BNnews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI, khususnya selaku Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Acara penyerahan penghargaan bertempat di Sangri-La Hotel,Jakarta (7/3/2024).

 

Dalam hal ini, Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer Kejaksaan. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

 

Untuk diketahui, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, selain itu juga penyediaan sarana aduan daring untuk masyarakat.

 

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

 

“Saya mengucapkan selamat kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab akan semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi,” tutur Jaksa Agung.

(Photo/Istimewa:www.badarnusantaranews.com)

JAM-Intelijen juga mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI beserta segenap jajaran khususnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada jajaran Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer atas pencapaian yang telah diraih.

 

“Kami siap untuk selalu mendukung seluruh kebijakan pimpinan dalam melawan mafia tanah di Tanah Air. Sikat Mafia Tanah!” pungkas JAM-Intelijen. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh: Ismail Satria – BNnews.com)

badarnusantaranews.com|Indramayu – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke 7 Tahun. Kegiatan donor darah serentak se Indonesia, SMSI Indramayu berhasil gandeng TNI-Polri hingga ratusan pendonor untuk sumbang darah melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indramayu.

 

Kegiatan digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

 

Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan dari perusahaan-perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Polres Indramayu, pihak Rumkit Bhayangkara, dan tokoh masyarakat setempat

 

Kepala Rumahsakit melalui Kasubag Renmin RS Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Ipan Supriatna, menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada SMSI Indramayu yang telah menyelengarakan kegiatan donor darah dalam rangka HUT SMSI ke 7 yang berpusat di Rumkit Bhayangkara Tingkat III Indramayu.

 

“Kami merasa bangga menjadi bagian dari kegiatan SMSI ini. Semoga menjadi berkah dan bermanfaat, dan ke depannya diharapkan lebih bersinergi antara perusahaan-perusahaan pers yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dengan pihak kami,” tutur Ipan dalam sambutannya.

 

Pihaknya juga telah mengintruksikan kepada para pegawai dan karyawannya untuk melakukan Donor darah, sebagai bagian dari sumbangsih terhadap kegiatan SMSI.

 

“Kami juga ikut berkontribusi agar para petugas Rumkit Bhayangkara berpartisipasi menyumbangkan darahnya, semoga bermanfaat,” jelas Ipan.

 

Sedangkan Ketua SMSI Perwakilan Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, menambahkan, kegiatan Donor darah dalam rangka HUT ke 7 Tahun SMSI dan target 1000 link rekor Muri ini, bertema “Tujuh tahun SMSI, Membangun Ekosistem Usaha Pers Bersama” dan t”Kita Perkuat Silaturahmi dalam rangka menjaga NKRI”.

 

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan donor darah di Kabupaten Indramayu telah diikuti oleh ratusan pendaftar pendonor darah.

 

“Terimakasih kepada pihak Rumkit Bhayangkara Tingkat III Indramayu yang telah ikut sumbangsih kegiatan ini, juga kepada para personil dari TNI-POLRI yang ikut menyumbangkan darahnya untuk kegiatan sosial ini,” jelas Ihsan.

 

Selain itu, lanjut Ihsan, kegiatan SMSI ini juga diikuti oleh para wartawan dari masing-masing perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Indramayu.

 

“Alhamdulillah dari 8 media anggota yang tergabung dalam SMSI Indramayu, mengirimkan para wartawannya untuk partisipasi dalam kegiatan donor darah ini, terimakasih kepada semuanya,” pungkasnya.

 

Diketahui, media siber atau media online yang tergabung dalam SMSI Indramayu adalah fokuspantura.com, min.co.id, cuplik.com, jurnalpelita.id, mpn.co.id, ringsatu.id, kreatorjabar.com, proinbar.id. (Red)

BN News.com-Sumatra Utara-Bahwa Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (28/2/2024).

Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH dengan Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, di Aula UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan kegiatan MoA yang dilaksanakan diberi nama Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (JABAT MU).

“Dalam pelaksanaan JABAT MU ini, ada tiga implementasinya yaitu,perlombaan perebutan piala Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Tema Peradilan Semu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kejari Medan dan Jaksa Menyapa,” kata mantan Asintel Kejati Banten itu.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, nantinya Kejari Medan akan membantu mahasiswa UMSU yang PKL di Kantor Kejari Medan dan pelaksanaan MoA ini merupakan bentuk informasi publik dengan mendekatkan Insan Adhyaksa ke publik dan ini juga merupakan bentuk kepedulian Kejari Medan dengan pendidikan.

“Kalau teori adek-adek mahasiswa telah mengetahui, tinggal praktek seperti peradilan semu, PKL mulai dari pra penuntutan hingga eksekusi, dan nantinya kita akan kombinasi positif,” ucapnya.

Karena itu, Muttaqin Harahap berharap dengan adanya MoA ini mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal tempat tugas dan pokok kejaksaan khususnya Kejari Medan.

“Harapannya, kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan mahasiswa UMSU bisa lebih mengenal Kejari Medan. Kemudian apa kira-kira hambatan secara teknis di lapangan terkait dengan pembelajaran dari mahasiswa bisa kita lengkapi dan nantinya mahasiswa UMSU juga akan dibimbing melalui Jaksa Menyapa,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP, mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mau bekerjasama dengan UMSU untuk mengajari atau membimbing para mahasiswa.

“Tentu berterima kasih adanya MoA. Ini juga pengakuan Kejaksaan dengan mengetahui UMSU. Mahasiswa ini mengetahui teori hukum, tinggal aplikasi seperti PKL, ini wacananya kita lakukan, UMSU komitmen dalam hal ini,” ucapnya.

Di akhir kata, Rektor UMSU Agussani berharap agar MoA ini dapat berkelanjutan dan tentu kedepannya terus berkembang serta inovasi dalam pembelajaran di Universitas.

“Sekarang mereka dapatkan teori maupun praktek di Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan. Saya berterima kasih,” pungkasnya. (Red)

 

 

BNnews.com – Maluku – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon (28/02/2024).

Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.

Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96.

 

( Sumber: Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Muhammad Daim Al Farija – Badar Nusantara News.com)

 

 

 

 

 

 

Jakarta – BN News.Com – Mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024. Memilih dengan menggunakan nurani dan dengan berbagai pertimbangan, jangan sampai membuang kesempatan 5 tahun untuk menyia-nyiakan hak pilih kita, karena sekecil apapun suara kita tetap menentukan masa depan bangsa Indonesia. Kita berharap dengan berbagai kesiapan Aparatur Negara termasuk Kejaksaan dapat menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berjalan jujur, adil dan yang paling terpenting adalah damai.

 

Dengan kematangan masyarakat Indonesia saat ini, sudah pasti pelaksanaan Pemilu akan berjalan aman dan damai. Hal ini terbukti dengan minimnya pelanggaran Pemilu selama dalam proses kampanye dan debat pasangan calon, kita semua harus menjaga itu sampai mengantarkan Indonesia mendapatkan pemimpin baru.

“Sikap Netral yang saya sampaikan di setiap kesempatan tidak lain untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait dengan proses Pemilu yang sedang berjalan,” ujar Jaksa Agung.

 

Menurut Jaksa Agung, ASN kejaksaan harus turut andil bukan saja menyukseskan pelaksanaan Pemilu, tapi turut menyuarakan Pemilu Damai di berbagai kesempatan. Selain itu, ASN Kejaksaan juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani masing-masing karena tidak ada arahan apapun dan bebas menentukan pilihan.

 

“Saya juga mengimbau agar jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan yang cepat, tepat dan akurat dengan data faktual yang ada di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif ketika ada permasalahan di lapangan,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengimbau jajaran kejaksaan untuk bijak dalam menggunakan sosial media dengan mengendalikan diri untuk tidak like, komentar, merepost apalagi membuat status terkait dengan Pemilu atas salah satu pasangan calon. Jaksa Agung menekankan agar jangan sampai karena berbeda pilihan membuat saling bermusuhan, sentimen apalagi sampai beradu fisik, yakinkan bahwa siapapun yang akan terpilih adalah yang terbaik untuk negara.

 

Adapun Pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah-langkah antisipasi penanganan Pemilu, bahkan konsultasi yang disediakan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) setiap saat dan setiap hari, sebagaimana bersamaan dengan pelaksanaan ekspose Restorative Justice.

Jajaran Intelijen Kejaksaan juga tidak kalah pentingnya dalam mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di seluruh Indonesia. Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. Hal yang terpenting adalah Laporan Real Time harus diterima segera, baik mengenai proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia. Lakukan pemantauan yang efektif dan gerakkan semua elemen Adhyaksa untuk memberikan informasi se-akurat mungkin.

 

“Saya akan memantau semua proses yang saudara kerjakan semua dalam setiap tahapan. Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin bertambah,” pungkas Jaksa Agung. (Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, Ismail Satria – Badar Nusantara News. Com)

Jakarta – BN News.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (7/02/2024).

 

Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

 

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.

 

Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:

 

Pertama, Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah; Kedua, Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia; Ketiga, Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha; dan Keempat, Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

 

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.

 

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.

 

Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. ( Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh: Guntoro, Badarnusantaranews. Com)

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (06/02/2024).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.

 

Photo/Istimewa(@BNnews.com)

 

Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang masing-masing telah dilantik hari ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para Insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Secara khusus, Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.
“Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Muhammad Daim Al Farija- Badar Nusantara News. Com)

Kota Bekasi|BN News.com – Chandrabaga milenial Bekasi Minggu (4/2/2024) bertempat Depan kantor Wali Kota jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Acara Deklarasi Chandrabaga mengangkat tema “PEMILU MENYENANGKAN STOP HOAX & UJARAN KEBENCIAN” yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhammad, Komandan Kodim 0507 Rico Sirait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afif Fauzi, dan perwakilan Kapolrestro kota Bekasi yang diwakili oleh Kapolsek Bekasi Selatan untung Riswaji.

 

Acara yang dilaksanakan bertepatan pada Car Free Day (CFD) mendapatkan respon baik dari masyarakat Kota Bekasi dimana pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan, ketua Pelaksana Zahirudin Hamid menyampaikan bahwa 14 February 2024 merupakan pemilu yang menyenangkan dan menghimbau kepada khusus masyarakat Bekasi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan penyebaran berita Hoax dan kebencian demi terlaksananya pemilu yang damai.

 

” Kami milenial chandrabaga Bekasi untuk Indonesia agar menghentikan berita hoax dan ujaran kebencian karena akan mengakibatkan perpecahan bangsa, dengan deklarasi ini merupakan bentuk kepedulian milenial Bekasi dalam partisipasi pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan, jangan sampai pemilu menjadi perpecahan bangsa” ujar Zahirudin.

 

Selain itu PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengapresiasi kegiatan milenial chandrbaga, yang telah melaksanakan deklarasi stop hoax dan ujaran kebencian merupakan bentuk kepedulian anak-anak muda dalam pesta demokrasi pemilu 2024.

 

“Pemerintah kota Bekasi sangat apresiasi dengan acara deklarasi milenial, ini bentuk kepedulian kaum milenial dalam pesta demokrasi, pada tanggal 14 February 2024 merupakan hari kasih suara dan semua warga Indonesia harus datang pada pemilu yang akan digelar dan memberikan suara untuk Indonesia kedepannya” ucap Gani.(Red/Dian Surahman)

Kabupaten Bekasi – BN News.Com. – Masyarakat sekarang sudah pada pintar dan bukan hal yang rahasia lagi sudah melihat serta mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di pemerintahan pusat, belum termasuk dana yang digelontorkan oleh pemerintah, terutama di masing — masing Desa . Seperti : Anggaran Dana Desa ( ADD ) , Bantuan Provinsi ( BAN PROV ) , Bantuan dari pemerintah pusat dan lain— lain . Yang nilainya mencapai Milyaran rupiah. Anjuran pemerintah dana yang diserap oleh Desa harus diumumkan dipublikasikan melalui papan informasi seperti Baliho, berapa nilai anggarannya dan untuk apa saja peruntukannya.

 

Asun Nirwanto salah seorang warga masyarakat yang peduli dalam hal ingin mengetahui perkembangan Desa– Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi inspratuktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya. Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintakan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing— masing. Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang anggaran tersebut . Akhirnya di sengketakanlah melalui KI ( Komisi Informasi ) di Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024.

 

Dengan ketidakhadiran para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sudah jelas para kepala Desa tidak mengerti apa yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta tugasnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.

 

Asun Nirwanto dengan sapaan bang haji , ketika dimintai keterangan tentang kepala Desa yang disengketakan disidangkan. ,Ada berapa kepala Desa bang haji ? tanya wartawan, menurut bang haji ada 5 kepala Desa, yaitu: Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia , Desa Sukawijaya ,Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran. Ke lima ( 5 ) kepala Desa tersebut tidak datang, walau ke lima ( 5 ), kepala desa tersebut tidak datang , sidang tetap berlanjut , Ucap bang haji

 

 

Lanjut bang Haji sidang tahap pertama pemeriksaan awal ( PA 1 ) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Dengan pengiriman surat dan jedah waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya jelas. Kalau sudah memenuhi syarat, pertama berarti lolos ke tahapan berikutnya , ke tahapan Mediasi. Kalau tahapan Mediasi tidak Termohon, tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan melanjut ke ajudikasi berikutnya ,” tutup bang haji panggilannya.(Red-Tim).

 

 

Badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Ismail Satria, Warga Desa di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi -Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.

Photo: Guntoro,yang bersama Ismail, Permohonan informasi ke desa di Babelan Kabupaten Bekasi -Jawabarat (Bidang Kampanye Pemerintahan Bersih dan Berwibawa DPP LSM BALADAYA.(Photo/Istimewa)

Kata Partisipasi selama ini diterjemahkan sebagai ‘peran serta’ atau ‘keikutsertaan’. Konotasinya paling populer, partisipasi adalah keikutsertaan untuk membicarakan agenda yang telah dipatok oleh pemerintah. Secara politis, partisipasi perlu dimaknai sebagai keikutsertaan untuk ikut ambil bagian, dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Jelasnya, keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah, namun juga mengusulkan adanya kebijakan tertentu kalau hal itu memang diperlukan, sekalipun belum disiapkan oleh pemerintah.

 

Sehubungan dengan hal itu, perlu ditegaskan bahwa dalam tulisan ini, kata partisipasi tidak harus dikaitkan dengan keikutsertaan tehadap agenda pemerintah. Partisipasi adalah hak politik yang sebetulnya sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

 

Sehubungan dengan hal itu, maka partisipasi justru harus dituntut, dan komunitas yang terlibat dalam gerakan pembaruan politik di negeri ini menuntutnya dalam bentuk jaminan dalam format yang lebih operasional (tepat guna).

 

Konsep partisipasi dalam perkembangannya memiliki pengertian yang beragam walaupun dalam beberapa hal memiliki persamaan. Dalam pembangunan yang demokratis, terdapat tiga tradisi partisipasi yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial dan partisipasi warga.

 

 

Partisipasi dalam proses politik yang demokratis melibatkan interaksi individu atau organisasi politik dengan negara yang diungkapkan melalui tindakan terorganisir melalui pemungutan suara, kampaye, protes, dengan tujuan mempengaruhi wakil-wakil pemerintah. Partisipasi sosial dalam kontek pembangunan diartikan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai pewaris pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan di semua tahapan siklus pembangunan. Dalam hal ini partisipasi sosial ditempatkan diluar lembaga formal pemerintahan. Sedangkan partisipasi warga diartikan sebagai suatu kepedulian dengan perbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhi kehidupan mereka.

 

Dalam konsep pembangunan, pendekatan partisipasi dimaknai; pertama, sebagai kontribusi masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan dalam mempromosikan proses-proses demokratisasi dan pemberdayaan.

 

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

 

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

 

Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

 

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f)dan (p).(Red & tim).

Kabupaten Bekasi -BN News.com|Publik disajikan pemberitaan media yang memuat demo kepala desa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, dan pada hari yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023, terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (31/1/2024). Sehingga dua momentum itu pun menjadi ketertarikan bagi penulis untuk mencermati tentang desa.

Kepala desa memang sejatinya harus fokus dan berintegritas dalam membangun desa menjadi desa yang maju dan mandiri. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk meningkatkan partisipasi komunitas desa, Pemerintah Indonesia memberikan Dana Desa kepada desa-desa di seluruh Indonesia sejak tahun 2015. Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara mensyaratkan adanya pendapatan pemerintah desa yang berasal dari Dana Desa selain pendapatan lainnya guna mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dana ini memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan keuangan sesuai dengan kebutuhannya. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 memungkinkan pemerintah desa untuk menggunakan Dana Desa sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk peningkatan perekonomian desa, pengelolaan potensi desa, peningkatan usaha, penciptaan pasar, perbaikan layanan umum, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat desa.

Desa dapat mendirikan badan usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. BUM Desa sebagai salah satu program andalan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian perekenomian di desa berpotensi memberikan manfaat dan kesejahteraan seluruh warga desa. Dampak ekonomi BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan, mengurangi pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.

Peningkatan infrastruktur ekonomi di desa / kelurahan seperti BUM Desa dan Badan Ekonomi Kelurahan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa jika dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Manajemen pengelolaan infrastruktur, sumber daya manusia, dan luasnya sebaran informasi merupakan beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap manfaat infrastrukur tersebut. Tujuan pendirian dari Badan Usaha Milik Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa terutama untuk masyarakat kurang mampu. Semakin besarnya rumah tangga kurang mampu yang mengetahui informasi keberadaan badan usaha lokal memberikan indikasi desiminasi informasi tentang manfaat badan usaha lokal yang lebih tertarget untuk pengembangan ekonomi masyarakat miskin. Kemudian, apakah informasi tersebut hanya terbatas kepada grup tertentu seperti keluarga aparat kelurahan atau informasi badan usaha lokal diketahui oleh seluruh masyarakat di desa/kelurahan tersebut
Pemanfaatan badan usaha ekonomi lokal dapat memberikan dampak terhadap kesempatan pekerjaan masyarakat di sekitarnya. Pada bagian sebelumnya, kami memperlihatkan bahwa masyarakat memanfaatkan badan usaha lokal sebagai akses terhadap keuangan serta akses perdagangan. Jika pemanfaatan ini memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan wiraswasta, perdagangan, distribusi hasil pertanian atau aktifitas ekonomi lainnya, maka badan usaha lokal dapat memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar.

Dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara desa dan kota, salah satu fokus penggunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrastruktur perdesaan. Setidak-tidaknya ada 4 (empat) jenis infrastruktur, yakni infrastruktur transportasi, penerangan, kesehatan, dan pertanian. Pertama, Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar akses transportasi manusia dan barang di daerah bersangkutan sehingga aktifitas ekonomi di wilayah tersebut bisa berjalan dengan lebih baik. Akses dan kualitas jalan dapat meningkatkan perkembangan usaha non-pertanian (nonfarm enterprises) di perdesaan sehingga meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan. Kedua, sebagaimana halnya dengan infrastruktur jalan, akses dan kualitas infrastruktur penerangan dapat meningkatkan perkembangan usaha non-pertanian (nonfarm enterprises) di perdesaan sehingga meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan. Ketiga, Infrastruktur pertanian, bahwa perbaikan kualitas infrastruktur pertanian, khususnya irigasi, setelah adanya Dana Desa. Perbaikan irigasi kecil dapat meningkatkan produksi pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani, memperluas kesempatan kerja pertanian, dan memengaruhi aktivitas ekonomi di luar sektor pertanian. Dan keempat, Infrastruktur kesehatan dapat beupa infrastruktur sanitasi, air bersih, dan selokan.

Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT (2022) dalam tulisannya yang berjudul “Mengawasi Dana Desa” menguraikan bahwa “’dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.’ Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan potensi intervensi bagi masyarakat yang turut mengawasi serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Pada pemerintahan daerah kabupatn Bekasi, misalnya, BPK RI (2019), dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018: Buku III Laporan Hasil Pemeriksaaatas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan , Nomor : 34C/LHP/XVIII.BDG/05/2019, Tanggal : 24 Mei 2019,” halaman 44 – 45. menguraikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan belum sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan atas penatausahaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) diketahui hal-hal sebagai berikut; Penatausahaan Penyaluran Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Belum Sesuai Ketentuan; dan Desa belum menyampaikan LPJ realisasi pelaksanaan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan kepada Bupati. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah desa wajib menyampaikan LPJ kepada Bupati. Berdasarkan dokumen rekapitulasi penyampaian laporan yang disampaikan oleh DPMD diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 30 April 2019, dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, hanya 48 desa yang menyampaikan LPJ tahap ketiga ke DPMD. Dan pada tahun 2019 pun, ada Eks Kepala Desa Karang Asih terlibat kasus korupsi anggaran desa sebesar 1 Miliar (Detik.com, 2019).

Berkaca pada hal tersebut di atas, ditambah lagi dengan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset desa dalam rangka mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah kabupaten Bekasi perlu lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait tata kelola pemerintahan desa serta menjalankan rekomendasi BPK dengan sungguh-sungguh dan berintegritas, Selain itu juga perlu memastikan berkualitasnya infrastruktur perdesaan (BUM Des, transportasi, penerangan, kesehatan, perekonomian, dan pertanian).

Dengan tawaran solusi tersebut, kita berharap jika pemkab Bekasi jalani rekomendasi BPK terkait desa dengan berintegritas maka dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan antara desa dan kota.(Red)

Jakarta – BN News. Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta. (01/02/2024)

 

 

 

Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.

Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.

 

Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksasn Agung, diedit oleh Muhammad Daim – BadarNusantara News.Com)

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (1/2/2024), yaitu: Tersangka I Bayu Rizki Wiguna bin Rahmatulloh dan Tersangka II Fherli Fharoza bin (Alm.) Ali Umar dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; Tersangka Rian Irawan bin Irwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Haryo Susanto bin Sriyono dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Tersangka Fajar Setiawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; Tersangka Hermat bin Juned dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Tersangka Lesno bin (Alm.) Rasmin dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan; Tersangka Rio Bagas bin Marimin dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Reza Pahlawan bin (Alm.) Agus Salim dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; Tersangka Verdy Aditya Saputra bin (Alm.) Syamsuddin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman; Tersangka Muhammad Ridwan bin Syaipul Basri dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan Tersangka Dyon Adhy Pradhytia Alias Dalit bin Slamet Budi Santosa dari Kejaksaan Negeri Pati, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain; Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Red).

(Sumber : Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Ismail Satria – Badarnusantaranews.Com)

Jakarta – BN News.Com – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 (30/01/2024).

Dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.

 

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya;

Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); dan

Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

 

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

 

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

 

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

 

Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.(Red).

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Muhammad Daim – Badarnusantaranews.com).

Jakarta – BN News.Com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, sekitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang. (30/1/2024). Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu inisial HMFA.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

 

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

 

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

 

Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(Red)

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, Ismail Satria- Badar Nusantara News. Com)

Jakarta – BN News.Com – KPK menyampaikan perkembangan informasi dari kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. (29/01/24).

Kegiatan tertangkap tangan ini dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024) bertempat di wilayah kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana Tim KPK mengamankan 11 orang, sebagai berikut; SW, Kabag Umum Pemkab Sidoarjo; AS, Kabag Pembangunan Setda Pekab Sidoarjo; RF, Swasta / Kakak Ipar Bupati Sidoarjo; ARS, Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo; RNT, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; SNA, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; UL, Pimpinan Bank Jatim; HS, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; RF, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; TL, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan NR, anak SW.

Kronologis tertangkap tangan karena masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi

oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 Hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

 

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh  Dian Surahman, Badarnusantaranews.com)

 

 

 

 

 

Jakarta – BN News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhan Batu (26/01/2024).

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut; EAR, Bupati Labuhan Batu; RSR, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu; ES, Swasta; dan FS, Swasta.

 

Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada Tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 orang Tersangka, yaitu; YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara; dan WRS, Swasta.

Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YSP dan WRS masing-masing untu 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Red)

 

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.com).

 

 

 

 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Proteksi TKI di Kemenakertrans

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi Tanaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans) TA 2012, (25/01/24).

Ketiga Tersangka tersebut yaitu RU Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011 s.d 2015; IND selaku ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan KRN Swasta/Direktur PT AIM. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RU dan IND untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari s.d 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN akan segera dilakukan pemanggilan kembali.

Dalam konstruksi perkaranya, Kemenakertrans melaksanakan pengadaan sistem prokteksi TKI pada tahun 2012. RU dalam jabatannya selanjutnya mengajukan anggaran sebesar Rp20 Miliar untuk TA 2012 ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan tersebut IDN kemudian dipilih sebagai PPK-nya.

Diduga atas inisiatif RU terjadi pertemuan awal yang diikuti IDN dan KRN. Atas perintah RU,

bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Kemudian sejak awal pada proses lelangnya telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah PT AIM, yang merupakan perusahaan milik KRN.

Ketika pelaksanaan pekerjaan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati adanya item- item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya terkait komposisi hardware dan software. Namun, atas persetujuan IDN selaku PPK pembayaran dilakukan 100%.

Perbuatan RU dkk bertentangan dengan Pasal 5 huruf e dan f; Pasal 6 huruf c dan g; dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan kerugian keuangan negara  yang timbul dalam pengadaan ini sejumlah Rp17,6 Miliar.

Para Tersangka RU, IDN, dan KRN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyayangkan terjadinya korupsi ini yang telah mencederai dan merugikan Tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu pahlawan devisa negara.

Rentannya korupsi pada proses pengadaan, KPK berharap sektor ini menjadi salah satu fokus perbaikan bagi setiap Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

(Sumber: Humas KPK RI, diedit oleh Guntoro, Badarnusantaranew.com)

 

 

 

 

 

 

 

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani:”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan Dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”

 

 

Jakarta – BN News. Com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada Rapat Pimpinan Imigrasi dengan tema ”Sinergitas Kejaksan Agung dengan Imigrasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia” bertempat di Ballroom The Ritz Carlton, Jakarta (29/01/24).

 

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.

 

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

 

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.

”Penguatan jaringan kerja sama melalui peningkatan semangat kolaboratif dan sinergi untuk menjaga kedaulatan negara dimulai dari lintas batas. Selain itu, penegakan hukum juga diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, ” ujar JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen kemudian menjabarkan mengenai penegakan hukum serta faktor-faktor yang mempengaruhinya yakni substansi hukum, Aparat Penegak Hukum, sarana dan prasarana, serta masyarakat dan kebudayaan.

 

Photo/Istimewa

 

”Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya bergantung pada faktor-faktor tersebut,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selanjutnya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama mengenai keimigrasian yakni maraknya fenomena Free Movement atau peningkatan mobilitas penduduk global.

”Deklarasi Masyarakat ASEAN (MEA) berdampak terhadap peningkatan mobilitas penduduk dunia. Berkenaan dengan hal itu, Presiden RI pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan di Wilayah ASEAN,” pungkas JAM-Intelijen.

 

JAM-Intelijen menjabarkan bahwa mobilitas penduduk dunia berdampak pada banyak hal, meliputi keamanan dan kedaulatan negara, kedaulatan wilayah serta pertumbuhan perekonomian nasional.

 

Dalam materi yang dipaparkan, JAM-Intelijen menjelaskan dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara. Contohnya adalah penanganan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh pada akhir tahun 2023, yaitu pengungkapan kasus penyelundupan manusia terhadap 137 orang Etnis Rohingya.

 

”Menurut data yang ada, penanganan perkara yang melibatkan Warga Negara Asing selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2021 sebanyak 55 perkara, 2022 sebanyak 58 perkara dan 2023 sebanyak 96 perkara,” imbuh JAM-Intelijen.

 

Menyikapi hal itu, JAM-Intelijen menyampaikan ide Jaksa Agung untuk mendorong penguatan Tim Pengawasan Orang Asing, yang berfungsi sebagai wadah antar lembaga untuk meningkatkan pola koordinasi dan kolaborasi terkait pengawasan orang asing.

 

Kemudian, JAM-Intelijen juga menerangkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Cegah Tangkal sebagaimana tertuang dalam;

Undang-Undang Kejaksaan Pasal 35 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; dan

Undang-Undang Keimigrasian Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Kejaksaan mendorong adanya koordinasi dan pertukaran data orang asing yang dikomandoi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mengikuti kaidah INTEROPERABILITAS melalui Digitalisasi Satu Data,” ujar JAM-Intelijen.

 

Selain itu, Kejaksaan juga mendorong Sistem Peradilan Terpadu yang mengharuskan para penegak hukum untuk memiliki sikap mental, moral yang baik, kemampuan substansial secara profesional serta komitmen yang tinggi terhadap penegakan hukum sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ”Mari Wujudkan Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.(Red)

 

(Sumber: Kapenkum Kejaksaan Agung, diedit oleh Ismail Satria, Badarnusantaranews.Com)

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemberi Suap Proyek di Labuhan Batu

Jakarta – BN News.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. (26/01/24).

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari s.d 14 Februari 2024 di Rutan KPK. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Dimana Tersangka EAR melalui RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf

a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) telah mengidentifikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Dimana modus korupsi pada sektor ini dapat bermula sejak proses perencanaan anggarannya, pelaksanaan proyeknya, hingga pada tahapan evaluasi pertanggungjawabannya.

(Sumber: Humas KPK, diedit oleh Muhammad Da’im, Badarnusantaranews.Com)