Fakta Populer Masyarakat
IndeksRedaksi

LSM BALADAYA: BUPATI BEKASI HARUS TEGAS DAN TEGAK LURUS ATAS PENYIMPANGAN TATAKELOLA DANA DESA SEGARA MAKMUR TA 2023 DAN 2024

Photo : Siaran Press LSM BALADAYA 20 April 2025. Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum LSM BALADAYA.

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

 

Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.

Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :

Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.

Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.

Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.

Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.

(M Daim AF & Red)