REDAKSI

AMIN Kampanye Di Bekasi, Orasi Capres Anis: Suarakan Perubahan Indonesia

Badarnusantaranewes.com |Kabupaten Bekasi-Kampanye Pasangan Calon Presiden 2024 yang diusung oleh partai koalisi pendukung di antara Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Umat, Masyumi juga Kumpulan sejumlah relawan pendukung diantaranya ikut serta Badan Kordinasi Saksi (BAKORSI) Kabupaten Bekasi tergabung didalamnya. Pasangan Calon Presiden Anis Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Nomor Urut 01 di stadion mini Cikarang Utara Kabupaten Bekasi -Jawabarat (22/1/24).

 

Kehadiran calon Presiden Nomor Urut O1 Anis yang dinantikan serta di tunggu puluhan ribu pendukungnya di kabupaten Bekasi, dalam orasi pidato politik di Bekasi, dimulai dengan mengenalkan diri, mengusung tema, dan penyampaian PERUBAHAN, dan itu ada di dalam diri masing-masing, awal perubahan nanti di mulai sejak tanggal 14 Februari 2024 usai pelaksanaan pencoblosan agar masyarakat yang memiliki hak pilihnya di Republik ini agar menggunakan hak suaranya.Bukan hanya itu, Orasi Anis juga memberikan contoh, “Untuk melalui Perubahan harus punya kemauan, seperti misalnya banyak jalan aspal yang rusak itu dibiarkan padahal hal tersebut tidaklah sulit asal punya kemampuan. Ia juga bertanya, Apakah harga beras mahal atau murah?, Lapangan pekerjaan mudah atau sulit? dan biaya pendidikan mahal atau murah? Akan dilakukan atau Perubahan,” Kata Anis.

Photo : H.Nalib Zainudin Ketua Bakorsi Kabupaten ,Bekasi -Jawabarat 22/01.Ikut Kampanye Paslon AMIN di Stadion Mini Cikarang Utara.

Perubahan yang digaungkannya di hadapan puluhan ribu massa pendukung ini agar masyarakat juga perlu dukung calon legislatif dari koalisi perubahan partai pengusung ,untuk memenuhi dukungan Program visi misi perubahan nantinya yang diusung, mari kita kawal suara kita dan ajak para tetangga kiri dan kanan untuk gunakan hak pilihnya bagi yang memenuhi syarat.(Red/Dian Surahman)

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Senin 22 Januari 2024

 

“terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu ;HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa.AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama”.

 

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Berita ditulis oleh Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Dian Surahman)

Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2023,Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran

Badarnusantaranews.com|Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan sambutan pada Acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Senin 22 Januari 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

 

Jaksa Agung menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan eksternal sebagai transformasi menuju Kejaksaan yang lebih baik. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada dasarnya merupakan penerapan dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada sisi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Alhamdulillah, perkembangan opini BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 7 tahun terakhir. Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap pencapaian tersebut terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Jaksa Agung.

 

Entry Meeting menjadi starting point yang menandai dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 pada Kementerian/Lembaga di Lingkungan BPK RI. Dalam rangkaian tahapan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK RI, Entry Meeting menjadi salah satu tahapan yang sangat penting yang mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran audit.

 

 

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan BPK RI ialah kooperatif dalam menyediakan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Untuk itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar menyediakan data yang dibutuhkan baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi guna mendukung dan menyukseskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.

 

“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna dan bermanfaat serta dapat dipertanggung jawabkan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah,” imbuh Jaksa Agung.

 

Tak lupa, Jaksa Agung juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang terus berkomitmen untuk mendorong penyelenggaraan administrasi pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik dan berkualitas.

“BPK RI telah memberikan saran perbaikan, koreksi dan petunjuk rekomendasinya selama ini kepada Kejaksaan saat melakukan audit atas laporan keuangan Kejaksaan RI di tahun-tahun sebelumnya. Berkat bantuan tersebut, Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan telah berhasil mewujudkan hasil penilaian dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Photo/Istimewa.

Sementara itu, Anggota I BPK RI selaku pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan terima kasih atas komitmen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel dari Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan sebagai salah satu dari 16 Kementerian/Lembaga LKPP Presiden yang predikat Opininya harus WTP.

 

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan untuk mencapai tujuan negara yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan pola pemeriksaan yang dinamis dapat diselenggarakan secara komprehensif/menyeluruh dan akuntabel sehingga mencapai tujuannya yakni Good Governance,” ujar Anggota I BPK RI.

Selain itu, Anggota I BPK RI menambahkan bahwa terdapat kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 351% yang menjadi prestasi tertinggi pencapaian penyetoran keuangan negara Kejaksaan RI di antara Kementerian/Lembaga. “Ini sangat membanggakan, Kementerian/Lembaga harus belajar mengenai hal ini,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap dengan adanya pemeriksaan ini, Insan Adhyaksa akan semakin termotivasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas, kewajaran dan kebenaran dalam penyajian laporan yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Sinergi, kolaborasi dan koordinasi harus senantiasa ditingkatkan dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Jaksa Agung. (Red).

“Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat .

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Imbauan, Intruksi dan Edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa sudah beberapa kali disampaikan baik melalui edaran, maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan, terlebih seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.
Jaksa Agung memperhatikan dimulai dari hal yang sangat kecil yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa), sehingga masayarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya. Atribut tertentu, penempatan dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance, ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang digantikan dengan konsep kekinian oleh Jaksa Agung.

Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang. Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.
Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita.
Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.

“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Red)

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI 22/01/24,, Tim Redaksi BN News.com))

Peran Sentral Kemendagri Kawal Proyek Transportasi Umum Jabodetabek

Badarnusantaranews.com|Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi transportasi di DKI Jakarta dan sekitarnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional untuk MRT East-West Phase I Stage I di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, belum lama ini.

 

Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (21/1), proyek ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan sistem transportasi massal di wilayah tersebut dan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, serta memperbaiki mobilitas antar wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

 

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memimpin Rakor.

 

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tersebut, nantinya Menko Airlangga akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) terkait penyelenggaraan MRT East West, sebagai dasar Loan Negotiation dan Loan Signing pada Maret 2024 nanti.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud (Photo: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, pihaknya memiliki peran sentral dalam mengawasi dan membina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk kebijakan transportasi di Jabodetabek.

 

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 menetapkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tata Ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

 

“Proyek MRT menjadi bagian integral dari upaya mendukung target pembangunan nasional, khususnya dalam sistem angkutan massal umum perkotaan,” ujar Restuardy Daud.

 

Peran dan dukungan Kementerian Dalam Negeri pada pelaksanaan transportasi Jabodetabek sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliput; kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Dian.s)

Penggeledahan Perkara Dugaan Gratifikasi OKNUM PNS Inspektorat Prov Sumsel Berlangsung Kondiasif

 

Badarnusantaranews.com|Prov.Sumatra Selatan – Kegiatan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan”.Vanny Yulia Eka Sari,Kepala Seksi Penerangan Hukum,di langsir melalui keterangannya Realis yang di bagikan pada 18 Januari 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Prov Sumsel,Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

“Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan”.Vanny Yulia Eka Sari,Kepala Seksi Penerangan Hukum,di langsir melalui keterangannya Realis yang di bagikan”.

 

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(RED/Dian Surahman)

Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah

Badarnusantaranews.com|JAKARTA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan dalam rangka sinergi dan kolaborasi, beberapa waktu lalu di ruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.

 

Agenda diskusi yaitu pembahasan isu-isu penyelenggaraan urusan perhubungan seperti posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, alokasi anggaran bidang perhubungan di daerah, keselamatan pada perlintasan sebidang, Buy The Service (BTS) angkutan umum massal perkotaan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.

 

Sektor transportasi merupakan salah sektor yang sangat penting dalam pelaksanaan kehidupan yang kerap dijuluki sebagai urat nadi perekonomian.

 

Hal ini tidak lepas dari perannya sebagai sektor strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia, dan distribusi barang. Keberhasilan pembangunan transportasi akan mendorong keberhasilan sektor lainnya seperti sektor pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menyampaikan dalam penyelenggaraan perhubungan tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau oleh Kementerian Perhubungan saja, tetapi diperlukan sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait.

 

Salah satu yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait perlintasan sebidang. “Hingga hari ini, kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang terus bertambah dan selalu dipandang merupakan urusan perkeretaapian, padahal banyak sektor yang terlibat baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ungkap Robby, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (`9/1).

 

Sementara itu,, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyambut baik atas sinergi dan kolaborasi ini.

 

“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan, terutama yang bersinggungan dengan pemerintah daerah seperti peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan,” kata Restuardy.

 

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri merupakan pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, salah satunya urusan perhubungan.

 

Pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemenhub merupakan pembina dan pengawas teknis, sedangkan posisi Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sisi pembagian urusan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

 

“Berkaitan dengan hal itu, kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai instrumen dalam pelaksanaan sinkronisasi dimaksud,” imbuh Restuardy.

 

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik. Bersamaan dengan itu, pada 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Momentum tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengawal penyelesaian berbagai isu urusan perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diinternalisasikan dalam dokumen perencanaan.

 

Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan untuk urusan perhubungan dapat dianggarkan dan dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Beberapa hal dari diskusi ini memerlukan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT dalam upaya tindak lanjutnya. “Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama,” tutup Restuardy.

Hadir pada diskusi ini Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan di lingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan dan para pejabat dan staf pada BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

(RED/Dian Surahman)

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Terpilih Beri Motivasi 3 Pengurus Yang Nyaleg

 

Badarnusantaranews.com|BEKASI – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon memotivasi tiga pengusaha media anggota SMSI yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2024. Doni Ardon menilai banyak manfaat jika ada perwakilan media duduk di kursi legislatif.

 

“Akan banyak manfaatnya kepada masyarakat, khususnya bagi insan media, semoga dunia pers Kabupaten Bekasi semakin baik, maju dan berkembang” kata Doni Ardon usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bekasi berdasarkan musyawarah pengurus di Cafe Lazil Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/01/2024).

 

Direktur Utama PT Media Informa Indonesia itu menyebutkan tiga pengurus SMSI Kabupaten Bekasi yang ikut kontestasi Pemilu 2024 yakni Nurhasan dari Partai Perindo, Paulus Simalango dari Partai Ummat dan Teti Lestari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

“Mereka dipinang parpol menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan bertarung di dapil yang berbeda,” tutur Doni Ardon.

 

Dia menuturkan, sudah banyak pengusaha media yang terjun dan memperoleh keberhasilan di politik. Sebut saja Erick Thohir, adalah pengusaha media yang terjun ke politik dan mencapai puncak kesuksesan hingga menjabat Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

 

Lalu Aburizal Bakrie, atau yang akrab disapa Ical, merupakan pengusaha media yang terjun ke politik hingga didaulat sebagai orang paling kaya di Asia Tenggara.

 

Kemudian Hary Tanoe, Direktur PT MNC Digital Entertainment Tbk yang juga mencoba peruntungannya dengan berkiprah di politik dan mendirikan Partai Perindo.

 

“Termasuk pemilik Metro TV dan Media Indonesia, Surya Paloh mendirikan partai politiknya sendiri dan bahkan sukses mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029,” tutur Doni Ardon.

 

Di tempat sama, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudarmo mengatakan SMSI Kabupaten Bekasi usai menyelenggarakan musyawarah pemilihan ketua SMSI Kabupaten Bekasi dan membentuk kepengurusan baru.

 

“Ya, kita baru selesai pemilihan hari ini (Jumat, 19 Januari 2024_red), karena kepengurusan sebelumnya sudah berakhir pada 20 Oktober 2023,” kata Suryo Sudarmo.

 

Diakuinya sejak kepengurusan berakhir, belum ada pemilihan ketua dan pengurus yang baru hingga kepengurusan SMSI Kabupaten Bekasi sempat kosong selama beberapa bulan.

 

“Alhamdulillah sudah dilakukan musyawarah, dan Direktur PT Media Informa Indonesia Doni Ardon kembali terpilih sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bekasi sejak 19 Januari 2024,” pungkasnya. (***)

 

Redaksi

Kejagung Menetapkan dan Menahan 6 Orang Tersangka Korupsi , Kerugian Sementara Negara 1,3 Triliun Perkeretaapian Medan.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.Jumat 19 Januari 2024, Press rillis.

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:

“NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan”.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di ;Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu :
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah
melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.Dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.Akibat perbuatan para Tersangka,terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya”.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Redaksi

(Siumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

Kejagung RI  Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Korupsi Impor Gula Periode 2015 Sampai 2023.

Badarnusantaranews.com|Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (18/1/2024).

 

“RJH selaku Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal.GPHP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.DM selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dumai”, kata Dr Ketut.

 

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Dr Ketut. /K.3.3.1/SN

 

Redaksi

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pelibatan penegak hukum dalam proses lelang ini dikatakan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Suswanto adalah upaya untuk mewujudkan proses lelang yang lebih transparan dan akuntabel di sektor minerba.

 

“Menyangkut masalah lelang, jadi sudah ada penekanan dari Bapak Menteri ESDM kepada kami dan para jajaran direktur untuk melaksankannya secara profesional, jangan ada lagi masalah permainan untuk memenangkan salah satu badan usaha,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).

 

Bambang mengungkapkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat ini sedang diaudit terkait dengan tata kelola perijinan dan lelang dan pelayanan publik lainnya untuk menjadi lebih baik.

 

“Saat ini kita juga sedang diaudit tentang tata kelola perizinan, tata kelola lelang dan sebagainya oleh karena itu momen yang bagus ini kita manfaatkan untuk membenahi tata kelola yang ada di Direktorat Jenderal Minerba.

 

Kami meminta dukungannya terutama badan usaha yang terkait dengan masalah lelang dan perizinan yang merasakan ketidaknyamanan dalam prosesnya saat ini dan terasa lebih lama. Prinsipnya kita ingin melakukannya secara profesional hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bambang.

 

Masih ditempat yang sama, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, untuk menghindari permasalahan hukum dalam proses lelang Ditjen Minerba melibatkan secara aktif penegak hukum dalam hal ini Jamdatun.

 

“Terkait dengan permasalahan lelang, untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari Ditjen Minerba telah melibatkan penegak hukum dari Jamdatun untuk mengawal keseluruhan proses lelang,” ujar Tri.

 

Dengan pelibatan Jam Datun dalam proses lelang yang baru pertama kali dilakukan Ditjen Minerba sejak UU Nomer 4 Tahun 2009 ini akan dapat terwujud proses lelang yang transparan dan akuntabel.

 

“Pelibatan Jamdatun untuk pendampingan supaya lelang yang dilaksankan betul-betul akuntabel dan fair, kalaupun ada satu dua pihak yang memang mengajukan keberatan terkait dengan tidak berhasilnya dia untuk masuk silahkan saja dilakukan pada masa sanggah untuk kita sanggah,” jelas Tri

 

Redaksi

Redaksi

Kejagung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media badarnusantaranews.com pada Kamis (18/1/2024).

 

 

Kejaksaan Agung Penahanan Tersangka BS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penjualan Logam Mulia di Butik Emas LM Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA”, kata Kapuspenkum.

 

 

Beliau juga menerangkan terkait duduk perkara dalam kasus tersebut, “Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu:

 

Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

 

Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;

 

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

 

 

 

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun”, jelas Dr Ketut.

 

Lanjut beliau, Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka.

 

Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN.

Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK

Badarnusantaranews.com |Jakarta- Kejaksaan Agung Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) .Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1).

Oleh : Redaksi

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com))

PERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Badarnusantaranews.com|Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE dalam siaran Pers hari ini mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

 

PPERSAJA MengApresiasi Putusan MK Kejaksaan Berwenang dalam Melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa se-Indonesia.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

 

1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;

3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.

5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

 

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi ,meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish” sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .

Oleh : Redaksi.

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, Tim Redaksi BN News.com)

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan rabu 17 januari  2024 berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Harnilita binti Muhaidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Efrizal Primayuni bin Arpendi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Usman bin Tobing dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka M. Septahadi Tumanggor bin Minsah Tumanggor dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Muhammad Ridho bin (Alm.) Alfian dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Kasmir alias Andika bin Muhammad Salim dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Sirajudin alias Udin bin Aspani dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Andi Nursiah alias Tow binti Andi Masnurang dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

(Sumber Berita : Press Release Kapenkum Kejaksaan RI, -Tim Redaksi BN News.com)

Menjadi Dirut Terkaya Dikabupaten Bekasi, LHKPN Prananto Sukodjatmoko mencapai hampir 70 Milliar 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi – Prananto Sukodjadmoko direktur utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) (Perseroda) merupakan BUMD yang bergerak dibidang Gas alam, selama memimpin perusahaan plat merah ini peningkatan harta kekayaan sangat signifikan, berdasarkan Lapangan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya, data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan Hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

 

Agha Syahid aly  Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, menyampaikan keawak media,Senin 15 Januari 2024.

 

Bahwa Prananto Sukodjatmoko sebagai Direktur Utama (Dirut) PT, Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi ,diangkat Direktur Utama sejak bulan Maret tahun 2013, selama menjabat menjadi direktur utama terdapat peningkatan harta kekayaan yang signifikan.

 

“Harta kekayaan dirut BBWM hampir mencapai 70 Milliar ditahun 2021 berdasarkan LHKPN KPK, ditahun 2024 ini kemungkinan meningkat lagi, bahwa kami menduga selama 2013 sampai 2024 menjabat telah terjadi praktek Korupsi secara masif yang dilakukan oleh Dirut BBWM” ujar agha

 

Melihat harta kekayaan Direktur Utama (Dirut) BBWM Perhimpunan Mahasiswa Bekasi menduga hasil yang didapat terdapat tindakan melawan hukum sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun memeriksa Prananto Sukodjatmoko, atas dugaan Korupsi dah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa Prananto Sukodjatmoko dirut PT. BBWM karena kami menduga harta kekayaan yang dilaporkan terdapat hasil yang tidak sah dan melawan hukum” tutup Agha.

 

Redaksi

Kehadiran Caleg DPRD Davil 5 Apel Siaga Relawan TIM 100 Bakorsi , Sosialisasi Partisipasi Pemilih Kompak Berjuang Paslon Amin .

Badarnusantaranews.com| Bekasi – Jawa Barat ,-Apel Siaga Akbar Badan Koordinasi Saksi ( BAKORSI ) Davil 5 terbentuk dari Forum Komunikasi Antar Jaringan Relawan Pemenangan Calon Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendeklarasikan Apel Siaga Tim 100 Bakorsi tingkat Kecamatan Babelan, Tarumajaya dan Muara Gembong ( Dapil 5 ) Kabupaten Bekasi, Di Kp. Babakan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.Minggu ( 14/1/2024 ).

H.Carsim , CALEG DPRD KAB BEKASI Partai NASDEM Nomer Urut 6 KEC.Tarumajaya,Babelan dan Muaragembong.

Masing-masing dari Tim relawan Caleg dan atau yang mewakili ikut bergabung hadir, juga turut serta anggota DPRD PAW NasDem yang juga Peserta caleg DPRD kab Bekasi H.Carsim S.PD dari Partai NASDEM mengatakan, “Cukup bagus, dengan terbentuknya BAKORSI di Kabupaten Bekasi khususnya di Dapil 5, menurut saya lebih memperkuat pengawalan, pengawasan hasil surat suara supaya pemenangan Paslon Amin jadi Presiden, kita tetap semangat dan optimis, tidak ketutup kemungkinan para Caleg DPRD Kabupaten Bekasi nya pun Insya Allah bisa lebih tambah banyak Kursi, Insya Allah.

 

“Saya mengapresiasi dari Bakorsi sudah mulai menata dan merapatkan barisan untuk pemenangan pasangan Amin.”Ujarnya.

 

Sementara itu Calon Legislatif (CALEG) Daerah wilayah Pemilihan 5 Kecamatan,Tarumajaya-Babelan dan Muaragembong, H. Ibnuh Hajar S.AG dari Partai PKB nomer urut 1, mengatakan ,Saya berharap semua lapisan masyarakat ini tersentuh oleh kita, sehingga Bekasi harus dapat minimal 70%, diantara kita jangan saling menjatuhkan diantara teman dan kita juga berusaha saling bahu membahu, bekerja keras, bekerja kompak untuk pemenangan, walau tanpa ada fasilitas yang lengkap, tapi kita harus jujurkan, ketidak sempurnaan fasilitas tapi menjadi sempurna perjuangan kita.

H. Ibnuh Hajar S.AG dari Partai PKB nomer urut 1 Calon Legislatif Daerah Davil 5 Kecamatan, Tarumajaya-Babelan dan Muaragembong.

“Harapan semua teman teman bersabar terus saja kompak untuk pasangan Amin, kompak juga untuk PKB no 1.”Jelasnya.

 

Relawan Bakorsi, Kuliner Rumah Makan Berbagai Aneka Menu Khas Istimewa Kp Belendung Pool Pasir Muara Bakti Kec Babelan Kab BEKASI.

Hadir dalam acara tersebut,H. Nalib Ketua Bakorsi Kabupaten Bekasi, Perwakilan Pac Partai Koalisi, Dewan H. Carsim S.Pd dari Partai Nasdem, Caleg H. Ibnuh Hajar S.Ag Partai PKB, H. Faisal Anin Ketua Bakorsi tingkat Kecamatan Babelan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta simpatisan dan relawan Pemenangan Paslon Amin.

 

(Redaksi)

Jejaring Relawan “AMIN” Apel Siaga TIM 100 Bakorsi Davil 5 Kec,Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong.

Badarnusantaranews.com| Bekasi – Jawa Barat,-Forum Komunikasi Antar Jaringan Relawan Pemenangan Calon Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan Apel Siaga Tim 100 Bakorsi tingkat Kecamatan Babelan, Tarumajaya dan Muara Gembong ( Dapil 5 ) Kabupaten Bekasi, Di Kp. Babakan Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi- Jawabarat.

Pengukuhan Relawan Apel Siaga Bakorsi Davil 5 (Babebelan-Tarumajay dan Muaragembong ),Minggu 14/01/2023.

H. Nalib Ketua Bakorsi Kabupaten Bekasi, Perwakilan Anak Cabang (PAC ), Partai Koalisi Kwalisi, Dewan H. Carsim S.Pd dari Partai Nasdem, Caleg H. Ibnuh Hajar S.Ag Partai PKB, H. Faisal Anin Ketua Bakorsi tingkat Kecamatan Babelan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta simpatisan dan relawan Pemenangan Paslon Amin, hadir dalam acara, Minggu ( 14/1/2024 ).

 

“Bahwa terbentuknya Bakorsi adalah kumpulan dari semua simpul simpul relawan seluruh indonesia, membantu Partai partai pengusung khususnya Paslon Amin untuk menyediakan saksi di tps, bagi yang masih kurang, Bakorsi saksi diluar tps.” Ujar H. Nalib Ketua Bakorsi Kabupaten Bekasi.

Purn. (CPM) Kapten, H Nalib Zainudin,Ketua Bakorsi Kabupaten Bekasi.

” Tujuan Bakorsi itu sendiri khusus untuk pemenangan Paslon Amin dalam mengawal dan mengawasi suara Paslon Amin, bukan rahasia lagi kecurangan sudah dimana mana, inilah Bakorsi hadir ditengah tengah masyarakat mengajak untuk gabung dalam wadah Bakorsi ini, dalam hal pengawasan suara.” Tegasnya.

H. Faisal Anin Ketua Bakorsi Kecamatan Babelan mengatakan, ” Alhamdulillah pada hari ini, deklarasi Apel Siaga Tim 100 Bakorsi tingkat Kecamatan Babelan untuk wilayah Dapil 5 Kabupaten Bekasi berjalan lancar dan sukses, dengan adanya apel siaga ini kami akan memperkuat, mengawal serta pengawasan dari suara tingkat TPS sampai ke Kecamatan, bilamana adanya kecurangan – kecurangan.”

 

” Kita sebagai relawan memang sudah berkomitmen berjuang untuk pengawalan, pengawasan dan pemenangan Paslon Amin, beserta para caleg yang berkoalisi, dari tingkat DPR RI, DPD, Provinsi, Kota dan Kabupaten.” Sambungnya.

Penulis : Guntoro dan Tim

Jalan Bojong Karatan-Buni Bakti Baru Usai dibeton langsung Cordril : LSM Baladaya Akan Minta Inspektorat dan BPK Audit Cordril Ulang .

Badarnusantaranews.com-Investigasi|Kabupaten Bekasi –Rekonstruksi Jalan Bojong Karatan-Buni Buni Bakti melalui Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSABMBK),yang di kerjakan oleh CV Tanam Baru.Kegiatan rekonstruksi jalan saat dicor pembetonan baru saja usai 27 Desember 2023 pagi tadi ada kejanggalan saat malam harinya tepat pukul 21 :47 WIB mobil dan peralatan mesin cordril jalan terlubangi padahal finishing baru tadi pagi.

hasil mutu kwalitas Rekonstruksi jalan beton ,akibat saat pembetonan yang Sting kerap di tambah air Mobil beton , sehingga cacat mutu .

Menanggapi hal tersebut,Izhar Ma’sum Rosadi ,Ketua umum LSM Baladaya angkat bicara, Kegiatan rekonstruksi ruas jalan bojong karatan -buni bakti, di Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh CV Tanam Baru,Nomer SPMK :PG.02.02/680/DSABMBK 2023,dengan nilai anggaran 1.396.677.320,APBD TA 2023.

 

“Seolah-oleh, Pelaksanan Rekonstruksi jalan tersebut ,balapan dengan dimana masa akhir waktu berakhir pekerjaan 27 desember 2023,menjelang akhir tahun akan berganti 2024 beberapa lagi, Alhasil di cordril, cordril dengan jarak perseratus meter, lubang pertama,tidak diberikan penjelasan oleh konsultan dan Pegawas,saat lubang yang kedua berlanjut 26 cm,dan terakhir 24 cm.seolah-olah capaian progres kegiatan selesai dengan hasil kwalitas mutu yang diragukan dan curang”. Ujarnya.

 

Pecah belah dan keretakan,Jalan yang di kebut waktu pelaksanaan 27/12/2023.

 

Masih lanjut kata,Izhar Ma’sum Rosadi,Akan meminta, Kepada Inspektorat dan Badan pemeriksa Keuangan Propinsi Jawabarat agar melakukan audit investigasi serta cordril ulang , rekonstruksi pembangunan jalan tersebut,agar tidak terjadi kecurang adanya kegiatan yang di ber sumber dari APBD Tahun 2023 kabupaten Bekasi.

 

Pekerjaan yang menyelamatkan tahap pembesian 26 Desember 2023.Malamnya di Cordril .

Berdasarkan pemantauan saat cordril,tidak nampak Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ,yang ada hanya konsultan, dan tim cordril whorshop saat pengambilan sempel ketebalan berlangsung , Pengawas dan Pelaksanaan dari pihak dinas tidak dapat memberikan tanggapan apapun saat di minta keterangan lanjut (*).

 

Oleh : Redaksi Dian Surahman

Peningkatan Jalan Pasar Emas Buni Bakti Betonisasi Cacat Mutu, Habis Waktu Molor

Badarnnusataranews.com-Invetigasi |Kabupaten Bekasi– Pekerjaan Peningkatan Jalan Oleh Dinas Sumberdaya Air Bina Marga Bina Konstruksi (DSABMBK), Kegitan dengan judul rekonstruksi ruas jalan Bojong karatan Buni Bakti, Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV Tanam Baru,Nomer SPMK :PG.02.02/680/DSABMBK 2023,42 hari kalender yang di mulai sejak 16 november 2023 dan selesai berakhir 27 Desember 2023. Pelaksanaan, nilai anggaran 1.396.677.320,APBD TA 2023. pelaksanaan betonisasi berjalan telah mengalami keretakan dibeberapa titik sampai kebawah, belum selesai dikerjakan, telah mengalami keretakan Patah.

Photo : Guntoro Investasi Rekonstruksi Jalan Bojong Karatan -Buni Bakti Kec Babelan Kab Bekasi -Jawabarat.

Menanggapi hal itu, Guntoro,DPP LSM Baladaya ,Memantau pada tahap pelaksanaan terjadi beton yang seting dua mobil yang di tambah air berkali-kali gebul-gebul mengeluarkan asap di titik sekment terjadi pas jadi itu jalan keretakan beton , hingga ada yang patah-patah.

 

faktor ini seperti : Terjadi susut tidak melakukan perawatan beban berlebih di atas kemampuan beton struktur, campuran material yang tidak sesuai dengan kebutuhan struktur bangunan jalan, bahan – bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan standar, pengurangan struktur, Pembesian Dowel jarak jarang, Bigisting kembung dan B-Nol.

 

“temuan salah satu faktor diatas itu kalau tidak sesuai dalam pekerjaan kontruksi bangunan jalan, akan berakibat kurang Kwantitas terlihat pada sesudah vinising pekerjaan itu selesai,” kata ,Guntoro,di kediaman sambil menunjuk beberapa videonya,saat pelaksanaan,Rabu (27/8/24).

 

Guntoro juga menegasakan, keretakan pada Jalan Bangun Nusa Raya, baru sebulan selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan ini bisa dikatakan cacat mutu, seharusnya pihak Kontraktor bisa memperbaiki.

 

“Banyak cara untuk melakukan perbaikan seperti di bongkar ulang dan di cor kembali pada segment tersebut, atau dilakukan injeksi beton pada bagian yang retak, sehingga celah beton yang retak menyatu kembali dan jalan layak di gunakan,” tegas Guntoro.

 

Struktur Pembesian wherms Asal Jadi Saat Pembetonan.

Dia juga menambahkan, terkadang keretakan pada jalan yang dikerjakan, itu selalu di gampangkan pada pihak penyelenggara kegiatan, kalau di tanyain hal biasa itu pada jalan, kalau retak rambut berarti tidak sampai pada dasar jalan yang di betonisasi, kalau sampai ke dasar jalan yang berati itu patah, adanya ke patahan pada jalan yang sedang saat pelaksanan di kerjakan, sehingga akan mengurangi kekuatan jalan tersebut.

 

“Retak rambut itu cuman di permukaan, kalau sampai retaknya ke dasar jalan, itu berarti bukan retak, tapi patah, ini akan mempengaruhi kwalitas terhadap ketahanan konstruksi jalan, hal ini yang mengakibatkan jalan raya di Negara kita ini tidak tahan lama belum lima tahun di bangun lagi, sehingga proyek itu bisa dikatakan proyek abadi,” tambah Guntoro.

 

Cacat mutu dalam pekerjaan seharusnya ini belum bisa dibayar kalau belum di perbaiki, dalam perbaikan setelah dilakukan perbaikan dilakukan pemilihan metode perbaikannya juga harus di analisa dulu penyebab keretakannya, sehingga tepat pada saat perbaikan nanti.

Pegawas Dinas dan Konsultan Rekonstruksi Pembesian dan Pembetonan di lokasi.

“Kita lihat aja banyak pekerjaan jalan yang cuman di siram dengan silent, padahal silent itu cuman perekat sementara, itu tidak bertahan lama, kalau sudah di siram dengan silent itu pasti di bayar, seharusnya jangan dibayar kalau masih ada keretakan, bukan hanya itu melihat aktivitas yang lelet kegiatan tersebut akan berakhir waktu besok ” tutup, Guntoro.

 

 

Oleh : Redaksi Dian Surahman