Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Nasional
  • Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
  • Nasional
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

REDAKSI 2 tahun ago (Last updated: 2 tahun ago) 2 minutes read
IMG-20250210-WA0168

Photo/Istimewa:Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.10/02.

BN NEWS.COM- Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (10/2/2025)

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tanggal 10 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu; Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir. Dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

Sumber Berita : Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija -Tim Redaksi Badar Nusantara News.Com

 

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 629

Post navigation

Previous: Polres Metro Bekasi Gelar Apel Operasi Keselamatan Jaya 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Next: Rapat Kerja Kejaksaan dan Komite I DPD RI Terkait Penegakan Hukum di Daerah

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 3 minggu ago
Kejaksaan Negeri Bekasi diperiksa kasus fiktif
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Beberapa Kabag – Kacab Perumda Tirta Bhagasasi Diperiksa Kejari Bekasi Soal Kasus Rekening Fiktif. LSM Baladaya: Kapan P21 nya?

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.