Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Berita Photo dan Video
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Daerah
  • Disclaimer
  • INVESTIGASI & KARIKATUR
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Lingkungan Hidup
  • Nasional
  • Opini
  • Pedoman Media Siber
  • Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Politik dan Hukum
  • Redaksi
  • Tajuk Badarnusantarnews.com
  • Tentang Kami
  • TNI/POLRI
Subscribe
  • Home
  • Politik dan Hukum
  • JAM PIDSUS Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
  • Berita Photo & Video
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi
  • Politik dan Hukum

JAM PIDSUS Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

REDAKSI 2 bulan ago 1 minute read
IMG-20260711-WA0017

Photo : Istimewa.

badarnusantaranews.com || Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam Siaran Pers Nomor: PR – 223/011/K.3/Kph.3/07/2026 pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Penunjukan pejabat pelaksana tugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dian S/ Red)

Sumber: Jakarta, 11 Juli 2026 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

About the Author

REDAKSI

Administrator

Visit Website View All Posts
Post Views: 76

Post navigation

Previous: “DINOSAURUS VS BUAYA” : KEJAKSAAN DAN POLRI DIMINTA HENTIKAN EGO SEKTORAL
Next: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt. JAM PIDSUS, Jamin Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Related Stories

file_00000000eda082079d1fe5c8183b1a64
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik dan Hukum

Sengketa Lahan Sawit, Warga Sebokor dan Mekarsari Banyuasin Mengadu ke BAM DPR RI

REDAKSI 1 minggu ago
file_00000000139881fa9ab9758ebedad299
  • Berita Photo & Video
  • Daerah

Pemerintah Sukawangi Tanggapi Keluhan Warga, Penderita ODGJ di Sukatenang Kini Dampingi

REDAKSI 3 minggu ago
IMG-20260730-WA0063
  • Berita Photo & Video
  • Daerah
  • Pencegahan Korupsi dan Penindakan Korupsi

Dugaan Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi Rp4,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Dua Pejabat

REDAKSI 1 bulan ago

Copyright © BUKIT BADAR NUSANTARA EMAS | ReviewNews by AF themes.