#badarnusantaranews.com

BN News.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil. (Ismail Satria)

 

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Secara geografis Kabupaten Bekasi terletak pada posisi 6º10’53’’- 6º30’6’’ Lintang Selatan dan 106º48’28’’ -107º27’29’’ Bujur Timur. Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 127.388 Ha yang terbagi menjadi 23 kecamatan, delapan kelurahan, dan 179 desa. Secara administratif, Kabupaten Bekasi berbatasan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya, yaitu sebagai berikut; Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki satuan kerja sebagai berikut; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 36; Perangkat Daerah Kecamatan sebanyak 23; Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin; Puskesmas sebanyak 51 yang diantaranya sebanyak 46 berstatus sebagai BLUD; dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak lima yaitu: Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi; PT Bina Bangun Wibawa Mukti; PT Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar; dan PT Bekasi Putera Jaya.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengawasi dan membina 179 desa serta membawahi delapan kelurahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan pembangunan di segala bidang, dengan capaian-capaian kinerja pembangunan. Berdasarkan pada data hasil pembahasan Panitia Khusus LKPJ Bupati Tahun 2023 (hal. 55.56) terhadap capaian kinerja pembangunan secara menyeluruh yang meliputi bidang sosial budaya, bidang ekonomi, bidang fisik dan prasarana serta bidang aparatur dan pemerintahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 yaitu 75,22 poin dan Tahun 2023 76,13 poin; Pencapaian Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Penduduk miskin Kabupaten Bekasi Tahun 2022 yaitu 201.100 jiwa dan pada Tahun 2023 yaitu 204.100 jiwa; Rata-rata Lama Sekolah pada tahun 2022 yaitu 9,53 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 9,57 Tahun; Harapan Lama Sekolah pada Tahun 2022 yaitu 13,11 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 13,17 Tahun; Angka Harapan Hidup pada Tahun 2022 yaitu 74.02 Tahun dan pada Tahun 2023 yaitu 74.38 Tahun; Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan Kabupaten Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 yaitu 265.120,49 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 274.224,90 Miliar Rupiah; Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 5,30 persen dan pada Tahun 2023 yaitu 5,32 persen; Produk Domestik Regional Bruto per Kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2022 yaitu 367.562,03 Miliar Rupiah dan pada Tahun 2023 yaitu 393.822,98 Miliar Rupiah; dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2023 pencapaiannya sebesar 87,00.

Penulis menilai bahwa penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Bekasi masih dihadapkan pada tantangan kepemimpinan dalam melakukan pembinaan dan pengawasanserta membangun sistem pengendalian internal yang optimal dan memadai atas 36 OPD, 23 perangkat daerah Kecamatan, 2 RSUD, 51 Puskesmas, 5 BUMD, 179 desa dan 8 Kelurahan. Oleh karena itu Kabupaten Bekasi memerlukan Bupati Bekasi terpilih yang baru melalui pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

Saat ini,, ramai di grup-grup WhatsApp dan atau media sosial lainnya serta media cetak dan online, membincang Kandidasi Bakal Calon Bupati Bekasi.

Kandidasi dimaknai sebagai proses bagaimana kandidat dipilih dari kandidat-kandidat potensial yang mampu bersaing untuk mendapatkan jabatan publik (Pippa Norris, ”Recruitment”, dalam Richard S Katz and William Crotty, Handbook of Party Politics, 2006).

Sudah barang tentu, banyak orang yang berkehendak mencalonkan diri menjadi Bacalon kepala daerah atau wakil kepala daerah (running for office). Namun tidak semua memiliki modal memadai. Persaingan perebutan tiket menuju gelanggang pertarungan pilkada Kab Bekasi akan terjadi.

Tahapan saat ini saja, disebut sebagai tahap pemunculan (surfacing), sebelum ketiga tahapan lain dilakukan, yaitu tahap primary, nominasi dan tahap pemilihan ( merujuk pada Judith Trend dan Robert Friendenberg dalam bukunya, Political Campaign Communication Principles and Practices, 2015). Pada tahap pemunculan yang diperkokoh adalah citra diri sehingga berpotensi untuk dipertimbangkan dalam bursa kandidat. Tahap primary sangat menentukan karena dalam situasi kompetitif apakah kandidat meyakinkan untuk bisa dicalonkan oleh partai politik.

Tahap nominasi adalah saat dirinya sudah resmi menjadi kandidat oleh KPU dan mulai berkampanye intensif.Kampanye memang belum saatnya dilakukan karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan KPU. 

Akaan tetapi, intensitas kerja komunikasi politik meningkat, umumnya dengan melakukan kerja publisitas politik, public relations politik dan pemasaran politik.

Kerja komunikasi politik ini tentu menjadi penting dalam proses kandidasi mengingat salah satu indikator penting dalam kandidasi adalah modal elektoral kandidat, seperti tingkat popularitas, tingkat penerimaan publik, dan tingkat elektabilitas. Oleh sebab itu, pemasaran politik sejatinya sudah dilakukan sejak awal kandidat berniat serius maju ke pencalonan.

Semua proses komunikasi politik di atas titik tekannya adalah pada upaya memperkuat hukum probabilitas diri bakal calon untuk masuk bursa kandidat. Hanya saja, proses komunikasi tidaklah linear atau tegak lurus.

 

Proses yang paling rumit dan sering mengubah banyak hal melampaui pertimbangan kapasitas diri dan potensi keterpilihan kandidat adalah perspektif elite.Gary W Cox dalam tulisannya, Making Vote Count (1997), Kaitan dengan strategic entry, menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat.

Pertama, biaya memasuki arena (cost of entry). Faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Kedua, keuntungan yang didapat jika duduk di kekuasaan (benefits of office). Potensi-potensi kemenangan yang dihitung oleh elite utama partai politik jika mendukung seseorang untuk maju. Hal ini bisa kita amati, misalnya, dalam proses koalisi yang tidak berlandaskan ideologi atau kesamaan platform, tetapi lebih karena berburu kekuasaan (office seeking).

Ketiga, baru aspek kemungkinan perolehan dukungan dari para pemilih (probably of receiving electoral support). Potensi yang melekat pada diri bakal calon yang berpeluang meraup suara di basis-basis pemilih.

 

Tidaklah mudah melakukan negosiasi dalam komunikasi politik terutama jika dengan partai politik yang sangat hitam pekat dengan kepentingan elite utamanya.

 

Idealnya, kandidasi adalah sarana pelembagaan politik di tubuh partai politik sebagai bagian dari tahapan kaderisasi. Setelah tahapan perekrutan, kemudian pelibatan kader dalam ragam aktivitas serta penguatan sistem nilai yang dibangun partai, berikutnya adalah distribusi dan alokasi kader ke sejumlah jabatan publik termasuk melalui pintu pilkada untuk menjadi pemimpin yang mumpuni dan transformasional.

 

Realitasnya, kandidasi pilkada ini kerap dirusak. Misalnya, dirusak oleh praktik sempurna oligarki politik yang menutup akses kompetisi dari hulu ke hilir dan menyebabkan pilkada sebagai permainan segelintir elite. Modusnya bermacam-macam.

Jika si Elit tersebut tak maju, biasanya dia akan menyiapkan orang-orang tertentu yang memiliki modal ekonomi kuat dan diplotnya menjadi kandidat kuat.

Praktik politik seperti itu memaksakan orang untuk maju menjadi kandidat tanpa persiapan panjang dalam tahapan kepemimpinan ini menjadi persoalan serius. Proses kandidasi menjadi sangat instan. Kekuatan rujukan (reference power) begitu dominan, dan akhirnya kandidasi bak seremoni belaka tanpa arti hakiki lagi.

Hal lain yang merusak tentunya kekuatan ”investor” ekonomi dan politik yang dominan memainkan peran dalam kandidasi, bahkan melampaui kuasa partai politik.

Pengusaha atau pebisnis yang punya kepentingan mendapatkan bisnis dan atau menjaga bisnisnya bisa memfasilitasi tokoh-tokoh tertentu untuk maju menjadi calon kepala daerah. Logika pasar di mana utang biaya politik ini harus berbalas konsensi atau proteksi bisnis pihak yang membiayai pencalonan dan pemilihannya. Kekuasaan yang sedari awal didesain untuk menjadi modus pencurian atas nama otoritas kekuasaan.

 

Birokrasi oligarki membentuk kartel yang berkewajiban menentang para pesaingnya sekaligus membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara sesama kelompoknya saja ( Adam Przeworski dalam Sustainable Democracy, 1999). Salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingannya dimulai sejak proses kandidasi.

 

Dalam penyelenggaraan Pilkada kab Bekasi 2024 ini, sudah seharusnya membebaskan Kandidasi dari Kandidasi “asal ada isi tas nya”, Kandidasi Kepentingan Hitam Elit. Sehingga Pilkada Kab Bekasi 2024 dapat melahirkan Pemimpin Politik yang mampu; memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bekasi secara transparan dan akuntabel, melaksanakan pemenuhan rekomendasi- rekomendasi BPK RI, membangun sistem pengendalian internal yang memadai, mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada para Camat/Lurah/Kepala Desa; dan mampu meningkatkan capaian kinerja pembangunan daerah kab Bekasi. Oleh sebab itulah, Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci!** (Red)

Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.

 

Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).

 

 

 

 

Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah

Badarnusantaranews.com|JAKARTA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dalam rangka sinergi dan kolaborasi, beberapa waktu lalu di ruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.

 

Agenda diskusi yaitu pembahasan isu-isu penyelenggaraan urusan perhubungan seperti posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, alokasi anggaran bidang perhubungan di daerah, keselamatan pada perlintasan sebidang, Buy The Service (BTS) angkutan umum massal perkotaan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.

 

Sektor transportasi merupakan salah sektor yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan yang kerap dijuluki sebagai urat nadi perekonomian.

 

Hal ini tidak lepas dari perannya sebagai sektor strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia, dan distribusi barang. Keberhasilan pembangunan transportasi akan mendorong keberhasilan sektor lainnya seperti sektor pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menyampaikan dalam penyelenggaraan perhubungan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau oleh Kementerian Perhubungan saja, tetapi diperlukan sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait.

 

Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang. “Hingga hari ini, kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Robby, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (`9/1).

 

Sementara itu,, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini.

 

“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan,” kata Restuardy.

 

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, salah satunya urusan perhubungan.

 

Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

 

“Berkaitan dengan hal itu, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi dimaksud,” imbuh Restuardy.

 

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik. Bersamaan dengan itu, pada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Momentum tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengawal penyelesaian berbagai isu urusan perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan.

 

Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan untuk urusan perhubungan dapat dianggarkan dan dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Beberapa hal dari diskusi ini memerlukan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT dalam upaya tindak lanjutnya. “Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama,” tutup Restuardy.

Hadir pada diskusi ini Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan di lingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan dan para pejabat dan staf pada BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

(RED/Dian Surahman)