Photo : Istimewa.
badarnusantaranews.com || Jakarta,-Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam Siaran Pers Nomor: PR – 223/011/K.3/Kph.3/07/2026 pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Anang.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Penunjukan pejabat pelaksana tugas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dian S/ Red)
Sumber: Jakarta, 11 Juli 2026 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM