Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • Daerah

Tarif Parkir 222.000 RS Ananda DISHUB Sebut izin Tak Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025

REDAKSI 5 bulan ago 2 minutes read
IMG-20260226-WA0064

Photo: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah.Kamis 26/02/2026.

badarnusantaranews.com |Kab Bekasi,- Keluarga pasien di RS Ananda Babelan dibuat terkejut setelah dikenakan biaya parkir mencapai Rp222.000 hanya karena menemani pasien selama tiga hari. Angka yang dianggap “mencekik leher” ini memicu keresahan dan keluhan dari masyarakat, terutama keluarga pasien yang hendak kembali ke rumah.

Kabar tersebut segera sampai ke telinga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Amarullah,

perwakilan Dishub Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa pihak RS Ananda Babelan telah melakukan pelanggaran dalam hal retribusi parkir. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit sendiri sudah mengakui kesalahannya.

Dishub menyoroti bahwa praktik retribusi parkir yang dilakukan RS Ananda Babelan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 24 Maret 2025 dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menyelaraskan aturan yang berlaku.

Dalam regulasi itu, terdapat sanksi tegas bagi pelanggar berupa sanksi ekonomis maupun operasional, termasuk penghentian layanan atau pencabutan izin pemakaian fasilitas. Artinya, RS Ananda Babelan berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak tanpa dibebani biaya parkir yang tidak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti temuan ini agar tidak terulang kembali di fasilitas kesehatan lainnya.

Sumber : Pokja Wartawan Babelan Utara & ( Dian s/Red)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 290

Post navigation

Previous: Biaya Tarif Parkir Rs Ananda Dikeluhkan Warga Pasien Pasalnya Harus Bayar Senilai Rp 222.0000
Next: LSM BALADAYA Terima Langsung Pengaduan Guru Kab Bekasi

Related Stories

IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 14 jam ago
IMG-20260729-WA0019
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Berjiwa Sosial dan Amanah, Mahmudin “Ableh” Resmi Daftarkan Diri Jadi Balon Kades Sukadarma

REDAKSI 1 hari ago
1785325598510
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Mursan Maju Daftar Calon Kepala Desa Pantai Makmur: “Ini Ikhtiar Melanjutkan Pembangunan Desa”

REDAKSI 2 hari ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.