Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Seleksi Pilkades 18 Desa di Bekasi Dipersoalkan, AMPUH Buka Opsi Jalur Hukum
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

Seleksi Pilkades 18 Desa di Bekasi Dipersoalkan, AMPUH Buka Opsi Jalur Hukum

REDAKSI 8 jam ago (Last updated: 8 jam ago) 2 minutes read
file_00000000f988820b848e9beb2660a97e

badarnusantaranews.com|| Jakarta,— Tahapan seleksi bakal calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Peduli Ungkap Hukum (AMPUH) Indonesia menilai proses seleksi di 18 desa terindikasi memuat perbuatan melawan hukum dan berpotensi dibawa ke ranah hukum.Pada Senin 28 September 2026.

 

Seleksi Pilkades 18 Desa di Bekasi Dipersoalkan, AMPUH Buka Opsi Jalur Hukum .Kini Telah diadukan Ke Komisi Pembertasan Korupsi (KPK RI).28/9/2026.

​Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah bakal calon dari 18 desa mempersoalkan proses, hasil seleksi, hingga akurasi data administrasi. Pada tahapan tersebut, sebanyak 126 bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tertulis dan penilaian yang difasilitasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia pada 1 September 2026.
​LBH AMPUH menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penyelenggaraan, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak akademisi pelaksana uji kompetensi, hingga panitia Pilkades di tingkat desa.
​Selain keabsahan hasil seleksi bakal calon, AMPUH juga mengkritisi validitas data pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Dokumen pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilihan dinilai masih belum tertata rapi dan diduga tidak akurat.

​Presidium AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang dikaji merupakan hak warga negara untuk menuntut kepastian dan transparansi proses demokrasi.

​”Demokrasi perlu diperjuangkan dan konstitusi harus ditegakkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami melihat adanya dugaan oknum pejabat di Kabupaten Bekasi yang melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan mengawal proses ini melalui koridor hukum,” ujar Saipul.

​Senada dengan itu, Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., mendesak agar panitia seleksi dan instansi terkait membuka indikator penilaian serta mekanisme seleksi secara transparan kepada publik.

​”Kalau ada warga yang merasa haknya dirugikan, negara wajib memberikan ruang untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai proses administratif justru menjadi pintu untuk membatasi hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Joni.

​ia menambahkan, dugaan pelanggaran ini harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, agar kepastian hukum bagi seluruh calon maupun masyarakat pemilih dapat terjamin.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta panitia seleksi untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi lebih lanjut. (Dian S/Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 61

Post navigation

Previous: DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

Related Stories

IMG_20260905_155854
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

DPD LSM BALADAYA PROV SUMSEL: NEGARA HARUS HADIR ATAS SENGKETA AGRARIA ANTARA WARGA DESA MEKARSARI DENGAN PT TUNAS JAYA NEGERIKU DAN WARGA DESA SEBOKOR DENGAN PT TUNAS BARU LAMPUNG, AGAR VISI INDONESIA EMAS 2045 DAPAT TERWUJUD

REDAKSI 3 minggu ago
IMG-20260831-WA0088
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Politik dan Hukum

Warga Muarabakti Dianiaya di Depan Konter Ponsel, Korban Lapor ke Polsek dan Minta Pelaku Segera Ditangkap

REDAKSI 4 minggu ago
file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.