Fakta Populer Masyarakat
IndeksRedaksi
Daerah  

Pemda Kab Bekasi Kembali Kalah Di Tingkat Banding, LSM BALADAYA Desak Agar Segera Bayar Paket 5B, 6B dan 7B ke CV SM

Photo/Istimewa.

BN News -Kab Bekasi-LSM BALADAYA melakukan pemantauan Akuntabilitas Penggunaan Keuangan Daerah Kab Bekasi TA 2015, yang mana terdapat sejumlah kontraktor belum dibayar. Salah satunya adalah belum dibayarnya paket pekerjaan CV SM oleh Pemda Kab Bekasi.

Pemantauan tersebut menghasilkan catatan bahwa:

1. Pengadilan tinggi Jawa Barat telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah (3/2/2025). Materi pembandingnpemda kab Bekasi tidak diterima. Al hasil, putusan banding tersebut masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

2.!Untuk diketahui bahwa sebelumnya Pemda kab Bekasisudah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui amar putusan, Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi Pemda Kab Bekasi dan mengabulkan intervensi CV SM dengan menyatakan bahwa Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah dan Pemda Kab Bekasi untuk membayarkan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut secara tunai dan langsung.

 

Berdasarkan pada hal-hal di atas, DPP LSM BALADAYA mendesak agar Pemda Kab Bekasi segera membayarnya ke CV SM.

 

(M.Diam Af ,Tim & Red)

Sumber : https://lsm-baladaya.blogspot.com/2025/02/pemda-kab-bekasi-kembali-kalah-di_5.html