Berita Photo & Video

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Malam Puncak peringatan HUT Kabupaten Bekasi Ke 75 dan HUT Republik Indonesia Ke 80 Karang Taruna Desa Buni Bakti dan Pemerintah Desa Buni Bakti kolaborasi sinergitas membangun desa pada malam Puncak Turnamen Olahraga Karang taruna buni bakti Cup 2025 yang berlangsung Qsidah dan Marawis tampilan majlis ta’lim emak-emak di wilayah desa tersebut.

 

Photo: Ketua KATAR Kec Babelan,Ahmad Samlawi (Jaket Kuning) dan Hairudin/Heru Ketua BPD Desa Buni Bakti.(Istimewa).

Ibu mursinah,Ketua PKK Desa buni Bakti dalam sambutannya ia mengatakan bahwa kegiatan ini bukan untuk Kepala desa atau apapun akan tetapi berkat kolaborasi dan sinergitas bersama pemerintah Desa dan karang taruna desa buni bakti pemuda /pemudi untuk memajukan kemajuan desa ,dalam Pada malam puncak ini pun awal untuk kemajuan desa dan Masyarakat desa benu bakti.

“Alhamdulillah, pada tahun sebelumnya pemerintah desa 31 perlengkapan alat marawis telah di berikan kepada kelompok masyarakat taklim ibu-ibu dan kini ada yang di tampilkan ,ia mudahan tahun depan kita bisa bikin Perlombaan nya dengan sinergitas karang taruna desa buni bakti” . Ujarnya.

Photo : Anggota Karang Taruna Desa Buni di Kantor Kesekretariatan.

Ahmad Nasrudin/Jambul, Ketua karang taruna desa buni,mengucapkan terimakasih banyak kepada kawan-kawan jajaran karang taruna desa buni bakti atas partisipasi aktif dan masyarakat desa dalam berbagai kegiatan bisa terlaksana dari awal dan hingga malam puncak ini terselenggara dengan tertib berjalan.

 

“Ini merupakan semangat awal kami bersama upaya keberlanjutan dalam berbagai kegiatan berlanjut di lingkungan masyarakat desa buni bakti dalam kesetiakawanan sosial bersama pemerintah desa buni bakti “.singkat nya .

 

Sementara terpisah,Sidih Sumardi Kepala desa buni bakti, mengapresiasi atas terselenggaranya dengan baik dari awal dan hingga malam puncak dalam rangka kegiatan HUT Kab. Bekasi ke -75 dan HUT RI Ke- 80 Oleh Panitia , Kolaborasi dan Sinergitas Karang Taruna Desa Buni Bakti.

 

(Guntoro)

badarnusantaranews.com|Jakarta -Saya, Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir selama sepekan telah berkeliling ke Australia ( Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney ) mulai tgl 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025 pulang ke RI melalui Manila, Philipina.

Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya.

Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain.

Photo: Istimewa.

Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.

Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH ( suami Jurist Tan ) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH.

JURIST TAN DI AUSTRALIA SETELAH TRANSIT DI SINGAPURA

Sebagaimana rilis sebelumnya, Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.

Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.

Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya.

Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford ( tempat kelahiran suaminya ADH ).

APRESIASI KEJAGUNG TELAH MEMULAI PROSES RED NOTICE INTERPOL

Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI.

Pengumuman DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia.

Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

DESAKAN PENGEMBANGAN TERSANGKA LAIN

Sisi lain, Kami tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambahTersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.

Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang.

(Di edit Oleh ,Redaksi).

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi,-Kelompok Nelayan Mutiara Hijau Tanam Mangrove di Pesisir Laut Tarumajaya Kab Bekasi

Photo : Samsur, ketua nelayan mutiara hijau
Kelompok Nelayan Mutiara Hijau Tanam Mangrove di Pesisir Bekasi -Jawabarat.14/7/2025.

 

 

Photo: Kelompok Nelayan Mutiara Hijau Tanam Mangrove di Pesisir Laut Tarumajaya Kab Bekasi,Senin 14 Juli 2025 ( @Redaksi badarnusataranews.com).

 

badarnusantaranews.com||BEKASI – Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media.

 

“Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya,” ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat.

 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.

“Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers,” ungkap Doni Ardon.

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.

“Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram,” beber Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Mitranews.net itu.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional.

“Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam,” ungkapnya.

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

“Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral,” beber Ade Muksin.

Senada, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan.

“Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa,” ungkapnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira.

1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.

2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.

3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik”

1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.

2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers

1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.

1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.

2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan

1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.

2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com||KOTA BEKASI- Orientasi Keanggotaan Kewartawanan (OKK) Angkatan ke-26 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Senin (30/6/2025), menjadi ajang penting pembinaan calon anggota wartawan yang profesional, beretika, dan berkomitmen.

Photo : Istimewa

Bertempat di Aula Universitas Bina Insani, Kota Bekasi, sebanyak 64 peserta dari berbagai media mengikuti kegiatan yang memadukan peran organisasi, legislatif, dan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pers lokal.

 

OKK disusun dalam tujuh sesi materi yang berlangsung sepanjang hari. Empat sesi awal diisi oleh narasumber dari PWI Provinsi Jawa Barat: Ahmad Syukri membawakan materi Sejarah PWI dan Keorganisasian, Agus Dinar menjelaskan Rambu-rambu Pers dan Etika Profesi, Ati Suprihatin menyampaikan Teknik Menulis Berita, dan Tantan S. Bukhawan membahas Peluang dan Tantangan Media Massa di Era Digital.

 

Pada sesi selanjutnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menggarisbawahi pentingnya wartawan sebagai mitra kritis pemerintah dan penjaga demokrasi.

 

“Wartawan harus menjadi kekuatan kontrol yang sehat, bukan alat propaganda. Profesionalisme dan keberanian menyampaikan kebenaran adalah prinsip utama dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

 

Dilanjutkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Robert Tua Parluhutan Siagian, yang mengangkat isu literasi digital dan urgensi kemitraan antara media dan pemerintah.

 

“Wartawan bukan sekadar peliput, tapi pilar utama dalam membangun masyarakat informatif. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik,” tegasnya.

 

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dalam refleksi organisasinya menekankan bahwa OKK bukan hanya agenda formal, tetapi sarana penguatan karakter dan integritas wartawan.

 

“OKK ini bukan sekadar pelatihan teknis, tapi penguatan komitmen moral sebagai jurnalis yang terikat etika dan perjuangan,” katanya.

 

Kegiatan secara resmi ditutup oleh Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, yang memberikan apresiasi atas keseriusan dan kualitas pelaksanaan.

 

“Bekasi Raya menunjukkan bahwa regenerasi wartawan PWI berjalan dengan tertib dan berstandar. Ini patut dicontoh oleh daerah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

 

Dengan rampungnya OKK Angkatan 26, PWI Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk terus mencetak wartawan yang kompeten, beretika, dan loyal terhadap nilai-nilai profesi.

(Red)

badarnusantaranews.com|| Bekasi,-Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai bagian dari upaya strategis mendukung ketahanan pangan nasional. Program yang digelar di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/05/2025)

ini bertujuan mengubah aset negara berupa lahan sitaan yang selama ini tidak produktif menjadi lahan pertanian yang memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hasil penegakan hukum memberi manfaat nyata bagi rakyat. “Hukum bukan hanya alat penindakan, melainkan instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

 

Lahan seluas 337.543 meter persegi di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi lokasi percontohan program ini. Sekitar 76 petani lokal telah disiapkan untuk mengelola lahan tersebut secara produktif. Sinergi dilakukan bersama Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menjamin pengelolaan lahan yang profesional dan berkelanjutan.

 

Program ini sejalan dengan prioritas pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, di mana pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun untuk sektor ketahanan pangan pada tahun ini. Kebijakan pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG juga diterapkan untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani, meski hal ini berdampak pada penyesuaian distribusi beras kepada masyarakat rentan.

 

Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif mencegah dampak sosial dari kebijakan tersebut dengan mengawasi praktik penimbunan, spekulasi harga, dan mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas. Selain itu, pengawasan ketat dilakukan pada distribusi beras Perum BULOG dan praktik illegal farming serta alih fungsi lahan tanpa izin.

“Program ini merupakan wujud hukum yang hidup dan menghidupi, tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, turut hadir dan memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan ini. Mereka menyambut positif langkah Kejaksaan dalam memanfaatkan aset negara untuk memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menambahkan, program “Jaksa Mandiri Pangan” akan diperluas ke seluruh aset rampasan negara di seluruh Indonesia. “Ini adalah komitmen kuat kami untuk memastikan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat luas,” kata Reda.

Kejaksaan berjanji menjalankan program ini dengan prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas tinggi. “Mari kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat,” tutup Jaksa Agung penuh semangat.

 

(Dian s/Red)

badarnusantaranews.com|| Kab.Bekasi,-Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi -Jawabarat, kedatangan itu langsung ke masyarakat di utara pesisir Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya di Kecamatan Tarumajaya sebagai bagian dari 100 hari kerjanya. Senin 19 Mei 2025, sore.

 

Dalam kunjungan ini, ia hadir memberikan bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan sarana-prasarana diberikan langsung kepada nelayan dan pembudidaya ikan. Program ini bukan cuma soal bantuan, tapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.

 

“Mulai dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan rentan, pelatihan untuk nelayan milenial agar siap bersaing di industri perikanan luar negeri, sampai kampanye Gemar Makan Ikan untuk cegah stunting” kata dia, Ade kuswara kunang.

 

Ia juga mengajak semua pihak untuk bareng-bareng menjaga laut dan ekosistem perairan demi masa depan yang lebih baik.

 

“Semoga, wilayah kecamatan tarumajaya menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di kabupaten bekasi, yang ikut berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memperbaiki inspektur jalan melalui Dinas DBMSDABK, Jalan lingkungan Dinas Perkimtan,” ujar nya usai mempertanyakan langsung kepada masyarakat yang di sapanya.

Saat diri ditanya mengenai, bagaimana peningkatan PAD terkait UPGREDING Perusahaan BUMD kabupaten Bekasi ?

 

“Tentu itu , adalah mitra kebupaten Bekasi,Mitra Perusahaan Milik Daerah, ya nanti kita evaluasi terkait masalah kerja nya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Saat ini kita sedang mengagendakan sesuai aturan , terkait evaluasi”,Jelas nya.

 

Dalam kunjungannya Bupati Kabupaten Bekasi, melihat anak -anak nelayan yang di khitanan massal dan layanan kesehatan gratis hasil kolaborasi, Dinas Perikanan dan Kelautan kab.bekasi  dengan Baznas dan PMI .

 

(Dian Surahman/Red)

BN NEWS ||Kab .Bekasi-, Musyawarah desa khusus Muara Bakti Kec Babelan kabupaten Bekasi -Jawabarat ,yang telah di selenggarakan, pelaksanaan tersebut tidak lain untuk pengajuan kepengurusan Koperasi Merah putih di tingkat desa dan kelurahan.

hal tersebut, diduga tidak sesuai juklak mentri koperasi agar di tinjau ulang karena ini akan berpotensi menjadi polemik kalangan masyarakat khususnya pelaku UMKM di desa muara bakti, pelaksana tersebut seharusnya dalam.musyawarah kusus desa pembentukan pengurus. Dapat mengundang Tokoh masyarakat Tokoh agama Tokoh petani Tokoh UMKM.

Sebab menurutnya,keanggotaan koperasi itu di tawarkan bukan di tentukan karena ini kedepannya mengelola uang negara bukan yang perkumpulan atau individu ,lewat keterangan tulisnya dari salah satu peserta musyawarah desa khusus desa muara bakti kepada, Media redaksi.badarnusantaranews.com sabtu,17 Mei 2025.yang engan di sebutkan nama nya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Babelan, Asep Edwin ,belum sampe sana, nanti setelah ada acuan ADART, juklak juknis yg jelas tentang KPM baru diperbaharui.Dan pertemuan tadi adalah pertemuan kedua setelah minggu kemarin musyawarah desa .

“Ya ,nanti setelah terbentuk, kan sekarang mah belum ada koperasi”.

seharusnya seperti itu, tapi karena saya hadir monitoring itu ternyata sudah tersusun kepengurusannya yang katanya hasil dari musyawarah sebelumnya,dan saya tidak punya kapasitas untuk menganulir atau mengulang pembentukan dimaksud.

“Akan tetapi ,saya sudah menekankan kepada pak Kades/lurah dan ketua bpd bahwa pengurus yang diusulkan karena sifatnya sementara sampai adanya legalitas dan ADART nya untuk selanjutnya diadakan lagi musyawarah kepengurusan dan menentukan bidang-bidang usahanya,sambung lewat Edwin, lewat WhatsApp singkat.

Photo : Ketua Umum LSM BALADAYA, Izhar Maksum Rosidi.S ikom.

Terpisah, Izhar Maksum Rosadi Ketua DPP LSM BALADAYA menekankan pentingnya pemerataan pekerjaan di desa yang berprinsip keadilan, bukan kemudian posisi – posisi pekerjaan di koperasi merah putih itu diisi oleh kerabat Kepala desa dan perangkat desa hingga BPD, jika ditelusuri mendalam, masih ada sumber daya manusia berkualitas lainnya, yang terpendam, belum memiliki pekerjaan dan tidak memiliki akses terhadap posisi-posisi pekerjaan atas kehadiran Koperasi Desa Merah Putih.

 

“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih di desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kab Bekasi harus dirancang untuk mampu memutus mata rantai pengangguran dan ketidakmerataan peluang pekerjaan di Desa. Jabatan dalam Koperasi Desa Merah Putih harus bebas dari kepentingan pribadi/keluarga, misalnya Mertua dan Menantu mengambil posisi sebagai Pengawas. Sekertaris desa mengambil posisi sebagai Pengawas, lalu kemudian keponakan kepala desa mengambil posisi sebagai wakil ketua, bahkan orang yang sudah memiliki jabatan di pemerintahan desa sebagai perangkat desa dan BPD, tetapi mengambil posisi rangkap jabatan kepengurusan koperasi desa merah putih. Pemerintahan Desa harus bijaksana dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Tunduk pada peraturan yang yang berlaku serta mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, utamanya Bab III yang mengatur teknis pengisian jabatan Pengurus, Pengawas, Dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Juka tidak tunduk aturan, ya rawan disoal oleh warga dan atau dapat saja timbul masalah di kemudian hari.” Tegas Izhar Maksum Rosadi.

(Dian Surahman/Red).

 

badarnusantaranews.com|| BABELAN -Kab.Bekasi,- Sebagai wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terdampak bencana, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara resmi melayangkan surat permohonan bantuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi.

Permohonan ini ditujukan untuk membantu warga di wilayah Kedung Pengawas yang menjadi korban musibah angin puting beliung.Bencana yang terjadi pada Rabu (13/5/2025) malam lalu, menyebabkan kerusakan parah, termasuk ambruknya rumah Nisah (42) warga kampung baru RT015/05, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan. Dalam upaya meringankan beban warga terdampak, Pokja Wartawan Babelan Utara menginisiasi langkah pengajuan bantuan guna mempercepat proses pemulihan.

Wakil Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara, dalam keterangannya, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial para wartawan terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami. Kami tidak hanya hadir untuk meliput, tetapi juga ingin berkontribusi secara nyata dalam membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah, “ujar Nurdin saat ditemui dikantor Sekretariat, Jumat (16/5/2025).

Dirinya berharap, melalui permohonan yang telah diajukan, BAZNAS Kabupaten Bekasi dapat segera memberikan bantuan yang dibutuhkan, sehingga para korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.

“Kami berharap surat permohonan yang kita layangkan, dapat terealisasi segera, “ungkapnya.(Red/Tim)

badarnusantaranews .com||KOTA BEKASI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.

 

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan ZA selaku mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

 

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada wartawan.

 

Ryan juga menegaskan bahwa proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM.

 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.

 

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, ZA selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

 

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,”jelas Haryono.

 

Mengenai aliran dana korupsi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

 

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Haryono.(Red).

badarnusantaranews.com|| Bekasi – Sebanyak 28 organisasi wartawan dan insan pers Kota dan Kabupaten Bekasi sukses menggelar Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2025 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Gedung Juang, Jalan Sultan Hasanudin No. 39, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/5/25).

Photo : Istimewa.

Dengan mengusung tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini menegaskan pentingnya nilai integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

 

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara organisasi pers dan pemerintah daerah.

 

Puluhan organisasi pers turut berpartisipasi, di antaranya: PWI Bekasi Raya, AWPI (Kabupaten dan Kota Bekasi), SMSI (Kota dan Kabupaten Bekasi), Pokja Humas Pemkot Bekasi, Forjas, Rujuk, FWJ Indonesia, Komodo, Pokja Polres Bekasi Kota, IJTI, Pokja Polres Bekasi, Awasi, Media Center DPRD Kabupaten Bekasi, GWI, Team Work, AWIBB, IWO Indonesia, PRSSNI, Pokja Wartawan Babelan Utara, AsMEN (Kota dan Kabupaten Bekasi), Pokja Bantargebang, FWBR, FPWI, PWRI, dan lainnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe mewakili Wali Kota Bekasi, serta perwakilan dari Bupati Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kabupaten, Dandim 0507/Kota Bekasi, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, dan para undangan dari berbagai instansi pemerintahan.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya acara tersebut dan menekankan peran penting pers dalam membentuk citra positif bangsa.

Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun depan guna mendukung kegiatan HPN.

“Dengan adanya HPN Bekasi Raya 2025, diharapkan para jurnalis dapat terus meningkatkan kualitas dan kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa. Kami juga akan berupaya mendukung kegiatan ini secara anggaran pada tahun depan,” ujar Abdul Harris Bobihoe.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, yang mewakili Bupati Bekasi.

 

Ia mengapresiasi penyelenggaraan HPN yang sukses meski tanpa bantuan anggaran dari Pemkab Bekasi, dan menyebutnya sebagai langkah besar untuk memperkuat silaturahmi antar insan media.

“Kami akan berupaya mengalokasikan anggaran di tahun depan agar perayaan HPN bisa lebih meriah lagi. Semoga insan media semakin maju, berkualitas, dan mampu memberikan informasi yang membangun untuk masyarakat,” ungkap Yan Yan.

Ketua PWI Bekasi Raya, mewakili seluruh organisasi wartawan yang tergabung berharap semangat persatuan dan integritas ini terus dijaga oleh para jurnalis.

“HPN Bekasi Raya 2025 bukan hanya berlangsung meriah, tapi juga menjadi momentum penyatuan jurnalis Kota dan Kabupaten Bekasi serta peneguhan nilai profesionalisme dalam dunia pers,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia HPN 2025 Bekasi Raya, Suryono S.T, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi atas dukungan yang diberikan.

Ia menegaskan komitmen insan pers untuk terus berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap mendukung pembangunan daerah melalui peran pers yang kritis dan konstruktif,” tutup Suryono. (Tim/Red).

badarnudantaranews.com|| BEKASI,- Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku. (Red)

badaranusantaranews.com|| Kab.BEKASI– Kepala Desa Buni Bakti, Sidi Sumardi, memberikan apresiasi kepada warga yang secara sukarela membongkar bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Tambun Inpres. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bekasi terkait penertiban bangunan liar di wilayah tersebut.

Sidi Sumardi menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada warga yang menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan dan kepentingan bersama.

“Kami sangat menghargai inisiatif warga yang membongkar bangunan secara mandiri tanpa menunggu tindakan dari aparat. Ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah, “ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Photo: Bangun yang sudah di bongkar warga di lokasi tambun Inpres buni bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.7/06/2025

 

 

Menurutnya, ada sebanyak 102 bangunan liar yang ada di sepanjang aliran kali, 15 diantaranya adalah tempat tinggal.

“Bangunan ada 102, 15 diantaranya adalah tempat tinggal, selebihnya bangunan usaha (toko), “jelasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memperbaiki tata ruang desa, mengurangi risiko bencana, serta meningkatkan kualitas lingkungan di sepanjang bantaran kali.

“Pemerintah Desa Buni Bakti pun akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga lain agar penertiban berjalan lancar tanpa konflik, “tukasnya.

Salah satu warga yang membongkar bangunan, Minan, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia mengaku menyadari bahwa bangunan miliknya berdiri di atas lahan milik negara.

“Saya mendukung penuh program ini, karena saya sadar lahan ini memang bukan hak milik saya. Ini demi kebaikan bersama, “tutur Minan.

( M.Daim AF dan Red )

badarnusantaranews.com || Kab Bekasi– Proyek peningkatan jalan lingkungan diKampung Muara RW07, Desa Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari warga. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT. Achadi Karya Bersaudara itu justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, permukaan jalan dipenuhi pasir yang membahayakan pengguna jalan.

Photo : Saat Pelaksanaan Pengecoran Jaling Mura Bakti RT 07

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp731.398.600 dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 ini dikerjakan atas penunjukan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Namun, warga menilai hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Sejumlah kecelakaan telah terjadi. Salah satunya menimpa Cholifah, seorang guru di SMK Negeri 1 Babelan, yang terjatuh dan mengalami luka lecet akibat kondisi jalan yang licin karena pasir. Insiden serupa juga dialami oleh istri seorang guru lainnya yang jatuh hingga mengalami pergeseran tulang besar, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan intensif pada Rabu (30/4/2025) kemarin.

Photo : Jaling usai di kerjakan banyak pasir timbulkan penguna warga jatuh.

“Kok baru dicor, pasirnya banyak banget yang timbul, “keluh seorang warga, Jumat (2/5/2025).

Warga menduga, buruknya kualitas jalan tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait saat proses pengerjaan berlangsung.

 

Photo: Kondisi jalan lingkungan (Jaling ) terdapat Pasir Penguna jalan Jatuh .

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut dan melakukan perbaikan demi keselamatan bersama, “tukasnya.

Photo: Penguna Jalan Guru yang jatuh dalam perawatan medis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

(Rijal Ramadhan)

badarnusantaranews.com|Bekasi -,Sampah padat dan cair menjadi beban lingkungan dan permasalahan nasional dan internasional. Sampah dari pusat-pusat kota metropolitan, besar, menengah dan kecil berpindah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebut “tempat pemrosesan akhir”. Artinya, sampah itu akan diproses sampai hanya sisa-sisanya yang tak bernilai ekonomis. Sisa-sisa sampah bisa dimusnahkan dengan teknologi tertentu dengan metode Energy from Waste (EfW).

Tetapi, mandat dan amanat UU tersebut tidak dijalankan, malahnya yang terjadi sebaliknya. Kita memperlakukan sampah dengan paradigma kuno; kumpul-angkut-buang ke TPA sampah. Kita hanya memindahkan masalah, “buntu” solusi. Setelah berlangsung puluhan tahun sampah itu menumpuk menjadi gunung-gunung sampah yang disebut TPA open dumping. Seperti yang terjadi di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng, TPA Galuga, TPA Jatiwaringin, TPA Jalupang, TPA Sarimukti, dll.

Photo : Istimewa.

TPA open dumping tersebut sangat rawan pencemaran lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi buruk itu membuat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq harus memilih opsi sangat sulit, yaitu menutup 343 unit TPA open dumping secara bertahap dan permanen. Hal ini disampaikan Menteri LH beberapa bulan lalu.

 

“Saya mendengar langsung mengenai penutupan TPA open dumping ini dari Pak Manteri LH Hani Faisol Nurofiq di Jakarta pada 25 Februari 2025. Ya …, ketika beliau mengundang kami di kantornya”, ujar Suyoto Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI)

“Beliau memaparkan metode penutupan TPA open dumping secara bertahap dan permanen. Ada persyarat-persyaratan tertentu,” tambanya.

Photo: Istimewa.

 

Meskipun KLH/BPLH menutup TPA open open dumping bertahap atau permanen, fakta lapangan menunjukan, ratusan TPA itu sudah overload, darurat, ada yang bilang tidak normal. Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota? Kondisinya sudah sangat parah, pencemaran lingkungan setiap hari berlangsung, perlu dokter spesialis dan obatnya yang mujarab.

 

Sekarang yang paling urgen adalah membangun gerakan pilah dan olah dari sumber sampah. Pekerjaan ini dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan seterusnya. Gubernur bersama Bupati/walikota harus merintis jalan membangun gerakan pilah dan olah sampah melibatkan berbagai stakeholder. Semuanya, tanpa kecuali.

Fasilitasi Kelompok Pemilah

APPI, KPNas, Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Prabu Peduli Lingkungan dan Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS) dengan Ketua Earthworm Indonesia dan stafnya di Bantargebang berdiskusi tentang aksi pilah dan olah sampah yang dilakukan komunitas/kelompok pada 25 April 2025. Mereka akan mulai pekerjaan riel dari dua kelompok sebagai pilot projec.

Nofri Iswandi Ketua Earthworm menyatakan, pilot project tersebut akan fokus pada penyediaan bahan baku kertas dengan melibatkan kelompok pemulung. Meskipun fokus kertas, namun semua sampah yang selama ini jadi perhatian pemulung tetap dikerjakan, seperti plastik, logam sampai tulang. Semua sampah yang bernilai ekonomis dikerjakan, dipilah, dikumpulkan dan dijual ke pabrik daur ulang

Dua kelompok yang akan dibentuk, digerakkan dan difasilitasi, yakni satu kelompok yang berada di pinggir TPST/TPA dan satu kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan 10 pemulung atau lebih.

“Kita coba mulai dari dua kelompok dulu, kita lihat hasilnya bagaimana. Dalam kerjanya anggota kelompok akan kita beri APD, punya seragam dan simbol/tanda, biar berbeda dengan lainnya”, jelasnya.

“Kita akan melakukan pekerjaan secara transparan, melindungi dan menghargai hak asasi manusia, dan yang dimulai dengan meningkatkan pendapatannya!” tambahnya.

Photo: Istimewa.

Menurut Apong Ketua KPBS, jumlah pemulung yang tergabung sudah banyak jumlahnya ratusan pemulung. Belum lagi, yang tergabung dengan Prabu PL, APPI, dan jaringan kerja mereka.

Sekarang Apong, memimpin dua TPS 3R yang berada di pinggir TPST Bantargebang dan TPA Burangkeng. Jumlah pemulung yang bekerja di sini ada 30 pemulung.

“Jumlah pemulung yang milah sampah puluhan, banyak ingin terlibat. Cuma uang untuk operasional, uang makan sedikit. Kami tidak mampu menyediakan …”, kata Apong.

“Uang makan untuk satu pemulung dalam satu Minggu sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Uang makan itu, nanti dipotong saat nimbang barang. Kita nimbang barang seminggu sekali, biasanya hari Sabtu atau Minggu”, tambahnya.

Pilah Sampah Jadi Kunci 

Bagong Suyoto, yang juga Ketua Koalisi Persampahan Nasional menyatakan, sebaiknya kita menekankan pentingnya aksi pilah sampah menjadi pekerjaan yang bisa menghasilkan income, mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Syaratnya, kita harus fasilitasi kelompok/komunitas yang melakukan pilah sampah.

Suyoto menginginkan, pada suatu saat nanti, pilah sampah harus menjadi “Gerakan Masyarakat” (people movement). Pilah sampah menjadi inti dari proses berikutnya, daur ulang sampah, pengolahan dengan teknologi, seperti RDF, teknologi termal, dan lainnya. Sehingga gerakan pilah sampah semestinya terlembagakan, atau menjadi suatu sistem yang mapan.

Ia mengungkapkan, bahwa teknologi pengolahan sampah di sejumlah tempat tidak berjalan optimal, karena suplai pilah sampah atau sampah terpilah kurang maksimal.

Lalu, apa gunakan teknologi? Karena teknologi butuh input material yang konstan. Bukankah teknologi membantu mempercepat proses pengolahan sampah agar tidak menjadi gunung-gunung sampah di TPA/TPST?*

Siaran Pers ,28 April 2025.

Nara hubung: Bagong Suyoto.

(Red).

badarnusantarnews.com||Kab.Bekasi,-Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa tersebut memerlukan sumber-sumber pendanaan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemerintah desa wajib menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

 

 

Photo : Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom Ketua Umum DPP LSM BALADAYA Pernah Menyampaikan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

Sumber pendanaan desa terdiri dari: a) Pendapatan Asli Desa; b) Dana Desa dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c) Bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) minimal 10%; d) Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil; e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); f) Hibah dan sumbangan pihak ketiga; dan g) Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Adapun asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa antara lain yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penggunaan dana Desa juga tidak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu diantara yang diungkap oleh BPK RI adalah bahwa pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Optimal
Atas hal itu salah satu rekomendasi BPK bahwa BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
Atas rekomendasi tersebut maka Rencana aksinya bahwa, salah satunya, Camat untuk melaporkan kepada Bupati hasil evaluasi atas Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes, pada Januari s/d Februari 2024 (60 hari), dengan salah satu output Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) berupa dokumen Laporan evaluasi Camat ke Bupati Bekasi tentang Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungj awaban APBDes.

Berkaca dari Temuan dan Rekomendasi BPK RI tersebut, sudah selazimnya Pengelolaan keuangan desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur kec. Tarumajaya, secara berkelanjutan, dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA, menghasilkan sejumlah informasi bahwa :

Pertama, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2023 sebesar Rp 1. 640.218.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 903.698.100,00 (55.10%) dan tahap dua sebesar Rp 736.519.900 (44.90%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2023, hanya dilaksanakan 9 (Sembilan) bulan saja, sementara yang 3 (tiga) bulan sisanya disalurkan pada 9 April 2025.

Lalu kemudian, Kedua, Dana Desa tersalur ke Desa Sagara Makmur TA 2024 sebesar Rp 1.385.897.000,00, melalui dua tahapan penyaluran; tahap satu sebesar Rp 831.538.200,00 (60%) dan tahap dua sebesar Rp 554.358.800 (40%). Namun, dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2024, disalurkannya pada 25 Maret 2025. Selain itu, ada pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan yang seharusnya dijalankan pada tahun anggaran 2024, namun baru direalisasikan pada tahun 2025.

Atas hal itu kami menduga bahwa terdapat rekayasa pada Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Sagara Makmur TA 2023 dan TA 2024 yang dapat mengarah pada korupsi. Buruknya tata kelola keuangan desa dengan cara seperti itu, tidak sesuai dengan semangat pemerintah daerah dalam mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sagara Makmur kecamatan Tarumajaya.

Oleh karena itu, atas hal ini kami telah melaporkan dugaan buruknya tata kelola Dana Desa Segara Makmur kepada Bupati Bekasi, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 April 2025.

Kami menuntut ketegasan Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah untuk Tegak Lurus dalam menindak penyimpangan penggunaan dana desa di Segara Makmur.

(M Daim AF & Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi,-Paket Pekerjaan  Milik Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi , Pelaksanaan berada di jalur Pertamina wilayah desa muara bakti kecamatan babelan kebupaten Bekasi ,Kamis 17 April 2025.

Photo : Papan informasi Kegiatan Proyek Pembagunan Jalan,Kamis 17 April 2025.
Photo : Nampak pekerjaan melakukan pemasangan bigisting papan B-Nol.(17/04/2025).
Photo: Satu Unit Excavator Beco( PC 75), Nampak mengelar batu dan Kubang air lumpur.(17/04/2025).

 

(Guntoro)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Kec.Babelan,- Meski keberadaannya baru seumur jagung, puluhan wartawan yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Wartawan Babelan Utara telah menunjukkan kiprahnya di bidang sosial.

Puluhan wartawan yang sehari-hari bekerja sebagai jurnalis yang meliput di wilayah utara Kabupaten Bekasi seperti Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara, Sukawangi dan lainnya itu memiliki kepekaan terhadap sesama.

 

Di bulan penuh berkah yakni Ramadhan 1446 H , Pokja Wartawan Babelan Utara di bawah kepemimpinan Nursin, melakukan bakti sosial dengan membagikan 500 paket takjil kepada warga yang melintas di depan kantor Sekretariat Pokja Wartawan Babelan Utara di Jalan Raya Babelan di Komplek Perkantoran Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/25)sore.

Ketua Pokja Wartawan Babelan Utara , Nursin mengatakan, pemberian takjil ini adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi antar wartawan.

 

 

“Kami telah menyiapkan 500 paket spesial yang diharapkan dapat membantu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terang Nursin.

Sebelumnya, Pokja Wartawan Babelan Utara juga menyantuni sejumlah anak yatim piatu yang berdomisili di Babelan.

Tidak hanya berbagi takjil dan santunan, Pokja Wartawan Babelan Utara juga melaksanakan buka puasa bersama Insan Pers.

“Buka bersama menjadi momen untuk memperkuat kebersamaan sesama wartawan. Kami juga bersyukur atas perjalanan anggota POKJA Wartawan Babelan Utara yang terus berkontribusi dalam dunia jurnalistik dan sosial,” ujarnya

Nursin menyampaikan terima kasih kepada para donatur dan sponsor yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.

Photo: Usai Pembagian Suasana Jelang Maghrib.Wartawan/Jurnalis di Halaman Kantor Kec.Babelan kab.Bekasi.

Kegiatan sosial ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian sosial Pokja Wartawan Babelan Utara dalam momentum Bulan Suci Ramadhan.

“Tanpa dukungan mereka, kegiatan ini tidak akan berjalan lancar. Kami sangat mengapresiasi kebaikan hati semua pihak yang telah membantu,” katanya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara wartawan dan masyarakat serta menginspirasi komunitas lain untuk berbagi di bulan Ramadhan.

Mewakili Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Wakil Ketua Bidang Multimedia L Budiarto mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh rekan rekan Pokja Wartawan Babelan Utara.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Pokja Wartawan Babelan Utara. Semoga dapat bermanfaat bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” ujarnya.

“Bravo Pokja Wartawan Babelan Utara,” tambahnya. (**Dian s/Red).

badarnusantaranews.com|Bekasi – Ketua Umum LSM SNIPER, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, menolak tegas stigma yang menyebut bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi penghambat investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, justru birokrasi yang berbelit-lah yang menjadi kendala utama bagi iklim investasi.

“Sekarang ini muncul fenomena seolah-olah Ormas menjadi penghambat investasi. Saya tegaskan itu tidak benar! Ormas hanyalah irisan kecil dalam permasalahan investasi, karena faktanya, Ormas tidak pernah diberi ruang dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Mbah Goen, Sabtu (22/3/2025).

Ia menekankan bahwa perizinan yang rumit dan birokrasi yang tidak efisien adalah faktor utama yang menghambat investasi, bukan keberadaan Ormas.

“Yang paling menghambat iklim investasi itu adalah birokrasi yang berbelit, khususnya dalam proses perizinan. Jadi, jangan terus menyalahkan Ormas. Justru birokrasi di Indonesia inilah yang menjadi penghalang utama,” tegasnya.

Selain itu, Mbah Goen juga menyoroti dampak negatif dari ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan limbah padat bernilai ekonomis dan sampah industri. Ia menilai, limbah tersebut seharusnya bisa menjadi sumber manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok pemodal besar.

“Buat apa ada ribuan pabrik dan industri di Kabupaten Bekasi jika limbah mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat? Yang diuntungkan hanya segelintir orang dan kaum pemodal!” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perebutan limbah dan sampah industri sering kali memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak diatur dengan baik, justru masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengalami kerugian.

”Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga konflik sosial. Jika pengelolaan limbah industri tidak jelas, maka yang terjadi adalah benturan antar warga. Masyarakat Kabupaten Bekasi .****

 

(*Dian S/Red)