Makassar-BN News.com. Instanusantara chapter Makassar (IN Makassar) merayakan hari jadinya yang ke-11 dengan menggelar sharing dan workshop food photography di Plazgozz Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.Rabu 03 April 2024.
Irma Safitry hadir sebagai nara sumber tunggal dalam sesi sharing dan workshop food photography. Sebagai salah seorang fotografer profesional dalam bidang food, perempuan yang akrab disapa Kak Emma ini berbagi tips dan trik seni memotret makanan dan memandu langsung para peserta dalam praktek memotret.
Agenda bertajuk “Berkah 11 tahun IN Makassar” ini selain diisi workshop fotografi dan buka puasa bersama, dilengkapi pula dengan acara santunan kepada anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Wahyu Ilahi, kemudian pemberian bingkisan dari Wings Food yang diserahkan oleh ketua Instanusantara Makassar Kholik Hanafi.
Kholik Hanafi atau yang akrab disapa Olie menjelaskan bahwa acara santunan bertujuan untuk menguatkan komitmen IN Makassar dalam memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
Photo/Istimewa
Olie juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para anggota Instanusantara Makassar dan peserta workshop yang hadir. Dengan suksesnya acara ini ia berharap IN Makassar dapat kompak selalu untuk agenda-agenda ke depan lainnya.
“Saya berharap teman-teman IN Makassar bersiap untuk acara Gathering Nasional Instanusantara yang kemungkinan dilaksanakan di Makassar, agenda Photography Camp dan lainnya,” ungkap Olie bersemangat.
Acara ini disponsori juga oleh Fujishop, Mie Sedaap, Bestie Kamera, PlazGozz .Red
Jakarta-badarnusantaranews.com- Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 pada tanggal 7-10 Maret 2024 lalu telah usai dan sukses menarik perhatian para pemerhati dan pelaku industri otomotif terutama di sektor kendaraan komersial. Pada 1 Senin 2024.
Pada GIICOMVEC 2024, Astra Financial sebagai Official Financial Partner bersama lima unit bisnisnya berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).
Lima unit bisnis yang tergabung dalam Astra Financial, yaitu PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), PT Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies-ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) dan PT Bank Jasa Jakarta hadir dengan performa kinerja memuaskan.
Tan Chian Hok selaku Project Director Astra Event 2024 menyampaikan: “Astra Financial berkomitmen untuk ikut mendukung pertumbuhan industri kendaraan komersial bagi pelaku industri kendaraan komersial di Indonesia.”
Sebagai informasi, sebelumnya Astra Financial juga telah berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri otomotif Indonesia dengan menjadi platinum sponsor sebanyak lima kali pada pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) sejak 2018 hingga 2023. Harapannya, dengan berpartisipasi pada GIICOMVEC 2024 kali ini, Astra Financial dapat memberikan kontribusi lebih pada pertumbuhan sektor kendaraan komersial.
“Pencapaian transaksi senilai Rp57,20 miliar tersebut tentunya tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat akan reputasi dan pelayanan prima dari Astra Financial. Hal tersebut juga didorong oleh beragam promo menarik yang dihadirkan sebagai upaya memudahkan pengunjung dan pelaku industri GIICOMVEC 2024 dapat memperluas jaringan bisnis, memamerkan produk dan layanan terbaru mereka, serta menjalin kerja sama dengan mitra potensial”, tutur Tan Chian Hok.
Promo yang ditawarkan antara lain dari SANF, ACC dan TAF untuk pembiayaan kendaraan Golongan 1 dan 2 yang meliputi: Low Truck, Pick Up, Truk Kecil dan golongan 2 yang meliputi: Light Truck dan Truk Engkel, golongan 3 dan 5 yang meliputi: Medium, Heavy Duty Truck dan Truk Besar.
Tidak hanya itu, Astra Financial juga hadir dengan proteksi kendaraan Asuransi Astra yang memberikan penawaran pada setiap pembelian mobil secara cash di GIICOMVEC 2024 dan membeli asuransi mobil Garda Oto.
Kinerja SANF
Transaksi untuk layanan sewa pembiayaan serta jual dan sewa balik untuk alat berat dan truk untuk kebutuhan operasional bisnis melalui SANF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp9,70 miliar dari 43 SPK.
Kinerja ACC dan TAF
Transaksi untuk layanan kredit alat berat excavator serta kendaraan operasional untuk kebutuhan komersial atau bisnis yang dicatatkan Astra Financial melalui ACC dan TAF pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan masing-masing sebesar Rp24,18 miliar dan Rp731 juta dari masing-masing 79 dan 3 SPK.
Kinerja Bank Jasa Jakarta
Transaksi untuk layanan kredit kendaraan niaga yang dicatatkan Astra Financial melalui Bank Jasa Jakarta pada GIICOMVEC 2024 mencatatkan nilai pembiayaan sebesar Rp3.44 miliar atas 9 SPK.
Kinerja Asuransi Astra
Pada proteksi kendaraan, nilai premi yang dibukukan Asuransi Astra pada perhelatan GIICOMVEC 2024 mencapai Rp3,6 miliar.
Dukungan Astra Financial sebagai Official Financial Partner pada GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center pada 7-10 Maret 2024 berhasil mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp57,20 milar dengan jumlah pencapaian penyaluran pembiayaan tercatat sebanyak 132 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Photo:Istimewa-BN.News.
Tentang Astra Financial
Astra Financial merupakan brand dari divisi jasa keuangan PT Astra International Tbk, dengan total aset sebesar Rp 166 triliun per Desember 2022. Astra Financial telah melayani lebih dari 24,7 juta pelanggan yang didukung oleh lebih dari 32 ribu karyawan dan 910 jaringan di seluruh nusantara. Astra Financial mengelola 14 entitas bisnis di 9 industri, diantaranya Consumer Financing (FIFGROUP, ACC, dan TAF), Insurance (Asuransi Astra dan Astra Life), Heavy Equipment Financing (KAF dan SANF), Fintech (MauCash), E-Money (AstraPay), Digital Ventures (Moxa dan SEVA), Venture Capital (Astra Ventura), Pension Fund (Dana Pensiun Astra), dan Bank (Bank Jasa Jakarta). Red
Badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi- Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka di perdesaan 3,88 persen pada Agustus 2023 atau lebih rendah dibandingkan dengan di perkotaan yang 6,4 persen. Namun, pada Maret 2023 ada 14,16 juta penduduk miskin di perdesaan, jauh lebih banyak dibandingkan dengan di perkotaan yang 11,74 juta orang.
Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.Jumlahnya meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa.
Pendapatan Tranfer dari Pemerintah Pusat terkait Dana Desa ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi, meningkat.
Photo /BN News: Ilustrasi Dana Desa, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat.TA APBN 2015-2022.
Pada 2015 sebesar Rp 60.185.546.000,00, tahun 2016 naik menjadi Rp 133.572.623.194,00, tahun 2017, naik menjadi Rp 170.420.113.000,00, tahun 2018 naik menjadi Rp 196.713.680,00, tahun 2019 naik menjadi Rp 241.022.957.000,00, tahun 2020 naik menjadi Rp 255.841.111.000,00, tahun 2021 naik menjadi Rp264.329.638.348,00., dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 264.353.007.000,00.
Photo/BN News : Dana Desa Transfer APBN Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi -Jawabarat .TA APBN 2021-2024.
Berdasarkan pemantauan Dana Desa Kedung Jaya kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat TA 2021 – 2024, menunjukkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1. 573.219.000, 00. Tahun anggaran 2022 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 1. 642. 147. 000, 00. Tahun anggaran 2023 mendapatkan kenaikan menjadi Rp 2. 171. 972. 000, 00 dan pada tahun 2024, menurun menjadi Rp 1. 953. 185. 000, 00. Secara umum trennya mengalami kenaikan.
Dengan trend kenaikan dana desa yang didapat, kepala desa dan perangkatnya yang tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik.
Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.
Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Hal yang menjadi pehatian publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa yang belum dilaksanakan. Pemuda Kedungjaya pun juga sudah mulai mendorong transparansi dana desa, dan menanyakan kelanjutan dari pembangunan stadion mini Kedungjaya. Jika tidak transparan maka dapat memicu pelaporan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus tunduk dan patuh tidak hanya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melainkan juga pada AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Dalam AAUPB, salah satu asas yang wajib dipatuhi adalah asas keterbukaan yang dalam bahasa yang umum disebut sebagai transparansi. AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (vide pasal 3) dan Undang–undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (vide pasal 10). Dengan dilaksanakannya asas umum ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepatuhan terhadap AAUPB, dalam hal ini asas keterbukaan pun berlaku pada pemerintahan paling bawah yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau setidak-tidaknya abuse of power, sebab asas ini ditegaskan secara jelas pasal 24 huruf d UU 6/2014 Tentang Desa. Lalu bagaimana bentuk implementasi asas keterbukaan ini? Bentuknya melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemerintah desa.
Publikasi ini, merupakan manifestasi yuridis atas penyelenggaraan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien. Sehingga, publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh pemerintah desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam berbagai ketentuan, kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tak terlepas dari kewajiban serupa oleh pemerintah desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, dalam bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya (vide pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa). Apabila kepala desa tidak melaksanakan kewajiban hukum tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi kategori ringan seperti sanksi administratif berupa teguran dan sanksi kategori berat berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen.
Keputusan DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 akan berdampak pada masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampak lain adalah jumlah dana desa yang bertambah.
Sebagian orang mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan yang berisiko kepala desa merasa memiliki kewenangan besar. Risiko ini bisa ditekan jika kontrol masyarakat kuat. Adapun dana desa yang bertambah dikhawatirkan tak diiringi tata kelola yang baik dan transparan. Risikonya, dana desa bisa disalahgunakan.
Oleh karena itu kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, Kedung jaya harus dipandang sebagai landasan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan hukum semata, seolah kewajiban hukum telah berubah menjadi “tidak-wajib” hukum, artinya dilakukan baik dan kalaupun tidak juga tidak masalah. Oleh karenanya, paradigma ini harus dirubah semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama para kepala desa dan perangkatnya harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang tidak bisa dilanggar. (Red & Tim)
BN News-Kabupaten Bekasi –Perkumpulan Media Online Indonesia ( MOI ) Bekasi Raya, mendatangi Kantor Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (02-April-2024).
Menindak lanjuti tanggapan panggilan Salah satu Kepaladesa di Sukawangi Asmawijaya (Sekam), saat di konfirmasi Via WhatsApp mengenai Soal Ketahanan Pangan ( Ketapang ) Desa .Namun tidak kunjung bisa ditemui langsung ,Cuma Omong Doang Alias Omdo.
“Pak lurah tidak ngantor pak,biasanya sih ngantor namun hari ini tidak datang, mungkin masih dirumah kali pak, ” Ucap RT bernama Arja saat ditanya diruang tamu kantor Desa Sukawangi.
Lanjut beberapa Media Online Indonesia (MOI). yang menyambangi di kediaman rumah sang Kades yang masih juga tidak bisa berjumpa.Di katakan ,Fajri anak dari Kepaladesa,Bapak masih tidur bang. Kalau boleh tau soal apa ya? nanti bisa saya sampaikan ke bapak kalau beliau sudah bangun singkat Fajri saat ditanya oleh beberapa media
Kepala Desa Asmawi jaya (Sekam). Photo/Istimewa.
“Usut punya usut .Soal Ketapang dari Anggaran Dana Desa ADD. Sukawangi tahun 2022 yang dibelanjakan Hewan Domba, dibelanjakan atau tidak hanya sang kades yang tau.Gak usah tanya soal Ketapang bang kirim Norek aja. Kalau gak besok ketemu saya saja bang saya sudah siapin”. jawab kades Sekam saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Senin 01/04/2024 .
Diduga sengaja untuk menghindar dari awak media Kades Sekam takut cuma Omdo, Tidak sesuai dengan yang diucapkan.
Badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly mengkritik struktur jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, dimana terdapat beberapa pejabat yang merupakan suami istri, serta adik kakak dalam suatu jabatan strategis hasil dari susunan rotasi/mutasi yang dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
“Sekda Junaedi-kepala BKPSDM merupakan adik-kakak, Muhammad Sholikhin Kepala Dinas DBMSDA – Satia Sriwijayanti kepala dinas PPPA suami-istri (adik Tri Adhianto), Tauofik Hidayat Kepala dinas Disdukcapil – Lia erliani kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Suami-istri, Idi sutanto sekretaris DBMSDA- Fitri Widyawati camat Bekasi Timur Suami-istri , mungkin masih ada lagi yang merupakan keluarga yang menduduki posisi stategis di lingkungan Pemkot Bekasi ” ujar Agha kepada awak media Selasa (2/4/2024)
Agha yang merupakan aktifis mahasiswa mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad – red) untuk segera melakukan mutasi/rotasi bagi para ASN yang masih memiliki hubungan kekerabatan Karena dapat berdampak pada suatu tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kita juga masih inget kasus Rahmat Effendi terlibat dalam jual beli jabatan dalam mutasi/rotasi dengan modus membeli sebuah tempat didaerah Cisarua bogor yang hari ini disita oleh KPK, Sekda dan Kepala BKPSDM sangat rentan melakukan tindakan yang dapat melawan hukum dalam menyusun Rotasi/mutasi, kami mendesak kepada Pj. Wali Kota Bekasi untuk mengganti sekda (Junaidi-red) dan kepala BKPSDM (Nadih Arifin -red) kami duga terdapat Conflict of interest, sebagai adik-kakak bisa terdapat nepotisme dan tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan melawan Hukum dalam melakukan persiapan mutasi/rotasi apalagi mereka sebagai Baperjakat yang menyusun Draff Tersebut ” Ujar Agha.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, memberikan dukungan kepada Pj.Wali Kota Bekasi untuk membersihkan birokasi yang pernah terlibat dalam kasus Rahmat Effendi yang hari ini masih duduk dalam jabatan – Jabatan stategis, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi masih sangat sulit diberantas, padahal dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur.
“Udah saatnya Pj. Gani bongkar muat semua birokrasi yang pernah terlibat dalam kasus suap Rahmat Effendi, selain itu hasil mutasi/rotasi yang dilakukan oleh Tri Adhianto juga Diduga rentan dengan KKN, selain terdapat pasangan suami – istri, terdapat juga adik dari Ketua DPC PDI P yang mengakibatkan terjadinya ketidak profesional dalam menyusun Mutasi/Rotasi, praktek jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur menurut Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000” tutup Agha. (Red)
BN News-BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 3 (Tiga) tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.
“Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (Ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus kepada media, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yg di duga bercampur dengan air setelah sebelumnya mengintrogasi Supervisor SPBU.
Tindak lanjut tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
“Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yg diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ucap Firdaus.
Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB hasil investigasi gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi kota dengan pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus kemudian mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341 beralamat dijalan Anggadita desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
“Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dimana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke Bak penampungan dan Selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang,” lanjutnya.
Modus kerjanya pelaku kata Firdaus, pelaku Nana (supir) dan pelaku Apin (kenek) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.
Selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kab. Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
Selesai melaksanakan pengiriman, lalu pelaku Nana dan pelaku Apin menawarkan BBM Pertalite kepada pelaku Engkos selaku security di SPBU tersebut dan pelaku Engkos menerima tawaran nya selanjutnya pelaku Nana dan pelaku Apin menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan).
“Dari transaksi itu, Pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp. 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air kedalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP),” kata Firdaus.
Setelah menerima bayarannya, pelaku Nana dan pelaku Apin melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan menjadi viral di media sosial.
“Untuk para pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Firdaus.(Red)
BN News -Kabupaten Bekasi – Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKP) PDAM Tirta Bhagasasi merasa kecewa terdapat dugaan bahwa premi asuransi Jiwasraya sebesar 28 milliar tidak dibayarkan oleh perusahaan, Bambang Oki selaku anggota IKP merasa pensiunan yang sudah berkerja, mengabdi kepada perusahaan dizolimi oleh pimpinan perusahaan.
Bambang Oki menyatakan kepada awak media Selasa, (19/3/2024) IKP sebagai wadah para pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi harus bisa memberikan titik terang dan meminta pertanggungjawaban dari direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim – red) yang diduga telah menggelapkan anggaran premi asuransi Jiwasraya untuk pensiunan.
“Sebagai pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi saya merasa miris dengan tindakan Dirut Usep Rahman Salim yang tidak membayarkan premi asuransi Jiwasraya sehingga wanprestasi, IKP sebagai wadah pensiunan yang dipimpin H. Dana satria Wirawan masih hanya diam, beberapa anggota telah melakukan rapat dan segera membuat surat namun ketua IKP belum menandatangani sehingga kita hanya diam ditempat, padahal beliau (Dana Satria Wirawan -red) akan melakukan tindakan setelah kami mendukung Doddy anaknya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi ” ucap Bambang.
Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha syahid Aly menyampaikan bahwa ketua IKP harusnya dapat berjuang bersama dengan anggota yang lainnya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Terkait anggaran premi asuransi Jiwasraya harus segera diungkap secara nyata, ketua IKP harus bisa menjadi pemimpin yang dapat memperjuangkan hak-hak anggotanya, kalo tidak ada tindakan apakah ketua IKP telah bermain mata dengan Dirut PDAM? untuk meredam gejolak para pensiunan pegawai, anggaran premi yang cukup besar maka APH harus segera turun tangan memeriksa Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi (Usep Rahman Salim-red), dah perusahaan harus segera membuka secara terang terkait dana premi asuransi Jiwasraya tersebut ” ucap agha. (Red)
BN News-KENDAL – Polsek Kaliwungu, Polres Kendal, disorot atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Mororejo, RT 05 RW 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan telah dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.
Menurut informasi dari kerabat korban, pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.
“Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/3/2024).
Kondisi semakin memperburuk dengan dugaan pengabaian terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Polsek Kaliwungu, sebagaimana terungkap dalam data yang diterima oleh awak media.
Kejanggalan pun terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sejalan dengan keterangan laporan korban.
Saat dilakukan konfirmasi oleh media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan tanggapan atau menjawab konfirmasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021.
Sementara itu, Komnas Perempuan telah menyatakan kesiapannya untuk turun tangan guna memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.
Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Sugeng Teguh Santoso Menanggapi dengan keras terkait dugaan ketidakprofesionalan Polsek Kaliwungu dalam menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku.
“Polsek Kaliwungu (Polres) Kendal dianggap tidak profesional karena pengenaan pasal yang semestinya berlapis, seperti pasal 167 tentang pengrusakan dan kekerasan pada perempuan dalam UU no. 12 tahun 2022, terlalu ringan dan hanya menguntungkan pelaku,” ungkap Sugeng dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Sugeng juga mendesak Polres Kendal untuk menarik kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik pada Polri, terutama dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.
“Kapolres Kendal harus menarik penanganan perkara ini ke Polres kendal karena di Polsek tidak ada unit PPA, hanya ada di Polres,” tegasnya.
“Tindakan penarikan penanganan perkara ini bertujuan untuk membangun kepercayaan korban dan masyarakat terhadap Polisi, menegaskan keterlibatan serius dalam melayani dan menegakkan hukum,” tambah Sugeng. (Red)
BN News -Jakarta –Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.
Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas Kejaksaan.
Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat (“waskat”) guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
“Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut,” tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.
Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.
Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.
”Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan,” kata Burhanuddin.
Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. ( Red)
BN News -Kabupaten Bekasi –Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel (UU No 3/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan). Sesuai dengan UU tersebut, jalan umum sesuai dengan statusnya dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU-Pera). Jalan provinsi bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah provinsi, jalan kabupaten tugas pemerintah kabupaten, jalan kota urusan pemerintah kota, dan jalan desa oleh pemerintah desa.
Saya menghargai atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas. Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, misalnya, sudah barang tentu menyadari bahwa kondisi jalan yang baik akan memperlancar dan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mempercepat pergerakan orang dan barang sehingga menurunkan biaya logistik, menaikkan pendapatan daerah dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. Pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, hal tersebut menjadi salah satu faktor penentu daya saing dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan karena infrastruktur jalan yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi dunia usaha dan bagi sosial kemasyarakatan. Pembangunan infrastruktur jalan perlu disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah dan antarwilayah untuk mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jalan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan, menciptakan katalisator pertumbuhan ekonomi (termasuk Ekonomi Biru – memadainya jalan akses ke pelabuhan laut). Oleh karena itu, pembangunan jalan harus selaras dengan pengembangan tata ruang wilayah sehingga dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antarkawasan maupun antarwilayah, dan memperkuat ketahanan pangan.
Berdasarkan pada pemantauan penulis bahwa untuk menjamin kondisi jalan tetap terawat baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) membuka layanan pengaduan jalan rusak, beberapa misalnya melalui laman https://laporjalan.com, dan Hotline URC (Berani Jalan) 081211141155. ( https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/). Berdasarkan pada laman https://laporjalan.com (diakses pada 13 Maret 2024) dapat diketahui seberapa panjang jalan yang memiliki kemantapan jalan, seberapa panjang jalan dengan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Sebagai misal, Pertama, kondisi jalan Muarabakti – Bunibakti/CBL nomer kode ruas 22.07.16, dengan panjang jalan 1.9 KM, 800 meter kondisi baik, 200 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 704.8 meter kondisi rusak berat. Kedua, Kondisi jalan Bojong Karatan- Bunibakti nomer kode ruas 22.07.3, dengan panjang jalan 7.25 KM, 5100 meter kondisi baik, 1651 meter kondisi sedang, 200 meter kondisi rusak ringan, dan 300 meter kondisi rusak berat. Dan Ketiga, kondisi jalan Kaliabang Tengah – Bojong Karatan nomer kode ruas 22.07.4, dengan panjang jalan 7.17 KM, 5273.1 meter kondisi baik, 1700 meter kondisi sedang, 0 meter kondisi rusak ringan, dan 200 meter kondisi rusak berat. Dan berdasarkan pemantauan penulis, terdapat kondisi jalan yang memprihatinkan, di sejumlah titik.
Pemerintah Daerah dengan APBD yang memadai harus didorong untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak berat. Dan pelaksanaan pembangunan jalan juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dan agar supaya kualitas jalan tetap terjaga mantap, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap beban kendaraan (tonase) yang melintas tidak boleh melebihi daya dukung sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan. Saluran air di tepi kiri-kanan jalan harus dirawat dengan baik agar jalan tidak mudah tergenang saat hujan dan jalan dapat berumur panjang.
Henry Lincoln dalam https://radarbekasi.id/2023/12/26/dinas-sdabmbk-kabupaten-bekasi-buka-layanan-pengaduan-jalan-rusak/ menyatakan bahwa “ Jalan dalam kondisi rusak dapat mengganggu konektivitas antar wilayah. Oleh sebab itu, pentingnya kemantapan jalan yang memiliki beberapa manfaat. Antara lain, mengurangi waktu tempuh karena jarak satu tempat ke tempat lain lebih mudah diakses. Dari sisi ekonomi membantu berbagai sektor pertanian dan industri serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.” Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa, “Pemkab Bekasi ingin masyarakatnya lebih sejahtera melalui jalan yang ‘mulus’. Semangat ini lah yang mendorong pihaknya membuka aduan soal jalan rusak.” Penulis sudah mengadukan adanya jalan rusak (sejumlah titik di ruas jalan yang telah disebutkan di atas) dan sedang menanti kerja URC (Unit Reaksi Cepat) Berani Jalan (“Berkeselamatan, Mantap, Terpeliharanya Jalur Jalan”. (Red)
BN News -Kabupaten Bekasi –Pengesahan Undang-undang Perlu Anda ketahui bahwa suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika setelah disetujui bersama DPR dan presiden, terdapat kesalahan teknis penulisan, maka dilakukan perbaikan.
Kemudian, rancangan undang-undang disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Lantas, apakah setelah disahkan suatu undang-undang otomatis langsung berlaku?
Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku?
Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12/2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Lebih jelasnya, untuk mengetahui saat mulai berlakunya suatu undang-undang, Anda dapat melihat ketentuan penutup dalam undang-undang tersebut.
Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:
Berlaku pada Tanggal Diundangkan
Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.
Secren shot, Surat Daerah Kabupaten Bekasi- Pil Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Kab Bekasi. (Photo/Istimewa)
Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sehingga, perlu kami luruskan bahwa tidak tepat menyebut “diterbitkannya Lembaran Negara”. Lebih tepat menyebut ditempatkannya undang-undang dalam lembaran negara.
Contohnya dalam ketentuan penutup Pasal 76 UU PDP disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai informasi, undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, UU PDP mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022, sama dengan tanggal diundangkannya.
Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan
Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan.
Mengapa kadang-kadang diperlukan penentuan berlakunya suatu undang-undang beberapa waktu setelah diundangkan? Hal ini penting jika dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.
Dengan kata lain, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah berlakunya suatu undang-undang harus menunggu peraturan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Jawabannya adalah tergantung pada bagaimana undang-undang tersebut mengatur keberlakuannya.
Contohnya Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR menentukan bahwa berlakunya undang-undang tersebut setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu
Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan.
Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan mengenai waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.
Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Contohnya undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
Lebih lanjut, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal dari saat pengundangannya.
Jika ada alasan untuk berlaku surut atau lebih awal dari pengundangan, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.
Ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya tidak ikut diberlakusurutkan;
Rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
Awal dari saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.
Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. (Diedit oleh: Muhammad Daim Alfarija – BNnews.com)
BNnews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI, khususnya selaku Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Acara penyerahan penghargaan bertempat di Sangri-La Hotel,Jakarta (7/3/2024).
Dalam hal ini, Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer Kejaksaan. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, selain itu juga penyediaan sarana aduan daring untuk masyarakat.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab akan semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi,” tutur Jaksa Agung.
(Photo/Istimewa:www.badarnusantaranews.com)
JAM-Intelijen juga mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI beserta segenap jajaran khususnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada jajaran Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer atas pencapaian yang telah diraih.
“Kami siap untuk selalu mendukung seluruh kebijakan pimpinan dalam melawan mafia tanah di Tanah Air. Sikat Mafia Tanah!” pungkas JAM-Intelijen. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Ismail Satria – BNnews.com)
badarnusantaranews.com|Indramayu – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke 7 Tahun. Kegiatan donor darah serentak se Indonesia, SMSI Indramayu berhasil gandeng TNI-Polri hingga ratusan pendonor untuk sumbang darah melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indramayu.
Kegiatan digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan dari perusahaan-perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Polres Indramayu, pihak Rumkit Bhayangkara, dan tokoh masyarakat setempat
Kepala Rumahsakit melalui Kasubag Renmin RS Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Ipan Supriatna, menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada SMSI Indramayu yang telah menyelengarakan kegiatan donor darah dalam rangka HUT SMSI ke 7 yang berpusat di Rumkit Bhayangkara Tingkat III Indramayu.
“Kami merasa bangga menjadi bagian dari kegiatan SMSI ini. Semoga menjadi berkah dan bermanfaat, dan ke depannya diharapkan lebih bersinergi antara perusahaan-perusahaan pers yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dengan pihak kami,” tutur Ipan dalam sambutannya.
Pihaknya juga telah mengintruksikan kepada para pegawai dan karyawannya untuk melakukan Donor darah, sebagai bagian dari sumbangsih terhadap kegiatan SMSI.
“Kami juga ikut berkontribusi agar para petugas Rumkit Bhayangkara berpartisipasi menyumbangkan darahnya, semoga bermanfaat,” jelas Ipan.
Sedangkan Ketua SMSI Perwakilan Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, menambahkan, kegiatan Donor darah dalam rangka HUT ke 7 Tahun SMSI dan target 1000 link rekor Muri ini, bertema “Tujuh tahun SMSI, Membangun Ekosistem Usaha Pers Bersama” dan t”Kita Perkuat Silaturahmi dalam rangka menjaga NKRI”.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan donor darah di Kabupaten Indramayu telah diikuti oleh ratusan pendaftar pendonor darah.
“Terimakasih kepada pihak Rumkit Bhayangkara Tingkat III Indramayu yang telah ikut sumbangsih kegiatan ini, juga kepada para personil dari TNI-POLRI yang ikut menyumbangkan darahnya untuk kegiatan sosial ini,” jelas Ihsan.
Selain itu, lanjut Ihsan, kegiatan SMSI ini juga diikuti oleh para wartawan dari masing-masing perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Indramayu.
“Alhamdulillah dari 8 media anggota yang tergabung dalam SMSI Indramayu, mengirimkan para wartawannya untuk partisipasi dalam kegiatan donor darah ini, terimakasih kepada semuanya,” pungkasnya.
Diketahui, media siber atau media online yang tergabung dalam SMSI Indramayu adalah fokuspantura.com, min.co.id, cuplik.com, jurnalpelita.id, mpn.co.id, ringsatu.id, kreatorjabar.com, proinbar.id. (Red)
BN News.com-Sumatra Utara-Bahwa Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (28/2/2024).
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH dengan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, di Aula UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan kegiatan MoA yang dilaksanakan diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU).
“Dalam pelaksanaan JABAT MU ini, ada tiga implementasinya yaitu,perlombaan perebutan piala Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Tema Peradilan Semu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kejari Medan dan Jaksa Menyapa,” kata mantan Asintel Kejati Banten itu.
Lebih lanjut dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, nantinya Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan Insan Adhyaksa ke publik dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.
“Kalau teori adek-adek mahasiswa telah mengetahui, tinggal praktek seperti peradilan semu, PKL mulai dari pra penuntutan hingga eksekusi, dan nantinya kita akan kombinasi positif,” ucapnya.
Karena itu, Muttaqin Harahap berharap dengan adanya MoA ini mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal tempat tugas dan pokok kejaksaan khususnya Kejari Medan.
“Harapannya, kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal Kejari Medan. Kemudian apa kira-kira hambatan secara teknis di lapangan terkait dengan pembelajaran dari mahasiswa bisa kita lengkapi dan nantinya mahasiswa UMSU juga akan dibimbing melalui Jaksa Menyapa,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP, mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari atau membimbing para mahasiswa.
“Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan Kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini,” ucapnya.
Di akhir kata, Rektor UMSU Agussani berharap agar MoA ini dapat berkelanjutan dan tentu kedepannya terus berkembang serta inovasi dalam pembelajaran di Universitas.
“Sekarang mereka dapatkan teori maupun praktek di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan. Saya berterima kasih,” pungkasnya. (Red)
BNnews.com – Maluku – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon (28/02/2024).
Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.
Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.
Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.
( Sumber: Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Muhammad Daim Al Farija – Badar Nusantara News.com)
Jakarta – BN News.Com – Mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024. Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai membuang kesempatan 5 tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia. Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.
Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.
“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.
“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.
Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.
Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.
“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, Ismail Satria – Badar Nusantara News. Com)
Jakarta – BN News.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (7/02/2024).
Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.
Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.
Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:
Pertama, Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah; Kedua, Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia; Ketiga, Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha; dan Keempat, Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.
Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. ( Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Guntoro, Badarnusantaranews. Com)
Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (06/02/2024).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.
Photo/Istimewa(@BNnews.com)
Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang masing-masing telah dilantik hari ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.
Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para Insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Secara khusus, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.
“Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Muhammad Daim Al Farija- Badar Nusantara News. Com)
Kota Bekasi|BN News.com – Chandrabaga milenial Bekasi Minggu (4/2/2024) bertempat Depan kantor Wali Kota jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Acara Deklarasi Chandrabaga mengangkat tema “PEMILU MENYENANGKAN STOP HOAX & UJARAN KEBENCIAN” yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhammad, Komandan Kodim 0507 Rico Sirait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afif Fauzi, dan perwakilan Kapolrestro kota Bekasi yang diwakili oleh Kapolsek Bekasi Selatan untung Riswaji.
Acara yang dilaksanakan bertepatan pada Car Free Day (CFD) mendapatkan respon baik dari masyarakat Kota Bekasi dimana pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan, ketua Pelaksana Zahirudin Hamid menyampaikan bahwa 14 February 2024 merupakan pemilu yang menyenangkan dan menghimbau kepada khusus masyarakat Bekasi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan penyebaran berita Hoax dan kebencian demi terlaksananya pemilu yang damai.
” Kami milenial chandrabaga Bekasi untuk Indonesia agar menghentikan berita hoax dan ujaran kebencian karena akan mengakibatkan perpecahan bangsa, dengan deklarasi ini merupakan bentuk kepedulian milenial Bekasi dalam partisipasi pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan, jangan sampai pemilu menjadi perpecahan bangsa” ujar Zahirudin.
Selain itu PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengapresiasi kegiatan milenial chandrbaga, yang telah melaksanakan deklarasi stop hoax dan ujaran kebencian merupakan bentuk kepedulian anak-anak muda dalam pesta demokrasi pemilu 2024.
“Pemerintah kota Bekasi sangat apresiasi dengan acara deklarasi milenial, ini bentuk kepedulian kaum milenial dalam pesta demokrasi, pada tanggal 14 February 2024 merupakan hari kasih suara dan semua warga Indonesia harus datang pada pemilu yang akan digelar dan memberikan suara untuk Indonesia kedepannya” ucap Gani.(Red/Dian Surahman)