badarnusantaraNews.com|BANDUNG- Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2024, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Jawa Barat gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat berbenah diri dengan menambah wawasan tentang pentingnya memahami tujuan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dalam pengelolaan dana desa. Halnitu bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

Sebab, pembangunan desa merupakan pilar penting dalam mempercepat kemajuan wilayah secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran yang sangat krusial.

 

Dengan adanya pengelolaan barang dan jasa yang baik, desa dapat lebih mandiri dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

 

Photo/Istimewa.Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa Desa,hidari Penyelewengan Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Bandung -Jawabarat.

Alasan mendasar dilaksanakannya bimtek pembinaan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi bertepatan di Hakordia tahun 2024, adalah karena proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak bisa dianggap enteng. Selian mencegah terjadinya penyalahgunaan juga mencegah terjadinya potensi korupsi.

 

“Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin kepada wartawan.

 

Dalam pemaparannya narasumber pembinaan pencegahan Tipidkor yang disampaikan oleh Kompol (Purn) Berlian Marpaung menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

 

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu apa itu perbuatan  melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Jul 2006,

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan

perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

 

Karenanya, dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi aparatur desa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, salah satu solusinya meraka perlu mendapat bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa untuk menjawab tantangan tersebut.

Melalui kegiatan ini, para peserta diantaranya aparatur desa selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan regulasi pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan aturan hukum.

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya. (Red/Tim)

BN News.Com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani, menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Fungsi Intelijen dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Grand Hyatt, Jakarta.(12/12/ 2024)

Acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi antara komunitas intelijen dan lembaga terkait dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menegaskan pentingnya kemampuan intelijen untuk mendeteksi, menganalisis, dan memberikan informasi strategis kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan. JAM-Intelijen juga menekankan bahwa fungsi intelijen harus mampu memberikan peringatan dini terhadap berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi.

“Kejaksaan RI siap mendukung OJK dalam mengembangkan unit intelijen dan penanganan pengaduan untuk memperkuat sinergi di komunitas intelijen. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyoroti doktrin Indera Adhyaksa, yang menggarisbawahi peran intelijen Kejaksaan sebagai mata dan telinga pimpinan dalam memantau situasi dan kondisi. Melalui fasilitas seperti Laboratorium Forensik Digital dan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan menawarkan peluang kerja sama lebih luas, termasuk dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan bersertifikasi internasional.

Sebagai penutup, JAM-Intelijen berharap diskusi ini mampu memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan penegakan hukum, khususnya di era global yang penuh dengan kompleksitas dan ketidakpastian (VUCA environment).

“Semoga sinergi antara Kejaksaan dan OJK dapat terus terjalin erat untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Diedit oleh: Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

 

basdarnusantaranews.com -Palembang,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/12/2024).

 

Photo : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Umaryadi, S.H., M.H. menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024.

 

Kegiatan yang mengangkat tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju ini dibuka langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan. Pada kegiatan ini dilaksanakan pemberian penghargaan atas penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penghargaan “Terbaik Pertama” pada kategori Pemberitahuan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kepada KPK Melalui SPDP Online Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi dan juga penghargaan “Terbaik Ketiga” pada kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi” selain itu juga pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia.Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menerima penghargaan “Terbaik Pertama”.

(Sumber Berita: Kasie Penkum Kejati Sumatra Selatan, Diedit oleh : Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi dirundung prahara menjamurnya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal. Sementara itu TPA Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024. Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi?

Belum lama ini masyarakat Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024. TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Photo : Daerah Aliran Sungai (DAS) , Cikarang Bekasi Laut Kab.Bekasi -Jawabarat.8/12.

Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti. Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum

 

Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

 

Photo: Sampah liar terpantau di tepian akses jalan di kab Bekasi Jawabarat.

Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Demikian kepala UPTD wilayah 1 dan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi karena kelalaian, abai dan atau pembiaran berlangsungnya operasional TPS liar. Mereka harus dikenai sanksi pidana dan perdata.

 

Saya menduga pengelola TPS liar ini tidak sendirian, kemungkinan besar ada satu atau beberapa orang yang terlibat, seperti pelindung atau penjagaan keamanan dan lainya. Bisa juga diduga ada keterlibatan orang-orang berkuasa di desa itu. Mungkin ketua RW/dusun tahu, mungkin kepala desa tahu, mungkin kepala UPTD wilayah 1 tahu, mungkin Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi pun sudah tahu. Karena wilayah yang dibuangi sampah sangat dekat dengan sungai/kali.

Photo : Sampah pada Pasar Babelan kab.bekasi -Jawabarat.8/12.

Para pengelola TPS liar dan pelindungnya makin berani, tidak takut hukum. Jawara diantara pembuangan sampah liar. Mestinya kasus pembuangan sampah liar di dusun Buwek Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi dijadikan pelajaran berharga. Pelakunya dimejahijaukan dan kini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ribuan ton sampah dibuang pada lahan bekas galian, yang jaraknya sekitar 15 meter dengan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). TPS illegal Muara Bakti tersebut sangat jelas menambah pencemaran lingkungan hidup dan ancaman serius terhadap ekosistem air.

 

Saya dan sejumlah jurnalis melakukan investigasi ke TPS illegal yang disegel Gakkum KLH pada Minggu, 8 Desember 2024. Mereka adalah Ahmad Fudoil (Viltanews.online), Muhidin Darma (bekasivoice.com), Iyan (bekasitoday), Hendrik (jejakfakta.com), dan menyusul diskusi santai Dian Surahman (badarnusantaranews,com). TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut.

 

Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir. Sekarang sedang musim hujan sampah yang dibuang di area DAS Kali CBL ketika air naik ke darat, sampah tersebut terbawa air masuk ke kali. Bahkan, banyak warga yang sengaja membuang sampahnya langsung ke kali. Tingkat kesadaran warga rendah, tentu sangat membahayakan kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem air.

Sampah padat dan cair masuk ke CBL selanjutnya mengalir ke Muaragembong dan laut. Pada musim hujan volumenya semakin besar menuju Muara Blacaan Muaragembong dan laut Jawa. Pencemaran massif sedang berlangsung dan sudah berjalan belasan tahun.

TPS Liar Menjamur

TPS liar menjamur merupakan kontra-poduktif dengan kemajuan pesat pembangunan berbagai bidang, terutama industri, properti, sarana dan jasa modern di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam perjalanan kami mulai dari Tambun, Kebalen, Muara Bakti, Cabang Bungin, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll ditemui puluhan hingga ratusan pembuangan sampah liar.

 

Sampah dibuang ke sembarang tempat, seperti pekarangan, lahan kosong, pinggir jalan, drainase, DAS, badan sungai. Kondisi pembuangan sampah sembarangan dan semrawut ini sungguh mengerikan sekali. Cinta lingkungan dan tanah air semakin menjauh. Inilah bagian dari Malapetaka Sampah.

 

Apa penyebab menjamurnya TPS liar di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama wilayah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten dan TPA Burangkeng. Wilayah-wilayah kecamatan dan desa tersebut jaraknya sangat jauh, mungkin 60-70 km dari TPA Burangkeng. Boleh jadi biaya operasional mahal untuk mengangkut sampah ke TPA.

 

Wilayah-wilayah tersebut tidak ada sarana prasana penampungan sampah, seperti bak, container atau tong sampah. Apalagi tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) tak ada di tiap desa/kelurahan.

 

Mestinya mengolah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber akan lebih baik dan itu merupakan intisari UU No. 18/2008. Juga akan mengurangi beban TPA.

 

Beikutnya, masalah serius yang dihadapi adalah pertumbuhan penduduk dan properti, sementara pembangunan perumahan tidak disertai penyediaan TPS 3R/PDUS. Dalam pemberian ijin perumahan mestinya developer diwajibkan menyediakan infrastruktur dan mengoperasikan TPS 3R/PDUS.

 

Demikian pula pada fasilitas publik tidak ada tempat penampungan sampah. Sampah dibiarkan bertebaran di halaman pasar. Bahkan, drainasenya dibiarkan kumuh bercampuh sampah dan bau. Contoh Pasar Babelan.

 

Pelanggaran Hukum

 

TPS liar mencemari dan merusak lingkungan hidup, mengancam kesehatan masyarakat, melenyapkan biota air, dll. Jelas, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan perundangan terkait.

 

Pasal mengenai larangan kedua UU tersebut jelas sekali dan hendaknya dipahami dan ditaati oleh setiap orang dan setiap pejabat yang berkaitan konteks lingkungan hidup dan sampah/limbah. Pengelola TPS illegal dijerat Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009 dengan hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milar.

 

UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Bab X Larangan, Pasal 29 menyatakan: ayat (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

 

Selanjutnya poin d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau: g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

UU No. 32/2009 pada Pasal 60 menyatakan: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

Seterusnya poin e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

 

Pelanggaran terhadap UU tersebut dikategorikan sebagai penjahat lingkungan dan akan dikenai sanksi pidana dan perdata secara maksimal. Pengelola TPS liar dan TPA open dumping dikategorikan sebagai penjahat lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 97 dan 98 UU No. 32/2009.

 

Pasal 98 UU No. 32/2009 menyatakan: Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Photo : Aktivitas Excavator di atas tongkang Sungai CBL , dekat dengan sampah yang disegel KLHK RI di Objek Sempadan Tanggul PJT 2Muara Bakti.8/12.

 

Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan. Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.

 

Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup. Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.* 9/10/2024 (Tim/Red).

badarnusantaranews.com-Jakarta-“Korupsi adalah kejahatan luar biasa” Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.

bahwa jika uang negara dikorupsi sejak adanya Undang Undang Tipikor dan banyak koruptor dari kalangan Pejabat sampai pengusaha dan bahkan sampai Advokat/pengacara yang telah di vonis menjalankan hukuman akan tetapi sampai hari ini korupsi tetap merajalela dan seperti budaya, maka program ASTACITA yang menjadi Tonggak Kepemimpinan Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto,untuk mewujudkan tujuan negara menuju Indonesia Emas secara tegas akan menindak dan memenjarakan pelaku pelaku koruptor yang ada di birokrasi, legislatif, eksekutif dan bahkan Oknum Kepala Desa akan ditindak tegas tanpa tebang pilih.

“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, korupsi juga merampas hak asasi manusia, korupsi juga melawan kemanusiaan,” kata joni

Oleh karena itu, KPK kini membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.

Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi. Melalui pendidikan, Kejaksaan Agung RI, KPK RI dan Kortas TIPIKOR juga menyebarkan dan mengingatkan terhadap bahaya korupsi dan memberikan pengertian korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendidikan masyarakat menjadi penting karena kita ingin mengubah budaya, budaya yang koruptif menjadi budaya anti korupsi dari sejak dini seperti penerimaan siswa didik, pendaftaran CPNS, pendaftaran mahasiswa negeri bahkan perizinan di PTSP adalah Cikal bakal budaya koruptif, ini yang menjadi konsen pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dalam membangun Negara 5 tahun kedepan.

Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal.

Dalam melakukan pencegahan, KEJAKGUNG RI, KPK RI DAN KORTAS TIPIKOR berkoordinasi dengan berbagai pihak supaya tidak ada peluang korupsi. Salah satunya adalah dengan membuat kajian dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem.

Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.

“Tiga pendekatan ini dilakukan secara bersinergi, berbarengan, simultan, dan berkesinambungan, ucap Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH) Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi – Ramainya dimedia massa terkait merosotnya partisipasi pemilih dalam pilkada tahun 2024 Kabupaten Bekasi, hal ini menjadi sorotan banyak pihak mulai dari mahasiswa, ormas, pengamat politik hingga lapisan masyarakat lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat politik Ihsan Nuur Hidaytullah, ia mengatakan persentase pilkada pada tahun 2024 Kabupaten Bekasi ini hanya 66,75% atau sekitar 1.503.092 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.251.856.

Sedangkan, hasil partisipasi Pemilih pada Pemilu ditahun yang sama pada 2024 sebesar 84,71% sehingga pada pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dengan percaya diri menargetkan persentase pada Pilkada tahun 2024 sebesar 85%.

“Tentu jika kita mengacu pada target KPU RI yang tidak lebih besar dari target KPU Kabupaten Bekasi sebesar 82% ini sangat masih anjlok hasilnya dari hasil perolehan suara pemilih di Kabupaten Bekasi itu sendiri,” kata dia dalam siaran pers.

“Sehingga wajar saja akan banyak timbul pertanyaan-pertanyaan pada publik kemana saja anggaran sebesar 117 miliar yang dihibahkan oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ihsan juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bekasi telah banyak melakukan agenda-agenda sosialisasi yang begitu besar dan mewah dengan mengundang band-band papan atas nasional di Indonesia.

“Tapi ternyata itu saja belum cukup untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dan akhirnya agenda-agenda sosialisasi yang besar dan mewah itu hanya menjadi agenda yang euforia saja atau hanya sekedar menuntaskan tanggung jawab saja tidak ada nilai dan esensi yang kita hasilkan pada agenda tersebut untuk menarik minat masyarakat dalam menyalurkan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024,” ungkapnya.

“Saya juga agak sedikit menyayangkan berita yang hari ini di rilis oleh salah satu media koran yang menanggapi komentar-komentar merosotnya partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2024 kok malah anggota KPU yang menjabat sebagai divisi Data dan Informasi sedangkan ada loh Divisi Sosialisasi Partisipasi pemilih dan Pendidikan Pemilih yang memang secara kapabilitas itu dia sangat menguasai, ini kan jadi sangat aneh sekali,” kata dia lagi.

Ihsan berujar, pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan mengenai merosotnya persentase pemilih pada Pilkada 2024 ini perlu dianalisa lebih mendalam apa penyebab masyakat enggan untuk memilih dan lebih memilih untuk golput.

“Apakah karena masyarakat tidak mengetahui bahwa pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, kedua apakah masyarakat Kabupaten Bekasi tidak ada kepercayaan kepada peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi,” kata dia.

“Ketiga apakah masyakarat sudah tidak percaya lagi terhadap penyelenggara karena khawatir suaranya tidak bisa dijaga dengan baik, keempat apakah kemudian program-program yang diselenggaran oleh KPU Kabupaten Bekasi dalam hal ini sosialisasi partisipasi pemilih tidak lah tepat sasaran, kelima apakah pemilih yang berada diluar negeri baik itu yang melakukan pendidikan atau pekerjaan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak ada Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN),” tuturnya.

Lalu, keenam apakah ternyata data pemilih pada Pilkada 2024 ini tidak termutakhir seperti pemilih yang sudah meninggal masih mendapatkan hak pilihnya, pemilih yang sudah berpindah alamat keluar provinsi atau kabupaten/kota tetap mendapatkan hak pilihnya dan pemilih yang baru diangkat sebagai TNI/Polri juga tetap masih mendapatkan hak pilihnya.

“Dalam hal ini BPK dan Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi untuk menelusuri dan Mengaudit kemana saja anggaran hibah itu digelontorkan, serta perlu juga kembali di evaluasi dari beberapa point yang telah dianalisa secara mendalam, karena ini sangat membahayakan jika terus menurus partisipasi pemilihnya rendah,” bebernya.

“Nilai dari pada pesta demokrasi sudah tidak ada lagi karena jelas hampir setengah dari masyarakat Kabupaten Bekasi memilih golput, dan juga akan menjadi bahaya pula jika ada oknum-oknum yang memakai hak pilihnya menjadi suara sah padahal masyarakatnya memilih untuk golput. persoalan ini harus segera diselesaikan agar kejadian mengharukan ini tidak terulang kembali pada Pemilu atau Pilkada ditahun yang akan mendatang,” tutup pria yang juga aktivis ini. (Red/Dian s)

badarnusantaranews.com, -Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kementerian Perhubungan menggelar serangkaian kegiatan yang mengedepankan komitmen antikorupsi, di antaranya penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemberian apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik di bidang pencegahan korupsi. Acara ini digelar di Kantor Kementerian Perhubungan, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani, yang dalam keynote speech-nya menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan dalam memberantas korupsi.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa semangat antikorupsi menjadi salah satu prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini sejalan dengan transisi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. (5/12/2024)

“Korupsi masih menjadi tantangan besar yang menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan. Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen kolektif,” tegas JAM-Intelijen.

Dalam pidatonya, JAM-Intelijen menguraikan pendekatan strategis berbasis tiga pilar.

Pertama, Pencegahan, yaitu Penutupan celah korupsi melalui penguatan sistem seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

 

Kedua, Pendidikan. Yaitu Membangun budaya antikorupsi melalui kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan korupsi, serta mempraktikkan gaya hidup sederhana.

 

Dan Ketiga, Penindakan. Yaitu Sebagai langkah terakhir untuk menciptakan efek jera, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan yang progresif.

Kementerian Perhubungan sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis memegang peran penting dalam percepatan infrastruktur transportasi. JAM-Intelijen menekankan pentingnya sinergi dalam mengidentifikasi potensi permasalahan hukum untuk memastikan pembangunan yang efektif, transparan, dan bebas korupsi.

JAM-Intelijen mengapresiasi inisiatif Kementerian Perhubungan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. “Penandatanganan Pakta Integritas dan penghargaan bagi UPT terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas,” ujarnya.

Melalui HAKORDIA 2024, Kejaksaan dan Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan nasional yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Sumber Berita: Puspenkum Kejagung RI, Diedit oleh: Tim redaksi Badar Nusantara News.com)

 

 

 

 

 

 

Oleh ;Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

 

Photo : TPA di Bekasi

TPA open dumping dan TPA/TPS illegal melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan terkait. Di dalam UU tersebut terdapat klausul-klausul pelarangan dan sanksi hukum baik pidana maupun perdata.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia dari bagian “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibat dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK, bahwa mereka dikenakan intrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Sepertinya deadlock! Misalnya kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” yang diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit.

Ketika itu saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan-pertemuan guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.2/12/2024.(Photo/Istimewa)

Buku “Malapetaka Sampah”, kemarin pada 2 Desember 2024 saya serahkan kepada Pak Menteri LH/Kepala BPL DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta. Hal ini berkaitan undangan Menteri LH untuk memberi masukan dalam penyiapan bahan baku daur ulang. Saya sangat berharap, Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi di TPST Bantargebang bulan lalu.

Kelola Sampah di Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola sampah dari sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 5/12/2024

(Red)

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi Komisariat Humtek UPB menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mampu meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bagaimana tidak, jumlah partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi hanya diangka 66,75 persen. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi bisa bekerja secara maksimal dalam Pilkada, sesuai dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp117,5 milyar,” ujar Ketua Umum HMI Komisariat Hukum dan Teknik Pelita Bangsa, Sirojudin Rumadedey kepada wartawan, Rabu (04/12/2024).

Menurutnya, berdasarkan fakta dilapangan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Bekasi, kehadiran pemilih hanya diangka 200 sampai 300 pemilih, dari total pemilih setiap TPS sebanyak 500 sampai 700. Artinya, partisipasi dari publik sangat kurang. Dirinya mencontohkan, di TPS 23 Desa Cibatu, Cikarang Selatan, dari DPT kurang lebih 500 pemilih, yang datang ke TPS hanya 200.

Diketahui, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 2.251.856 jiwa. Kemudian tingkat kehadiran pemilih diangka 1.503.087 jiwa. Dengan persentase partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi sekitar 66,75 persen.

“Ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat turun drastis, dan KPU Kabupaten Bekasi tidak bekerja dengan serius. Maka saya mempertanyakan kinerjanya sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 mencapai 82 persen.

Target capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju, dengan rata-rata capaian partisipasi 82 persen. Sedangkan KPU Kabupaten Bekasi memasang target 85 persen, karena pada Pemilu 2024 partisipasi mencapai angka 84,71 persen.

“Data yang kami temukan, jumlah partisipasi hanya diangka 66,75 persen. Saya menilai bahwa KPU Kabupaten Bekasi kurang berpartisipasi memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga angka yang diperoleh sangat jauh dari harapan. Ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam bekerja atau melakukan sosialisasi dengan masyarakat,” jelasnya.(Red/Dian.s)

Oleh; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Nasional (YPLHPI),selasa 3 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Jakarta –Malapetaka sampah merupakan buah kegagalan pengelolaan sampah secara nasional. Mengapa dan bagaimana malapetaka sampah melanda di sejumlah daerah di Indonesia sekarang ini? Kemlut dan carut marut pengelolaan sampah di sejumlah daerah sulit dilacak akar-akarnya, karena sudah terlalu kompleks dan rumit. Karena sebagian akrnya sudah membusuk. Selanjutnya deadlock, sampah jadi ornament sudut-sudut, tengah kota dan tempat pembuangan akhir!

Contoh kasus persampahan di Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Kota dan Kabupaten Bekasi, Yogyakarta, Bali, Pemalang, Pekalongan, Serang Banten, dll. Saya menulis buku berjudul “Malapetaka Sampah – Kasus TPA Bantargebang, Kasus TPA/IPLT Sumurbatu dan TPST Bojong” diterbitkan pada November 2004. Sekarang benar-benar menjadi kenyataan pahit. Malapetaka sampah berlanjut.

Saya punya prediksi tentang masa depan pengelolaan sampah kurang bagus di Indonesia ketika menulisnya, saat itu pemerintah sedang giat-giatnya melakukan rapat-rapat, diskusi, seminar, workshop dan pertemuan dengan berbagai stakeholders guna menyusun draft akademik RUU tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah lembaga non-pemerintah meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Buku Malapetaka Sampah itu diterbitkan tahun 2004, setahun kemudian (2005) terjadi tragedi sangat mengerikan, gunungan sampah TPA Leuwigajah Cimahi longsor memakan dua ratus korban nyawa dan menguruk tiga desa. Tragedi Leuwigajah merupakan titik awal terjadinya Malapetaka Sampah di Bandung Raya. Sampah menumpuk semakin banyak di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai problema baru karena kota-kota itu tanpa TPA.

Kondisi buruk pengelolaan sampah juga melanda kota metropolitan dan kota besar di wilayah Jabodetabek. Pada umumnya, pengelolaan TPA sampah dilakukan secara open dumping. Sebab saat itu belum lahir regulasinya. Semua bersandar pada peraturan daerah masing-masing. Isi buku Malapetaka Sampah berdasarkan fakta-fakta pengelolaan sampah yang buruk pada masa itu, yang kini terus berlanjut.

Pada 2 Desember 2024 saya menyerahkan buku “Malapetaka Sampah”, kepada Pak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DR. Hanif Faisol Nurofiq di ruang rapat Menteri, Kebon Nanas Jakarta.

Saya sangat berharap, Pak Menteri mau membaca buku ini dan kumpulan tulisan yang telah saya sampaikan ketika Menteri LH mengunjugi TPST Bantargebang 25 Oktober 2024. Meskipun beliau sangat sibuk.

Menteri LH sangat tidak suka dan riskan dengan adanya TPA open dumping dan TPA/TPS illegal. KLH sudah menyurati sebanyak 306 kepala daerah berkaitan dengan konteks tersebut. Kemudian, dengan cepat melakukan Sidak ke sejumlah TPA dan TPS liar di wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Apa bedanya antara tempat pembuangan akhir (TPA) sampah open dumping dan TPA/TPS liar? Keduanya merusak fungsi-fungsi lingkungan hidup, merusak keindahan alam, merendahkan harkat martabat manusia, mengancam kesehatan masyarakat dan memunahkan makhluk lain dan biota air. TPA open dumping dan TPA illegal, keduanya melanggar peraturan perundangan dan menciptakan Malapetaka Sampah.

Kejahatan Lingkungan

Photo : Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

TPA open dumping dan TPA/TPS liar merupakan bentuk aktivitas manusia bagian dari “kejahatan lingkungan”. Istilah “kejahatan lingkungan terstruktur” muncul Ketika Ditjen Gakkum dan Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan konferensi pers pada 1 Maret 2022. Hal ini berkaitan dengan lima pengelola TPA illegal, 2 orang dari Tambun Selatan dan 3 orang di Kedaung Kota Tangerang yang dijadikan tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka melakukan aktivitas mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (Larangan, Pasal 29 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah).

Pasal 98 UUPPLH menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Menurut Novrizal Tahar Direktur Pengelolaan sampah KLHK (saat itu), bahwa mereka dikenakan instrumen hukum pidana agar mereka jera dan memberi efek yang lebih luas. Merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menghentikan penyebaran TPA illegal. Agar masyarakat mengelola sampah secara baik dan benar atau berawasan lingkungan.

Motif kegiatan TPA sampah illegal adalah finansial, menerima pembayaran, ada kutipan. Rasio Ridho Sani Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, akan mendalami kejahatan terstruktur TPA illegal, ada pihak-pihak yang terlibat. Gakkum akan telus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak terkait.

Tetapi, mengapa dan bagaimana TPA open dumping dan TPA atau TPS ilegal tumbuh sumbur di Indonesia? Apa yang salah dengan sistem ketatanegaraan dan tata kelola sampah kita? Apa yang salah dengan cara berpikir, perilaku kolektif dan budaya Indonesia? Boleh jadi ada yang tidak beres! Salah satu adalah iklim pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi menempel di hampir semua sub-sistem, termasuk sub-sitem pengelolaan sampah.

Selama bulan November 2024 Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq gerah dan menyegel sejumlah TPA open dumping dan TPA/TPS liar, seperti TPS liar di Limo Depok, TPS liar Klanunggal Bogor, TAP liar di Serang, dan tempat lain. Pada 1 Desember 2024 menyegel TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Selanjutnya proses hukum harus dijalankan, Menteri LH harus menyeret yang bertanggungjawab ke meja hijau. Ada sejumlah TPA open dumping dan TPS liar yang sedang dibidik Menteri LH.

Dalam Pasal 29 UU No. 18/2008 pada ayat (1) setiap orang dilarang, poin e membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; poin f; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Indonesia sudah memiliki regulasi pengelolaan sampah, yakni UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab XVI Ketentuan Peralihan, Pasal 44 menyatakan: (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (2) menyatakan: Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhintung sejak berlakukanya Undang-Undang ini.

Sejak UU No. 18/2008 disahkan pada 7 Maret 2008 hinga sekarang sudah berumur 16 tahun, tetapi faktanya ratusan, atau mayoritas TPA sampah di Indonesia masih dikelola dengan sistem open dumping. Juga semakin banyak bermunculan TPA illegal, merupakan indikasi nyata adanya kegagalan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ada satu kabupaten di wilayah Jabodetabek mempunyai puluhan hingga ratusan TPA/TPS illegal, sungguh sangat luar biasa. Merupakan bentuk kebobrokan dan malapetaka tata kelola sampah.

Olah Sampah Sedekat-dekatnya dengan Sumber

Lahirnya UU No. 18/2008 dan aturan turunannya diharapkan dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan sampah. Kemarin (2/12/2024) di kantor KLH saya berempat berdiskusi dengan Pak Tri Bangun Laksono, lebih akrab di panggil Mas Sony, mantan Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Limbah Dometik dan Usaha Skala Kecil dan Menengah KLH. Ini zamannya Menteri Negara LH Pak Rachmad Witoelar.

Ketika akan mengirim Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengelolaan Sampah ke DPR RI, Menneg LH ketika meminta pada Mas Sony, membuat statement politik yang singkat dan cocok untuk pengantar RUU tersebut. Karena Menneg LH saat itu diminta oleh Presiden SBY. “Jangan lama-lama, semenit”, pinta Pak Rachmat. “Sehari Pak, saya mikir dulu …”, jawab Mas Sony.

Kemudian setelah Mas Sony berpikir keras dan meminta pendapat sejumlah pakar dan kawan, muncul kalimat. “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber”. Bisa djuga dengan kalimat: Kelola Sampah dari Sumpur sampai TPA. Karena istilah TPA dalam UU No. 18/2008 adalah dikatakan sebagai “Tempat Pemrosesan Akhir”. Jadi, kalimat “Olah sampah sedekat-dekatnya dengan sumber” merupakan intisari dari UU No. 18/2008. Sampah harus dikelola sedekat-dekatnya dari sumber, dengan multi-teknologi, melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas.

Apa yang terjadi sekarang dengan pengelolaan sampah kita, masih menggunakan pendekatan lama: Kumpul-Angkut-Buang. Andalanya TPA. Semua sampah dibawa dan dibuang ke TPA. Ini sangat berbahaya dan merupakan bentuk kegagalan terbesar sejak adanya UU No. 18/2008.

Conoth, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang semakin banyak. Dulu tahun 2008/2009 sekitar 4.000-5.000 ton/hari, tahun 2009/2010 naik menjadi 6.000 ton/hari, naik lagi menjadi 8.000 ton sehari pada 2024. Apa artinya dengan angka-angka tersebut, menunjukkan kegagalan pengelolaan sampah yang tak terbantahkan. Hal ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Pengelolaan sampah di Indonesia berada di persimpangan jalan (crossroad) dan malapetka sampah semakin besar. Apa sebenarnya yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota selama ini? Timbul berbagai pertanyaan besar? Sehingga pantaslah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mempertanyakan, apa yang salah dengan diri kita. Dan, menjadi sangat esensial melakukan evaluasi nasional pengelolaan sampah kita.

Menurut Mas Sony sudah terjadi salah arah dari inti UU No. 18/2008. Maka sebaiknya kembali pada isi dan mandat UU tersebut. Sebetulnya, ini semacam introspeksi, refleksi mendalam berkaitan dengan aktivitas-aktivitas dalam menangani sampah selama 16 tahun dan untuk penentuan jalan ke depan.

Lahirnya UU No. 18/2008 merupakan dimulainya paradigma pengelolaan sampah di Indonesia, tetapi harus ada persyaratan lain yang sangat penting harus dipenuhi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan iklim good governance, fokus, prioritas, kenekadan dan punya rasa nasionalisme yang tinggi. Jika tidak hanyalah; “omon-omon”, kata Presiden Prabowo Subianto. Rasanya sangat malu dikatakan “omon-omon”.

Pengelolaan sampah yang sukses ketika sampah dibuang ke TPA semestinya semakin menurun tiap tahunnya. Mungkin penurunanya 20%, 30%, 50%, 60% hingga 70%. Jika sampah yang dibuang ke TPA hanya 30% dan inipun sebagian merupakan sisa-sisa yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Kelola dan olah sampah sedekat-dekatanya dengan sumber harus menjadi “Gerakan Masyarakat”. Gerakan Masyarakat ini harus melibatkan semua komponen tanpa kecuali. Pemilik sampah harus bertanggungjawab pada sampahnya. Tujuan gerakan tersebut untuk menyelamatan Indonesia dari Malapetaka Sampah!* 3/12/2024

(Red/Dian S)

Oleh ;Bagong SuyotoKetua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).

badarnusantaranews.coma|Jakarta -Saya berpandangan Indonesia bisa memasuki babak sejarah baru, bila mampu mengakhiri import sampah plastik dan kertas dari sejumlah negara industri maju. Selama bertahun-tahun Indonesia dan negara Asean lainnya hanya dijadikan pasar dumping sampah negara industri maju. Impor sampah dan sampah dijadikan komoditas bisnis yang menggiurkan, tetapi tidak memperhitungkan sampah negatifnya, seperti beban pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, melemahkan sosial, ekonomi dan politik lokal. Sudah waktunya Indonesia bebas dari cengkeraman kolonialisme dumping sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara berani dan tegas menyatakan ke publik akan mengakhiri impor sampah plastik pada 2025 dan memperketat impor kertas. Hal ini didukung Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati, Plt Deputi Bidang PSLB3 Ade Palguna, Direktur Pengurangan Sampah Vinda Damayanti, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar, Direktur Limbah B3 Ari Sugasri, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Achmad Gunawan Widjaksono dan jajaran KLH.

Photo: istimewa

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kapasitas, kuota dan realisasi impor Limbah Non B3 tahun 2023. Grand tota importir 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton.

Ada 10 negara importir sampah plastik ke Indonesia tahun 2023. (1) Belanda dengan jumlah impor sampah plastik sebesar 119,5 ribu ton. (2) Jerman dengan jumlah impor sebesar 38,8 ribu ton. (3) Belgia dengan jumlah impor sebesar 23,9 ribu ton. (4) Amerika Serikat dengan jumlah impor sebesar 19,8 ribu ton. (5) Slovenia dengan jumlah impor sebesar 9,3 ribu ton. (6) Australia dengan jumlah impor sebesar 8,4 ribu ton. (7) Singapura dengan jumlah impor 6,3 ribu ton. (8) Selandia Baru dengan jumlah impor sebesar 5,8 ribu ton. (9) Inggris dengan jumlah impor sebesar 5,2 ribu ton. (10) Jepang dengan jumlah impor sebesar 4,8 ribu ton.

Sebenarnya 30 sampai 45 negara yang mengirim sampah ke Indonesia. Hal ini berdasarkan temuan di sejumlah tempat. Sejumlah NGOs lingkungan, seperti ECOTON, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), WALHI, dll bersama para jurnalis dalam dan luar ngeri yang melakukan investigasi menemukan bukti-bukti sampah impor dari berbagai negara maju tersebut, dan pemulungnya mendapatkan berbagai mata uang-nya.

Berdasarkan pengalaman impor sampah, atau apa namanya impor plastik akan menimbulkan permasalahan yang tak kunjungan selesai. Bahkan, sejumlah perusahaan yang mengimpor kertas, ternyata di dalamnya terdapat plastik dan sejumlah material yang mengandung limbah B3. Sementara itu Indonesia secara nasional sedang kedodoran menangani sampahnya hingga sekarang.

Sejumlah kota metropolitan, kota besar hingga kota kecil kesulitan menangani sampah dalam kota sampai TPA. Bahkan, muncul TPS liar yang sangat mencemari dan merusakan lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat. Beban tugas KLH semakin berat.

Sisa-sisa sampah impor itu diserahkan ke komunitas pemulung, pengepul dan Masyarakat sekitar dengan alasan pemberian corporate social responsibility (CSR). Sisa-sisa sampah impor itu di buang ke TPA, dibuang ke pekarangan kosong, pinggir kali, dikubur pada bekas-bekas galian tanah, sebagian kecil dibakar di alam terbuka dan Sebagian dijadikan bahan bakar industry tahu dan pembakar bata, genteng dan batu kapur. Kasus pemberian sampah impor sebagai bentuk CSR itu dilakukan perusahaan di Desa Dayeuh Gunung Putri Bogor, yang TPS liarnya ditutup Menteri LH. Juga kasus situ terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Photo: istimewa

Selama 42 tahun lebih Indonesia sebagai tujuan pasar dumping impor sampah di dunia dari puluhan negara industri maju, juga Malaysia, Thailand, Vietnam, Pilippina. Dulu, Cina pun menjadi negara tujuan impor sampah, dengan kebijakan pedang yang berani, dapat mengakhiri kran impor sampah. Pada awal Januari 2018 Cina mengeluarkan kebijakan menutup kran impor sampah disebut “National Sword Policy”. Akibatnya terjadi chaos industri daur ulang secara global. Selanjutnya impor sampah itu membanjiri negara Thailand, Malaysia, Pilippina, Vietnam, Indonesia.

 

Indonesia akan mengakhiri pada 2025. Kebijakan dan peraturan impor sampah di Indonesia dikeluarkan Menteri Perdagangan dan rekomendasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi tiga kementerian sangat penting untuk membuktikan, bahwa Indonesia bisa mengakhiri impor sampah plastik.

Jika benar-benar mampu mengakhiri impor sampah plastik tahun 2025, Indonesia akan memasuki Babak Sejarah Baru. Merupakan bukti dari suatu keberanian, integritas, kedaulatan dan nasionalisme. Yaitu melindungi tanah air dari serangan sampah negara-negara lain, yang sebagian mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3).

Argumentasi Akhiri Impor Sampah

Dalam suatu dialog Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang dari Bank Sampah dan Sektor Informal di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta, 22 November 2024 ada satu materi yang menarik. Materi tersebut berjudul “Pemenuhan Bahan Baku Limbah Non B3 Plastik Bagi Industri Plastik” disampaikan Achmad Gunawan Widjaksono Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Didalamnya terdapat dasar hukum dan pertimbangan sebagai argumentasi penghentian impor bahan baku limbah non B3 plastik. Berikut argumentasi yang sampaikan Gunawan.

Dasar hukum berkaitan dengan impor sampah. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU No. 3/2014 tentang Perindustrian; Peratruran Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketentuan impor limbah: 1) Pasal 29 ayat (1) UU No. 18/2008: huruf a dilarang memasukan sampah ke wilayah Indonesia, hurup b dilarang mengimpor sampah. 2) Pasal 69 ayat 1 UU No. 32/2009: huruf c dilarang memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke media lingkungan hidup NKRI, huruf d dilarang memasukan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c bahwa dikecualikan bagi limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

 

 

Photo: Istimewa.

Berdasarkan UU No. 32/2009, Indonesia melarang importasi limbah B3 dan non B3 namun dalam penjelasan Pasa; 69 ayat (1) butir f dinyatakan bahwa Larangan dalam ketentuan impor limbah dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaknai bahwa apabila diatur melalui peraturan perundangan-undangan yang berbeda, yaitu apabaila dalam UU No. 32/2009 menggunakan frasa “limbah” namun dalam peraturan perundang-undangan lainnya disebutkan sabagai “bahan baku” maka importasi dapat dilakukan.

Melalui peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang sebelumnya No. 36/2023 mengatur tentang importasi plastik bekas dan kertas yang disebutkan sebagai “bahan baku daur ulang” sehingga importasi dilakukan menggunakan HS Code yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Dalam Lampiran Permendag No. 8/2024, menjelaskan bahwa dalam hal belum disusun neraca komoditas, maka importasi plastik bekas dan kertas sebagai bahan baku daur ulang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian yang menerbitkan perizinan importasi plastik adalah Kementerian Perdagangan berdasarkan kewenangannya sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi untuk memastikan, bahwa yang diimpor bukan Limbah B3 serta tidak akan mencemari atau merusak lingkungan. Selanjutnya Kementerian Perindustrian juga menerbitkan rekomendasi dengan mempertimbangkan kuota bahan baku industri plastik dalam negeri.

Kebutuhan bahan baku industri plastik Indonesia tahun 2023 sebesar 9,42 juta ton, dimana berasal dari bahan baku daur ulang sebesar 16,32% dari impor limbah non B3 plastik atau 1,54 juta ton yang dipenuhi dari dalam negeri sebesar 13,55% atau 1,28 juta ton. Terdapat kesenjangan pemenuhan bahan baku plastik dari dalam negeri sebesar 0,26 juta ton yang diperoleh dari impor limbah non B3 plastik. Artinya, terdapat kekurangan bahan baku plastik setara 260.000 ton per tahun. Pada tahun 2023, KLHK menerbitkan rekomendasi impor limbah non B3 plastik kepada 34 Importir Produsen.

Kapasitas, Kuota dan Realisasi Impor Limbah Non B3 Plastik Per Provinsi tahun 2023. Grand total: jumlah 34 perusahaan; kapasitas produksi 10.805.815 ton; kuota impor 319.924 ton; dan realisasi impor 260.738 ton. Dengan rincian wilayah Banten 5 perusahaan; 674.200 ton; luota impor 51.750 ton dan realisasi impor 42.176 ton. DKI Jakarta 1 perusahaan; kapasitas produksi 31.680 ton; kuota impor 5.000 ton dan realisasi 4.075 ton. Jawa Barat 4 perusahaan; kapasitas produksi 162.520 ton; kuota impor 48.800 ton dan realisasi 39.772 ton.

Selanjutnya, Jawa Tengah 1 perusahaan; kapasitas produksi 10.000 ton; kuota impor 4.500 ton dan realisasi impor 3.668 ton. Jawa Timur 8 perusahaan; kapasitas produksi 8.078.765 ton; kuota impor 19.360 ton dan realisasi impor 15.778 ton. Kepulauan Riau 13 perusahaan; kapasitas produksi 741.000 ton; kuota impor 178.584 ton dan realisasi impor 145.546 ton. Sumatera Utara 2 perusahaan; kapasitas produksi 1.107.650 ton; kuota impor 11.930 ton dan realisasi impor 9.723 ton.

Jenis limbah non B3 plastik yang diimpor dari berbagai negara ada beberapa jenis. Lembaran plastic barang, kemasan consumer goods (HS Code 39151090). Plastik mika (HS Code 39152090). Potongan pipa PVC (HS Code 39153090). Botol plastic minuman kemasan (HS Code 39159010). Gelas plastic (39159020). Plastik campuran (HS Code 39159090).

Pertimbangan penghentian importasi limbah Non B3 plastik. Pertama, selama ini impor limbah non B3 plastik (plastik bekas) yang dilakukan oleh importir produsen lebih banyak menghasilkan produk antara, yang selanjutnya diekspor kemabli ke luar negeri sehingga Indonesia hanya menjadi “tempat pencucian limbah” yang akhirnya menambah beban pencemaran (limbah padat/residu, air limbah dan emisi) serta menjadi Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Dengan residu yang tidak dapat dimanfaatkan dan ternyata tidak dikelola dengan baik sehingga terjaditimbulan residu yang cukup signifikan yang ditumpuk di TPA serta dapat mencemari tanah dan air.

Kedua, jenis limbah non B3 plastik yang diimpor juga terdapat di Indonesia, selain itu jumlah yang diimpor hanya 261 ribu ton atau 2,77% dari kebutuhan bahan baku industri plastik sehingga apabila plastik bekas dalam negeri dioptimalkan, dapat dipenuhi bahan baku industri plastik tersebut.

Ketiga, dengan melakuakn importasi plastik bekas, dapat menghambat optimalisasi pemanfaatan plastik bekas dalam negeri. Dalam tahun 2023, terdapat 10,8 juta ton potensi plastic bekas di dalam negeri yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengganntikan importasi limbah non B3 plastik sebagai bahan baku industri plastik.

Oleh karena itu Sekretaris Menteri LH Vivien Rosa Ratnawati meminta berbagai kalangan, terutama pemerintah daerah, bank sampah dan sektor informal membantu pemerintah dalam merealisasikan kebijakan KLH tersebut. Kolaborasi aksi nyata penyiapan dan pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri akan mampu mengkahiri impor plastik tahun 2025.* 2/12/2024.

(Red/Dian S)

Oleh ; Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).1 Desember 2024.

badarnusantaranews.com|Kabupaten Bekasi –Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (MLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan Sidak ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024. Menteri memasang papan peringatan bertulis: “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP”. Papan yang dicor beton itu adalah semacam “segel” dalam bahasa kasarnya, merupakan bentuk kemarahan Menteri.

Menteri LH didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH. Sedang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, tampak Pj Bupati Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Syarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, dll. Juga ada Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis dan jurnalis.

Menteri LH menyatakan, TPA sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak dan berpotensi ditutup. “Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.

Menteri LH menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata. Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah itu tanggung jawabnya cuma di tiga layer. Layer tertinggi ada di saya Menteri, layer ke-2 (Gubernur), layer ke-3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing. Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek,” tutur Hanif Faisol (detik.com, 1/12/2024).

Artinya, menurut ketentuan peraturan perundangan secara Pidana dan Perdata yang bertanggung terhadap pengelolaan buruk TPA Burangkeng adalah Bupati Kabupaten Bekasi. Kemungkinan terburuknya, Bupati Bekasi dalam konteks ini bisa diseret ke ranah pidana. Karena apa yang terjadi di TPA Burangkeng merupakan bagian dari bentuk “kejahatan lingkungan”.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, bahwa TPA Burangkeng belum memiliki persetujuan lingkungan sehingga perizinannya tidak sesuai. Apa yang disampaikan Ditjen tersebut dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar dan para aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan TPA tersebut selama belasan tahun. Artinya, Amdal TPA Burangkeng tidak ada, apalagi laporan RKL/RPL yang seharusnya dilakukan setiap semester sekali.

Photo : Unit Excavator alat berat TPAS Buragkeng,sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping.1/12/2024.

TPA Burangkeng dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) tidak profesional. Sejak dioperasikan dikelola dengan sistem open dumping, yang dilarang peraturan perundangan. Keberadaan TPA Burangkeng menambah beban pencemaran lingkungan hidup, memperburuk panorama alam, mengancam kesehatan dan merugikan hak asasi manusia (HAM) warga sekitar.

Nyaris semua zona TPA Burangkeng pernah longsor karena sudah overload. Zona yang longsor pada 7 November 2024 merupakan zona tambahan baru, seluas 2,2 hektar. Zona tersebut dioperasikan pada awal Januari 2024 dan pada 8 November 2024 relatif sudah penuh. Sampah di zona baru sampah langsung ditumpuk di atas tanah tanpa membuat konstruksi landfill yang dilapisi geomembant, tidak ada pembuatan manajemen pengelolaan gas dan leacahe, seperti pipa-pipa gas sampah dan leachate. Kemampuannya hanya 11 bulan. Maka mau tidak mau Dinas LH Kabupaten Bekasi harus melakukan penambahan lahan.

Kasus sampah TPA Burangkeng longsor sangat parah terjadi pada tahun 2021, dimana sampahnya menguruk instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan tempat pengomposan, gudang, dll. Sebetulnya, IPAS-nya tidak dioperasikan mengikuti standar dan peraturan perundangan. Alias IPAS alakadarnya. Pada Oktober 2024 atau mungkin beberapa sebelumnya, TPA Burangkeng praktis tidak punya IPAS. Dampaknya, sebagian leachate masuk ke kali dan lahan pertanian warga. Sehingga sangat merugikan petani.

Dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar. Pencemaran lingkungan hidup dari gas-gas sampah (CH4, CO2, dll) dan leachate meningkatkan efek gas rumah kaca (GRK), climate change dan pemanasan global.

Gas metana merupakan salah satu GRK dapat menyebabkan efek rumah kaca, penyebab terjadinya pemanasan global (global warming). Saat ini terdapat kurang lebih 450 TPA di kota besar dengan sistem open dumping dan baru sebagian kecil yang dikembangkan menjadi controled landfil. Potensi sampah yang dapat dihasilkan dari 45 kota besar di Indonesia mencapai 4 juta ton/tahun. Potensi gas metana yang bisa dihasilkan mencapai 11.390 ton CH4 / tahun atau setara dengan 239.199 ton CO2 / tahun, jumlah ini merupakan 64% dari total emisi sampah berasal dari 10 kota besar, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makasar, Bekasi, Depok, dan Tanggerang (Arie Herlambang dalam Envisha FKM UI, 2010).

Jika sampah dibakar juga menimbulkan bahaya. Pembakaran sampah dapat menghasilkan gas rumah kaca, seperti CO2, N2O, NOx, NH3 dan karbon organik. CO2 menjadi gas utama yang dihasilkan oleh pembakaran sampah dan dihasilkan cukup lebih tinggi dibanding emisi gas lainmya. (Kohnke, n.d.). Jika yang dibakar sampah plastik bisa menghasilkan dioxin dan furan penyebab terganggunnya alat-alat reproduksi dan kanker. Berbagai kajian yang dilakukan pakar memberikan bukti-bukti ilmiah.

Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum. Pendekatan di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani sudah lama menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk. Berulangkali lembaganya bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik.

Ketua PRABU Peduli Lingkungan mendukung tindakan Menteri LH melakukan Sidak dan melihat fakta yang sebenarnya di lapangan, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk. Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti sangat faktual, bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng. Bahkan, beberapa minggu lalu KLH telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi dan mengirim tim penegak hukum berkaitan konteks ini.

Solusi Jangka Pendek

Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) dan Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN) menyarankan agar Pemberintah Kabupaten Bekasi bertindak cepat dalam jangka pendek dan menengah memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng.

Pemkab Bekasi harus mengeluarkan dana dalam bentuk cash program atau tanggap darurat. Setidaknya mengeluarkan alokasi anggaran Rp 400 sampai 500 miliar untuk jangka pendek. Penanganan TPA Burangkeng harus menjadi perhatian serius. Berikut solusi yang bisa dilakukan dalam jangka pendek dan menengah. Sehingga dalam waktu setengah atau satu tahun sudah tampak adanya perbaikan menuju TPA controll landfill.

Solusi jangka pendek yang harus dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bekasi adalah merapikan tumpukan-tumpukan sampah dan melakukan cover-soil setebal sekitar 20 Cm semua zona TPA Burangkeng, memperbaiki drainase dan jalan operasional.

Selanjutnya, membangun IPAS baru karena TPA Burangkeng tidak punya IPAS sekaligus membuat manajemen/pengelolaan leachate dan gas-gas sampah. IPAS tersebut nantinya harus dioperasikan selama 24 jam penuh dan lindinya harus diuji laboratorium setiap bulan.

Perluasan lahan sekitar 10 hektar atau lebih untuk pembangunan plant pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, Refuse Derived Fuel (RDF) dan lainnya dan untuk zona baru. Sampah yang berasal dari seluruh pasar trasional di Kabupaten Bekasi langsung dimasukan ke plant composting. Penambahan lahan tidak akan bertahan lama jika tidak ada pengolahan sampah dengan teknologi berkualitas dan mampu mereduksi 80-90%. Dan penambahan alat-alat berat, seperti escavator, backhoe, wheel loader, bulldozer, dll.

Pemkab Bekasi harus menfasilitasi dan mendukung komunitas dan pegiat lingkungan yang melakukan pengelolaan sampah sistem 3R (reduce, reuse, recycle) di sekitar TPA Burangkeng. Jadi harus melakukan kolaborasi dengan komunitas, lembaga peduli sampah, warga pemulung, pelapak, dll. Sebaiknya ada pusat-pusat daur ulang, termasuk composting di sekitar TPA Burangkeng. Mereka bergerak dalam sistem 3R sebelum masuk TPA.

Sebetulnya, TPA Burangkeng harus membuat buffer zone, pagar hijau keliling bukan hanya pagar arcon ketika terdesak sampah langsung roboh. Buffer zona tersebut berfungsi sebagai pemisah dengan pemukiman warga, pengendali udara, penyejuk, dll. TPA Burangkeng pun harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH akan memperindah wajah TPA.

Banyak hal yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ada 37 sampai 41 permasalahan yang menyelemuti TPA Burangkeng. Hal itu semua tergantung pada kemauan politik bupati, DPRD, tokoh Masyarakat, aktivis lingkungan dan stakeholders lain harus berkolaborasi memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng menjadi TPA dengan metode control landfill dan lebih hebat menjadi sanitary landfill. Pendeknya TPA Ramah Lingkungan.* 1/12/2024.

(Red/Dian.s)

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melalui siaran pers Nomor : PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024 kepada media badarnusantaranews.com, Kamis (28/11/2024).

Vanny menyampaikan bahwa keempat tersangka yaitu diantaranya merupakan 3 Kepala Divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dirut PT. Perentjana Djaja.

“Keempat tersangka tersebut yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny, Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

“Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 22.591.320.000 dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dan akan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Vanny.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara,” sambung Vanny.

Setelah Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, kata Vanny keempat tersangka tersebut diserahkan ke JPU Kejari Palembang untuk segera di sidangkan di PN Tipikor Palembang.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang,” tutupnya. (Red/Dian S).

badarnusantaranews.com – Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta dalam rangka kerja sama strategis kedua lembaga (28/11/24).

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Perhubungan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kejaksaan siap berkoordinasi dan memberikan masukan terkait penegakan hukum, utamanya mengenai langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Menteri Perhubungan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan atas kerja sama yang telah terjalin sampai saat ini. Menteri Perhubungan juga mengapresiasi atas MoU yang selama ini sudah berjalan.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Proyek Strategis Nasional yang digarap oleh Kementerian Perhubungan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki perguruan tinggi dan Balai Pendidikan dan Pelatihan yang tersebar di Indonesia. Untuk itu, Menteri Perhubungan menyampaikan permohonan untuk menjalin kemitraan dengan Kejaksaan sebagai pengisi materi dalam pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan hukum.

Kunjungan kali ini jajaran Kementerian Perhubungan turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si. Sekretaris Jenderal Novie Riyanto Raharjo, Inspektur Jenderal Ir. Arif Toha Tjahjagama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol. Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Udara Lukman Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian M. Risal Wasal, dan Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan.(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejagung RI, diedit oleh Tim Redaksi Badar Nusantara News.com)

badarnusantaranews.com-BEKASI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.

Diawali penyerahan cendera mata oleh Sekretaris SMSI kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo kepada KPU Kabupaten Bekasi, kegiatan yang digelar di hari tenang jelang pencoblosan tanggal 27 November 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam sambutannya mengatakan bahwa pers harus berperan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan lancar, transparan, dan demokratis.

“Kegiatan sosialisasi pilkada hari ini merupakan wujud nyata komitmen SMSI Kabupaten Bekasi dalam proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bekasi yang sehat, transparan, akuntabel. Dan bentuk kepedulian KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ujarnya.

Direktur PT Media Informa Indonesia itu mengajak kepada insan pers Kabupaten Bekasi agar dapat berpartisipasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024 dengan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024.

“Semoga apa yang kita laksanakan dan dapatkan hari ini bisa memberikan bahan renungan kepada kita agar berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi pilkada tersebut yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin dan Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Ahmad Syukri.

Selain itu, juga hadir Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido diwakili Ketua Divisi Sosdiklikparmas, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin, jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, para pengelola perusahaan media online Kabupaten Bekasi dan wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Bekasi juga terlihat hadir dalam sosialisasi pilkada yang bertemakan “Peningkatan Partisipasi Media dan Jurnalis Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024”.

Dalam pemaparan materi, Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Akhmad Syukri mengingatkan peran besar media dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada sebagai alat legitimasi yang demokratis untuk memilih pemerintahan dukungan rakyat.

“Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tentu diharapkan oleh semua orang, salah satu kesuksesan Pilkada tidak terlepas dari peran media massa”.

“Tanpa kehadiran media massa, tahapan-tahapan pilkada serentak ini tidak bisa terpublikasi dengan baik, maka peran pers, khususnya SMSI, mempunyai peran strategis untuk dapat menerbitkan atau menyiarkan semua tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Acara yang diketuai Rizal Suaeb berjalan lancar hingga selesai jam 17.00 wib. (Red/Dian.s)

badarnusantranews.com-KOTA BEKASI – Tak terima usaha obatnya diberitakan salah seorang wartawan online bernama Charles Persy Gunawan (44) jadi korban pengeniayaan, Jumat (22/11/2024).

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di depan Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB dimana korban Charles sedang duduk dilokasi kejadian disebuah warung kopi di depan Kantor PWI Bekasi Raya yang tengah menggelar rapat pengurus.

Tiba-tiba, pelaku yang sudah diketahui bernama Arif pemilik toko obat bersama satu orang temannya turun dari sebuah mobil langsung menyerang memukul dan menyeret korban.

Akibat penyerangan itu, korban Charles mengalami sakit lecet bagian hidung, sakit dibagian kepala, bibir mengeluarkan darah serta lecet dibagian tangan dan jari.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan didampingi langsung Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin.

Tak lama setelah laporan, petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam tanggapannya, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin berharap Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan wartawan.

“Apapun masalahnya, kita minta pelaku segera ditangkap kriminal. Kejadiannya di depan Kantor Sekretariat PWI,” pungkas Ade. (red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Kabupaten Bekasi -Air kiriman dari hulu kali Bekasi kerap meluap, satu unit tongkang lumpur, pendukung Proyek Strategi Nasional (PSN). milik vendor PT DAKA pada seksi 7 Perlok desa Kedung Pengawas, Muara bakti kecamatan babelan kabupaten Bekasi -Jawa Barat, terseret arus dan berhasil dievakuasi (19/11/24).

Babinkantibmas dan Babinsa TNI AD Desa Muara-Bakti, ikut memantau proses saat Evakuasi Tongkang.19/11.

Tongkang lumpur yang terlepas akibat derasnya air kiriman kali Bekasi – Cikarang CBL, lepasnya tali tambat bak tongkang lumpur sedimentasi sempat menghebohkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar akibat tongkang sempat malang melintang di jembatan sasak CBL Muara bakti, arus deras dan disertai hanyutnya sampah pada daerah aliran sungai (DAS) pada selasa 19 november 2024 pagi.

Pantauan awak media, satu unit tongkang lumpur sedimentasi pendukung kegiatan proyek PSN yang sempat malang melintang ke jembatan CBL sudah berhasil di evakuasi dengan mengunakan alat dua unit excavator (Red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Sumsel- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi terkait berita viral yang menyebut adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).senin 18 November 2024

Dalam keterangan rilis yang disampaikan kepada media, dijelaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara). Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.

“Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Ia menambahkan bahwa putusan ini telah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk kondisi korban yang mengalami luka bakar serius serta status terpidana sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

Kasus ini mencuat setelah korban, Adnan bin Cik Nun, mengalami luka bakar parah akibat disiram cuka para (air keras) oleh terpidana. Meskipun terpidana mengaku merasa terganggu oleh tindakan korban, seperti mengintip dan menguntit, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dapat dibenarkan.

“Jika merasa terganggu atau terancam, langkah yang tepat adalah melaporkan kepada pihak berwajib, bukan bertindak sendiri,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mereka juga mengimbau agar media menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Red/Dian.s

 

(SIARAN PERS NOMOR : PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,)

badarnusantaranews.com-Jakarta-AMPUH INDONESIA bersama Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Bersatu Melakukan Aksi Di 2 tempat yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI dalam Membongkar Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan 10 Pejabat terkait dalam Bansos senilai 547 Miliar senin 18 November 2024.

Orasi Aliansi Masyarakat Kalteng , Bersama AMPUH Indonesia : Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Di Bongkar.18 November 2024.

Adapun dugaan korupsi dengan Anggaran sebagai berikut:

1. Bansos berupa uang non tunai sebesar Rp187,31 miliar yang di antaranya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024.

2. Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi 13.113 mahasiswa jenjang D3/D4/S1 dengan nilai Rp7,5 juta per mahasiswa atau total Rp98,34 miliar. Yang menarik, program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Skema kedua adalah program bantuan sosial berupa barang senilai Rp317,35 miliar

3. berupa bantuan pangan (sembako) sebesar Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng

Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta. Sebelumnya, pihak-pihak yang sama juga telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi hasil Pilkada 2024.

Penyampaian Unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng dan Ampuh Indonesia diterima Kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.18/11.(@BNNews)

Pada kesempatan ini untuk perwakilan dari kejaksaan agung RI diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Khusus.

Dan Indikasi ini bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Bekasi yang sampai hari ini masih terjadi tebang pilih terhadap penegakan Hukum. Kata Joni

Dan saya berharap Untuk proses di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan saya laporkan beberapa temuan yang sedang di kumpulkan terkait adanya mensrea dalam PMH-KN, kita tunggu saja semoga semuanya tiba waktunya untuk 2 Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Joni Sudarso,S.H.,M.H (Direktur AMPUH INDONESIA) .Red/Dian.s

Oleh : Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL: (Minggu 17 November 2024).

badarnusantaranews.com-Surabaya -Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) setiap tahun di gelar pada setiap tanggal 9 Desember. Tahun ini HAKORDIA diisi dengan beragam kegiatan dan aksi sosialisasi, perlombaan, seminar, diskusi publik hingga aksi sosial bertemakan Kampanye Anti Korupsi,Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024, tahun ini di Indonesia mengangkat Thema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Mengapa HAKORDIA ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya? Lantas apakah Budaya Anti Korupsi itu sudah berhasil dipraktikkan dalam kehidupan keseharian warga, pelaku usaha, aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara? Jawabannya belum !.

Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai aparat penegak hukum kerap menangani kasus korupsi, mega korupsi hingga korupsi di pedesaan. Menandakan bahwa seolah-olah praktik korupsi tidak ada habisnya, menandakan kejahatan korupsi bagaikan penyakit menular.

Korupsi ini ibarat virus. Yang menular dan menjalar ke semua lini di kehidupan keseharian warga masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintahan. Penularan virus korupsi ini tentunya sangat membahayakan Bangsa Indonesia ke depannya.

Jika ini dibiarkan dan terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatanan masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar.

Salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih maraknya budaya korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor. Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan telah mendarah daging dalam sejumlah praktik birokrasi, sehingga menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah salah satu upaya dalam amputasi virus korupsi selama ini.

Namun, satu sisi ditemukan fakta, lemahnya etika dan moral aparat penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan.

Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah dengan memastikan semua proses di lembaga publik transparan. Pemerintah perlu membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tender proyek, dan keputusan strategis lainnya.

Tindakan korupsi harus segera di cegah dan di amputasi karena sudah sangat meresahkan bagi keuangan dan perekonomian negara saat ini baik dari pusat maupun daerah. Diperlukan sosok “Panutan” yang dapat memberikan keteladanan dalam pemberantasan korupsi.

Bagi kita di Indonesia, Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dimaknai diperingati sebagai pelecut komitmen semua anak Bangsa Indonesia mau membudayakan Kejujuran, Keterbukaan dan Integritas. Pemberantasan Korupsi dan Budaya Anti Korupsi seiring seirama dengan Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Pencegahan dan pendidikan dapat dimulai pada lingkungan keluarga, menanamkan pendidikan Etika dan Integritas. Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam membangun sadar hukum, kejujuran dan keterbukaan. Semua ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan amputasi virus Korupsi. (Red)

 

Sumber : Penulis adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(NB: Tulisan ini dipersembahkan dalam rangka Peringatan HAKORDIA Tahun 2024)