badarnusantaranews.com|Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap tindakan dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam pengendalian penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Pada Senin, 10 Maret 2025, HA resmi ditahan setelah menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HA dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah.
Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal untuk mencairkan ganti rugi lahan proyek jalan tol.
Padahal, berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, HA bukan pemilik sah tanah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak semua pihak yang terlibat .
(Sumber :Siaran Pers Nomer : PR -12.L.6.2/Kph.2/03/2025. Kejati Sumsel Kapuspenkum di edit oleh BN NEWS .COM/Redaksi )