Berita Photo & Video

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi Pengamat dan Pemerhati Kepemimpinan

BN News -Kabupaten Bekasi –Jangan buru-buru berasumsi bahwa tulisan ini subyektif dan partisan dengan judul di atas. Artikel ini berupaya menggali informasi dan juga argumentasi yang obyektif.

H. Nalib Zainudin lahir di Bekasi dan bertempat tinggal di desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan. Ia merupakan pensiunan TNI, dan pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi. Ia memiliki karakter yang visioner, cermat dan tegas. H Nalib Zainudin adalah bakal calon bupati Bekasi yang paling ideal.

Begini, saya menilai calon pejabat dan calon pemimpin itu melalui lima indikator utama.

Pertama, integritas. Ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan keluarga dan pribadi. Dari sini saya akan mengajukan satu hipotesa atau pertanyaan penting: ketika menjabat, pernahkah seseorang membuat aturan, kebijakan dan tindakan yang secara sengaja merugikan instansi yang dijabatnya? Pernahkah ia menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power? Kalau jawabannya iya, dia bukan orang yang berintegritas.

Sederhannya, apakah ketika menjabat ia melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ini ukuran integritas yang paling mudah dipahami rakyat kabupaten Bekasi. Kalau iya, dia bukan orang yang berintegritas.

H. Nalib Zainudin jauh dari kasus korupsi ketika menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi.

 

Kedua, rekam jejak. Lihatlah prestasi H Nalib Zainudin saat menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi, terlihat menonjol.

Ketiga, penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan. searching saja di internet, video dan narasi gagasan dengan latar belakang kemampuan memahami tentang “kompleksitas” masalah di kabupaten Bekasi ini secara detail.

Keempat, dari aspek visioner, cekatan dan terukur. Kabupaten Bekasi butuh pemimpin yang berpikir luas, holistik, jangka panjang, detail dan juga bersikap bijak. Mengapa? Karena nasib jutaan rakyat kabupaten Bekasi ada di dalam kebijakannya. Ini semua rada sulit terwujud jika seorang pemimpin secara gerak tidak cekatan atau lamban. Kebijakan yang seringkali muncul secara lamban dan tidak terukur itu dalam jangka panjang bisa menjadi petaka bagi masa depan kabupaten Bekasi.

Kelima, pemimpin yang mampu menjadi leader. Pemimpin itu tugasnya menggerakkan dan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Itulah leader. Dia bisa merangkul semua potensi yang ada dan dikolaborasikan secara kolektif untuk mendorong lokomotif yang bergerak secara terukur ke arah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan efektif, menuju ke masa depan yang benar.

 

Simaklah kelima itu tadi di atas, amati coba cari tau, sebagai sesama rakyat kabupaten Bekasi, cobalah mengenalnya (tak kenal maka tak sayang).

Saya seringkali ngobrol “sersan”, (serius tapi santai) dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi. Di dalam obrolan, mereka dengan jujur, tegas dan sepakat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin.

Saya seringkali juga ngobrol “sersan” dengan H Nalib Zainudin, yang menisbahkan dirinya sebagai “Bocah Bekasi”.

Dalam pandangan “Bocah Bekasi”, harapan rakyat kabupaten Bekasi masih sangat tertutup, seperti kabut menutup ruang yang luas, tiba tiba terang benderang di ujung jurang, pengetahuan, keterbelakangan, pengalaman adalah sebab musabab dari semua persoalan, pejabat yang diberi amanah jauh panggang dari api, bangga dengan jabatan/ baju, gila hormat dan matrialisti-individualis, hidup mewah pura pura miskin, mengabaikan hak rakyat, mencampakkan keadilan. Kabut gelap ini begitu nyata. Oleh karena itu, untuk mengatasinya, harus visioner, tangisan batin, air mata kepedihan melihat saudaranya, tanahnya di anak-tirikan, padahal “halaman dan rumah besar” ini miliknya, jawaban dari jaminan kehidupan masa depannya. Masyarakat harus sering, jangan bosan menyampaikan diskusi isu lihat pakta tentang ketimpangan ekonomi pemerataan pembangunan dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir Utara, agar menjadi perhatian.

 

Kabupaten Bekasi ini memiliki masalah sangat komplek, kepedulian terhadap rakyat harus masuk dalam isu calon bupati, kalau sudah menjadi pejabat, itu merupakan suatu kewajiban.

sebagai renungan, sedikit saya menyunting argumentasi H Nalib Zainudin, “Lihat ketimpangan usaha, beralihnya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri, ada monopoli limbah, ada pengangguran tinggi di tengah 7600 pabrik dalam dan luar kawasan, ada penebangan hutan bakau oleh aparat desa dan kawan-kawan, pembiaran laut Utara abrasi hingga ribuan hektar, sulitnya mencari orang yang kehidupannya beruntung di muara gembong, khususnya warga pribumi. Pengabdian kepada rakyat dan tanah kabupaten Bekasi bukan sekedar jadi pejabat, berulang jadi anggota DPRD, ketua DPRD, Ketua Komisi, baik di pusat, Jabar ataupun kabupaten Bekasi, hasil kerjanya, tanya, masih jauh dari harapan. Kabupaten Bekasi ini bukan hanya Selatan tetapi juga Utara. Lihat Utara alam pesisirnya hancur Abrasi, rakyatnya masih jauh dari jargon Bekasi Hebat, APBD gede, tampilkan hal hal yang dibutuhkan masyarakat, bukan uang, mobil mewah, rumah mewah. Rakyat Bekasi butuh pengetahuan yang sebenarnya agar kelihatan apa tujuannya.

Jika ingin membangun kabupaten Bekasi, rakyat kabupaten Bekasi harus kompak, lihat ke bawah, Perhatikan kesulitan rakyat, masih banyak sekali rakyat kabupaten Bekasi yang menderita, miskin, sulit kerja, diambil hak-haknya, diabaikan bagaikan ilalang, dibilang attitude-nya rendah, kelas bawah, dan lain-lain, saya sebagai “Bocah Bekasi” “menantang” calon pemimpin Kabupaten Bekasi untuk sama-sama turun ke lapangan. Lihat, alam, masyarakat, limbah, dan segala kekurangan keluhan masyarakat.

Pejabat seharusnya malu punya rumah mewah, mobil mewah, sementara rakyatnya masih ada yang makan nasi bekas catering, kais kais sampah lebih dari anjing kampung di tengah kawasan rumah mewah, mereka benar benar butuh kepedulian, saya “Bocah Bekasi” gak bangga kamu kaya dan jadi pejabat dengan segala fasilitas dan kemewahan, saya bangga kalo kamu bisa berbuat yang terbaik untuk saudara saudara saya rakyat Bekasi khususnya kelas bawah.”

 

Merujuk pada bahan perenungan di atas, saya berharap bahwa dari semua cakupan identitas pemilih, baik dari kalangan kelas menengah atas dan perkotaan, maupun yang tinggal di perdesaan, baik yang terdidik maupun yang tidak terdidik, Mereka dapat secara relatif lebih rasional dan mampu melihat fakta serta mengolah informasi dengan baik dan mampu menjaga obyektifitas.

Saya yakin mereka dapat memahami penjelasan ini, Kecuali mereka yang sudah terlanjur terikat dengan kebutuhan pragmatis dan politis. Menjelaskan itu bagian dari tanggung jawab sosial untuk menyuguhkan perspektif se-obyektif mungkin dan tetap membuka ruang untuk dialog. Bukan debat, tapi dialog. Dialog itu memberikan perspektif.

Sekali lagi, karena tulisan ini berupaya disuguhkan argumentatif dan se-obyektif mungkin, agar menimbulkan pencerahan. Dengan begitu, rakyat akan punya harapan untuk bisa melahirkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.Com. – Masyarakat sekarang sudah pada pintar dan bukan hal yang rahasia lagi sudah melihat serta mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di pemerintahan pusat, belum termasuk dana yang digelontorkan oleh pemerintah, terutama di masing — masing Desa . Seperti : Anggaran Dana Desa ( ADD ) , Bantuan Provinsi ( BAN PROV ) , Bantuan dari pemerintah pusat dan lain— lain . Yang nilainya mencapai Milyaran rupiah. Anjuran pemerintah dana yang diserap oleh Desa harus diumumkan dipublikasikan melalui papan informasi seperti Baliho, berapa nilai anggarannya dan untuk apa saja peruntukannya.

 

Asun Nirwanto salah seorang warga masyarakat yang peduli dalam hal ingin mengetahui perkembangan Desa– Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi inspratuktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya. Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintakan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing— masing. Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang anggaran tersebut . Akhirnya di sengketakanlah melalui KI ( Komisi Informasi ) di Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024.

 

Dengan ketidakhadiran para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sudah jelas para kepala Desa tidak mengerti apa yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta tugasnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.

 

Asun Nirwanto dengan sapaan bang haji , ketika dimintai keterangan tentang kepala Desa yang disengketakan disidangkan. ,Ada berapa kepala Desa bang haji ? tanya wartawan, menurut bang haji ada 5 kepala Desa, yaitu: Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia , Desa Sukawijaya ,Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran. Ke lima ( 5 ) kepala Desa tersebut tidak datang, walau ke lima ( 5 ), kepala desa tersebut tidak datang , sidang tetap berlanjut , Ucap bang haji

 

 

Lanjut bang Haji sidang tahap pertama pemeriksaan awal ( PA 1 ) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Dengan pengiriman surat dan jedah waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya jelas. Kalau sudah memenuhi syarat, pertama berarti lolos ke tahapan berikutnya , ke tahapan Mediasi. Kalau tahapan Mediasi tidak Termohon, tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan melanjut ke ajudikasi berikutnya ,” tutup bang haji panggilannya.(Red-Tim).

 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Ismail Satria, Warga Desa di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.

Photo: Guntoro,yang bersama Ismail, Permohonan informasi ke desa di Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat (Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.(Photo/Istimewa)

Kata Partisipasi selama ini diterjemahkan sebagai ‘peran serta’ atau ‘keikutsertaan’. Konotasinya paling populer, partisipasi adalah keikutsertaan untuk membicarakan agenda yang telah dipatok oleh pemerintah. Secara politis, partisipasi perlu dimaknai sebagai keikutsertaan untuk ikut ambil bagian, dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Jelasnya, keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah, namun juga mengusulkan adanya kebijakan tertentu kalau hal itu memang diperlukan, sekalipun belum disiapkan oleh pemerintah.

 

Sehubungan dengan hal itu, perlu ditegaskan bahwa dalam tulisan ini, kata partisipasi tidak harus dikaitkan dengan keikutsertaan tehadap agenda pemerintah. Partisipasi adalah hak politik yang sebetulnya sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal itu, maka partisipasi justru harus dituntut, dan komunitas yang terlibat dalam gerakan pembaruan politik di negeri ini menuntutnya dalam bentuk jaminan dalam format yang lebih operasional (tepat guna).

 

Konsep partisipasi dalam perkembangannya memiliki pengertian yang beragam walaupun dalam beberapa hal memiliki persamaan. Dalam pembangunan yang demokratis, terdapat tiga tradisi partisipasi yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial dan partisipasi warga.

 

 

Partisipasi dalam proses politik yang demokratis melibatkan interaksi individu atau organisasi politik dengan negara yang diungkapkan melalui tindakan terorganisir melalui pemungutan suara, kampaye, protes, dengan tujuan mempengaruhi wakil-wakil pemerintah. Partisipasi sosial dalam kontek pembangunan diartikan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai pewaris pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus pembangunan. Dalam hal ini partisipasi sosial ditempatkan diluar lembaga formal pemerintahan. Sedangkan partisipasi warga diartikan sebagai suatu kepedulian dengan perbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka.

 

Dalam konsep pembangunan, pendekatan partisipasi dimaknai; pertama, sebagai kontribusi masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dalam mempromosikan proses-proses demokratisasi dan pemberdayaan.

 

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

 

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

 

Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

 

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f)dan (p).(Red & tim).

Jakarta – BN News. Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta. (01/02/2024)

 

 

 

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

 

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksasn Agung, diedit oleh Muhammad Daim – BadarNusantara News.Com)

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (1/2/2024), yaitu: Tersangka I Bayu Rizki Wiguna bin Rahmatulloh dan Tersangka II Fherli Fharoza bin (Alm.) Ali Umar dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; Tersangka Rian Irawan bin Irwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Haryo Susanto bin Sriyono dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Tersangka Fajar Setiawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; Tersangka Hermat bin Juned dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Tersangka Lesno bin (Alm.) Rasmin dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan; Tersangka Rio Bagas bin Marimin dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Reza Pahlawan bin (Alm.) Agus Salim dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; Tersangka Verdy Aditya Saputra bin (Alm.) Syamsuddin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman; Tersangka Muhammad Ridwan bin Syaipul Basri dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Tersangka Dyon Adhy Pradhytia Alias Dalit bin Slamet Budi Santosa dari Kejaksaan Negeri Pati, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain; Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Red).

(Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Ismail Satria – Badarnusantaranews.Com)

AMIN Kampanye Di Bekasi, Orasi Capres Anis: Suarakan Perubahan Indonesia

Badarnusantaranewes.com |Kabupaten Bekasi-Kampanye Pasangan Calon Presiden 2024 yang diusung oleh partai koalisi pendukung di antara Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Umat, Masyumi juga Kumpulan sejumlah relawan pendukung diantaranya ikut serta Badan Kordinasi Saksi (BAKORSI) Kabupaten Bekasi tergabung didalamnya. Pasangan Calon Presiden Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Nomor Urut 01 di stadion mini Cikarang Utara Kabupaten Bekasi -Jawabarat (22/1/24).

 

Kehadiran calon Presiden Nomor Urut O1 Anis yang dinantikan serta di tunggu puluhan ribu pendukungnya di kabupaten Bekasi, dalam orasi pidato politik di Bekasi, dimulai dengan mengenalkan diri, mengusung tema, dan penyampaian PERUBAHAN, dan itu ada di dalam diri masing-masing, awal perubahan nanti di mulai sejak tanggal 14 Februari 2024 usai pelaksanaan pencoblosan agar masyarakat yang memiliki hak pilihnya di Republik ini agar menggunakan hak suaranya.Bukan hanya itu, Orasi Anis juga memberikan contoh, “Untuk melalui Perubahan harus punya kemauan, seperti misalnya banyak jalan aspal yang rusak itu dibiarkan padahal hal tersebut tidaklah sulit asal punya kemampuan. Ia juga bertanya, Apakah harga beras mahal atau murah?, Lapangan pekerjaan mudah atau sulit? dan biaya pendidikan mahal atau murah? Akan dilakukan atau Perubahan,” Kata Anis.

Photo : H.Nalib Zainudin Ketua Bakorsi Kabupaten ,Bekasi -Jawabarat 22/01.Ikut Kampanye Paslon AMIN di Stadion Mini Cikarang Utara.

Perubahan yang digaungkannya di hadapan puluhan ribu massa pendukung ini agar masyarakat juga perlu dukung calon legislatif dari koalisi perubahan partai pengusung ,untuk memenuhi dukungan Program visi misi perubahan nantinya yang diusung, mari kita kawal suara kita dan ajak para tetangga kiri dan kanan untuk gunakan hak pilihnya bagi yang memenuhi syarat.(Red/Dian Surahman)

 

Jalan Bojong Karatan-Buni Bakti Baru Usai dibeton langsung Cordril : LSM Baladaya Akan Minta Inspektorat dan BPK Audit Cordril Ulang .

Badarnusantaranews.com-Investigasi|Kabupaten Bekasi –Rekonstruksi Jalan Bojong Karatan-Buni Buni Bakti melalui Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSABMBK),yang di kerjakan oleh CV Tanam Baru.Kegiatan rekonstruksi jalan saat dicor pembetonan baru saja usai 27 Desember 2023 pagi tadi ada kejanggalan saat malam harinya tepat pukul 21 :47 WIB mobil dan peralatan mesin cordril jalan terlubangi padahal finishing baru tadi pagi.

hasil mutu kwalitas Rekonstruksi jalan beton ,akibat saat pembetonan yang Sting kerap di tambah air Mobil beton , sehingga cacat mutu .

Menanggapi hal tersebut,Izhar Ma’sum Rosadi ,Ketua umum LSM Baladaya angkat bicara, Kegiatan rekonstruksi ruas jalan bojong karatan -buni bakti, di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh CV Tanam Baru,Nomer SPMK :PG.02.02/680/DSABMBK 2023,dengan nilai anggaran 1.396.677.320,APBD TA 2023.

 

“Seolah-oleh, Pelaksanan Rekonstruksi jalan tersebut ,balapan dengan dimana masa akhir waktu berakhir pekerjaan 27 desember 2023,menjelang akhir tahun akan berganti 2024 beberapa lagi, Alhasil di cordril, cordril dengan jarak perseratus meter, lubang pertama,tidak diberikan penjelasan oleh konsultan dan Pegawas,saat lubang yang kedua berlanjut 26 cm,dan terakhir 24 cm.seolah-olah capaian progres kegiatan selesai dengan hasil kwalitas mutu yang diragukan dan curang”. Ujarnya.

 

Pecah belah dan keretakan,Jalan yang di kebut waktu pelaksanaan 27/12/2023.

 

Masih lanjut kata,Izhar Ma’sum Rosadi,Akan meminta, Kepada Inspektorat dan Badan pemeriksa Keuangan Propinsi Jawabarat agar melakukan audit investigasi serta cordril ulang , rekonstruksi pembangunan jalan tersebut,agar tidak terjadi kecurang adanya kegiatan yang di ber sumber dari APBD Tahun 2023 kabupaten Bekasi.

 

Pekerjaan yang menyelamatkan tahap pembesian 26 Desember 2023.Malamnya di Cordril .

Berdasarkan pemantauan saat cordril,tidak nampak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ,yang ada hanya konsultan, dan tim cordril whorshop saat pengambilan sempel ketebalan berlangsung , Pengawas dan Pelaksanaan dari pihak dinas tidak dapat memberikan tanggapan apapun saat di minta keterangan lanjut (*).

 

Oleh : Redaksi Dian Surahman

Badarnusantaranews.com|kabupaten Bekasi – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan masuk 10 besar dalam seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Hasil seleksi itu diumumkan di laman resmi BKD Jabar dengan nomor surat 821/009/PanselSekda/2023.06 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Erry R. Hardjapamekas di Bandung pada 8 Desember November 2023.

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Ali Mengatakan kepada awak media Senin, (11/12/2023)

Setelah Dani Ramdan dinyatakan lulus 10 besar harus segera mengundurkan diri menjadi Pj. Bupati Bekasi, Agar tidak terjadinya conflict of interest.

“Supaya Fokus serta tidak mengakibatkan conflict of interest, maka Dani Ramdan harus mengundurkan diri menjadi Pj. Bupati Bekasi, jangan serakah dengan jabatan, sebagai orang nomor satu dikabupaten Bekasi dan sudah tiga periode harus Fokus dengan tugas dan amanah kan oleh Mendagri, meningkatkan APBD kabupaten Bekasi aja cuman 251 Milliar, ditambah dengan pengurunan Status WTP menjadi WDP, kami nilai Dani Ramdan telah gagal pimpin Kabupaten Bekasi” ucap Agha.

Selain itu Agha juga sangat menyayangkan bahwa dengan tugas berat Pj. Bupati Bekasi yang diberikan oleh Kemendagri kepada Dani Ramdan tidak dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab sampai akhir masa jabatannya.

 

“Dani Ramdan telah diberikan tugas oleh Kemendagri, sebagai ASN harus siap serta bertanggungjawab dalam menjalankan amanah tersebut, ini tugas belum selesai sudah pengen jadi sekda, apakah Kemendagri sudah memberikan ijin untuk pencalonan Dani Ramdan menjadi sekda Jabar?” baiknya Kemendagri segera memecat dani Ramdan menjadi Pj. Bupati Bekasi, karena sudah tidak mau menyelesaikan jabatan Pj. Bupati Bekasi ” Ujar agha

 

(Redaksi & tim)

Kehadiran Pegawasan saat Peningkatan jalan lingkungan Pegadungan di Tarumajaya ,Tak maksimal

badarnusantaranews.com-Kab Bekasi,-
Adanya Pengawasan yang dilakukan oleh,
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan,pada peningkatan jalan lingkungan kampung Pegadungan RT 01/RW 017 Desa Pantai Makmur,Kec Tarumajaya Kabupaten Bekasi,Sabtu malam Minggu 21 Oktober 2023. awak media di lapangan menanyakan ,lantaran ada kejanggalan temuan saat pelaksanaan .

Bariman , Pengawas Dinas,Lebarnya jadi nambah ,karna ada permintaan warga,pasti ada CCO, lebih jelasnya tanyakan pihak konsultan, singkat ia ,saat mobil yang ketujuh pelaksanaan.

Pemantauan yang terlihat oleh awak media saat di lapangan”tak terlihat nya papan informasi proyek ,lebar jalan lingkungan menjadi 340 meter,lantai bawah pengerasan asal jadi, dan kemudian untuk  ketebalan Bigisting saat di ukur 14 cm,dan As tengah jalan tinggi 10 cm dengan melakukan tarik benang dan meteran”,?

di ketahui  surat jalan yang ke 7 mobil beton tersebut di kerjakan oleh  pihak rekanan dinas yaitu PT UKP .

(Red & Tim)

Masjid Al Kautsar Apartemen Buah Batu Park, Giant Maulid Nabi Muhammad SAW.

BN news.com-Kota Bandung,- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Kautsar Apartemen Buah Batu Park, Jl. Terusan Batununggal RT 02 RW 04 Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dalam rangka Syiar Islam memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam bertajuk Kajian Akbar Masjid Al Kautsar dengan penceramah Putra Almarhum Kang Ibing (Komedian Sunda) yakni Ustadz R. Kusumananda Mega serta Ustadz Sony Fauzi sebagai Qori pembaca Ayat Suci Al Qur’an pada hari Ahad 15 Oktober 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan ini Ketua DKM Masjid Al Kautsar, Ustadz Ateng menyampaikan bahwa kegiatan Kajian Akbar dalam Maulid Nabi Besar Muhammad SAW merupakan kali pertama sejak tahun 2017 Masjid Al Kautsar Apartemen Buah Batu Park ini dimeriahkan oleh Tim Qasidah RW 04 Kelurahan Mengger serta didukung oleh Media Partner : Sakinah Media, Info Kajian Bandung, IKB, MD Drafika Design & Printing serta Kelurahan Mengger, PIPPL dan LPM Kel. Mengger Kecamatan Bandung Kidul.

 

 

Dalam Tausyiahnya Da’i muda Putra Almarhum Kang Ibing salah satu legenda Komedian Sunda yang menjadi Mubaligh yakni Ustadz R. Kusumananda Mega yang bersuara berat mengingatkan untuk mejadikan Rasulullah sebagai panutan dan mengucapkan kalimat toyibah serta bershalawat atas nabi sehingga bisa syafaat atau penolong di Yaumil Akhir, pungkas Ust. Mega.

Dalam kesempatan berbeda Ustadz Ateng sang Ketua DKM menyatakan bahwa di Masjid Al Kautsar ini juga ada kajian rutin yang diisi juga oleh penghuni Apartemen Buah Batu Park seperti Kajian Rutin Tadabur Quran dengan pemateri ustadz Iman Fathan Darmawan yang menjadikan jamaah lebih paham tentang makna surat serta ayat yang ada dalam Kitab Suci Al Qur’an. Semoga setelah peringatan Maulid ini menjadi langkah awal untuk kegiatan Peringatan Hari Besar Islam lainnya, tutup Ustadz Ateng.

Sumber berita : Agus Yusbiyadi

Oleh : (Red)

Minggon Desa Hurip Jaya, Sekdes Mundur Dengan Hormat 

 

BN News.com – Kec.Babelan – Rapat Mingguan Desa Huripjaya berlangsung di hadiri Yakub Kepala desa, Perangkat desa, RT dan RW, pada Kamis 12 Oktober 2023.

Saat rapat berlangsung kehadiran, Sulaeman sekretaris desa untuk yang terakhir kalinya yang sebelumnya ia sudah bersurat atas pengajuan permohonan pengunduran diri dengan alasan, ” ia telah mendapatkan kontrak dari pihak swasta mengenai rumput laut, adanya ikatan kontrak dari perusahaan rumput laut, sehingga akan berdampak pada ketidak maksimalnya dalam menjalankan tugas sekretaris desa.”

 

Masih lanjutnya, dengan kerendahan hati atas nama pribadi mohon di maafkan apabila selama mengemban amanah sebagai sekretaris desa Hurip Jaya tidak maksimal dalam menjalankan tugas, saya juga mohon dimaafkan, Baik ada perilaku atau kata-kata yang kurang berkenan di hati Bapak Kepala Desa, suatu kehormatan besar bagi saya bisa bekerja sama dengan bapak, mengenal dan bersilaturahmi dengan bapak, rekan-rekan Pemerintah Desa Hurip Jaya.”. (09 Oktober 2023).

 

Sulaeman Sekertaris Desa,Saling bersalaman dengan Perangkat desa,RT/RW Desa Hurip Jaya.

Sementara terpisah sebelumnya, Yakub Kepala Desa Hurip Jaya, ia sudah kami terima surat pengunduran dirinya Sulaiman Sekdes yang memohon mengajukan Pengunduran dirinya, adapun untuk pengantin, nanti kita akan proses lebih lanjutan “.ujar nya.

 

ditulis oleh: Indra Irawan/red.