Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Berita Photo dan Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum
  • TNI/POLRI
  • Daerah
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T 
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T 

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
Screenshot_2024-02-01-19-25-33-25

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ANDI WELLO T (Photo/Istimewa)

Jakarta – BN News. Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta. (01/02/2024)

 

https://www.badarnusantaranews.com/wp-content/uploads/2024/02/VID-20240201-WA0110.mp4

 

 

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

 

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksasn Agung, diedit oleh Muhammad Daim – BadarNusantara News.Com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 532

Post navigation

Previous: JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Next: Jika Pemkab Bekasi Berintegritas Jalani Rekomendasi BPK Terkait Desa

Related Stories

IMG20260501153103
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

IBNU HAJAR, S.Ag GELAR RESES DPRD KAB. BEKASI: TAMPUNG ASPIRASI KALI BEKASI MATI HINGGA PENGANGGURAN

REDAKSI 7 jam ago
IMG-20260417-WA0028
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

AMPUH  INDONESIA,Kasus Korupsi Nikel Hery Susanto : Ancaman Serius terhadap Independensi Ombudsman dan Supremasi Hukum Nasional.

REDAKSI 2 minggu ago
IMG-20260417-WA0001
  • Berita Photo & Video
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

AL CAPONE DALAM IJON PROYEK

REDAKSI 2 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.