Daerah

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).senin 18 November 2024

Dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Red/Dian.s

 

(SIARAN PERS NOMOR : PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,)

badarnusantaranews.com-Jakarta-AMPUH INDONESIA bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu Melakukan Aksi Di 2 tempat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI dalam Membongkar Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan 10 Pejabat terkait dalam Bansos senilai 547 Miliar senin 18 November 2024.

Orasi Aliansi Masyarakat Kalteng , Bersama AMPUH Indonesia : Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Di Bongkar.18 November 2024.

Adapun dugaan korupsi dengan Anggaran sebagai berikut:

1. Bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.

2. Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar

3. berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.

Penyampaian Unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng dan Ampuh Indonesia diterima Kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.18/11.(@BNNews)

Pada kesempatan ini untuk perwakilan dari kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.

Dan Indikasi ini bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi yang sampai hari ini masih terjadi tebang pilih terhadap penegakan Hukum. Kata Joni

Dan saya berharap Untuk proses di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan saya laporkan beberapa temuan yang sedang di kumpulkan terkait adanya mensrea dalam PMH-KN, kita tunggu saja semoga semuanya tiba waktunya untuk 2 Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA) .Red/Dian.s

Oleh : Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL: (Minggu 17 November 2024).

badarnusantaranews.com-Surabaya -Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) setiap tahun di gelar pada setiap tanggal 9 Desember. Tahun ini HAKORDIA diisi dengan beragam kegiatan dan aksi sosialisasi, perlombaan, seminar, diskusi publik hingga aksi sosial bertemakan Kampanye Anti Korupsi,Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, tahun ini di Indonesia mengangkat Thema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Mengapa HAKORDIA ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya? Lantas apakah Budaya Anti Korupsi itu sudah berhasil dipraktikkan dalam kehidupan keseharian warga, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara? Jawabannya belum !.

Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai aparat penegak hukum kerap menangani kasus korupsi, mega korupsi hingga korupsi di pedesaan. Menandakan bahwa seolah-olah praktik korupsi tidak ada habisnya, menandakan kejahatan korupsi bagaikan penyakit menular.

Korupsi ini ibarat virus. Yang menular dan menjalar ke semua lini di kehidupan keseharian warga masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintahan. Penularan virus korupsi ini tentunya sangat membahayakan Bangsa Indonesia ke depannya.

Jika ini dibiarkan dan terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatanan masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar.

Salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih maraknya budaya korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor. Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan telah mendarah daging dalam sejumlah praktik birokrasi, sehingga menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah salah satu upaya dalam amputasi virus korupsi selama ini.

Namun, satu sisi ditemukan fakta, lemahnya etika dan moral aparat penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.

Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah dengan memastikan semua proses di lembaga publik transparan. Pemerintah perlu membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tender proyek, dan keputusan strategis lainnya.

Tindakan korupsi harus segera di cegah dan di amputasi karena sudah sangat meresahkan bagi keuangan dan perekonomian negara saat ini baik dari pusat maupun daerah. Diperlukan sosok “Panutan” yang dapat memberikan keteladanan dalam pemberantasan korupsi.

Bagi kita di Indonesia, Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dimaknai diperingati sebagai pelecut komitmen semua anak Bangsa Indonesia mau membudayakan Kejujuran, Keterbukaan dan Integritas. Pemberantasan Korupsi dan Budaya Anti Korupsi seiring seirama dengan Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Pencegahan dan pendidikan dapat dimulai pada lingkungan keluarga, menanamkan pendidikan Etika dan Integritas. Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam membangun sadar hukum, kejujuran dan keterbukaan. Semua ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan amputasi virus Korupsi. (Red)

 

Sumber : Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(NB: Tulisan ini dipersembahkan dalam rangka Peringatan HAKORDIA Tahun 2024)

badarnusantaranees.com|Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyampaikan bahwa pelapor terhadap dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan yang dilakukan Kepala BKPSDM harus segera ditindaklanjuti kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, hal itu disampaikan di sekretariat bersama mahasiswa di Margahayu kota Bekasi Rabu (6/11/2024) .

Hudi wijianto selaku kepala BKPSDM diduga kuat telah menggunakan jabatan untuk mengambil keuntungan hal itu terdapat jelas dengan pengambilan keputusan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) sudah kami laporkan kepada kejaksaan neger kota Bekasi atas dugaaan telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai kejahatan atas jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Agha juga menyampaikan Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pratek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) masih sangat kental dalam open bidding, dimana peringkat ke 2 (dua) dilantik menjadi sekretaris Dewan (sekwan), kepala kejaksaan harus segera memeriksa para oknum pejabat yang terlibat, jika tidak kami akan melaporkan ke kejagung RI untuk mengungkapkan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ” tutup agha.

(Red/Dian s)

badarnusantaranews.com| Kab.Bekasi-Rampungnya tugas DPRD Kab Bekasi membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), DPRD Periode 20224 – 2029 bekerjanya harus sat-set dengan

menjalankan 3 fungsinya berupa Legislasi, Controlling dan Budgeting dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Jangan lagi ada oknum Dewan bersetubuh dengan pihak eksekutif (dinas) dalam pengelolaan program² kegiatan APBD.

 

Menghadapi era digitalisasi ini, Dewan Kab Bekasi harus terbuka dan transparan dalam melaksanakan kegiatan rapatnya baik itu rapat komisi dengan Mitra kerjanya dinas maupun RDPU dengan mengundang Media, dan hasil rapatnya diakses ke publik artinya tidak sulumput salindung (terbuka).

 

Tugas didepan mata DPRD paska terbentuknya AKD adalah membahas RAPBD TA 2025 yang diajukan oleh Pemda Kab Bekasi, disini dewan harus jeli terhadap RAPBD agar program² yang telah disusun terkoreksi dan efesiensi untuk ditetapkan bersama menjadi APBD, tidak lagi meloloskan program² yang sifatnya seremonial yang hanya menghambur – hamburkan anggaran.

 

Fungsi kontrolnya dewan dalam melakukan pembahasan RAPBD harus betul betul dijalankan sebaik baiknya dan selurus lurusnya agar APBD yang ditetapkan nantinya bisa menghasilkan program program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. (Red/Dian S)

badarnusantaranews.com| Sultra Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi, Pada hari ini Selasa, (29 10/24) bertempat di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Catur Sakti Kendari (STIMIK CS).

(Photo/Istimewa).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Rully Afandi, SH.,MH (Koordinator) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Dody, SH ( Kasi Penkum Kejati Sultra)

(Photo/Istimewa ) Selasa,29 Oktober 2024.

Adapun Materi yang disampaikan adalah Upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa dan Dosen pada STIMIK CS.

 

(Photo/Istimewa)

Setelah penyampaian materi dan penyerahan cendramata dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sultra kepada Ketua STIMIK CS acara dilanjutkan dengan turun kejalan didepan Kampus STIMIK CS untuk membagikan Stiker dan brosur kepada pengendara kendaraan lalu lintas bersama dengan mahasiswa STIMIK CS.

(Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sultra, diedit oleh redaksi BN news.com)

 

 

badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Mutasi Kepala Dinas yang dilaksanakan pemerintah kota Bekasi diduga terdapat jual beli jabatan, ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi agha syahid resmi melaporkan dugaan Gratifikasi jual beli jabatan kepada kejaksaan negeri kota Bekasi pada Hari Kamis 24/10/2024 laporan tersebut merupakan keseriusan dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot Bekasi.

“Kota Bekasi pernah terjadi penangkapan ASN yang dilakukan KPK dan salah satunya kasus Jual beli jabatan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi kembali pelanggaran tanpa diketahui penegak hukum, jadi kami sebagai masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak tersebut, untuk mengungkap kebenaran dan keadilan di bumi Bekasi” ucapnya kepada awak media Jum’at (25/10/2024)

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai tindak jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

“kami menduga ada potensi tindak yang melawan hukum dengan adanya intervensi dengan tidak memperhatikan nilai dan peringkat, terindikasi bahwa kepala BKPSDM telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia” ujarnya.

Selain itu pernyataan Hanafi kepala bidang administrasi dan pengembangan karir Aparatur BKPSDM yang mengatakan seleksi JPT terkait peringkat tidak mempengaruhi hal itu menambah kecurigaan publik dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan pemkot Bekasi.

“Pernyataan kabid BKPSDM dalam media online bahwa penetapan pejabat setelah open bidding merupakan keputusan PJ. Wali Kota (Raden Muhamad -red) seolah – olah BKPSDM cuci tangan dan menyalahkan PPK yaitu PJ. Wali Kota, padahal BKPSDM merupakan Baperjakat yang seharusnya memberikan pertimbangan yang benar, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 harus ditegakkan, jadi percuma saja ada peringkat kalau tidak dianggap, seakan-akan nilai open bidding tidak ada pengaruh buat apa open bidding hanya menghamburkan Anggaran,? masuk sekolah aja jalur prestasi melihat peringkat ini jadi pejabat tidak melihat peringkat aneh bin ajaib, kemampuan dan kecerdasan dalam nilai open bidding tidak berlaku dikota bekasi” ucapannya

“kami juga akan melakukan pelaporan ke KASN untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi dalam mengungkapkan kecurangan dalam Open Bidding yang diduga kuat berbau Gratifikasi”” Tutupnya (Red/Dian S)

Kegiatan Seminar Nasional Human Trafficing 29 Oktober 2024 .

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –Direktur AMPUH INDONESIA dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya bersinergi membentuk Gugus Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sekitar perbatasan Kalimantan, dengan Diadakannya Seminar Nasional Human Trafficking “Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO” maka Tugas Rekan-rekan Borneo Sarang Paruya akan lebih intens lagi di perbatasan Indonesia Malaysia dan Brunei Darussalam.

Disela-sela pertemuan dengan Dewan Pembina AMPUH INDONESIA Dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju bertempat di Direktorat C TPTLN (Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung RI) untuk memberikan kepedulian kepada korban-korban TPPO dan bentuk pengabdian kepada Negara Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya didaulat menjadi Duta Anti TPPO di Seluruh perbatasan Kalimantan yang terhubung dengan kedua negara, Semoga BSP bisa terus menerus menjadi Mentor dalam Pelaksanaan Anti TPPO.

Di akhir Diskusi bersama Dr. Fri Hartono,S.H.,M.H (Jaksa Ahli Madya) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Jampidum Kejaksaan Agung RI, Direktur AMPUH INDONESIA Joni Sudarso,S.H.,M.H dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju

akan melakukan dan melaksanakan tugas dan pengabdian ini sebagai bentuk dari apresiasi Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yang mempunyai bukti sejarah dalam kejadian TKI Wilfrida Soik yang akan di hukum mati di negeri Jiran berkat Diplomasi beliau maka satu Nyawa Rakyat Indonesia terselamatkan.

Seminar Nasional Human Traficking akan melahirkan petisi yang akan di sampaikan kepada Presiden dan Satgas TPPO. (Red/Dian S)

BN News.com-Kota Bekasi – Rotasi/Mutasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Kritik tajam oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, agha syahid mengatakan kepada awak media selasa (22/10/2024), bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) kota Bekasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hudi Wijayanto diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana seleksi sekretaris Dewan (Sekwan) kota Bekasi yang pernah dilakukan oleh Pemerintah kota Bekasi yang menghasilkan tiga (3) peringkat besar, 1. Achmad shovie, 2. Lia erliani, 3. Ferdinan, namun yang dilantik Lia Erliani.

 

” Dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot telah menghasilkan peringkat, namun hasil penilaian tersebut diingkari oleh kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto) selaku baperjakat, anggaran pelaksana open bidding yang besar serta hasil yang tidak sesuai peringkat diduga kuat kepala BKPSDM telah menyalahgunakan wewenang dengan dilantiknya Lia Erliani, ada apa dengan baperjakat? yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada Pj. Wali Kota ternyata mendiamkan sesuatu yang salah” ujar Agha.

 

Publik hari ini tidak percaya dengan open bidding yang sebentar lagi akan dibukanya 3 dinas, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas UMKM, dengan hasil yang pernah terlaksana menambah kecurigaan bahwa masih terjadi jual beli jabatan tanpa melihat hasil yang sudah terlaksana.

 

“Buat apa diadakannya open bidding kalau hasilnya ditabrak, seharus PJ. Gani dan Hudi bisa menghormati hasil yang sudah dijalankan oleh para kontestan, dengan dasar apa peringkat ke 2 (dua) bisa dilantik menjadi sekwan,? Kami juga tau track record hudi selama menjadi kepala diskominfosandi banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di didinas tersebut dan itu juga menjadi acuan bagi kami bahwa hudi diduga kuat mendapatkan mahar dari para calon kepala dinas” ujarnya.

 

Agha selaku anak Bekasi merasa bahwa pemerintah kota Bekasi hanya menghamburkan anggaran daerah, open bidding hanya formalitas, kepala BKPSDM telah melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

 

“Kami menduga kuat kepala BKPSDM telah melakukan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan open bidding dan pihak kejaksaan harus segera memeriksa Kepala BKPSDM atas dugaan jual beli jabatan dalam mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi” tutup agha.(Red/Dian S)

*Dimas “Tokoh Muda Bekasi meminta PJ Walikota Bekasi untuk Mencopot Kepala UPTD Pendapatan Bekasi Timur*

BN News.com|Kota Bekasi –Gencarnya PJ Walikota Bekasi didalam peningkatan pencapaian pajak asli daerah (PAD) di kota Bekasi terindikasi di ciderai oleh anak buah nya sendiri, pasalnya masih banyak potensi pajak yg tidak diserap oleh pemungut pajak daerah kepada wajib pajak yg masih main mata oleh oknum pemungut pajak.

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi memberikan salah satu contoh tempat hiburan malam yaitu JP club dan karaoke di Bekasi Timur yang telah disegel atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu dimana wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak selama kurang lebih 1 tahun tempat usaha tersebut beroperasi. “Hal ini patut menjadi evaluasi dan ada dugaan indikasi terjadi pada tempat lain diwilayah Bekasi Timur” Ujarnya

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi mengatakan ada dugaan indikasi kepala UPTD bapenda wilayah bekasi timur tidak melakukan monitoring dan pengawasan serta evaluasi di wilayahnya, sabtu (19-10-2024).

 

Sehingga kami mendesak PJ Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Bapenda untuk mengevaluasi kinerja ataupun mencopot kepala UPTD bekasi timur dikarenakan tidak menjalankan tupoksinya yang telah di atur dalam pasal pasal peraturan walikota bekasi nomor:104 tahun 2021

 

“Kepala UPTD Bapenda Bekasi Timur tidak bekerja maksimal untuk meningkatkan pencapaian PAD dan ini artinya ada potensi kehilangan pajak daerah” ujarnya (Dian/Red)

BN News.com|KABUPATEN BEKASI –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), kepada seluruh 23 Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Bekasi untuk pilkada 27 November 2024, Sabtu (12/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Muchamad Iqbal anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi rencana data dan informasi, secara garis besar Sirekap pilkada dengan pemilu legislatif pada bulan februari sama, namun hanya fitur fiturnya saja yang berubah.

“Jika dibandingkan Sirekap pemilu lalu dengan saat ini sama saja, hanya fitur fitur yang banyak di lakukan perbaikan seperti salah satunya fitur pengenalan angka,” terangnya di Ruang Aula Kantor KPU, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Keterangan Photo : Ikbal anggota KPU Kabupaten Bekasi bagian divisi rencana data dan informasi,12/10.

Masih kata Iqbal, ketika ditulis angka kemudian di foto kalau di pemilu kemarin banyak kejadian salah, untuk menjelang Pilkada ini hampir 95% bisa terbaca.

“Saat dilakukan penulisan di C plano dengan tulisan tangan kemudian di foto, angkanya hampir 95% benar semua, jika ada yang tidak sesuai maka langsung akan muncul warna merah, itu bertanda totalnya tidak balance.” jelasnya.

Iqbal memaparkan, bahwa aplikasi Sirekap ini akan digunakan pada saat pleno rekapitulasi pilkada di 27 November ini.

“Seluruh PPK menggunakan akun masing masing sejumlah 2 orang perkecamatan, namun pada hari ini masih di dapatkan kendala dalam uji coba ini tetapi seluruh PPK dari 23 Kecamatan sudah bisa login ke aplikasi Sirekap ini.” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, semua data sudah di unggah di aplikasi, dari 23 Kecamatan tinggal 2 kecamatan yang belum selesai, kendalanya ada di aplikasi , sedangkan aplikasi ini sendiri pengembangnya langsung dari KPU RI.

“Secara garis besar kendala ini masih bisa kami atasi, sore ini kami sudah bisa menyelesaikan di 21 Kecamatan, karena uji coba ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi tetapi di seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dimulai dari jam 1 siang sampai jam 2 siang.” ujarnya.

Hari ini KPU uji coba dengan PPK tingkat kecamatan, besok di lakukan uji coba dengan pps, namun untuk pps bertempat di Kecamatan.

“187 PPS di Kabupaten Bekasi juga seluruh India melaksanakan uji coba aplikasi Sirekap, dengan akun yang sudah di buatkan yang berlokasi di kecamatan masing masin.”

Dirinya juga berharap agar semua berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang bisa di atasi, namun kendala ini akan di riport ke KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kendala hari ini Agar dilakukan perbaikan perbaikan yang memungkinkan, pada saat di 27 November ini bisa berjalan lancar.” pungkasnya Iqbal. (Red/Dian.s)

BN NEWS.com -Kabupaten Bekasi –Forum Aksi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH) INDONESIA menyelenggarakan Balai Hukum Desa dengan tema Tata Kelola Desa dan Potensi Desa di Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (28/09/2024).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Sukajadi dihadiri para staf Desa, Kadus, ketua RT, RW, BPD Desa Sukajadi serta para Tokoh dan Ormas setempat.

Amir Hamzah Kepala Desa Sukajadi dalam sambutannya bersyukur dan berterimakasih bisa silaturahmi dan belajar bersama terkait Tata Kelola dan Potensi Desa yang memang saat ini menjadi perlu sebagai bekal dalam mengelola Desa yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah kita bisa silaturahmi dan belajar bersama, semoga bisa kita manfaatkan sebaik mungkin kegiatan Balai Hukum Desa ini, Sehingga kedepan terkait permasalahan-permasalahan Desa kita bisa lebih mengerti dan faham dalam pengambilan kebijakan terutama perihal pengalokasian Dana Desa” ungkapnya.

 

Sementara itu Joni Sudarso, S.H. M.H Forum AMPUH INDONESIA sekaligus Direktur AMPUH INDONESIA mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengabdiannya, dirinya mengaku sejak 2015 silam sudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan edukasi dan advokasi kemasyarakatan khususnya dalam bidang Hukum.

Balai Hukum Desa pelatihan di desa Sukajadi kecamatan Sukakarya (Photo @BN News/Dian Suarahman)

“Kegiatan hari ini merupakan kerjasama antara Desa Sukajadi dan Forum AMPUH INDONESIA sebagai upaya edukasi dan advokasi terkait tata kelola dan potensi Desa di Kabupaten Bekasi. Karena hari ini kita tahu banyak sekali permasalahan Desa yang belum sepenuhnya difahami oleh Kepala Desa dan Stafnya yang kadang berujung pada permasalahan hukum, Untuk itu kita bersama-sama untuk belajar terkait hal tersebut, Saya bersama Narasumber ibu Yulina Dewi, S.H. M.H yang juga merupakan Pakar Hukum hari ini mensupport Desa Sukajadi agar kedepan menjadi lebih baik lagi dalam Mengelola Desanya”. Tutupnya.

Untuk mensukseskan Program Indonesia Emas 2045 “Membangun Negeri melalui pinggiran” akan diadakan Diskusi Nasional bersama Aktivis dan Inisiator Undang Undang Desa Mas Budiman Sudjatmiko yang kemungkinan Kandidat Calon Menteri Desa untuk kabinet pemerintahan yang akan datang, diskusi bertajuk *Tranparansi Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat Melalui Sistem Digitalisasi *.(Red)

BN News|Bekasi -Perlu dipertanyakan apakah perusahaan punya ijin prinsip dari kepala daerah, punya AMDAL atau tidak, proses penyusunan AMDAL-nya apakah melibatkan masyarakat, bagaimana dengan usaha pengelolaan lingkungannya, apakah ada laporan setiap semester?

Jika prosedur tidak dilakukan, berarti aspek legalnya tak terpenuhi, berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius, berarti harus dilaporkan dan ditindak oleh GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus ini seperti yang terjadi di Jakarta timur beberapa bulan lalu, yang ditindak dan diproses secara hukum oleh GAKKUM KLHK. Hal ini bisa menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Satgas Pengendalian Udara KLHK harus bertindak karena pencemaran udara dari pabrik arang dan karbon berkontribusi terhadap pencemaran udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Saat ini wilayah ini menduduki posisi polusi udara terburuk diantara sejumlah kota di dunia. Maka pabrik yang melakukan pencemaran harus segera ditindak secara hukum.

Warga sekitar harus tahu, karena mereka yang terdampak langsung!? Warga sekitar punyak hak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009, dan peraturan perundangan terkait.

Dalam suatu rilis media, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga.

“Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sekarang semakin pembangunan pabrik, terutama yang berdiri di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak punya kelengkapan, seperti perijinan resmi, cerobong udara alakadarnya, membuang limbah cairnya langsung ke saluran air, dll. Banyak pelanggaran dilakukan tanpa mempedulikan kesehatan warga sekitar.

Jika dibiarkan, menggap tidak ada masalah, padahal pencemaran tersebut terus berlangsung semakin massif. Maka dari itu warga tidak boleh diam, harus melakukan protes dan menuntut agar terhindar dari bencana pencemaran pabrik. Warga ingin hidup sehat dan harapan hidup makin panjang.

Pemilik pabrik tidak boleh congkak, sombong dan terus menerus mencemari lingkungan, tanpa peduli warga sekitar.Bertobatlah, bertobatlah, karena penjara sudah menunggumu.

(Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas)* 4/9/2024. (Red)

 

BN News|Kabupaten Bekasi – Anggaran cabang olahraga (Cabor) Esport kabupaten Bekasi dipertanyakan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyatakan kepada awak media, Selasa (3/9/2024) Bahwa terdapat temuan dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Cabang Olahraga (Cabor) Esports Kabupaten diduga telah terjadi menyalahgunakan anggaran seberapa Rp1 (Satu) Millyar dalam peningkatan prestasi esport, temuan itu dituangkan Cabor Esport hanya mengajukan RAB sebesar Rp35 (tiga Lima) juta dengan selisih temuan Rp965 (Sembilan Ratus enam puluh lima) juta pada tahun 2023 yang lalu” ujar Agha.

Selain itu Agha juga meminta agar aparatur penegak hukum (APH) untuk memeriksa ketua cabor esport kabupaten Bekasi, karena diduga bahwa pelaksanaan anggaran bidang bina prestasi dalam realisasi hibah terdapat rekayasa dalam penyaluran kepada atlet yang bersumber dari APBD kabupaten Bekasi.

“Dana hibah merupakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana anggaran, ketua cabor esport yang merupakan pengguna anggaran perlu di periksa oleh APH sebelum bentuk pencegah dalam tindakan pidana korupsi susuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, LHP BPK juga terpampang jelas bahwa cabor esport telah berubah RAB dari pengajuan, jangan sampai ada LPJ Fiktif yang dilakukan para pengguna anggaran hibah ini jelas merupakan kejahatan yang sangat masif dan perlu di periksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk mengungkapkan dugaan tersebut ” ujar Agha.

Agha juga menyampaikan bahwa bina prestasi untuk atlet harus dilakukan dengan baik, kepala disbudpora sebagai dinas yang mengawasi harus bertanggungjawab dengan temuan audit LHP BPK 2023.

“Kadisbudpora juga harus bertanggungjawab dengan temuan tersebut, karena pengawasan serta penyaluran dana hibah melalui dinas jadi kami juga menduga ada Kongkalikong dalam penyerapan anggaran dana hibah cabor Esport dan harus dapat diungkap permasalahan itu, apalagi kemaren tahun politik sedangkan ketua cabor esport juga menyalonkan menjadi caleg disalah satu porpol besar dugaan kami uang hibah tersebut disalahgunakan ” tutup agha. (Red)

Oleh Bagong Suyoto :Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI)

BN News|Kab Bekasi -Apa kesalahan dan dosa pesisir Muara Blacan Muaragembong Bekasi Utara sehingga harus menanggung beban berat serangan limbah medis?!! Limbah medis itu jumlahnya semakin banyak berlabuh di pesisir dan laut.

Ketika terjadi Covid-19 berlangsung tahunan, boleh jadi kuantitas limbah medis yang mengendap sangat banyak. Wilayah ini diserang sampah padat, seperti plastik, styrifoam, busa, pembalut wanita, pempers, ban/karet, dll, juga yang sangat mengkhawatir limbah cair bercampur logam berat dari sejumlah pabrik. Muaragembong jadi tong raksana limbah.

Rasanya sedih, mengerikan dan menjengkelkan, Muara Blacan Muaragembong menanggung dosa-dosa pengelolaan limbah medis yang buruk di darat. Limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat (Fasyankes); rumah sakit, klinik, Puskemas, dll.

Mestinya tempat itu merupakan ecotourisme, hutan mangrove dan wilayah tambak udang dan ikan bandeng sangat potensial. Merupakan potensi ekonomi luar biasa jika dikembangkan dengan melestarikan kearifan lokal.

Tetapi tangan-tangan manusia dan aktivitasnya telah mencemari dan merusak alam Muara Blacan Muaragembong! Panorama hutan mangrove, pesisir dan laut nan indah mendapat serangan bertubi-tubi setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari dan bulan dari daratan.

Muaragembong berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi. Luasnya sekitar 14.009 Ha atau 161 Km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/Km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, 2023).

Menurut suatu laporan disusun Nonon Sabanon dkk (Universitas Nasional Jakarta), wilayah Muaragembong diketahui sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena hilangnya hutan mangrove secara besar-besaran hingga hanya menyisakan sebesar 3% untuk melindungi wilayah Muaragembong dari abrasi pantai. Faktor terbesar hilangnya hutan mangrove yaitu pengalih fungsian lahan menjadi kawasan non hutan yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sepert pemukiman penduduk, industri, pertambakan dan sebagainya (Fatchiya, 2008).

Selanjutnya, Anhamto et al (2014) dalam penelitiannya pada tahun 2005 sebanyak 93,5 % kawasan mangrove di Kecamatan Mangrove di alih fungsikan oleh masyarakat sebagai tambak ikan, lahan pertanian, pemukiman serta beberapa fasilitas sosial. Meningkatnya pengalih fungsian hutan mangrove tersebut membuat air tanah yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari semakin terasa payau bahkan sudah terasa asin, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Desa Pantai Bahagia kesulitan untuk mendapatkan air tawar sebagai pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Pada 30-31 Agustus 2024 sebuah tim dipimpin Bang Ajis atau Kuncen menyelusuri pesisir Muara Blacan, dalam pemantauannya menemukan limbah medis tertambat di akar-akar mangrove. Merupakan bukti nyata adanya limbah medis di Muara Blacan, berupa selang dan wadah infus. Bahkan, selang infus itu masih ada darahnya, merah. Bang Kuncen, tidak tahu dari mana asal limbah medis itu.

Muara Blacan di depan empang/tambak udang Pantai Mekar, sampah berceceran, sampah dari CBL (Cikarang Bekasi Laut), Muara Nawan, BKT (Banjir Kanal Timur) dan Kali Cilincing, sampahnya berceceran di pinggir laut, dari ujung ke ujung. Sepanjang pesisir, dari ujung sana.

Sejumlah kali di Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi DKI dan dari Purwakarta, Karawang bermuara di Muaragembong. Seperti Kali Citarum melewati beberapa wilayah kabupaten, ujungnya di Muaragembong. Air yang mengalir itu membawa limbah padat, cair dan sedimentasi (lumpur), menyebabkan pendangkalan dan merusak mangrove.

Kekacauan pengelolaan sampah/limbah di darat berdampak buruk di perairan. Hipotesisnya berkorelasi positip dan telah dibuktikan secara ilmiah. Fakta itu sudah bicara sangat kuat. Kuncen dkk menjelaskan fakta obyektif tersebut.

Bukti valid yang ditemukan Bang Kuncen dkk mungkin hanya serpihan kecil dari gunung es. Mungkin, sebagian besar sudah mengendap dan terkubur di dasar laut bercampur dengan limbah padat dan limbah cair.

Sebulan lalu (29/7/2024), Bang Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kpg Poncol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Lanjut Bang Kuncen, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrifoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Kita harus hati-hati jangan sampai kasus Penyakit Minamata di Jepang terulang di Muaragembong. Keanehan mulai terlihat di pertengahan 1950 ketika banyak kucing yang kejang-kejang dan jatuh ke laut. Tidak lama, penyakit aneh mulai bermunculan di seluruh penjuru kota. Banyak warga mengeluhkan mati rasa sekujur tubuh, kesulitan dalam mendengar dan melihat, serta tremor pada tangan dan kaki. Beberapa orang bahkan terlihat seperti kurang waras, berteriak tanpa henti dan kehilangan kendali atas tingkah lakunya. (National Project Manager GOLD-ISMIA, 2019).

Kemudian, pada 1 Maret 1956, seorang dokter di Jepang mempublikasikan laporan kasus epidemi yang menyerang sistem saraf pusat. Ini adalah temuan resmi pertama yang menandakan kemunculan penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan merkuri. Lebih dari 2.000 orang meninggal dan 17.000 warga harus menghabiskan hidupnya dengan kondisi lumpuh, kerusakan saraf, kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Merkuri yang ditransfer dari ibu ke janin juga banyak menyebabkan keguguran. Bayi yang terlahir pun harus menderita kekurangan fisik dan keterbelakangan mental seumur hidup.

Ini semua berawal dari pengelolaan limbah merkuri yang buruk oleh Chisso Co. Ltd, pabrik pupuk kimia, asam asetat, vinil klorida, dan plasticizer (zat pelentur plastik). Betapa tidak, sekitar 200 sampai 600 ton limbah merkuri dibuang begitu saja ke Teluk Minamata sejak tahun 1932. Merkuri ini kemudian bereaksi dengan bakteri di dalam ikan-ikan yang terpapar dan bertransformasi menjadi bentuk merkuri yang paling berbahaya, yaitu methylmercury atau merkuri organik. Penduduk Minamata yang mayoritas nelayan, mengonsumsi ikan dari Teluk Minamata hampir setiap hari. Tanpa disadari, ikan yang tadinya menyehatkan berubah jadi racun mematikan.

Limbah medis bocor berlabuh di Muara Blacan Muaragembong merupakan permasalahan serius sekali. Itu adalah keteledoran dan kesalahan fatal pemilik limbah medis dan pemerintah pusat dan daerah?! Berarti tidak ada pendataan, pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum terhadap pemilik limbah medis secara ketat, tegas dan berkelanjutan.

Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Menurut Permenkes No 18/2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik. Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut: (1) Infeksi. Pembuangan limbah medis yang sembarangan menyebabkan berbagai macam infeksi karena mengandung patogen penyebab berbagai infeksi seperti Infeksi saluran pernapasan (tuberculosis dan Streptococcus pneumonia) dan virus campak. Selain itu medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

(2) Bahan kimia berbahaya. Pembuangan limbah medis yang tidak tepat juga dapat memicu keracunan karena bahan kimia dalam limbah medis meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau kulit. (3) Zat genotoksik. Riset dari Finlandia menemukan bahwa zat genotoksik pada limbah medis dapat meningkatkan risiko keguguran dan meningkatkan senyawa mutagenik pada tubuh yang memicu kanker pada sel somatik.

(4) Zat Radioaktif. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan zat radioaktif yang menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, menyebabkan luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Zat radioaktif juga dapat mengakibatkan efek kesehatan jangka panjang seperti kanker dan penyakit kardiovaskular.

Limbah medis masih banyak dibuang di sembarang tempat, seperti DAS dan badan sungai, terus mengalir ke pesisir pantai dan laut Jawa. Modusnya limbah medis itu dicampur dengan sampah rumah tangga. Ada juga yang dibuang ke TPA sampah, seperti TPA Burangkeng. Ada yang dikelola para pengepul di sekitar TPA/TPST, dan sisa-sisa sortiran dibuang ke TPA/TPST. Alasannya, limbah medis dibuang sembarangan, biayanya lebih murah dan praktis, sementara pengepul berargumentasi masih punyai nilai ekonomi.

Kalau dikelola pihak ketiga, pemilik limbah medis harus membayar Rp 5.500 sampai 10.000/kg. Jika 1 ton harus membayar Rp 5.500.000 sampai Rp 10.000.000. Biaya pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga dianggap mahal.

Limbah medis dibuang sembarangan meskipun kuantitas sedikit atau banyak, dibuang ke DAS dan badan sungai, pesisir dan laut maupun ke TPA/TPST merupakan bentuk pelanggaran serius. Mereka sangat tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk lain. Jika tertangkap harus dipenjarakan dan didenda maksimal.

Pemerintah, terutama pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pendataan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh Fasyankes. Apalagi yang beroperasi di dekat kali. Jika terdapat pelanggaran harus dilakukan penegakkan hukum secara tegas. Berikutnya, pemerintah bersama stakeholders lain melakukan advokasi berkelanjutan. Untuk membangun kesadaran dan gerakan bersama agar Muaragembong Lestari.* 2/9/2024.(Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi -PT PLN Pembangkit Jawa-Bali (PLN Nusanatara) terletak di pesisir laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dalam mengoperaskan

Terminal Khusus, ia membangun TERSUS (Terminal Khusus) denga dua dermaga, dermaga multy-buoy mooring dan dermaga marginal (BPK, 2023). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan Kepatuhan dan mengungkap adanya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertib, yang mana salah satu TERSUS yang diuji petik adalah TUKS/TERSUS Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar. Selain itu, BPK mengungkap adanya luasan penggunaan perairan yang belum diperhitungkan dalam Surat Ijin Pemanfaatan dan Surat Perjanjian Tersus/TUKS. Dalam paragraph penjelas, BPK menguraikan bahwa hasil pemeriksaan mengenai luas penggunaan perairan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, menunjukkan terdapat area penggunaan perairan yang dimanfaatkan oleh pengguna perairan namun belum diperhitungkan dalam surat ijin pemanfaatan Tersus/TUKS maupun perjanjian penggunaan perairan. Pada KSOP Marunda Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar Nomor HK.201/1/10/KSOP.Mrd/2021 tanggal 10 Desember 2021, penggunaan perairan terdiri atas dermaga multi-buoy mooring dan dermaga marginal dengan luas masing-masing sebesar 230.101,50 m2 dan 2.736,73 m2 . Pada dermaga marginal terdapat jalur masuk perairan yang hanya digunakan oleh PT PLN Pembangkit Jawa-Bali. Namun jalur masuk tersebut tidak termasuk dalam Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus Pembangkitan Muara Tawar PT Pembangkitan Jawa-Bali. Jalur masuk menuju dermaga marginal tersebut memiliki panjang 2.800 meter dan lebar 45 meter sehingga luasannya 126.000 m2 . Dengan kondisi tersebut maka terdapat kehilangan PNBP penggunaan perairan Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar yang seharusnya diterima oleh KSOP Marunda. sebesar Rp315.000.000,00/tahun (126.000 m2 x Rp2.500 per m2) atau sebesar Rp 630.000.000,00 untuk tahun 2021 dan 2022.

Permasalahan tersebut karena ketidak patuhan atas sejumlah peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Lampiran Angka III tentang Jasa Transportasi Laut, huruf B Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial, angka 4. A. 1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya, huruf a.; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (3); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 1 Angka 1 dan Angka 26; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pasal 14, Pasal 14.b , Angka 15, Pasal 15 ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 16 ayat 1, Pasal 16 ayat 5; dan Perjanjian Kerja Sama pada Tersus terkait yang antara lain mengatur tentang perubahan luas penggunaan perairan dan sanksi denda keterlambatan pembayaran tagihan PNBP penggunaan perairan.

Photo: Objek Pesisir masih berupa laut .03/06/2024 Tim @BN NEWS.

Ketidakpatuhan tersebut mengakibatkan terdapat kehilangan potensi PNBP penggunaan perairan yang tidak diterima oleh Negara pada KSOP Marunda; dan Kekurangan pemungutan PNBP penggunaan perairan, bahwa Penggunaan perairan yang tidak segera diadendum dalam Surat Perjanjian Penggunaan Perairan Tersus/TUKS berdasarkan penyesuaian peraturan terbaru pada KSOP Marunda. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kepala Satker terkait untuk menarik kekurangan PNBP penggunaan perairan dan menyetorkannya ke Kas Negara

Untuk diketahui bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Pungutan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada Kemenhub terdapat sembilan eselon I yang menyelenggarakan PNBP (BPK, 2023). PNBP pada Kemenhub meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa penggunaan sarana dan prasarana serta denda administratif. Salah satu pengelola PNBP tersebut adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Ditjen Perhubungan Laut mempunyai tugas dan fungsi antara lain merumuskan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut, dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut mengacu kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya di daerah, Ditjen Perhubungan Laut memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi laut, diantaranya adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Kembali pada dermaga marjinal tersebut di atas, bahwa hasil penelusuran informasi di lapangan dari sumber informasi warga, menyebutnya dengan istilah “vail”, ada dermaga khususnya, juga untuk membuang air sisa produksi (limbah?-Red), kadang panas dan kadang air itu tidak panas.
Berdasarkan pada kepingan-kepingan informasi di atas, kami menyimpulkan bahwa setidak-tidaknya ada dua fungsi atas penggunaan perairan tersebut, sebagai sarana dermaga khusus dan sarana buang air sisa produksi (limbah?-Red).

Sejatinya, penggunaan perairan laut itu ada norma peraturan yang mengaturnya, apalagi yang menggunakan adalah suatu Badan. Peran pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar d dalam memainkan peran penggunaan perairan laut senantiasa bersandar pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! ( Tim Investigasi- BN News.com)

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi Ibarat sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, termasuk naskah akademik Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

 

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.28/08/2024.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warganegara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Namun, misalnya dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 penulis juga sulit meng akses naskah akademiknya. Jika memutuskan untuk ke pemda kab Bekasi di Cikarang, jaraknya sangat jauh dari rumah di Tarumajaya. Tetapi kemudian, penulis akhirnya mendapatkan Draft Final Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam pembuatan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045.

Pertama, bahwa pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, dictum menimbang, angka 10 (sepuluh) menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12), sebagai dasar rujukan hukum.

Photo: Parlemen DPRD kabupaten Bekasi -Jawabarat,Nota Penjelasan Bupati Bekasi RAPBD TA 2024 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi.

Pada perda tersebut menyebutkan sebagaimana dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pesisir dan Laut, Pasal 35 Ayat (4) Pengembangan kawasan bisnis kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, angka 2, dan huruf (e), bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

Kedua, pada Pasal 6 pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 menyebutkan bahwa Isi dan uraian RPJP Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari dokumen Ranhir Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Pada halaman 2 – 191 dan 2 – 192, menyebutkan bahwa Sistem Jaringan Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Serta Jaringan Transportasi Laut Sistem jaringan transportasi laut yang ada di Kabupaten Bekasi meliputi: a. Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan pengumpan antara lain: 1) Pelabuhan Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya 2) Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong b. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya c. Pangkalan Pendaratan Ikan antara lain: 1. Pelabuhan TPI Muarajaya 2. Pelabuhan TPI Muarabendera 3. Pelabuhan TPI Muaragembong.

Ketiga, dari 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, diantaranya adalah Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045. Dan pada 28 Juni 2024, DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pada hal yang pertama dan kedua di atas, penulis menilai bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan dalam membuat/menyusun raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, adalah tidak tepat. Karena pada perda tersebut menyebutkan bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre. Jadi, berdasarkan perda tersebut, bukan untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya, sebagaimana tertera pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 halaman 2 – 191 dan 2 – 192, melainkan untuk wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

 

Kemudian, berdasarkan hal yang ketiga, penulis menilai bahwa DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengedepankan upaya pembuatan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dengan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, sehingga menimbulkan kerancuan acuan landasan hukum pembuatan raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, sebagaimana yang dimaksud dalam uraian pertama dan kedua di atas.

Penulis menduga pembahasan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 sarat dengan konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan pada penelusuran data penulis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang berlangsung kerja sama dengan PT. TRPN dalam penataan dan pengembangan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Pal Jaya yang bertempat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menuai pro dan kontra dari publik.

Selain itu, Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 juga sulit diakses oleh publik. Penulis berkunjung baik ke website resmi pemkab Bekasi maupun website resmi DPRD Kab Bekasi, tidak menemukan naskah akademiknya. Dengan demikian, Pembentukan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, sangat mungkin mengindikasikan mereka (Para pemilik kapital dan pemangku otoritas) menempuh mekanisme “bermufakat dulu baru bermusyawarah,” sehingga kuat dugaan terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).

Agenda “bangun proyek dulu, kesiapan legislasi. dan ataunlandasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pemilik kapital dan pemangku otoritas. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan.” Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik capital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak!***

(Dian S/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

BN News|Bekasi-Perumda Tirta Bhagasasi mengadakan kegiatan Ngoreksi WasWas (Ngobrol Bareng Direksi dan Dewan Pengawas) Jilid 2 dihadiri Direktur Utama Reza Lutfi Hasan, Direktur Teknik Jhony Dewanto, S.T dan serta Dewan Pengawas Rahmat Dhamanuri, Rabu (28/8/2024) kegiatan ini bertempat cabang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

 

Karyawan Perumda Tirta Bhagasasi cabang Cikarang Selatan Ardiana Putra mengapresiasi kegiatan Ngoreksi WasWas, dirinya juga mengaku selama ini belum pernah terjadi pola komunikasi bottom-up dan ini menjadi catatan sejarah selama dirinya mengabdi kurang lebih 11 tahun.

 

“Ngoreksi WasWas merupakan program yang sangat Bagus yang dilakukan oleh dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk dapat mengetahui keluhan serta masukan bagi cabang – cabang untuk dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kabupaten Bekasi, selain itu juga akan terciptanya kedekatan dan harmonisasi karyawan kepada direksi dan dewas sehingga tidak ada lagi sekat untuk karyawan berinteraksi, berdiskusi dan juga memberikan ide gagasan kepada Pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi” ujar Ardi

 

Ardi juga menyampaikan dalam percepatan dan peningkatan sambungan langganan baru tentunya diperlukan dobrakan sebagai pembaharuan inovasi, selain penetapan promo pembebasan biaya pasang kembali (PK) dan juga denda, promo pemasangan sambungan langganan baru juga di butuhkan.

 

“Perumda Tirta Bhagasasi dalam meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pelanggan mengadakan promo berlangsung hingga akhir bulan September, disamping itu juga sebagai perusahaan plat merah tentu perlunya dibangun sinergitas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam mensosialisasikan program tersebut guna tercapainya serapan informasi yang efektif, Hal itu sangat direspon positif oleh Direksi dan Dewas, saya Yakin Perumda Tirta Bhagasasi yang dinahkodai Reza Lutfi Hasan bisa menghantarkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan bagi para pegawainya, yakin usaha sampai” ujar Ardi. (Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten BEKASI – Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

 

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

 

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

 

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem,” kata BN Holik Qodratulloh.

 

Dia sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

 

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

 

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.

 

“Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju,” ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan. (Red)

BN News. – Bandung – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 yang mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” di Bandung, Jawa Barat (26/08/24).

Jaksa Agung mengungkap tema yang diangkat pada Rapat Kerja kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut di atas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung atas nama Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap peran penting Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Redaksi Badar Nusantara News.Com)