Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

Media Online Media Online Media Online

INDEPENDEN FAKTA POPULER MASYARAKAT

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Opini
  • Nasional
  • Daerah
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Header 1
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Berita Photo & VideoDaerahNasionalPolitik dan Hukum

Rion Adi Warning Asep: Selesaikan Polemik 18 Desa atau LBH AMPUH Tempuh PTUN dan Geruduk Kantor Bupati! Kursi Bupati

By Redaksi
20 Oktober 2026 4 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Rion Adi Warning Asep: Selesaikan Polemik 18 Desa atau LBH AMPUH Tempuh PTUN dan Geruduk Kantor Bupati! Kursi Bupati

Kabupaten Bekasi BEKASI – Persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 memunculkan sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia. Lembaga tersebut menegaskan bahwa polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di 18 desa Kabupaten Bekasi harus menjadi perhatian serius sebelum pemerintah melanjutkan agenda pelantikan.

Berdasarkan pemberitaan RMOLJabar pada 20 Oktober 2026, Kemendagri telah menerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Pelantikan direncanakan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi tidak boleh membuat persoalan demokrasi yang dipersoalkan masyarakat di 18 desa justru terabaikan.

Menurut Rion, persoalan 18 desa bukan sekadar polemik politik lokal, melainkan menyangkut tuntutan masyarakat atas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses Pilkades.

“Jangan sampai proses penetapan dan pelantikan Bupati Bekasi berjalan mulus, sementara persoalan 18 desa yang selama ini kami perjuangkan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Kepemimpinan baru harus berani menjawab persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat, bukan justru membiarkannya berlarut-larut,” tegas Rion Adi.

LBH AMPUH Siapkan Gugatan ke PTUN

Rion menyatakan, apabila persoalan 18 desa tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, LBH AMPUH Indonesia bersama pihak-pihak dari 18 desa yang berkepentingan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah tersebut, kata dia, termasuk mengkaji gugatan terhadap keputusan administrasi terkait pelantikan Bupati Bekasi, sepanjang tersedia dasar hukum dan terpenuhi persyaratan untuk menggugatnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika persoalan 18 desa terus diabaikan tanpa penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan, kami siap menempuh jalur hukum. Kami akan mengkaji dan menguji keputusan administrasi yang relevan melalui PTUN sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar ancaman politik, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat yang merasa hak demokrasinya belum memperoleh kejelasan.

LBH AMPUH Indonesia juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut atas berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades di 18 desa tersebut.

Soroti Tanggung Jawab Moral Asep Surya Atmaja

Lebih lanjut, Rion menilai Asep Surya Atmaja memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan persoalan yang diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak terus menjadi beban masyarakat.

Menurutnya, penetapan sebagai bupati definitif harus dibarengi dengan keberanian menyelesaikan persoalan mendasar, termasuk polemik Pilkades yang dipersoalkan warga di 18 desa.

“Bagi kami, persoalan 18 desa ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Asep Surya Atmaja. Jangan hanya berbicara tentang jabatan dan kelanjutan pemerintahan, tetapi juga harus berani menyelesaikan persoalan masyarakat yang hingga kini masih menuntut keadilan,” kata Rion.

Ia menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, mekanisme penanganan pengaduan yang jelas, serta tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.

LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa tuntutan tersebut harus diuji melalui proses yang objektif dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan hukum bahwa pelanggaran telah terbukti sebelum ada pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Kecam Pelantikan Tanpa Penyelesaian, Siapkan Aksi dan Boikot Kantor Bupati

Selain menempuh jalur hukum, LBH AMPUH Indonesia bersama elemen masyarakat dari 18 desa juga menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes apabila tuntutan mereka terus diabaikan.

Rion mengatakan, pihaknya akan menyuarakan penolakan terhadap pelantikan apabila persoalan 18 desa tidak mendapatkan respons dan kepastian penyelesaian yang memadai. Mereka juga mempertimbangkan aksi boikot terhadap aktivitas pelayanan di Kantor Bupati Bekasi sebagai bentuk tekanan politik.

“Kami mengecam apabila pelantikan hanya dipandang sebagai agenda seremonial, sementara persoalan demokrasi yang dipersoalkan masyarakat tidak mendapat perhatian serius. Jika tidak ada langkah konkret, kami bersama masyarakat 18 desa siap menggelar aksi penolakan dan melakukan boikot sebagai bentuk tekanan agar tuntutan kami didengar,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap aksi akan diperjuangkan melalui cara-cara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu hak masyarakat lain untuk memperoleh pelayanan publik.

*Jangan Abaikan Suara 18 Desa*

Rion mengingatkan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak cukup hanya bertumpu pada terpenuhinya prosedur administrasi. Menurutnya, kepercayaan publik juga harus dibangun melalui kesediaan pemerintah mendengar kritik dan menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

LBH AMPUH Indonesia mendesak pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait agar membuka ruang dialog dan menyampaikan langkah penyelesaian yang terukur atas polemik 18 desa.

“Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Kami akan tetap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, pengawasan publik, dan gerakan masyarakat yang damai. Jabatan boleh berganti, tetapi tuntutan keadilan tidak boleh ditinggalkan,” tutup Rion Adi, Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia.

Bagi LBH AMPUH Indonesia, penyelesaian polemik 18 desa merupakan persoalan penting yang harus memperoleh perhatian serius dalam perjalanan pemerintahan Kabupaten Bekasi ke depan. Mereka menegaskan akan terus mengawal tuntutan masyarakat sampai tersedia kejelasan, tindak lanjut, dan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. ‎(Dian s/Red)

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Sempat Kabur hingga Pandeglang, Terduga Pelaku Penganiayaan di Babelan Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

PASANG IKLAN DI SINI …!

www.badarnusantaranews.com

H.Nalib Zainudin -SIAP Di Usung MENJADI WAKIL BUPATI BEKASI .

Sabtu 10 Oktober 2026.Mencari Pemimpin Sejati untuk Kabupaten Bekasi: Refleksi dan Diskusi H. Nalib Zainudin Bersama Refli Harun.Kita sedang mencari pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Bekasi. Kita butuh figur berkarakter yang memegang teguh prinsip kebekasiannya. Figur seperti H. Nalib Zainudin—putra daerah yang sempat hijrah ke Sumatra selama 15 tahun, lalu kembali untuk mengabdi selama 15 tahun di Kodam Jaya/Pomdam Jaya, serta 7 tahun mengabdi di Kabupaten Bekasi sebagai Dansubdenpom Kabupaten Bekasi—tentu memiliki rekam jejak yang matang dan mengenal tanah kelahirannya secara utuh.(Adv).

Copyright @BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS . All rights reserved. www.badarnusantaranews.com