Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Opini
  • Sibuk Sosialisasi Pilkada, Forda Minta Mendagri Tunjuk PJ. Bupati Bekasi Ganti Dani Ramdan
  • Daerah
  • Opini

Sibuk Sosialisasi Pilkada, Forda Minta Mendagri Tunjuk PJ. Bupati Bekasi Ganti Dani Ramdan

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
IMG-20240802-WA0028

Photo : Ahmad Sabana , Sekretaris umum forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi- @BN News.Jum,at 2 Agustus 2024.

BN News|Kabupaten Bekasi – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 1 (satu) masa jabatan Pj bupati dan wali kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, ayat 2 (dua) (e) Mengundurkan Diri. Kabupaten Bekasi Dani Ramdan telah mengundurkan diri sebagai sebagai ASN pada bulan lalu, Ahmad Syahbana Sekertaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi menyampaikan kepada awak media Jum’at (2/8/2024) bahwa Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

“Sesuai Permendagri nomor 14/2023 Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati, sudah jelas Dani Ramdan telah mengundurkan diri kenapa harus diperlambat prosesnya, selain itu jabatan Dani Ramdan sudah diperpanjang 3 kali lebih dari dua tahun sangat jelas bertentangan dengan Permendagri, Kabiro Hukum Mendagri yang hari ini juga menjabat menjadi Pj. Wali Kota Bekasi harus segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Dani Ramdan” ujar Ahmad.

Selain itu Ahmad juga mengatakan bahwa Dani Ramdan telah didukung oleh beberapa partai politik (Parpol) untuk maju dalam pilkada 2024, tentunya akan mengakibatkan Konflik kepentingan dimana Dani Ramdan diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas di kabupaten Bekasi.

“Dani Ramdan yang akan ikut dalam kompetisi pilkada kab. Bekasi, kami menduga bahwa dia (Dani Ramdan – red) menggunakan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kekuasaan dan APBD sehingga dapat menimbulkan kerugian serta konflik kepentingan dalam pelaksanaan roda pemerintahan” ujarnya. (Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 377

Post navigation

Previous: Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum 
Next: Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 1 minggu ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.