sudah ber-KTP Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Khoidir dibantu istrinya, Ida Ummi Khulsum, umurnya hampir sama. Keahlian Ummi adalah Bahasa Arab, kini menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliayah (MA) Al-Muhajirin.

 

Pada 2000-an mereka memulai kegiatan pendidikan, yakni pengajian di suatu musholla kecil, Musholla Al-Muhajirin. Letaknya persis di belakang kantor TPST Bantargebang. Jaraknya sekitar 50 km dari ibukota Jakarta. Ketika itu, pasangan muda ini hidup numpang dengan keluarga pemulung. Keluarga ini bagian dari komunitas pemulung. Kondisi sosial ekonominya serba pas-pasan.

 

Photo/Istimewa.

Aktivitasnya semakin berkembang berkat kesabaran, ketekunan dan istiqomah. Berbagai ujian, coban dan rintangan dilalui dengan penuh ketabahan. Beberapa tahun kemudian, mereka bisa membeli tanah sekitar 200 M2 untuk membangun rumah, sampai saat ini ditempati bersama kedua anaknya. Rumah itu sangat sederhana.

 

Seterusnya membangun tempat untuk kegiatan belajar tingkat TPQ, PAUD dan TK di atas lahan sekitar 200 M2. Dari sini menjadi cikal bakal pengembangan pendidikan formal setingkat SLTP.

 

Pendidikan formal PAUD/TK dilakukan pagi hari, sementara pengajian/TPQ dijalankan tiap siang hingga sore hari. Pada hari minggu aktivitas pengajian untuk kaum perempuan. Sebulan sekali Rohendi mengisi pengajian di Kampung Serang sebelah timur TPST Bantargebang.

Photo/istimewa.

Tahun 2002-2005 aktivitas mereka berdua semakin berkembang. Labelnya Al-Muhajirin; TPQ Al-Muhajirin, PAUD/TK Al-Muhajirin, Majlis Ta’lim Al-Muhajirim, dll. Label itu membawa keberuntungan. Baru tahun 2005 kegiatan mereka dipayungi secara legal, yakni pendirian Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang, disingkat YAB.

 

Pendirian YAB berkat dukungan dan bantuan ibu-ibu dermawan dari Jakarta. Tiga diantaranya menjadi Dewan Pembina YAB, yaitu: Drg. Hj. Mursyidah Ali, Hj. Ida Nazaruddin, Hj. Fauziah Hasbalah.

 

Bersamaan dengan berdirinya YAB ada bantuan untuk pembangunan gedung sekolah dari Al-Imdad Foundation, berpusat Afrika Selatan. Bangunan sekolah itu menempati luas lahan lebih 1.000 M2.

 

Kekurangan Lahan dan Ruang Belajar

Gedung sekolah yang ada sekarang hanya cukup diperuntukan untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Muhajirin. Kegiatan MTs dimulai tahun 2013-an dan kini sudah meluluskan sebanyak 240 siswa. Tahun ajaran 2023/2024 MTs menampung sebanyak 150 siswa. Rohmani diberi tanggung jawab sebagai kepala sekolah MTs tersebut.

 

Tahun 2018/2019 YAB membuka tingkat MA Al-Muhajirin Almauladina, setara SMU. MA tersebut sudah meluluskan dua angkatan sebanyak 45 siswa.

 

Per Juli 2024 jumlah siswa tingkat TK Al-Muhajirin sebanyak 40 siswa, TPQ sebanyak 150 siswa, MTs sebanyak 150 siswa, MA sebanyak 60 siswa. Jumlah siswa yang mendaftar semakin banyak, karena tidak ditarik uang gedung atau bantuan lain, kecuali uang SPP. Uang SPP untuk TK sebesar Rp 60.000/bln; MTs sebesar Rp 60.000/bln. Sementara MA gratis SPP.

 

Bagi anak-anak keluarga miskin dan yatim piyatu dari keluarga pemulung, tukang sortir, pekerja sektor persampahan dengan income kecil, pekerja serabutan, dll difasilitasi beasiswa di tingkat MA. Ada dermawan baik hati menfasilitas beasiswa pemulung dan anak-anak dari keluarga miskin.

 

 

Photo/Istimewa.

Bertambahnya siswa sekitar TPST Bantargebang yang masuk ke tingkat MTs dan MA, menjadi berkah, sekaligus beban berat tersendiri. Karena terbatasnya lahan, ruang belajar, ruang/hall pertemuan, ruang laboratorium, dll. Ruang belajar yang ada sudah penuh semua.

 

Ummi mengharapkan ada dukungan dari pemerintah, swasta dan dermawan agar bisa menambah lahan dan ruang belajar. Kondisinya sangat mendesak. Sementara tempat belajar tingkat MA masih menumpang di MTs.

 

“Gedung sekolah Al-Muhajirin belum tingkat, masih bangunan biasa. Belum tertata sesuai dengan luas lahan. Bantuan untuk ruang-ruang belajar itu bisa di arahkan ke atas alias bangunan bertingkat”, ujarnya.

 

Perjuangan Sosial Kemanusiaan

 

Aktivitas sosial kemanusiaan, pendidikandan keagamaan yang dilakukan Khoidir dan Ummi besar sekali manfaatnya. Beberapa anak pemulung miskin yang tidak bisa meneruskan sekolah diajak masuk ke MTs atau MA. Bahkan, sampai mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Bahkan, puluhan anak yang sudah lulus dari MA disalurkan ke perusahaan agar bekerja. Beberapa diantaranya sembari studi/kuliah di perguruan tinggi. Setelah lulus kuliah S1, posisi berubah menjadi lebih baik. Dari staf lapangan langsung ditarik menjadi staf administrasi dan lainnya.

 

Sekitar lima tahun lalu, ceritanya, ada anak pemulung tak mampu bayar SPP selama setahun, tidak mampu menebus ijazah di suatu SMKN, dan biaya lain, jumlahnya lebih Rp 7,5 juta. Hampir tiap hari pihak sekolah menagih, anak itu jadi stress tertekan dan sangat malu karena belum bisa membayarnya. Keluarga pemulung itu minta tolong sama Rohendi agar bisa menebusnya.

 

Kemudian Rohendi meminta bantuan pada seorang ibu kaya dermawan di Jakarta. Ibu itu menyanggupi, minta nomor rekening sekolah tersebut dan ke-esokan harinya lansung dibayar lunas. Anak, ibu dan keluarga pemulung tersebut begitu senang setelah semua tunggakan lunas dan memperoleh ijazah.

 

Sekarang Rohendi dan Umi membantu menfasilitas beasiswa seorang anak pemulung meneruskan ke perguruan tinggi di Kota Bekasi. Gubuknya berdekatan dengan kantor YAB. Saat ini sudah memasuki semester 4 jurusan komunikasi informasi. Setiap masuk kuliah anak itu diberi uang transport dan jajan. Anak pemulung itu kuliahnya bareng dengan anak Rohendi.

 

Salah satu upaya meningkatkan status sosial dan derajat martabat manusia dari keluarga miskin, pemulung miskin, tungkar sortir sampah, dll yang tercepat adalah dengan menimba ilmu. Mencari ilmu bisa dimana saja, kapan saja melalui lembaga formal dan nonformal.

 

Pendidikan formal bisa melalui pendidikan umum, mulai PAUD/TK hingga berguruan tinggi/universitas. Bisa melalui pendidikan keagamaan melalui jenjang RA hingga perguruan tinggi Islam, ditambah pengajian di Pondok Pesantren. Selanjutnya bisa melanjutkan ke jenjang S1 hingga S3 (doctoral).

Dukung Kampung 3R Sampah

Dalam suatu rapat kerja di gedung MTs Al-Muhajirin pada 12 Juli 2024 yang dihadiri 3 orang dari dewan pembina dan pengurus YAB serta sebanyak 30 guru MTs dan MA, saya menyarankan agar Al-Muhajirin punya program yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Sebab, lokasinya dekat TPST Bantargebang, pembuangan sampah terbesar di Asean.

 

Program/kegiatan peduli sampah dimasukkan dalam kegiatan ekstra-kulikuler. Kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dua minggu sekali atau sebulan sekali. Sehingga sekolah Al-Muhajirin Bantargebang punya keunikan dan keunggulan khusus concern terhadap go green and clean, 3R (reduce, reuse, recycle) sampah, perubahan iklim, dll.

 

Al-Muhajirin Bantargebang mestinya mendukung program Kampung 3R Sampah. Para siswa bisa diajak observasi atau pratek memilah sampah agar bisa mengenal berbagai jenis sampah, seperti plastik, kertas, beling, logam, dll. Bagaimana proses mengolahnya?

 

Karena sebagian siswa-siswa tersebut anak pemulung, setiap hari melihat pemulung dan tukang sortir mengelola sampah. Cuma masalahnya tangan mereka belum menyentuh sampah hingga menjadi terpilah.

 

Mereka pun belum tahu berapa jenis plastik? Berapa jenis kertas? Berapa jenis kaca/beling? Berapa jenis logam, dll? Belum tahu bagaimana cara membuat kompos dari sampah organik, membuat starter atau bio-aktivator, dll? Semua itu menjadi ilmu pengetahuan sangat berguna bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Photo/Istimewa.

Sejumlah sekolah elite di kota-kota metropolitan dan besar memasang jargon dan label “peduli sampah”, “peduli lingkungan”, “go green and clean”, “gerakan pro iklim”, “pilah sampah dari rumah, sekolah”, dll. Maka sudah selayaknya sekolah Al-Muhajirin mendukung Kampung 3R Sampah.

 

Usaha tersebut setidaknya telah merespon amanah UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan perundangan terkait. Bisa dibilang sekolah Al-Muhajirin Bantargebang menjadi salah satu pelaku 3R Sampah atau circular economy Indonesia.* 20/7/2024 (RED)

KACA BENGGALA JELANG PILKADA KAB BEKASI 2024: LEGISLASI UNTUK SIAPA?

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Melihat tahun 2024, ada fenomena menarik terkait eksekutif dan legislatif deltamas, bahwa fenomena lame duck tidak terjadi. Istilah lame duck session alias sesi ‘bebek lumpuh’ sudah tidak asing bagi masyarakat, khususnya di kalangan yang bergelut di dunia politik dan hukum. ‘Bebek lumpuh’ merupakan periode transisi dalam pemerintahan atau lembaga legislatif, yang pada dasarnya akan segera lengser, dianggap memiliki kekuasaan yang berkurang, seperti bebek lumpuh yang tidak bisa bergerak dengan bebas Tetapi, dalam praktiknya, lame duck session tidak terjadi di Deltamas. Hal ini dikarenakan anggota parlemen dan eksekutif Deltamas tetap produktif menjalankan fungsinya sebelum masa jabatannya berakhir.

Pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Adapun 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, yaitu Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP JPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas perda No.6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Raperda Limbah Non-B3 dan Persampahan, Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda No.5 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, dan Raperda Penyelenggaraan Objek Pemajuan Kebudayaan.

 

Namun berdasarkan penelusuran data penulis bahwa pada 28 Juni 2024, legislator Deltamas periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna dalam rangka Penetapan keputusan terhadap: Pertama, Penambahan program pembentukan Perda tahu 2024; Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi; dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi 2022-2044. Dan kedua, penyampaian Nota Penjelasan terhadap: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045; dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti.

Aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan legislator Deltamas, terutama pada masa transisi atau lame duck session. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation. Masyarakat perlu mewaspadai terkait (secara teori) lame duck session agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya. Kesibukan legislasi ini terkesan memaksakan keputusan dalam waktu singkat dan minim meaningful public participation.

Masyarakat perlu mewaspadai agar masa transisi tidak menjadi ajang bagi legislator dan pemerintah eksekutif untuk mengutak-atik regulasi untuk kepentingan dirinya maupun golongannya Diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga pengawas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas legislasi yang dilakukan.

Peningkatan transparansi juga penting dilakukan.

Salah satu kelemahan elementer dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih adalah soal akses informasi untuk publik. Misalnya soal draft Raperda, dan naskah akademiknya, serta anggaran pembahasannya. Ketertutupan informasi merupakan pintu masuk kleptokrasi. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri sendiri. Istilah kleptokrasi sendiri dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah pengayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi sambil memegang jabatan publik. Kleptokrasi menjadi mapan bahkan memberi imunitas bagi para pelakunya karena ditopang oleh rezim tertutupan informasi. Birokrasi elitis menjadi benteng pertahanan kokoh para koruptor yang bersembunyi di balik sejumlah aturan dan protokoler yang menjauh dari partisipasi publik. Singkatnya, kebijakan publik yang lahir dari sistem oligarki benar-benar menjadi cara jitu para koruptor untuk bancakan uang rakyat setiap saat.

Kemudian, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam diskusi dan pembahasan Raperda bisa membantu menjamin bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan secara serius, di tengah tengah persoalan yang sedang mereka rasakan, Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Artinya bahwa Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin. Dan jika dilihat angka kemiskinan juga mengalami peningkatan di tengah tingginya investasi di kab Bekasi. Angka pengangguran juga masih tinggi, dan belum lagi dengan persoalan kesejahteraan para buruh yang dihadapkan pada kebijakan TAPERA, OmnibusLaw, Outsourcing, Upah Murah, Penegakan perda kab Bekasi No.4 thun 2016 tentang Ketenagakerjaan, dan kebutuhan akan adanya gedung PHI di Kab Bekasi.

Jadi, dengan langkah-langkah peningkatan transparansi dan pelibatan publik, diharapkan potensi risiko lame duck session pasca-Pemilu 2024, dimana akan berakhirnya masa jabatan PJ Dani Ramdan dan Ketua legislator Deltamas, BN Holik, bisa diminimalkan, dan proses legislasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Apalagi PJ Dani Ramdan kian massif melakukan blusukan dan bermanuver di Utara Kab Bekasi dan beredar informasi di masyarakat bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada pilkada mendatang.

Pada akhirnya, kita berharap apa yang dilakukan birokrat dan legislator deltamas di masa transisi ini, adalah benar-benar untuk mensejahterakan rakyat kab Bekasi, mengurangi angka ketimpangan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta menyejahterakan buruh. Jika bukan untuk itu, birokrat dan legislator yang akan maju ke gelanggang pertarungan 2024, harus memakai kaca benggala untuk mengukur diri. Pantaskah mereka maju? Jangan hanya semata-mata karena “syahwat” berkuasa dan egoisme pribadi mereka lari tungganglanggang ke medan perang pilkada 2024 mendatang.(Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Masalah kesenjangan antara kaya dan miskin di Indonesia sudah ada sejak tahun 1930 dikenali oleh Prof. Boeke dalam bukunya yang berjudul “Dualistische Economie”. Inti dari bukunya adalah bahwa perekonomian Indonesia terdiri atas dua bagian yang tidak terkait antara satu dan lainnya yaitu perekonomian perkotaan dan perekonomian perdesaan, yang ditandai dengan kesenjangan yang sangat luar biasa besarnya. Tidak ada daya tarik atau pull effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan, dan juga tidak ada trickle down effect dari ekonomi perkotaan terhadap ekonomi perdesaan. Kondisi seperti ini yang membuat kesenjangan luar biasa antara kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di perkotaan dan perdesaan.

Penyebab dari kesenjangan yang sangat besar ini adalah apabila liberalisme diberlakukan sejauh mungkin, pertumbuhan ekonomi akan besar, tetapi akan disertai dengan kesenjangan antara kaya dan miskin besar pula. Jadi, sistem ekonomi suatu bangsa sangat menentukan tingkat keadilan dari bangsa yang bersangkutan. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat liberal, dalam arti keikutcampuran pemerintah dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi harus sekecil mungkin. Dalam sistem ekonomi demikian, berdampak terhadap pertumbuhan yang relatif besar setiap tahunnya, tetapi disertai kesenjangan yang lebih besar lagi. Dalam bukunya yang berjudul “Capitalism in the 21st Century”, Thomas Piketty menemukan bahwa return on capital lebih besar dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) di bagian-bagian dari dunia yang menganut liberalisme yang sejauh mungkin.

Photo/www.badarnusantaranews.com

Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan masyarakat adalah dengan melihat tingkat kesenjangan ekonomi di dalamnya. Semakin besar ketimpangan terjadi memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak terjadi secara merata sehingga terjadi deviasi dari rata-rata pengeluaran per kapita antar kota/kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dalam satu negara. Ketimpangan masyarakat ini diukur salah satunya dengan koefisien gini (gini ratio) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran pemerataan pendapatan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai koefisien gini (gini ratio) berkisar antara 0 – 1. Semakin tinggi nilai koefisien gini (gini ratio) menunjukkan kesenjangan yang semakin tinggi.

Berdasarkan pada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023 menguraikan bahwa Angka Gini Rasio Kabupaten Bekasi pada periode tahun 2010 – 2023 menunjukkan adanya fluktuasi dengan tren yang meningkat. Pada tahun 2023, rasio gini Kabupaten Bekasi sebesar 0,397. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2022 yang sebesar 0,373. Trend kesenjangan meningkat, sehingga adanya perbedaan antara distribusi pengeluaran kelompok kaya dengan kelompok miskin.

Untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi dilakukan pemerataan pembangunan antarwilayah. Pembangunan wilayah bertujuan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antarwilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat. Pembangunan wilayah yang strategis dan berkualitas menjadi harapan setiap daerah di Indonesia. Pembangunan wilayah selain meningkatkan daya saing wilayah juga mengupayakan keseimbangan pembangunan antardaerah sesuai dengan potensinya masing-masing.

Berdasarkan pada RPJMN 2020-2024, pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut; Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa yang didukung dengan Tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan, dan peran serta masyarakat desa yang inklusif; Penetapan batas desa; Pengembangan desa wisata, desa digital, dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan; Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Peningkatan pelayanan dasar desa; Optimalisasi pemanfaatan dana desa untuk mendorong kegiatan produktif; Memberdayakan masyarakat desa termasuk membiayai pendamping lokal desa; dan Penguatan peran kecamatan sebagai pusat perubahan dan pertumbuhan, serta pembinaan dan pengawasan desa.

Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas koridor pertumbuhan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan dengan fokus pertama pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

 

Upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, bukan tanpa kompleksitas persoalan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa dalam rangka Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Tahun Anggaran (TA) 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Instansi Terkait lainnya di Cikarang, dan mengungkap sejumlah persoalan.

Pertama, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam penguatan kelembagaan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yakni; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Melakukan Upaya Penguatan Kelembagaan Desa; Pembinaan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada LKD untuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi LKD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Belum Optimal; Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Musyawarah Desa Belum Memadai; Pemerintah Desa Belum Mengidentifikasi Potensi Desa yang Dapat Dikerjasamakan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memiliki Pola Kerja Sama Antardesa terkait Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Kedua, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola keuangan desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Perencanaan Pembangunan Desa yang Disusun oleh Pemerintah; Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa Belum Sepenuhnya Selaras dengan Perencanaan Strategis Nasional untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, serta Penyusunan APBDes Belum Berpedoman pada Ketentuan yang Berlaku; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal.

Ketiga, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam peningkatan tata kelola aset desa, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu Perencanaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Desa Belum Disusun Secara Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Sepenuhnya Mendukung Pemerintah Desa untuk Mengadakan, Mengamankan, Menatausahakan dan Memanfaatkan Aset Desa secara Memadai; dan Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

Dan keempat, Hasil pemeriksaan BPK atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengembangan BUMdes untuk penguatan ekonomi daerah, mengungkap sejumlah permasalahan, yaitu; Pembentukan BUM Desa Belum Sepenuhnya Didukung dengan Peraturan dan Kebijakan yang Memadai; Pendirian BUM Desa Belum Didukung dengan Analisis Kelayakan Usaha yang Memadai; Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Menetapkan Produk Unggulan Daerah; Pengelolaan BUM Desa Belum Dilakukan Secara Profesional; dan Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Memadai.

WORKSHOP Evaluasi Pengelolaan Keuangan
dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Pada Pemerintah Kab.Bekasi.Photo/Istimewa(www.badarnusantaranews.com)

Ke empat hal di atas perlu mendapat perhatian agar tata kelola keuangan dan aset desa berkualitas dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sehingga kesenjangan pendapatan di masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun.

Pada Jum’at (28/06/2024) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Hotel Holiday Inn Cikarang dan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Haji Dani Ramdan.

Apakah itu penanda dimulainya tata kelola keuangan dan aset desa lebih optimal, berkualitas dan transparan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan? Smoga ! Jika bukan, maka itu hanya ritus seremoni gugurkan kewajiban. Jangan sampai pejabat publik terkait, melakukan apa yang oleh Jean Baudrillard dalam tulisannya The Precession of Simulacra disebut sebagai simulasi realitas. Dalam konteks ini si Pejabat bertujuan membentuk persepsi yang cenderung palsu atau seolah-olah mewakili kenyataan padahal tidak sama sekali. (Redaksi BN News)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Oleh  : KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Pertukaran, pendapat dan Gagasan antar Anak Bangsa. Sangat perlu. Membenturkan pemikiran antar dan yang lain, untuk mendapatkan percikan. Dan percikan benturan menjadi konsep dasar kebersamaan, untuk kebenaran atas membangun sesuatu yang BERNILAI UNTUK BANGSA DAN NEGARA. Termasuk Ibu Kota Negara (IKN)..!

 

Tanpa mempertentangkan pendapat dan pemikiran untuk hal yang sangat strategis bagi Bangsa dan Negara. Entah apa yang akan terjadi kemudian. Soal Perpindahan Ibu Kota Negara _dari dan ke_ ini perihal yang sangat Strategis yang menyangkut perkara yang sangat mendasar bagi integritas dan Sejarah Bangsa dan kebangsaan.

KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Soal perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Gagasan dan pemikiran siapa pun. Ini Harus diapresiasi lantaran ini Gagasan besar dan sangat strategis bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Katakan jika ini gagasan atas pemikiran Presiden Jokowi. Maka Presiden Jokowi harus di acungi jempol.

 

Hanyalah (bahasa sunda) Pemikiran dan ide besar ini tidak menjadi gagasan Bangsa. Padahal jika pemikiran selanjutnya menjadi gagasan Presiden ini. Di Komunikasi kan di banyak pihak terutama kelompok kaum Cerdik pandai, Oposisi dan Akademisi. Dapat di pastikan menjadi perbincangan Nasional.

 

Photo/Istimewa : www.badarnusantaranews.com

Para Cerdik Pandai akan berpendapat, politisi oposisi berargumentasi, kaun praktisi dan Akademisi bakalan berteori. Dan Pemerintah mengundang semuanya dalam satu forum diskusi.

Disinilah bakal terjadi benturan pemikiran dan gagasan dari semua fihak.

 

Lantas benturan serta gesekan pemikiran itulah kebenaran yang teruji.

 

Saatnya lah Pemerintah bersama DPR RI merumus kan Ibu Kota Negara IKN yang baru. Hasil nya pemikiran Presiden Jokowi menjadi gagasan Bangsa dan Negara.

 

Tidak seperti nasib IKN sekarang ini. Entah..!

Tapi pemikiran dan gagasan Presiden Joko Widodo Luar biasa..

 

Sekedar harapan Istana Negara dalam 100 Tahun Merdeka. Pakai Istana Negara Karya Anak Bangsa. Ini soal INTEGRITAS DAN SEJARAH BANGSA DAN KEBANGSAAN INDONESIA. (Red)

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.

BN News.com – Bekasi – Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab korupsi dana desa, beberapa diantaranya adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya Binwas (pembinaan dan pengawasan) pemerintah.

“Pada tahun 2019 saja, BPK RI mengungkap bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Jadi, ada 132 Desa belum menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD, termasuk Desa Kedung Jaya. ” Terang Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya, dan juga Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA.(30/4/24).

 

“Kami sudah menyampaikan permohonan informasi ke Desa Kedung Jaya, namun hingga kini pemerintahan desa Kedung Jaya masih menutup diri, belum dijawab sama sekali. Untuk Tahun Anggaran 2023 saja, pemerintah kabupaten Bekasi sudah menganggarkan untuk Program Administrasi Desa, utamanya dalam hal untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.979.480.000,00, dan terealisasi sebesar Rp 2.848.218.600,00 atau berkisar 95,59%. Besarnya anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sudah semestinya dapat berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang patuh terhadap AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), misalnya dalam hal asas keterbukaan. Kepala desa wajib menjalankan AAUB dan tidak etis jika bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, dengan tidak transparan dalam penggunaan dana desa untuk apa apa saja.” Tegas, Ismail Satria.

Kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Red)

 

 

 

 

Badarnusantaranews.com|Bekasi,-“Klien (anak buah petugas partai) itu kini semakin perkasa, kelompok politik yang didukung mencapai kemenangan dalam Pemilu 2024. Sekarang boleh dibilang sebagai Patron baru, meskipun sangat dibenci oleh kawan-kawan Parpol pengusungnya yang dulu, bahkan sudah tidak diakui sebagai anggota partai. Sepertinya juga Patron lamanya pun sudah begitu muak. Namun, masih banyak yang cinta dan semakin loyal pada dia, kini sudah menjadi Patron baru”. (Bagong Suyoto, 26/4/2024).

 

Dulu kawan setia, sangat setia. Pendukung utama dan setia sekali. Bahkan, merupakan anak buah, petugas partai yang sangat setia. Sang loyalis sejati! Ketika itu pamornya bertambah mencorong. Ia pakai baju kotak-kotak. Semakin banyak yang ikut pakai baju kotak-kotak.

 

Sekarang, jadi beda, ada jaraknya begitu jauh dan abu-abu, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya kubu Capres mana yang ia dukung? Karena bisa menggeroti kharisma, pamor sang Ketum, dalam konteks lebih agung disebut Patron. Sebab, sekarang jadi lawan.

 

Kawan, pendukung utama bisa jadi lawan berbahaya! Sebaliknya, lawan utama, lawan bebuyutan bisa jadi pendukung utama. Bahkan, menjadi pembela di garis terdepan. Itulah siklus kehidupan dalam lautan kekuasaan. Merah menjadi putih atau cream.

 

Dulu dikatakan anak buah (client), petugas partai yang merangkak dari kursi walikota, gubernur hingga menjadi Presiden, eksekutif paling TOP di republik ini. Nasibnya sangat mujur, mengalami lompatan luar biasa, “seakan” menandingi atau melampaui capaian politik dan pamor kekuasaan Sang Patronya. Maka sangat jelas, ia memiliki peta kekuatan dan sumber daya tersendiri, yang tidak mudah diperhitungkan dan dirontokkan.

 

Jikalau dilihat di kamus, istilah patron diartikan sebagai pelindung atau penaung. Sedangkan client salah satu artinya adalah orang yang mendapatkan pertolongan. (Ismai HP, 1988). James Scott mengatakan, apakah ia seorang tuan tanah, seoarang pejabat kecil atau pedagang, seorang patron menurut definisinya adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu para client-nnya. Bisa juga pejabat tinggi, eksekutif nomor satu, Ketum Parpol.

 

Meskipun para client seringkali berusaha sebisa-bisanya untuk memberikan arti moral kepada hubungan itu – oleh karena kedudukannya mereka dalam menghadapi patron seringkali lemah sekali – patronase itu ada segi baiknya, bukan pertama-tama karena dapat diandalkan melainkan mengingat sumberdayanya.

 

Definisi pertama sangat general dan kedua sudah terinci dengan sejumlah variabel operasiolisasinya, memisahkan jenis-jenis sumberdaya atau kekuatan yang dimiliki patron atau client. Definisi patron harus dibedakan dengan ‘elit’ agar tidak overlapping kepentingannya. ‘Elit’, mungkin, bukanlah orang atau kekayaan tetapi kategori sosial, karena mempunyai karakter tertentu, semisal pemimpin agama, ada (penguasa informal) atau penguasa negara yang diduga sebagai elit. (Sunyoto Usman, 1991).

 

Sedangkan Prof. Solichin Abdul Wahab menyatakan, yang sangat bergantung sekali keberadaannya kepada sekelompok orang yang menguasai konteks tradisi (adat) dan negara itulah disebut Patron. Jadi, patron tidak berarti menduduki struktur formal, tetapi tak ada dia hubungan-hubungan produksi, hubungan ekonomi, dan hubungan lain akan terganggu. Sehingga norma-norma tadi tak terbentuk dan berjalan dengan sendirinya namun ada yang mengatur dan mengendalikannya, yakni “Sang Patron”. Sedangkan keberadaan client posisinya berlaku sebaliknya.

 

Client ini telah mencapai karier puncaknya, pengaruhnya begitu kuat di republik ini. Angka kepuasan kinerjannya amat tinggi dari hasil berbagai survey. Sehingga sejumlah Ketum Parpol dan orang penting berkuasa dan kaya mampu dikendalikan, diarahkan untuk kemenangan Capres-Cawapres pilihannya. Arahnya ke Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Ia secara diam-diam atau terbuka menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai presiden kuat selama dua periode, melainkan juga sebagai Patron Baru. Berbagai kritik kritis, analitis, dan lainnya menghardik, menghujat tetapi hasilnya tak tergoyahkan. Karena ia adalah Presiden selaku kepala pemerintahan, kepala negara, panglima tertinggi, dan kekuasaan lain dalam konteks Presidensil.

 

Patron Baru ini lahir bisa diduga atau ditafsirkan karena, memudarkan pamor dan kekuatan Patron Lama. Bisa juga Patron Baru tersebut memiliki networking dan suplai sumberdaya dari Patron Besar atau beberapa Patron Besar, merupakan wujud dari Sang Oligarkhi. Meskipun Sang Oligarkhi tidak menduduki posisi formal, namun perangnya sangat penting bagi kekuasaan dan Parpol di negara ini. Model ini bagian dari sistem shadow state.

 

Motivasi dan Syarat Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client (tuan-hamba) biasanya terdapat dalam masyarakat petani di pedesaan, juga dapat dikembangkan untuk masyarakat perkotaan (urban) dan dalam konteks politik dari pusat ibokota hingga pedesaan. Hubungan patron-client terjadi karena adanya beberapa syarat, seperti dikemukakan Keith R. Legg, “Patron, Clients, and Politicians: New Perspectives on Political Clientelism, yaitu: Pertama, para sekutu (partners) menguasai sumber-sumber yang tidak dapat diperbandingkan (“noncomparable resources’) atau timpang. Kedua, hubungan tersebut “mempribadi” (“personalized”).

 

Selanjutnya keputusan untuk mengadakan pertukaran didasarkan pada pengertian saling menguntungkan dan timbal balik (“mutual benefit and resiprocity”). (Ongkhoham, 1983). Dan, hubungan tersebut juga dapat berlangsung dalam suasana ketergantungan dan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Lihat notion Norman Long, et al., The Commoditization Debate: Labour Process, Strategy and Social Network, Agriculture University Wageningen, the Netherlands, 1986.

 

Dalam konteks tersebut, bahwa hubungan yang tidak terjalin antara dua pihak tidak mungkin merupakan tautan patron-client, namun tidak setiap hubungan yang terdiri dari dua pihak merupakan hubungan patron-client. Dalam konteks hubungan patron-client terdapat suatu kecenderungan melahirkan ketergantungan dan eksploitasi terhadap client yang kondisinya relatif subsisten.

 

Tetapi untuk dapat membuktikan apakah asumsi tersebut benar atau tidak perlu diperhatikan sistem nilai (sosio kultur) yang dianut, apakah sistem nilai Jawa, sistem nilai agama Islam, atau sistem nilai berkasta seperti di Bali. Lalu siapa-siapa pihak yang memainkan dan mengontrol tata nilai tersebut. Inilah kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam teori Legg di atas.

 

1.Penguasaan sumber daya yang timpang

Legg menekankan, azas yang menyatakan bahwa para pelaku dalam hubungan patron-client masing-masing menguasai sumber daya secara tidak seimbang, kiranya penting sekali artinya. Kalau tidak, bagaimana lagi hubungan ketergantungan dapat ditegakkan dan dilestarikan. Pertanyaan serius ini tampaknya cukup menyentuh para penganut teori ketergantungan, model komoditisasi dalam versi mutahir, seperti konsep dan thesis Norman Long. Long bersama Jan Douwe van der Ploeg, Chris Curtin dan Louk Box dari Agricultural University Wageningen berusaha membangun suatu “model komoditisasi, proses buruh, startegi dan jaringan sosialnya”. (Norman Long et el., 1986).

 

Dalam konteks politik dapat dilihat, bahwa pengurus dan kader Parpol sangat lemah dan tergantung pada Ketum Parpol. Untuk menjadi bakal calon gubernur, bupati/walikota menunggu SK Ketum. Untuk memutuskan menerima RUU tertentu harus dapat ijin dari bos besarnya. Ketum Parpol punya hak-hak istimewa dan prerogratif. Seperti hak mutlak yang diputuskan oleh dirinya sendiri, tak perlu musyawarah. Ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Berarti, kekuasaan Ketum Parpol mengarah ke otoritarian. Kehendak Ketum adalah hukum dalam Parpol.

 

Biasanya para pengamat menggunakan tolok ukur berupa perbandingan kekayaan, kedudukan (status quo), atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan patron-client tersebut. Terutama yang berkaitan dengan ‘kapital’ yang merupakan aset penting melandasi hubungan patron-client, ditinjau dari pembentukan dan pemanfaatannya.

 

Selain berbagai jenis kapital seperti yang disajikan Huijsman, Long menambahkan aset kapital untuk alat-alat produksi, yakni “water and technology”. Sehingga konskuensinya siapa dan berapa besar dan bagaimana aset tadi dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu, yang bagaimana pun bisa disebut sebagai patron. Yang mempunyai bargaining position lebih kuat dan menentukan (mengendalikan) dalam derajat tertentu pola hubungan produksi yang ditetapkan bersama para client-nya.

 

Jeremy Boissevain diikuti oleh Legg, membedakan sumberdaya menjadi: Urutan pertama (first-order resources), yaitu sumberdaya yang langsung ada di bawah kekuasaan pribadi sang Patron, dan sumberdaya urutan kedua (second-order resources), yairu sumberdaya yang menjadi milik seorang atau lembaga yang dikendalikan oleh sang Patron.

 

Sementara itu Scott memisahkan sumberdaya dilihat dari “dimensi security-nya”. Sumberdaya yang paling aman adalah pengetahuan dan ketrampilan perorangan. Berikutnya adalah sumberdaya berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah yang dikuasai seseorang secara langsung. Sedangkan sumberdaya yang kurang aman adalah penguasaan atau penggunaan benda atau wewenang orang lain.

 

Pada zaman sekarang dapat disimpulkan pemilihan dalam kategorial global kepemilikan sumberdaya/kapital, sebagai berikut: (1) Sumberdaya baru, berupa pendidikan, ketrampilan, teknologi, kekayaan, dan kedudukan atau jabatan yang bisa ditampilkan; dan (2) Sumberdaya lama, berupa tanah dan status yang nilainya dapat merosot (seperti gelar kebangsawanan). Simpulan tersebut relatif dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingannya dalam tingkatan apa dan siapa yang hendak menggunakan.

 

Selanjutnya dimaksud dengan pengusaan sumberdaya yang timpang, adalah bahwa patron memiliki dan mengendalikan sejumlah kapital seperti yang disebutkan Huijsman, Long, Boissevain, Scott maupun dalam kategorial Lengg sendiri. Sebaliknya seorang client hanya memiliki kapital produksi atau kapital untuk berinteraksi dalam kehidupannya dalam jumlah minimum. Bila mempunyai tanah 0,25 sampai 0,50 ha, satu sampai tiga ekor sapi mungkin juga hanya sapi gaduhan, kondisi rumah jelek atau semi-permanen. Tetapi dari pengelompokkan itu, tampaknya akan lebih jelas bila kembali pada pengertian patron seperti yang dikemukan para ahli di atas.

 

Konsepsi tersebut konskuensinya, Legg memperingatkan syarat yang menentukan, bahwa para pelaku hubungan harus menguasai sumberdaya “tak sebanding” (noncomparable) secara konseptual lebih berguna dari pada pengusaan sumberdaya yang “timpang” (unequal). Maka analisanya harus ditambahkan dengan ‘motivasi’ para “encon” (sekutu), yang biasanya selalu berkaitan dengan motif-motif politis. Sikap Legg hanya semacam euphumisme atau apologisme atas terjadinya eksploitasi dari hubungan-hubungan produksi, hubungan kekusaan antara patron-client.

 

Jelas konsep tipe ini menyerang pola hubungan produksi kapitalisme, akibat besarnya kapital dan pertukaran produksi tidak seimbang yang dibangun ideologi kapitalis. Polemik dialektis telah memasuki tahap ideologis, bukan lagi epistemologis an sich. Akan tetapi pengocehan konsep-konsep tersebut harus memperhatikan tahapan aksiologis. Artinya memperhatikan seperangkat nilai sosio-kultur yang melandasi hubungan-hubungan produksi patron-client berlangsung.

 

2.Hubungan yang mempribadi

Hubungan patron-client syarat utama tak terlepas dari tautan yang mempribadi (personalized relationship), biasanya disebut dengan terma hubungan tatap muka (face to face). Hubungan semacam ini, bahwa patron menunjukkan seperti orang tua (Bapak) dan tanggap serta melindungi terhadap kebutuhan-kebutuhan client. Pihak client memperlihatkan loyalitasnya sebagai seorang anak yang mengabdi pada sang Bapak. Eratnya hubungan inilah yang diasumsikan sebagai ‘tatap muka’, yang berbeda orientasinya pada ‘kemesaraan dalam perilaku politis. Bisa juga dilihat dari jalinan-jalinan antara pengurus, kader Parpol dengan sang Ketum. Kalau bos perempuan, memanggilnya ibu Ketum.

 

Segera Legg menjelaskan pertentangan-pertentangan ikatan-ikatan tersebut. Secara umum ikatan-ikatan kemesaraan dipertentangkan dengan ikatan-ikatan instrumental, dan dibedakan dengan hubungan-hubungan yang didasarkan pada ‘paksaan dan kekuasaan’. Dalam makna umumnya, kemesaraan menunjuk pada kapasitas emosional atau perasaan. Di dalam segala hal, hubungan dapat memiliki sifat yang demikian itu.

 

Di dalam kepustakaan mengenai hubungan patron-client, dalil Parson yang menyatakan bahwa kemesaraan merupakan ciri hubungan dalam masyarakat tradisional, telah diterima secara luas. Hal demikian itu terdapat juga pada politik tingkat lokal di dalam masyarakat non-industri. Yanag lebih penting, hal itu mengarah pada penyempurnaan perbedaan konseptual antara hubungan antar-pribadi di masyarakat industri dan non-industri.

 

Dikhotomi modern-tradisional merupakan klasifikasi tentang luas dan ruang lingkup hubungan antara patron-client. Maka dibuatlah perbedaan antara ikatan “multiplex” dan ikatan “simplex”. Ikatan yang pertama, menunjukkan terjadinya pertukaran antara pihak patron dan pihak client yang berulangkali, dan pertukaran itu mengandung kemesraan yang mendalam, karena hubungan seperti itu merupakan “pribadi yang bulat” (whole person relationship) yang tidak memusat. Ikatan simplex dapat disamakan degan hubungan antar-pribadi dalam masyarakat modern – khususnya hubungan kontrak yang berlangsung di pasaran.

 

Tampaknya ikatan multiplex bersifat luwes, sedangkan ikatan simplex bersifat mudah putus. Yang lebih penting, ikatan multiplex akan mengecil sejalan dengan berlangsungannya modernisasi dan pada akhirnya berubah menjadi ikatan simplex. Walaupun perbedaan ikatan multiplex dan simplex secara konsepsional mungkin dilakukan, namun prosedur yang diterapkan untuk menciptakan perbedaan tersebut mengandung kelemahan.

 

Pertama, adanya ikatan multiplex maupun ikatan simplex disimpulkan dari pembagian masyarakat tradisional atau sedang berkembang di satu pihak, dan masyarakat modern di lain pihak. Kedua, bentuk ikatan yang berlaku dalam hubungan tertentu agaknya didasarkan pada status atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Legg membangun proposisi, semakin besar perbedaan status pihak-pihak yang bersangkutan, semakin besar pulalah derajat kemesraan yang diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hubungan tersebut.

 

Tampaknya Legg sampai suatu keyakinan, bahwa modernisasi tidak serta merta melarutkan ikatan-ikatan yang bersifat multiplex dalam masyarakat tradisional menjadi ikatan simplex. Malahan, dalam masyarakat petani, hubungan patron-client tidak selalu seluruh petani menjadi client dan tidak semua pemilik tanah, ternak (livestock), teknologi misalnya, menjadi patron.

 

Dapatlah dikatakan, bahwa modernisasi dan komersialisasi pedesaan Jawa khususnya yang mewakili revolusi hijau tidak berarti merusak seluruh nilai-nilai atau sendi-sendi tatanan masyarakat setempat. Akan tetapi nilai-nilai atau etik sebagai landasan interaksi yang dimainkan dan dikendalikan para patron pedesaan itulah yang sedang menjadi permasalahan krusial studi tersebut. Demikian pula bisa terjadi di pinggiran kota, perkotaan dan ibukota untuk sektor lainnya, juga dalam bidang politik kekuasaan sekarang ini.

 

3.Azas saling menguntungkan dan timbal balik

Menurut Legg, bila status merupakan faktor penentu ketimpangan kekuasaan yang dominan, maka kekuatan tawar-menawar (bargaining-position) patron akan lebih besar ketimbang client. Sehingga Pitt-Rivers menyebut sebagai “persahabatan yang berat sebelah” kiranya cukup tepat.

 

Untuk mempertahankan berlakunya azas saling menguntungkan dan keuntungan timbal balik, diperlukan perubahan syarat “pengusaan sumber yang timpang” menjadi “penguasaan sumber daya yang tak dapat diperbandingkan”. Dalam hal ini, yang penting ialah pemahaman dan keinginan para “encon” (sekutu). Melalui proses pertukaran, prestasi para patron dan client yang berbeda-beda dapat diperbandingkan.

 

4.Suasana ketergantungan dan eksploitatif

Onghokham mengutip teori ekonomi-politik di pedesaan Samuel L. Popkin (Berkeley University) dalam buku prestisiusnya “The Rational Peasant” menguraikan hubungan patron-client yang bersifat ketergantungan dan eksploitatif. Popkin melihat hubungan patron-client lebih sebagai hubungan kelas. Patron, elit-penguasa-desa memonopoli sumber-sumber ekonomi dan eksploitatif, bukan moral.

 

Surut Versus Menguatnya Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client walaupun sudah berlangsung relatif lama dan intens, bisa saja surut. Bahkan, sudah dianggap saudara sendiri. Maksudnya pertalian mereka tak lagi dapat dipertahankan, alias retak. Legg mengajukan tiga alasan surutnya jalinan itu, yakni:

Kemakmuran dan keadilan, dengan memperkecil jumlah orang yang tersisih, menggoyahkan kelangsungan hubungan patron-client;

Berbagai segi masyarakat modern yang, walaupun tidak memperkecil jumlah orang tersisih, menampilkan pilihan jalan terhadap tautan patron-client;

Pola-pola perekrutan politik dalam masyarakat modern melenyapkan rangsangan untuk melakukan peranan seorang patron.

 

Alasan Legg berlaku bagi suatu masyarakat yang cenderung memahami nilai-nilai demokrasi dan kebebasan serta perjuangan hak-hak rakyat tertindas. Kiranya, argumentasi Legg tak cukup bukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk komunitas tertentu. Bagaimana jalinan patron-client dalam sistem “bureaucratic polity” atau masyarakat patrimonial yang mengagungkan nilai-nilai tertentu, seperti kekerabatan keluarga Jawa atau Negara Otoriter Birokratis (OB) Rente yang selama ini dianut regim Orde Baru? Dan, bagaimana pula hubungan patron-client di dalam Negara Otoriter Birokratis (OB) Pembangunan, seperti Korea Selatan, Taiwan.

 

Gambaran hubungan patron-client di Indonesia mengalami perubahan-perebutan sangat cepat ketika menjelang Pilpres 1914, 1919, 2024, dimana yang dulu sebagai anak buah bertandang melawan sang Patron sebab kebenciaan, kekecewaan atau terbukannya pilihan-pilihan yang lebih menjanjikan. Kemudian, Patron Lama kalah dan muncul Presiden baru sekaligus Patron Baru. Patron Baru tampak semakin kuat dan ingin menguasai, mengendalikan kekuasaan, dan mendominasi semuanya, bahkan ingin merontokkan pamor Patron Lama. Dan, ingatlah Patron Baru tersebut masih melangkah dengan pengetahuan, skill, gaya, sikap dan karakter ala pedesaan, belum modern banget, apalagi post modern!* 26/04/2024

 

*) Penulis pernah jadi aktivis mahasiswa, peneliti dan kini aktivis lingkungan.(Red)

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi Pengamat dan Pemerhati Kepemimpinan

BN News -Kabupaten Bekasi –Jangan buru-buru berasumsi bahwa tulisan ini subyektif dan partisan dengan judul di atas. Artikel ini berupaya menggali informasi dan juga argumentasi yang obyektif.

H. Nalib Zainudin lahir di Bekasi dan bertempat tinggal di desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan. Ia merupakan pensiunan TNI, dan pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi. Ia memiliki karakter yang visioner, cermat dan tegas. H Nalib Zainudin adalah bakal calon bupati Bekasi yang paling ideal.

Begini, saya menilai calon pejabat dan calon pemimpin itu melalui lima indikator utama.

Pertama, integritas. Ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan keluarga dan pribadi. Dari sini saya akan mengajukan satu hipotesa atau pertanyaan penting: ketika menjabat, pernahkah seseorang membuat aturan, kebijakan dan tindakan yang secara sengaja merugikan instansi yang dijabatnya? Pernahkah ia menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power? Kalau jawabannya iya, dia bukan orang yang berintegritas.

Sederhannya, apakah ketika menjabat ia melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ini ukuran integritas yang paling mudah dipahami rakyat kabupaten Bekasi. Kalau iya, dia bukan orang yang berintegritas.

H. Nalib Zainudin jauh dari kasus korupsi ketika menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi.

 

Kedua, rekam jejak. Lihatlah prestasi H Nalib Zainudin saat menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi, terlihat menonjol.

Ketiga, penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan. searching saja di internet, video dan narasi gagasan dengan latar belakang kemampuan memahami tentang “kompleksitas” masalah di kabupaten Bekasi ini secara detail.

Keempat, dari aspek visioner, cekatan dan terukur. Kabupaten Bekasi butuh pemimpin yang berpikir luas, holistik, jangka panjang, detail dan juga bersikap bijak. Mengapa? Karena nasib jutaan rakyat kabupaten Bekasi ada di dalam kebijakannya. Ini semua rada sulit terwujud jika seorang pemimpin secara gerak tidak cekatan atau lamban. Kebijakan yang seringkali muncul secara lamban dan tidak terukur itu dalam jangka panjang bisa menjadi petaka bagi masa depan kabupaten Bekasi.

Kelima, pemimpin yang mampu menjadi leader. Pemimpin itu tugasnya menggerakkan dan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Itulah leader. Dia bisa merangkul semua potensi yang ada dan dikolaborasikan secara kolektif untuk mendorong lokomotif yang bergerak secara terukur ke arah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan efektif, menuju ke masa depan yang benar.

 

Simaklah kelima itu tadi di atas, amati coba cari tau, sebagai sesama rakyat kabupaten Bekasi, cobalah mengenalnya (tak kenal maka tak sayang).

Saya seringkali ngobrol “sersan”, (serius tapi santai) dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi. Di dalam obrolan, mereka dengan jujur, tegas dan sepakat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin.

Saya seringkali juga ngobrol “sersan” dengan H Nalib Zainudin, yang menisbahkan dirinya sebagai “Bocah Bekasi”.

Dalam pandangan “Bocah Bekasi”, harapan rakyat kabupaten Bekasi masih sangat tertutup, seperti kabut menutup ruang yang luas, tiba tiba terang benderang di ujung jurang, pengetahuan, keterbelakangan, pengalaman adalah sebab musabab dari semua persoalan, pejabat yang diberi amanah jauh panggang dari api, bangga dengan jabatan/ baju, gila hormat dan matrialisti-individualis, hidup mewah pura pura miskin, mengabaikan hak rakyat, mencampakkan keadilan. Kabut gelap ini begitu nyata. Oleh karena itu, untuk mengatasinya, harus visioner, tangisan batin, air mata kepedihan melihat saudaranya, tanahnya di anak-tirikan, padahal “halaman dan rumah besar” ini miliknya, jawaban dari jaminan kehidupan masa depannya. Masyarakat harus sering, jangan bosan menyampaikan diskusi isu lihat pakta tentang ketimpangan ekonomi pemerataan pembangunan dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir Utara, agar menjadi perhatian.

 

Kabupaten Bekasi ini memiliki masalah sangat komplek, kepedulian terhadap rakyat harus masuk dalam isu calon bupati, kalau sudah menjadi pejabat, itu merupakan suatu kewajiban.

sebagai renungan, sedikit saya menyunting argumentasi H Nalib Zainudin, “Lihat ketimpangan usaha, beralihnya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri, ada monopoli limbah, ada pengangguran tinggi di tengah 7600 pabrik dalam dan luar kawasan, ada penebangan hutan bakau oleh aparat desa dan kawan-kawan, pembiaran laut Utara abrasi hingga ribuan hektar, sulitnya mencari orang yang kehidupannya beruntung di muara gembong, khususnya warga pribumi. Pengabdian kepada rakyat dan tanah kabupaten Bekasi bukan sekedar jadi pejabat, berulang jadi anggota DPRD, ketua DPRD, Ketua Komisi, baik di pusat, Jabar ataupun kabupaten Bekasi, hasil kerjanya, tanya, masih jauh dari harapan. Kabupaten Bekasi ini bukan hanya Selatan tetapi juga Utara. Lihat Utara alam pesisirnya hancur Abrasi, rakyatnya masih jauh dari jargon Bekasi Hebat, APBD gede, tampilkan hal hal yang dibutuhkan masyarakat, bukan uang, mobil mewah, rumah mewah. Rakyat Bekasi butuh pengetahuan yang sebenarnya agar kelihatan apa tujuannya.

Jika ingin membangun kabupaten Bekasi, rakyat kabupaten Bekasi harus kompak, lihat ke bawah, Perhatikan kesulitan rakyat, masih banyak sekali rakyat kabupaten Bekasi yang menderita, miskin, sulit kerja, diambil hak-haknya, diabaikan bagaikan ilalang, dibilang attitude-nya rendah, kelas bawah, dan lain-lain, saya sebagai “Bocah Bekasi” “menantang” calon pemimpin Kabupaten Bekasi untuk sama-sama turun ke lapangan. Lihat, alam, masyarakat, limbah, dan segala kekurangan keluhan masyarakat.

Pejabat seharusnya malu punya rumah mewah, mobil mewah, sementara rakyatnya masih ada yang makan nasi bekas catering, kais kais sampah lebih dari anjing kampung di tengah kawasan rumah mewah, mereka benar benar butuh kepedulian, saya “Bocah Bekasi” gak bangga kamu kaya dan jadi pejabat dengan segala fasilitas dan kemewahan, saya bangga kalo kamu bisa berbuat yang terbaik untuk saudara saudara saya rakyat Bekasi khususnya kelas bawah.”

 

Merujuk pada bahan perenungan di atas, saya berharap bahwa dari semua cakupan identitas pemilih, baik dari kalangan kelas menengah atas dan perkotaan, maupun yang tinggal di perdesaan, baik yang terdidik maupun yang tidak terdidik, Mereka dapat secara relatif lebih rasional dan mampu melihat fakta serta mengolah informasi dengan baik dan mampu menjaga obyektifitas.

Saya yakin mereka dapat memahami penjelasan ini, Kecuali mereka yang sudah terlanjur terikat dengan kebutuhan pragmatis dan politis. Menjelaskan itu bagian dari tanggung jawab sosial untuk menyuguhkan perspektif se-obyektif mungkin dan tetap membuka ruang untuk dialog. Bukan debat, tapi dialog. Dialog itu memberikan perspektif.

Sekali lagi, karena tulisan ini berupaya disuguhkan argumentatif dan se-obyektif mungkin, agar menimbulkan pencerahan. Dengan begitu, rakyat akan punya harapan untuk bisa melahirkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. (Red)

Badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly mengkritik struktur jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, dimana terdapat beberapa pejabat yang merupakan suami istri, serta adik kakak dalam suatu jabatan strategis hasil dari susunan rotasi/mutasi yang dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

“Sekda Junaedi-kepala BKPSDM merupakan adik-kakak, Muhammad Sholikhin Kepala Dinas DBMSDA – Satia Sriwijayanti kepala dinas PPPA suami-istri (adik Tri Adhianto), Tauofik Hidayat Kepala dinas Disdukcapil – Lia erliani kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Suami-istri, Idi sutanto sekretaris DBMSDA- Fitri Widyawati camat Bekasi Timur Suami-istri , mungkin masih ada lagi yang merupakan keluarga yang menduduki posisi stategis di lingkungan Pemkot Bekasi ” ujar Agha kepada awak media Selasa (2/4/2024)

Agha yang merupakan aktifis mahasiswa mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad – red) untuk segera melakukan mutasi/rotasi bagi para ASN yang masih memiliki hubungan kekerabatan Karena dapat berdampak pada suatu tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kita juga masih inget kasus Rahmat Effendi terlibat dalam jual beli jabatan dalam mutasi/rotasi dengan modus membeli sebuah tempat didaerah Cisarua bogor yang hari ini disita oleh KPK, Sekda dan Kepala BKPSDM sangat rentan melakukan tindakan yang dapat melawan hukum dalam menyusun Rotasi/mutasi, kami mendesak kepada Pj. Wali Kota Bekasi untuk mengganti sekda (Junaidi-red) dan kepala BKPSDM (Nadih Arifin -red) kami duga terdapat Conflict of interest, sebagai adik-kakak bisa terdapat nepotisme dan tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan melawan Hukum dalam melakukan persiapan mutasi/rotasi apalagi mereka sebagai Baperjakat yang menyusun Draff Tersebut ” Ujar Agha.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, memberikan dukungan kepada Pj.Wali Kota Bekasi untuk membersihkan birokasi yang pernah terlibat dalam kasus Rahmat Effendi yang hari ini masih duduk dalam jabatan – Jabatan stategis, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas, padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur.

“Udah saatnya Pj. Gani bongkar muat semua birokrasi yang pernah terlibat dalam kasus suap Rahmat Effendi, selain itu hasil mutasi/rotasi yang dilakukan oleh Tri Adhianto juga Diduga rentan dengan KKN, selain terdapat pasangan suami – istri, terdapat juga adik dari Ketua DPC PDI P yang mengakibatkan terjadinya ketidak profesional dalam menyusun Mutasi/Rotasi, praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000” tutup Agha. (Red)

BN News -Kabupaten Bekasi – Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKP) PDAM Tirta Bhagasasi merasa kecewa terdapat dugaan bahwa premi asuransi Jiwasraya sebesar 28 milliar tidak dibayarkan oleh perusahaan, Bambang Oki selaku anggota IKP merasa pensiunan yang sudah berkerja, mengabdi kepada perusahaan dizolimi oleh pimpinan perusahaan.

 

Bambang Oki menyatakan kepada awak media Selasa, (19/3/2024) IKP sebagai wadah para pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi harus bisa memberikan titik terang dan meminta pertanggungjawaban dari direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim – red) yang diduga telah menggelapkan anggaran premi asuransi Jiwasraya untuk pensiunan.

 

“Sebagai pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi saya merasa miris dengan tindakan Dirut Usep Rahman Salim yang tidak membayarkan premi asuransi Jiwasraya sehingga wanprestasi, IKP sebagai wadah pensiunan yang dipimpin H. Dana satria Wirawan masih hanya diam, beberapa anggota telah melakukan rapat dan segera membuat surat namun ketua IKP belum menandatangani sehingga kita hanya diam ditempat, padahal beliau (Dana Satria Wirawan -red) akan melakukan tindakan setelah kami mendukung Doddy anaknya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi ” ucap Bambang.

 

Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha syahid Aly menyampaikan bahwa ketua IKP harusnya dapat berjuang bersama dengan anggota yang lainnya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Terkait anggaran premi asuransi Jiwasraya harus segera diungkap secara nyata, ketua IKP harus bisa menjadi pemimpin yang dapat memperjuangkan hak-hak anggotanya, kalo tidak ada tindakan apakah ketua IKP telah bermain mata dengan Dirut PDAM? untuk meredam gejolak para pensiunan pegawai, anggaran premi yang cukup besar maka APH harus segera turun tangan memeriksa Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim-red), dah perusahaan harus segera membuka secara terang terkait dana premi asuransi Jiwasraya tersebut ” ucap agha. (Red)

BN News -Kabupaten Bekasi –Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel (UU No 3/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan). Sesuai dengan UU tersebut, jalan umum sesuai dengan statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU-Pera). Jalan provinsi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, jalan kabupaten tugas pemerintah kabupaten, jalan kota urusan pemerintah kota, dan jalan desa oleh pemerintah desa.

Saya menghargai atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas. Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, misalnya, sudah barang tentu menyadari bahwa kondisi jalan yang baik akan memperlancar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mempercepat pergerakan orang dan barang sehingga menurunkan biaya logistik, menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu daya saing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan karena infrastruktur jalan yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi dunia usaha dan bagi sosial kemasyarakatan. Pembangunan infrastruktur jalan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan antarwilayah untuk mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jalan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, menciptakan katalisator pertumbuhan ekonomi (termasuk Ekonomi Biru – memadainya jalan akses ke pelabuhan laut). Oleh karena itu, pembangunan jalan harus selaras dengan pengembangan tata ruang wilayah sehingga dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antarkawasan maupun antarwilayah, dan memperkuat ketahanan pangan.

Berdasarkan pada pemantauan penulis bahwa untuk menjamin kondisi jalan tetap terawat baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) membuka layanan pengaduan jalan rusak, beberapa misalnya melalui laman https://laporjalan.com, dan Hotline URC (Berani Jalan) 081211141155. ( https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/). Berdasarkan pada laman https://laporjalan.com (diakses pada 13 Maret 2024) dapat diketahui seberapa panjang jalan yang memiliki kemantapan jalan, seberapa panjang jalan dengan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Sebagai misal, Pertama, kondisi jalan Muarabakti – Bunibakti/CBL nomer kode ruas 22.07.16, dengan panjang jalan 1.9 KM, 800 meter kondisi baik, 200 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 704.8 meter kondisi rusak berat. Kedua, Kondisi jalan Bojong Karatan- Bunibakti nomer kode ruas 22.07.3, dengan panjang jalan 7.25 KM, 5100 meter kondisi baik, 1651 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 300 meter kondisi rusak berat. Dan Ketiga, kondisi jalan Kaliabang Tengah – Bojong Karatan nomer kode ruas 22.07.4, dengan panjang jalan 7.17 KM, 5273.1 meter kondisi baik, 1700 meter kondisi sedang, 0 meter kondisi rusak ringan, dan 200 meter kondisi rusak berat. Dan berdasarkan pemantauan penulis, terdapat kondisi jalan yang memprihatinkan, di sejumlah titik.

Pemerintah Daerah dengan APBD yang memadai harus didorong untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak berat. Dan pelaksanaan pembangunan jalan juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dan agar supaya kualitas jalan tetap terjaga mantap, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap beban kendaraan (tonase) yang melintas tidak boleh melebihi daya dukung sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan. Saluran air di tepi kiri-kanan jalan harus dirawat dengan baik agar jalan tidak mudah tergenang saat hujan dan jalan dapat berumur panjang.

Henry Lincoln dalam https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/ menyatakan bahwa “ Jalan dalam kondisi rusak dapat mengganggu konektivitas antar wilayah. Oleh sebab itu, pentingnya kemantapan jalan yang memiliki beberapa manfaat. Antara lain, mengurangi waktu tempuh karena jarak satu tempat ke tempat lain lebih mudah diakses. Dari sisi ekonomi membantu berbagai sektor pertanian dan industri serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, “Pemkab Bekasi ingin masyarakatnya lebih sejahtera melalui jalan yang ‘mulus’. Semangat ini lah yang mendorong pihaknya membuka aduan soal jalan rusak.” Penulis sudah mengadukan adanya jalan rusak (sejumlah titik di ruas jalan yang telah disebutkan di atas) dan sedang menanti kerja URC (Unit Reaksi Cepat) Berani Jalan (“Berkeselamatan, Mantap, Terpeliharanya Jalur Jalan”. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

BN News -Kabupaten Bekasi –Pengesahan Undang-undang Perlu Anda ketahui bahwa suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika setelah disetujui bersama DPR dan presiden, terdapat kesalahan teknis penulisan, maka dilakukan perbaikan.

Kemudian, rancangan undang-undang disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Lantas, apakah setelah disahkan suatu undang-undang otomatis langsung berlaku?

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku?

Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12/2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Lebih jelasnya, untuk mengetahui saat mulai berlakunya suatu undang-undang, Anda dapat melihat ketentuan penutup dalam undang-undang tersebut.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:

Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.

Secren shot, Surat Daerah Kabupaten Bekasi- Pil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Kab Bekasi. (Photo/Istimewa)

Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sehingga, perlu kami luruskan bahwa tidak tepat menyebut “diterbitkannya Lembaran Negara”. Lebih tepat menyebut ditempatkannya undang-undang dalam lembaran negara.

Contohnya dalam ketentuan penutup Pasal 76 UU PDP disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai informasi, undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, UU PDP mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022, sama dengan tanggal diundangkannya.

Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan

Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan.

Mengapa kadang-kadang diperlukan penentuan berlakunya suatu undang-undang beberapa waktu setelah diundangkan? Hal ini penting jika dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.

Dengan kata lain, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah berlakunya suatu undang-undang harus menunggu peraturan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Jawabannya adalah tergantung pada bagaimana undang-undang tersebut mengatur keberlakuannya.

Contohnya Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR menentukan bahwa berlakunya undang-undang tersebut setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu

Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan.

Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan mengenai waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.

Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Contohnya undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.

Lebih lanjut, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal dari saat pengundangannya.

Jika ada alasan untuk berlaku surut atau lebih awal dari pengundangan, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya tidak ikut diberlakusurutkan;

Rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;

Awal dari saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. (Diedit oleh: Muhammad Daim Alfarija – BNnews.com)

Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – Prananto Sukodjadmoko direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) (Perseroda) merupakan BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Lapangan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

 

Agha Syahid aly  Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, menyampaikan keawak media,Senin 15 Januari 2024.

 

Bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.

 

“Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar ditahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, ditahun 2024 ini kemungkinan meningkat lagi, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM” ujar agha

 

Melihat harta kekayaan Direktur Utama (Dirut) BBWM Perhimpunan Mahasiswa Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum” tutup Agha.

 

Redaksi

Oleh : TETI Lestari Calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 2: Cibitung, Cikarang Barat,Nomor urut 5 .( 20 Desember 2023)

BNNEWS|Kabupaten Bekasi- POPULARITAS pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Indonesia tengah mencapai puncaknya. Mayoritas masyarakat Indonesia seakan-akan terhipnotis keduanya dan mengalami fenomena baru: Demam Amin (DAMIN).

 

DAMIN, muncul karena mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan perubahan kebijakan dalam aspek ekonomi yang merata, perubahan dalam lapangan pekerjaan dan perubahan dalam hal kebijakan harga bahan pokok tidak mahal.

 

Masyarakat juga menginginkan perubahan dari segi bantuan sosial, pendidikan, pengentasan kemiskinan, kesejahteraan, penegakan hukum, turunnya harga BBM, kesehatan, infrastruktur, upah, hingga pemberantasan korupsi.

 

Fenomena DAMIN ini sangat mempengaruhi gaya hidup anak muda, termasuk kaum buruh, ulama dan petani di Indonesia. Sejak beberapa bulan terakhir, logo bertulisan AMIN menyebar di kaos,  aksesoris (hiasan) dan produk-produk jajanan pasar yang bisa didapatkan melalui lapak online.

 

Meroketnya elektabilitas AMIN, terutama pasca debat pertama Capres, Selasa 13 Desember 2023 lalu.

 

Pascadebat capres tersebut, elektabilitas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sejumlah poling media online nasional terpantau meningkat.

 

Pemaparan Anies yang sangat lugas dan faktual dalam menyampaikan berbagai persoalan pemerintahan, HAM, penegakan hukum hingga pemberantasan korupsi termasuk polemik IKN menginvasi masyarakat untuk memilih Anies.

 

Anies tak hanya mengangkat berbagai masalah, tapi juga menawarkan berbagai ide solusi yang akan menjadi program strategis Anies ketika terpilih jadi presiden.

 

Kumparan.com mencatat elektabilitas pasangan Anies-Muhaimin pasca debat pertama capres mencapai 65,52%, Prabowo 18,51%, dan Ganjar 15,96%.

 

Lalu, hasil polling Kompas menunjukkan Anies unggul 37,9% dalam debat perdana. Ia lebih baik dari Ganjar Pranowo yang hanya menarik perhatian masyarakat sebanyak 22,6%, dan Prabowo Subianto 21,8%. Sebanyak 17,7% menyatakan tidak tahu.

 

Kemudian, polling Tempo.co yang diikuti 7.000 responden menunjukkan Anies menguasai panggung debat dengan skor 69%, diikuti Ganjar 23%, dan Prabowo hanya mengantongi 6%.

 

Bagaimana dengan anda, sudahkah terkena Demam AMIN (DAMIN) ? ***

 

Redaksi