Berita Photo & Video

badarnusantaranews.com|BEKASI, –Menjelang hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, umat Hindu Kota Bekasi melaksanakan giat melasti berlangsung pada Minggu, (23/03/2025), di kawasan Pelabuhan Perikanan PPI Paljaya, Jembatan Cinta Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Iring-iringan umat Hindu tiba memasuki kawasan wisata Jembatan Cinta sekitar pukul 08.30. Mereka berbaris rapi yang mereka sebut dengan mepeed, diringi tari-tarian dan gamelan baleganjur. Warga setempat antusias berkerumun menyaksikan dan menjadikannya sebagai tontonan wisata menarik.

Tahun ini merupakan kali kedua Melasti digelar di lokasi tersebut. Tahun sebelumnya, acara juga berlangsung bersama panitia nasional. Upacara melasti umat Hindu dipimpin oleh Ida Pedanda Gde Sebali Waisnawa Mahardika, didampingi Ida Pandita Istri Puspasari.

Lebih dari 1000 umat Hindu dari Banjar Bekasi dan Banjar Hitakarma Pondok Gede hadir memadati lokasi acara.
Dalam sambutannya, Koordinator Panitia Nyepi Kota Bekasi yang juga merupakan Kelian Banjar Bekasi, I Gede Darmayusa menjelaskan arti penting melasti yang menekankan pentingnya menjaga air sebagai sumber kehidupan.

“Kita melaksanakan melasti di sumber mata air, ini bentuk penghormatan kita terhadap air. Air sangat bermakna bagi kehidupan, oleh karenanya menjaga sumber air tentu tidak cukup hanya sebatas ritual saja. Mari kita sama-sama jaga air, jaga bumi dan sumber-sumber airnya,” ajaknya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Jawa Barat menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap acara tersebut. Perwakilan Gubernur Jawa Barat dari Badan Kesbangpol, R. Roni Sukmayapanji Kusuma, mengapresiasi makna mendalam Melasti.

“Saya tertarik bahwa Melasti adalah upacara penyucian, tidak hanya diri tetapi juga lingkungan. Kebersihan membawa kedamaian dan kebahagiaan,” kata Roni.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia dan umat Hindu yang telah menyelenggarakan Melasti di Desa Segarajaya.

“Kami mewakili Gubernur Jawa Barat mengucapkan apresiasi dan terima kasih, melalui kesempatan baik ini juga menyampaikan selamat menyambut Hari Raya Nyepi 1947,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Bekasi, Letkol TNI Purn. I Gusti Made Rudhita turut mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan warga setempat.

Ia menyoroti peran besar pemerintah dalam perizinan PPI Paljaya dan fasilitasi acara. Dukungan fasilitasi dari Pemda Bekasi, pihak kecamatan, pemerintah desa, kelompok nelayan dan para pemangku lingkungan.

“Kami mewakili umat Hindu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah luar biasa memfasilitasi kami, mulai dari urusan perijinan. Tak hanya itu berbagai macam fasilitasi dari Pemda Bekasi, terkhusus kepada manajemen PPI Paljaya di Desa Segarajaya dan warga nelayan di kawasan ini,” ujar Rudhita.

Seusai melaksanakan persembahyangan bersama, Ida Pedanda diiringi perwakilan umat menaiki perahu menuju ke tengah lautan. Tujuannya untuk mengambil tirta amerta atau air suci dari tengah laut yang akan dibagikan kepada umat.

Acara berlangsung lancar hingga pukul 13.00 WIB. Personel gabungan dari Polsek Tarumajaya, Koramil, Marinir, Polairud, dan Linmas turut menjaga keamanan dan ketertiban acara.

(*Tim &Red)*

badarnusantaranews.com|Bekasi –Emak -emak kampung Pasar Emas Rt10-Rw 05 Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat.Tim Pengajian Masjid Jami Nurul Yaqin dalam rangka mengikuti acara festival Ramadhan ikut jadi peserta perlombaan MARAWIS di Festival Ramdhan Revo di salah satu Mall Kota Bekasi ,Sabtu 22 Maret 2025.

Photo : Tim Marawis Pengajian Jami Nurul Yaqin.Kampung Pasar Emas RT10/05.Muara Bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.

Ibu Eti Herawati Juru bicara tim emak-emak Nurul Yaqin, mengatakan, kali ini kami latian ,latihan jaga kekompakan tim dan latihan rutin di sela beraktivitas emak-emak berpuasa ramadhan ini.

“dalam seminggu kami tiga kali latihan sore jelang ashar” ada yang bimbingnya.

Alhamdulillah kami dari taklim Nurul Yakin emak-emak kampung bersukur semalam bisa hadir mengikuti perlombaan di Revo festival musik Islam Ramdhan dengan peringkat nilai 1287 tim Marawis Nurul Yaqin dapat Juara satu, saat di umumkan langsung oleh tim panitia di akhir acara,ujar, dia.

Masih lanjutnya , mungkin sebelum nya kami sering ikut jadi peserta di festival seperti ini di luar kampung tapi belum menuai hasil maksimal pada tempo tahun lalu.

“Ia, intinya, semangat latihan kerja bersama tim emak-emak Pengajian lainnya proses itu tidak mengkhianati hasil Alhamdulillah juara satu “.

(Guntoro)

Sebagai bentuk kepedulian terhadap para petani yang terdampak banjir, personel Koramil 04/Babelan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan bibit padi sebanyak 300 karung, dengan ukuran masing-masing 5 kg, bertempat di kantor Pertanian Babelan, Kecamatan Babelan, Minggu (16/3/2025).

Menurut Danramil 04/Babelan, bantuan tersebut mencakup total 12 ton bibit padi jenis Infari 32, yang diperuntukkan bagi lahan sawah seluas 480 hektar di wilayah Kecamatan Babelan. Bantuan ini berasal dari PT. Mandiri Sheep sebagai upaya mendukung pemulihan sektor pertanian pasca banjir.

 

“Kami berharap dengan adanya bantuan ini, para petani dapat segera kembali mengolah lahan mereka dan meningkatkan hasil panen, sehingga ketahanan pangan di wilayah tersebut tetap terjaga, “ujar Kapten Kav. Indayanto.

Bantuan bibit padi ini disambut dengan baik oleh para petani, yang merasa terbantu untuk kembali bangkit setelah mengalami kerugian akibat bencana banjir.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pertanian Kecamatan Babelan, Babinsa Babelan Kota, Ketua Kelompok Tani Desa Babelan Kota, Ketua Kelompok Tani Desa Kedung Pengawas, Ketua Kelompok Tani Desa Kedung Jaya, Ketua Kelompok Tani Desa Muara Bakti, Ketua Kelompok Tani Desa Buni Bakti, Ketua Kelompok Tani Desa Pantai Hurip, Ketua Kelompok Tani Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.(*/red/Dian S)

badarnusantaranews.com|kab.beksai,- Tambuan Utara, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Dewan Pimpinan Kota Kabupaten Bekasi soroti Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor :01/Pengaduan/VIII/2024, Tanggal 05 Agustus 2024

perihal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pemerintahan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepada awak media Nurrohim selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi meminta untuk segera memproses laporan atau aduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perihal adanya dugaan pungli dalam program PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi.

“Saya selaku Sekjen LAKRI Kab. Bekasi merasa tidak ada ketegasan dan terkesan lamban dalam memproses laporan aduan dari masyarakat perihal Pungli PTSL ini, Sejak dilaporkan 5 Agustus 2024 sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut.

 

Photo : Istimewa.

PTSL ini program Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat justru malah jadi membebani masyarakat dengan adanya dugaan Pungli ini, Untuk itu kami mendukung penuh aduan masyarakat ini dan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan tegas sesuai Hukum yang berlaku di negara kita, Saya akan memperjuangkan sampai ada kepastian Hukum bila perlu kita akan melakukan Aksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”. Ujarnya.

Ditempat yang sama (NL) yang melaporkan adanya dugaan Pungli PTSL di Pemerintahan Desa Srimahi menceritakan bahwa pelaporan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srimahi.

“Berawal adanya laporan masyarakat dan Anggota BPD terkait pungli program PTSL, Maka kami melakukan pelaporan atau pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 Agustus 2024, Nah sampai saat ini semua korban pungli sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bahkan yang tidak dimuat laporanpun juga sudah dilakukan pemeriksaan secara door to door sebagai sampel dari masyarakat, Tidak hanya itu kami juga lengkapi dengan barang bukti berupa transaksi Transfer untuk DP PTSL, Pelunasan PTSL, dengan jumlah nilai yang variatif berkisaran puluhan juta rupiah yang juga sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ” Terangnya.
Dirinya merasa bingung dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten prihal laporan tersebut yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“Yang jadi pemikiran saya kenapa laporan kami ini belum ada tindakan penegakan hukum yang serius dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Buktipun saya rasa sudah cukup lengkap, Ada bukti korban seperti dimintai keterangan terkait transaksi, ada juga bukti transaksi yang secara langsung mentransfer kepada Kepala Desa secara langsung.”
“Untuk itu kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memproses laporan kita sesuai Hukum yang berlaku, Karena laporan kita ini juga jadi pertanyaan masyarakat sejauh mana prosesnya”.

“Saya rasa Buktinya sudah cukup dan jelas adanya transaksi, Ditambah para korban juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, Tapi sampai saat ini pihak kejaksaan masih mendalami kasus ini, untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera proses kasus ini, Bagi kami tidak ada kompromi jika salah ya salah.” Tegasnya.

(Red/Tim).

BN News.com|Kab.BEKASI – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi perumahan bersubsidi wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Minggu, 09 Februari 2025.

“Saya mendapat informasi terkait persoalan banjir disini (Perumahan Grand Permata Residence), hari ini saya sidak,” kata Maruarar Sirait di hadapan warga dan pengembang perumahan Grand Permata Residence, Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Dikatakannya bahwa permasalahan banjir di perumahan bersubsidi wilayah Tambun sudah diketahuinya dari jejaring Kementerian PKP.

“Hari ini perumahan perumahan tersebut saya sidak dan sekaligus mempertemukan warga dengan pihak pengembang,” kata Maruarar Sirait.

Dia lalu minta pengembang untuk menyelesaikan persoalan banjir agar selesai dalam waktu sebulan.

“Ini tanggal berapa? 9 Februari 2025 ya, saya minta tanggal 9 Maret 2025 mendatang tidak ada lagi keluhan warga terkair banjir,” kata politisi Partai Gerindra itu, seraya mengingatkan bahwa perumahan bersubsidi menggunakan sumber dana dari APBD sebesar 75 persen per rumah, dan sisanya kewajiban pengembang.

“Ingat ya, ini dana APBN, jangan disepelekan,” tegasnya.

Didampingi Plt Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Naufal Al Ammari, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Heri Noviar dan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, Menteri PKP menyempatkan diri untuk melihat langsung rumah warga yang sudah dihuni.

Tak hanya itu, Maruarar Sirait juga mendengar keluhan-keluhan dari penghuni rumah di Perumahan Grand Permata Residence.

Beberapa penghuni, selain menyampaikan keluhan banjir, juga kurangnya pencahayaan lampu pada malam hari.

Adapula penghuni yang berharap agar saluran drainase dikeruk dan akses jalan segera diaspal.

Menteri PKP lalu meminta nomor kontak warga yang mengeluh soal banjir agar melaporkan persoalan banjir yang akan diperbaiki pihak pengembang.

“Sebagai menteri memang perlu turun ke lapangan untuk memastikan kenyamanan para penghuni rumah bersubsidi,” kata Maruarar Sirait.

Dalam sidak tersebut, Maruarar Sirait juga menemukan 1 unit rumah bersubsidi yang nampak hampir roboh.

“Tolong jelaskan mengapa ada rumah bersubsidi seperti ini, apakah dibiarkan penghuninya atau kenapa, kan seharusnya setahun setelah akad harus sudah ditempati,” ucapnya.

Dalam sidak lainnya di Perumahan Suropati Residence, Maruara Siraid mengakui secara umum kondisinya sudah baik.

Walaupun ia juga tidak memungkiri ada beberapa keluhan yang disampaikan penghuni. Seperti soal perlunya penerangan jalan.

Yang positif disini (Perumahan Suropati Residence), saya tanya masyarakat airnya oke, aman. Jadi saya pikir ada yang sudah baik dan ada yang belum baik sehingga perlu diperbaiki,” pungkasnya.

(Diky Wahyudi & Red)

BN News.com-Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

 

 

BN News – Kab Bekasi – AMPUH INDONESIA menyoroti kinerja inspektorat atas kab Bekasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait penyelewengan dana desa Sumbersari kecamatan Pebayuran (4/2/25). Dalam pernyataan sikapnya, AMPUH INDONESIA menjelaskan bahwa “Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten adalah:

Pertama, Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
Kedua, Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketiga,nPelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; dan
Keempat, Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) sumbersari dengan maksud tujuan “Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023”
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.

Photo : Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.(@BN News).

 

Inspektorat adalah Institusi pemerintah dibentuk sebagai Lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan dan dibentuk dan secara intern merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan bertujuan pengawasan untuk meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), *BUKAN SEBAGAI PENYIDIK* karena Pada dasarnya yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam *Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)* “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Jika Terkait undangan ini dilakukan di Kantor inspektoran mungkin kami AMPUH INDONESIA memaklumi, dan ini undangan disampaikan secara lisan melalui mulut ke mulut dari pamong desa yang notabene undangan tertulis baru diterima pada hari ini/saat ini juga. Kami sebagai Civil Society mengingatkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar hati-hati dan mohon para anggotanya yang di IRBAN 2 untuk bekerja secara professional dan jangan sampai kami melakukan Upaya Hukum lainnya terkait kegiatan yang sedianya hari ini di Kantor Desa Sumbersari diluar TUPOKSInya.”

“Kami AMPUH INDONESIA mewakili warga Masyarakat Desa Sumbersari Mengecam keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba memainkan atau membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) kami di haling-halangi oleh Oknum Inspektorat. Jika dalam 3 x 24 Jam atas Pelimpahan Laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dikembalikan atau diberikan rekomendasi atas hasil BAPK oleh inspektorat Kab. Bekasi yaitu IRBAN 2 maka kami akan melanjutkan Laporan terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dengan dasar Menghalang-halangi atas Laporan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga terhadap terjadinya kerugian Negara” ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA).

Sumber Berita : AMPUH INDONESIA
Diedit oleh : Rizal Ramadhan – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com (4/2/25)

BN News.com – Tarumajaya Kab Bekasi – Pembangunan pondasi milik perusahaan Marunda Center yang berbatasan langsung dengan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan warga sekitar lingkungan (2/1/25).

 

Hal tersebut lantaran, “ Perusahaan seenaknya saja dia bergaya kapitalisme? Pemerintah diharapkan memerhatikan masyarakat. Mentang -mentang masyarakat gak punya uang, dia tanpa adanya musyawarah lagi,tuh liat aja, mau jalan di mana nantinya?, kata, Sardipan, sambil menatap ke makam, antara pagar bangunan pondasi dan material di lokasi TPU yang terletak di kampung Pal Lama, Muara Tawar, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lewat rekaman video yang disuarakan dan terima oleh Media redaksi www badarnusantarnews.com, pada 31 Desember 2024.

Terpisah, Mursan, Kepala desa Pantai Makmur, itu lokasi dekat heler ia gak ada info ke desa, ntar saya cek dulu Kegiatan Marunda Center” Jawabnya lewat pesan WhatsApp.

Photo : Puluhan warga di lingkungan mendatangi aktivitas , aktivitas tidak ada musyawarah pondasi tersebut akses TPU.2/1/2025.

Lalu kemudian, pada kamis 2 Desember 2025 sejumlah puluhan warga datang di lokasi kegiatan tersebut. *(M.Daim Af & Red).

 

 

 

 

BN News.com, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Acara tersebut berlangsung di The Westin Jakarta dengan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imasyah, serta jajaran pejabat dari JAM DATUN dan BPKH (23/12/24).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BPKH terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis yang penting untuk memastikan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

JAM-Datun menyampaikan BPKH sebagai badan yang dibentuk khusus untuk mengelola dana haji memiliki tugas yang berat. Dalam melaksanakan amanah, BPKH tidak hanya menjaga dana jamaah haji tunggu, tetapi juga mengembangkan nilai manfaatnya agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemaslahatan umat.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan oleh BPKH, sejalan dengan doktrin business judgement rule yang melibatkan itikad baik, fokus pada kepentingan organisasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapabilitas pegawai melalui kolaborasi strategis antara JAM DATUN dan BPKH. Pelatihan bersama dan pendampingan hukum yang diberikan oleh JPN diharapkan dapat mengantisipasi tantangan regulasi di sektor haji yang terus berkembang.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi diwujudkan secara nyata dalam praktik. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan ketaatan hukum yang baik,” imbuh JAM-Datun.

Di akhir sambutannya, JAM-Datun menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji, serta mendorong penguatan peran BPKH dalam memberikan layanan terbaik. Dengan semangat kolaborasi, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi -Air kiriman dari hulu kali Bekasi kerap meluap, satu unit tongkang lumpur, pendukung Proyek Strategi Nasional (PSN). milik vendor PT DAKA pada seksi 7 Perlok desa Kedung Pengawas, Muara bakti kecamatan babelan kabupaten Bekasi -Jawa Barat, terseret arus dan berhasil dievakuasi (19/11/24).

Babinkantibmas dan Babinsa TNI AD Desa Muara-Bakti, ikut memantau proses saat Evakuasi Tongkang.19/11.

Tongkang lumpur yang terlepas akibat derasnya air kiriman kali Bekasi – Cikarang CBL, lepasnya tali tambat bak tongkang lumpur sedimentasi sempat menghebohkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar akibat tongkang sempat malang melintang di jembatan sasak CBL Muara bakti, arus deras dan disertai hanyutnya sampah pada daerah aliran sungai (DAS) pada selasa 19 november 2024 pagi.

Pantauan awak media, satu unit tongkang lumpur sedimentasi pendukung kegiatan proyek PSN yang sempat malang melintang ke jembatan CBL sudah berhasil di evakuasi dengan mengunakan alat dua unit excavator (Red/Dian s)

badarnusantaranews.com| Sultra Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi, Pada hari ini Selasa, (29 10/24) bertempat di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Catur Sakti Kendari (STIMIK CS).

(Photo/Istimewa).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Rully Afandi, SH.,MH (Koordinator) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Dody, SH ( Kasi Penkum Kejati Sultra)

(Photo/Istimewa ) Selasa,29 Oktober 2024.

Adapun Materi yang disampaikan adalah Upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa dan Dosen pada STIMIK CS.

 

(Photo/Istimewa)

Setelah penyampaian materi dan penyerahan cendramata dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sultra kepada Ketua STIMIK CS acara dilanjutkan dengan turun kejalan didepan Kampus STIMIK CS untuk membagikan Stiker dan brosur kepada pengendara kendaraan lalu lintas bersama dengan mahasiswa STIMIK CS.

(Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sultra, diedit oleh redaksi BN news.com)

 

 

BN News| Kota BEKASI- Belum ada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terkait izin PT. Kholil, yang yang dinyatakan belum berizin. Membuat Ibunda dari Kholil memberikan klarifikasinya.

 

Ibunda Kholil, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media massa mengenai surat perizinan PT. Kholil dari KLHK tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Menurutnya, surat menyurat PT. Kholil lengkap. Namun, belum berizin untuk melakukan kegiatan pengolahan sisa limbah B3.

 

“Kami sangat menyesalkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. PT. Kholil surat-suratnya lengkap, tapi belum mengurus izin dan berlum berizin di KLHK, “ujar Ibunda Kholil dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024).

 

Lebih lanjut, dirinya meminta maaf atas pernyataan yang terlanjur beredar di banyak media massa. Kami mohon maaf sebesar besarnya atas ketidak nyamanan ini, hormat kami kepada Ibu Menteri sebagai Pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Kami atas nama keluarga meminta maaf kepada pihak KLHK, terutama untuk pak Harun staf Direktorat Pengelolaan Limbah B3 yang telah tercantum nama di dalam berita itu, “tambahnya seraya berharap pihak KLHK dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap waspada terhadap penyebaran berita hoaks. (Red)

PAC Pemuda Pancasila (PP) Pelantikan Pengurus Ranting Se-Kecamatan Tambun Utara , berbagai sesama dan berpartisipasi Aktif Wujudkan Kamtibmas

badarnusantaranews .com |Tambun Utara -Tambun Utara – Pengurus Anak Ranting (PAC ) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Tambun Utara menggelar Pelantikan Pengurus Ranting PP Se-Kecamatan Tambun Utara Periode 2024-2026, di Lapangan Sepakbola Tambun Utara, Sabtu 20/7/2024.

Prosesi pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua PAC PP Tambun Utara, H. Sarjan, SH. Setelahnya, dilakukan pula pemberian santunan kepada kaum dhuafa dan para anak yatim.

Ketua PAC PP Tambun Utara, H. Sarjan, SH. mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan yang digelar hari ini menyusul telah dilakukannya Rapat Pemilihan Pengurus Ranting (RPPR) di desa-desa se-Kecamatan Tambun Utara.

“Hari ini ada 8 pengurus ranting yang dilantik. Setelah ini akan ada pemilihan dan pelantikan pengurus PAC se-Kabupaten Bekasi, sekitar bulan Oktober,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan acara, kata Sarjan, adalah even besar pertama yang dilakukan oleh PAC PP Tambun Utara. “Maka dari itu, saya mohon maaf apabila ada kekurangan di mana-mana,” ucapnya.

Di sisi lain, menurut Sarjan, acara ini juga membuktikan bahwa PP bisa bersinergi dengan ORMAS, LSM, dan paguyuban-paguyuban yang ada di Tambun Utara. “Ini adalah wujud kontribusi kami dalam menjaga Kamtibmas di Tambun Utara,” imbuhnya.

Terakhir, dirinya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi karena pembangunan di wilayah Tambun Utara saat ini sangat lah masif.

 

“Kami berharap, kedepannya bisa ikut berkontribusi membangun wilayah Tambun Utara, sehingga nanti kita tidak akan ketemu lagi jalan rusak,” ujar Sarjan.

Ketua MPC PP Kabupaten Bekasi, H. Apuk Idris mengapresiasi PAC Tambun Utara atas terselenggaranya acara pelantikan ini.

 

Photo : Badarnusantaranews.com.20 Juli 2024.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya menyaksikan ketua- ketua ranting dilantik. Pelantikan ini memang merupakan instruksi setelah digelarnya RPPR,” terangnya.

Dirinya juga memuji H. Sarjan karena telah menjalankan arahannya untuk melakukan santunan yatim dan dhuafa. “Santunan adalah investasi akhirat kita. Makanya, ketua PAC hari ini sedang berinvestasi untuk akhiratnya,” jelas H. Apuk.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, bahwa dirinya memang ingin mengubah image PP yang dulunya disebut preman menjadi orang-orang beriman. “Dari haramjadah, menjadi sujud di atas sajadah,” katanya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara H. Najmudin menerangkan, kalau PP adalah ORMAS terbesar ketiga setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Maka, boleh lah kita sebut PP sebagai salah satu ORMAS tertua di Indonesia karena didirikan pada tahun 1959. Jadi, mungkin sekarang ini anggotanya lebih dari 10 juta orang,” paparnya.

Camat berharap, PP dapat turut membangun negara. Sebab menurutnya, membangun bangsa dan negara tidak hanya tugas pemerintah, tetapi semua, termasuk PP.

Pelantikan Pengurus Ranting PP se-Kecamatan Tambun Utara kali ini dimeriahkan dengan pertunjukan topeng, tari-tarian, dan musik. Yang menarik, PAC PP Tambun Utara menyiapkan 2.000 porsi bakso gratis untuk warga dan peserta acara yang hadir.(Dian S/Red)

Memiliki Skill Leader ship yang bagus. H Nalib Zainudin Berhasil dan Sukses menjadi Komandan CPM TNI AD  di Kabupaten Bekasi lebih 5 tahun. Kini saatnya Bupati Bekasi.

Dari tema kabupaten Bekasi mencari Pemimpin. Lalu dilakukan diskusi publik. Berikut nya, tentu saja dilanjutkan dengan paparan misi dan visi para kandidat Bupati Bekasi.Para kandidat ini lah yang memang menjadi undangan atas diskusi ini dilakukan.

 

Sesungguh nya kabupaten Bekasi, membutuh kan Bupati yang memahami Bekasi secara baik dan benar. Apa lagi jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi. Artinya panitia diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin. Untuk dihajat kan pemimpin yang Baik dan benar.

 

Seorang pemimpin yang mempunyai skill leadership yang bagus, dapat dipastikan sang Bupati bakal memiliki kapasitas serta kapabilitas untuk memimpin Daerah yang di proyeksikan bakal menjadi Kota modern masa depan di Indonesia.

 

Perihal ini maka Bupati Bekasi haruslah tokoh yang memiliki gagasan orisinal dan cerdas untuk melanjutkan pembangunan Bekasi ke depan sebagai kota industri dan hunian modern di Indonesia.

 

Lantas jangan juga di lupakan soal garis pantai yang terbentang di bekasi utara. Konon memanjang 72 Km dari Kamal muara hingga ke cabang bungin Bekasi, ditambah dengan areal pertambakan seluas 12000 hektar. Tentu saja ini merupakan modal pembangunan yang sangat strategis dan marketable untuk mensejahterakan rakyat. Itu pun jika pemerintah bekasi hadir dan serius membangun ekonomi rakyat nya.

Kabupaten Bekasi, selain sebagai Kota Urban (Urban City), daerah di utara Jawa Barat ini adalah daerah Kawasan Industri moderen ter besar se- Asia Tenggara.

Artinya tidak semua orang dapat mimpin Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi harus dipimpin oleh seorang yang memahami Bekasi secara baik dan benar, akan lebih baik jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi.

 

Dari sekian banyak para kandidat calon Bupati H Nalib yang sangat gelisah soal Bekasi belum memiliki Perguruan tinggi Negri Bekasi. Bagaimana pun Sebagai Kota Industri Moderen terbesar se Asia Tenggara terlalu naiib dan tidak benar serta konyol jika kabupaten Bekasi tidak mempunyai Perguruan Tinggi negri. Karena Perguruan tinggi negri selanjutnya bisa berfungsi sebagai labolatorium kabupaten Bekasi.

 

Tatkala penting nya keberadaan Dewan Kesenian Bekasi, haruslah menjadi ruh kabupaten Bekasi. Bersama lembaga keagamaan menjadi penghulu tatanilai kemasyarakatan ditengah kehidupan bermasyarakat kabupaten Bekasi. Lantaran itu pula….

 

Bupati Bekasi. Harus memberi perhatian yang lebih. terutama tentang lapangan kerja bagi angkatan kerja di Bekasi dan angkatan kerja akibat melimpah nya urbanisasi.

Sebut saja nama bakal Calon bupati H Nalib Zainudin (mantan Perwira TNI AD) yang dalam pemaparannya, menyoroti persoalan kabupaten di yang di sampaikan dengan lugas dan lantang. H Nalib nampak mempunyai skill leader ship yang bagus. H Nalib sukses menjadi komandan CPM di Kab Bekasi lebih 5 tahun. (Redaksi)

 

Oleh KH Ir Ronggo Sutrisno Tahir BChk. (Penasehat www.badarnusantaranews.com )

BN news.com|Kabupaten Bekasi –Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Jalan yang dari awal sasak pertigaan arah CBL menuju kecamatan babelan akan berpotensi terganggu ” adanya perbaikan Jalan” kegitan sudah mulai di eksekusi berlangsung dengan adanya dua unit Excavator yang tak di lengkapi Papan Informasi proyek kegiatan Pada senin 13 Mei 2024 di lapangan.

 

Nelis ,Pelaksana CV merin saat di tanya ? : Panjang dari kegiatan 1300 M (Seribu tiga ratus meter ) dan per-sekment, yang di perkirakan ada 6 sekmen titik awal mulai dari pertigaan cbl muara bakti yang menuju wilayah desa kedung pengawas arah kecamatan Babelan dan lebarnya akan 7 meter, saat di tanyakan kembali  mengenai papan informasi ? : Nelis, akan segera memasang Papan informasi proyek besok,kata dia.

 

sampai saat ini pengawas dan konsultan belum terlihat untuk di konfirmasi lajut terkait Mohan maaf ada Perjalanan anda terganggu ada perbaikan jalan (Daim AF)

BN News.com|Kabupaten Bekasi –Menjelang akan berlangsung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Bekasi yang semakin ramai diperbincangkan di berbagai lingkungan masyarakat luas saat ini. Situasi ini tentu bertujuan untuk menentukan nasib masyarakat dan daerahnya untuk lima tahun mendatang. Hal ini terlihat dengan hadirnya berbagai tokoh dari kalangan masyarakat untuk datang berkunjung ke berbagai partai pengusung sebagai kendaraan untuk menghantarkan Bakal Calon (Balon) kepala daerah tertentu.Seperti halnya, Sosok H. Nalib Zainudin putra Daerah kabupaten Bekasi dan beserta rombongan telah datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Bekasi yang beralamat di Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

 

Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 tepat pukul 13 : 00 wib. untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati kabupaten Bekasi. Putra Daerah asli Betawi kelahiran Tambun selatan yang merupakan,Exs Pensiunan yang Pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom 02/03 Cikarang .

“Ini tentu tidak punya alasan untuk tidak maju, untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon bupati kabupaten Bekasi 2024. Ia telah mendapat dukungan yang cukup besar, serta respon positif dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Bekasi. Dan juga dukungan berdatangan dari bebagai ormas yang ada di wilayah kabupaten Bekasi”.Mereka ikut andil untuk menjadikan H. Nalib Zainudin menjadi orang nomor satu di kabupaten Bekasi.(Red)

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi Pengamat dan Pemerhati Kepemimpinan

BN News -Kabupaten Bekasi –Jangan buru-buru berasumsi bahwa tulisan ini subyektif dan partisan dengan judul di atas. Artikel ini berupaya menggali informasi dan juga argumentasi yang obyektif.

H. Nalib Zainudin lahir di Bekasi dan bertempat tinggal di desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan. Ia merupakan pensiunan TNI, dan pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi. Ia memiliki karakter yang visioner, cermat dan tegas. H Nalib Zainudin adalah bakal calon bupati Bekasi yang paling ideal.

Begini, saya menilai calon pejabat dan calon pemimpin itu melalui lima indikator utama.

Pertama, integritas. Ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan keluarga dan pribadi. Dari sini saya akan mengajukan satu hipotesa atau pertanyaan penting: ketika menjabat, pernahkah seseorang membuat aturan, kebijakan dan tindakan yang secara sengaja merugikan instansi yang dijabatnya? Pernahkah ia menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power? Kalau jawabannya iya, dia bukan orang yang berintegritas.

Sederhannya, apakah ketika menjabat ia melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ini ukuran integritas yang paling mudah dipahami rakyat kabupaten Bekasi. Kalau iya, dia bukan orang yang berintegritas.

H. Nalib Zainudin jauh dari kasus korupsi ketika menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi.

 

Kedua, rekam jejak. Lihatlah prestasi H Nalib Zainudin saat menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi, terlihat menonjol.

Ketiga, penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan. searching saja di internet, video dan narasi gagasan dengan latar belakang kemampuan memahami tentang “kompleksitas” masalah di kabupaten Bekasi ini secara detail.

Keempat, dari aspek visioner, cekatan dan terukur. Kabupaten Bekasi butuh pemimpin yang berpikir luas, holistik, jangka panjang, detail dan juga bersikap bijak. Mengapa? Karena nasib jutaan rakyat kabupaten Bekasi ada di dalam kebijakannya. Ini semua rada sulit terwujud jika seorang pemimpin secara gerak tidak cekatan atau lamban. Kebijakan yang seringkali muncul secara lamban dan tidak terukur itu dalam jangka panjang bisa menjadi petaka bagi masa depan kabupaten Bekasi.

Kelima, pemimpin yang mampu menjadi leader. Pemimpin itu tugasnya menggerakkan dan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Itulah leader. Dia bisa merangkul semua potensi yang ada dan dikolaborasikan secara kolektif untuk mendorong lokomotif yang bergerak secara terukur ke arah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan efektif, menuju ke masa depan yang benar.

 

Simaklah kelima itu tadi di atas, amati coba cari tau, sebagai sesama rakyat kabupaten Bekasi, cobalah mengenalnya (tak kenal maka tak sayang).

Saya seringkali ngobrol “sersan”, (serius tapi santai) dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi. Di dalam obrolan, mereka dengan jujur, tegas dan sepakat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin.

Saya seringkali juga ngobrol “sersan” dengan H Nalib Zainudin, yang menisbahkan dirinya sebagai “Bocah Bekasi”.

Dalam pandangan “Bocah Bekasi”, harapan rakyat kabupaten Bekasi masih sangat tertutup, seperti kabut menutup ruang yang luas, tiba tiba terang benderang di ujung jurang, pengetahuan, keterbelakangan, pengalaman adalah sebab musabab dari semua persoalan, pejabat yang diberi amanah jauh panggang dari api, bangga dengan jabatan/ baju, gila hormat dan matrialisti-individualis, hidup mewah pura pura miskin, mengabaikan hak rakyat, mencampakkan keadilan. Kabut gelap ini begitu nyata. Oleh karena itu, untuk mengatasinya, harus visioner, tangisan batin, air mata kepedihan melihat saudaranya, tanahnya di anak-tirikan, padahal “halaman dan rumah besar” ini miliknya, jawaban dari jaminan kehidupan masa depannya. Masyarakat harus sering, jangan bosan menyampaikan diskusi isu lihat pakta tentang ketimpangan ekonomi pemerataan pembangunan dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir Utara, agar menjadi perhatian.

 

Kabupaten Bekasi ini memiliki masalah sangat komplek, kepedulian terhadap rakyat harus masuk dalam isu calon bupati, kalau sudah menjadi pejabat, itu merupakan suatu kewajiban.

sebagai renungan, sedikit saya menyunting argumentasi H Nalib Zainudin, “Lihat ketimpangan usaha, beralihnya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri, ada monopoli limbah, ada pengangguran tinggi di tengah 7600 pabrik dalam dan luar kawasan, ada penebangan hutan bakau oleh aparat desa dan kawan-kawan, pembiaran laut Utara abrasi hingga ribuan hektar, sulitnya mencari orang yang kehidupannya beruntung di muara gembong, khususnya warga pribumi. Pengabdian kepada rakyat dan tanah kabupaten Bekasi bukan sekedar jadi pejabat, berulang jadi anggota DPRD, ketua DPRD, Ketua Komisi, baik di pusat, Jabar ataupun kabupaten Bekasi, hasil kerjanya, tanya, masih jauh dari harapan. Kabupaten Bekasi ini bukan hanya Selatan tetapi juga Utara. Lihat Utara alam pesisirnya hancur Abrasi, rakyatnya masih jauh dari jargon Bekasi Hebat, APBD gede, tampilkan hal hal yang dibutuhkan masyarakat, bukan uang, mobil mewah, rumah mewah. Rakyat Bekasi butuh pengetahuan yang sebenarnya agar kelihatan apa tujuannya.

Jika ingin membangun kabupaten Bekasi, rakyat kabupaten Bekasi harus kompak, lihat ke bawah, Perhatikan kesulitan rakyat, masih banyak sekali rakyat kabupaten Bekasi yang menderita, miskin, sulit kerja, diambil hak-haknya, diabaikan bagaikan ilalang, dibilang attitude-nya rendah, kelas bawah, dan lain-lain, saya sebagai “Bocah Bekasi” “menantang” calon pemimpin Kabupaten Bekasi untuk sama-sama turun ke lapangan. Lihat, alam, masyarakat, limbah, dan segala kekurangan keluhan masyarakat.

Pejabat seharusnya malu punya rumah mewah, mobil mewah, sementara rakyatnya masih ada yang makan nasi bekas catering, kais kais sampah lebih dari anjing kampung di tengah kawasan rumah mewah, mereka benar benar butuh kepedulian, saya “Bocah Bekasi” gak bangga kamu kaya dan jadi pejabat dengan segala fasilitas dan kemewahan, saya bangga kalo kamu bisa berbuat yang terbaik untuk saudara saudara saya rakyat Bekasi khususnya kelas bawah.”

 

Merujuk pada bahan perenungan di atas, saya berharap bahwa dari semua cakupan identitas pemilih, baik dari kalangan kelas menengah atas dan perkotaan, maupun yang tinggal di perdesaan, baik yang terdidik maupun yang tidak terdidik, Mereka dapat secara relatif lebih rasional dan mampu melihat fakta serta mengolah informasi dengan baik dan mampu menjaga obyektifitas.

Saya yakin mereka dapat memahami penjelasan ini, Kecuali mereka yang sudah terlanjur terikat dengan kebutuhan pragmatis dan politis. Menjelaskan itu bagian dari tanggung jawab sosial untuk menyuguhkan perspektif se-obyektif mungkin dan tetap membuka ruang untuk dialog. Bukan debat, tapi dialog. Dialog itu memberikan perspektif.

Sekali lagi, karena tulisan ini berupaya disuguhkan argumentatif dan se-obyektif mungkin, agar menimbulkan pencerahan. Dengan begitu, rakyat akan punya harapan untuk bisa melahirkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.Com. – Masyarakat sekarang sudah pada pintar dan bukan hal yang rahasia lagi sudah melihat serta mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di pemerintahan pusat, belum termasuk dana yang digelontorkan oleh pemerintah, terutama di masing — masing Desa . Seperti : Anggaran Dana Desa ( ADD ) , Bantuan Provinsi ( BAN PROV ) , Bantuan dari pemerintah pusat dan lain— lain . Yang nilainya mencapai Milyaran rupiah. Anjuran pemerintah dana yang diserap oleh Desa harus diumumkan dipublikasikan melalui papan informasi seperti Baliho, berapa nilai anggarannya dan untuk apa saja peruntukannya.

 

Asun Nirwanto salah seorang warga masyarakat yang peduli dalam hal ingin mengetahui perkembangan Desa– Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi inspratuktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya. Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintakan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing— masing. Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang anggaran tersebut . Akhirnya di sengketakanlah melalui KI ( Komisi Informasi ) di Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024.

 

Dengan ketidakhadiran para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sudah jelas para kepala Desa tidak mengerti apa yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta tugasnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.

 

Asun Nirwanto dengan sapaan bang haji , ketika dimintai keterangan tentang kepala Desa yang disengketakan disidangkan. ,Ada berapa kepala Desa bang haji ? tanya wartawan, menurut bang haji ada 5 kepala Desa, yaitu: Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia , Desa Sukawijaya ,Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran. Ke lima ( 5 ) kepala Desa tersebut tidak datang, walau ke lima ( 5 ), kepala desa tersebut tidak datang , sidang tetap berlanjut , Ucap bang haji

 

 

Lanjut bang Haji sidang tahap pertama pemeriksaan awal ( PA 1 ) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Dengan pengiriman surat dan jedah waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya jelas. Kalau sudah memenuhi syarat, pertama berarti lolos ke tahapan berikutnya , ke tahapan Mediasi. Kalau tahapan Mediasi tidak Termohon, tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan melanjut ke ajudikasi berikutnya ,” tutup bang haji panggilannya.(Red-Tim).

 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Ismail Satria, Warga Desa di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.

Photo: Guntoro,yang bersama Ismail, Permohonan informasi ke desa di Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat (Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.(Photo/Istimewa)

Kata Partisipasi selama ini diterjemahkan sebagai ‘peran serta’ atau ‘keikutsertaan’. Konotasinya paling populer, partisipasi adalah keikutsertaan untuk membicarakan agenda yang telah dipatok oleh pemerintah. Secara politis, partisipasi perlu dimaknai sebagai keikutsertaan untuk ikut ambil bagian, dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Jelasnya, keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah, namun juga mengusulkan adanya kebijakan tertentu kalau hal itu memang diperlukan, sekalipun belum disiapkan oleh pemerintah.

 

Sehubungan dengan hal itu, perlu ditegaskan bahwa dalam tulisan ini, kata partisipasi tidak harus dikaitkan dengan keikutsertaan tehadap agenda pemerintah. Partisipasi adalah hak politik yang sebetulnya sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal itu, maka partisipasi justru harus dituntut, dan komunitas yang terlibat dalam gerakan pembaruan politik di negeri ini menuntutnya dalam bentuk jaminan dalam format yang lebih operasional (tepat guna).

 

Konsep partisipasi dalam perkembangannya memiliki pengertian yang beragam walaupun dalam beberapa hal memiliki persamaan. Dalam pembangunan yang demokratis, terdapat tiga tradisi partisipasi yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial dan partisipasi warga.

 

 

Partisipasi dalam proses politik yang demokratis melibatkan interaksi individu atau organisasi politik dengan negara yang diungkapkan melalui tindakan terorganisir melalui pemungutan suara, kampaye, protes, dengan tujuan mempengaruhi wakil-wakil pemerintah. Partisipasi sosial dalam kontek pembangunan diartikan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai pewaris pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus pembangunan. Dalam hal ini partisipasi sosial ditempatkan diluar lembaga formal pemerintahan. Sedangkan partisipasi warga diartikan sebagai suatu kepedulian dengan perbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka.

 

Dalam konsep pembangunan, pendekatan partisipasi dimaknai; pertama, sebagai kontribusi masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dalam mempromosikan proses-proses demokratisasi dan pemberdayaan.

 

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

 

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

 

Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

 

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f)dan (p).(Red & tim).

Jakarta – BN News. Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta. (01/02/2024)

 

 

 

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

 

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksasn Agung, diedit oleh Muhammad Daim – BadarNusantara News.Com)