Beranda / Politik dan Hukum / Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK: Erga Omnes untuk Akhiri Polemik Kerugian Negara dan Selamatkan Korban akibat Sistem Hukum.

Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK: Erga Omnes untuk Akhiri Polemik Kerugian Negara dan Selamatkan Korban akibat Sistem Hukum.

badarnusantaranews.com||Kab.Bekasi-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang lebih krusial, putusan ini memiliki kekuatan erga omnes—mengikat secara universal bagi semua pengadilan negeri. Tidak ada lagi ruang multitafsir; pengadilan wajib menjalankannya untuk ciptakan kepastian hukum yang adil.

Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA (Praktisi Hukum), mengapresiasi putusan ini sebagai “senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang.” “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang erga omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegas Joni Sudarso.

 

 

Contoh Nyata: Tragedi Tipikor yang Memakan Korban Sistem di Sebagian wilayah Indonesia

Praktik ini telah memakan banyak korban dan martabat, menjadikan sebagian Indonesia sarat korban kambing hitam kasus Tipikor. Pola yang sama berulang: pejabat rendahan jadi sasaran, atasan lolos.

Kasus Amin Sukoco, alkes Karanganyar (Jawa Tengah, 2025): Pejabat pengadaan rendahan yang hanya menjalankan perintah atasan, divonis 3 tahun penjara dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar via metode total lose dan audit internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah — meski alkes masih layak pakai, dan pemulihan/pengembalian uang negara mencapai Rp 1,9 Miliar yang dikembalikan para terdakwa, yang lebih mengerikan adalah adanya pengkondisian oleh Oknum Penyidik dan JPU dengan para saksi-saksi yang di hadirkan serta tidak melanjutkan oknum advokat yang sudah di tersangkakan “Obstruction Justice” serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima aliran dana dari Kepala Dinas kesehatan

 

Kasus Putri Widyasari: Korban sistem lain, jadi kambing hitam Tipikor akibat rekayasa bukti tanpa audit BPK sah, vonis berat tanpa bukti objektif.

 

Kasus Amsal Sitepu (Karo, Sumatera Utara): Kejaksaan Negeri Karo merekayasa kasus dengan audit internal fiktif, praktik yang menyebar ke wilayah lain Indonesia.

“Korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, Amsal Sitepu, dan ribuan kambing hitam lainnya di seluruh Indonesia adalah bukti hidup betapa audit BPK yang objektif mendesak. Erga omnes putusan MK akan hentikan rekayasa ini, selamatkan mereka dari perintah atasan dan sistem rusak,” ujar Joni Sudarso.

 

Putusan erga omnes ini memperkuat sinergi lembaga: BPK fokus audit konstitusional, aparat penegak hukum (APH) pada penyidikan, dan pengadilan pada pembuktian berbasis bukti sah. Sementara itu, peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap vital untuk pengawasan internal dan audit investigatif awal (berdasar Perpres 192/2014). Namun, untuk pembuktian di persidangan, audit BPK mutlak diperlukan agar bukti punya legitimasi kuat dan hindari tumpang tindih.

Harapan untuk Para Pencari Keadilan: Jangan Ada Lagi Jaksa/APH Demi Kepentingan yang Tabrak Kebenaran

Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai kambing hitam Tipikor putusan ini adalah cahaya harapan. Jangan ada lagi jaksa atau APH yang menangani Tipikor semata-mata demi kepentingan pribadi atau kelompok, menabrak kebenaran dan sebagai titipan politik, demi vonis instan! Erga omnes MK memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan: audit BPK sebagai satu-satunya patokan. Proses hukum akan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. “Mari jadikan erga omnes ini pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan APH harus profesional agar korban seperti Amin Sukoco, Putri Widyasari, dan Amsal Sitepu tak terulang.

Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA.

Dian Surahman/Redaksi.