#Badarnusanranews.com

BN NEWS-Kabupaten Bandung- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pencak Silat Seluruh Indonesia (PPSI) Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh Perguruan Pencak Silat Domas Janur Saraesa Pusat, sukses meraih prestasi gemilang dalam Kejuaraan Pasanggiri Pencak Silat Darma Saputra. Senin (17/02/2024)

Ajang ini berlangsung pada 14-16 Februari 2025 di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. PPSI Kabupaten Bekasi berhasil menempati posisi juara umum 2 dengan perolehan 9 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu.

Padepokan Domas Janur Saraesa yang berlokasi di Jalan Rambutan, Gang Tembak, Kampung Jagawana, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, mengirimkan sebanyak 14 pesilat untuk bertanding. Kejuaraan ini diikuti oleh 58 perguruan dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Para atlet berlaga dalam berbagai kategori, mulai dari anak usia dini, remaja, hingga dewasa.

Daftar Peraih Medali

Tunggal Anak Putra

Irham Hidayatullah – Juara 1

Rangga Maulana – Juara 3

Haris Al Hadari – Juara 3

Tunggal Anak Putri

Karinisa Utwinjani – Juara 1

Adeeva Afsheen Al Adawiyah S – Juara 1

Alya Khoirunnisa – Juara 2

Keisha Rohima Azzahra – Juara 1

Siti Embun Khaissa Maedie – Juara 2

Siti Najwa Almira Khanza Maedie – Juara 3

Tunggal Remaja Putra

Muhammad Rayhan Akbar – Juara 1

Tunggal Remaja Putri

Feby Priskia Izni – Juara 1

Syifa Oktariani – Juara 1

Tunggal Dewasa Putri

Aisah Pebriyanti – Juara 1

Indri Pebriyanti – Juara 1

Ketua PPSI Kabupaten Bekasi, M. Imat Rahmatuloh (Abah Tapak), menegaskan bahwa Pasanggiri Darma Saputra bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ajang silaturahmi antarperguruan di Jawa Barat serta sarana uji mental bagi para pesilat muda.

“Keberhasilan ini jangan menjadi ajang kesombongan, tetapi justru harus menjadi motivasi untuk terus belajar dan berlatih lebih giat menghadapi event selanjutnya. Insyaallah, pada 26-27 April 2025, KORMI Kabupaten Bekasi akan menggelar FORKAB Bekasi. Oleh karena itu, persiapkan diri kalian agar dapat memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi,” ujar Abah Tapak.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPD PPSI Kabupaten Bekasi serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Kadis Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha; Ketua Umum KORMI, Dr. Asep Suryaatmaja; Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Bekasi, Asep Saepulloh; serta pihak sekolah yang telah berkontribusi dalam mendukung prestasi para pesilat.

Dengan capaian ini, PPSI Kabupaten Bekasi semakin menunjukkan eksistensinya di dunia pencak silat dan terus berkomitmen dalam membina pesilat muda berbakat. Semangat juang dan dedikasi tinggi diharapkan tetap dijaga demi kejayaan seni bela diri tradisional Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi.

(M.Daim Af & Red)

 

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani:”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”

 

 

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” bertempat di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta (29/01/24).

 

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.

 

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

 

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.

 

Photo/Istimewa

 

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

 

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

 

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen.

 

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

 

Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam;

Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; dan

Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.Com)

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

Jakarta – BN News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. (26/01/24).

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2024 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Dimana Tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf

a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya.

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Muhammad Da’im, Badarnusantaranews.Com)

 

 

 

 

 

Titik-Titik Normalisasi Jelang Akhir 2023, Ungkap ada Resah Dari Tani di Bekasi

Badarnusantaranews.com|kabupaten Bekasi,-Geliat Normalisasi jelang akhir ditahun 2023 oleh Pemerintahan daerah kabupaten Bekasi.

  • Normalisasi sekunder kampung babakan muara bakti kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali melitang desa Sukatenang kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi
  • Normalisasi kali sungai kelici desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan kabupaten Bekasi
Photo : Normalisasi Kali Sungai Kelici Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Sejak di mulai awal pelaksanan berjalan belum adanya papan informasi di titik kegiatan,(SR ) 43 tahun warga tani, mengatakan ,Pak tolong bantu saya hanya penggarap sawah. Sebab normalisasi tersebut mengenai dan memakai objek merupakan tanah milik bos, nanti kalau bos (pemilik ) nanti saya akan dipertanyakan jika bos belum di beritahu kemudian kegiatan tersebut gak ada Pelaksana yang terlihat nya, “Pengalian di cengkung doang nanti juga berguguran lagi pasti keluh resah yang di sampaikan”.badarnusantaranews.com pada jum,at 15 Desember 2023,”singkat nya.

Terpisah ,Toleng,selaku rekanan pihak dinas terkait yang kerap di sapa akrab ia menyampaikan, sebelum pelaksanaan memang ada beberapa dari orang -orang desa sudah datang dan menemui saya berkaitan mengenai objek saya kurang kurang mengetahui.

 

“biar nanti desa saja,ini pun yang di kerjakan usulan hasil Musyawarah pembangunan lalu”.ujarnya

Normalisasi Kali Melintang Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi (photo: BNNEWS)

Senada,Doni , kontraktor rekanan pihak dinas saat di minta keterangannya via WhatsApp seluler,mengenai papan informasi kegiatan

 

“jadi, dari kemaren sudah komunikasi dengan pihak dinas ,ngambil ke siapa belum di balas – balas ? “.

 

 

Tedy ,Pengawas, Bidang, Prasarana Sumber Daya Air (PSDA) ,”kami akan selalu kroscek lapangan dan responnya ,meskipun saat survei ke lokasi saya gak ikutan .

 

“mengenai sosialisasi dan papan informasi tanyakan pihak kontraktor pelaksana langsung”,melalui WhatsApp seluler.

 

Sementara itu, Pak Agung Dinas terkait dan Pemerintah Desa belum menanggapinya, berdasarkan informasi yang diperoleh terkait titik-titik k Normalisasi APBD TA 2023 kabupaten Bekasi.

Oleh : M Daim Af

Pekerjaan Aspal Tidak Sesuai, Konsultan : Yang Menentukan Itu Hasil Kordil, Bukan Hasil Ukur Warga

BNNEWS -Investigasi|Kabupaten BEKASI- Gila, pekerjaan pengaspalan yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sepanjang kurang lebih 200 meter dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. Lantaran dalam pekerjaannya ada pengurangan ketebalan, sehingga sejumlah elemen masyarakat menyoal kegiatan tersebut.

 

Ketika di singgung mengenai ketebalan aspal yang digelar, Aleng Konsultan pekerjaan mengatakan, ketebalan dari aspal yang digelar adalah 4 centimeter.

“Tebalnya 4 centimeter, “jelasnya.

Dan ketika diminta untuk bersama-sama mengukur ketebalan dari gelaran aspal yang dikerjakan, didapati hampir semua gelaran aspal memiliki tebal 2 sampai 2,5 centimeter.

“Kalau masalah ketebalan nanti kan dilakukan kordil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nentuin itu BPK dan bukan dari hasil colokan yang dilakukan saat ini oleh warga, “terangnya.

 

Sebagai konsultan dirinya sudah mengingatkan bahwa ketebalan dari gelaran aspal adalah 4 centimeter, dan dilaksanakan atau tidak itu terserah pelaksana.

 

 

Nurdin ,Ajak Konsultan, Pengawas ,Ukur ketebalan Pengaspalan di Jalan Raya Babelan Kec Babelan Bekasi 

 

“Semua ada prosedur, dan nanti kan diuji kembali, dan sebelumnya sudah saya ingatkan, dan tugas kami hanya mengingatkan, “kilahnya.

 

Menyikapi hal ini, organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang (LMP-MAC) Kecamatan Babelan meminta kepada Konsultan dan Pengawas pekerjaan untuk bertanggung jawab.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Bekasi tidak pernah usai pekerjaan yang tidak sesuai dan disoal masyarakat, mulai dari lemahnya pengawasan, hingga kebiasaan rekanan kontraktor untuk mengurangi volume, “ujar Nurdin Ketua LMP Kecamatan Babelan, Kamis (14/12/2023).

 

Tapi anehnya, belum adanya tindakan tegas dari para pihak terkait hal itu. Sehingga timbul pertanyaan apakah memang benar ada pembiaran atas hal tersebut.

 

“Ketika permasalahan ini selalu dibiarkan, kami berasumsi bahwa ada kerjasama yang dijalin, sehingga rekanan kontraktor dapat leluasa melakukan kecurangan, “terangnya.

 

Dari informasi yang didapat, bahwa rekanan kontraktor yang mengerjakan pengaspalan di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, ada hubungan baik dengan Hendri Linkorn sang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

 

Sampai berita ini ditayangkan Hendri Linkorn Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi belum bisa dikonfirmasi tentang kegiatan pengaspalan yang ada di jalan raya Babelan, desa Babelan Kota tersebut.

 

Dari pantauan media, dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasi kegiatan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengontrol pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi T.A 2023 tersebut.(**).

 

Redaksi

Pengaspalan Desa Sindang Jaya Cabang Bungin,Bah Legenda Sangkuriang berpotensi Curang

Badarnusantaranews.com-Liputan Investigasi|Kabupaten Bekasi -Pelaksanaan pembangunan atau perawatan jalan mulai dari pengaspalan/hotmix, cor beton, Normalisasi, dan lain lain yang kian gencar di lakukan menjelang akhir tahun.

 

Kali ini,Pada kegiatan pengaspalan atau hotmik jalan desa Sindangjaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.Minggu 10 Desember 2023.

Liputan Investigasi Awak Media ; Pengaspalan Jalan Sindang Jaya -Kecamatan Cabang Bungin kab Bekasi). Guntoro/BNNEWS 

Pantauan Awak , “Pelaksanaan kurang lebih pajang 225 meter di kerjakan asal jadi hasilnya sangat TIPIS dan bergelombang.Ada sambungan jalan terlihat legok dan tak maksimal, Pelaksanaan pun dengan waktu yang sangat singkat tidak dilegkapi papan informasi proyek yang bersumber, anggaran dan waktu kegiatan ?”.

Pelaksana Pengaspalan di Desa Sindang Jaya Kec Cabang Bungin Kab Bekasi -Jawabarat (10/12)

Sampai saat ini kami belum bertemu dengan Konsultan Pengawas dan pihak Pelaksana, guna dapatkan keterangan lanjut Pihak PPK dan Dinas terkait.

 

Oleh : Guntoro