badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi -PT PLN Pembangkit Jawa-Bali (PLN Nusanatara) terletak di pesisir laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dalam mengoperaskan

Terminal Khusus, ia membangun TERSUS (Terminal Khusus) denga dua dermaga, dermaga multy-buoy mooring dan dermaga marginal (BPK, 2023). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan Kepatuhan dan mengungkap adanya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertib, yang mana salah satu TERSUS yang diuji petik adalah TUKS/TERSUS Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar. Selain itu, BPK mengungkap adanya luasan penggunaan perairan yang belum diperhitungkan dalam Surat Ijin Pemanfaatan dan Surat Perjanjian Tersus/TUKS. Dalam paragraph penjelas, BPK menguraikan bahwa hasil pemeriksaan mengenai luas penggunaan perairan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, menunjukkan terdapat area penggunaan perairan yang dimanfaatkan oleh pengguna perairan namun belum diperhitungkan dalam surat ijin pemanfaatan Tersus/TUKS maupun perjanjian penggunaan perairan. Pada KSOP Marunda Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar Nomor HK.201/1/10/KSOP.Mrd/2021 tanggal 10 Desember 2021, penggunaan perairan terdiri atas dermaga multi-buoy mooring dan dermaga marginal dengan luas masing-masing sebesar 230.101,50 m2 dan 2.736,73 m2 . Pada dermaga marginal terdapat jalur masuk perairan yang hanya digunakan oleh PT PLN Pembangkit Jawa-Bali. Namun jalur masuk tersebut tidak termasuk dalam Surat Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus Pembangkitan Muara Tawar PT Pembangkitan Jawa-Bali. Jalur masuk menuju dermaga marginal tersebut memiliki panjang 2.800 meter dan lebar 45 meter sehingga luasannya 126.000 m2 . Dengan kondisi tersebut maka terdapat kehilangan PNBP penggunaan perairan Terminal Khusus Ketenagalistrikan PLTGU Muara Tawar yang seharusnya diterima oleh KSOP Marunda. sebesar Rp315.000.000,00/tahun (126.000 m2 x Rp2.500 per m2) atau sebesar Rp 630.000.000,00 untuk tahun 2021 dan 2022.

Permasalahan tersebut karena ketidak patuhan atas sejumlah peraturan perundang-undangan, beberapa diantaranya adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Lampiran Angka III tentang Jasa Transportasi Laut, huruf B Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial, angka 4. A. 1) Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya, huruf a.; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (3); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 1 Angka 1 dan Angka 26; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pasal 14, Pasal 14.b , Angka 15, Pasal 15 ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 16 ayat 1, Pasal 16 ayat 5; dan Perjanjian Kerja Sama pada Tersus terkait yang antara lain mengatur tentang perubahan luas penggunaan perairan dan sanksi denda keterlambatan pembayaran tagihan PNBP penggunaan perairan.

Photo: Objek Pesisir masih berupa laut .03/06/2024 Tim @BN NEWS.

Ketidakpatuhan tersebut mengakibatkan terdapat kehilangan potensi PNBP penggunaan perairan yang tidak diterima oleh Negara pada KSOP Marunda; dan Kekurangan pemungutan PNBP penggunaan perairan, bahwa Penggunaan perairan yang tidak segera diadendum dalam Surat Perjanjian Penggunaan Perairan Tersus/TUKS berdasarkan penyesuaian peraturan terbaru pada KSOP Marunda. BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk memerintahkan Kepala Satker terkait untuk menarik kekurangan PNBP penggunaan perairan dan menyetorkannya ke Kas Negara

Untuk diketahui bahwa PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Pungutan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada Kemenhub terdapat sembilan eselon I yang menyelenggarakan PNBP (BPK, 2023). PNBP pada Kemenhub meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan, jasa penggunaan sarana dan prasarana serta denda administratif. Salah satu pengelola PNBP tersebut adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Ditjen Perhubungan Laut mempunyai tugas dan fungsi antara lain merumuskan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut, dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut mengacu kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya di daerah, Ditjen Perhubungan Laut memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan transportasi laut, diantaranya adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KSOP mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Kembali pada dermaga marjinal tersebut di atas, bahwa hasil penelusuran informasi di lapangan dari sumber informasi warga, menyebutnya dengan istilah “vail”, ada dermaga khususnya, juga untuk membuang air sisa produksi (limbah?-Red), kadang panas dan kadang air itu tidak panas.
Berdasarkan pada kepingan-kepingan informasi di atas, kami menyimpulkan bahwa setidak-tidaknya ada dua fungsi atas penggunaan perairan tersebut, sebagai sarana dermaga khusus dan sarana buang air sisa produksi (limbah?-Red).

Sejatinya, penggunaan perairan laut itu ada norma peraturan yang mengaturnya, apalagi yang menggunakan adalah suatu Badan. Peran pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan agar d dalam memainkan peran penggunaan perairan laut senantiasa bersandar pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! ( Tim Investigasi- BN News.com)

Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi Ibarat sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan Tiga Belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, termasuk naskah akademik Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

 

Izhar Ma’sum Rosadi, Warga Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.28/08/2024.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Supremasi warganegara sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama.

Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Namun, misalnya dalam Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 penulis juga sulit meng akses naskah akademiknya. Jika memutuskan untuk ke pemda kab Bekasi di Cikarang, jaraknya sangat jauh dari rumah di Tarumajaya. Tetapi kemudian, penulis akhirnya mendapatkan Draft Final Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Ada sesuatu yang menarik untuk dicermati dalam pembuatan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045.

Pertama, bahwa pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, dictum menimbang, angka 10 (sepuluh) menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 12), sebagai dasar rujukan hukum.

Photo: Parlemen DPRD kabupaten Bekasi -Jawabarat,Nota Penjelasan Bupati Bekasi RAPBD TA 2024 dan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bekasi.

Pada perda tersebut menyebutkan sebagaimana dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Pesisir dan Laut, Pasal 35 Ayat (4) Pengembangan kawasan bisnis kelautan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, angka 2, dan huruf (e), bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

Kedua, pada Pasal 6 pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 menyebutkan bahwa Isi dan uraian RPJP Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal itu dapat dilihat dari dokumen Ranhir Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045. Pada halaman 2 – 191 dan 2 – 192, menyebutkan bahwa Sistem Jaringan Sungai, Danau, Dan Penyeberangan Serta Jaringan Transportasi Laut Sistem jaringan transportasi laut yang ada di Kabupaten Bekasi meliputi: a. Pelabuhan Laut, yaitu pelabuhan pengumpan antara lain: 1) Pelabuhan Tarumajaya di Kecamatan Tarumajaya 2) Pelabuhan Muara Gembong di Kecamatan Muara Gembong b. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya c. Pangkalan Pendaratan Ikan antara lain: 1. Pelabuhan TPI Muarajaya 2. Pelabuhan TPI Muarabendera 3. Pelabuhan TPI Muaragembong.

Ketiga, dari 13 usulan Raperda pada Propemperda 2024, diantaranya adalah Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045. Dan pada 28 Juni 2024, DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengadakan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Berdasarkan pada hal yang pertama dan kedua di atas, penulis menilai bahwa salah satu landasan hukum yang digunakan dalam membuat/menyusun raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, adalah tidak tepat. Karena pada perda tersebut menyebutkan bahwa kecamatan Tarumajaya adalah wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre. Jadi, berdasarkan perda tersebut, bukan untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara di PPI Paljaya, sebagaimana tertera pada draft Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 halaman 2 – 191 dan 2 – 192, melainkan untuk wilayah Pengembangan kawasan bisnis kelautan yang dikembangkan untuk pengembangan kawasan perikanan tangkap dan budidaya, dan pengembangan terminal (barang) khusus Marunda Centre.

 

Kemudian, berdasarkan hal yang ketiga, penulis menilai bahwa DPRD Kab Bekasi periode 2019-2024 mengedepankan upaya pembuatan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dengan mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, sehingga menimbulkan kerancuan acuan landasan hukum pembuatan raperda RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045, sebagaimana yang dimaksud dalam uraian pertama dan kedua di atas.

Penulis menduga pembahasan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 sarat dengan konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan pada penelusuran data penulis, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang berlangsung kerja sama dengan PT. TRPN dalam penataan dan pengembangan Kawasan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Pal Jaya yang bertempat di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menuai pro dan kontra dari publik.

Selain itu, Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045 juga sulit diakses oleh publik. Penulis berkunjung baik ke website resmi pemkab Bekasi maupun website resmi DPRD Kab Bekasi, tidak menemukan naskah akademiknya. Dengan demikian, Pembentukan Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045, sangat mungkin mengindikasikan mereka (Para pemilik kapital dan pemangku otoritas) menempuh mekanisme “bermufakat dulu baru bermusyawarah,” sehingga kuat dugaan terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).

Agenda “bangun proyek dulu, kesiapan legislasi. dan ataunlandasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pemilik kapital dan pemangku otoritas. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha dan penguasa. Para pemilik kapital dan pemangku otoritas berkolaborasi dalam mengamankan sejumlah proyek “bancakan.” Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik capital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak!***

(Dian S/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

BN News|Bekasi-Perumda Tirta Bhagasasi mengadakan kegiatan Ngoreksi WasWas (Ngobrol Bareng Direksi dan Dewan Pengawas) Jilid 2 dihadiri Direktur Utama Reza Lutfi Hasan, Direktur Teknik Jhony Dewanto, S.T dan serta Dewan Pengawas Rahmat Dhamanuri, Rabu (28/8/2024) kegiatan ini bertempat cabang Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

 

Karyawan Perumda Tirta Bhagasasi cabang Cikarang Selatan Ardiana Putra mengapresiasi kegiatan Ngoreksi WasWas, dirinya juga mengaku selama ini belum pernah terjadi pola komunikasi bottom-up dan ini menjadi catatan sejarah selama dirinya mengabdi kurang lebih 11 tahun.

 

“Ngoreksi WasWas merupakan program yang sangat Bagus yang dilakukan oleh dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk dapat mengetahui keluhan serta masukan bagi cabang – cabang untuk dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kabupaten Bekasi, selain itu juga akan terciptanya kedekatan dan harmonisasi karyawan kepada direksi dan dewas sehingga tidak ada lagi sekat untuk karyawan berinteraksi, berdiskusi dan juga memberikan ide gagasan kepada Pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi” ujar Ardi

 

Ardi juga menyampaikan dalam percepatan dan peningkatan sambungan langganan baru tentunya diperlukan dobrakan sebagai pembaharuan inovasi, selain penetapan promo pembebasan biaya pasang kembali (PK) dan juga denda, promo pemasangan sambungan langganan baru juga di butuhkan.

 

“Perumda Tirta Bhagasasi dalam meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pelanggan mengadakan promo berlangsung hingga akhir bulan September, disamping itu juga sebagai perusahaan plat merah tentu perlunya dibangun sinergitas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam mensosialisasikan program tersebut guna tercapainya serapan informasi yang efektif, Hal itu sangat direspon positif oleh Direksi dan Dewas, saya Yakin Perumda Tirta Bhagasasi yang dinahkodai Reza Lutfi Hasan bisa menghantarkan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan bagi para pegawainya, yakin usaha sampai” ujar Ardi. (Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten BEKASI – Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

 

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

 

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

 

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem,” kata BN Holik Qodratulloh.

 

Dia sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

 

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

 

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.

 

“Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju,” ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan. (Red)

BN News| Kota BEKASI- Belum ada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terkait izin PT. Kholil, yang yang dinyatakan belum berizin. Membuat Ibunda dari Kholil memberikan klarifikasinya.

 

Ibunda Kholil, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media massa mengenai surat perizinan PT. Kholil dari KLHK tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Menurutnya, surat menyurat PT. Kholil lengkap. Namun, belum berizin untuk melakukan kegiatan pengolahan sisa limbah B3.

 

“Kami sangat menyesalkan adanya informasi yang tidak benar tersebut. PT. Kholil surat-suratnya lengkap, tapi belum mengurus izin dan berlum berizin di KLHK, “ujar Ibunda Kholil dalam konferensi pers, Rabu (28/8/2024).

 

Lebih lanjut, dirinya meminta maaf atas pernyataan yang terlanjur beredar di banyak media massa. Kami mohon maaf sebesar besarnya atas ketidak nyamanan ini, hormat kami kepada Ibu Menteri sebagai Pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Kami atas nama keluarga meminta maaf kepada pihak KLHK, terutama untuk pak Harun staf Direktorat Pengelolaan Limbah B3 yang telah tercantum nama di dalam berita itu, “tambahnya seraya berharap pihak KLHK dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya dan tetap waspada terhadap penyebaran berita hoaks. (Red)

BN News. – Bandung – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 yang mengangkat tema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” di Bandung, Jawa Barat (26/08/24).

Jaksa Agung mengungkap tema yang diangkat pada Rapat Kerja kali ini sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana diketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan salah satu upaya pencegahan dalam praktik korupsi khususnya pada sektor pemerintahan senantiasa perlu adanya penguatan dalam check and balances terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh unsur-unsur lembaga pemerintahan di Indonesia.

“Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kejaksaan melaksanakan peran penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam perspektif yang lebih luas kewenangan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi berkembang dan beragamnya modus dari tindak pidana tersebut.

“Keseriusan institusi Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Pada perkara tindak pidana korupsi, sebelum ditetapkan adanya kerugian negara terlebih dahulu dilakukan melalui perhitungan. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan melalui pencatatan ataupun penghitungan sederhana lainnya, lebih dari itu Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

“Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terdapat salah satu faktor penting terkait dengan aspek pembuktian kerugian negara yaitu surat dakwaan penuntut umum. Selain rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan pelaku, unsur kerugian keuangan negara wajib termuat yang mana kesimpulan adanya kerugian keuangan negara merupakan hasil perhitungan instansi berwenang yang dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Jaksa Agung.

Berdasarkan hal tersebut, hasil audit dari instansi berwenang terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut. Dengan demikan, adanya fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan implikasi yang baik kepada Kejaksaan khususnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut di atas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Tercatat pada tahun 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogia-nya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung atas nama Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap peran penting Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara, yang mana hal tersebut akan menjadi pemicu bagi seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara proporsional dan profesional.

Selanjutnya, sebagai salah satu pemegang peran penting pencegahan tindak korupsi di Indonesia Jaksa Agung menekankan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dikategorikan sebagai informasi publik yang terkadang menimbulkan perbedaan perspektif kerugian negara dalam Masyarakat.

“Kami berharap setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang di-publish tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, akan tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi agar tercipta pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Jaksa Agung. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Redaksi Badar Nusantara News.Com)

 

badarNusantaraNews.com – DKI Jakarta – Pada ( 20/08/24) bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.

Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp15.952.259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung.

(Sumber : Kapuspenkum Kejagung, diedit oleh : Redaksi BN News/Dian Surahman)

 

Oleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).14 Agustus 2024.

badarnusantaranews.com|Bekasi -Ancaman serius terhadap bumi dan umat manusia adalah polusi berasal dari limbah/sampah padat dan cair yang mengandung berbagai logam berat. Salah satu jenis sampah yang jadi perhatian dunia internasional adalah sampah plastik konvensional.

Plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Bahkan, plastik yang hancur menjadi mikroplastik dan mengancam biota perairan. Siklusnya, mikroplastik dimakan ikan kemudian ikan dimakan manusia, ujungnya manusia makan plastik.

Kondisi saat ini bahwa pengelolaan sampah masih buruk. Banyak sampah liar. Sungai jadi tong raksasa sampah. Tragedi lingkungan terjadi akibat berbagai jenis limbah menuju ke pesisir dan laut, seperti plastik, styrefoam, busa, karet, kain, kayu, dll. Contoh kasus ini melanda perairan utara Jawa. Indonesia disebut sebagai salah satu penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua, setelah Cina.

Sampah plastik dan styrefoam mendominasi sampah di TPST/TPA, dan yang masuk ke sungai menuju pesisir dan laut. Maka plastik konvensional menjadi tantangan sendiri bagi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Roadmap Atasi Sampah Plastik
Oleh karena pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia berupaya mengatasi persoalan sampah plastik tersebut. Beberapa kementerian telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) untuk mengatasi persoalan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementeri Perencanaan Pembangunan Nasinal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dll telah mengeluarkan peta jalan untuk 2022-2045.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle), dan lainnya menerapkan circular economy untuk memperoleh nilai tambah secara ekonomis dan melindungi ekologi.

Laporan National Plastic Action Partnership, Kemenko Marves 2019 menyebutkan, bahwa: 1) Indonesia sebagai pencemar laut terbesar kedua setelah RRT/China akibat sampah plastik; 2) Indonesia menghasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun; 3) Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola; 4) Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka; 5) Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi. 6) Sementara sampah plastik yang mengalir ke laut sekitar 30%.

NPAP merupakan kolaborasi multipihak yang bertujuan untuk mengurangi 70% sampah plastik di lautan Indonesia pada 2025. Dalam NPAC mempunyai rencana aksi.

Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik disusun berdasarkan pendekatan preventif dan menggunakan hierarki sampah terkait 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional pemerintah berdasarkan pernyataan kebijakan, “Vistas of Prosperity”, serta pandangan (sebagaimana tercantum dalam “Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan”) bahwa “Perekonomian linier di mana produsen memproduksi barang dengan menggunakan penggunaan bahan baku yang ada dan pembuangan limbah ke lingkungan akan digantikan dengan ekonomi sirkular dimana limbah suatu industri dapat digunakan sebagai bahan baku di industri lain (Re-Use, Recycle, Re-Purpose). Hal ini akan menciptakan zona eko-industri dan membuka jalan bagi ekonomi hijau”.

Pendekatan yang dibahas dalam laporan ini juga sesuai dengan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Nasional Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan. Penting untuk memprioritaskan pendekatan 3R dan berupaya menuju Zero Landfill. Kegiatan utama dari rencana ini adalah memfasilitasi pengumpulan sampah plastik yang telah dipilah dan mendaur ulang sampah plastik sebagai bisnis yang menguntungkan untuk menghasilkan bahan baku berkualitas bagi industri plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sirkular Ekonomi untuk masa depan penanganan sampah plastik di Indonesia. “Persoalan persampahan dapat diselesaikan dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya serta pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh dengan baik. Konsep Circular Economy adalah pemikiran paling ideal, karena Indonesia masih sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi sebagai negara sedang menuju negara maju.

Kemenko Marves (2019) memberi solusi. Sampah plastik harus dipilah berdasar geografi dan jenis plastik. Perlu tindakan dan investasi di seluruh sistem plastik: Pertama, mengurangi atau mengganti penggunaan plastik untuk penggunaan 1 juta ton pada 2025 (13%). Kedua, merancang ulang plastik dan kemasan plastik agar dapat digunakan kembali atau didaur-ulang dengan nilai tinggi. Ketiga, menggandakan pengumpulan plastik.

Keempat, menggandakan kapasitas daur ulang. Kelima, membangun atau memperluas fasilitas pembuangan akhir terkendali. Keenam, sistem plastik yang sirkular dan bebas polusi pada 2040 dapat menurunkan biaya sistem sampah dan memaksimalkan manfaat lingkungan dan sosial.

Salah satu cara yang terbaik dan dimintai banyak orang, bahwa sampah plastik harus didaur-ulang. Sebetulahnya dikelola dengan sistem 3R. Tujuannya adalah (1) untuk mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. (2) Mengurangi pencemarann dan kerusakan lingkungan. (3) Memenuhi kebutuhan bahan baku. (4) Meningkatkkan nilai tambah. (5) Mengembalikan sampah menjadi sumberdaya. (6) Menghemat sumberdaya. (7) Menghemat energi suatu perusahaan.

Pemberdayaan Pengelola Sampah 3R
Pekerjaan besar menangani sampah plastik tidak akan berhasil tanpa melibatkan berbagai stakeholders, terutama aras bawah pelaku circular economy, seperti pemulung, pelapak, pencacah plastic, tukang sortir, dll. Mereka ini merupakan andalan dan garda terdepan circular economy Indonesia. Kelompok-kelompok tersebut harus dimasukan dalam framework pemberdayaan pengelolaan sampah sistem 3R.

Kegiatan ini harus melibatkan berbagai stakeholders dalam pemberdayaan masyarakat/kelompok, seperti kelompok pemulung, pelapak, penacacahan plastik hingga pabrik proses biji plastik dan daur ulang di sekitar TPST Bantargebang. Aktivitas tersebut juga dapat melibat Bank Sampah, PKK, Karang Taruna, komunitas pemuda, komunitas perempuan, pekerja kesejateraan sosial, dll.

Contoh pengelolaan sampah plastik di kawasan TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Proses siklus kegiatan pemberdayaan kelompok 3R tersebut, dimulai pemulung mengais semua jenis sampah (gabrugan) di TPST/TPA, sampah dikumpulkan di depan gubuknya dan disortir sebagian, kemudian disetor/dijual ke pelapak, lalu sampah dipilah dalam bentuk partai besar, misal PET, emberan, mainan, naso, PK, dll.

Seterusnya, sampah yang disortir dalam partai besar dijual ke pelapak, di sini sampah disortir lagi lebih detail dalam partai kecil, misal pemisahan jenis PP dan HD serta pisah warna (putih, merah, hijau, biru, kuning, hitam). Selanjutnya, hasil cacahan plastik dijual ke pabrik proses biji plastik /pallet dan industri daur ulang.

Tujuan utama sortir sampah itu agar memudahkan proses selanjutnya dalam fase-fase daur ulang plastik. Kedua, meningkatkan nilai tambah atau harga jual sampah plastik. Sortir merupakan kunci utama dari daur ulang plastik.
.
Keterlibatan mereka dan kelompok-kelompok yang lebih banyak agar dapat meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.

Kegiatan pemberdayaan ini bisa menciptakan kemandirian dan social entrepreneur dalam memperkuat circular economy. Rancangan dan implementasi pemberdayaan pengelola sampah 3R memperkuat circular economy selayaknya disebarluaskan agar menjadi gerakan massif.

Dalam konteks pemberdayaan pengelolaan sampah plastik di sekitar TPST/TPA, persoalan dan tantangan terbesar adalah permasalahan berkaitan dengan harga sampah pungutan hingga cacahan yang turun secara draktis selama berbulan-bulan. Hal ini menyebabkan daya beli sangat lemah. Sejumlah pelapak dan usaha pencacahan plastik bangkrut. Masa depan mereka jadi suram sekali.

Juga persoalan yang sangat kompleks dan rumit, maka perlu adanya intervensi pemerintah. Karena pada umumnya mereka hidup dalam kubangan lingkungan tercemar, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Mereka suaranya tak terdengar dan jauh dari para pengambil kebijakan di ibukota. Mereka bagian dari korban buruk pembangunan.

 

Photo/Istimewa

Bayangkan pemulung, pelapak kecil hidup di gubuk-gubuk kumuh, bacin, sanitasi sangat buruk! Pemukimannya sangat tidak layak. Mereka menunggu kebaikan “dewa penolong” datang memberikan sesuatu yang berguna untuk melanjutkan hidupnya.

Namun, “dewa penolong” itu lama, lama sekali ditunggu, tidak datang, hidup mereka menuju sekarat dan sebentar lagi ajal menghampiri liang lahat. Tak disangka-sangka yang datang malah lintah darat, sang rentenir pemuja rente, penghisap darah dan penjerat leher mereka. Kemiskinan dan keterhimpitan seringkali menghancurkan akidah, moralitas dan integritas manusia.

Intervensi pemerintah yang diminta mereka, diantaranya: 1) Melakukan advokasi/ pendampingan berkelanjutan. 2) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. 3) Memberi insentif. 4) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. 5) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. 6) Mengurangi dan menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. 7) Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR).

Pemerintah harus responsif dan bergerak cepat menolong pelaku circular economy aras rantai bawah pemasok bahan baku industri daur ulang. Jangan biarkan mereka merana dan mati membawa kebangkrutan, kemiskinan dan hutang.* (Red)

Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).11/8/2024.

 

Materi ini disampaikan dalam diskusi publik berthema: “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi”. Diskusi diselenggarakan oleh Yayasan Hatta Kali Soka di Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, 11 Agustus 2024. Sejumlah pembicara yang diundang diantaranya Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Agus Salim Tanjung Ketua AMPHIBI, Yopi Oktavianto Ketua Kawali Bekasi Raya, Igrisa Majid Founder Indonesia Anti-Coruption Network, Carsa Hamdani Ketua PRABU Peduli Lingkungan dan Sarif Marhaendi anggota DPRD terpilih 2024-2029.

 

Pada zaman modern kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya berupakan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan semakin massif dan ancaman Kesehatan Masyarakat semakin besar.

 

Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

 

Apa yang terjadi dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sekarang? Permasalahan sampah belum mampu ditangani mulai dari sumber hingga TPA Burangkeng. Bahkan, masih banyak ditemukan pembuangan liar dan pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kali Pisang Batu di Tarumajaya, dll. Sampah yang dibuang ke bantaran dan badan kali tersebut terbawa air hingga Muara Blacan Muaragembong.

 

Selain ditemukan sampah rumah tangga di TPS liar, ditemukan juga pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Satu titik sudah ditertibkan Gakkum KLHK. Diperkirakan akan terus bermunculan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi sekarang dan mendatang.

 

Beberapa faktor utama munculnya TPA liar sebagai berikut: Pertama, cakupan wilayah Kabupaten Bekasi sangat luas, dan jarak yang terjauh dengan ibukota kabupaten mencapai 60-65 Km sedang jarak dengan TPA Burangkeng Kecamatan Setu bisa mencapai 75-80 Km. Kedua, pertambahan penduduk dan pemukiman warga, real estate dan rumah kontrakan.

 

Ketiga, sementara pemukiman warga, real estate, rumah kontrakan tidak menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah. Keempat, tidak ada sarana prasarana dan pelayanan kebersihan atau tingkat pelayanan rendah. Kelima, adanya kesengajaan dari sejumlah orang untuk membuka usaha TPA liar dengan alasan menciptakan lapangan kerja. Keenam, TPA liar merupakan solusi tercepat dan terbaik saat ini. Ketujuh, tidak adanya pengawasan dan penegakkan hukum yang ketat dan rutin.

 

Berdasarkan investigasi 23-24 Juli 2024 sampah/limbah yang mengendap di Muara Blacaan Muaragembong berupa samaph padat dan cair yang diduga kuat mengandung berbagai logam berat. Akibatnya ikan di laut, tambak udang, tambak bandeng pada mabuk, oleng, terkapar mati. Buntutnya nelayan dan petambah mengalami kerugian besar, 60-70%.

 

Permasalahan TPA Burangkeng

Sepanjang akhir 2023 sampai Agustus 2024 kondisi TPA Burangkeng boleh dibilang kondisinya semakin para. Hampir setiap hari terjadi antrian truk sampah, yang mau membuang ke zona aktif. Beberapa kali terjadi longsor hingga jalan utama. Hal ini dibarengi tumpakan leachate ke jalan dan saluran air, selanjut ke kali.

 

Apalagi, sekarang TPA Burangkeng praktis tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS), sebab terurug sampah beberapa tahun lalu. Bahkan, leachate-nya mengalir ke mana-mana; kali, sawah, pekarangan warga. Boleh dipastikan pencemaran iar, tanah dan udara semakin massif.

 

Padahal TPA Burangkeng dijadikan andalan tujuan akhir seluruh wilayah Kabupaten. Sekitar 800-900 ton sampah dibuang ke sini. Tingkat pelayanan diperkirakan hanya 42-45%, lalu sisanya ke mana? Apakah sampah Muargembong dikirim ke TPA Burangkeng? Jaraknya sekitar 64 Km, tentu biaya operasional sangat tinggi.

 

TPA Burangkeng tak mampu menampung timbulan sampah yang begitu banyak tanpa didukung multi-tenologi dengan partisipasi masyarakat. Sekarang ini pengelolaan TPA tersebut mengalami deadlock. Tampaknya, butuh sumberdaya manusia yang profesional dan berpengalaman dan didukung multi-teknologi.

 

Kajian Cepat TPA Burangkeng

Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng yang dilakukan pada 2019-2020 ditemukan sebanyak 37-41 masalah. Kajian cepat dilakukan Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Karang Taruna Burangkeng. Hal ini diperkuat hasil Rapid Assessment yang dilakukan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019.

 

Berikut ini temuan kajian cepat, diantaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan distem open dumping; (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk; (3) Tidak ada penanggungjawab jalan menuju TPA Burangkeng; (4) AMDAL TPA Burangkeng tidak jelas: (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada; (6) Workshop/bengkel belum ada; (7) Gudang belum ada: (8) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan warga belum ada; (9) Tumpukan sampah dan zona TPA semrawut; (10) Resiko sampah longsor cukup besar; (11) Kebakaran sampah pada musim kemarau.

 

(12) Penataan sampah dan cover-soil tidak sesuai standar; (13) TPA tidak punya infrasturktur dan sistem drainase keliling; (14) TPA tidak membangun pagar dan green-belt keliling; (15) Sampah longsor ke tanah warga; (16) Pepohonan mati; (17) Sampah dan leachate melimpas ke tanah warga; (18) Manajemen leachate dan gas-gas sampah tidak ada; (19) IPAS tidak memenuhi standar dan tidak dioperasikan (sekarang teurug sampah); (20) Sumur pantau tidak ada.

 

Selanjutnya, (21) Pengujian laboratorium dan laporan tidak ada; (22) Leachate masuk ke sawah dan merugikan petani; (23) Kali sekitar TPA tidak diturap timbulkan bencana; (24) Jembatan menuju gerbang TPA tak terawat penuh sampah; (25) Belum ada kegiatan penghijauan; (26) TPA tidak punya taman dan RTH.

 

(27) Upah karyawan TPA sangat kecil; (28) Pengobatan gratis dan mobil ambulance tidak ada; (29) Kompensasi tunai tidak ada/belum semua warga; (30) Bantuan air bersih belum memadai; (31) Partisipasi masyarakat terbatas dan semu; (32) Teknologi Pengolah Sampah sangat kecil dan tidak dimanfaatkan (kini terurug sampah); (33) Bantuan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat seperti untuk program 3R sampah belum ada;

 

(34) Bantuan sarana pendidikan dan ibadah secara rutin belum ada; (35) Pembinaan pelapak dan pemulung belum dilakukan secara permanen dan serius; (36) Manajemen tertutup dan sarat korupsi dan suap; (37) SDM mayoritas tidak professional; (38) Beberapa bangunan teurug sampah; (39) Perawatan alat berat kurang berkualitas; (40) Didominasi sampah impor, terbesar sampah plastic; (41) Pengawasan dan peneggakan hukum tidak jelas dan lemah.

 

Solusi Koprehensif dan Berkelanjutan

TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Sistem open dumping atau pembuangan terbuka dilarang oleh UU No. 18/2009 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan peraturan terkait.

 

Dalam peraturan perundangan hanya dua sistem pengelolaan TPA yang diperolehkan, yaitu Controll Landfill dan Sanitary Landfill. Sedang kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill. Berarti pengelolaan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi harus menggunakan Sistem Sanitary Landfill, nyatanya masih menerapkan sistem open dumping.

 

TPA Burangkeng harus dikelola dengan Sistem Sanitary Landfill sesuai mandat UU No. 18/200 PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Kabupaten Bekasi sebagai kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill atau TPA Ramah Lingkungan.

 

Bila Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati dan DPRD memiliki komitmen dan political will yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh wilayahnya dan merevitalisasi total TPA Burangkeng dengan dukungan teknologi modern dan canggih skala menengah atau besar maka peran TPA dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebab Bupati dan DPRD yang menentukan dan yang membuat kebijakan, prioritas program/proyek, menentukan anggaran, dll.

 

Sebaiknya guna perbaikan secara signifikan, komprehensif dan berkelanjutan pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi dan TPA Burangkeng diberikan porsi alokasi anggaran besar, setidaknya 5-10% dari total APBD. Anggaran tersebut harus digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, transparan, akuntabel dan partisipatif.

 

Pilihan dan penentuan teknologi pengolah sampah berkualitas mulai dari sumber hingga TPA menjadi prioritas saat ini. Terutama di TPA Burangkeng, teknologi pengolahan sampah sangat dibutuhkan guna mengolah dan mereduksi gunung-gunung sampah yang semakin tinggi. Juga dapat mengembalikan sampah menjadi sumber daya dan bernilai ekonomis.

 

Kegiatan riel yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan melengkapi seluruh sarana prasana utama dan pendukung TPA Burangkeng sesuai ketentuan peraturan perundangan, penyediaan anggaran yang memadai untuk pengelolaan sampah dan TPA. Melakukan pengolahan sampah didukung multi-teknologi modern dan canggih skala besar.

 

Selanjutnya, memperbaiki dan mengolah leachate di IPAS sesuai standar dan mengoperasikan selama 24 jam penuh, membuat RTH, green-belt dan penghijauan keliling TPA, melibatkan warga dan pemuda secara penuh, pemulung serta pelapak sekitar dalam pengelolaan TPA Burangkeng, membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan TPA Burangkeng dan disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.

 

Peluang dan jalan terbuka lebar untuk memperbaiki pengelolaan sampah mulai dar sumber menggunakan multi-teknologi dengan melibatkan berbagai stakeholders. Pengelolaan sampah yang baik dan benar akan membantu melestarikan lingkungan dan harapan hidup lebih panjang.* (Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Bagaikan sinetron kejar tayang, paripurna terus bergulir memasuki episode demi episode. Kita ketahui bahwa pada Desember 2023, pemerintah daerah kabupaten Bekasi mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi agenda dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 (Info Daerah.com). Nampak aktivitas legislasi tiba-tiba meningkat pesat di akhir masa jabatan eksekutif dan legislator Deltamas. Penulis pernah gundah sulit mengakses draft naskah akademiknya, baik naskah akademik Raperda Perubahan atas Perda No.12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi maupun naskah akademik Raperda RPJPD Kabupaten Bekasi tahun 2025-2045.

Idealnya pembentukan Perda, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dilakukan secara transparan kepada publik, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dan partisipasi secara langsung (direct participation). Asas keterbukaan merupakan kunci legitimasi dalam menentukan kualitas substansi sebuah rancangan undang-undang. Eksistensi masyarakat sedari awal memang memperoleh tempat dalam pilihan demokrasi yang kita anut. Seorang Ahli Filsafat Amerika, Noam Chomsky, (Romanus, 2021) menguraikan bahwa demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat untuk menemukan dan memperluas sifat dasar dan hak asasi manusia yang fundamental. Sebab, demokrasi berakar pada kebebasan, solidaritas, pilihan kerja dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam tatanan sosial, sehingga produk utama dari masyarakat demokratis adalah manusia sejati. Sebuah masyarakat dikatakan demokratis bilamana rakyat memiliki kebebasan dan bisa berpartisipasi penuh untuk mengatur dan menyusun kebijakan publik. Masyarakat yang demokratis juga memiliki alat-alat informasi bersifat terbuka dan bebas. Semua itu didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara satu dengan yang lain.

Demokrasi juga merupakan supremasi warganegara, sebagai istilah lain dari kedaulatan rakyat mengharuskan pengelolaan negara senantiasa mendengar kehendak umum, yang oleh Rousseau dalam traktatnya diistilahkan sebagai the general will. Perkembangannya, the general will ini kerap disepadankan dengan l’opinion publique atau opini publik. Hal itu diratifikasi dalam system perundang-undangan kita. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pembentukan undang-undang harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama. Pun demikian dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-Undang tersebut juga mengharuskan dalam merencanakan pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan maka harus memperhatikan latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan jangkauan pengaturannya. Penelaahan tersebut juga terdapat dalam tahapan penyusunan melalui naskah akademik yang memuat alasan filosofis, yuridis dan empiris yang kemudian akan diharmonisasikan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang (Purawan, 2014). Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juga mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Akan tetapi, ketika sebuah negara menerapkan demokrasi sebagai sistem politik namun praktiknya bertolak belakang dengan prinsip demokrasi, maka bagi Noam Chomsky (Romanus, 2021) demokrasi telah cacat. Cacat tatkala sistem dan lembaga demokrasi dikontrol dan dikuasai oleh pemerintah yang secara perlahan mematikan dan menghilangkan substansi dan esensi demokrasi. Demokrasi yang cacat juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah intervensi komunitas bisnis dan korporasi dalam menentukan kebijakan publik, media massa dan kaum intelektual yang bungkam dan tunduk pada rezim penguasa. Realita ini membuat Chomsky menggaungkan agar tanggung jawab intelektual harus dikembalikan untuk melakukan perubahan sosial dengan bersandar pada nilai moral demi menegakkan prinsip demokrasi sehingga tidak cacat. Noam Chomsky dalam bukunya Secret, Lies, and Democracy (lihat Katjasungkana, 1997) mungkin dapat membantu analisis berikut. Chomsky memandang AS sebagai negara yang sangat tidak demokratis di dalam negeri. Di AS memang ada pemilu berkala, recall, referendum, dan partai-partai bebas. Namun, keterlibatan publik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan sangat marginal. Berbagai pergeseran dalam kebijakan publik merupakan akibat dari kepentingan berbagai kelompok bisnis yang berbeda-beda. Kekuasaan yang sebenarnya terletak di tangan investor, pemilik perusahaan, dan bank.

Safra (dalam “Demokrasi Berbasis Korupsi, 2004) menulis bahwa di daerah, demokrasi juga masih belum menjadi alat perbaikan kesejahteraan rakyat. Pemilihan kepala daerah, alokasi APBD, adalah dua hal rawan yang memiliki bobot untuk dikorupsi melalui proses demokrasi. Hal yang demikian biasanya terjadi antara pengusaha, anggota parlemen, dan eksekutif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya dalam suatu studi mengenai korupsi di DPR RI menengarai bahwa korupsi di lembaga legislatif tidak hanya terjadi pada fungsi anggaran dan pengawasan, namun terjadi pula dalam fungsi legislasi (kpk.go.id, 1/10/2022).
Lebih lanjut Safra (dalam “Demokrasi Berbasis Korupsi, 2004) menguraikan bahwa implementasi demokrasi berbasis korupsi berdampak sangat luar biasa dalam menjatuhkan kualitas kehidupan rakyat. Mengapa bisa terjadi? Hal ini dapat dikaitkan dengan dua grand theory yang dikemukakan oleh Francis Fukuyama dan Samuel Hutington (Christianto Wibisono, dalam Safra, 2004). Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man mengemukakan bahwa sistem demokrasi Barat adalah model yang dapat ditiru oleh umat manusia bahwa penyelesaian konflik politik dilakukan tanpa kekerasan. Sedangkan Samuel Hutington dalam bukunya The Clash of Civilization and The Remaking of World Order menyatakan bahwa akan ada konflik dahsyat. Hutington sendiri tidak memercayai bahwa teori Fukuyama akan diterima. Jika dalam teori Hutington disebutkan adanya perseteruan peradaban, maka di Indonesia perseteruan tersebut terjadi antara mereka yang bermental status quo, korup beserta pengikutnya dengan mereka (Misalnya aktivis/wartawan antikorupsi dan kaum intelektual yang menjadi pemikir, penyusun strategi dan perencana kebijakan publik yang berorientasi nilai moral dan menegakkan keadilan) yang ingin meluruskan berbagai penyimpangan.

Kembali pada soal meningkatnya aktivitas legislasi di kabupaten Bekasi di masa transisi, oleh karena memasuki tahun politik 2024, sehingga dalam pembentukan Raperda di kabupaten Bekasi, rawan terjadinya praktik korupsi legislasi. Apalagi jika ada pembangunan yang terkesan “bangun proyek dulu, landasan hukumnya menyusul kemudian” hanya akan jadi panggung dramaturgi politik ekonomi para pengusaha hitam dan pemangku otoritas hitam. Itulah salah satu sisi buruk drama kejar tayang jika dilakukan. Penyakit lama bangsa, sistem secara sengaja ditundukkan dan dimandulkan perselingkuhan abadi para pengusaha hitam dan penguasa hitam. Mereka berkolaborasi dalam mengamankan proyek pembangunan. Politik lantas disulap menjadi alat ampuh pengendalian bahkan manipulasi. Jika tak ada ”obat” yang tepat, maka bukan mustahil akan membuat kabupaten Bekasi ini semakin sakit. Untuk mengatasinya, butuh partisipasi dan kedewasaaan semua kekuatan para pemilik kapital, birokrat dan politisi agar mereka memainkan perannya dengan menyandarkan pada aturan main yang kuat dan tegas. Penghormatan atas aturan itulah yang menjadi kesejatian manusia berakhlak! *** (red)

BN News|Kota Bekasi – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Anggota Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kota Bekasi

Achmad Edwin Solihin yang telah menjabat dua periode dari 2018 sampai sekarang telah melaporkan LHKPN pada Tahun 2023, adapun laporannya Tanah bangunan tidak ada, Alat Transportasi dan mesin tidak ada, harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas setara kas 526.275.759, harta lainnya 26.756.000 dan hutang 7.104.700 dengan Total Harta kekayaan 545.909.059.

 

Ketua Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi Alif Lukman atau yang disapa Ares menyatakan kepada Awak media, Senin (5/8/2024) dari LHKPN salah satu komisioner KPU Kota Bekasi yang sudah menjabat dua periode sangatlah mencurigakan, dan diduga LHKPN tersebut direkayasa sehingga menutupi harta kekayaan yang sebenarnya.

 

“LHKPN Achmad Edwin Solihin sangatlah mencurigakan, sekelas KPU Kota Bekasi tidak memiliki transportasi sendiri baik roda dua maupun roda empat, dan tanah maupun rumah apakah benar LHKPN dibuat, kami menduga bahwa telah terjadi TPPU terhadap hasil yang didapat oleh Anggota KPU itu, kecurigaan terdapat dari LHKPN yang dilaporkan dan sangat janggal, apakah untuk mengelabui KPK?” Ujar Ares.

 

Selain itu ares juga menyatakan bahwa selesai Pemilu yang lalu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Solihin mengajak beberapa PPK untuk berlibur kebali bersama dengan beberapa caleg terpilih dikota bekasi, terjadi dugaan bahwa Achmad Edwin Solihin memiliki harta kekayaan yang disembunyikan dari para penegak Hukum, sehingga bisa dianggap LHKPN tidak wajar.

 

“Masih kita ingat bahwa Achmad Edwin Solihin mengajak PPK untuk berlibur kebali bersama dengan caleg terpilih, kami menduga bahwa terjadi rekayasa LHKPN oleh Anggota KPU kota Bekasi, jangan-jangan ada harta kekayaan yang disembunyikan sehingga APH tidak bisa melacak, ini merupakan kejahatan yang serius kalau benar terjadi, selain itu kami masih menunggu surat jawaban dari Bawaslu Kota Bekasi terkait LHKPN para anggotanya jangan sampai ada yang mendulang keuntungan dari pemilu 2024 yang didapatkan dengan melawan Hukum” tutup Ares.(Dian.s/Red)

badarnusantaranews.com|Bekasi –Terus terang mengurus timbulan sampah lebih 10.000 ton/hari sangat sulit. Apalagi hanya ditangani semi-manual, birokrasi dengan manajemen tertutup demi proyek semata, mereduksi partisipasi masyarakat akan menjadi sulit sekali. Hal ini ditambah kompleks dan pelik ketika mengabaikan kebijakan/hukum, pilihan teknologi berkualitas buruk dan aspek lain.

Permasalahan yang menyelimuti pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang dari dulu hingga sekarang tidak kunjung berkurang. Sejak 1989 TPST dioperasikan, tahun 1999 sampai 2004 terjadi pencemaran hebat, tahun 2005 tragedi sampah longsor menelan korban nyawa, Agustus 2008 terjadi kebakaran besar. Justru permasalahan malah bertambah banyak dan ruwet. Sampah yang dikirim ke TPST pun semakin banyak. Sekarang sampah Jakarta dibuang ke TPST sekitar 7.500-5.700 ton/hari, ketika musim banjir mencapai 12.000 ton/hari.

 

Photo/Istimewa.

Timbulan sampah ke TPST Bantargebang terus bertambah. Tahun 2015 rata-rata sebanyak 6.419,14 ton/hari. Tahun 2016 rata-rata sebanyak 6.561,99 ton/hari. Tahun 2017 rata-rata sebanyak 6.875,49 ton/hari. Tahun 2018 rata-rata sebanyak 7.452,60 ton/hari. Tahun 2019 rata-rata sebanyak 7.702,07 ton/hari. Artinya secara faktual terjadi peningkatan sampah dalam kurun 4-5 tahun cukup besar. (Bagong Suyoto, Rmol.id, 6/11/2023).

Per 30 Juli 2024 tumpukan sampah semakin tinggi, 40-50 meter, dua atau tiga zona terjadi beberapa kali longsor (tidak dipublikasikan …?) Bahkan, infrasturktur utama, jalan dan drainase hancur, misal zona III bagian selatan dan timur. Tembok penahan sampah (rubbish retaining wall) mulai retak dan hancur karena tak mampu menahan beban semakin berat ketika hujan.

Hak Lingkungan yang Baik dan Sehat

Warga sekitar TPST Bantargebang yang terdampak apakah diajak membicarakan permasalahan yang dihadapi dalam suatu forum formal? Terutama para tetua kampung, warga asli Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu.

 

Beberapa warga asli, yang tingga di Sumurbatu dan Ciketingudik diwawancarai, pada umumnya tidak pernah diajak membicarakan permasalahan pembuangan sampah terbesar di Asean itu. Otoritas TPST. Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi punya manajemen dan metode kerja sendiri. Mungkin karena dianggap, orang kecil, orang bodoh, makanya tidak dianggap, tidak penting.

Mereka diajak omong kalau pemerintah ada maunya, baik pemerintah DKI maupun Kota Bekasi. Seperti tanah pekarangannya mau dibeli atau dibebaskan untuk perluasan lahan TPST. Pastinya warga diminta pindah. Warga dikesampingkan dalam urusan sampah, kecuali Pak RT, Pak RW dan yang punya jabatan.

Pada 28 Juli 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi bersejarah, bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Deklarasi PBB telah mengakhiri perdebatan terhadap pengakuan hak atas lingkungan. Hak asasi manusia tersebut harus dipenuhi oleh negara-negara di seluruh dunia. (PSLH UGM, 4/8/2022).

Menurut  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),  24% dari semua kematian global, sekitar 13,7 juta kematian per tahun, terkait resiko pencemaran lingkungan, seperti polusi udara dan paparan bahan kimia. Wilayah sekitar TPA/TPST terdampak pencemaran udara, air dan tanah, juga kesehatan warga terancam. Oleh karena itu supaya negara-negara meningkatkan upaya dalam memastikan rakyat memiliki akses terhadap lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan; “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Permasalahan apa saja yang ada di tingkat pengambilan kebijakan hingga lapangan? Apakah ada partisipasi masyarakat secara murni, dalam konteks good governance atau environmental good governance dalam public administration? Bukan partisipasi semu (shadow participation). Partisipasi bikinan pemerintah semata, sementara kepentingan rakyat, kepentingan lingkungan berkelanjutan diabaikan.

Persoalan serius yang dipertanyakan segelintir peneliti dan aktivis lingkungan, apakah ada forum warga formal yang mewadahi berbagai stakeholders dari DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Forum formal itu yang mengakomodasi berbagai inputs guna perbaikan pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang. Bisa saja namanya: “Forum Warga Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang”.

 

Karena uangnya berasal dari rakyat DKI Jakarta, termasuk uang kompensasi sampah, uang bau, uang Bandek, dll. Rakyat Jakarta harus tahu agar pemberian dana kompensasi digunakan tepat sasaran, transparan, akuntabel. Triliunan rupiah tiap tahun digulirkan untuk pengangkutan sampah, operasional pengelolaan TPST Bantargebang, dana kompensasi ke Pemkot Bekasi, dll.

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar 134.416.992.000 rupiah; Tahun 2018 sebesar 138.549.833.000 rupiah; Tahun 2019 sebesar 353.664.960.000 rupiah; Tahun 2020 sebesar 367.226.865.000 rupiah; Tahun 2021 sebesar 379.519.499.250 rupiah; Tahun 2022 sebesar 365.838.788.250 rupiah; Tahun 2023 sebesar 356.446.480.500 rupiah. Jumlah seluruhnya sebesar 2.095.663.418.00 rupiah. (Bagong Suyoto, Koran Jakarta, 3/7/2024).

Sedang kompensasi tahun 2024 sebesar 371.773.962.000 rupiah. Dengan dasar Perhitungan Dana Kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = 371.773.962.000 rupiah.

Collaborative Governance: Perlu Forum Warga

Dalam perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kota Bekasi tentang Pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2009, yang ditemukan adanya Badan Pengendali. Badan Pengendali berisi orang-orang unsur Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Badan Pengedali dapat meminta bantuan konsultan independent untuk melakukan audit lingkungan dengan biaya dibebankan kepada DKI.

 

Belakangan dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) berdasar Perwali Kota Bekasi. Dalam Pasal 14.C PKS tahun 2016 dinyatakan: Tim Monev ditetapkan bersama oleh Para Pihak terdiri dari SKPD/UKPD terkait dengan pelaksanaan pengelohan sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi. Dalam bekerjanya Tim Monev tersebut menggunakan jasa konsultan. Biaya yang diperlukan dalam tugas Tim Monev dibebankan pada dana kompensasi.

Selain itu saluran aspirasi biasanya melalui Musrembang tingkat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) empat kelurahan. Di sini pun dibentuk Sekber LPM. Forum dan institusi tersebut merupakan bentukan Pemkot Bekasi. Vested interest forum boleh jadi sekadar membicarakan tentang besaran dana kompensasi, cepat cair, dan proyek-proyek yang akan dikerjakan, tidak menekankan pada pentingnya perbaikan pengelolan sampah, pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup, dll.

 

Salah seorang yang menyoroti perlunya forum formal sebagai wadah aspirasi berbagai stakeholders dari Jakarta dan Kota Bekasi adalah Selamet Daroini. Ia sedang menyusun thesis tentang “Collaboration Governance Dalam Pengelolaan Sampah Jakarta di TPST Bantargebang Kota Bekasi”, di Universitas Nasional (Unas) Jakarta.

Selamet adalah mantan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, sekarang sebagai project manager Local Governments for Sustainability (ICLEI), Direktur Urban Justice Institut Indonesia Hijau, Bendahara Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ia adalah aktivis lingkungan dari organisasi besar, atau non-govermental organizations (NGOs).

Dalam risetnya, beberapa orang pakar jadi nara sumber yang tinggal di Jakarta. Sejumlah lembaga resmi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, institusi pemerintah lainnya. Saya pun jadi nara sumber, mungkin karena saya bermukim dan melakukan advokasi di Bantargebang.

Selamet mengambil rujukan “Collaborative Governance in Theory and Practice” ditulis Chris Ansell and Alison Gash, University of California, Berkeley. Artikel itu dimuat dalam Journal of Public Administration Research and Theory, diterbitkan oleh Oxford University Press (Nov. 13, 2007).

Secara empirik, pemerintahan versi lama (government) sangat identik dengan kekuasaan, penguasaan, kewenangan, dominasi, pemaksaan, pemusatan, dll. Pemerintah adalah segala-galanya (omnipotent) dan mahakuasa yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

Kemudian pada dekade 1990-an awal, muncullah istilah governance yang mendorong para ilmuwan untuk tidak sekadar memperhatikan pemerintah sebagai lembaga (institusional), melainkan juga pemerintahan sebagai proses multi arah, yaitu proses pemerintah yang melibatkan unsur-unsur di luar pemerintah. Artinya, ada keterlibatan entitas non-state.

Pergeseran dari konsep government ke governance, yang awalnya kebijakan berada ditangan pemerintah secara mulai bergeser. Semangat konsep governance, bahwa pemerintah memberikan ruang kekuasaan kepada rakyat untuk ikut andil dalam menentukan proses kebijakan (Rhodes, 2007).

Sementara itu menurut World Bank dalam Sujarwoto (2013), bahwa terdapat tiga domain dari governance, yaitu state, private sector, civil society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsi masing-masing. Institusi pemerintahan (state) berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif; sektor swasta (private sector) menciptakan pekerjaan; dan civil society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik (Sujarwoto, 2013).

Ansell dan Gash (2008) mendefinisikan collaborative governance merupakan cara pengelolaan pemerintahan yang melibatkan secara langsung pemangku kepentingan di luar pemerintahan atau negara, berorientasi pada konsensus dan musyawarah dalam proses pengambilan keputusan kolektif, yang bertujuan untuk membuat atau melaksanakan kebijakan publik serta program-program publik.

Muhammad Noor, Falih Suaedi dan Antun Mardiyanta (2022) mengungkapkan, ini adalah proses di mana pemangku kepentingan yang terlibat dengan semua sektor membuat solusi yang efisien dan efektif untuk masalah publik yang melampaui yang dapat dicapai oleh organisasi mana pun sendirian. Akibatnya, tujuan utama dari proses collaborative governance adalah menghasilkan warga yang lebih terinformasi dan lebih terlibat, peserta yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan, lebih banyak pemangku kepentingan dalam kemitraan masyarakat, metode musyawarah (deliberative) yang lebih baik, dan akuntabilitas dan kepercayaan yang lebih besar kepada pemerintah (Henton et al., 2005).

 

Para pemangku kepentingan berbagi tanggung jawab atas hasil kebijakan karena mereka terlibat dalam proses pengambilan keputusan formal dalam forum lembaga pemerintah (Ansell dan Gash 2008). Ini adalah poin penting, meskipun tanggung jawab pada akhirnya berada di tangan negara.

 

Ansell dan Gash (2008) menerangkan enam komponen dari collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik.

Collaborative governance mencerminkan kolaborasi yang lebih intens yang menuntut saling ketergantungan di antara para pelaku, pengembangan gagasan bersama, dan terbangunnya sinergi di antara para peserta untuk menemukan solusi baru (Keast & Myrna Mandell, 2014).

 

Dalam perbaikan pengelolaan sampah Jakarta di TPST Bantargebang yang komprehensif dan berkelanjutan dibutuhkan forum warga secara formal. Forum yang dimaksud adalah proses pembentukan muncul dari luar pemerintah, bentuk partisipasi penuh dan murni, kewenangan dan hasil pengambilan keputusannya menjadi bahan masukan pada pemerintah. Pada akhirnya keputusan forum itu harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.* (Red)

BN News|JAKARTA – Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa pin emas dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas dedikasinya menjaga demokrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo pada Peresmian Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) di Auditorium RRI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).

Firdaus yang juga anggota dewan penasihat Formas mengungkapkan, SMSI memberikan penghargaan tertinggi ini karena selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intimidasi terhadap media.

“Sikap ini dinilai penting dalam mendukung kematangan pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga proses transformasi demokratisasi di Indonesia dapat berlangsung dengan baik,” kata Firdaus saat menyerahkan pin emas kepada Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik bungsu Prabowo Subianto.

Sebagai Menteri Pertahanan yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah partai politik, Prabowo dinilai selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kebijakan dan tindakannya dianggap berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa, sehingga potensi keterbelahan dapat dihindari.

“Keteladanan Prabowo dalam penegakan demokrasi di Indonesia patut diapresiasi dan dijadikan standar bagi bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Firdaus. (Red)

BN News|Kabupaten Bekasi – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 1 (satu) masa jabatan Pj bupati dan wali kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, ayat 2 (dua) (e) Mengundurkan Diri. Kabupaten Bekasi Dani Ramdan telah mengundurkan diri sebagai sebagai ASN pada bulan lalu, Ahmad Syahbana Sekertaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Bekasi menyampaikan kepada awak media Jum’at (2/8/2024) bahwa Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

“Sesuai Permendagri nomor 14/2023 Menteri Dalam Negeri harus segera menunjuk pengganti Dani Ramdan sebagai Pj Bupati, sudah jelas Dani Ramdan telah mengundurkan diri kenapa harus diperlambat prosesnya, selain itu jabatan Dani Ramdan sudah diperpanjang 3 kali lebih dari dua tahun sangat jelas bertentangan dengan Permendagri, Kabiro Hukum Mendagri yang hari ini juga menjabat menjadi Pj. Wali Kota Bekasi harus segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Dani Ramdan” ujar Ahmad.

Selain itu Ahmad juga mengatakan bahwa Dani Ramdan telah didukung oleh beberapa partai politik (Parpol) untuk maju dalam pilkada 2024, tentunya akan mengakibatkan Konflik kepentingan dimana Dani Ramdan diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan uang negara untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas di kabupaten Bekasi.

“Dani Ramdan yang akan ikut dalam kompetisi pilkada kab. Bekasi, kami menduga bahwa dia (Dani Ramdan – red) menggunakan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan kekuasaan dan APBD sehingga dapat menimbulkan kerugian serta konflik kepentingan dalam pelaksanaan roda pemerintahan” ujarnya. (Red)

BN News|JAKARTA- Arena Rakernas SMSI di Hotel The Jayakarta, Jakarta Pusat berlangsung dinamis. Rakernas yang dibuka Ketua Dewan Pers Dr. Hj. Ninik Rahayu, mayoritas peserta Rakernas menyetujui laporan dari pengurus SMSI Pusat dan meminta Firdaus untuk kembali menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

 

Makali yang mendapat mandat sebagai pemimpin sidang, meminta kepastian peserta Rakernas berkaitan aspirasi yang meminta Rakernas diperluas dan dilanjutkan dengan Kongres ll SMSI 2024.

 

“Daripada menunggu dua bulan atau 3 bulan lagi dan biaya lagi, sudah kita sepakati saja diperluas menjadi Kongres,” ungkap Jhon Heri, Ketua SMSI Sumsel.

 

H.Hardiyansyah, SH Ketua SMSI Jabar menambahkan, kongres yang diputuskan di Rakernas sudah sesuai dengan AD/ART SMSI.

 

“Mulanya, agenda di rakernas hanya akan menetapkan tanggal pelaksanaan kongres mengingat masa jabatan ketum tinggal beberapa bulan saja. Kemudian mengerucut menjadi kongres karna disepakati oleh lebih dari 2/3 provinsi yang hadir. Maka jadilah kongres berjalan dan Ketua umum terpilih secara aklamasi untuk periode 5 tahun kedepan,” ujar Hardiyansyah.

 

Rakernas dan Kongres ini berlangsung pada 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 di Jakarta, dan dihadiri hampir seluruh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia.

 

Terpilihnya Firdaus secara aklamasi, kata dia, mencerminkan kepercayaan yang tinggi terhadap kepemimpinannya selama ini. Firdaus dinilai telah menunjukkan komitmen dan dedikasi dalam memajukan organisasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Indonesia.

 

Dalam pidatonya, Firdaus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota SMSI atas kepercayaan yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan media siber serta meningkatkan kualitas dan integritas jurnalisme di Indonesia.

 

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas kepercayaan dari seluruh peserta Kongres ll SMSI. Saya berharap, SMSI kedepannya tetap mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk memajukan organisasi, salah satunya membentuk presidium sehingga bukan personal tapi soliditas tim,” tandas Firdaus.

 

Firdaus juga berencana untuk melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis sebelumnya dan menginisiasi berbagai inovasi untuk menghadapi tantangan di era digital. Diantaranya, mengupayakan anggota, khususnya pengurus provinsi yang telah lolos UKW Utama bisa meningkatkan profesionalitas dengan ikut ToT.

 

Kongres SMSI 2024 diharapkan menjadi momentum bagi media siber Indonesia semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Dukungan penuh dari anggota dan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi SMSI dalam industri media nasional.

 

Firdaus juga mengucapkan terima kasiih atas dukungan sponsor yang telah mendukung kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses dan lancar.

 

“ Terima kasih kepada BUMN PP, Bank BRI, bank bjb, dan BRI Insurance yang memberikan supportnya sehingga acara Rakernas dan kongres II ini berjalan sukses dan lancar,” tutupnya. (Tim/Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Ancaman serius terhadap Muaragembong merupakan fakta sekarang dan mendatang, yakni sebagai muara limbah padat dan cair dari daratan, banjir akibat rob, abrasi dan penurunan bermukaan tanah (inundasi). Perlahan-lahan daratannya akan terkikis dan tenggelam jadi lautan. Hal ini akan dipercepat akibat laju global warming dan climate change.

 

Istilah tersebut menggambarkan peristiwa kenaikan suhu rata-rata daratan, lautan dan atmosfer bumi secara bertahap. Sejak 100 tahun lalu, suhu permukaan bumi mengalami peningkatan sekitar 0,6 derajat celsius. Manusia telah melakukan berbagai aktivitas yang menghasilkan gas rumah kaca, seperti pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi dan industri besar. Gas-gas tersebut menyebabkan pemanasan global, berdampak pada cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, dan perubahan ekosistem. Dampak yang mengerikan munculnya sejumlah penyakit tropis, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dll.

Photo/Istimewa

Abrasi bukanlah faktor utama dan dominan langganan banjir pasang air laut di Muaragembong. Banjir tersebut disebabkan oleh inundasi, yakni penurunan permukaan air tanah. Fakta penurunan tanah ditemukan di banyak tempat di pesisir Pantura, termasuk Jakarta. Penurunan tanahnya lumayan besar beberapa centi meter per tahun ada yang lebih dari 10 Cm, bisa sampai 20 kali lipat dari sea level rise. (Detik.com, 18 Juli 2023).

 

Heri Andreas, ahli geodesi yang juga dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB), menuturkan, penurunan muka tanah di pesisir Pantai Utara Jawa memang tampak cukup masif jika diukur dengan menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR).

 

“Kalau air laut masuk (ke daratan) itu kan gara-gara tanahnya turun, kemudian lebih rendah dari laut, kemudian tumpah (air lautnya). Tentunya, ketika ada angin barat di akhir tahun, proses abrasi juga ada. Jadi kombinasi abrasi dan inundasi,” terangnya dikutip DetikX.

 

Bang Azis atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kp. Pomcol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Photo/Istimewa.

Kuncen mengungkapkan, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

 

Tahun 2000-an mulai berubah draktis akibat pergeseran Muara CBL (Cikarang Bekasi Laut) ke sini. Pergeseran dari PAL Jaya he hulu Muara Blacan.

 

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrefoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

 

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Photo/Istimewa

Kuncen pernah mengelola tambak udang. Ketika itu meperoleh income Rp 5-6 juta per hari. Luas tambak sekitar 15 Ha. Akibat pencemaran limbah dan abrasi, tambak tersebut tidak diurus lagi. Petambak mengalami kerugian cukup besar.

 

Sekarang Kuncen lebih senang jadi aktivis lingkungan, juga menlayani para pemancing di rumpon miliknya, mengetuai komunitas nelayan, dan kegiatan ekonomi kecil lainnya. Baginya yang penting memperoleh income tiap hari.

 

Muaragembong merupakan wilayah paling utara Kabupaten Bekasi. Berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi.

 

Luas wilayah Kecamatan Muaragembong sekitar 14.009 Ha atau 161 km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

 

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, Kec. Muargembong Dalam Angka 2023).

 

Sisa bekerja menjadi petani darat, mengelola lahan pertanian kering seluas 60 Ha. Lahan kritis di Muaragembong telah diolah dengan budidaya pertanian seluas 512 Ha. Penduduknya didominasi suku Jawa dan Sunda.

Photo/Istimewa.

Muaragembong punya potensi alam luar biasa, habitat ikan bandeng sangat diminati warga Jakarta, ikannya tidak bau sebab diberikan pakan yang alami. Juga ada kepeting dan terasi Jembret.

 

Namun, belakangan produksi ikan bandeng, udang, dll menurun draktis produkvitasnya gara-gara limbah padat dan cair masuk ke perairan Muaragembong. Bahkan, petambak dan nelayan sering mendapati ikan mabuk, oleng, kerkapar dan mati. Kasus ini terjadi di perairan tambak maupun di Muara Blacan.

Penyebab dan Dampak Abrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), abrasi adalah suatu proses alam yang berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak. (KKP, 16 Jun 2022). Menurut UU No.24/2007, abrasi diartikan sebagai proses pengikisan pada pesisir karena adanya gelombang laut yang dapat merusak.

 

Sementara, Yuwono menerangkan bahwa abrasi adalah proses pengikisan pada batuan, seperti tebing batu dan dinding, yang sering mengalami longsoran dan runtuhan pada material. Abrasi adalah proses pengikisan yang terjadi ketika material di daratan terangkut habis dan terbawa oleh air laut dari waktu ke waktu. Intensitas abrasi tergantung pada kekerasan, konsentrasi, kecepatan dan massa partikel yang bergerak.

 

Penyebab abrasi ada dua faktor. Faktor alam ini sulit dihindari sebab akan terus terjadi. Abarasi tersebut bisa dicegah dan dikendalikan untuk waktu lama. Abrasi yang terjadi di pantai, dissebabkan gelombang laut, angin di atas lautan, pasang surut air laut, dan arus laut yang sifatnya merusak.

 

Selanjutnya, faktor manusia. Abrasi pantai sering terjadi akibat aktivitas manusia, yakni over-eksploitasi terhadap ekosistem laut, penambangan, penebangan mangrove dan pepohonan lain secara serampangan.

 

Akibatnya menimbulkan ketidakseimbangan, selanjutnnya membuat gelombang laut lebih mudah mengarah ke pesisir pantai sehingga rentan terjadi abrasi. Aktivitas riskan dan dampaknya sangat besar adalah penambangan pasir laut.

 

Akivitas lain, seperti pendirian pemukiman, pabrik, pembukaan tambak, dll dapat merusak wilayah pesisir pantai, terutama pohon mangrove. Kawasan mangrove mempunyai sistem akar kompleks dapat menahan terjangan ombak. Sehingga, air yang sampai ke bibir pantai hanya gelombang kecil dan tidak akan melepaskan material di tanah.

 

Beberapa dampak abrasi, diantaranya: (1) luas daratan/pulau berkurang akibat gelombang air, daratan/pulau terkikis lama-lama tenggelam jadi perairan. Kondisi tersebut sudah terjadi di Jakarta utara dan Kepulauan Seribu. (2) Topografi pantai menjadi terjal. Terkikisnya daratan secara perlahan juga dapat mengubah daerah topografi pantai menjadi berbentuk bukit-bukit terjal. Akibatnya mengurangi keindahan pantai.

 

Seterusnya, (3) tiang dermaga sedikit demi sedikit akan terkikis atau mengalami korosi. (4) Rusaknya tanggul laut akibat dasar tanggul yang terkena abrasi dan terkikis. (5) Berubahnya fungsi pantai. Pantai sebagai tempat wisata, dermaga para nelayan berubah menjadi tempat mencegah ombak laut.

 

(6) Habitat flora dan fauna menghilang. Sejumlah flora dan fauna menjadikan bibir pantai sebagai habitat dan tempat berkembang biak. Kemungkinan terburuknya, flora dan fauna punah karena gagal berkembang biak dan mencari habitat yang baru.

 

(7) Merusak hutan mangrove. Kawasan hutan mangrove merupakan tanggul alami untuk mencegah brasi. Namun, kawasan hutan tersebut dapat rusak dalam waktu dekat jika selalu menerima hantaman ombak. Untuk bisa pulih kembali butuh waktu lama.

 

(8) Terbentuknya bentang alam baru. Dataran abrasi merupakan daratan yang sudah tenggelam sebab ketinggiannya lebih rendah ketimbang permukaan air. Daratan tersebut dapat dilihat saat air surut dan akan kembali tenggelam saat air sedang pasang.

 

Photo/Istimewa.

Mencegah Abrasi

Cara mencegah abrasi secara alami, yaitu: Pertama, konservasi dan penanaman mangrove. Pohon mangrove adalah jenis pepohonan yang akarnya dapat masuk ke dalam air pantai. Juga, akarnya banyak dan kompleks dapat membentuk tembok alami untuk mencegah hantaman ombak. Mangrove dapat menjadi kawasan habitat sejumlah fauna untuk berkembang biak. Habitat fauna tersebut berperan penting dalam mengurangi kecepatan ombak sampai ke daratan.

 

Kedua, pemeliharaan terumbu karang. Penanaman mangrove, melalui metode pencegahan abrasi dengan pemeliharaan terumbu karang. Ini untuk keindahan laut menjadi tempat berkembangan biota laut dan pemecah ombak.

 

Ketiga, pelarangan penambangan pasir. Sejumlah perusahaan konstruksi sering melakukan pengerukan pasir di daerah pantai karena kandungan pasir yang bagus dan melimpah. Pengerukan secara besar-besaran dapat menyebabkan terkikisnya daratan di sekitar bibir pantai. Jika pasir tersebut habis, air laut bisa mengikis daratan dengan cepat. Akhirnya tenggelam.

 

Sejumlah manfaat hutan mangrove antar lain: (1) Mencegah Abrasi. (2) Menjaga habitat biota laut. (3) Menjadi suplai makanan untuk hewan ternak. (4) Menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. (5) Menjadi bahan penghasil obat. (6) Menjadi penahan angin dan badai. (7) Meminimalisir dampak tsunami. (8) Menyerap karbondioksida. (9) Tempat wisata dan pendidikan. (10) Tempat Berlabuh kapal. Saya tambahkan: (11) Tempat memancing ikan (Muhamad Iqbal, (26/6/2022)

 

Dalam melestarikan pesisir pantai, kita harus melestarikan mangrove. Bertepatan pada 26 Juli 2024 kita Memperingati Hari Mangrove Sedunia. Dalam konteks ini betapa pentingnya melestarikan mangrove menjadi Gerakan Masyarakat. Masyarkat Muaragembong Bekasi dan sekitarnya harus giat bergotong royong melestarikan mangrove. Guna kelangsungan lingkungan pesisir pantai dan masa depan nelayan yang lebih baik dan sejahtera.

 

Selain itu, Pemerintah Muaragembong bersama pemerintah Kabupaten Bekasi dibantu pemerintah pusat harus menjaga kebersihan wilayah pemukiman, bantaran dan badan anak Kali Citarum, dll agar tampak bersih dan indah. Bantaran/pinggir kali anak Citarum dibuat taman dan pedestrian untuk pejalan kaki.

 

Juga harus disediakan container atau bak penampung sampah, berbarengan itu didirikan TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Agar sampah bisa dikelola dari sumbernya, mengikuti mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Karena terlalu jauh membuang sampahnya ke TPA Burangkeng. Jaraknya sekitar 63,4 Km jika melewati Tol Cibitung-Cilincing dan biaya operasionalnya terlalu mahal.

 

Tampaknya pembangun infrastruktur umum di Muaragembong tertinggal jauh. Jalan-jalan utama, drainase, jembatan harus diperbaiki dengan kualitas tinggi. Juga disediakan tempat berbelanja, café alam, hotel, home-stay, pemacingan alam, restouran/tempat bakar ikan, bermain aman bagi anak, dll. Konsep ecoutorisme Bahari harus diaplikasikan di Muaragembong agar menjadi lumbung income, tujuan wisata yang menyenangkan dan penuh kesan.* (Dian S/Red)

badarnusantaranews.com|Kab.Bekasi-Saya pernah menulis pada beberapa kolom opini di media online. Diantaranya, pertama, Karya Jurnalis.com (20/4/2024) dengan judul H. Nalib Zainudin Calon Pemimpin Paling Ideal untuk Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai cara menilai calon pemimpin itu melalui lima indikator utama, yakni integritas; rekam jejak; penguasaan masalah di Kabupaten Bekasi dan gagasan; visioner, cekatan dan terukur; dan mampu menjadi leader. Dari hasil ngobrol dengan temen -temen lintas dukungan bakal calon Bupati Bekasi menyimpulkan pendapat bahwa yang paling siap, terbaik dan ideal diantara bakal calon Bupati Bekasi yang sudah pada muncul ke permukaan adalah H. Nalib Zainudin. Lalu kedua, info baru.com (27/6/2024) dengan judul Kandidasi Berintegritas pada Pilkada Kabupaten Bekasi. Pada tulisan tersebut, saya menggarisbawahi mengenai Kandidasi Berintegritas menjadi faktor kunci, dengan strategic entry – nya Gary W Cox, ( dalam ”Making Vote Count”, 1997) yang menyimpulkan tiga pertimbangan penting seseorang untuk bisa masuk dalam bursa kandidat, utamanya dalam hal biaya memasuki arena (cost of entry). Kita ketahui bahwa faktor ini sering dikaitkan dengan proses politik yang kerap berbiaya tinggi sehingga terjadi kapitalisasi politik dan kerap melahirkan hukum penawaran dan permintaan dalam negosiasi politik yang melibatkan partai politik atau kelompok kepentingan lainnya. Bahkan ada adagium yang beredar di masyarakat, “Asal ada isi tas nya”.

Diketahui bahwa korupsi politik selalu diinisiasi oleh pejabat-pejabat hasil pemilu, oleh karena itu cara untuk mencegahnya dengan memastikan agar rekrutmen para politisi dilakukan secara berintegritas. Pemilu merupakan arena utama rekrutmen para politisi. Itu sebabnya, penyelenggaraannya mesti dilakukan secara jujur, adil, dan berintegritas. Penyelenggaraan pemilu berintegritas tidak hanya pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Tapi sudah dimulai dari seleksi kandidat yang akan diusung oleh partai politik, juga pembuatan dan penegakan aturan main. Idealnya, seleksi awal oleh partai politik dengan memilih kader atau orang terbaik yang memiliki kualitas dan integritas untuk disodorkan kepada pemilih. Tapi kita sama-sama tahu, banyak partai yang saringannya rusak. Seleksi hanya didasarkan pada kemampuan keuangan. Seleksi awal oleh partai politik justru kerap diwarnai politik uang dengan meminta mahar atau uang perahu kepada kandidat yang ingin dicalonkan.

Sementara itu, di lain sisi, banyak kalangan menunggu, akankah H Nalib Zainudin maju dalam perhelatan pilkada kab Bekasi mendatang dalam gambaran situasi yang sedemikian rupa? Wajar jika sosok beliau ini menarik diperbincangkan karena akan menentukan secara signifikan peta kekuatan politik dalam pilkada kab Bekasi mendatang.

Menurut saya, konstelasi dapat berubah jika beliau enggan maju. Ada baiknya beliau mempertimbangkan tautan realitas kontektual peta budaya zero tolerance terhadap korupsi. Ada hal yang menarik dicermati tentang data perkembangan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (pretty corruption). Nilai IPAK berada pada skala 0 (sangat permisif) sampai 5 (sangat anti korupsi). Hasil nyata dari revolusi mental sepuluh tahun terakhir adalah semakin turunnya IPAK yang dilansir oleh BPS. Masyarakat makin permisif terhadap korupsi kecil-kecilan (petty corruption), Korupsi jumbo (grand corruption) dan korupsi politik. Korupsi politik (political corruption) malah makin edan, yang intinya menggunakan segala cara untuk meraih jabatan publik. BPS menyajikan data bahwa Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll) menurun dari 73,62 (2023) menjadi 70,40 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap peserta Pilkades/Pilkada/ Pemilu membagikan uang/barang/fasilitas ke calon pemilih menurun dari 71,25 (2023) menjadi 67,05 (2024); Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan Pilkades/Pilkada/Pemilu menurun dari 62,78 (2023) menjadi 58,09 (2024). Khusus tahun ini, ada peningkatan sangat signifikan, yang pastinya bukan peningkatan dalam hal kebaikan: kenaikan secara signifikan sebesar 40,60% (dari 6,17% pada 2023 menjadi 46,77% pada 2024) indeks pengalaman, yakni dalam konteks masyarakat pernah ditawari hadiah untuk memilih kandidat tertentu dalam pemilihan kepala daerah (Koran Tempo, 18 Juli 2024).

Terlalu beresiko jika beliau tetap maju dengan logika tautan realitas bahwa semakin permisifnya masyarakat terhadap korupsi. Kondisi seperti Ini paling menyenangkan bagi para penguasa haus kursi, politisi dan pengusaha hitam, ahli manipulasi lintas sektoral, petualang dan makelar politik pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Sosok H.Nalib Zainudin, yang diharapkan bisa mewakili suasana kebatinan rakyat kecil agar mendapatkan wakilnya di pemerintahan, bisa pupus karena mekanisme negatif politik yang terus berkembang, partai politik lebih mengembangkan kemampuan finansial paslon tanpa mempertimbangkan aspek lain. Harapan Demokrasi untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas, pupus ! Karena mengabaikan aspek-aspek SDM, prinsip, dan karakteritik yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan.

Kiranya terhormat jika beliau saat ini memilih untuk: integrasi vertical bergabung dengan ekosistem presiden terpilih pada pilpres yang lalu; dan membangun semangat komunitarianisme lintas sectoral; serta tetap memfasilitasi harapan yang menyeruak di masyarakat kab Bekasi dengan mendorong siapapun putra daerah kab Bekasi yang transformatif dan punya rekam jejak membanggakan untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.***

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –“Air laut Muara Blacan Muara Gembong tidak lagi biru, tetapi sudah berubah menjadi coklat tua menghitam pekat bak kilatan minyak dan olie dan sangat bau, akibat berbagai jenis limbah padat dan cair. Bak bumi “hantu belang” limbah yang semakin menghantui manusia dan mengancurkan lingkungan dan biota air.

 

Ketika musim hujan datang berbagai jenis sampah semakin banyak, apalagi limbah cair dari pabrik semakin banyak pula. Seakan tidak ada yang bisa menghentikan, meskipun itu pemerintah pusat, negara! Makanya seperti “hantu belang” penjajah lautan.

Menurut Bang Aziz atau Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Desa Pantai Mekar Muaragembong, berjam-jam nelayan menjalan ikan tidak mendapatkan, kecuali sampah plastik. Penghasilan nelayan Muaragembong turun draktis, 60-70%. Biasanya 15-20 hari kerja bisa meraup sekitar Rp 20 jutaan. Mereka putus asa menuju klimaks. Dulu, Muara Blacan popular disebut lumbung dolar, sekarang sebagai lumbung penderitaan.

Bang Kuncen dan sejumlah nelayan kami (sebuah tim riset aksi) wawancari guna mendalami kasus pencemaran laut Muara Blacan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Tim terdiri Bagong Suyoto (Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia, YPLHPI), Khoidir Rohendi (Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang), Rido Satriyo (Sekretaris Yayasan Kajian Sampah Nasional), Carsa Hamdani (Ketua Persatuan Remaja Burangkeng Peduli Lingkungan, PRABU-PL). Kegiatan penelitian masih berlangsung untuk beberapa bulan ke depan.

Entah sudah berapa ton sampah dari berbagai jenis plastik, styrefoam, dll yang mengendap di dasar laut Muara Blacan Muaragembong? Muara itu bagian dari laut Jawa. Belum lagi ditambah limbah cari semakin massif mengandung berbagai logam berat dari limbah buang ratusan pabrik menyatu di muara tersebut. Limbah pabrik dari alur Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Marunda Jakarta.

 

Akibatnya air laut berwarna hitam dalam balutan limbah dan lumpur sedimentasi serta sangat bau, seperti penuh kandungan kimia mematikan. Baunnya melebihi gunung-gunung sampah Bantargebang. Jutaan ton mikro plastik berbaur dan berakumulasi di sini. Ikan-ikan dan biota laut mabuk, oleng, terkapar dan mati.

Entah berapa besar kerugian akibat limbah yang mencemari Muara Blacan Muaragembong dan laut Jawa? Ada yang bilang sekitar Rp 250 triliun tiap tahun. Pikiran dan perilaku merusak lingkungan hidup dan tidak bertanggungjawab tergambar nyata di Muara Blacan?! Jutaan rumah tangga, ratusan mungkin ribuan pabrik/industri membuang limbahnya, sekarang berkumpulan di Muara Blacan Muaragembong.

Para pemimpin di pusat ibukota, pusat provinsi, pusat kabupaten/kota terlalu heboh dan sibuk dengan Pilpres, Pileg, dan sebentar lagi Pilkada! Menteri-menteri sibuk dengan IKN, Bansos, dan acara-acara seremonial meningkatkan kebanggaan status istimewa. Kementerian mana yang paling bertanggungjawab atas pencemaran sampah laut?!

Muara Blacan Terjajah Limbah

Muara Blacaan Muaragebong dijajah sampah padat dan cair, bagaikan “hantu belang” kutukan daratan yang tidak tertib pengelolaan sampahnya. Limbah cair itu berasal dari rumah tangga, limbah domestik dari rumah tangga, pembuangan tinja, diterjen, dll.

 

Sedang dari industri, limbah cair sebagian mengandung logam berat. Perlu penelitian ilmiah berapa jumlah pabrik yang membuang limbah cair ke Kali CBL dan yang melewati BKT Marunda menuju Muara Blacan? Dan berapa meter kubik voleme limbah cair tersebut?

 

Kasus pencemaran serupa dialami pesisir Panggelang Banten. Laporan “Laut Bukan Tong Sampah” Berkas KompasTV (2024) menceritakan, bahwa Pesona Bahari terancam sampah. Laut kita telah terjajah sampah. Contoh pesisir Pandegalang Banten, nelayan disini tak asing dengan kepungan sampah. Mereka tersandera dan terjajah sampah, yang didominasi sampah plastik, terutama sachset, kresek.

 

Sampah plastik, karung, dll kalau kena baling-baling susah, bisa patah. Mesin sering mati, karena tersangkut plastik dan karung. Dampak buruknya penghasilan nelayan rumyam, Rp 15 juta dalam sebulan, turun draktis kadang tak bisa melaut hingga berminggu-minggu. Ketika musim ombak besar, perahu hancur dihantam ombak. Nelayan tak bisa melaut, dilanda kesusahan, ujunj-ujungnya lari cari utangan ke rentenir. Sampah laut bikin lingkaran setan.

 

Sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya, dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar atau sekitar 85.000 ton kantong plastik per tahun. (Bagong Suyoto, Beritasatu, 19/5/2022).

 

Jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean (2015) merilis, lima negara pemasok sampah plastik terbesar ke lautan yakni: Tiongkok, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Srilanka. Data tersebut menempatkan posisi Indonesia berada di nomor dua sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar di dunia. China menghasilkan jumlah sampah terbesar di laut, yaitu 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

 

World Economic Forum melangsir fakta sampah plastik di laut. Saat ini, ada lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah itu bertambah 8 juta ton lagi setiap tahun. Bayangkan, ketika plastik yang lalu belum habis terurai, sudah datang lagi sampah baru!

 

Laporan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyebutkan, Indonesia hasilkan sampah plastik 6,8 juta ton/tahun, terus tumbuh 5%/tahun. Sekitar 4,8 juta ton/tahun sampah plastik salah kelola. Sebanyak 48% sampah plastik dibakar secara terbuka. Sebanyak 13% sampah plastik dibuang di tempat penimbunan terbuka resmi.

 

Luhut B. Pandjaitan Menko Marves menggaungkan upaya Indonesia untuk mengurangi kebocoran sampah ke laut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memerangi permasalahan sampah plastik. Hal tersebut disampaikan Luhut pada Ecosperity Week 2023 di Singapura, 6-8 Juni 2023.

 

Pada acara bertema “Breakthrough for Net Zero” tersebut, Menko Luhut menyampaikan bahwa sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, sampai dengan tahun 2022 Indonesia tercatat telah berhasil menekan kebocoran sampah ke laut sebesar 36% atau sebesar 217.702 ton dari baseline data kebocoran sampah laut tahun 2018 yakni sebesar 615.675 ton. (Menko Marves, 9 Juni 2024).

“Komitemen Tangani Sampah Laut, Menko Luhut: Indonesia Memberi Contoh Konkrit, Bukan hanya Wacana”, kata Luhut.

Dalam 4 tahun terakhir (2018-2022) Indonesia berhasil mengurangi sekitar 36% kebocoran sampah plastik di laut. Pernyataan itu disampaikan Deputi Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiati saat menjadi pembicara dalam salah satu side event Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023 dengan tema “Toward a Global Plastic Treaty: Global Partnership to End Plastic Pollution and Marine Litter” di Bali pada 11 Oktober 2023.

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang ambisius dan meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

 

Fakta lapangan menjawabnya, bahwa rencana aksi nasional itu baru di atas kertas. Urusan komplek, pelik, ruset ini tidak bisa diselesaikan di meja konferensi, meja rapat, meja seminar?! Pencemaran plastik masih bertambah terus, dan tidak ada deteksi cepa, langkah konkrit dan signifikan terhadap pencemaran limbah cair, belakangan semakin massif dan menakutkan. Pencemaran Muara Blacan Muaragembong, Pesisir Pandeglang Banten, dll itu fakta serius sekali, bukan wacana.

 

Komitemen nyata Menko Marves Luhut ditunggu nelayan dan warga Muara Blacan Muaragembong. Kapan Menko Marves turun ke bawah ke Muara Blacan dan bicara dengan nelayan? Bisakah mengatasi semua limbah, bukan hanya plastik, melainkan juga limbah cair dari industri!

Dampak Laut Tercemar Sampah

Sampah plastik tidak mudah terurai, butuh waktu 100 tahun, 500 tahun, ada yang bilang 1.000 tahun untuk terurai sempurna. Itu plastik konvensional. Betapa bahayanya sampah plastik di laut.

Laut Indonesia, terutama laut Jawa dijajah sampah, didominasi sampah plastik, seperti kresek, kantong sachet, dll dan menakutkan limbah cair yang mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3) dan limbah radioaktif dari pabrik, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.

 

Ada yang mengatakan, bahwa limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun. Fakta lain berupa partikel-partikel sampah plastik (mikro plastik) tidak hanya memberikan dampak buruk bagi biota laut saja. Kemudian jika dimakan manusia, jelas menimbulkan berbagai penyakit.

 

Bahaya serta ancaman lain sampah itu butuh waktu ratusan tahun sebelum terurai sempurna. Dalam prosesnya sampah hancur menjadi partikel-partikel kecil, menyebar di seantero perairan dan tanpa sadar dikonsumsi oleh hewan-hewan di lautan. Sampah-sampah itu terus membunuh makhluk hidup di lautan. Berdasarkan penelitian yang diterbitkan Sekretariat Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention On Biological Diversity) pada 2016, sampah di lautan telah membahayakan lebih dari 800 spesies.

 

Dari 800 spesies itu, 40% nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burung laut. Data itu kemudian diperbarui pada Konferensi Laut PBB di New York pada 2017 lalu. Konferensi menyebut limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun (Indonesia.baik.id).

 

Pemerintah harus segera bertindak jika terlambat “hantu belang” limbah akan menimbulkan tragedi kemanusiaan dan lingkungan hidup! Aksi nyata Menko Marves dan jajarannya sangat ditunggu nelayan dan masyarakat pesisir dan laut sekitar Muaragembong.*(Red)

PAC Pemuda Pancasila (PP) Pelantikan Pengurus Ranting Se-Kecamatan Tambun Utara , berbagai sesama dan berpartisipasi Aktif Wujudkan Kamtibmas

badarnusantaranews .com |Tambun Utara -Tambun Utara – Pengurus Anak Ranting (PAC ) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Tambun Utara menggelar Pelantikan Pengurus Ranting PP Se-Kecamatan Tambun Utara Periode 2024-2026, di Lapangan Sepakbola Tambun Utara, Sabtu 20/7/2024.

Prosesi pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua PAC PP Tambun Utara, H. Sarjan, SH. Setelahnya, dilakukan pula pemberian santunan kepada kaum dhuafa dan para anak yatim.

Ketua PAC PP Tambun Utara, H. Sarjan, SH. mengatakan, bahwa kegiatan pelantikan yang digelar hari ini menyusul telah dilakukannya Rapat Pemilihan Pengurus Ranting (RPPR) di desa-desa se-Kecamatan Tambun Utara.

“Hari ini ada 8 pengurus ranting yang dilantik. Setelah ini akan ada pemilihan dan pelantikan pengurus PAC se-Kabupaten Bekasi, sekitar bulan Oktober,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan acara, kata Sarjan, adalah even besar pertama yang dilakukan oleh PAC PP Tambun Utara. “Maka dari itu, saya mohon maaf apabila ada kekurangan di mana-mana,” ucapnya.

Di sisi lain, menurut Sarjan, acara ini juga membuktikan bahwa PP bisa bersinergi dengan ORMAS, LSM, dan paguyuban-paguyuban yang ada di Tambun Utara. “Ini adalah wujud kontribusi kami dalam menjaga Kamtibmas di Tambun Utara,” imbuhnya.

Terakhir, dirinya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi karena pembangunan di wilayah Tambun Utara saat ini sangat lah masif.

 

“Kami berharap, kedepannya bisa ikut berkontribusi membangun wilayah Tambun Utara, sehingga nanti kita tidak akan ketemu lagi jalan rusak,” ujar Sarjan.

Ketua MPC PP Kabupaten Bekasi, H. Apuk Idris mengapresiasi PAC Tambun Utara atas terselenggaranya acara pelantikan ini.

 

Photo : Badarnusantaranews.com.20 Juli 2024.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya menyaksikan ketua- ketua ranting dilantik. Pelantikan ini memang merupakan instruksi setelah digelarnya RPPR,” terangnya.

Dirinya juga memuji H. Sarjan karena telah menjalankan arahannya untuk melakukan santunan yatim dan dhuafa. “Santunan adalah investasi akhirat kita. Makanya, ketua PAC hari ini sedang berinvestasi untuk akhiratnya,” jelas H. Apuk.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, bahwa dirinya memang ingin mengubah image PP yang dulunya disebut preman menjadi orang-orang beriman. “Dari haramjadah, menjadi sujud di atas sajadah,” katanya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara H. Najmudin menerangkan, kalau PP adalah ORMAS terbesar ketiga setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Maka, boleh lah kita sebut PP sebagai salah satu ORMAS tertua di Indonesia karena didirikan pada tahun 1959. Jadi, mungkin sekarang ini anggotanya lebih dari 10 juta orang,” paparnya.

Camat berharap, PP dapat turut membangun negara. Sebab menurutnya, membangun bangsa dan negara tidak hanya tugas pemerintah, tetapi semua, termasuk PP.

Pelantikan Pengurus Ranting PP se-Kecamatan Tambun Utara kali ini dimeriahkan dengan pertunjukan topeng, tari-tarian, dan musik. Yang menarik, PAC PP Tambun Utara menyiapkan 2.000 porsi bakso gratis untuk warga dan peserta acara yang hadir.(Dian S/Red)

AL-MUHAJIRIN BANTARGEBANG FASILITASI PENDIDIKAN ANAK PEMULUNG DAN WARGA MISKIN

“Sekarang program pendidikan untuk tingkat MTs, MA semakin berkembang dan minat siswa masuk ke sini semakin banyak, sayangnya fasilitas ruang belajar, ruang pertemuan, dan laboratorium tidak memadahi. Kami butuh dukungan untuk pengadaan lahan dan penyediaan ruang belajar”, kata Khoidir Rohendi Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang (YAB, 17/7/2024).

 

Jalan perjuangan menebarkan ilmu itu masih panjang dan berliku. Mungkin belum separohnya. Secekil apun itu telah ditebarkan, tumbuh dan berkembang. Menjadi catatan sejarah kebaikan amal anak manusia. Kebaikannya bisa ditiru dan diteruskan sampai akhir zaman! (Bagong Suyoto, penulis buku Potret Kehidupan Pemulung – Dalam bayangan Penindasan dan Kemiskinan, 2015).

 

Saya kenal sosok pejuang gigih dan ulet di bidang pendidikan dan sosial kemanusiaan untuk anak pemulung, anak warga miskin dan anak yatim piatu di sekitar TPST Bantargebang, kira-kira 24 tahun lalu. Bahkan, saya semakin dekat belakangan karena kerja bareng berbagai aktivitas. Sosok ini agak unik, karena pendidikan yang digarap berkaitan erat dengan sosial kemanusiaan dan keagamaan.

Photo/Istimewa

Pemulung miskin tinggal di gubuk kecil, pengab dan bacin ketika salah satu keluarganya meniggal dunia maka tidak semua orang mau mendekat. Aapalgi mengurusi mayatnya. Orang ini mau tampil didepan, mengurusi mayatnya sampai memakamkan di kuburan. Bahkan, jika ada mayat pemulung harus diantar ke kampung halamannya, orang ini sibuk bersama teman-temannya mencari anggaran untuk BBM dan ongkos sopir ambulance.

 

Ia dikenal dengan nama Khoidir Rohendi (52 thn), lahir di Lebak Banten. Sekarang sudah ber-KTP Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Khoidir dibantu istrinya, Ida Ummi Khulsum, umurnya hampir sama. Keahlian Ummi adalah Bahasa Arab, kini menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliayah (MA) Al-Muhajirin.

 

Pada 2000-an mereka memulai kegiatan pendidikan, yakni pengajian di suatu musholla kecil, Musholla Al-Muhajirin. Letaknya persis di belakang kantor TPST Bantargebang. Jaraknya sekitar 50 km dari ibukota Jakarta. Ketika itu, pasangan muda ini hidup numpang dengan keluarga pemulung. Keluarga ini bagian dari komunitas pemulung. Kondisi sosial ekonominya serba pas-pasan.

 

Photo/Istimewa.

Aktivitasnya semakin berkembang berkat kesabaran, ketekunan dan istiqomah. Berbagai ujian, coban dan rintangan dilalui dengan penuh ketabahan. Beberapa tahun kemudian, mereka bisa membeli tanah sekitar 200 M2 untuk membangun rumah, sampai saat ini ditempati bersama kedua anaknya. Rumah itu sangat sederhana.

 

Seterusnya membangun tempat untuk kegiatan belajar tingkat TPQ, PAUD dan TK di atas lahan sekitar 200 M2. Dari sini menjadi cikal bakal pengembangan pendidikan formal setingkat SLTP.

 

Pendidikan formal PAUD/TK dilakukan pagi hari, sementara pengajian/TPQ dijalankan tiap siang hingga sore hari. Pada hari minggu aktivitas pengajian untuk kaum perempuan. Sebulan sekali Rohendi mengisi pengajian di Kampung Serang sebelah timur TPST Bantargebang.

Photo/istimewa.

Tahun 2002-2005 aktivitas mereka berdua semakin berkembang. Labelnya Al-Muhajirin; TPQ Al-Muhajirin, PAUD/TK Al-Muhajirin, Majlis Ta’lim Al-Muhajirim, dll. Label itu membawa keberuntungan. Baru tahun 2005 kegiatan mereka dipayungi secara legal, yakni pendirian Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang, disingkat YAB.

 

Pendirian YAB berkat dukungan dan bantuan ibu-ibu dermawan dari Jakarta. Tiga diantaranya menjadi Dewan Pembina YAB, yaitu: Drg. Hj. Mursyidah Ali, Hj. Ida Nazaruddin, Hj. Fauziah Hasbalah.

 

Bersamaan dengan berdirinya YAB ada bantuan untuk pembangunan gedung sekolah dari Al-Imdad Foundation, berpusat Afrika Selatan. Bangunan sekolah itu menempati luas lahan lebih 1.000 M2.

 

Kekurangan Lahan dan Ruang Belajar

Gedung sekolah yang ada sekarang hanya cukup diperuntukan untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Muhajirin. Kegiatan MTs dimulai tahun 2013-an dan kini sudah meluluskan sebanyak 240 siswa. Tahun ajaran 2023/2024 MTs menampung sebanyak 150 siswa. Rohmani diberi tanggung jawab sebagai kepala sekolah MTs tersebut.

 

Tahun 2018/2019 YAB membuka tingkat MA Al-Muhajirin Almauladina, setara SMU. MA tersebut sudah meluluskan dua angkatan sebanyak 45 siswa.

 

Per Juli 2024 jumlah siswa tingkat TK Al-Muhajirin sebanyak 40 siswa, TPQ sebanyak 150 siswa, MTs sebanyak 150 siswa, MA sebanyak 60 siswa. Jumlah siswa yang mendaftar semakin banyak, karena tidak ditarik uang gedung atau bantuan lain, kecuali uang SPP. Uang SPP untuk TK sebesar Rp 60.000/bln; MTs sebesar Rp 60.000/bln. Sementara MA gratis SPP.

 

Bagi anak-anak keluarga miskin dan yatim piyatu dari keluarga pemulung, tukang sortir, pekerja sektor persampahan dengan income kecil, pekerja serabutan, dll difasilitasi beasiswa di tingkat MA. Ada dermawan baik hati menfasilitas beasiswa pemulung dan anak-anak dari keluarga miskin.

 

 

Photo/Istimewa.

Bertambahnya siswa sekitar TPST Bantargebang yang masuk ke tingkat MTs dan MA, menjadi berkah, sekaligus beban berat tersendiri. Karena terbatasnya lahan, ruang belajar, ruang/hall pertemuan, ruang laboratorium, dll. Ruang belajar yang ada sudah penuh semua.

 

Ummi mengharapkan ada dukungan dari pemerintah, swasta dan dermawan agar bisa menambah lahan dan ruang belajar. Kondisinya sangat mendesak. Sementara tempat belajar tingkat MA masih menumpang di MTs.

 

“Gedung sekolah Al-Muhajirin belum tingkat, masih bangunan biasa. Belum tertata sesuai dengan luas lahan. Bantuan untuk ruang-ruang belajar itu bisa di arahkan ke atas alias bangunan bertingkat”, ujarnya.

 

Perjuangan Sosial Kemanusiaan

 

Aktivitas sosial kemanusiaan, pendidikandan keagamaan yang dilakukan Khoidir dan Ummi besar sekali manfaatnya. Beberapa anak pemulung miskin yang tidak bisa meneruskan sekolah diajak masuk ke MTs atau MA. Bahkan, sampai mendatangi gubuk-gubuk pemulung.

 

Bahkan, puluhan anak yang sudah lulus dari MA disalurkan ke perusahaan agar bekerja. Beberapa diantaranya sembari studi/kuliah di perguruan tinggi. Setelah lulus kuliah S1, posisi berubah menjadi lebih baik. Dari staf lapangan langsung ditarik menjadi staf administrasi dan lainnya.

 

Sekitar lima tahun lalu, ceritanya, ada anak pemulung tak mampu bayar SPP selama setahun, tidak mampu menebus ijazah di suatu SMKN, dan biaya lain, jumlahnya lebih Rp 7,5 juta. Hampir tiap hari pihak sekolah menagih, anak itu jadi stress tertekan dan sangat malu karena belum bisa membayarnya. Keluarga pemulung itu minta tolong sama Rohendi agar bisa menebusnya.

 

Kemudian Rohendi meminta bantuan pada seorang ibu kaya dermawan di Jakarta. Ibu itu menyanggupi, minta nomor rekening sekolah tersebut dan ke-esokan harinya lansung dibayar lunas. Anak, ibu dan keluarga pemulung tersebut begitu senang setelah semua tunggakan lunas dan memperoleh ijazah.

 

Sekarang Rohendi dan Umi membantu menfasilitas beasiswa seorang anak pemulung meneruskan ke perguruan tinggi di Kota Bekasi. Gubuknya berdekatan dengan kantor YAB. Saat ini sudah memasuki semester 4 jurusan komunikasi informasi. Setiap masuk kuliah anak itu diberi uang transport dan jajan. Anak pemulung itu kuliahnya bareng dengan anak Rohendi.

 

Salah satu upaya meningkatkan status sosial dan derajat martabat manusia dari keluarga miskin, pemulung miskin, tungkar sortir sampah, dll yang tercepat adalah dengan menimba ilmu. Mencari ilmu bisa dimana saja, kapan saja melalui lembaga formal dan nonformal.

 

Pendidikan formal bisa melalui pendidikan umum, mulai PAUD/TK hingga berguruan tinggi/universitas. Bisa melalui pendidikan keagamaan melalui jenjang RA hingga perguruan tinggi Islam, ditambah pengajian di Pondok Pesantren. Selanjutnya bisa melanjutkan ke jenjang S1 hingga S3 (doctoral).

Dukung Kampung 3R Sampah

Dalam suatu rapat kerja di gedung MTs Al-Muhajirin pada 12 Juli 2024 yang dihadiri 3 orang dari dewan pembina dan pengurus YAB serta sebanyak 30 guru MTs dan MA, saya menyarankan agar Al-Muhajirin punya program yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Sebab, lokasinya dekat TPST Bantargebang, pembuangan sampah terbesar di Asean.

 

Program/kegiatan peduli sampah dimasukkan dalam kegiatan ekstra-kulikuler. Kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dua minggu sekali atau sebulan sekali. Sehingga sekolah Al-Muhajirin Bantargebang punya keunikan dan keunggulan khusus concern terhadap go green and clean, 3R (reduce, reuse, recycle) sampah, perubahan iklim, dll.

 

Al-Muhajirin Bantargebang mestinya mendukung program Kampung 3R Sampah. Para siswa bisa diajak observasi atau pratek memilah sampah agar bisa mengenal berbagai jenis sampah, seperti plastik, kertas, beling, logam, dll. Bagaimana proses mengolahnya?

 

Karena sebagian siswa-siswa tersebut anak pemulung, setiap hari melihat pemulung dan tukang sortir mengelola sampah. Cuma masalahnya tangan mereka belum menyentuh sampah hingga menjadi terpilah.

 

Mereka pun belum tahu berapa jenis plastik? Berapa jenis kertas? Berapa jenis kaca/beling? Berapa jenis logam, dll? Belum tahu bagaimana cara membuat kompos dari sampah organik, membuat starter atau bio-aktivator, dll? Semua itu menjadi ilmu pengetahuan sangat berguna bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Photo/Istimewa.

Sejumlah sekolah elite di kota-kota metropolitan dan besar memasang jargon dan label “peduli sampah”, “peduli lingkungan”, “go green and clean”, “gerakan pro iklim”, “pilah sampah dari rumah, sekolah”, dll. Maka sudah selayaknya sekolah Al-Muhajirin mendukung Kampung 3R Sampah.

 

Usaha tersebut setidaknya telah merespon amanah UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan perundangan terkait. Bisa dibilang sekolah Al-Muhajirin Bantargebang menjadi salah satu pelaku 3R Sampah atau circular economy Indonesia.* 20/7/2024 (RED)