REDAKSI

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi Komisariat Humtek UPB menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mampu meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bagaimana tidak, jumlah partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi hanya diangka 66,75 persen. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi bisa bekerja secara maksimal dalam Pilkada, sesuai dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp117,5 milyar,” ujar Ketua Umum HMI Komisariat Hukum dan Teknik Pelita Bangsa, Sirojudin Rumadedey kepada wartawan, Rabu (04/12/2024).

Menurutnya, berdasarkan fakta dilapangan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bekasi, kehadiran pemilih hanya diangka 200 sampai 300 pemilih, dari total pemilih setiap TPS sebanyak 500 sampai 700. Artinya, partisipasi dari publik sangat kurang. Dirinya mencontohkan, di TPS 23 Desa Cibatu, Cikarang Selatan, dari DPT kurang lebih 500 pemilih, yang datang ke TPS hanya 200.

Diketahui, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 2.251.856 jiwa. Kemudian tingkat kehadiran pemilih diangka 1.503.087 jiwa. Dengan persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi sekitar 66,75 persen.

“Ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat turun drastis, dan KPU Kabupaten Bekasi tidak bekerja dengan serius. Maka saya mempertanyakan kinerjanya sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai 82 persen.

Target capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju, dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sedangkan KPU Kabupaten Bekasi memasang target 85 persen, karena pada Pemilu 2024 partisipasi mencapai angka 84,71 persen.

“Data yang kami temukan, jumlah partisipasi hanya diangka 66,75 persen. Saya menilai bahwa KPU Kabupaten Bekasi kurang berpartisipasi memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga angka yang diperoleh sangat jauh dari harapan. Ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam bekerja atau melakukan sosialisasi dengan masyarakat,” jelasnya.(Red/Dian.s)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI),selasa 3 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Malapetaka sampah merupakan buah kegagalan pengelolaan sampah secara nasional. Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Kemlut dan carut marut pengelolaan sampah di sejumlah daerah sulit dilacak akar-akarnya, karena sudah terlalu kompleks dan rumit. Karena sebagian akrnya sudah membusuk. Selanjutnya deadlock, sampah jadi ornament sudut-sudut, tengah kota dan tempat pembuangan akhir!

Contoh kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, Serang Banten, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit. Malapetaka sampah berlanjut.

Saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia ketika menulisnya, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan dengan berbagai stakeholders guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Buku Malapetaka Sampah itu diterbitkan tahun 2004, setahun kemudian (2005) terjadi tragedi sangat mengerikan, gunungan sampah TPA Leuwigajah Cimahi longsor memakan dua ratus korban nyawa dan menguruk tiga desa. Tragedi Leuwigajah merupakan titik awal terjadinya Malapetaka Sampah di Bandung Raya. Sampah menumpuk semakin banyak di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai problema baru karena kota-kota itu tanpa TPA.

Kondisi buruk pengelolaan sampah juga melanda kota metropolitan dan kota besar di wilayah Jabodetabek. Pada umumnya, pengelolaan TPA sampah dilakukan secara open dumping. Sebab saat itu belum lahir regulasinya. Semua bersandar pada peraturan daerah masing-masing. Isi buku Malapetaka Sampah berdasarkan fakta-fakta pengelolaan sampah yang buruk pada masa itu, yang kini terus berlanjut.

Pada 2 Desember 2024 saya menyerahkan buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.

Saya sangat berharap, Pak Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang telah saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi TPST Bantargebang 25 Oktober 2024. Meskipun beliau sangat sibuk.

Menteri LH sangat tidak suka dan riskan dengan adanya TPA open dumping dan TPA/TPS illegal. KLH sudah menyurati sebanyak 306 kepala daerah berkaitan dengan konteks tersebut. Kemudian, dengan cepat melakukan Sidak ke sejumlah TPA dan TPS liar di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

Kejahatan Lingkungan

Photo : Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia bagian dari “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK (saat itu), bahwa mereka dikenakan instrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Olah Sampah Sedekat-dekatnya dengan Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Lahirnya UU No. 18/2008 merupakan dimulainya paradigma pengelolaan sampah di Indonesia, tetapi harus ada persyaratan lain yang sangat penting harus dipenuhi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola dan olah sampah sedekat-dekatanya dengan sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Pemilik sampah harus bertanggungjawab pada sampahnya. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 3/12/2024

(Red/Dian S)

Oleh ;Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

badarnusantaranews.coma|Jakarta -Saya berpandangan Indonesia bisa memasuki babak sejarah baru, bila mampu mengakhiri import sampah plastik dan kertas dari sejumlah negara industri maju. Selama bertahun-tahun Indonesia dan negara Asean lainnya hanya dijadikan pasar dumping sampah negara industri maju. Impor sampah dan sampah dijadikan komoditas bisnis yang menggiurkan, tetapi tidak memperhitungkan sampah negatifnya, seperti beban pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, melemahkan sosial, ekonomi dan politik lokal. Sudah waktunya Indonesia bebas dari cengkeraman kolonialisme dumping sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara berani dan tegas menyatakan ke publik akan mengakhiri impor sampah plastik pada 2025 dan memperketat impor kertas. Hal ini didukung Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati, Plt Deputi Bidang PSLB3 Ade Palguna, Direktur Pengurangan Sampah Vinda Damayanti, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar, Direktur Limbah B3 Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono dan jajaran KLH.

Photo: istimewa

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kapasitas, kuota dan realisasi impor Limbah Non B3 tahun 2023. Grand tota importir 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton.

Ada 10 negara importir sampah plastik ke Indonesia tahun 2023. (1) Belanda dengan jumlah impor sampah plastik sebesar 119,5 ribu ton. (2) Jerman dengan jumlah impor sebesar 38,8 ribu ton. (3) Belgia dengan jumlah impor sebesar 23,9 ribu ton. (4) Amerika Serikat dengan jumlah impor sebesar 19,8 ribu ton. (5) Slovenia dengan jumlah impor sebesar 9,3 ribu ton. (6) Australia dengan jumlah impor sebesar 8,4 ribu ton. (7) Singapura dengan jumlah impor 6,3 ribu ton. (8) Selandia Baru dengan jumlah impor sebesar 5,8 ribu ton. (9) Inggris dengan jumlah impor sebesar 5,2 ribu ton. (10) Jepang dengan jumlah impor sebesar 4,8 ribu ton.

Sebenarnya 30 sampai 45 negara yang mengirim sampah ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan di sejumlah tempat. Sejumlah NGOs lingkungan, seperti ECOTON, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), WALHI, dll bersama para jurnalis dalam dan luar ngeri yang melakukan investigasi menemukan bukti-bukti sampah impor dari berbagai negara maju tersebut, dan pemulungnya mendapatkan berbagai mata uang-nya.

Berdasarkan pengalaman impor sampah, atau apa namanya impor plastik akan menimbulkan permasalahan yang tak kunjungan selesai. Bahkan, sejumlah perusahaan yang mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat plastik dan sejumlah material yang mengandung limbah B3. Sementara itu Indonesia secara nasional sedang kedodoran menangani sampahnya hingga sekarang.

Sejumlah kota metropolitan, kota besar hingga kota kecil kesulitan menangani sampah dalam kota sampai TPA. Bahkan, muncul TPS liar yang sangat mencemari dan merusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Beban tugas KLH semakin berat.

Sisa-sisa sampah impor itu diserahkan ke komunitas pemulung, pengepul dan Masyarakat sekitar dengan alasan pemberian corporate social responsibility (CSR). Sisa-sisa sampah impor itu di buang ke TPA, dibuang ke pekarangan kosong, pinggir kali, dikubur pada bekas-bekas galian tanah, sebagian kecil dibakar di alam terbuka dan Sebagian dijadikan bahan bakar industry tahu dan pembakar bata, genteng dan batu kapur. Kasus pemberian sampah impor sebagai bentuk CSR itu dilakukan perusahaan di Desa Dayeuh Gunung Putri Bogor, yang TPS liarnya ditutup Menteri LH. Juga kasus situ terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Photo: istimewa

Selama 42 tahun lebih Indonesia sebagai tujuan pasar dumping impor sampah di dunia dari puluhan negara industri maju, juga Malaysia, Thailand, Vietnam, Pilippina. Dulu, Cina pun menjadi negara tujuan impor sampah, dengan kebijakan pedang yang berani, dapat mengakhiri kran impor sampah. Pada awal Januari 2018 Cina mengeluarkan kebijakan menutup kran impor sampah disebut “National Sword Policy”. Akibatnya terjadi chaos industri daur ulang secara global. Selanjutnya impor sampah itu membanjiri negara Thailand, Malaysia, Pilippina, Vietnam, Indonesia.

 

Indonesia akan mengakhiri pada 2025. Kebijakan dan peraturan impor sampah di Indonesia dikeluarkan Menteri Perdagangan dan rekomendasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi tiga kementerian sangat penting untuk membuktikan, bahwa Indonesia bisa mengakhiri impor sampah plastik.

Jika benar-benar mampu mengakhiri impor sampah plastik tahun 2025, Indonesia akan memasuki Babak Sejarah Baru. Merupakan bukti dari suatu keberanian, integritas, kedaulatan dan nasionalisme. Yaitu melindungi tanah air dari serangan sampah negara-negara lain, yang sebagian mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).

Argumentasi Akhiri Impor Sampah

Dalam suatu dialog Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dari Bank Sampah dan Sektor Informal di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta, 22 November 2024 ada satu materi yang menarik. Materi tersebut berjudul “Pemenuhan Bahan Baku Limbah Non B3 Plastik Bagi Industri Plastik” disampaikan Achmad Gunawan Widjaksono Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Didalamnya terdapat dasar hukum dan pertimbangan sebagai argumentasi penghentian impor bahan baku limbah non B3 plastik. Berikut argumentasi yang sampaikan Gunawan.

Dasar hukum berkaitan dengan impor sampah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU No. 3/2014 tentang Perindustrian; Peratruran Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor limbah: 1) Pasal 29 ayat (1) UU No. 18/2008: huruf a dilarang memasukan sampah ke wilayah Indonesia, hurup b dilarang mengimpor sampah. 2) Pasal 69 ayat 1 UU No. 32/2009: huruf c dilarang memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke media lingkungan hidup NKRI, huruf d dilarang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c bahwa dikecualikan bagi limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

 

 

Photo: Istimewa.

Berdasarkan UU No. 32/2009, Indonesia melarang importasi limbah B3 dan non B3 namun dalam penjelasan Pasa; 69 ayat (1) butir f dinyatakan bahwa Larangan dalam ketentuan impor limbah dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaknai bahwa apabila diatur melalui peraturan perundangan-undangan yang berbeda, yaitu apabaila dalam UU No. 32/2009 menggunakan frasa “limbah” namun dalam peraturan perundang-undangan lainnya disebutkan sabagai “bahan baku” maka importasi dapat dilakukan.

Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang sebelumnya No. 36/2023 mengatur tentang importasi plastik bekas dan kertas yang disebutkan sebagai “bahan baku daur ulang” sehingga importasi dilakukan menggunakan HS Code yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dalam Lampiran Permendag No. 8/2024, menjelaskan bahwa dalam hal belum disusun neraca komoditas, maka importasi plastik bekas dan kertas sebagai bahan baku daur ulang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian yang menerbitkan perizinan importasi plastik adalah Kementerian Perdagangan berdasarkan kewenangannya sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi untuk memastikan, bahwa yang diimpor bukan Limbah B3 serta tidak akan mencemari atau merusak lingkungan. Selanjutnya Kementerian Perindustrian juga menerbitkan rekomendasi dengan mempertimbangkan kuota bahan baku industri plastik dalam negeri.

Kebutuhan bahan baku industri plastik Indonesia tahun 2023 sebesar 9,42 juta ton, dimana berasal dari bahan baku daur ulang sebesar 16,32% dari impor limbah non B3 plastik atau 1,54 juta ton yang dipenuhi dari dalam negeri sebesar 13,55% atau 1,28 juta ton. Terdapat kesenjangan pemenuhan bahan baku plastik dari dalam negeri sebesar 0,26 juta ton yang diperoleh dari impor limbah non B3 plastik. Artinya, terdapat kekurangan bahan baku plastik setara 260.000 ton per tahun. Pada tahun 2023, KLHK menerbitkan rekomendasi impor limbah non B3 plastik kepada 34 Importir Produsen.

Kapasitas, Kuota dan Realisasi Impor Limbah Non B3 Plastik Per Provinsi tahun 2023. Grand total: jumlah 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton. Dengan rincian wilayah Banten 5 perusahaan; 674.200 ton; luota impor 51.750 ton dan realisasi impor 42.176 ton. DKI Jakarta 1 perusahaan; kapasitas produksi 31.680 ton; kuota impor 5.000 ton dan realisasi 4.075 ton. Jawa Barat 4 perusahaan; kapasitas produksi 162.520 ton; kuota impor 48.800 ton dan realisasi 39.772 ton.

Selanjutnya, Jawa Tengah 1 perusahaan; kapasitas produksi 10.000 ton; kuota impor 4.500 ton dan realisasi impor 3.668 ton. Jawa Timur 8 perusahaan; kapasitas produksi 8.078.765 ton; kuota impor 19.360 ton dan realisasi impor 15.778 ton. Kepulauan Riau 13 perusahaan; kapasitas produksi 741.000 ton; kuota impor 178.584 ton dan realisasi impor 145.546 ton. Sumatera Utara 2 perusahaan; kapasitas produksi 1.107.650 ton; kuota impor 11.930 ton dan realisasi impor 9.723 ton.

Jenis limbah non B3 plastik yang diimpor dari berbagai negara ada beberapa jenis. Lembaran plastic barang, kemasan consumer goods (HS Code 39151090). Plastik mika (HS Code 39152090). Potongan pipa PVC (HS Code 39153090). Botol plastic minuman kemasan (HS Code 39159010). Gelas plastic (39159020). Plastik campuran (HS Code 39159090).

Pertimbangan penghentian importasi limbah Non B3 plastik. Pertama, selama ini impor limbah non B3 plastik (plastik bekas) yang dilakukan oleh importir produsen lebih banyak menghasilkan produk antara, yang selanjutnya diekspor kemabli ke luar negeri sehingga Indonesia hanya menjadi “tempat pencucian limbah” yang akhirnya menambah beban pencemaran (limbah padat/residu, air limbah dan emisi) serta menjadi Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Dengan residu yang tidak dapat dimanfaatkan dan ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga terjaditimbulan residu yang cukup signifikan yang ditumpuk di TPA serta dapat mencemari tanah dan air.

Kedua, jenis limbah non B3 plastik yang diimpor juga terdapat di Indonesia, selain itu jumlah yang diimpor hanya 261 ribu ton atau 2,77% dari kebutuhan bahan baku industri plastik sehingga apabila plastik bekas dalam negeri dioptimalkan, dapat dipenuhi bahan baku industri plastik tersebut.

Ketiga, dengan melakuakn importasi plastik bekas, dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan plastik bekas dalam negeri. Dalam tahun 2023, terdapat 10,8 juta ton potensi plastic bekas di dalam negeri yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengganntikan importasi limbah non B3 plastik sebagai bahan baku industri plastik.

Oleh karena itu Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati meminta berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, bank sampah dan sektor informal membantu pemerintah dalam merealisasikan kebijakan KLH tersebut. Kolaborasi aksi nyata penyiapan dan pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri akan mampu mengkahiri impor plastik tahun 2025.* 2/12/2024.

(Red/Dian S)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).1 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan Sidak ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024. Menteri memasang papan peringatan bertulis: “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP”. Papan yang dicor beton itu adalah semacam “segel” dalam bahasa kasarnya, merupakan bentuk kemarahan Menteri.

Menteri LH didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH. Sedang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, tampak Pj Bupati Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Syarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, dll. Juga ada Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis dan jurnalis.

Menteri LH menyatakan, TPA sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak dan berpotensi ditutup. “Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.

Menteri LH menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke-2 (Gubernur), layer ke-3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek,” tutur Hanif Faisol (detik.com, 1/12/2024).

Artinya, menurut ketentuan peraturan perundangan secara Pidana dan Perdata yang bertanggung terhadap pengelolaan buruk TPA Burangkeng adalah Bupati Kabupaten Bekasi. Kemungkinan terburuknya, Bupati Bekasi dalam konteks ini bisa diseret ke ranah pidana. Karena apa yang terjadi di TPA Burangkeng merupakan bagian dari bentuk “kejahatan lingkungan”.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai. Apa yang disampaikan Ditjen tersebut dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar dan para aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan TPA tersebut selama belasan tahun. Artinya, Amdal TPA Burangkeng tidak ada, apalagi laporan RKL/RPL yang seharusnya dilakukan setiap semester sekali.

Photo : Unit Excavator alat berat TPAS Buragkeng,sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping.1/12/2024.

TPA Burangkeng dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping, yang dilarang peraturan perundangan. Keberadaan TPA Burangkeng menambah beban pencemaran lingkungan hidup, memperburuk panorama alam, mengancam kesehatan dan merugikan hak asasi manusia (HAM) warga sekitar.

Nyaris semua zona TPA Burangkeng pernah longsor karena sudah overload. Zona yang longsor pada 7 November 2024 merupakan zona tambahan baru, seluas 2,2 hektar. Zona tersebut dioperasikan pada awal Januari 2024 dan pada 8 November 2024 relatif sudah penuh. Sampah di zona baru sampah langsung ditumpuk di atas tanah tanpa membuat konstruksi landfill yang dilapisi geomembant, tidak ada pembuatan manajemen pengelolaan gas dan leacahe, seperti pipa-pipa gas sampah dan leachate. Kemampuannya hanya 11 bulan. Maka mau tidak mau Dinas LH Kabupaten Bekasi harus melakukan penambahan lahan.

Kasus sampah TPA Burangkeng longsor sangat parah terjadi pada tahun 2021, dimana sampahnya menguruk instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan tempat pengomposan, gudang, dll. Sebetulnya, IPAS-nya tidak dioperasikan mengikuti standar dan peraturan perundangan. Alias IPAS alakadarnya. Pada Oktober 2024 atau mungkin beberapa sebelumnya, TPA Burangkeng praktis tidak punya IPAS. Dampaknya, sebagian leachate masuk ke kali dan lahan pertanian warga. Sehingga sangat merugikan petani.

Dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar. Pencemaran lingkungan hidup dari gas-gas sampah (CH4, CO2, dll) dan leachate meningkatkan efek gas rumah kaca (GRK), climate change dan pemanasan global.

Gas metana merupakan salah satu GRK dapat menyebabkan efek rumah kaca, penyebab terjadinya pemanasan global (global warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controled landfil. Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun. Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 / tahun, jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang dalam Envisha FKM UI, 2010).

Jika sampah dibakar juga menimbulkan bahaya. Pembakaran sampah dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3 dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibanding emisi gas lainmya. (Kohnke, n.d.). Jika yang dibakar sampah plastik bisa menghasilkan dioxin dan furan penyebab terganggunnya alat-alat reproduksi dan kanker. Berbagai kajian yang dilakukan pakar memberikan bukti-bukti ilmiah.

Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum. Pendekatan di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani sudah lama menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk. Berulangkali lembaganya bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan mendukung tindakan Menteri LH melakukan Sidak dan melihat fakta yang sebenarnya di lapangan, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk. Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti sangat faktual, bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng. Bahkan, beberapa minggu lalu KLH telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi dan mengirim tim penegak hukum berkaitan konteks ini.

Solusi Jangka Pendek

Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN) menyarankan agar Pemberintah Kabupaten Bekasi bertindak cepat dalam jangka pendek dan menengah memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng.

Pemkab Bekasi harus mengeluarkan dana dalam bentuk cash program atau tanggap darurat. Setidaknya mengeluarkan alokasi anggaran Rp 400 sampai 500 miliar untuk jangka pendek. Penanganan TPA Burangkeng harus menjadi perhatian serius. Berikut solusi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek dan menengah. Sehingga dalam waktu setengah atau satu tahun sudah tampak adanya perbaikan menuju TPA controll landfill.

Solusi jangka pendek yang harus dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi adalah merapikan tumpukan-tumpukan sampah dan melakukan cover-soil setebal sekitar 20 Cm semua zona TPA Burangkeng, memperbaiki drainase dan jalan operasional.

Selanjutnya, membangun IPAS baru karena TPA Burangkeng tidak punya IPAS sekaligus membuat manajemen/pengelolaan leachate dan gas-gas sampah. IPAS tersebut nantinya harus dioperasikan selama 24 jam penuh dan lindinya harus diuji laboratorium setiap bulan.

Perluasan lahan sekitar 10 hektar atau lebih untuk pembangunan plant pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, Refuse Derived Fuel (RDF) dan lainnya dan untuk zona baru. Sampah yang berasal dari seluruh pasar trasional di Kabupaten Bekasi langsung dimasukan ke plant composting. Penambahan lahan tidak akan bertahan lama jika tidak ada pengolahan sampah dengan teknologi berkualitas dan mampu mereduksi 80-90%. Dan penambahan alat-alat berat, seperti escavator, backhoe, wheel loader, bulldozer, dll.

Pemkab Bekasi harus menfasilitasi dan mendukung komunitas dan pegiat lingkungan yang melakukan pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle) di sekitar TPA Burangkeng. Jadi harus melakukan kolaborasi dengan komunitas, lembaga peduli sampah, warga pemulung, pelapak, dll. Sebaiknya ada pusat-pusat daur ulang, termasuk composting di sekitar TPA Burangkeng. Mereka bergerak dalam sistem 3R sebelum masuk TPA.

Sebetulnya, TPA Burangkeng harus membuat buffer zone, pagar hijau keliling bukan hanya pagar arcon ketika terdesak sampah langsung roboh. Buffer zona tersebut berfungsi sebagai pemisah dengan pemukiman warga, pengendali udara, penyejuk, dll. TPA Burangkeng pun harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH akan memperindah wajah TPA.

Banyak hal yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ada 37 sampai 41 permasalahan yang menyelemuti TPA Burangkeng. Hal itu semua tergantung pada kemauan politik bupati, DPRD, tokoh Masyarakat, aktivis lingkungan dan stakeholders lain harus berkolaborasi memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng menjadi TPA dengan metode control landfill dan lebih hebat menjadi sanitary landfill. Pendeknya TPA Ramah Lingkungan.* 1/12/2024.

(Red/Dian.s)

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui siaran pers Nomor : PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024 kepada media badarnusantaranews.com, Kamis (28/11/2024).

Vanny menyampaikan bahwa keempat tersangka yaitu diantaranya merupakan 3 Kepala Divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dirut PT. Perentjana Djaja.

“Keempat tersangka tersebut yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

“Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dan akan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara,” sambung Vanny.

Setelah Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, kata Vanny keempat tersangka tersebut diserahkan ke JPU Kejari Palembang untuk segera di sidangkan di PN Tipikor Palembang.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tutupnya. (Red/Dian S).

badarnusantaranews.com – Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga (28/11/24).

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Perhubungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum, utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Menteri Perhubungan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin sampai saat ini. Menteri Perhubungan juga mengapresiasi atas MoU yang selama ini sudah berjalan.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Proyek Strategis Nasional yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Untuk itu, Menteri Perhubungan menyampaikan permohonan untuk menjalin kemitraan dengan Kejaksaan sebagai pengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.

Kunjungan kali ini jajaran Kementerian Perhubungan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si. Sekretaris Jenderal Novie Riyanto Raharjo, Inspektur Jenderal Ir. Arif Toha Tjahjagama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol. Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com-BEKASI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.

Diawali penyerahan cendera mata oleh Sekretaris SMSI kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo kepada KPU Kabupaten Bekasi, kegiatan yang digelar di hari tenang jelang pencoblosan tanggal 27 November 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam sambutannya mengatakan bahwa pers harus berperan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis.

“Kegiatan sosialisasi pilkada hari ini merupakan wujud nyata komitmen SMSI Kabupaten Bekasi dalam proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bekasi yang sehat, transparan, akuntabel. Dan bentuk kepedulian KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ujarnya.

Direktur PT Media Informa Indonesia itu mengajak kepada insan pers Kabupaten Bekasi agar dapat berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024 dengan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024.

“Semoga apa yang kita laksanakan dan dapatkan hari ini bisa memberikan bahan renungan kepada kita agar berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi pilkada tersebut yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin dan Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Ahmad Syukri.

Selain itu, juga hadir Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido diwakili Ketua Divisi Sosdiklikparmas, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin, jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, para pengelola perusahaan media online Kabupaten Bekasi dan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Bekasi juga terlihat hadir dalam sosialisasi pilkada yang bertemakan “Peningkatan Partisipasi Media dan Jurnalis Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024”.

Dalam pemaparan materi, Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Akhmad Syukri mengingatkan peran besar media dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada sebagai alat legitimasi yang demokratis untuk memilih pemerintahan dukungan rakyat.

“Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tentu diharapkan oleh semua orang, salah satu kesuksesan Pilkada tidak terlepas dari peran media massa”.

“Tanpa kehadiran media massa, tahapan-tahapan pilkada serentak ini tidak bisa terpublikasi dengan baik, maka peran pers, khususnya SMSI, mempunyai peran strategis untuk dapat menerbitkan atau menyiarkan semua tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Acara yang diketuai Rizal Suaeb berjalan lancar hingga selesai jam 17.00 wib. (Red/Dian.s)

badarnusantranews.com-KOTA BEKASI – Tak terima usaha obatnya diberitakan salah seorang wartawan online bernama Charles Persy Gunawan (44) jadi korban pengeniayaan, Jumat (22/11/2024).

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di depan Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB dimana korban Charles sedang duduk dilokasi kejadian disebuah warung kopi di depan Kantor PWI Bekasi Raya yang tengah menggelar rapat pengurus.

Tiba-tiba, pelaku yang sudah diketahui bernama Arif pemilik toko obat bersama satu orang temannya turun dari sebuah mobil langsung menyerang memukul dan menyeret korban.

Akibat penyerangan itu, korban Charles mengalami sakit lecet bagian hidung, sakit dibagian kepala, bibir mengeluarkan darah serta lecet dibagian tangan dan jari.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan didampingi langsung Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.

Tak lama setelah laporan, petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam tanggapannya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin berharap Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan wartawan.

“Apapun masalahnya, kita minta pelaku segera ditangkap kriminal. Kejadiannya di depan Kantor Sekretariat PWI,” pungkas Ade. (red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi -Air kiriman dari hulu kali Bekasi kerap meluap, satu unit tongkang lumpur, pendukung Proyek Strategi Nasional (PSN). milik vendor PT DAKA pada seksi 7 Perlok desa Kedung Pengawas, Muara bakti kecamatan babelan kabupaten Bekasi -Jawa Barat, terseret arus dan berhasil dievakuasi (19/11/24).

Babinkantibmas dan Babinsa TNI AD Desa Muara-Bakti, ikut memantau proses saat Evakuasi Tongkang.19/11.

Tongkang lumpur yang terlepas akibat derasnya air kiriman kali Bekasi – Cikarang CBL, lepasnya tali tambat bak tongkang lumpur sedimentasi sempat menghebohkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar akibat tongkang sempat malang melintang di jembatan sasak CBL Muara bakti, arus deras dan disertai hanyutnya sampah pada daerah aliran sungai (DAS) pada selasa 19 november 2024 pagi.

Pantauan awak media, satu unit tongkang lumpur sedimentasi pendukung kegiatan proyek PSN yang sempat malang melintang ke jembatan CBL sudah berhasil di evakuasi dengan mengunakan alat dua unit excavator (Red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).senin 18 November 2024

Dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Red/Dian.s

 

(SIARAN PERS NOMOR : PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,)

badarnusantaranews.com-Jakarta-AMPUH INDONESIA bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu Melakukan Aksi Di 2 tempat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI dalam Membongkar Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan 10 Pejabat terkait dalam Bansos senilai 547 Miliar senin 18 November 2024.

Orasi Aliansi Masyarakat Kalteng , Bersama AMPUH Indonesia : Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Di Bongkar.18 November 2024.

Adapun dugaan korupsi dengan Anggaran sebagai berikut:

1. Bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.

2. Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar

3. berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.

Penyampaian Unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng dan Ampuh Indonesia diterima Kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.18/11.(@BNNews)

Pada kesempatan ini untuk perwakilan dari kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.

Dan Indikasi ini bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi yang sampai hari ini masih terjadi tebang pilih terhadap penegakan Hukum. Kata Joni

Dan saya berharap Untuk proses di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan saya laporkan beberapa temuan yang sedang di kumpulkan terkait adanya mensrea dalam PMH-KN, kita tunggu saja semoga semuanya tiba waktunya untuk 2 Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA) .Red/Dian.s

Oleh : Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL: (Minggu 17 November 2024).

badarnusantaranews.com-Surabaya -Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) setiap tahun di gelar pada setiap tanggal 9 Desember. Tahun ini HAKORDIA diisi dengan beragam kegiatan dan aksi sosialisasi, perlombaan, seminar, diskusi publik hingga aksi sosial bertemakan Kampanye Anti Korupsi,Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, tahun ini di Indonesia mengangkat Thema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Mengapa HAKORDIA ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya? Lantas apakah Budaya Anti Korupsi itu sudah berhasil dipraktikkan dalam kehidupan keseharian warga, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara? Jawabannya belum !.

Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai aparat penegak hukum kerap menangani kasus korupsi, mega korupsi hingga korupsi di pedesaan. Menandakan bahwa seolah-olah praktik korupsi tidak ada habisnya, menandakan kejahatan korupsi bagaikan penyakit menular.

Korupsi ini ibarat virus. Yang menular dan menjalar ke semua lini di kehidupan keseharian warga masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintahan. Penularan virus korupsi ini tentunya sangat membahayakan Bangsa Indonesia ke depannya.

Jika ini dibiarkan dan terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatanan masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar.

Salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih maraknya budaya korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor. Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan telah mendarah daging dalam sejumlah praktik birokrasi, sehingga menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah salah satu upaya dalam amputasi virus korupsi selama ini.

Namun, satu sisi ditemukan fakta, lemahnya etika dan moral aparat penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.

Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah dengan memastikan semua proses di lembaga publik transparan. Pemerintah perlu membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tender proyek, dan keputusan strategis lainnya.

Tindakan korupsi harus segera di cegah dan di amputasi karena sudah sangat meresahkan bagi keuangan dan perekonomian negara saat ini baik dari pusat maupun daerah. Diperlukan sosok “Panutan” yang dapat memberikan keteladanan dalam pemberantasan korupsi.

Bagi kita di Indonesia, Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dimaknai diperingati sebagai pelecut komitmen semua anak Bangsa Indonesia mau membudayakan Kejujuran, Keterbukaan dan Integritas. Pemberantasan Korupsi dan Budaya Anti Korupsi seiring seirama dengan Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Pencegahan dan pendidikan dapat dimulai pada lingkungan keluarga, menanamkan pendidikan Etika dan Integritas. Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam membangun sadar hukum, kejujuran dan keterbukaan. Semua ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan amputasi virus Korupsi. (Red)

 

Sumber : Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(NB: Tulisan ini dipersembahkan dalam rangka Peringatan HAKORDIA Tahun 2024)

BN News.com – Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Acara yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Presiden RI pun mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, melainkan juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi BN News.com)

badarnusantaranees.com|Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyampaikan bahwa pelapor terhadap dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan yang dilakukan Kepala BKPSDM harus segera ditindaklanjuti kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, hal itu disampaikan di sekretariat bersama mahasiswa di Margahayu kota Bekasi Rabu (6/11/2024) .

Hudi wijianto selaku kepala BKPSDM diduga kuat telah menggunakan jabatan untuk mengambil keuntungan hal itu terdapat jelas dengan pengambilan keputusan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) sudah kami laporkan kepada kejaksaan neger kota Bekasi atas dugaaan telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai kejahatan atas jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Agha juga menyampaikan Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pratek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) masih sangat kental dalam open bidding, dimana peringkat ke 2 (dua) dilantik menjadi sekretaris Dewan (sekwan), kepala kejaksaan harus segera memeriksa para oknum pejabat yang terlibat, jika tidak kami akan melaporkan ke kejagung RI untuk mengungkapkan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ” tutup agha.

(Red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Jakarta-Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

bahwa tak jarang korporasi yang berbuat tindak pidana korporasi, tapi malah pengurus seperti direktur yang dipenjara. Hal ini seperti yang dialami PT KPPS yang diwakili oleh pengurusnya berinisial WBD.

Dalam Putusan MA No. 1405/K/Pid.Sus/2013, PT KPPS yang diwakili WBD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin melakukan dumping limbah ke media lingkungan”. Atas perbuatannya tersebut, WBD pun dipidana penjara 10 tahun dan PT KPPS dipidana denda sebesar Rp500 juta.

“Tindak pidana korporasi, tidak hanya mengancam perusahaan, tidak hanya direksi, bahkan orang biasa di level low perusahaan juga bisa kena,” kata Joni.

Menurut Joni, ada cara yang harus dilakukan perusahaan dalam pembuktian korporasi jika terjadi persoalan hukum. Pertama, biasanya penyidik punya audit, perusahaan pun harus membuat audit tandingan, untuk meng-counter audit yang dilakukan penyidik. “Bisa melalui audit forensik, kami akan cari ahli yang mantan petinggi BPKP/BPK,” katanya.

Kemudian, lanjut Pahrur, bisa melalui peraturan internal yang sudah firm dan tidak ada potensi dipermasalahkan. “Sudah ada Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Business Judgment Rule, intinya menurut MK alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum itu tidak ada nilai pembuktiannya. Ini penting karena semua APH (aparat penegak hukum) banyak juga saat dilakukan pemberkasan setelah P21 sehingga potensi nilai pembuktiannya diperoleh secara melawan hukum. Mitigasi sangat penting agar kasus tindak pidana korporasi tidak terjadi,” katanya.

Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

 

Di tempat yang sama, Joni Sudarso,S.H.,M.H mengatakan, jika ada masalah hukum, perusahaan, bahkan direksi maupun in house counsel hingga lawyer yang membela harus paham asas-asas dan teori. Dalam membela, lawyer harus bisa menyusun arah pembelaan, menguasai arah klien dan terampil membelanya.

Dalam menyusun arah pembelaan ada empat tesis besar dalam hukum. Pertama adalah fakta yang mencerminkan benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Kejujuran menjadi penting dalam tahap ini. Kedua, memahami unsur-unsur pasal yang dipersiapkan baik secara konsep atau definisi. Apakah unsur-unsur pasal tersebut diterapkan benar atau tidak.

Ketiga, maksud atau niat dalam melaksanakan tindakan kegiatan maupun aksi korporasi yang berujung tindak pidana korporasi. Harus dicek apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf dalam aksi tersebut. Keempat, prosedur yang dilakukan harus sudah sesuai yang berlaku sehingga minim tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Misalnya, A pukul B, apakah benar terjadi pemukulan, unsur-unsur pasalnya apakah sudah betul, dan apakah ada niat buruk di dalamnya misal apakah B pukul duluan, ada niat untuk B mencelakai kepada si A dan seterusnya,” kata Joni.

Ia mengusulkan agar korporasi membuat semacam policy atau kebijakan soal prinsip-prinsip perusahaan, yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana baik penipuan, penggelapan hingga suap menyuap. Perusahaan maupun pengurusnya, jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/perusahaan.

Kemudian, buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Selanjutnya, perusahaan membuat aturan atau langkah-langkah lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. “Hal ini penting agar supaya korporasi tidak ditarik-tarik dengan tindak pidana korporasi,” tutup Joni.

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com| Kab.Bekasi-Rampungnya tugas DPRD Kab Bekasi membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), DPRD Periode 20224 – 2029 bekerjanya harus sat-set dengan

menjalankan 3 fungsinya berupa Legislasi, Controlling dan Budgeting dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Jangan lagi ada oknum Dewan bersetubuh dengan pihak eksekutif (dinas) dalam pengelolaan program² kegiatan APBD.

 

Menghadapi era digitalisasi ini, Dewan Kab Bekasi harus terbuka dan transparan dalam melaksanakan kegiatan rapatnya baik itu rapat komisi dengan Mitra kerjanya dinas maupun RDPU dengan mengundang Media, dan hasil rapatnya diakses ke publik artinya tidak sulumput salindung (terbuka).

 

Tugas didepan mata DPRD paska terbentuknya AKD adalah membahas RAPBD TA 2025 yang diajukan oleh Pemda Kab Bekasi, disini dewan harus jeli terhadap RAPBD agar program² yang telah disusun terkoreksi dan efesiensi untuk ditetapkan bersama menjadi APBD, tidak lagi meloloskan program² yang sifatnya seremonial yang hanya menghambur – hamburkan anggaran.

 

Fungsi kontrolnya dewan dalam melakukan pembahasan RAPBD harus betul betul dijalankan sebaik baiknya dan selurus lurusnya agar APBD yang ditetapkan nantinya bisa menghasilkan program program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. (Red/Dian S)

badarnusantarnews.com- Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.

Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Kejaksaan RI,di Edit Oleh Dian Surahman BN News Redaksi)

badarnusantanews.com-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, _zero_ toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

 

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,di oleh edit Dian Surahman Redaksi badarnusantaranews.com)

BN News.com|Kabupaten Bekasi – Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, awal melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, salah satunya dengan mengeluarkan gebrakan yang patut diapresiasi. Yakni, konsen dalam program Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Berlandaskan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, pada Selasa (29/10/2024) menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime”, bertempat di Hotel Grand Zuri, Cikarang-Bekasi.

 

Photo : Narasumber dan Peserta di kegiatan 29/10.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan Narasumber dalam bidang TPPO. Di antaranya yaitu, Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).

 

Photo : AMPUH Indonesia Bersama Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).29/10.

Pada kesempatan, DR. Fri Hartono, menyampaikan materi tentang Aspek Penegakan Hukum TPPO.

“Pada dasarnya TPPO ini sangat mengerikan, sangat-sangat mengerikan. Saat ini ada 600 warga negara Indonesia jadi anak buah kapal bekerja di lautan lepas, belum lagi ada yang dijadikan budak seks, dan seterusnya yang terjadi. Nah, makanya dalam kegiatan ini, mari saudara-saudara sekalian khususnya tonggak-tonggak terdepan. Apakah itu kepala Desa, masyarakat, LSM, dan yang lainnya, kita jaga bangsa ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. Fri Hartono.

“Kenapa sih harus bekerja di luar negeri? kalau di Indonesia pun banyak lahan-lahan pekerjaan yang akan kita lakukan. Apalagi di era Pak Prabowo, saat ini, semoga negara kita semakin maju, semakin berkembang, TPPO tidak ada lagi. Saya kalau sudah mendengar TPPO itu mengerikan, sedih rasanya. Indonesia ini kaya raya, kenapa warga negaranya harus bekerja di luar negeri? Terima kasih kepada rekan-rekan AMPUH yang sudah menjadi fasilitator dalam rangka memajukan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa bekerja di laur negeri harus sesuai aturan yang telah diberlakukan.

“Saya katakan pekerja migran Indonesia itu boleh-boleh saja bekerja di luar negeri. Tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena, para pekerja migran itu penyumbang ekonomi negara kita. Di era Pak Prabowo, menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di negara-negara penyandang perbatasan dengan Indonesia,” Pungkasnya.

“Kalau saudara-saudara misalnya menyaksikan kegiatan TPPO, jangan takut untuk melapor. Karena, sebagai pelapor dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sampaikan ke masyarakat agar jangan terbujuk rayu para agensi-agensi TPPO,” imbuhnya.

Sementara, Wakabareskrim Polri, yang diwakili oleh Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K. (Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri), menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kebetulan kami baru pulang dari Myanmar. Kami melakukan Bilateral Meeting dengan Kepolisian Myanmar untuk mengupayakan membantu 83 orang warga negara Indonesia yang berada di Miyawadi, perbatasan negara Thailand dengan Myanmar. Semua warga negara Indonesia itu dipekerjakan sebagai Skimming,” papar Kombes Enggar.

“Dasar hukum TPPO, yaitu UU No.8 tahun 1981 tentang KUHP, UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Perpres No.49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perpres No.69 tahun 2008, dan Perundangan lainnya yang mendukung Lidik Sidik TPPO di Indonesia. Di samping itu, ada Gugus Tugas PP TPPO,” tuturnya.

 

Photo : Panitia Ampuh Indonesia Pelaksana Seminar Nasional Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.Cikarang 29/10/204 @BN News

Seminar Nasional tersebut diisi dengan prosesi memakaikan baju tradisional suku adat Dayak Kalimantan Tengah oleh Panglima Suku Dayak dan jajaran kepada DR. Fri Hartono, S.H., M.H., Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., dan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selepas itu, dilakukan penandatanganan Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Diketahui, Seminar Nasional Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime tersebut, turut dihadiri oleh beberapa institusi pemerintah, institusi swasta, aktivis, dan tamu undangan lainnya.

(Redaksi/Tim)

badarnusantaranews.com| Sultra Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi, Pada hari ini Selasa, (29 10/24) bertempat di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Catur Sakti Kendari (STIMIK CS).

(Photo/Istimewa).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Rully Afandi, SH.,MH (Koordinator) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Dody, SH ( Kasi Penkum Kejati Sultra)

(Photo/Istimewa ) Selasa,29 Oktober 2024.

Adapun Materi yang disampaikan adalah Upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa dan Dosen pada STIMIK CS.

 

(Photo/Istimewa)

Setelah penyampaian materi dan penyerahan cendramata dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sultra kepada Ketua STIMIK CS acara dilanjutkan dengan turun kejalan didepan Kampus STIMIK CS untuk membagikan Stiker dan brosur kepada pengendara kendaraan lalu lintas bersama dengan mahasiswa STIMIK CS.

(Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sultra, diedit oleh redaksi BN news.com)