Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Daerah
  • KEJATI JABAR EKSEKUSI 193 M UANG PENGGANTI KORUPSI TOL CISUMDAWU
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

KEJATI JABAR EKSEKUSI 193 M UANG PENGGANTI KORUPSI TOL CISUMDAWU

REDAKSI 2 tahun ago 2 minutes read
IMG_20250205_210303

Photo/Istimewa.

BN News – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan konferensi pers dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Kejati Jawa Barat (4/2/2025).

Dalam Perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejati Jawa Barat, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 500

Post navigation

Previous: Pelanggaran hukum atas Pagar Laut di PPI Paljaya Tarumajaya Menteri ATR/BPN Akan Adukan ke APH
Next: Kejagung Tahan Tersangka ASB Dalam Perkara Korupsi Impor Gula

Related Stories

Screenshot_2026-08-16-22-57-11-05
  • Daerah
  • Nasional
  • TNI dan POLRI

Wujud Kemanunggalan TNI, Subdenpom IX/1-1 Ende Pasok Pangan bagi Pengungsi di Nagekeo

REDAKSI 1 hari ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 1 minggu ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 3 minggu ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.