REDAKSI

Oleh  : KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Pertukaran, pendapat dan Gagasan antar Anak Bangsa. Sangat perlu. Membenturkan pemikiran antar dan yang lain, untuk mendapatkan percikan. Dan percikan benturan menjadi konsep dasar kebersamaan, untuk kebenaran atas membangun sesuatu yang BERNILAI UNTUK BANGSA DAN NEGARA. Termasuk Ibu Kota Negara (IKN)..!

 

Tanpa mempertentangkan pendapat dan pemikiran untuk hal yang sangat strategis bagi Bangsa dan Negara. Entah apa yang akan terjadi kemudian. Soal Perpindahan Ibu Kota Negara _dari dan ke_ ini perihal yang sangat Strategis yang menyangkut perkara yang sangat mendasar bagi integritas dan Sejarah Bangsa dan kebangsaan.

KH Ronggosutrisno Ta’in ,Sabtu 22 Juni 2024 Jakarta.

Soal perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. Gagasan dan pemikiran siapa pun. Ini Harus diapresiasi lantaran ini Gagasan besar dan sangat strategis bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Katakan jika ini gagasan atas pemikiran Presiden Jokowi. Maka Presiden Jokowi harus di acungi jempol.

 

Hanyalah (bahasa sunda) Pemikiran dan ide besar ini tidak menjadi gagasan Bangsa. Padahal jika pemikiran selanjutnya menjadi gagasan Presiden ini. Di Komunikasi kan di banyak pihak terutama kelompok kaum Cerdik pandai, Oposisi dan Akademisi. Dapat di pastikan menjadi perbincangan Nasional.

 

Photo/Istimewa : www.badarnusantaranews.com

Para Cerdik Pandai akan berpendapat, politisi oposisi berargumentasi, kaun praktisi dan Akademisi bakalan berteori. Dan Pemerintah mengundang semuanya dalam satu forum diskusi.

Disinilah bakal terjadi benturan pemikiran dan gagasan dari semua fihak.

 

Lantas benturan serta gesekan pemikiran itulah kebenaran yang teruji.

 

Saatnya lah Pemerintah bersama DPR RI merumus kan Ibu Kota Negara IKN yang baru. Hasil nya pemikiran Presiden Jokowi menjadi gagasan Bangsa dan Negara.

 

Tidak seperti nasib IKN sekarang ini. Entah..!

Tapi pemikiran dan gagasan Presiden Joko Widodo Luar biasa..

 

Sekedar harapan Istana Negara dalam 100 Tahun Merdeka. Pakai Istana Negara Karya Anak Bangsa. Ini soal INTEGRITAS DAN SEJARAH BANGSA DAN KEBANGSAAN INDONESIA. (Red)

Kabupaten Bekasi – BN News.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai “Apakah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan TA 2021 s.d. Semester I 2023 telah efektif?

Efektif atau efektivitas menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah ada efeknya, manjur, mujarab, dapat membawa keberhasilan, dan daya guna. Pada dasarnya yang di maksud dengan efektivitas adalah tercapainya hasil atau penekanan hasil yang dicapai. Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian sebuah tujuan atau sasaran.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Bekasi (Photo:BN News.com)

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan yang antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

“Sebanyak 97 perangkat desa berpendidikan lebih rendah dari sekolah menengah umum atau sederajat, yaitu SD dan SMP, “ Ungkap BPK.

 

Sementara itu, Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan, Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA, saat dihubungi BN News.com menyampaikan bahwa, “soal perangkat desa memang kewenangan kepala desa.”

Ismail Satria Warga Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat.

“Ya, kalau Kepala Desa nya mendukung keberhasilan Program Pemerintah, dia harus mengutamakan SDM perangkat desa yang kompeten. Jadi, bukan perangkat desa yang kurang kompeten dan lulusan SD atau SMP.

Demi pelayanan masyarakat di desa yang lebih baik, seyogyanya perangkat desa yang kurang kompeten, lulusan SD/SMP, dan kerabat kepala desa agar diganti saja dengan yang lebih kompeten dan terhindar dari nepotisme.” Tegas Ismail Satria.

 

Untuk diketahui, bahwa Nepotisme berasal dari bahasa Inggris, ‘Nepotism” artinya mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelenggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. ( Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

Memiliki Skill Leader ship yang bagus. H Nalib Zainudin Berhasil dan Sukses menjadi Komandan CPM TNI AD  di Kabupaten Bekasi lebih 5 tahun. Kini saatnya Bupati Bekasi.

Dari tema kabupaten Bekasi mencari Pemimpin. Lalu dilakukan diskusi publik. Berikut nya, tentu saja dilanjutkan dengan paparan misi dan visi para kandidat Bupati Bekasi.Para kandidat ini lah yang memang menjadi undangan atas diskusi ini dilakukan.

 

Sesungguh nya kabupaten Bekasi, membutuh kan Bupati yang memahami Bekasi secara baik dan benar. Apa lagi jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi. Artinya panitia diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin. Untuk dihajat kan pemimpin yang Baik dan benar.

 

Seorang pemimpin yang mempunyai skill leadership yang bagus, dapat dipastikan sang Bupati bakal memiliki kapasitas serta kapabilitas untuk memimpin Daerah yang di proyeksikan bakal menjadi Kota modern masa depan di Indonesia.

 

Perihal ini maka Bupati Bekasi haruslah tokoh yang memiliki gagasan orisinal dan cerdas untuk melanjutkan pembangunan Bekasi ke depan sebagai kota industri dan hunian modern di Indonesia.

 

Lantas jangan juga di lupakan soal garis pantai yang terbentang di bekasi utara. Konon memanjang 72 Km dari Kamal muara hingga ke cabang bungin Bekasi, ditambah dengan areal pertambakan seluas 12000 hektar. Tentu saja ini merupakan modal pembangunan yang sangat strategis dan marketable untuk mensejahterakan rakyat. Itu pun jika pemerintah bekasi hadir dan serius membangun ekonomi rakyat nya.

Kabupaten Bekasi, selain sebagai Kota Urban (Urban City), daerah di utara Jawa Barat ini adalah daerah Kawasan Industri moderen ter besar se- Asia Tenggara.

Artinya tidak semua orang dapat mimpin Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi harus dipimpin oleh seorang yang memahami Bekasi secara baik dan benar, akan lebih baik jika yang bersangkutan mempunyai ikatan moral dengan daerah Bekasi.

 

Dari sekian banyak para kandidat calon Bupati H Nalib yang sangat gelisah soal Bekasi belum memiliki Perguruan tinggi Negri Bekasi. Bagaimana pun Sebagai Kota Industri Moderen terbesar se Asia Tenggara terlalu naiib dan tidak benar serta konyol jika kabupaten Bekasi tidak mempunyai Perguruan Tinggi negri. Karena Perguruan tinggi negri selanjutnya bisa berfungsi sebagai labolatorium kabupaten Bekasi.

 

Tatkala penting nya keberadaan Dewan Kesenian Bekasi, haruslah menjadi ruh kabupaten Bekasi. Bersama lembaga keagamaan menjadi penghulu tatanilai kemasyarakatan ditengah kehidupan bermasyarakat kabupaten Bekasi. Lantaran itu pula….

 

Bupati Bekasi. Harus memberi perhatian yang lebih. terutama tentang lapangan kerja bagi angkatan kerja di Bekasi dan angkatan kerja akibat melimpah nya urbanisasi.

Sebut saja nama bakal Calon bupati H Nalib Zainudin (mantan Perwira TNI AD) yang dalam pemaparannya, menyoroti persoalan kabupaten di yang di sampaikan dengan lugas dan lantang. H Nalib nampak mempunyai skill leader ship yang bagus. H Nalib sukses menjadi komandan CPM di Kab Bekasi lebih 5 tahun. (Redaksi)

 

Oleh KH Ir Ronggo Sutrisno Tahir BChk. (Penasehat www.badarnusantaranews.com )

BN news|Kabupaten Bekasi –Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kota yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

 

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No. 100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.

 

Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9)Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

Begitu dalam peraturan dibawah UU dalam hal ini Permendagri No 4 tahun 2023 pada Pasal 14 dalam frasa “Anomali Perpanjangan PJ Bupati Bekasi yang ke-3”.Derasnya Issue Perpanjangan PJ Bupati Bekasi dan perubahan SE Kemendagri berubah dalam 3 hari setelah surat SE Mendagri Pertama adalah bentuk Signal ada beberapa wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/kita yang di sinyalir akan diberikan SK perpanjangan untuk yang ke 3 kali. Adapun adanya silang pendapat dalam menabrak Undang undang dan aturan dibawahnya seperti UU pilkada dan Permendagri tetap saja berjalan mulus di 2 wilayah yaitu Provinsi Banten dan Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan Perpanjangan ke- 3 periode masa jabatan Penjabat Kepala Daerah.

 

Fenomena yang terjadi di Kabupaten Bekasi sedikit mengundang reaksi dari adanya pihak yang menclaim sudah mendapatkan SK penunjukan ke salah satu Tokoh yaitu Laksmana Pertama Ikhwan Syahtaria dan termuat di beberapa media online pada saat rakerda SMSI (Serikat Media Seluruh Indonesia) mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat yang terbilang terlalu prematur tanpa disertai info A-1 dalam bentuk Surat Resmi atau Radiogram dari Kemendagri.

Tensi panas menjelang tanggal 22 Mei 2024 saat Masa berakhirnya Penjabat Bupati Bekasi para pihak dari mendukung dan menolak saling klaim terjadi saat belum adanya info valid dari Kemendagri siapakah penerima SK penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tanda tanya besar terjawab setelah Salah satu anggota DPRD kabupaten Bekasi Nyumarno mentransmisikan SK perpanjangan di Beberapa Wags Group dan selesai lah jawaban dari semua issue dan konstelasi Penunjukan dan Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang akhirnya Resmi dari Mendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk periode ke tiga kalinya dalam SK perpanjangan No.100.213.1215 tahun 2024 dan di Serahkan pada pada hari Kamis, 23 Mei 2024, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Kenegaraan Gedung Pakuan, Jl. Otista No 1 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.Anomali Perpanjangan menjadi Tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat mengapa Kemendagri tidak melihat adanya Pelanggaran dalam memutuskan perpanjangan seperti menabrak UU dan aturan dibawahnya sehingga kalah dengan Surat Edaran (SE) yang di tujukan ke seluruh wilayah Indonesia. Adanya Legal Memorandum dari Pakar Hukum Tata Negara pun tidak di gubris, Apakah dalam Pasal 201 Undang Undang No 10 tahun 2016 frasa Point’ 9 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Dan Penjelasan Ayat (9) Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

 

“Kutipan dari Kemendagri yang di keluarkan oleh Sekjen Mendagri berisikan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 dan Surat Nomor: 100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024 Hal Penegasan Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang berakhir pada Bulan Mei Tahun 2024 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pada penunjuk mengacu cetak hitam jelas tidak ada Perintah membolehkan 3 tahun tetapi perpanjangan 1 tahun, Adanya perubahan dalam rentan 3 hari pada tanggal 25 Maret 2024 berubah pada tanggal 28 Maret 2024 menjadi Tanda tanya besar dalam pernyataan Tito Karnavian pada tanggal 12 mei 2022 melansir di koransindonews. Apakah kevakuman kekuasaan di Daerah harus dipaksakan dalam bentuk keadaan tidak ada penjabat yang bisa ditempatkan lagi atau sebaliknya ada Design politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 melalui pesanan dari para pengusaha atau benar menurut pandangan masyarakat bahwa negara sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat”.

 

Dan jika ada elemen masyarakat dan komponen kelompok yang ingin melanjutkan upaya hukum terhadap gugatan ataupun bertanya terkait kebijakan Kemendagri dalam perpanjangan penjabat gubernur dan walikota//bupati syaratnya formil dan materil harus dilengkapi dalam waktu 14 hari setelah di tandatangani SK perpanjangan.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Pasca Viralnya Video yang  TPS Liar di Babelan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Bekasi, resmi menutup TPS liar yang berlokasi di Jl. Raya Buni Bakti, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 25/05/2024.

 

 

Penutupan TPS liar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengelolaan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, H. Mansyur Sulaiman yang didampingi oleh Kepala UPTD wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis, R. Sopyan Rahayu Kepala UPTD wilayah lll, serta 30 petugas kebersihan.

 

Kepala Bidang DLH Kabupaten Bekasi H. Mansyur Sulaiman mengatakan terkait Viralnya TPS liar di wilayah Babelan kedepan perlu kerjasama antar Instansi ataupun Lembaga Pemerintahan baik Desa maupun Kecamatan serta peran serta kesadaran masyarakat terkait sampah.

 

Dari TPS liar Truk Sampah diAngkat dan di buang ke TPSA Burangkeng.

“Hari ini Alhamdulillah sudah kita tutup dan berikan teguran dan himbauan kedepannya terkait adanya TPS liar perlu kerjasama antar instansi pemerintah baik dari Desa dan Kecamatan dan tentu saja peran serta masyarakat dalam Pengawasan agar TPS liar yang sudah di tutup tidak beroperasi Kembali”.

 

Sementara menurut keterangan Kepala UPTD 1 DLH Kabupaten Bekasi H. Zulkarnain Lubis mengatakan pihaknya membantu Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi menjaga lingkungan dan Alhamdulillah juga bersamaan ini ada ketua RT 011 H.Jali , RW 05 Bonit dan  Kepala Dusun 2B Mulyadi Perangkat Desa Muara Bakti.

“Ia ,Kami sikapi dengan tegas pengelola TPS liar di Buni bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan menutup lokasi tersebut dan mengangkut sampah yang ada di sepadan sungai CBL”.

Dirinya menambahkan dari kegiatan penutupan tersebut menyangkut sampah yang ada di lokasi sebanyak satu dump truk selanjutnya untuk dibawa ke TPA Burangkeng.(Red).

BN news.com|Kabupaten Bekasi –Kegiatan Peningkatan Infrastruktur Jalan yang dari awal sasak pertigaan arah CBL menuju kecamatan babelan akan berpotensi terganggu ” adanya perbaikan Jalan” kegitan sudah mulai di eksekusi berlangsung dengan adanya dua unit Excavator yang tak di lengkapi Papan Informasi proyek kegiatan Pada senin 13 Mei 2024 di lapangan.

 

Nelis ,Pelaksana CV merin saat di tanya ? : Panjang dari kegiatan 1300 M (Seribu tiga ratus meter ) dan per-sekment, yang di perkirakan ada 6 sekmen titik awal mulai dari pertigaan cbl muara bakti yang menuju wilayah desa kedung pengawas arah kecamatan Babelan dan lebarnya akan 7 meter, saat di tanyakan kembali  mengenai papan informasi ? : Nelis, akan segera memasang Papan informasi proyek besok,kata dia.

 

sampai saat ini pengawas dan konsultan belum terlihat untuk di konfirmasi lajut terkait Mohan maaf ada Perjalanan anda terganggu ada perbaikan jalan (Daim AF)

BN News.com|Kabupaten Bekasi –Menjelang akan berlangsung Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Bekasi yang semakin ramai diperbincangkan di berbagai lingkungan masyarakat luas saat ini. Situasi ini tentu bertujuan untuk menentukan nasib masyarakat dan daerahnya untuk lima tahun mendatang. Hal ini terlihat dengan hadirnya berbagai tokoh dari kalangan masyarakat untuk datang berkunjung ke berbagai partai pengusung sebagai kendaraan untuk menghantarkan Bakal Calon (Balon) kepala daerah tertentu.Seperti halnya, Sosok H. Nalib Zainudin putra Daerah kabupaten Bekasi dan beserta rombongan telah datang ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Bekasi yang beralamat di Grand Wisata Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

 

Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 tepat pukul 13 : 00 wib. untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati kabupaten Bekasi. Putra Daerah asli Betawi kelahiran Tambun selatan yang merupakan,Exs Pensiunan yang Pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom 02/03 Cikarang .

“Ini tentu tidak punya alasan untuk tidak maju, untuk mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon bupati kabupaten Bekasi 2024. Ia telah mendapat dukungan yang cukup besar, serta respon positif dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Bekasi. Dan juga dukungan berdatangan dari bebagai ormas yang ada di wilayah kabupaten Bekasi”.Mereka ikut andil untuk menjadikan H. Nalib Zainudin menjadi orang nomor satu di kabupaten Bekasi.(Red)

BN News.com – Bekasi – Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Penyebab korupsi dana desa, beberapa diantaranya adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya Binwas (pembinaan dan pengawasan) pemerintah.

“Pada tahun 2019 saja, BPK RI mengungkap bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Jadi, ada 132 Desa belum menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD, termasuk Desa Kedung Jaya. ” Terang Ismail Satria, Warga Desa Kedung Jaya, dan juga Bidang Kampanye Anti Korupsi DPP LSM BALADAYA.(30/4/24).

 

“Kami sudah menyampaikan permohonan informasi ke Desa Kedung Jaya, namun hingga kini pemerintahan desa Kedung Jaya masih menutup diri, belum dijawab sama sekali. Untuk Tahun Anggaran 2023 saja, pemerintah kabupaten Bekasi sudah menganggarkan untuk Program Administrasi Desa, utamanya dalam hal untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.979.480.000,00, dan terealisasi sebesar Rp 2.848.218.600,00 atau berkisar 95,59%. Besarnya anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sudah semestinya dapat berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang patuh terhadap AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), misalnya dalam hal asas keterbukaan. Kepala desa wajib menjalankan AAUB dan tidak etis jika bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, dengan tidak transparan dalam penggunaan dana desa untuk apa apa saja.” Tegas, Ismail Satria.

Kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. (Red)

 

 

 

 

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.(26/04/24).

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :

 

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka 26 April 2024.(Photo/Istimewa)

MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 

Adapun Perbuatan Tersangka melanggar; Pertama, Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

kedua, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumatra Selatan, diedit oleh : Rizal – BN News.com)

Badarnusantaranews.com|Bekasi,-“Klien (anak buah petugas partai) itu kini semakin perkasa, kelompok politik yang didukung mencapai kemenangan dalam Pemilu 2024. Sekarang boleh dibilang sebagai Patron baru, meskipun sangat dibenci oleh kawan-kawan Parpol pengusungnya yang dulu, bahkan sudah tidak diakui sebagai anggota partai. Sepertinya juga Patron lamanya pun sudah begitu muak. Namun, masih banyak yang cinta dan semakin loyal pada dia, kini sudah menjadi Patron baru”. (Bagong Suyoto, 26/4/2024).

 

Dulu kawan setia, sangat setia. Pendukung utama dan setia sekali. Bahkan, merupakan anak buah, petugas partai yang sangat setia. Sang loyalis sejati! Ketika itu pamornya bertambah mencorong. Ia pakai baju kotak-kotak. Semakin banyak yang ikut pakai baju kotak-kotak.

 

Sekarang, jadi beda, ada jaraknya begitu jauh dan abu-abu, tetapi sangat mengkhawatirkan. Sebenarnya kubu Capres mana yang ia dukung? Karena bisa menggeroti kharisma, pamor sang Ketum, dalam konteks lebih agung disebut Patron. Sebab, sekarang jadi lawan.

 

Kawan, pendukung utama bisa jadi lawan berbahaya! Sebaliknya, lawan utama, lawan bebuyutan bisa jadi pendukung utama. Bahkan, menjadi pembela di garis terdepan. Itulah siklus kehidupan dalam lautan kekuasaan. Merah menjadi putih atau cream.

 

Dulu dikatakan anak buah (client), petugas partai yang merangkak dari kursi walikota, gubernur hingga menjadi Presiden, eksekutif paling TOP di republik ini. Nasibnya sangat mujur, mengalami lompatan luar biasa, “seakan” menandingi atau melampaui capaian politik dan pamor kekuasaan Sang Patronya. Maka sangat jelas, ia memiliki peta kekuatan dan sumber daya tersendiri, yang tidak mudah diperhitungkan dan dirontokkan.

 

Jikalau dilihat di kamus, istilah patron diartikan sebagai pelindung atau penaung. Sedangkan client salah satu artinya adalah orang yang mendapatkan pertolongan. (Ismai HP, 1988). James Scott mengatakan, apakah ia seorang tuan tanah, seoarang pejabat kecil atau pedagang, seorang patron menurut definisinya adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu para client-nnya. Bisa juga pejabat tinggi, eksekutif nomor satu, Ketum Parpol.

 

Meskipun para client seringkali berusaha sebisa-bisanya untuk memberikan arti moral kepada hubungan itu – oleh karena kedudukannya mereka dalam menghadapi patron seringkali lemah sekali – patronase itu ada segi baiknya, bukan pertama-tama karena dapat diandalkan melainkan mengingat sumberdayanya.

 

Definisi pertama sangat general dan kedua sudah terinci dengan sejumlah variabel operasiolisasinya, memisahkan jenis-jenis sumberdaya atau kekuatan yang dimiliki patron atau client. Definisi patron harus dibedakan dengan ‘elit’ agar tidak overlapping kepentingannya. ‘Elit’, mungkin, bukanlah orang atau kekayaan tetapi kategori sosial, karena mempunyai karakter tertentu, semisal pemimpin agama, ada (penguasa informal) atau penguasa negara yang diduga sebagai elit. (Sunyoto Usman, 1991).

 

Sedangkan Prof. Solichin Abdul Wahab menyatakan, yang sangat bergantung sekali keberadaannya kepada sekelompok orang yang menguasai konteks tradisi (adat) dan negara itulah disebut Patron. Jadi, patron tidak berarti menduduki struktur formal, tetapi tak ada dia hubungan-hubungan produksi, hubungan ekonomi, dan hubungan lain akan terganggu. Sehingga norma-norma tadi tak terbentuk dan berjalan dengan sendirinya namun ada yang mengatur dan mengendalikannya, yakni “Sang Patron”. Sedangkan keberadaan client posisinya berlaku sebaliknya.

 

Client ini telah mencapai karier puncaknya, pengaruhnya begitu kuat di republik ini. Angka kepuasan kinerjannya amat tinggi dari hasil berbagai survey. Sehingga sejumlah Ketum Parpol dan orang penting berkuasa dan kaya mampu dikendalikan, diarahkan untuk kemenangan Capres-Cawapres pilihannya. Arahnya ke Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Ia secara diam-diam atau terbuka menunjukkan dirinya bukan hanya sebagai presiden kuat selama dua periode, melainkan juga sebagai Patron Baru. Berbagai kritik kritis, analitis, dan lainnya menghardik, menghujat tetapi hasilnya tak tergoyahkan. Karena ia adalah Presiden selaku kepala pemerintahan, kepala negara, panglima tertinggi, dan kekuasaan lain dalam konteks Presidensil.

 

Patron Baru ini lahir bisa diduga atau ditafsirkan karena, memudarkan pamor dan kekuatan Patron Lama. Bisa juga Patron Baru tersebut memiliki networking dan suplai sumberdaya dari Patron Besar atau beberapa Patron Besar, merupakan wujud dari Sang Oligarkhi. Meskipun Sang Oligarkhi tidak menduduki posisi formal, namun perangnya sangat penting bagi kekuasaan dan Parpol di negara ini. Model ini bagian dari sistem shadow state.

 

Motivasi dan Syarat Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client (tuan-hamba) biasanya terdapat dalam masyarakat petani di pedesaan, juga dapat dikembangkan untuk masyarakat perkotaan (urban) dan dalam konteks politik dari pusat ibokota hingga pedesaan. Hubungan patron-client terjadi karena adanya beberapa syarat, seperti dikemukakan Keith R. Legg, “Patron, Clients, and Politicians: New Perspectives on Political Clientelism, yaitu: Pertama, para sekutu (partners) menguasai sumber-sumber yang tidak dapat diperbandingkan (“noncomparable resources’) atau timpang. Kedua, hubungan tersebut “mempribadi” (“personalized”).

 

Selanjutnya keputusan untuk mengadakan pertukaran didasarkan pada pengertian saling menguntungkan dan timbal balik (“mutual benefit and resiprocity”). (Ongkhoham, 1983). Dan, hubungan tersebut juga dapat berlangsung dalam suasana ketergantungan dan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Lihat notion Norman Long, et al., The Commoditization Debate: Labour Process, Strategy and Social Network, Agriculture University Wageningen, the Netherlands, 1986.

 

Dalam konteks tersebut, bahwa hubungan yang tidak terjalin antara dua pihak tidak mungkin merupakan tautan patron-client, namun tidak setiap hubungan yang terdiri dari dua pihak merupakan hubungan patron-client. Dalam konteks hubungan patron-client terdapat suatu kecenderungan melahirkan ketergantungan dan eksploitasi terhadap client yang kondisinya relatif subsisten.

 

Tetapi untuk dapat membuktikan apakah asumsi tersebut benar atau tidak perlu diperhatikan sistem nilai (sosio kultur) yang dianut, apakah sistem nilai Jawa, sistem nilai agama Islam, atau sistem nilai berkasta seperti di Bali. Lalu siapa-siapa pihak yang memainkan dan mengontrol tata nilai tersebut. Inilah kelemahan-kelemahan yang mendasar dalam teori Legg di atas.

 

1.Penguasaan sumber daya yang timpang

Legg menekankan, azas yang menyatakan bahwa para pelaku dalam hubungan patron-client masing-masing menguasai sumber daya secara tidak seimbang, kiranya penting sekali artinya. Kalau tidak, bagaimana lagi hubungan ketergantungan dapat ditegakkan dan dilestarikan. Pertanyaan serius ini tampaknya cukup menyentuh para penganut teori ketergantungan, model komoditisasi dalam versi mutahir, seperti konsep dan thesis Norman Long. Long bersama Jan Douwe van der Ploeg, Chris Curtin dan Louk Box dari Agricultural University Wageningen berusaha membangun suatu “model komoditisasi, proses buruh, startegi dan jaringan sosialnya”. (Norman Long et el., 1986).

 

Dalam konteks politik dapat dilihat, bahwa pengurus dan kader Parpol sangat lemah dan tergantung pada Ketum Parpol. Untuk menjadi bakal calon gubernur, bupati/walikota menunggu SK Ketum. Untuk memutuskan menerima RUU tertentu harus dapat ijin dari bos besarnya. Ketum Parpol punya hak-hak istimewa dan prerogratif. Seperti hak mutlak yang diputuskan oleh dirinya sendiri, tak perlu musyawarah. Ini merupakan aspek umum dari hukum feodal atau kerajaan. Berarti, kekuasaan Ketum Parpol mengarah ke otoritarian. Kehendak Ketum adalah hukum dalam Parpol.

 

Biasanya para pengamat menggunakan tolok ukur berupa perbandingan kekayaan, kedudukan (status quo), atau pengaruh pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan patron-client tersebut. Terutama yang berkaitan dengan ‘kapital’ yang merupakan aset penting melandasi hubungan patron-client, ditinjau dari pembentukan dan pemanfaatannya.

 

Selain berbagai jenis kapital seperti yang disajikan Huijsman, Long menambahkan aset kapital untuk alat-alat produksi, yakni “water and technology”. Sehingga konskuensinya siapa dan berapa besar dan bagaimana aset tadi dikuasai oleh perorangan atau kelompok tertentu, yang bagaimana pun bisa disebut sebagai patron. Yang mempunyai bargaining position lebih kuat dan menentukan (mengendalikan) dalam derajat tertentu pola hubungan produksi yang ditetapkan bersama para client-nya.

 

Jeremy Boissevain diikuti oleh Legg, membedakan sumberdaya menjadi: Urutan pertama (first-order resources), yaitu sumberdaya yang langsung ada di bawah kekuasaan pribadi sang Patron, dan sumberdaya urutan kedua (second-order resources), yairu sumberdaya yang menjadi milik seorang atau lembaga yang dikendalikan oleh sang Patron.

 

Sementara itu Scott memisahkan sumberdaya dilihat dari “dimensi security-nya”. Sumberdaya yang paling aman adalah pengetahuan dan ketrampilan perorangan. Berikutnya adalah sumberdaya berupa harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah yang dikuasai seseorang secara langsung. Sedangkan sumberdaya yang kurang aman adalah penguasaan atau penggunaan benda atau wewenang orang lain.

 

Pada zaman sekarang dapat disimpulkan pemilihan dalam kategorial global kepemilikan sumberdaya/kapital, sebagai berikut: (1) Sumberdaya baru, berupa pendidikan, ketrampilan, teknologi, kekayaan, dan kedudukan atau jabatan yang bisa ditampilkan; dan (2) Sumberdaya lama, berupa tanah dan status yang nilainya dapat merosot (seperti gelar kebangsawanan). Simpulan tersebut relatif dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingannya dalam tingkatan apa dan siapa yang hendak menggunakan.

 

Selanjutnya dimaksud dengan pengusaan sumberdaya yang timpang, adalah bahwa patron memiliki dan mengendalikan sejumlah kapital seperti yang disebutkan Huijsman, Long, Boissevain, Scott maupun dalam kategorial Lengg sendiri. Sebaliknya seorang client hanya memiliki kapital produksi atau kapital untuk berinteraksi dalam kehidupannya dalam jumlah minimum. Bila mempunyai tanah 0,25 sampai 0,50 ha, satu sampai tiga ekor sapi mungkin juga hanya sapi gaduhan, kondisi rumah jelek atau semi-permanen. Tetapi dari pengelompokkan itu, tampaknya akan lebih jelas bila kembali pada pengertian patron seperti yang dikemukan para ahli di atas.

 

Konsepsi tersebut konskuensinya, Legg memperingatkan syarat yang menentukan, bahwa para pelaku hubungan harus menguasai sumberdaya “tak sebanding” (noncomparable) secara konseptual lebih berguna dari pada pengusaan sumberdaya yang “timpang” (unequal). Maka analisanya harus ditambahkan dengan ‘motivasi’ para “encon” (sekutu), yang biasanya selalu berkaitan dengan motif-motif politis. Sikap Legg hanya semacam euphumisme atau apologisme atas terjadinya eksploitasi dari hubungan-hubungan produksi, hubungan kekusaan antara patron-client.

 

Jelas konsep tipe ini menyerang pola hubungan produksi kapitalisme, akibat besarnya kapital dan pertukaran produksi tidak seimbang yang dibangun ideologi kapitalis. Polemik dialektis telah memasuki tahap ideologis, bukan lagi epistemologis an sich. Akan tetapi pengocehan konsep-konsep tersebut harus memperhatikan tahapan aksiologis. Artinya memperhatikan seperangkat nilai sosio-kultur yang melandasi hubungan-hubungan produksi patron-client berlangsung.

 

2.Hubungan yang mempribadi

Hubungan patron-client syarat utama tak terlepas dari tautan yang mempribadi (personalized relationship), biasanya disebut dengan terma hubungan tatap muka (face to face). Hubungan semacam ini, bahwa patron menunjukkan seperti orang tua (Bapak) dan tanggap serta melindungi terhadap kebutuhan-kebutuhan client. Pihak client memperlihatkan loyalitasnya sebagai seorang anak yang mengabdi pada sang Bapak. Eratnya hubungan inilah yang diasumsikan sebagai ‘tatap muka’, yang berbeda orientasinya pada ‘kemesaraan dalam perilaku politis. Bisa juga dilihat dari jalinan-jalinan antara pengurus, kader Parpol dengan sang Ketum. Kalau bos perempuan, memanggilnya ibu Ketum.

 

Segera Legg menjelaskan pertentangan-pertentangan ikatan-ikatan tersebut. Secara umum ikatan-ikatan kemesaraan dipertentangkan dengan ikatan-ikatan instrumental, dan dibedakan dengan hubungan-hubungan yang didasarkan pada ‘paksaan dan kekuasaan’. Dalam makna umumnya, kemesaraan menunjuk pada kapasitas emosional atau perasaan. Di dalam segala hal, hubungan dapat memiliki sifat yang demikian itu.

 

Di dalam kepustakaan mengenai hubungan patron-client, dalil Parson yang menyatakan bahwa kemesaraan merupakan ciri hubungan dalam masyarakat tradisional, telah diterima secara luas. Hal demikian itu terdapat juga pada politik tingkat lokal di dalam masyarakat non-industri. Yanag lebih penting, hal itu mengarah pada penyempurnaan perbedaan konseptual antara hubungan antar-pribadi di masyarakat industri dan non-industri.

 

Dikhotomi modern-tradisional merupakan klasifikasi tentang luas dan ruang lingkup hubungan antara patron-client. Maka dibuatlah perbedaan antara ikatan “multiplex” dan ikatan “simplex”. Ikatan yang pertama, menunjukkan terjadinya pertukaran antara pihak patron dan pihak client yang berulangkali, dan pertukaran itu mengandung kemesraan yang mendalam, karena hubungan seperti itu merupakan “pribadi yang bulat” (whole person relationship) yang tidak memusat. Ikatan simplex dapat disamakan degan hubungan antar-pribadi dalam masyarakat modern – khususnya hubungan kontrak yang berlangsung di pasaran.

 

Tampaknya ikatan multiplex bersifat luwes, sedangkan ikatan simplex bersifat mudah putus. Yang lebih penting, ikatan multiplex akan mengecil sejalan dengan berlangsungannya modernisasi dan pada akhirnya berubah menjadi ikatan simplex. Walaupun perbedaan ikatan multiplex dan simplex secara konsepsional mungkin dilakukan, namun prosedur yang diterapkan untuk menciptakan perbedaan tersebut mengandung kelemahan.

 

Pertama, adanya ikatan multiplex maupun ikatan simplex disimpulkan dari pembagian masyarakat tradisional atau sedang berkembang di satu pihak, dan masyarakat modern di lain pihak. Kedua, bentuk ikatan yang berlaku dalam hubungan tertentu agaknya didasarkan pada status atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Legg membangun proposisi, semakin besar perbedaan status pihak-pihak yang bersangkutan, semakin besar pulalah derajat kemesraan yang diperlukan untuk mempertahankan kelestarian hubungan tersebut.

 

Tampaknya Legg sampai suatu keyakinan, bahwa modernisasi tidak serta merta melarutkan ikatan-ikatan yang bersifat multiplex dalam masyarakat tradisional menjadi ikatan simplex. Malahan, dalam masyarakat petani, hubungan patron-client tidak selalu seluruh petani menjadi client dan tidak semua pemilik tanah, ternak (livestock), teknologi misalnya, menjadi patron.

 

Dapatlah dikatakan, bahwa modernisasi dan komersialisasi pedesaan Jawa khususnya yang mewakili revolusi hijau tidak berarti merusak seluruh nilai-nilai atau sendi-sendi tatanan masyarakat setempat. Akan tetapi nilai-nilai atau etik sebagai landasan interaksi yang dimainkan dan dikendalikan para patron pedesaan itulah yang sedang menjadi permasalahan krusial studi tersebut. Demikian pula bisa terjadi di pinggiran kota, perkotaan dan ibukota untuk sektor lainnya, juga dalam bidang politik kekuasaan sekarang ini.

 

3.Azas saling menguntungkan dan timbal balik

Menurut Legg, bila status merupakan faktor penentu ketimpangan kekuasaan yang dominan, maka kekuatan tawar-menawar (bargaining-position) patron akan lebih besar ketimbang client. Sehingga Pitt-Rivers menyebut sebagai “persahabatan yang berat sebelah” kiranya cukup tepat.

 

Untuk mempertahankan berlakunya azas saling menguntungkan dan keuntungan timbal balik, diperlukan perubahan syarat “pengusaan sumber yang timpang” menjadi “penguasaan sumber daya yang tak dapat diperbandingkan”. Dalam hal ini, yang penting ialah pemahaman dan keinginan para “encon” (sekutu). Melalui proses pertukaran, prestasi para patron dan client yang berbeda-beda dapat diperbandingkan.

 

4.Suasana ketergantungan dan eksploitatif

Onghokham mengutip teori ekonomi-politik di pedesaan Samuel L. Popkin (Berkeley University) dalam buku prestisiusnya “The Rational Peasant” menguraikan hubungan patron-client yang bersifat ketergantungan dan eksploitatif. Popkin melihat hubungan patron-client lebih sebagai hubungan kelas. Patron, elit-penguasa-desa memonopoli sumber-sumber ekonomi dan eksploitatif, bukan moral.

 

Surut Versus Menguatnya Hubungan Patron-Client

Hubungan patron-client walaupun sudah berlangsung relatif lama dan intens, bisa saja surut. Bahkan, sudah dianggap saudara sendiri. Maksudnya pertalian mereka tak lagi dapat dipertahankan, alias retak. Legg mengajukan tiga alasan surutnya jalinan itu, yakni:

Kemakmuran dan keadilan, dengan memperkecil jumlah orang yang tersisih, menggoyahkan kelangsungan hubungan patron-client;

Berbagai segi masyarakat modern yang, walaupun tidak memperkecil jumlah orang tersisih, menampilkan pilihan jalan terhadap tautan patron-client;

Pola-pola perekrutan politik dalam masyarakat modern melenyapkan rangsangan untuk melakukan peranan seorang patron.

 

Alasan Legg berlaku bagi suatu masyarakat yang cenderung memahami nilai-nilai demokrasi dan kebebasan serta perjuangan hak-hak rakyat tertindas. Kiranya, argumentasi Legg tak cukup bukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk komunitas tertentu. Bagaimana jalinan patron-client dalam sistem “bureaucratic polity” atau masyarakat patrimonial yang mengagungkan nilai-nilai tertentu, seperti kekerabatan keluarga Jawa atau Negara Otoriter Birokratis (OB) Rente yang selama ini dianut regim Orde Baru? Dan, bagaimana pula hubungan patron-client di dalam Negara Otoriter Birokratis (OB) Pembangunan, seperti Korea Selatan, Taiwan.

 

Gambaran hubungan patron-client di Indonesia mengalami perubahan-perebutan sangat cepat ketika menjelang Pilpres 1914, 1919, 2024, dimana yang dulu sebagai anak buah bertandang melawan sang Patron sebab kebenciaan, kekecewaan atau terbukannya pilihan-pilihan yang lebih menjanjikan. Kemudian, Patron Lama kalah dan muncul Presiden baru sekaligus Patron Baru. Patron Baru tampak semakin kuat dan ingin menguasai, mengendalikan kekuasaan, dan mendominasi semuanya, bahkan ingin merontokkan pamor Patron Lama. Dan, ingatlah Patron Baru tersebut masih melangkah dengan pengetahuan, skill, gaya, sikap dan karakter ala pedesaan, belum modern banget, apalagi post modern!* 26/04/2024

 

*) Penulis pernah jadi aktivis mahasiswa, peneliti dan kini aktivis lingkungan.(Red)

Badarnusantaranews.com|BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Ade Muksin sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi periode 2024-2027.

 

Mewakili Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, terpilihnya Ade Muksin sebagai Ketua PWI Bekasi diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara insan pers dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Ade Muksin, semoga di bawah kepemimpinan beliau, PWI Bekasi semakin maju dan dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan berita-berita yang informatif dan edukatif untuk masyarakat,” ujarnya, pada Rabu (24/4/2024).

 

Yan Yan menyampaikan, sinergi antara insan pers dengan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Bekasi.

 

“Tentu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membutuhkan informasi dan masukan-masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui media agar pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih baik lagi,” ungkapnya.

 

Ade Muksin terpilih sebagai Ketua PWI Bekasi pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya yang digelar di Gedung Biru PWI, Jalan Rawa Tembaga II Komplek Perkantoran Pemkot Bekasi, pada Rabu (24/4/2024).

 

Konferensi PWI Bekasi Raya, diikuti oleh dua kandidat, yakni Ade Muksin dan Zulkarnain Alfisyahrin.

 

Dalam pemilihan yang dihadiri 27 peserta anggota biasa PWI dari 28 pemilik hak suara tersebut, Ade Muksin meraih 17 Suara, sementara Zulkarnain Alfisyahrin memperoleh 10 suara.

 

Ade Muksin yang menjabat sebagai pemimpin Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI), sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Bekasi merupakan Sekretaris PWI Bekasi periode 2021-2024 mendampingi Melody Sinaga. (Dian Surahman/red)

Sumsel – BN News.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta (24/4/24).

Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Photo/Istimewa.ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar ; Pertama, Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan kedua Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun Modus Operandinya bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.( Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, diedit oleh Rizal – BN News.com).

 

 

 

 

 

 

 

 

BN news.com|Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan apresiasi atas komitmen dalam kinerja Komisi Kejaksaan RI mengawal dan memberikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan RI mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.

 

“Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukumnya. Itu semua tidak terlepas atas andil dan peran lembaga pengawas, Komisi Kejaksaan RI. Semoga kolaborasi dan sinergitas kedua lembaga Komisi Kejaksaan RIdan Kejaksaan RI ini terjalin harmonis dan ditingkatkan,” harap Mensesneg Pratikno saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pro. Dr. Pujiyono Suwadi SH. MH dan Komisioner Heffinur, SH.MH di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

 

Pemerintahan Jokowi- Maaruf Amin memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi Kejaksan RI beriringan dengan Kejaksaan mendukung, mengawal dan mengingatkan korps Adhyakasa untuk berada dalam rel penegakan supremasi hukum.

 

“Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang sangat baik selama ini. Beliau berpesan untuk lebih ditingkatkan,” sebut Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.

 

Presiden RI berharap agar Komisi Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

 

“Guna tercapainya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel,” pesan Mensesneg Pratikno.

 

Komisi Kejaksaan RI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menyampaikan terimakasih atas apresiasi Presiden Jokowi terhadap lembaga yang dipimpinnya. Pujiyono juga menyampaikan terimakasih atas penyambutan Mensesneg Pratikno dalam kunjungan silaturahmi Komisi Kejaksaan RI ke kantor Mensesneg hari itu.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini mengaku bangga atas capaian kinerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Pujiyono juga menyampaikan Komisi Kejaksaan RI bisa lebih dikenal dan mengambil peran strategis dalam mendukung dan mengawal kinerja Kejaksaan RI tidak terlepas dari peran para komisoner pendahulunya, serta Barita Simanjuntak, Ketua Komisi Kejaksaan periode lalu.

 

Pujiyono menyampaikan tantangan Komisi Kejaksaan RI ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya mengawasi dan mengawal kinerja Kejaksaan RI. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretaris Negara.

 

” Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di Komisi Kejaksaan RI dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar peran dan wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Pujiyono Suwadi.

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum dan praturan perundang-undangan. Pihaknya mendorong pengawasan melekat internal atas kode etik maupun perilaku personil insan Adhyaksa.

 

“Penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas, memberikan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum tanpa gaduh, penuntasan perkara dari hulu sampai hilir yang linear,”tegas Pujiyono Suwadi.

 

Mensesneg Pratikno mengatakan pihaknya akan memfasilitasi Komisi Kejaksaan RI untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap Kejaksaan RI, sehingga dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis. ( Red)

BN News.com- Jakarta –Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer. (23/04/24).

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh Rijal – BN News.com)

 

Badarnusantaranews.com|Jakarta –Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, melansir pernyataan Tito di koran sindonews tanggal 12 mei 2022 mengungkap, selama tiga bulan sekali, Penjabat gubernur/bupati dan walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur, walikota dan bupati.

 

Sementara itu, Pj Gubernur Banten dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Kemudian Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Barat dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Lalu, Pj Gubernur Gorontalo dijabat oleh Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer, dan Pj Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw. Joni Sudarso,S.H.,M.H mensinyalir Surat edaran Mendagri, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor100.2.2.6/1557/SJ tanggal 28 Maret 2024.dan dalam 3 hari berubah seketika adalah bentuk abuse of power yang dilakukan oleh oknum yang mengabaikan terhadap Undang-undang dan Aturan dibawahnya.

Anggapan adanya Transaksional dan tempat basah dari beberapa jabatan diatas adalah bentuk pemahaman secara umum, dan jabatan Penjabat bupati Bekasi menjadi tanda tanya besar menjabat 3 bulan setelah adanya kekosongan jabatan bupati definitif yang meninggal dunia dan dilantiknya pjs hasil paripurna DPRD yg syarat transaksi sampai tertunda lama menjadi catatan hitam di lembaga eksekutif dan legislatif dalam berdemokrasi. Yang paling menjijikan adalah adanya beberapa penjabat gubernur, walikota dan bupati yg sudah 2 periode memaksa ingin merubah ketentuan yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan dibawah nya yaitu Permendagri adalah bentuk pembantaian konstitusi.

 

Jelas mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela setelah melantik 5 PJ gubernur menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.

 

“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito. Di kantor kementerian Dalam Negeri “12/5/2022”

 

Jika Mendagri Tito Karnavian tetap menjalankan Surat Edaran maka kami Forum Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) akan menutup jalan akses Kementerian Mendagri. Dan akan menurunkan 10.000 massa. Tegas Joni.

PENYERAHAN TERSANGKA EM DAN BARANG

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.(19/04/24).

 

Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

 

Keterangan Pers rilis .Kasi Penkum Kajati Sumsel (Photo/Istimewa).

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

 

Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Modus Operandi :

– Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Sumber: Kasie Penkum Kajati Sumsel,diedit oleh Muhammad Daim Al farija- BN News.com)

BadarNusantaranews.com-Jakarta-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pujian atas raihan prestasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga mampu mendapatkan predikat lembaga negara bidang hukum yang dipercaya masyarakat.

“Komisi Kejaksaan RI turut bangga atas penyematan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 74 persen membuktikan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menilai selama ini Insan Adhyaksa mampu mendedikasikan diri dan totalitas dalam menciptakan, menjaga, mengawal dan merawat marwah Kejaksaan untuk lebih dipercaya masyarakat.

Peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan selama ini turut andil merawat kepercayaan masyarakat, khususnya Kapuspenkum Ketut Sumedana bersama tim publikasi yang kerap muncul wawa wiri di pemberitaan media, baik itu televisi, media audio visual, media online hingga media cetak.

“Saat ini Kejaksaan RI mampu meraih kepercayaan publik yang begitu tinggi. Ini semua berkat tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang menunjukkan prestasi kinerja yang luar biasa. Kejaksaan Hebat dan Humanis !,” ujarnya memberi apresiasi.

Pujiyono Suwadi mengakui Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.

 

“Insan Adhyaksa seluruh Indonesia, satuan kerja yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus merawatnya. Ini menjadi tangung jawab bersama,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Kejaksaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai lembaga negara bidang hukum yang masih memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas pelayanan dan penegakan hukumnya. Masyarakat puas atas wajah penegakan hukum yang dihadirkan, khususnya pemberantasan korupsi.

Lembaga Survey Indonesia menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang masih dipercaya rakyat Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI berada diurutan pertama lembaga negara di bidang hukum yang peroleh kepercayaan masyarakat.

Lembaga Survei Indonesia merilis hasil Survei Nasional periode 7 April 2024 sampai dengan 9 April 2024, Kejaksaan Agung menjadi lembaga dengan nilai 74% (tujuh puluh empat persen) dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Survey Indonesia, Djayadi Hanan mengungkapkan alasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum paling dipercaya publik.

Menurut Djayadi, keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus mega korupsi memunculkan banyak dukungan dari masyarakat. Ia lalu mencontohkan kasus mega korupsi pertambangan di PT Timah dimana nilai kerugian mencapai Rp 271 triliun. ( Red)

Oleh :Izhar Ma’sum Rosadi Pengamat dan Pemerhati Kepemimpinan

BN News -Kabupaten Bekasi –Jangan buru-buru berasumsi bahwa tulisan ini subyektif dan partisan dengan judul di atas. Artikel ini berupaya menggali informasi dan juga argumentasi yang obyektif.

H. Nalib Zainudin lahir di Bekasi dan bertempat tinggal di desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan. Ia merupakan pensiunan TNI, dan pernah menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kabupaten Bekasi. Ia memiliki karakter yang visioner, cermat dan tegas. H Nalib Zainudin adalah bakal calon bupati Bekasi yang paling ideal.

Begini, saya menilai calon pejabat dan calon pemimpin itu melalui lima indikator utama.

Pertama, integritas. Ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan keluarga dan pribadi. Dari sini saya akan mengajukan satu hipotesa atau pertanyaan penting: ketika menjabat, pernahkah seseorang membuat aturan, kebijakan dan tindakan yang secara sengaja merugikan instansi yang dijabatnya? Pernahkah ia menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power? Kalau jawabannya iya, dia bukan orang yang berintegritas.

Sederhannya, apakah ketika menjabat ia melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ini ukuran integritas yang paling mudah dipahami rakyat kabupaten Bekasi. Kalau iya, dia bukan orang yang berintegritas.

H. Nalib Zainudin jauh dari kasus korupsi ketika menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi.

 

Kedua, rekam jejak. Lihatlah prestasi H Nalib Zainudin saat menjabat sebagai Komandan Subdenpom Jaya Kab Bekasi, terlihat menonjol.

Ketiga, penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan. searching saja di internet, video dan narasi gagasan dengan latar belakang kemampuan memahami tentang “kompleksitas” masalah di kabupaten Bekasi ini secara detail.

Keempat, dari aspek visioner, cekatan dan terukur. Kabupaten Bekasi butuh pemimpin yang berpikir luas, holistik, jangka panjang, detail dan juga bersikap bijak. Mengapa? Karena nasib jutaan rakyat kabupaten Bekasi ada di dalam kebijakannya. Ini semua rada sulit terwujud jika seorang pemimpin secara gerak tidak cekatan atau lamban. Kebijakan yang seringkali muncul secara lamban dan tidak terukur itu dalam jangka panjang bisa menjadi petaka bagi masa depan kabupaten Bekasi.

Kelima, pemimpin yang mampu menjadi leader. Pemimpin itu tugasnya menggerakkan dan mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Itulah leader. Dia bisa merangkul semua potensi yang ada dan dikolaborasikan secara kolektif untuk mendorong lokomotif yang bergerak secara terukur ke arah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan efektif, menuju ke masa depan yang benar.

 

Simaklah kelima itu tadi di atas, amati coba cari tau, sebagai sesama rakyat kabupaten Bekasi, cobalah mengenalnya (tak kenal maka tak sayang).

Saya seringkali ngobrol “sersan”, (serius tapi santai) dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi. Di dalam obrolan, mereka dengan jujur, tegas dan sepakat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin.

Saya seringkali juga ngobrol “sersan” dengan H Nalib Zainudin, yang menisbahkan dirinya sebagai “Bocah Bekasi”.

Dalam pandangan “Bocah Bekasi”, harapan rakyat kabupaten Bekasi masih sangat tertutup, seperti kabut menutup ruang yang luas, tiba tiba terang benderang di ujung jurang, pengetahuan, keterbelakangan, pengalaman adalah sebab musabab dari semua persoalan, pejabat yang diberi amanah jauh panggang dari api, bangga dengan jabatan/ baju, gila hormat dan matrialisti-individualis, hidup mewah pura pura miskin, mengabaikan hak rakyat, mencampakkan keadilan. Kabut gelap ini begitu nyata. Oleh karena itu, untuk mengatasinya, harus visioner, tangisan batin, air mata kepedihan melihat saudaranya, tanahnya di anak-tirikan, padahal “halaman dan rumah besar” ini miliknya, jawaban dari jaminan kehidupan masa depannya. Masyarakat harus sering, jangan bosan menyampaikan diskusi isu lihat pakta tentang ketimpangan ekonomi pemerataan pembangunan dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir Utara, agar menjadi perhatian.

 

Kabupaten Bekasi ini memiliki masalah sangat komplek, kepedulian terhadap rakyat harus masuk dalam isu calon bupati, kalau sudah menjadi pejabat, itu merupakan suatu kewajiban.

sebagai renungan, sedikit saya menyunting argumentasi H Nalib Zainudin, “Lihat ketimpangan usaha, beralihnya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri, ada monopoli limbah, ada pengangguran tinggi di tengah 7600 pabrik dalam dan luar kawasan, ada penebangan hutan bakau oleh aparat desa dan kawan-kawan, pembiaran laut Utara abrasi hingga ribuan hektar, sulitnya mencari orang yang kehidupannya beruntung di muara gembong, khususnya warga pribumi. Pengabdian kepada rakyat dan tanah kabupaten Bekasi bukan sekedar jadi pejabat, berulang jadi anggota DPRD, ketua DPRD, Ketua Komisi, baik di pusat, Jabar ataupun kabupaten Bekasi, hasil kerjanya, tanya, masih jauh dari harapan. Kabupaten Bekasi ini bukan hanya Selatan tetapi juga Utara. Lihat Utara alam pesisirnya hancur Abrasi, rakyatnya masih jauh dari jargon Bekasi Hebat, APBD gede, tampilkan hal hal yang dibutuhkan masyarakat, bukan uang, mobil mewah, rumah mewah. Rakyat Bekasi butuh pengetahuan yang sebenarnya agar kelihatan apa tujuannya.

Jika ingin membangun kabupaten Bekasi, rakyat kabupaten Bekasi harus kompak, lihat ke bawah, Perhatikan kesulitan rakyat, masih banyak sekali rakyat kabupaten Bekasi yang menderita, miskin, sulit kerja, diambil hak-haknya, diabaikan bagaikan ilalang, dibilang attitude-nya rendah, kelas bawah, dan lain-lain, saya sebagai “Bocah Bekasi” “menantang” calon pemimpin Kabupaten Bekasi untuk sama-sama turun ke lapangan. Lihat, alam, masyarakat, limbah, dan segala kekurangan keluhan masyarakat.

Pejabat seharusnya malu punya rumah mewah, mobil mewah, sementara rakyatnya masih ada yang makan nasi bekas catering, kais kais sampah lebih dari anjing kampung di tengah kawasan rumah mewah, mereka benar benar butuh kepedulian, saya “Bocah Bekasi” gak bangga kamu kaya dan jadi pejabat dengan segala fasilitas dan kemewahan, saya bangga kalo kamu bisa berbuat yang terbaik untuk saudara saudara saya rakyat Bekasi khususnya kelas bawah.”

 

Merujuk pada bahan perenungan di atas, saya berharap bahwa dari semua cakupan identitas pemilih, baik dari kalangan kelas menengah atas dan perkotaan, maupun yang tinggal di perdesaan, baik yang terdidik maupun yang tidak terdidik, Mereka dapat secara relatif lebih rasional dan mampu melihat fakta serta mengolah informasi dengan baik dan mampu menjaga obyektifitas.

Saya yakin mereka dapat memahami penjelasan ini, Kecuali mereka yang sudah terlanjur terikat dengan kebutuhan pragmatis dan politis. Menjelaskan itu bagian dari tanggung jawab sosial untuk menyuguhkan perspektif se-obyektif mungkin dan tetap membuka ruang untuk dialog. Bukan debat, tapi dialog. Dialog itu memberikan perspektif.

Sekali lagi, karena tulisan ini berupaya disuguhkan argumentatif dan se-obyektif mungkin, agar menimbulkan pencerahan. Dengan begitu, rakyat akan punya harapan untuk bisa melahirkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. (Red)

BN News – Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan)

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 (16/4/24)

 

Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

PENYERAHAAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR, KOLUSI, DAN NEPOTISME DI KONI PROVINSI SUMSEL TENTANG PENCAIRAN DEPOSITO DAN UANG HIBAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMSEL TENTANG PENGADAAN BARANG BERSUMBER APBD TAHUN ANGGARAN 2021 (Photo/Istimewa)

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Kedua :

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

 

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(Sumber: Kasie Penkum Kejati Sumsel, diedit oleh Dicky -BN News.com)

BN News – Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

 

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

 

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan. Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

 

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

 

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy) Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Rijal Ramadhan)