Skip to content
Media Online

Media Online

UPDATE FAKTA POPULER MASYARAKAT

Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Light/Dark Button
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi
  • Daerah
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi

Redaksi 12 Desember 2025 (Last updated: 12 Desember 2025)
IMG20251212112427

Pemilik lahan bersama tim penasehat hukum, membawakan Plang dokumen AJB,namun sangat di sayangkan Kehadiran RT atau Kepala Desa Segera Jaya tidak kunjung datang,hadir ikut memantau unsur Polri dan dan TNI wilayah setempat dengan tertib.12/12/2025 .(Photo @Redaksi/badarnusantaranews.com)

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi

BEKASI- BN News – Dugaan penguasaan lahan tanpa hak kembali mencuat di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Yohanes Stanley, pemilik sah sejumlah bidang tanah di Desa Segarajaya, mendatangi langsung lokasi lahannya bersama kuasa hukum Deolipa Yumara untuk memasang plang kepemilikan, Jumat (12/12/2025).

Setibanya di lokasi, Yohanes mengaku terkejut karena sebagian lahan miliknya ternyata telah berubah menjadi kawasan hunian warga.

“Ketika kita sampai di lokasi, lahan milik saya ternyata sudah ditempati dan menjadi hunian warga, “ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut kepada pihak manapun. Ia juga menyampaikan bahwa para warga penghuni lahan tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Menurutnya, baik dirinya maupun warga, sama-sama menjadi korban.IMG 20251212 WA0070

“Yang saya pertanyakan adalah siapa yang telah menjual tanah saya kepada pihak lain. Kita akan cari tahu siapa dalang di balik semua ini. Intinya saya korban, warga yang menempati lahan saya pun korban, “tegasnya.

Karena merasa dirugikan, Yohanes menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kalau seperti ini saya merasa dirugikan, “ucapnya.

Sengketa Lahan Kembali Mencuat Di Tarumajaya Bekasi, Pemilik mau Pasang Plang Pengawas Objek Kepala rukun tetangga (RT),tak kunjung datang ada Apa ? .12/12 (Photo/@badarnusantaranews.com)

AJB Terdaftar Resmi di PPATS Tarumajaya.Sebagai dasar kepemilikan, Yohanes Stanley memiliki sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang tercatat resmi di buku agenda PPATS Kecamatan Tarumajaya. Keabsahan dokumen tersebut diperkuat melalui surat jawaban PPATS atas permohonan pengecekan AJB dengan tanggal 1 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, tercantum sedikitnya 14 AJB atas nama Yohanes Stanley yang diterbitkan pada tahun 2013, dengan luas tanah bervariasi mulai dari 100 hingga 200 meter persegi.

PPATS Kecamatan Tarumajaya menegaskan bahwa seluruh AJB tersebut terdaftar secara resmi dalam agenda mereka. Surat jawaban tersebut ditandatangani oleh Camat Tarumajaya, H. Dede Mauludin HS, S.STP., MM.

Dengan bukti administrasi yang jelas dan kondisi lapangan yang kini dikuasai pihak lain, Yohanes bersama kuasa hukumnya berencana menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

Sementara itu David Staenly mengatakan bahwa “Sebagai pemilik, kita yang beli, ternyata sudah ditinggali warga. Oleh karena itu, hal ini mau kita rapikan.”

Selanjutnya, David berpendapat bahwa”. Jangan terlalu percaya kepada orang, sebelum memahami prosedur yang ada, karena negara ini negara hukum dan punya peraturan. Mungkin penting bagi temen-temen untuk hati-hati, seperti saya ini, pelajaran mahal harganya. tapi kita harus selesaikan.”

” Bagi temen-temen saya juga tahu, banyak temen-temen di desa ini dirugikan sama orang yang tidak bertanggungjawab ini, jangan takut, Ayo kita ” “keluar” sama-sama, kita ” perang” sama-sama, agar pihak yang merugikan temen-temen ini bertanggungjawab akan hal ini”, Tutup David dengan tegas

Ditulis oleh: Guntoro &Dian Surahman 

Disyunting oleh: Redaksi BN News. com (12/12/2025)

Post navigation

Previous: KONFLIK TATA BATAS LAHAN WARGA DENGAN PERKEBUNAN SAWIT ASTRA GROUP DI KAB PASANGKAYU SULAWESI BARAT
Next: HGU PT Mamuang Salah Lokasi dan Tanpa Plasma: Segera Kembalikan Lahan Masyarakat 4000 Ha

  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Copyright © BUKTI BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.