Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • “LBH AMPUH INDONESIA Bersuara”: Menguji Keabsahan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Lewat Praperadilan”
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

“LBH AMPUH INDONESIA Bersuara”: Menguji Keabsahan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Lewat Praperadilan”

REDAKSI 2 bulan ago 3 minutes read
IMG-20260712-WA0060

SIARAN PERS Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA Direktur LBH AMPUH Indonesia : "LBH AMPUH INDONESIA Bersuara": Menguji Keabsahan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Lewat Praperadilan" (Photo: Istimewa).

badarnusantaranews.com|| Jakarta,-Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026 menuai pro dan kontra di kalangan publik dan praktisi hukum, karena diduga belum didahului pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.

Setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus tepat sebelum penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara lainnya. Sehari sebelum pengumuman tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih menyatakan bahwa jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Febrie belum ditentukan karena penyidik masih mendalami materi perkara.

Menurut Pandangan Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pandangan kritis bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah patut diuji kembali mengingat belum adanya proses pemeriksaan resmi terhadap yang bersangkutan sebelum status tersangka ditetapkan. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan ruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, berhak atas proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip minimal dua alat bukti yang objektif sebagaimana ditegaskan MK harus benar-benar diuji, bukan sekadar formalitas administratif,” demikian inti pernyataan yang disampaikan pihak LBH AMPUH INDONESIA terkait perkara ini.

Pro Justitia dalam Legalitas Proses Penyidikan Di sisi lain, pihak Kortas Tipidkor POLRI menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara berjenjang. Argumen ini menunjukkan bahwa unsur formil minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan MK, secara prosedural dapat terpenuhi tanpa harus melalui pemeriksaan personal terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

 

Cacat Prosedural sedikit pandangan dari kalangan yang skeptis, termasuk LBH AMPUH INDONESIA, menyoroti bahwa ketiadaan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebelum penetapan status tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan asas *audi et alteram partem* (hak untuk didengar) dalam proses penyidikan.

 

Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa pernyataan resmi kepolisian sendiri, sehari sebelum penetapan, mengonfirmasi belum adanya jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

 

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa forum yang tepat untuk menguji keabsahan penetapan TERSANGKA ini adalah melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, bukan semata melalui pernyataan publik, sejalan dengan mekanisme yang telah dibuka oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

LBH AMPUH INDONESIA mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan tahap awal dalam proses hukum yang masih dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan . Prinsip *presumption of innocence* tetap berlaku bagi Febrie Adriansyah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sembari proses hukum terus berjalan secara transparan dan akuntabel. (Dian S/Red)

 

(Narahubung Media: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA Direktur LBH AMPUH Indonesia , Minggu 12 Juli 2026.)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 200

Post navigation

Previous: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt. JAM PIDSUS, Jamin Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Next: “Presiden Prabowo Didesak Amputasi Gurita Korupsi Sebelum Negara Runtuh”

Related Stories

file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 2 minggu ago
Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 2 minggu ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.