REDAKSI

BN News.com|Pekan Baru Riau-Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengikuti sejumlah seminar yang digelar di Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di sejumlah lokasi di Riau, Pekanbaru, Jumat (7/2/25).

Di antaranya Seminar Nasional Olahraga (SIWO), di Sultan Ballroom, Hotel Mutiara Merdeka, Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi IKWI.

Selain itu, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dewan Kehormatan PWI se Indonesia dan Diskusi Forum Pimpinan Redaksi (Pemred) bertema “Integritas Profesionalitas Pers dan Kekerasan pada Wartawan dan Pelantikan SMSI Provinsi Riau, SMSI Kabupaten Indragiri di Nazir Grand Ballroom.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Penerus Bonar dengan narasumber: Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan, Rudi Pardede, dan Wina Armada, Sekjen PWI Pusat & Ahli Pers Hal Jawab dan Hak Koreksi.

Photo : Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin dan Rombongan Wartawan mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional di Riau.

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan, pihaknya mengapresiasi pengurus dan anggota PWI Bekasi Raya yang telah berkontribusi mengikuti seminar yang digelar di HPN 2025 tersebut.

“Saya apresiasi teman-teman yang mau mengikuti seminar-seminar pada HPN 2025 di Riau. Semoga ini menjadi bekal dan ilmu buat teman-teman,” imbuhnya.

Sementara itu Muhaidin Darma Direktur PT. Inspira Muda Mediatama (Bekasivoice.com) yang juga merupakan anggota PWI Bekasi Raya mengatakan bersyukur bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Riau 6-9 Februari 2025.

“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti kegiatan Hari Pers Nasional 2025, Selain bisa bersilaturahmi dengan para Wartawan Nasional kita juga bisa belajar untuk terus bisa meningkatkan Profesionalisme dalam dunia Jurnalistik”. Terangnya. (Tim/Red)

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) melalui Plh. Direktur II Taufan Zakaria mengadakan acara pelatihan bertajuk “Real Time Monitoring Village Management Funding” terkait dengan penggunaan aplikasi Jaga Desa bagi seluruh Kasi Intelijen di wilayah hukum Jawa Tengah (6 /2 2025).

Rangkaian acara ini berlangsung pada tanggal 6-7 Februari 2025 di ballroom Hotel Grand Candi, Semarang, secara khusus akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada saat Launching Aplikasi Jaga Desa Jumat 7 Februari 2025.

Pelatihan penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.

Plh. Direktur II Taufan Zakaria menyampaikan bahwa aplikasi ini akan menjadi instrumen utama Kejaksaan RI dalam mengoptimalisasi pengawasan terkait penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

“Kami memiliki harapan yang besar agar para aparatur desa dapat berdiskusi dengan aparatur Kejaksaan, agar saling bertukar masukan secara mendalam, yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum dalam penggunaan dana desa,” jelas Plh. Direktur II.

Beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa dapat terbantu secara signifikan melalui pembekalan pelatihan terkait aplikasi Jaga Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang lebih baik lagi mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, aparatur desa juga dapat menguasai terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa.

Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI(Diedit oleh. : Muhammad Da’im Alfarija – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News -Kab Bekasi-LSM BALADAYA melakukan pemantauan Akuntabilitas Penggunaan Keuangan Daerah Kab Bekasi TA 2015, yang mana terdapat sejumlah kontraktor belum dibayar. Salah satunya adalah belum dibayarnya paket pekerjaan CV SM oleh Pemda Kab Bekasi.

Pemantauan tersebut menghasilkan catatan bahwa:

1. Pengadilan tinggi Jawa Barat telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah (3/2/2025). Materi pembandingnpemda kab Bekasi tidak diterima. Al hasil, putusan banding tersebut masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

2.!Untuk diketahui bahwa sebelumnya Pemda kab Bekasisudah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui amar putusan, Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi Pemda Kab Bekasi dan mengabulkan intervensi CV SM dengan menyatakan bahwa Surat Perjanjian CV SM untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Mebelair Rangka Besi SDN Paket 5B, 6B, dan 7B adalah sah dan Pemda Kab Bekasi untuk membayarkan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut secara tunai dan langsung.

 

Berdasarkan pada hal-hal di atas, DPP LSM BALADAYA mendesak agar Pemda Kab Bekasi segera membayarnya ke CV SM.

 

(M.Diam Af ,Tim & Red)

Sumber : https://lsm-baladaya.blogspot.com/2025/02/pemda-kab-bekasi-kembali-kalah-di_5.html

BN News.com-Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

 

 

BN News – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan konferensi pers dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil dari Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Kejati Jawa Barat (4/2/2025).

Dalam Perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp.139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejati Jawa Barat, diedit oleh Guntoro – Tim Badar Nusantara News.com)

BN News -Bekasi-Jawabarat-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pagar laut di PPI Paljaya, Tarumajaya. Menurutnya, luas area yang dipagari tersebut bahkan jauh melebihi wilayah di Tangerang. Hal ini memicu perhatian serius dari pemerintah karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan yang tidak sesuai aturan.

Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 89 peta bidang tanah yang tercatat, sebanyak 84 orang telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ada indikasi bahwa peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah seluas 72 hektar telah dipindahkan tanpa prosedur yang jelas.

Penolakan Nelayan Pesisir Laut Bekasi Membentang Poster Bongkar Pagar Laut Saat Mentri ATR/BPN Sidak Selasa 4 Februari 2025.

“Dalam kasus ini, kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat akan kami adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti, “tegas Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut, pihak BPN akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan tanah sesuai dengan aturan dan mencegah adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Menteri ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan legalitas pertanahan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan adil bagi masyarakat.

( Guntoro/Tim &Red)

BN News – Kab Bekasi – AMPUH INDONESIA menyoroti kinerja inspektorat atas kab Bekasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait penyelewengan dana desa Sumbersari kecamatan Pebayuran (4/2/25). Dalam pernyataan sikapnya, AMPUH INDONESIA menjelaskan bahwa “Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten adalah:

Pertama, Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan;
Kedua, Pengawasan dan pemeriksaan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketiga,nPelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; dan
Keempat, Pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan, pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.

Pemerintah desa yang bersih dari praktek-praktek penyimpangan terutama tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Sebagaimana yang terdapat dalam PP No.79 Tahun (2005), tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa salah-satu dari tugas inspektorat adalah melakukan Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa sehingga track record Dana Desa selama kegiatan berlangsung dapat diketahui untuk apa saja Dana Desa tersebut digunakan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pada hari ini selasa, 4 Februari 2025 beberapa Warga Masyarakat yang dipanggil ke kantor Desa Sumbersari melalui Undangan Resmi Berkop Surat INSPEKTORAT DAERAH Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/08/IRDA/V/2025 tertanggal 03 Februari 2025 yang ditujukan oleh salah satu Masyarkat Desa (Bapak. M) sumbersari dengan maksud tujuan “Sehubungan dengan Surat Perintah Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi No.700.1.1/13/IRDA/I-2025 tanggal 23 Januari 2025 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu atas penerusan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2023”
Undangan Tersebut diatas sudah melakukan Pelanggaran HAM dan Melanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Warga Masyarakat yang melaporkan terkait diatas telah di mintai keterangan sebagai syarat atas Kesepakan Bersama antara APIP,Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam bentuk BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Keterangan) di Irban 2 Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dengan undangan BAPK Sdr. Sopandi dan Sdr. Nendi (Pelapor). Dan dinyatakan telah selesai.

Photo : Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi.(@BN News).

 

Inspektorat adalah Institusi pemerintah dibentuk sebagai Lembaga pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan dan dibentuk dan secara intern merupakan bagian dari sistem pemerintahan dan bertujuan pengawasan untuk meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), *BUKAN SEBAGAI PENYIDIK* karena Pada dasarnya yang berwenang melakukan penyidikan adalah penyidik sebagaimana disebut dalam *Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)* “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Jika Terkait undangan ini dilakukan di Kantor inspektoran mungkin kami AMPUH INDONESIA memaklumi, dan ini undangan disampaikan secara lisan melalui mulut ke mulut dari pamong desa yang notabene undangan tertulis baru diterima pada hari ini/saat ini juga. Kami sebagai Civil Society mengingatkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar hati-hati dan mohon para anggotanya yang di IRBAN 2 untuk bekerja secara professional dan jangan sampai kami melakukan Upaya Hukum lainnya terkait kegiatan yang sedianya hari ini di Kantor Desa Sumbersari diluar TUPOKSInya.”

“Kami AMPUH INDONESIA mewakili warga Masyarakat Desa Sumbersari Mengecam keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba memainkan atau membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) kami di haling-halangi oleh Oknum Inspektorat. Jika dalam 3 x 24 Jam atas Pelimpahan Laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dikembalikan atau diberikan rekomendasi atas hasil BAPK oleh inspektorat Kab. Bekasi yaitu IRBAN 2 maka kami akan melanjutkan Laporan terkait kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, dengan dasar Menghalang-halangi atas Laporan Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga terhadap terjadinya kerugian Negara” ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA).

Sumber Berita : AMPUH INDONESIA
Diedit oleh : Rizal Ramadhan – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com (4/2/25)

BN News-Bekasi -Jawabarat|Pembangunan satu sektor tidak boleh menghambat dan merugikan sektor lain. Jika terjadi dan berlangsung bertahun-tahun itu namanya curang dan dholim. Seperti nasib buruk yang dialami puluhan petani Burangkeng dan Sumurbatu. Sawah mereka berbatasan dengan TPA Burangkeng.

Pemerintah Prabowo sedang giat-giatnya menggerakkan seluruh kekuatan untuk mewujudkan kebijakan dan program ketahanan pangan. Tetapi, upaya itu tidak akan berhasil jika petani dirugikan oleh pembangunan sektor lain, seperti keberadaan TPA open dumping, pembangunan jalan tol, dll.

Petani, warga, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan sangat geram dan marah terhadap pembangunan jalan tol Japek II yang merugikan petani. Mereka melakukan demontrasi penyegelan pembangunan jalan tol di Desa Burangkeng, 4 Februari 2025.

Bertahun-tahun sawah petani dibanjiri leachate bercampur sampah dari TPA Burangkeng karena tidak punya instalasi pengolahan air sampah (IPAS). TPA Burangkeng dikelola open dumping menyebabkan pencemaran lingkungan semakin massif.

TPA Burangkeng disegel Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq dan jajarannya pada awal Januari 2025. Sayangnya, proses hukumnya tidak jelas, tak ada yang dijadikan tersangka hingga sekarang?! Padahal lindi TPA Burangkeng dibuang langsung ke kali selama puluhan tahun. Warga menunggu keseriusan Menteri LH/Kepala BPLH!!?

Kondisi buruk ini diperparah adanya pembangunan jalan tol yang mempersempit jembatan dan saluran air sehingga ketika hujan membanjiri sawah. Sementara, pihak jalan tol tidak peduli terhadap kondisi buruk yang merugikan petani.

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).(Foto-foto: Rido Satriyo 4/2/2024,@BN News).

Sejumlah lembaga bergerak menginisiasi demontrasi perlawanan terhadap pengelola jalan tol Japek II. Tampak diantaranya Moch Hatta Ketua Petani Bangkit Pasundan, Carsa Hamdani Ketua Yayasan Prabu Peduli Lingkungan, Nharman Hatta Ketua Yayasan Hatta Kali Soka dan beberapa jurnalis pegiat lingkungan.

Mereka sudah seringkali mengajukan protes, permintaan dan tuntutan kepada berbagai pihak, seperti pengelola jalan tol, pemerintah desa Burangkeng, pemerintah kecamatan Setu, pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, dll. Namun, permintaan dan tuntutan mereka tidak direspon.

Dalam demontrasi di depan kantor bupati Kabupaten Bekasi pada 9 September 2024, Moch Hatta mengatakan, Kali Burangkeng itu merupakan kali alam. Dulu lebar dan airnya jernih. Aliran air kali berasal dari Cileungsi Bogor. Kemudian, melewati wilayah perbatasan Kelurahan Sumurbatu menuju Desa Burangkeng. Kali itu sudah ada sejak dari nenek moyangnya.

Lebih lanjut Hatta, kali mulai rusak akibat kegiatan pembuangan sampah. Airnya menghitam seperti kopi dan sangat bau sebab dipenuhi air lindi. Ketika musim hujan, air lindi membanjiri sawah dan merusak tanaman padi. Kondisi ini semakin parah ketika ada pembangunan jalan tol, saluran air jadi kecil dan saat hujan terjadi banjir. Pada musim tanam tahun ini, Hatta mengalami kerugian 7 jutaan karena tanamannya mati terendam air lindi.

Petani Terus Merugi

Menurut, Moch Hatta bahwa apa yang diminta petani itu wajar, agar bisa mengolah sawahnya dengan baik. Karena kegiatan itu mendukung kebijakan dan program pemerintah berkaitan dengan pencapaian ketahanan pangan.

“Permintaan petani tidak salah, sebab mendukung pemerintah”, ujarnya.

Karena sawah petani Burangkeng kebanjiran terus, sebab aliran air menyempit akibat pembangunan jalan tol Japek II, akibatnya sawah terendam, padi terendam dan produktifitasnya menurun terus. Petani merugikan tidak ada yang peduli.

“Pada musim tanam kemarin, saya rugi Rp 7 jutaan. Akibat sawah kebanjiran. Airnya hitam bercampur lindi dan sampah!”, tegas Moch Hatta.

Mereka memasang banner besar diantara backhoe dan tiang tol bertuliskan: “Ketahanan Pangan Gagal, Gara-gara Jalan Tol!! Disegel Petani”.

Pemerintahan Prabowo, setidaknya Menteri Pertanian harus memahami niat, keinginan dan tuntutan petani, warga Burangkeng, aktivis dan jurnalis pegiat lingkungan. Mereka ingin kegiatan pertaniannya berjalan lancar, produktivitas panen meningkat dan pendapatan petani juga meningkat. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan (food security).

Presiden Prabowo harus peka dan responsif terhadap semangat petani yang ingin hidup lebih baik. Berarti, lahan dan sistem pertaniannya harus dilindungi dan dibantu secara berkelanjutan. Antara satu bidang pembangunan dengan pembangunan lainnya tidak saling mengganggu dan merugikan.

Kondisi lapangan di sini, keberadaan TPA Burangkeng mengganggu dan sangat merugikan petani dan warga. Dan ditambah berat pembangunan jalan tol Japek II menganggu dan merugikan petani Burangkeng.

Bisakah Pemerintahan Prabowo bersikap adil dan bijaksana dalam memperlakukan petani dan warga Desa Burangkeng. Karena sudah bertahun-tahun dirugikan adanya TPA dan pembangunan jalan tol!!* 4/2/2025.

(Red dan Tim)

BN News – Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan

Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) di Kementerian Dalam Negeri (4/02/2025).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit. Melalui Nota Kesepahaman ini. Para pejabat yang hadir termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen bersama untuk :

Pertama, Meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kedua, Meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik;

Ketiga, Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan;

Dan Keempat, Menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini. “Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Melalui nota kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

(Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh Dicky – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News – Kab Bekasi – Pada 23 Januari 2025 lalu, LSM BALADAYA menemukan ada penyedia barang pada Dinas Pendidikan 2015.

Berdasarkan pengaduan langsung, menghasilkan beberapa catatan penting, sebagai berikut:

1. Bahwa CV. TDP mengerjakan pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 1 A, Paket 2 B, dan Paket 4 A.

2. Bahwa CV. LPM pada Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 3 A

3. CV. SMK mengerjakan Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 2 A, Paket 3 B, Paket 5 A,, Paket 10 B, dan paket 11 B.

4. CV SM mengerjakan Pengadaan Mebeulair Rangka Besi SDN Paket 5 B, Paket 6 B,dan Paket 7 B.

Terhadap seluruh pekerjaan atas paket- paket tersebut, telah dikerjakan secara tepat waktu sebelum berakhirnya masa kontrak. Barang sudah terkirim ke penerima barang dan digunakan oleh penerima manfaat barang, pekerjaan selesai, namun kontraktor tidak mendapatkan layanan untuk memproses Berita Acara Serah Terima, karena sulit menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selama pengerjaan paket – paket tersebut, kontraktor tidak mendapat Surat Teguran, pun jua tidak mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak. Hingga tulisan ini dibuat, kontraktor belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Atas hal itu, LSM BALADAYA mengadu dan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kab Bekasi (3/2/2025).

 

(Sumber Berita : Humas DPP LSM BALADAYA, Diedit oleh: Tim Redaksi BN News.com)

 

 

 

 

BN News.com|Kab.bekasi -Babelan – Kelangkaan gas (LPG) 3 kilogram tabung melon kini mulai terasa oleh warga masyarakat di kecamatan babelan, seperti yang dialami salah satu pedagang batagor barudin. Kecamatan babelan itu mengaku sudah kesulitan mencari penjual Gas LPG 3 kilogram di sekitar tempat lingkungan tinggal.

Pedagang batagor kalut merasa kesulitan untuk mendapatkan GAS LPG 3 kilogram.

“ia dari semenjak kemarin udah susah cari gas LPG ukuran 3 kilogram, alasannya warung udah gak boleh jualan lagi jadi harus ke pangkalan agen langsung,” kata Barudin Pedangang batagor ditempatnya berjualan di perempatan kedaung, kita harus ke pangkalan  gas LPG 3 kilogram, kita harus jalan terusan , Senin (3/2/2025).

Alhasil, barudin Pedangang batogor,yang setiap paginya harus mencari gas LPG Kilogram dari tingkat pengecer hingga mengantre di pangkalan LPG demi memenuhi kebutuhan untuk berjualan  batagor.

Pantauan awak media dilokasi,terdapat  puluhan warga sudah mengantre di depan pangkalan LPG sejak pagi hari sampai siang hari.Mereka rela menunggu menanti kedatangan truk yang mengangkut ratusan GAS LPG 3 kg Berbaris sesuai antrean, warga yang membeli diharuskan memperlihatkan KTP dan maksimal hanya satu tabung gas saja.

“Biasanya nggak pernah susah, tapi ini di warung aja udah susah,” imbuhnya.

Sementara itu, Agen Alam hudi supriono, eko mengatakan, bukan kelangkaan tabung gas 3 kg ini dikarenakan pengecer yang distop penjualannya karena harga yang tinggi.

“Untuk sementara kan ada aturan baru, jadi setiap pengecer distop dulu tidak boleh berjualan karena harganya melambung tinggi di lapangan, jadi warga langsung beli ke agen.

 

(Dian-red& Tim)

BN News.com|Kab. Bekasi -Babelan – Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, beserta jajaran kepala dusun perangkat RT dan RW langsung terjun ke lokasi terdampak banjir untuk

memastikan kondisi warga yang terkena musibah banjir yang melanda wilayahnya akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan sejumlah rumah terendam air hingga berhari-hari, dan sehingga aktivitas warganya terganggu.

 

Kades Muara Bakti dan Kepala Dusun 2B Mulyadi ,Paket Bantuan (01 februari 2025).

kedatangan H. Asmawi tidak hanya meninjau situasi,akan tetapi juga membawa  bantuan untuk sekedar meringankan warga mengalami dampak banjir.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah banjir .Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban mereka, “ujar H. Asmawi kegiatannya di sambil membagikan  bantuan, Sabtu (1/2/2025).

Babinsa TNI AD Muara Bakti dan Warga monitor kondisi banjir 29 Januari 2025.

Selain menyerahkan bantuan, H. Asmawi juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan mereka serta mencari solusi bersama.

 

“Kami menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengatasi dampak banjir ini, “jelasnya seraya mengimbau warga untuk selalu jaga kesehatan di saat banjir melanda.

 

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Pak Kepaladesa H.Asmawi dalam menangani situasi banjir dengan kehadirannya memberikan semangat bagi kami”. ujar salah satu warganya yang  telah menerima bantuan.

wartawan/report cek dan wawancara kondisi banjir dampak banjir.29 Januari 2025.

Dengan adanya langkah cepat dari H. Asmawi jajarannya dan Bimaspol dan Babinsa TNI AD , diharapkan kondisi di desa muara bakti segera pulih dan aktivitas warga dapat kembali berjalan normal.

Diketahui, ratusan warga desa Muara Bakti yang terdampak banjir, diantaranya warga kampung Pasar Emas Poncol (rt/010), kampung Pendayakan (rt/09), serta warga kampung sungai Bintaro (rt18).(Guntoro dan Red)

BN News.com – Cikarang – Perwakilan Warga Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kab Bekasi datang memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2.(20/01/25).

 

“Bahwa apa yang diharapkan sudah sesuai proses dan kami Warga Masyarakat sumbersari sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sampai ditetapkan TERSANGKA kepada Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran yang telah melakukan PMH-KN terhadap Dana Desa tahun 2019 sampai dengan 2023,” ucap Nendi (Koordinator Warga) Masyarakat Desa Sumbersari.

 

Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan Terhadap kami melalui inspektorat Irban 2 adalah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) sudah sesuai prosedur SKB (APIP, Kejaksaan dan Kepolisian).

 

Di tempat yang sama Koordinator AMPUH INDONESIA, Saipul Wahyudin, menyampaikan apa yang dijalankan oleh APIP dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan bukti Petunjuk dan keterangan yang menjadi rujukan untuk ditetapkan sebagai adanya Perbuatan Melawan Hukum Kerugian Negara (PMH KN) karena sumber sumber yang di dapat dari beberapa saksi-saksi membuat terang benderang terhadap Laporan Masyarakat Desa Menurut Ipe.

 

“Sesuai temuan dan keterangan beberapa saksi-saksi yang hadir akan mempermudah Pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menetapkan Kepala Desa Sumbersari menjadi tersangka sehingga 10 hari kedepannya setelah pelimpahan Surat dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memenuhi unsur,” ucap Ramzi, Wakil Koordinator AMPUH INDONESIA.

(Ismail Satri&Red)

BN NEWS.COM-PEKANBARU – Persiapan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru, Riau, semakin matang.

Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima, Brigjen TNI Sugiyono, menyatakan dukungannya terhadap kesuksesan acara yang akan berlangsung pada 6 hingga 9 Februari mendatang.

Dalam pertemuan dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Brigjen Sugiyono mengungkapkan bahwa Korem 031/Wirabima siap berkolaborasi dalam rangkaian kegiatan HPN, termasuk bakti sosial dan donor darah.

“Kami sangat mendukung penuh kegiatan Hari Pers Nasional 2025 ini. Kolaborasi antara TNI dan insan pers merupakan bagian penting untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Brigjen Sugiyono, Jumat (17/1/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang hadir langsung dalam pertemuan mengapresiasi kesediaan Danrem 031/Wirabima dalam mendukung program HPN 2025.

Menurutnya, sinergi ini menjadi contoh nyata dari kebersamaan antara pers dan TNI dalam membangun negeri.

“Kami sangat berterima kasih kepada Danrem 031/Wirabima yang siap mendukung penuh pelaksanaan HPN 2025. Semoga sinergi ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya untuk wartawan, tetapi juga masyarakat Riau,” ungkap Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang yang hadir langsung dalam pertemuan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris PWI Riau, N. Doni Dwi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial, termasuk donor darah, merupakan salah satu agenda penting dalam HPN tahun ini.

“Kegiatan bakti sosial seperti donor darah adalah bagian dari kontribusi pers dalam membantu masyarakat. Kami berharap semua elemen, termasuk TNI, pemerintah, dan masyarakat, dapat berpartisipasi aktif,” kata Doni.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau Zufra Irwan, Wakil Ketua Bidang Internasional Safri Dayan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Alzambret, Wakil Ketua Bendahara Luna Agustin, serta Anggota SIWO Agustira.

Zulmansyah menambahkan bahwa PWI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar acara HPN 2025 berjalan sukses dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Kami percaya, melalui kolaborasi yang kuat, HPN tahun ini akan menjadi momentum besar dalam mempromosikan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tutup Zulmansyah. (Red/tim)

BN News – Jakarta – KPK melakukan audiensi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI pada 8 Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan, pemberantasan korupsi sejalan dengan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, KPK memandang perlunya sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara APH dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi, serta koordinasi dalam pelbagai hal.

“Terdapat beberapa hal yang KPK bahas bersama Kejagung, di antaranya terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dan Kejagung. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya asset recovery,” kata Setyo.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah untuk meneguhkan sinergitas, utamanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama dalam penegakan hukum. Tidak ada kata bersaing, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama mencintai bangsa dan negara, serta ingin bersama-sama memberantas korupsi,” ungkapnya.

KPK mengajak Polri untuk bersama memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. KPK menekankan bahwa IPK tidak hanya mencerminkan persepsi nasional tetapi juga mempengaruhi pandangan di tingkat internasional.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pertemuan ini juga menjadi simbol penting bahwa kerja sama dalam pemberantasan korupsi akan terus ditingkatkan dan berlangsung secara berkesinambungan.

“Kerja sama dan komitmen untuk betul-betul bisa melakukan perbaikan, pemberantasan korupsi, meningkatkan penerimaan negara, dan juga melakukan hal-hal bersifat efisiensi yang berujung pada optimalisasi penggunaan anggaran negara. Salah satunya melalui pelbagai medium seperti upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan korupsi,” tegas Listyo.

Sumber Berita : KPK RI, diedit oleh : Ismail Satria – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Kehormatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Setyo Budiyanto beserta jajaran Wakil Ketua KPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka sinergitas kedua lembaga. (8/1/25).

Photo/Istimewa.

 

Mengawali keterangannya, Jaksa Agung menekankan bahwa hubungan kedua lembaga berjalan baik dan tidak ada persaingan Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal untuk hubungan dan kinerja kedua lembaga ke depan yang lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Ketua KPK menyampaikan bahwa pertemuan kali ini membahas beberapa hal yang menjadi isu penting terkait pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto pada program pemerintah Asta Cita. Ini menjadi perhatian kami semua Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan RI dan KPK,” ujarnya.

Untuk itu, tambahnya, perlu dilakukan sinergi dan koordinasi dalam berbagai hal meliputi pendididkan dan pelatihan bersama, peningkatan upaya asset recovery sehubungan dengan pembentukan badan baru di Kejaksaan Agung yaitu Badan Pemulihan Aset.

“Dalam pertemuan ini kami akan berusaha agar tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK akan berjalan sinergis, sehingga tujuan yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah yaitu indeks persepsi korupsi dapat menurun dengan signifikan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Para Kepala Badan. Sementara itu, pimpinan KPK yang hadir yaitu Para Wakil Ketua KPK. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Guntoro – Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

BN News.com-Babelan-Kab bekasi-Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, tengah menjadi sorotan setelah pernyataan kontroversial dari Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi yang memicu kekecewaan warga. Kapolsek menyatakan tidak ditemukan barang bukti obat keras golongan G saat proses evakuasi terhadap penjual toko obat keras yang menodongkan senjata tajam ke warga. Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan negatif dari warga.

 

Menurut NurAli salah satu warga yang sempat ke Polsek Babelan menyatakan bahwa Unit Reskrim justru berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 600 butir obat keras golongan G dalam operasi tersebut. Pernyataan KaPolsek Babelan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Photo/Istimewa.

“Kami tahu bahwa ada ratusan butir obat yang ditemukan oleh Unit Reskrim. Jadi pernyataan Kapolsek itu sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, “ujarnya didampingi puluhan warga yang didominasi oleh ibu-ibu.

 

Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan ini dan memastikan kasus ini ditangani secara adil.

 

“Mereka juga meminta aparat lebih serius dalam menangani peredaran obat keras yang dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda, “terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan informasi tersebut.(Red).

BN News.com – Tarumajaya Kab Bekasi – Pembangunan pondasi milik perusahaan Marunda Center yang berbatasan langsung dengan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan warga sekitar lingkungan (2/1/25).

 

Hal tersebut lantaran, “ Perusahaan seenaknya saja dia bergaya kapitalisme? Pemerintah diharapkan memerhatikan masyarakat. Mentang -mentang masyarakat gak punya uang, dia tanpa adanya musyawarah lagi,tuh liat aja, mau jalan di mana nantinya?, kata, Sardipan, sambil menatap ke makam, antara pagar bangunan pondasi dan material di lokasi TPU yang terletak di kampung Pal Lama, Muara Tawar, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, lewat rekaman video yang disuarakan dan terima oleh Media redaksi www badarnusantarnews.com, pada 31 Desember 2024.

Terpisah, Mursan, Kepala desa Pantai Makmur, itu lokasi dekat heler ia gak ada info ke desa, ntar saya cek dulu Kegiatan Marunda Center” Jawabnya lewat pesan WhatsApp.

Photo : Puluhan warga di lingkungan mendatangi aktivitas , aktivitas tidak ada musyawarah pondasi tersebut akses TPU.2/1/2025.

Lalu kemudian, pada kamis 2 Desember 2025 sejumlah puluhan warga datang di lokasi kegiatan tersebut. *(M.Daim Af & Red).

 

 

 

 

BN News.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho melaksanakan pelantikan Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, S.H. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.(2/2/25).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 347 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024.

Photo/Istimewa.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pejabat sebelumnya, Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. atas pengabdian dan dedikasi beliau selama menjabat.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey, yang telah membawa kemajuan signifikan bagi organisasi kami. Sekaligus, kami menyambut Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan yang telah dirintis,” ujar JAM-Pidmil.

Pelantikan ini menandai pentingnya regenerasi dan penyegaran dalam struktur organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan. “Mutasi dan promosi bukan hanya tentang pergantian posisi, tetapi juga penyegaran ide dan semangat baru yang diharapkan dapat memperkuat tim,” tambahnya.

Sebagai Direktur Penindakan, Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah akan memegang peran vital dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk memastikan kecermatan, integritas, dan dedikasi dalam setiap tugas yang dijalankan.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho juga menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan peningkatan profesionalitas untuk memperkuat organisasi.

“Saya berharap Saudara dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, menjaga dedikasi serta integritas. Laksanakan sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan sebaik-baiknya,” pesan JAM-Pidmil kepada pejabat baru.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), serta para tamu undangan lainnya. Suasana khidmat terasa dalam setiap rangkaian acara, mencerminkan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Dengan bergabungnya Kolonel Cpm Andi Suci Agustiansyah, diharapkan organisasi JAM PIDMIL akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan di masa depan. JAM-Pidmil menutup prosesi pelantikan dengan harapan seluruh insan organisasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25)

BN News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung selaku Ketua Desk menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri terkait Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (2/2/25).

Adapun fokus program dari desk tersebut yaitu:

Pertama, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Hal ini mencakup; Meningkatkan sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi; dan Memberikan pendampingan kepada BUMN dan lembaga negara dalam tata kelola bisnis yang baik.

Kedua, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. Hal ini mencakup: Memperkuat pengawasan terhadap penerimaan devisa dari sektor ekspor, impor, dan jasa; dan Menyusun kebijakan inovatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kedua desk ini, yang baru terbentuk pada November 2024, telah menunjukkan kinerja signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkap Jaksa Agung.

Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.

Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.

Dari hasil rapat terkait, telah disimpulkan terkait 5 hal yakni:

Pertama, Penegakan hukum kasus korupsi harus seimbang, menghasilkan efek jera tanpa mengganggu laju belanja pemerintah, yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Kedua, Pembenahan tata Kelola dan penguatan akuntabilitas melalui teknologi digital, seperti e-katalog, dan e-government, harus didorong untuk mencegah peluang korupsi.

Ketiga, Pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi prioritas untuk meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.

Keempat, Pengelolaan kasus tindak pidana korupsi harus efisien, cost penegakan hukum perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, sehingga tidak melebihi nilai aset yang berhasil dipulihkan.

Dan kelima, Narasi publik terkait penegakan hukum harus dikelola dengan baik untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas, transparan dan tanpa nuansa politisasi.

Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas pemerintahan demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pejabat Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat kali ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Riyatno, Kakortastipikor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, dan Para Jaksa Agung Muda. (Sumber Berita : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com, 2/2/25).