REDAKSI

badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Mutasi Kepala Dinas yang dilaksanakan pemerintah kota Bekasi diduga terdapat jual beli jabatan, ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi agha syahid resmi melaporkan dugaan Gratifikasi jual beli jabatan kepada kejaksaan negeri kota Bekasi pada Hari Kamis 24/10/2024 laporan tersebut merupakan keseriusan dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot Bekasi.

“Kota Bekasi pernah terjadi penangkapan ASN yang dilakukan KPK dan salah satunya kasus Jual beli jabatan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi kembali pelanggaran tanpa diketahui penegak hukum, jadi kami sebagai masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak tersebut, untuk mengungkap kebenaran dan keadilan di bumi Bekasi” ucapnya kepada awak media Jum’at (25/10/2024)

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai tindak jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

“kami menduga ada potensi tindak yang melawan hukum dengan adanya intervensi dengan tidak memperhatikan nilai dan peringkat, terindikasi bahwa kepala BKPSDM telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia” ujarnya.

Selain itu pernyataan Hanafi kepala bidang administrasi dan pengembangan karir Aparatur BKPSDM yang mengatakan seleksi JPT terkait peringkat tidak mempengaruhi hal itu menambah kecurigaan publik dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan pemkot Bekasi.

“Pernyataan kabid BKPSDM dalam media online bahwa penetapan pejabat setelah open bidding merupakan keputusan PJ. Wali Kota (Raden Muhamad -red) seolah – olah BKPSDM cuci tangan dan menyalahkan PPK yaitu PJ. Wali Kota, padahal BKPSDM merupakan Baperjakat yang seharusnya memberikan pertimbangan yang benar, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 harus ditegakkan, jadi percuma saja ada peringkat kalau tidak dianggap, seakan-akan nilai open bidding tidak ada pengaruh buat apa open bidding hanya menghamburkan Anggaran,? masuk sekolah aja jalur prestasi melihat peringkat ini jadi pejabat tidak melihat peringkat aneh bin ajaib, kemampuan dan kecerdasan dalam nilai open bidding tidak berlaku dikota bekasi” ucapannya

“kami juga akan melakukan pelaporan ke KASN untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi dalam mengungkapkan kecurangan dalam Open Bidding yang diduga kuat berbau Gratifikasi”” Tutupnya (Red/Dian S)

Kegiatan Seminar Nasional Human Trafficing 29 Oktober 2024 .

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –Direktur AMPUH INDONESIA dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya bersinergi membentuk Gugus Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sekitar perbatasan Kalimantan, dengan Diadakannya Seminar Nasional Human Trafficking “Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO” maka Tugas Rekan-rekan Borneo Sarang Paruya akan lebih intens lagi di perbatasan Indonesia Malaysia dan Brunei Darussalam.

Disela-sela pertemuan dengan Dewan Pembina AMPUH INDONESIA Dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju bertempat di Direktorat C TPTLN (Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung RI) untuk memberikan kepedulian kepada korban-korban TPPO dan bentuk pengabdian kepada Negara Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya didaulat menjadi Duta Anti TPPO di Seluruh perbatasan Kalimantan yang terhubung dengan kedua negara, Semoga BSP bisa terus menerus menjadi Mentor dalam Pelaksanaan Anti TPPO.

Di akhir Diskusi bersama Dr. Fri Hartono,S.H.,M.H (Jaksa Ahli Madya) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Jampidum Kejaksaan Agung RI, Direktur AMPUH INDONESIA Joni Sudarso,S.H.,M.H dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju

akan melakukan dan melaksanakan tugas dan pengabdian ini sebagai bentuk dari apresiasi Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yang mempunyai bukti sejarah dalam kejadian TKI Wilfrida Soik yang akan di hukum mati di negeri Jiran berkat Diplomasi beliau maka satu Nyawa Rakyat Indonesia terselamatkan.

Seminar Nasional Human Traficking akan melahirkan petisi yang akan di sampaikan kepada Presiden dan Satgas TPPO. (Red/Dian S)

BN News.com-Kota Bekasi – Rotasi/Mutasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Kritik tajam oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, agha syahid mengatakan kepada awak media selasa (22/10/2024), bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) kota Bekasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hudi Wijayanto diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana seleksi sekretaris Dewan (Sekwan) kota Bekasi yang pernah dilakukan oleh Pemerintah kota Bekasi yang menghasilkan tiga (3) peringkat besar, 1. Achmad shovie, 2. Lia erliani, 3. Ferdinan, namun yang dilantik Lia Erliani.

 

” Dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot telah menghasilkan peringkat, namun hasil penilaian tersebut diingkari oleh kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto) selaku baperjakat, anggaran pelaksana open bidding yang besar serta hasil yang tidak sesuai peringkat diduga kuat kepala BKPSDM telah menyalahgunakan wewenang dengan dilantiknya Lia Erliani, ada apa dengan baperjakat? yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada Pj. Wali Kota ternyata mendiamkan sesuatu yang salah” ujar Agha.

 

Publik hari ini tidak percaya dengan open bidding yang sebentar lagi akan dibukanya 3 dinas, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas UMKM, dengan hasil yang pernah terlaksana menambah kecurigaan bahwa masih terjadi jual beli jabatan tanpa melihat hasil yang sudah terlaksana.

 

“Buat apa diadakannya open bidding kalau hasilnya ditabrak, seharus PJ. Gani dan Hudi bisa menghormati hasil yang sudah dijalankan oleh para kontestan, dengan dasar apa peringkat ke 2 (dua) bisa dilantik menjadi sekwan,? Kami juga tau track record hudi selama menjadi kepala diskominfosandi banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di didinas tersebut dan itu juga menjadi acuan bagi kami bahwa hudi diduga kuat mendapatkan mahar dari para calon kepala dinas” ujarnya.

 

Agha selaku anak Bekasi merasa bahwa pemerintah kota Bekasi hanya menghamburkan anggaran daerah, open bidding hanya formalitas, kepala BKPSDM telah melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

 

“Kami menduga kuat kepala BKPSDM telah melakukan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan open bidding dan pihak kejaksaan harus segera memeriksa Kepala BKPSDM atas dugaan jual beli jabatan dalam mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi” tutup agha.(Red/Dian S)

*Dimas “Tokoh Muda Bekasi meminta PJ Walikota Bekasi untuk Mencopot Kepala UPTD Pendapatan Bekasi Timur*

BN News.com|Kota Bekasi –Gencarnya PJ Walikota Bekasi didalam peningkatan pencapaian pajak asli daerah (PAD) di kota Bekasi terindikasi di ciderai oleh anak buah nya sendiri, pasalnya masih banyak potensi pajak yg tidak diserap oleh pemungut pajak daerah kepada wajib pajak yg masih main mata oleh oknum pemungut pajak.

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi memberikan salah satu contoh tempat hiburan malam yaitu JP club dan karaoke di Bekasi Timur yang telah disegel atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu dimana wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak selama kurang lebih 1 tahun tempat usaha tersebut beroperasi. “Hal ini patut menjadi evaluasi dan ada dugaan indikasi terjadi pada tempat lain diwilayah Bekasi Timur” Ujarnya

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi mengatakan ada dugaan indikasi kepala UPTD bapenda wilayah bekasi timur tidak melakukan monitoring dan pengawasan serta evaluasi di wilayahnya, sabtu (19-10-2024).

 

Sehingga kami mendesak PJ Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Bapenda untuk mengevaluasi kinerja ataupun mencopot kepala UPTD bekasi timur dikarenakan tidak menjalankan tupoksinya yang telah di atur dalam pasal pasal peraturan walikota bekasi nomor:104 tahun 2021

 

“Kepala UPTD Bapenda Bekasi Timur tidak bekerja maksimal untuk meningkatkan pencapaian PAD dan ini artinya ada potensi kehilangan pajak daerah” ujarnya (Dian/Red)

BN News.com|KABUPATEN BEKASI –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), kepada seluruh 23 Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Bekasi untuk pilkada 27 November 2024, Sabtu (12/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Muchamad Iqbal anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi rencana data dan informasi, secara garis besar Sirekap pilkada dengan pemilu legislatif pada bulan februari sama, namun hanya fitur fiturnya saja yang berubah.

“Jika dibandingkan Sirekap pemilu lalu dengan saat ini sama saja, hanya fitur fitur yang banyak di lakukan perbaikan seperti salah satunya fitur pengenalan angka,” terangnya di Ruang Aula Kantor KPU, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Keterangan Photo : Ikbal anggota KPU Kabupaten Bekasi bagian divisi rencana data dan informasi,12/10.

Masih kata Iqbal, ketika ditulis angka kemudian di foto kalau di pemilu kemarin banyak kejadian salah, untuk menjelang Pilkada ini hampir 95% bisa terbaca.

“Saat dilakukan penulisan di C plano dengan tulisan tangan kemudian di foto, angkanya hampir 95% benar semua, jika ada yang tidak sesuai maka langsung akan muncul warna merah, itu bertanda totalnya tidak balance.” jelasnya.

Iqbal memaparkan, bahwa aplikasi Sirekap ini akan digunakan pada saat pleno rekapitulasi pilkada di 27 November ini.

“Seluruh PPK menggunakan akun masing masing sejumlah 2 orang perkecamatan, namun pada hari ini masih di dapatkan kendala dalam uji coba ini tetapi seluruh PPK dari 23 Kecamatan sudah bisa login ke aplikasi Sirekap ini.” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, semua data sudah di unggah di aplikasi, dari 23 Kecamatan tinggal 2 kecamatan yang belum selesai, kendalanya ada di aplikasi , sedangkan aplikasi ini sendiri pengembangnya langsung dari KPU RI.

“Secara garis besar kendala ini masih bisa kami atasi, sore ini kami sudah bisa menyelesaikan di 21 Kecamatan, karena uji coba ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi tetapi di seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dimulai dari jam 1 siang sampai jam 2 siang.” ujarnya.

Hari ini KPU uji coba dengan PPK tingkat kecamatan, besok di lakukan uji coba dengan pps, namun untuk pps bertempat di Kecamatan.

“187 PPS di Kabupaten Bekasi juga seluruh India melaksanakan uji coba aplikasi Sirekap, dengan akun yang sudah di buatkan yang berlokasi di kecamatan masing masin.”

Dirinya juga berharap agar semua berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang bisa di atasi, namun kendala ini akan di riport ke KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kendala hari ini Agar dilakukan perbaikan perbaikan yang memungkinkan, pada saat di 27 November ini bisa berjalan lancar.” pungkasnya Iqbal. (Red/Dian.s)

BN NEWS.com -Kabupaten Bekasi –Forum Aksi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH) INDONESIA menyelenggarakan Balai Hukum Desa dengan tema Tata Kelola Desa dan Potensi Desa di Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (28/09/2024).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Sukajadi dihadiri para staf Desa, Kadus, ketua RT, RW, BPD Desa Sukajadi serta para Tokoh dan Ormas setempat.

Amir Hamzah Kepala Desa Sukajadi dalam sambutannya bersyukur dan berterimakasih bisa silaturahmi dan belajar bersama terkait Tata Kelola dan Potensi Desa yang memang saat ini menjadi perlu sebagai bekal dalam mengelola Desa yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah kita bisa silaturahmi dan belajar bersama, semoga bisa kita manfaatkan sebaik mungkin kegiatan Balai Hukum Desa ini, Sehingga kedepan terkait permasalahan-permasalahan Desa kita bisa lebih mengerti dan faham dalam pengambilan kebijakan terutama perihal pengalokasian Dana Desa” ungkapnya.

 

Sementara itu Joni Sudarso, S.H. M.H Forum AMPUH INDONESIA sekaligus Direktur AMPUH INDONESIA mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengabdiannya, dirinya mengaku sejak 2015 silam sudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan edukasi dan advokasi kemasyarakatan khususnya dalam bidang Hukum.

Balai Hukum Desa pelatihan di desa Sukajadi kecamatan Sukakarya (Photo @BN News/Dian Suarahman)

“Kegiatan hari ini merupakan kerjasama antara Desa Sukajadi dan Forum AMPUH INDONESIA sebagai upaya edukasi dan advokasi terkait tata kelola dan potensi Desa di Kabupaten Bekasi. Karena hari ini kita tahu banyak sekali permasalahan Desa yang belum sepenuhnya difahami oleh Kepala Desa dan Stafnya yang kadang berujung pada permasalahan hukum, Untuk itu kita bersama-sama untuk belajar terkait hal tersebut, Saya bersama Narasumber ibu Yulina Dewi, S.H. M.H yang juga merupakan Pakar Hukum hari ini mensupport Desa Sukajadi agar kedepan menjadi lebih baik lagi dalam Mengelola Desanya”. Tutupnya.

Untuk mensukseskan Program Indonesia Emas 2045 “Membangun Negeri melalui pinggiran” akan diadakan Diskusi Nasional bersama Aktivis dan Inisiator Undang Undang Desa Mas Budiman Sudjatmiko yang kemungkinan Kandidat Calon Menteri Desa untuk kabinet pemerintahan yang akan datang, diskusi bertajuk *Tranparansi Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat Melalui Sistem Digitalisasi *.(Red)

BN News.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil. (Ismail Satria)

 

BN News|Bekasi -Perlu dipertanyakan apakah perusahaan punya ijin prinsip dari kepala daerah, punya AMDAL atau tidak, proses penyusunan AMDAL-nya apakah melibatkan masyarakat, bagaimana dengan usaha pengelolaan lingkungannya, apakah ada laporan setiap semester?

Jika prosedur tidak dilakukan, berarti aspek legalnya tak terpenuhi, berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius, berarti harus dilaporkan dan ditindak oleh GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus ini seperti yang terjadi di Jakarta timur beberapa bulan lalu, yang ditindak dan diproses secara hukum oleh GAKKUM KLHK. Hal ini bisa menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Satgas Pengendalian Udara KLHK harus bertindak karena pencemaran udara dari pabrik arang dan karbon berkontribusi terhadap pencemaran udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Saat ini wilayah ini menduduki posisi polusi udara terburuk diantara sejumlah kota di dunia. Maka pabrik yang melakukan pencemaran harus segera ditindak secara hukum.

Warga sekitar harus tahu, karena mereka yang terdampak langsung!? Warga sekitar punyak hak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009, dan peraturan perundangan terkait.

Dalam suatu rilis media, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga.

“Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sekarang semakin pembangunan pabrik, terutama yang berdiri di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak punya kelengkapan, seperti perijinan resmi, cerobong udara alakadarnya, membuang limbah cairnya langsung ke saluran air, dll. Banyak pelanggaran dilakukan tanpa mempedulikan kesehatan warga sekitar.

Jika dibiarkan, menggap tidak ada masalah, padahal pencemaran tersebut terus berlangsung semakin massif. Maka dari itu warga tidak boleh diam, harus melakukan protes dan menuntut agar terhindar dari bencana pencemaran pabrik. Warga ingin hidup sehat dan harapan hidup makin panjang.

Pemilik pabrik tidak boleh congkak, sombong dan terus menerus mencemari lingkungan, tanpa peduli warga sekitar.Bertobatlah, bertobatlah, karena penjara sudah menunggumu.

(Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas)* 4/9/2024. (Red)

 

BN News|Kabupaten Bekasi – Anggaran cabang olahraga (Cabor) Esport kabupaten Bekasi dipertanyakan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyatakan kepada awak media, Selasa (3/9/2024) Bahwa terdapat temuan dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Cabang Olahraga (Cabor) Esports Kabupaten diduga telah terjadi menyalahgunakan anggaran seberapa Rp1 (Satu) Millyar dalam peningkatan prestasi esport, temuan itu dituangkan Cabor Esport hanya mengajukan RAB sebesar Rp35 (tiga Lima) juta dengan selisih temuan Rp965 (Sembilan Ratus enam puluh lima) juta pada tahun 2023 yang lalu” ujar Agha.

Selain itu Agha juga meminta agar aparatur penegak hukum (APH) untuk memeriksa ketua cabor esport kabupaten Bekasi, karena diduga bahwa pelaksanaan anggaran bidang bina prestasi dalam realisasi hibah terdapat rekayasa dalam penyaluran kepada atlet yang bersumber dari APBD kabupaten Bekasi.

“Dana hibah merupakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana anggaran, ketua cabor esport yang merupakan pengguna anggaran perlu di periksa oleh APH sebelum bentuk pencegah dalam tindakan pidana korupsi susuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, LHP BPK juga terpampang jelas bahwa cabor esport telah berubah RAB dari pengajuan, jangan sampai ada LPJ Fiktif yang dilakukan para pengguna anggaran hibah ini jelas merupakan kejahatan yang sangat masif dan perlu di periksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk mengungkapkan dugaan tersebut ” ujar Agha.

Agha juga menyampaikan bahwa bina prestasi untuk atlet harus dilakukan dengan baik, kepala disbudpora sebagai dinas yang mengawasi harus bertanggungjawab dengan temuan audit LHP BPK 2023.

“Kadisbudpora juga harus bertanggungjawab dengan temuan tersebut, karena pengawasan serta penyaluran dana hibah melalui dinas jadi kami juga menduga ada Kongkalikong dalam penyerapan anggaran dana hibah cabor Esport dan harus dapat diungkap permasalahan itu, apalagi kemaren tahun politik sedangkan ketua cabor esport juga menyalonkan menjadi caleg disalah satu porpol besar dugaan kami uang hibah tersebut disalahgunakan ” tutup agha. (Red)

BN News.Com – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 dengan tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”, yang di selenggarakan di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta (2/9/2024).

Jaksa Agung menuturkan bahwa pemilihan tema besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. Tema ini juga menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.

“Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya menurut Jaksa Agung, Advocaat Generaal merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.

Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

“Tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” imbuh Jaksa Agung.

Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya:

Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara;

Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif;

Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja;

Keempat, mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Berbeda dari hari lahir, HBA mulai diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

“Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

“Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” imbuh Jaksa Agung.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum.

“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Diedit Oleh Redaksi BN News.com)

Oleh Bagong Suyoto :Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI)

BN News|Kab Bekasi -Apa kesalahan dan dosa pesisir Muara Blacan Muaragembong Bekasi Utara sehingga harus menanggung beban berat serangan limbah medis?!! Limbah medis itu jumlahnya semakin banyak berlabuh di pesisir dan laut.

Ketika terjadi Covid-19 berlangsung tahunan, boleh jadi kuantitas limbah medis yang mengendap sangat banyak. Wilayah ini diserang sampah padat, seperti plastik, styrifoam, busa, pembalut wanita, pempers, ban/karet, dll, juga yang sangat mengkhawatir limbah cair bercampur logam berat dari sejumlah pabrik. Muaragembong jadi tong raksana limbah.

Rasanya sedih, mengerikan dan menjengkelkan, Muara Blacan Muaragembong menanggung dosa-dosa pengelolaan limbah medis yang buruk di darat. Limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat (Fasyankes); rumah sakit, klinik, Puskemas, dll.

Mestinya tempat itu merupakan ecotourisme, hutan mangrove dan wilayah tambak udang dan ikan bandeng sangat potensial. Merupakan potensi ekonomi luar biasa jika dikembangkan dengan melestarikan kearifan lokal.

Tetapi tangan-tangan manusia dan aktivitasnya telah mencemari dan merusak alam Muara Blacan Muaragembong! Panorama hutan mangrove, pesisir dan laut nan indah mendapat serangan bertubi-tubi setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari dan bulan dari daratan.

Muaragembong berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi. Luasnya sekitar 14.009 Ha atau 161 Km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/Km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, 2023).

Menurut suatu laporan disusun Nonon Sabanon dkk (Universitas Nasional Jakarta), wilayah Muaragembong diketahui sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena hilangnya hutan mangrove secara besar-besaran hingga hanya menyisakan sebesar 3% untuk melindungi wilayah Muaragembong dari abrasi pantai. Faktor terbesar hilangnya hutan mangrove yaitu pengalih fungsian lahan menjadi kawasan non hutan yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sepert pemukiman penduduk, industri, pertambakan dan sebagainya (Fatchiya, 2008).

Selanjutnya, Anhamto et al (2014) dalam penelitiannya pada tahun 2005 sebanyak 93,5 % kawasan mangrove di Kecamatan Mangrove di alih fungsikan oleh masyarakat sebagai tambak ikan, lahan pertanian, pemukiman serta beberapa fasilitas sosial. Meningkatnya pengalih fungsian hutan mangrove tersebut membuat air tanah yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari semakin terasa payau bahkan sudah terasa asin, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Desa Pantai Bahagia kesulitan untuk mendapatkan air tawar sebagai pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Pada 30-31 Agustus 2024 sebuah tim dipimpin Bang Ajis atau Kuncen menyelusuri pesisir Muara Blacan, dalam pemantauannya menemukan limbah medis tertambat di akar-akar mangrove. Merupakan bukti nyata adanya limbah medis di Muara Blacan, berupa selang dan wadah infus. Bahkan, selang infus itu masih ada darahnya, merah. Bang Kuncen, tidak tahu dari mana asal limbah medis itu.

Muara Blacan di depan empang/tambak udang Pantai Mekar, sampah berceceran, sampah dari CBL (Cikarang Bekasi Laut), Muara Nawan, BKT (Banjir Kanal Timur) dan Kali Cilincing, sampahnya berceceran di pinggir laut, dari ujung ke ujung. Sepanjang pesisir, dari ujung sana.

Sejumlah kali di Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi DKI dan dari Purwakarta, Karawang bermuara di Muaragembong. Seperti Kali Citarum melewati beberapa wilayah kabupaten, ujungnya di Muaragembong. Air yang mengalir itu membawa limbah padat, cair dan sedimentasi (lumpur), menyebabkan pendangkalan dan merusak mangrove.

Kekacauan pengelolaan sampah/limbah di darat berdampak buruk di perairan. Hipotesisnya berkorelasi positip dan telah dibuktikan secara ilmiah. Fakta itu sudah bicara sangat kuat. Kuncen dkk menjelaskan fakta obyektif tersebut.

Bukti valid yang ditemukan Bang Kuncen dkk mungkin hanya serpihan kecil dari gunung es. Mungkin, sebagian besar sudah mengendap dan terkubur di dasar laut bercampur dengan limbah padat dan limbah cair.

Sebulan lalu (29/7/2024), Bang Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kpg Poncol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Lanjut Bang Kuncen, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrifoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Kita harus hati-hati jangan sampai kasus Penyakit Minamata di Jepang terulang di Muaragembong. Keanehan mulai terlihat di pertengahan 1950 ketika banyak kucing yang kejang-kejang dan jatuh ke laut. Tidak lama, penyakit aneh mulai bermunculan di seluruh penjuru kota. Banyak warga mengeluhkan mati rasa sekujur tubuh, kesulitan dalam mendengar dan melihat, serta tremor pada tangan dan kaki. Beberapa orang bahkan terlihat seperti kurang waras, berteriak tanpa henti dan kehilangan kendali atas tingkah lakunya. (National Project Manager GOLD-ISMIA, 2019).

Kemudian, pada 1 Maret 1956, seorang dokter di Jepang mempublikasikan laporan kasus epidemi yang menyerang sistem saraf pusat. Ini adalah temuan resmi pertama yang menandakan kemunculan penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan merkuri. Lebih dari 2.000 orang meninggal dan 17.000 warga harus menghabiskan hidupnya dengan kondisi lumpuh, kerusakan saraf, kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Merkuri yang ditransfer dari ibu ke janin juga banyak menyebabkan keguguran. Bayi yang terlahir pun harus menderita kekurangan fisik dan keterbelakangan mental seumur hidup.

Ini semua berawal dari pengelolaan limbah merkuri yang buruk oleh Chisso Co. Ltd, pabrik pupuk kimia, asam asetat, vinil klorida, dan plasticizer (zat pelentur plastik). Betapa tidak, sekitar 200 sampai 600 ton limbah merkuri dibuang begitu saja ke Teluk Minamata sejak tahun 1932. Merkuri ini kemudian bereaksi dengan bakteri di dalam ikan-ikan yang terpapar dan bertransformasi menjadi bentuk merkuri yang paling berbahaya, yaitu methylmercury atau merkuri organik. Penduduk Minamata yang mayoritas nelayan, mengonsumsi ikan dari Teluk Minamata hampir setiap hari. Tanpa disadari, ikan yang tadinya menyehatkan berubah jadi racun mematikan.

Limbah medis bocor berlabuh di Muara Blacan Muaragembong merupakan permasalahan serius sekali. Itu adalah keteledoran dan kesalahan fatal pemilik limbah medis dan pemerintah pusat dan daerah?! Berarti tidak ada pendataan, pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum terhadap pemilik limbah medis secara ketat, tegas dan berkelanjutan.

Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Menurut Permenkes No 18/2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik. Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut: (1) Infeksi. Pembuangan limbah medis yang sembarangan menyebabkan berbagai macam infeksi karena mengandung patogen penyebab berbagai infeksi seperti Infeksi saluran pernapasan (tuberculosis dan Streptococcus pneumonia) dan virus campak. Selain itu medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

(2) Bahan kimia berbahaya. Pembuangan limbah medis yang tidak tepat juga dapat memicu keracunan karena bahan kimia dalam limbah medis meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau kulit. (3) Zat genotoksik. Riset dari Finlandia menemukan bahwa zat genotoksik pada limbah medis dapat meningkatkan risiko keguguran dan meningkatkan senyawa mutagenik pada tubuh yang memicu kanker pada sel somatik.

(4) Zat Radioaktif. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan zat radioaktif yang menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, menyebabkan luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Zat radioaktif juga dapat mengakibatkan efek kesehatan jangka panjang seperti kanker dan penyakit kardiovaskular.

Limbah medis masih banyak dibuang di sembarang tempat, seperti DAS dan badan sungai, terus mengalir ke pesisir pantai dan laut Jawa. Modusnya limbah medis itu dicampur dengan sampah rumah tangga. Ada juga yang dibuang ke TPA sampah, seperti TPA Burangkeng. Ada yang dikelola para pengepul di sekitar TPA/TPST, dan sisa-sisa sortiran dibuang ke TPA/TPST. Alasannya, limbah medis dibuang sembarangan, biayanya lebih murah dan praktis, sementara pengepul berargumentasi masih punyai nilai ekonomi.

Kalau dikelola pihak ketiga, pemilik limbah medis harus membayar Rp 5.500 sampai 10.000/kg. Jika 1 ton harus membayar Rp 5.500.000 sampai Rp 10.000.000. Biaya pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga dianggap mahal.

Limbah medis dibuang sembarangan meskipun kuantitas sedikit atau banyak, dibuang ke DAS dan badan sungai, pesisir dan laut maupun ke TPA/TPST merupakan bentuk pelanggaran serius. Mereka sangat tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk lain. Jika tertangkap harus dipenjarakan dan didenda maksimal.

Pemerintah, terutama pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pendataan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh Fasyankes. Apalagi yang beroperasi di dekat kali. Jika terdapat pelanggaran harus dilakukan penegakkan hukum secara tegas. Berikutnya, pemerintah bersama stakeholders lain melakukan advokasi berkelanjutan. Untuk membangun kesadaran dan gerakan bersama agar Muaragembong Lestari.* 2/9/2024.(Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi -PT PLN Pembangkit Jawa-Bali (PLN Nusanatara) terletak di pesisir laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dalam mengoperaskan

Terminal Khusus, ia membangun TERSUS (Terminal Khusus) denga dua dermaga, dermaga multy-buoy mooring dan dermaga marginal (BPK, 2023). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan Kepatuhan dan mengungkap adanya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertib, yang mana salah satu TERSUS yang diuji petik adalah TUKS/TERSUS Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar. Selain itu, BPK mengungkap adanya luasan penggunaan perairan yang belum diperhitungkan dalam Surat Ijin Pemanfaatan dan Surat Perjanjian Tersus/TUKS. Dalam paragraph penjelas, BPK menguraikan bahwa hasil pemeriksaan mengenai luas penggunaan perairan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, menunjukkan terdapat area penggunaan perairan yang dimanfaatkan oleh pengguna perairan namun belum diperhitungkan dalam surat ijin pemanfaatan Tersus/TUKS maupun perjanjian penggunaan perairan. Pada KSOP Marunda Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar Nomor HK.201/1/10/KSOP.Mrd/2021 tanggal 10 Desember 2021, penggunaan perairan terdiri atas dermaga multi-buoy mooring dan dermaga marginal dengan luas masing-masing sebesar 230.101,50 m2 dan 2.736,73 m2 . Pada dermaga marginal terdapat jalur masuk perairan yang hanya digunakan oleh PT PLN Pembangkit Jawa-Bali. Namun jalur masuk tersebut tidak termasuk dalam Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus Pembangkitan Muara Tawar PT Pembangkitan Jawa-Bali. Jalur masuk menuju dermaga marginal tersebut memiliki panjang 2.800 meter dan lebar 45 meter sehingga luasannya 126.000 m2 . Dengan kondisi tersebut maka terdapat kehilangan PNBP penggunaan perairan Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar yang seharusnya diterima oleh KSOP Marunda. sebesar Rp315.000.000,00/tahun (126.000 m2 x Rp2.500 per m2) atau sebesar Rp 630.000.000,00 untuk tahun 2021 dan 2022.

Permasalahan tersebut karena ketidak patuhan atas sejumlah peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Lampiran Angka III tentang Jasa Transportasi Laut, huruf B Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial, angka 4. A. 1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya, huruf a.; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (3); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 1 Angka 1 dan Angka 26; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pasal 14, Pasal 14.b , Angka 15, Pasal 15 ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 16 ayat 1, Pasal 16 ayat 5; dan Perjanjian Kerja Sama pada Tersus terkait yang antara lain mengatur tentang perubahan luas penggunaan perairan dan sanksi denda keterlambatan pembayaran tagihan PNBP penggunaan perairan.

Photo: Objek Pesisir masih berupa laut .03/06/2024 Tim @BN NEWS.

Ketidakpatuhan tersebut mengakibatkan terdapat kehilangan potensi PNBP penggunaan perairan yang tidak diterima oleh Negara pada KSOP Marunda; dan Kekurangan pemungutan PNBP penggunaan perairan, bahwa Penggunaan perairan yang tidak segera diadendum dalam Surat Perjanjian Penggunaan Perairan Tersus/TUKS berdasarkan penyesuaian peraturan terbaru pada KSOP Marunda. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kepala Satker terkait untuk menarik kekurangan PNBP penggunaan perairan dan menyetorkannya ke Kas Negara

Untuk diketahui bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Pungutan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada Kemenhub terdapat sembilan eselon I yang menyelenggarakan PNBP (BPK, 2023). PNBP pada Kemenhub meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa penggunaan sarana dan prasarana serta denda administratif. Salah satu pengelola PNBP tersebut adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Ditjen Perhubungan Laut mempunyai tugas dan fungsi antara lain merumuskan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut, dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut mengacu kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya di daerah, Ditjen Perhubungan Laut memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi laut, diantaranya adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Kembali pada dermaga marjinal tersebut di atas, bahwa hasil penelusuran informasi di lapangan dari sumber informasi warga, menyebutnya dengan istilah “vail”, ada dermaga khususnya, juga untuk membuang air sisa produksi (limbah?-Red), kadang panas dan kadang air itu tidak panas.
Berdasarkan pada kepingan-kepingan informasi di atas, kami menyimpulkan bahwa setidak-tidaknya ada dua fungsi atas penggunaan perairan tersebut, sebagai sarana dermaga khusus dan sarana buang air sisa produksi (limbah?-Red).

Sejatinya, penggunaan perairan laut itu ada norma peraturan yang mengaturnya, apalagi yang menggunakan adalah suatu Badan. Peran pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar d dalam memainkan peran penggunaan perairan laut senantiasa bersandar pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! ( Tim Investigasi- BN News.com)

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi Ibarat sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, termasuk naskah akademik Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

 

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.28/08/2024.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warganegara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Namun, misalnya dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 penulis juga sulit meng akses naskah akademiknya. Jika memutuskan untuk ke pemda kab Bekasi di Cikarang, jaraknya sangat jauh dari rumah di Tarumajaya. Tetapi kemudian, penulis akhirnya mendapatkan Draft Final Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam pembuatan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045.

Pertama, bahwa pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, dictum menimbang, angka 10 (sepuluh) menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12), sebagai dasar rujukan hukum.

Photo: Parlemen DPRD kabupaten Bekasi -Jawabarat,Nota Penjelasan Bupati Bekasi RAPBD TA 2024 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi.

Pada perda tersebut menyebutkan sebagaimana dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pesisir dan Laut, Pasal 35 Ayat (4) Pengembangan kawasan bisnis kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, angka 2, dan huruf (e), bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

Kedua, pada Pasal 6 pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 menyebutkan bahwa Isi dan uraian RPJP Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari dokumen Ranhir Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Pada halaman 2 – 191 dan 2 – 192, menyebutkan bahwa Sistem Jaringan Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Serta Jaringan Transportasi Laut Sistem jaringan transportasi laut yang ada di Kabupaten Bekasi meliputi: a. Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan pengumpan antara lain: 1) Pelabuhan Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya 2) Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong b. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya c. Pangkalan Pendaratan Ikan antara lain: 1. Pelabuhan TPI Muarajaya 2. Pelabuhan TPI Muarabendera 3. Pelabuhan TPI Muaragembong.

Ketiga, dari 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, diantaranya adalah Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045. Dan pada 28 Juni 2024, DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pada hal yang pertama dan kedua di atas, penulis menilai bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan dalam membuat/menyusun raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, adalah tidak tepat. Karena pada perda tersebut menyebutkan bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre. Jadi, berdasarkan perda tersebut, bukan untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya, sebagaimana tertera pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 halaman 2 – 191 dan 2 – 192, melainkan untuk wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

 

Kemudian, berdasarkan hal yang ketiga, penulis menilai bahwa DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengedepankan upaya pembuatan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dengan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, sehingga menimbulkan kerancuan acuan landasan hukum pembuatan raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, sebagaimana yang dimaksud dalam uraian pertama dan kedua di atas.

Penulis menduga pembahasan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 sarat dengan konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan pada penelusuran data penulis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang berlangsung kerja sama dengan PT. TRPN dalam penataan dan pengembangan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Pal Jaya yang bertempat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menuai pro dan kontra dari publik.

Selain itu, Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 juga sulit diakses oleh publik. Penulis berkunjung baik ke website resmi pemkab Bekasi maupun website resmi DPRD Kab Bekasi, tidak menemukan naskah akademiknya. Dengan demikian, Pembentukan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, sangat mungkin mengindikasikan mereka (Para pemilik kapital dan pemangku otoritas) menempuh mekanisme “bermufakat dulu baru bermusyawarah,” sehingga kuat dugaan terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).

Agenda “bangun proyek dulu, kesiapan legislasi. dan ataunlandasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pemilik kapital dan pemangku otoritas. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan.” Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik capital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak!***

(Dian S/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

BN News|Bekasi-Perumda Tirta Bhagasasi mengadakan kegiatan Ngoreksi WasWas (Ngobrol Bareng Direksi dan Dewan Pengawas) Jilid 2 dihadiri Direktur Utama Reza Lutfi Hasan, Direktur Teknik Jhony Dewanto, S.T dan serta Dewan Pengawas Rahmat Dhamanuri, Rabu (28/8/2024) kegiatan ini bertempat cabang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

 

Karyawan Perumda Tirta Bhagasasi cabang Cikarang Selatan Ardiana Putra mengapresiasi kegiatan Ngoreksi WasWas, dirinya juga mengaku selama ini belum pernah terjadi pola komunikasi bottom-up dan ini menjadi catatan sejarah selama dirinya mengabdi kurang lebih 11 tahun.

 

“Ngoreksi WasWas merupakan program yang sangat Bagus yang dilakukan oleh dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk dapat mengetahui keluhan serta masukan bagi cabang – cabang untuk dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kabupaten Bekasi, selain itu juga akan terciptanya kedekatan dan harmonisasi karyawan kepada direksi dan dewas sehingga tidak ada lagi sekat untuk karyawan berinteraksi, berdiskusi dan juga memberikan ide gagasan kepada Pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi” ujar Ardi

 

Ardi juga menyampaikan dalam percepatan dan peningkatan sambungan langganan baru tentunya diperlukan dobrakan sebagai pembaharuan inovasi, selain penetapan promo pembebasan biaya pasang kembali (PK) dan juga denda, promo pemasangan sambungan langganan baru juga di butuhkan.

 

“Perumda Tirta Bhagasasi dalam meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pelanggan mengadakan promo berlangsung hingga akhir bulan September, disamping itu juga sebagai perusahaan plat merah tentu perlunya dibangun sinergitas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam mensosialisasikan program tersebut guna tercapainya serapan informasi yang efektif, Hal itu sangat direspon positif oleh Direksi dan Dewas, saya Yakin Perumda Tirta Bhagasasi yang dinahkodai Reza Lutfi Hasan bisa menghantarkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan bagi para pegawainya, yakin usaha sampai” ujar Ardi. (Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten BEKASI – Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

 

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

 

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

 

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem,” kata BN Holik Qodratulloh.

 

Dia sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

 

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

 

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.

 

“Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju,” ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan. (Red)

BN News| Kota BEKASI- Belum ada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terkait izin PT. Kholil, yang yang dinyatakan belum berizin. Membuat Ibunda dari Kholil memberikan klarifikasinya.

 

Ibunda Kholil, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media massa mengenai surat perizinan PT. Kholil dari KLHK tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Menurutnya, surat menyurat PT. Kholil lengkap. Namun, belum berizin untuk melakukan kegiatan pengolahan sisa limbah B3.

 

“Kami sangat menyesalkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. PT. Kholil surat-suratnya lengkap, tapi belum mengurus izin dan berlum berizin di KLHK, “ujar Ibunda Kholil dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024).

 

Lebih lanjut, dirinya meminta maaf atas pernyataan yang terlanjur beredar di banyak media massa. Kami mohon maaf sebesar besarnya atas ketidak nyamanan ini, hormat kami kepada Ibu Menteri sebagai Pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Kami atas nama keluarga meminta maaf kepada pihak KLHK, terutama untuk pak Harun staf Direktorat Pengelolaan Limbah B3 yang telah tercantum nama di dalam berita itu, “tambahnya seraya berharap pihak KLHK dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap waspada terhadap penyebaran berita hoaks. (Red)

BN News. – Bandung – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 yang mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” di Bandung, Jawa Barat (26/08/24).

Jaksa Agung mengungkap tema yang diangkat pada Rapat Kerja kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut di atas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung atas nama Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap peran penting Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Redaksi Badar Nusantara News.Com)

 

badarNusantaraNews.com – DKI Jakarta – Pada ( 20/08/24) bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.

Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

(Sumber : Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh : Redaksi BN News/Dian Surahman)

 

Oleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).14 Agustus 2024.

badarnusantaranews.com|Bekasi -Ancaman serius terhadap bumi dan umat manusia adalah polusi berasal dari limbah/sampah padat dan cair yang mengandung berbagai logam berat. Salah satu jenis sampah yang jadi perhatian dunia internasional adalah sampah plastik konvensional.

Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Bahkan, plastik yang hancur menjadi mikroplastik dan mengancam biota perairan. Siklusnya, mikroplastik dimakan ikan kemudian ikan dimakan manusia, ujungnya manusia makan plastik.

Kondisi saat ini bahwa pengelolaan sampah masih buruk. Banyak sampah liar. Sungai jadi tong raksasa sampah. Tragedi lingkungan terjadi akibat berbagai jenis limbah menuju ke pesisir dan laut, seperti plastik, styrefoam, busa, karet, kain, kayu, dll. Contoh kasus ini melanda perairan utara Jawa. Indonesia disebut sebagai salah satu penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua, setelah Cina.

Sampah plastik dan styrefoam mendominasi sampah di TPST/TPA, dan yang masuk ke sungai menuju pesisir dan laut. Maka plastik konvensional menjadi tantangan sendiri bagi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Roadmap Atasi Sampah Plastik
Oleh karena pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia berupaya mengatasi persoalan sampah plastik tersebut. Beberapa kementerian telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) untuk mengatasi persoalan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementeri Perencanaan Pembangunan Nasinal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dll telah mengeluarkan peta jalan untuk 2022-2045.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dan lainnya menerapkan circular economy untuk memperoleh nilai tambah secara ekonomis dan melindungi ekologi.

Laporan National Plastic Action Partnership, Kemenko Marves 2019 menyebutkan, bahwa: 1) Indonesia sebagai pencemar laut terbesar kedua setelah RRT/China akibat sampah plastik; 2) Indonesia menghasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun; 3) Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola; 4) Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka; 5) Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi. 6) Sementara sampah plastik yang mengalir ke laut sekitar 30%.

NPAP merupakan kolaborasi multipihak yang bertujuan untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan Indonesia pada 2025. Dalam NPAC mempunyai rencana aksi.

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik disusun berdasarkan pendekatan preventif dan menggunakan hierarki sampah terkait 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah berdasarkan pernyataan kebijakan, “Vistas of Prosperity”, serta pandangan (sebagaimana tercantum dalam “Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan”) bahwa “Perekonomian linier di mana produsen memproduksi barang dengan menggunakan penggunaan bahan baku yang ada dan pembuangan limbah ke lingkungan akan digantikan dengan ekonomi sirkular dimana limbah suatu industri dapat digunakan sebagai bahan baku di industri lain (Re-Use, Recycle, Re-Purpose). Hal ini akan menciptakan zona eko-industri dan membuka jalan bagi ekonomi hijau”.

Pendekatan yang dibahas dalam laporan ini juga sesuai dengan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Nasional Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan. Penting untuk memprioritaskan pendekatan 3R dan berupaya menuju Zero Landfill. Kegiatan utama dari rencana ini adalah memfasilitasi pengumpulan sampah plastik yang telah dipilah dan mendaur ulang sampah plastik sebagai bisnis yang menguntungkan untuk menghasilkan bahan baku berkualitas bagi industri plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sirkular Ekonomi untuk masa depan penanganan sampah plastik di Indonesia. “Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Konsep Circular Economy adalah pemikiran paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebagai negara sedang menuju negara maju.

Kemenko Marves (2019) memberi solusi. Sampah plastik harus dipilah berdasar geografi dan jenis plastik. Perlu tindakan dan investasi di seluruh sistem plastik: Pertama, mengurangi atau mengganti penggunaan plastik untuk penggunaan 1 juta ton pada 2025 (13%). Kedua, merancang ulang plastik dan kemasan plastik agar dapat digunakan kembali atau didaur-ulang dengan nilai tinggi. Ketiga, menggandakan pengumpulan plastik.

Keempat, menggandakan kapasitas daur ulang. Kelima, membangun atau memperluas fasilitas pembuangan akhir terkendali. Keenam, sistem plastik yang sirkular dan bebas polusi pada 2040 dapat menurunkan biaya sistem sampah dan memaksimalkan manfaat lingkungan dan sosial.

Salah satu cara yang terbaik dan dimintai banyak orang, bahwa sampah plastik harus didaur-ulang. Sebetulahnya dikelola dengan sistem 3R. Tujuannya adalah (1) untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. (2) Mengurangi pencemarann dan kerusakan lingkungan. (3) Memenuhi kebutuhan bahan baku. (4) Meningkatkkan nilai tambah. (5) Mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. (6) Menghemat sumberdaya. (7) Menghemat energi suatu perusahaan.

Pemberdayaan Pengelola Sampah 3R
Pekerjaan besar menangani sampah plastik tidak akan berhasil tanpa melibatkan berbagai stakeholders, terutama aras bawah pelaku circular economy, seperti pemulung, pelapak, pencacah plastic, tukang sortir, dll. Mereka ini merupakan andalan dan garda terdepan circular economy Indonesia. Kelompok-kelompok tersebut harus dimasukan dalam framework pemberdayaan pengelolaan sampah sistem 3R.

Kegiatan ini harus melibatkan berbagai stakeholders dalam pemberdayaan masyarakat/kelompok, seperti kelompok pemulung, pelapak, penacacahan plastik hingga pabrik proses biji plastik dan daur ulang di sekitar TPST Bantargebang. Aktivitas tersebut juga dapat melibat Bank Sampah, PKK, Karang Taruna, komunitas pemuda, komunitas perempuan, pekerja kesejateraan sosial, dll.

Contoh pengelolaan sampah plastik di kawasan TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Proses siklus kegiatan pemberdayaan kelompok 3R tersebut, dimulai pemulung mengais semua jenis sampah (gabrugan) di TPST/TPA, sampah dikumpulkan di depan gubuknya dan disortir sebagian, kemudian disetor/dijual ke pelapak, lalu sampah dipilah dalam bentuk partai besar, misal PET, emberan, mainan, naso, PK, dll.

Seterusnya, sampah yang disortir dalam partai besar dijual ke pelapak, di sini sampah disortir lagi lebih detail dalam partai kecil, misal pemisahan jenis PP dan HD serta pisah warna (putih, merah, hijau, biru, kuning, hitam). Selanjutnya, hasil cacahan plastik dijual ke pabrik proses biji plastik /pallet dan industri daur ulang.

Tujuan utama sortir sampah itu agar memudahkan proses selanjutnya dalam fase-fase daur ulang plastik. Kedua, meningkatkan nilai tambah atau harga jual sampah plastik. Sortir merupakan kunci utama dari daur ulang plastik.
.
Keterlibatan mereka dan kelompok-kelompok yang lebih banyak agar dapat meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Kegiatan pemberdayaan ini bisa menciptakan kemandirian dan social entrepreneur dalam memperkuat circular economy. Rancangan dan implementasi pemberdayaan pengelola sampah 3R memperkuat circular economy selayaknya disebarluaskan agar menjadi gerakan massif.

Dalam konteks pemberdayaan pengelolaan sampah plastik di sekitar TPST/TPA, persoalan dan tantangan terbesar adalah permasalahan berkaitan dengan harga sampah pungutan hingga cacahan yang turun secara draktis selama berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan daya beli sangat lemah. Sejumlah pelapak dan usaha pencacahan plastik bangkrut. Masa depan mereka jadi suram sekali.

Juga persoalan yang sangat kompleks dan rumit, maka perlu adanya intervensi pemerintah. Karena pada umumnya mereka hidup dalam kubangan lingkungan tercemar, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Mereka suaranya tak terdengar dan jauh dari para pengambil kebijakan di ibukota. Mereka bagian dari korban buruk pembangunan.

 

Photo/Istimewa

Bayangkan pemulung, pelapak kecil hidup di gubuk-gubuk kumuh, bacin, sanitasi sangat buruk! Pemukimannya sangat tidak layak. Mereka menunggu kebaikan “dewa penolong” datang memberikan sesuatu yang berguna untuk melanjutkan hidupnya.

Namun, “dewa penolong” itu lama, lama sekali ditunggu, tidak datang, hidup mereka menuju sekarat dan sebentar lagi ajal menghampiri liang lahat. Tak disangka-sangka yang datang malah lintah darat, sang rentenir pemuja rente, penghisap darah dan penjerat leher mereka. Kemiskinan dan keterhimpitan seringkali menghancurkan akidah, moralitas dan integritas manusia.

Intervensi pemerintah yang diminta mereka, diantaranya: 1) Melakukan advokasi/ pendampingan berkelanjutan. 2) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. 3) Memberi insentif. 4) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. 5) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. 6) Mengurangi dan menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. 7) Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

Pemerintah harus responsif dan bergerak cepat menolong pelaku circular economy aras rantai bawah pemasok bahan baku industri daur ulang. Jangan biarkan mereka merana dan mati membawa kebangkrutan, kemiskinan dan hutang.* (Red)