BN News.com – Jakarta – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Acara yang mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.

Presiden RI pun mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap agar Rapat Koordinasi Nasional ini tidak hanya menjadi ajang rutin, melainkan juga dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintahan, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Jaksa Agung berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur, menuju visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang terbebas dari korupsi.

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, diedit oleh: Tim Redaksi BN News.com)

badarnusantaranees.com|Kota Bekasi – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyampaikan bahwa pelapor terhadap dugaan gratifikasi dan jual beli jabatan yang dilakukan Kepala BKPSDM harus segera ditindaklanjuti kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, hal itu disampaikan di sekretariat bersama mahasiswa di Margahayu kota Bekasi Rabu (6/11/2024) .

Hudi wijianto selaku kepala BKPSDM diduga kuat telah menggunakan jabatan untuk mengambil keuntungan hal itu terdapat jelas dengan pengambilan keputusan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) sudah kami laporkan kepada kejaksaan neger kota Bekasi atas dugaaan telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai kejahatan atas jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Agha juga menyampaikan Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Pratek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) masih sangat kental dalam open bidding, dimana peringkat ke 2 (dua) dilantik menjadi sekretaris Dewan (sekwan), kepala kejaksaan harus segera memeriksa para oknum pejabat yang terlibat, jika tidak kami akan melaporkan ke kejagung RI untuk mengungkapkan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi ” tutup agha.

(Red/Dian s)

badarnusantaranews.com-Jakarta-Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

bahwa tak jarang korporasi yang berbuat tindak pidana korporasi, tapi malah pengurus seperti direktur yang dipenjara. Hal ini seperti yang dialami PT KPPS yang diwakili oleh pengurusnya berinisial WBD.

Dalam Putusan MA No. 1405/K/Pid.Sus/2013, PT KPPS yang diwakili WBD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin melakukan dumping limbah ke media lingkungan”. Atas perbuatannya tersebut, WBD pun dipidana penjara 10 tahun dan PT KPPS dipidana denda sebesar Rp500 juta.

“Tindak pidana korporasi, tidak hanya mengancam perusahaan, tidak hanya direksi, bahkan orang biasa di level low perusahaan juga bisa kena,” kata Joni.

Menurut Joni, ada cara yang harus dilakukan perusahaan dalam pembuktian korporasi jika terjadi persoalan hukum. Pertama, biasanya penyidik punya audit, perusahaan pun harus membuat audit tandingan, untuk meng-counter audit yang dilakukan penyidik. “Bisa melalui audit forensik, kami akan cari ahli yang mantan petinggi BPKP/BPK,” katanya.

Kemudian, lanjut Pahrur, bisa melalui peraturan internal yang sudah firm dan tidak ada potensi dipermasalahkan. “Sudah ada Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tentang Business Judgment Rule, intinya menurut MK alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum itu tidak ada nilai pembuktiannya. Ini penting karena semua APH (aparat penegak hukum) banyak juga saat dilakukan pemberkasan setelah P21 sehingga potensi nilai pembuktiannya diperoleh secara melawan hukum. Mitigasi sangat penting agar kasus tindak pidana korporasi tidak terjadi,” katanya.

Mulai membuat mekanisme khusus yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana hingga memastikan kepatuhan hukumnya.

 

Di tempat yang sama, Joni Sudarso,S.H.,M.H mengatakan, jika ada masalah hukum, perusahaan, bahkan direksi maupun in house counsel hingga lawyer yang membela harus paham asas-asas dan teori. Dalam membela, lawyer harus bisa menyusun arah pembelaan, menguasai arah klien dan terampil membelanya.

Dalam menyusun arah pembelaan ada empat tesis besar dalam hukum. Pertama adalah fakta yang mencerminkan benar melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Kejujuran menjadi penting dalam tahap ini. Kedua, memahami unsur-unsur pasal yang dipersiapkan baik secara konsep atau definisi. Apakah unsur-unsur pasal tersebut diterapkan benar atau tidak.

Ketiga, maksud atau niat dalam melaksanakan tindakan kegiatan maupun aksi korporasi yang berujung tindak pidana korporasi. Harus dicek apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf dalam aksi tersebut. Keempat, prosedur yang dilakukan harus sudah sesuai yang berlaku sehingga minim tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Misalnya, A pukul B, apakah benar terjadi pemukulan, unsur-unsur pasalnya apakah sudah betul, dan apakah ada niat buruk di dalamnya misal apakah B pukul duluan, ada niat untuk B mencelakai kepada si A dan seterusnya,” kata Joni.

Ia mengusulkan agar korporasi membuat semacam policy atau kebijakan soal prinsip-prinsip perusahaan, yang memastikan perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana baik penipuan, penggelapan hingga suap menyuap. Perusahaan maupun pengurusnya, jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/perusahaan.

Kemudian, buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan ataupun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan. Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Selanjutnya, perusahaan membuat aturan atau langkah-langkah lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. “Hal ini penting agar supaya korporasi tidak ditarik-tarik dengan tindak pidana korporasi,” tutup Joni.

(Red/Dian S)

badarnusantaranews.com| Kab.Bekasi-Rampungnya tugas DPRD Kab Bekasi membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), DPRD Periode 20224 – 2029 bekerjanya harus sat-set dengan

menjalankan 3 fungsinya berupa Legislasi, Controlling dan Budgeting dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Jangan lagi ada oknum Dewan bersetubuh dengan pihak eksekutif (dinas) dalam pengelolaan program² kegiatan APBD.

 

Menghadapi era digitalisasi ini, Dewan Kab Bekasi harus terbuka dan transparan dalam melaksanakan kegiatan rapatnya baik itu rapat komisi dengan Mitra kerjanya dinas maupun RDPU dengan mengundang Media, dan hasil rapatnya diakses ke publik artinya tidak sulumput salindung (terbuka).

 

Tugas didepan mata DPRD paska terbentuknya AKD adalah membahas RAPBD TA 2025 yang diajukan oleh Pemda Kab Bekasi, disini dewan harus jeli terhadap RAPBD agar program² yang telah disusun terkoreksi dan efesiensi untuk ditetapkan bersama menjadi APBD, tidak lagi meloloskan program² yang sifatnya seremonial yang hanya menghambur – hamburkan anggaran.

 

Fungsi kontrolnya dewan dalam melakukan pembahasan RAPBD harus betul betul dijalankan sebaik baiknya dan selurus lurusnya agar APBD yang ditetapkan nantinya bisa menghasilkan program program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. (Red/Dian S)

badarnusantarnews.com- Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat 1 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.

Sumber: (KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Kejaksaan RI,di Edit Oleh Dian Surahman BN News Redaksi)

badarnusantanews.com-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah. Hal ini ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai bertemu dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

 

“Kami silaturahmi kepada Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, yang mempunyai reputasi dan integrasi yang sangat mulia. Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, _zero_ toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

 

Pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah, serta ke depannya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini juga telah Menteri Nusron ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (30/10/2024).

 

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu pidana yang murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” ungkap Nusron Wahid.

 

Menteri Nusron bertekad memberantas mafia tanah dan menyelamatkan hak atas tanah masyarakat. “Ini supaya persoalan mafia tanah benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang mempunyai hak, yang diserobot haknya,” pungkasnya.

 

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Pertemuan ini turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

 

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ,di oleh edit Dian Surahman Redaksi badarnusantaranews.com)

BN News.com|Kabupaten Bekasi – Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, awal melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, salah satunya dengan mengeluarkan gebrakan yang patut diapresiasi. Yakni, konsen dalam program Pencegahan dan Penanganan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Berlandaskan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, pada Selasa (29/10/2024) menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime”, bertempat di Hotel Grand Zuri, Cikarang-Bekasi.

 

Photo : Narasumber dan Peserta di kegiatan 29/10.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan Narasumber dalam bidang TPPO. Di antaranya yaitu, Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).

 

Photo : AMPUH Indonesia Bersama Zulfikar A. Tawalla (Wamen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia), DR. Fri Hartono, S.H., M.H. (Jaksa Agung Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung RI), Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. (Wakabareskrim Polri dan Kasatgas TPPO), Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. (Ketua LPSK), Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K., M.H., M.Han. (Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah pada BP2MI), dan Muhammad B. Fuad (Tenaga Ahli Ketua LPSK).29/10.

Pada kesempatan, DR. Fri Hartono, menyampaikan materi tentang Aspek Penegakan Hukum TPPO.

“Pada dasarnya TPPO ini sangat mengerikan, sangat-sangat mengerikan. Saat ini ada 600 warga negara Indonesia jadi anak buah kapal bekerja di lautan lepas, belum lagi ada yang dijadikan budak seks, dan seterusnya yang terjadi. Nah, makanya dalam kegiatan ini, mari saudara-saudara sekalian khususnya tonggak-tonggak terdepan. Apakah itu kepala Desa, masyarakat, LSM, dan yang lainnya, kita jaga bangsa ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. Fri Hartono.

“Kenapa sih harus bekerja di luar negeri? kalau di Indonesia pun banyak lahan-lahan pekerjaan yang akan kita lakukan. Apalagi di era Pak Prabowo, saat ini, semoga negara kita semakin maju, semakin berkembang, TPPO tidak ada lagi. Saya kalau sudah mendengar TPPO itu mengerikan, sedih rasanya. Indonesia ini kaya raya, kenapa warga negaranya harus bekerja di luar negeri? Terima kasih kepada rekan-rekan AMPUH yang sudah menjadi fasilitator dalam rangka memajukan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa bekerja di laur negeri harus sesuai aturan yang telah diberlakukan.

“Saya katakan pekerja migran Indonesia itu boleh-boleh saja bekerja di luar negeri. Tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena, para pekerja migran itu penyumbang ekonomi negara kita. Di era Pak Prabowo, menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di negara-negara penyandang perbatasan dengan Indonesia,” Pungkasnya.

“Kalau saudara-saudara misalnya menyaksikan kegiatan TPPO, jangan takut untuk melapor. Karena, sebagai pelapor dilindungi oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sampaikan ke masyarakat agar jangan terbujuk rayu para agensi-agensi TPPO,” imbuhnya.

Sementara, Wakabareskrim Polri, yang diwakili oleh Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K. (Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri), menyampaikan materi terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kebetulan kami baru pulang dari Myanmar. Kami melakukan Bilateral Meeting dengan Kepolisian Myanmar untuk mengupayakan membantu 83 orang warga negara Indonesia yang berada di Miyawadi, perbatasan negara Thailand dengan Myanmar. Semua warga negara Indonesia itu dipekerjakan sebagai Skimming,” papar Kombes Enggar.

“Dasar hukum TPPO, yaitu UU No.8 tahun 1981 tentang KUHP, UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Perpres No.49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perpres No.69 tahun 2008, dan Perundangan lainnya yang mendukung Lidik Sidik TPPO di Indonesia. Di samping itu, ada Gugus Tugas PP TPPO,” tuturnya.

 

Photo : Panitia Ampuh Indonesia Pelaksana Seminar Nasional Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.Cikarang 29/10/204 @BN News

Seminar Nasional tersebut diisi dengan prosesi memakaikan baju tradisional suku adat Dayak Kalimantan Tengah oleh Panglima Suku Dayak dan jajaran kepada DR. Fri Hartono, S.H., M.H., Kombes Pol. Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K., dan perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selepas itu, dilakukan penandatanganan Petisi AMPUH Indonesia dan Borneo Sarang Paruya Satuan Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Diketahui, Seminar Nasional Pencegahan Dan Penanganan TPPO Sebagai Ordinary Crime tersebut, turut dihadiri oleh beberapa institusi pemerintah, institusi swasta, aktivis, dan tamu undangan lainnya.

(Redaksi/Tim)

badarnusantaranews.com| Sultra Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi, Pada hari ini Selasa, (29 10/24) bertempat di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer Catur Sakti Kendari (STIMIK CS).

(Photo/Istimewa).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Rully Afandi, SH.,MH (Koordinator) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Dody, SH ( Kasi Penkum Kejati Sultra)

(Photo/Istimewa ) Selasa,29 Oktober 2024.

Adapun Materi yang disampaikan adalah Upaya preventif pencegahan Tindak Pidana Korupsi Yang diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa dan Dosen pada STIMIK CS.

 

(Photo/Istimewa)

Setelah penyampaian materi dan penyerahan cendramata dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sultra kepada Ketua STIMIK CS acara dilanjutkan dengan turun kejalan didepan Kampus STIMIK CS untuk membagikan Stiker dan brosur kepada pengendara kendaraan lalu lintas bersama dengan mahasiswa STIMIK CS.

(Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sultra, diedit oleh redaksi BN news.com)

 

 

badarnusantaranews.com-Kota Bekasi – Mutasi Kepala Dinas yang dilaksanakan pemerintah kota Bekasi diduga terdapat jual beli jabatan, ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi agha syahid resmi melaporkan dugaan Gratifikasi jual beli jabatan kepada kejaksaan negeri kota Bekasi pada Hari Kamis 24/10/2024 laporan tersebut merupakan keseriusan dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot Bekasi.

“Kota Bekasi pernah terjadi penangkapan ASN yang dilakukan KPK dan salah satunya kasus Jual beli jabatan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi kembali pelanggaran tanpa diketahui penegak hukum, jadi kami sebagai masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak tersebut, untuk mengungkap kebenaran dan keadilan di bumi Bekasi” ucapnya kepada awak media Jum’at (25/10/2024)

Menurut Undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, Penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran UU 20/2001, penerima gratifikasi dan pemberi harus segera diperiksa oleh kepala kejaksaan negeri kota Bekasi, jangan sampai tindak jual beli jabatan terjadi lagi di kota Bekasi” ucap Agha.

Dalam open bidding yang dilakukan oleh Baperjakat, kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto -red) diduga telah melakukan pelanggaran Permenpan RB No 15/2019 Pasal 1 berbunyi “Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”, dan dalam lampiran Halaman 9 ayat 5 berbunyi ‘Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika, profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

“kami menduga ada potensi tindak yang melawan hukum dengan adanya intervensi dengan tidak memperhatikan nilai dan peringkat, terindikasi bahwa kepala BKPSDM telah menyalahgunakan jabatan dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia” ujarnya.

Selain itu pernyataan Hanafi kepala bidang administrasi dan pengembangan karir Aparatur BKPSDM yang mengatakan seleksi JPT terkait peringkat tidak mempengaruhi hal itu menambah kecurigaan publik dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan pemkot Bekasi.

“Pernyataan kabid BKPSDM dalam media online bahwa penetapan pejabat setelah open bidding merupakan keputusan PJ. Wali Kota (Raden Muhamad -red) seolah – olah BKPSDM cuci tangan dan menyalahkan PPK yaitu PJ. Wali Kota, padahal BKPSDM merupakan Baperjakat yang seharusnya memberikan pertimbangan yang benar, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 harus ditegakkan, jadi percuma saja ada peringkat kalau tidak dianggap, seakan-akan nilai open bidding tidak ada pengaruh buat apa open bidding hanya menghamburkan Anggaran,? masuk sekolah aja jalur prestasi melihat peringkat ini jadi pejabat tidak melihat peringkat aneh bin ajaib, kemampuan dan kecerdasan dalam nilai open bidding tidak berlaku dikota bekasi” ucapannya

“kami juga akan melakukan pelaporan ke KASN untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi dalam mengungkapkan kecurangan dalam Open Bidding yang diduga kuat berbau Gratifikasi”” Tutupnya (Red/Dian S)

Kegiatan Seminar Nasional Human Trafficing 29 Oktober 2024 .

badarnusantaranews.com|Kab Bekasi –Direktur AMPUH INDONESIA dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya bersinergi membentuk Gugus Tugas Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sekitar perbatasan Kalimantan, dengan Diadakannya Seminar Nasional Human Trafficking “Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO” maka Tugas Rekan-rekan Borneo Sarang Paruya akan lebih intens lagi di perbatasan Indonesia Malaysia dan Brunei Darussalam.

Disela-sela pertemuan dengan Dewan Pembina AMPUH INDONESIA Dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju bertempat di Direktorat C TPTLN (Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejaksaan Agung RI) untuk memberikan kepedulian kepada korban-korban TPPO dan bentuk pengabdian kepada Negara Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya didaulat menjadi Duta Anti TPPO di Seluruh perbatasan Kalimantan yang terhubung dengan kedua negara, Semoga BSP bisa terus menerus menjadi Mentor dalam Pelaksanaan Anti TPPO.

Di akhir Diskusi bersama Dr. Fri Hartono,S.H.,M.H (Jaksa Ahli Madya) Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Jampidum Kejaksaan Agung RI, Direktur AMPUH INDONESIA Joni Sudarso,S.H.,M.H dan Kepala Suku Dayak Borneo Sarang Paruya Wili Tawang Uju

akan melakukan dan melaksanakan tugas dan pengabdian ini sebagai bentuk dari apresiasi Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yang mempunyai bukti sejarah dalam kejadian TKI Wilfrida Soik yang akan di hukum mati di negeri Jiran berkat Diplomasi beliau maka satu Nyawa Rakyat Indonesia terselamatkan.

Seminar Nasional Human Traficking akan melahirkan petisi yang akan di sampaikan kepada Presiden dan Satgas TPPO. (Red/Dian S)

BN News.com-Kota Bekasi – Rotasi/Mutasi yang telah dilakukan pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Kritik tajam oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, agha syahid mengatakan kepada awak media selasa (22/10/2024), bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) kota Bekasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hudi Wijayanto diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dimana seleksi sekretaris Dewan (Sekwan) kota Bekasi yang pernah dilakukan oleh Pemerintah kota Bekasi yang menghasilkan tiga (3) peringkat besar, 1. Achmad shovie, 2. Lia erliani, 3. Ferdinan, namun yang dilantik Lia Erliani.

 

” Dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan Pemkot telah menghasilkan peringkat, namun hasil penilaian tersebut diingkari oleh kepala BKPSDM (Hudi Wijayanto) selaku baperjakat, anggaran pelaksana open bidding yang besar serta hasil yang tidak sesuai peringkat diduga kuat kepala BKPSDM telah menyalahgunakan wewenang dengan dilantiknya Lia Erliani, ada apa dengan baperjakat? yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada Pj. Wali Kota ternyata mendiamkan sesuatu yang salah” ujar Agha.

 

Publik hari ini tidak percaya dengan open bidding yang sebentar lagi akan dibukanya 3 dinas, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan dinas UMKM, dengan hasil yang pernah terlaksana menambah kecurigaan bahwa masih terjadi jual beli jabatan tanpa melihat hasil yang sudah terlaksana.

 

“Buat apa diadakannya open bidding kalau hasilnya ditabrak, seharus PJ. Gani dan Hudi bisa menghormati hasil yang sudah dijalankan oleh para kontestan, dengan dasar apa peringkat ke 2 (dua) bisa dilantik menjadi sekwan,? Kami juga tau track record hudi selama menjadi kepala diskominfosandi banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di didinas tersebut dan itu juga menjadi acuan bagi kami bahwa hudi diduga kuat mendapatkan mahar dari para calon kepala dinas” ujarnya.

 

Agha selaku anak Bekasi merasa bahwa pemerintah kota Bekasi hanya menghamburkan anggaran daerah, open bidding hanya formalitas, kepala BKPSDM telah melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

 

“Kami menduga kuat kepala BKPSDM telah melakukan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan open bidding dan pihak kejaksaan harus segera memeriksa Kepala BKPSDM atas dugaan jual beli jabatan dalam mutasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi” tutup agha.(Red/Dian S)

*Dimas “Tokoh Muda Bekasi meminta PJ Walikota Bekasi untuk Mencopot Kepala UPTD Pendapatan Bekasi Timur*

BN News.com|Kota Bekasi –Gencarnya PJ Walikota Bekasi didalam peningkatan pencapaian pajak asli daerah (PAD) di kota Bekasi terindikasi di ciderai oleh anak buah nya sendiri, pasalnya masih banyak potensi pajak yg tidak diserap oleh pemungut pajak daerah kepada wajib pajak yg masih main mata oleh oknum pemungut pajak.

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi memberikan salah satu contoh tempat hiburan malam yaitu JP club dan karaoke di Bekasi Timur yang telah disegel atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu dimana wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak selama kurang lebih 1 tahun tempat usaha tersebut beroperasi. “Hal ini patut menjadi evaluasi dan ada dugaan indikasi terjadi pada tempat lain diwilayah Bekasi Timur” Ujarnya

Dimas selaku tokoh muda kota bekasi mengatakan ada dugaan indikasi kepala UPTD bapenda wilayah bekasi timur tidak melakukan monitoring dan pengawasan serta evaluasi di wilayahnya, sabtu (19-10-2024).

 

Sehingga kami mendesak PJ Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Bapenda untuk mengevaluasi kinerja ataupun mencopot kepala UPTD bekasi timur dikarenakan tidak menjalankan tupoksinya yang telah di atur dalam pasal pasal peraturan walikota bekasi nomor:104 tahun 2021

 

“Kepala UPTD Bapenda Bekasi Timur tidak bekerja maksimal untuk meningkatkan pencapaian PAD dan ini artinya ada potensi kehilangan pajak daerah” ujarnya (Dian/Red)

BN News.com|KABUPATEN BEKASI –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar uji coba Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), kepada seluruh 23 Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Bekasi untuk pilkada 27 November 2024, Sabtu (12/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Muchamad Iqbal anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi rencana data dan informasi, secara garis besar Sirekap pilkada dengan pemilu legislatif pada bulan februari sama, namun hanya fitur fiturnya saja yang berubah.

“Jika dibandingkan Sirekap pemilu lalu dengan saat ini sama saja, hanya fitur fitur yang banyak di lakukan perbaikan seperti salah satunya fitur pengenalan angka,” terangnya di Ruang Aula Kantor KPU, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Keterangan Photo : Ikbal anggota KPU Kabupaten Bekasi bagian divisi rencana data dan informasi,12/10.

Masih kata Iqbal, ketika ditulis angka kemudian di foto kalau di pemilu kemarin banyak kejadian salah, untuk menjelang Pilkada ini hampir 95% bisa terbaca.

“Saat dilakukan penulisan di C plano dengan tulisan tangan kemudian di foto, angkanya hampir 95% benar semua, jika ada yang tidak sesuai maka langsung akan muncul warna merah, itu bertanda totalnya tidak balance.” jelasnya.

Iqbal memaparkan, bahwa aplikasi Sirekap ini akan digunakan pada saat pleno rekapitulasi pilkada di 27 November ini.

“Seluruh PPK menggunakan akun masing masing sejumlah 2 orang perkecamatan, namun pada hari ini masih di dapatkan kendala dalam uji coba ini tetapi seluruh PPK dari 23 Kecamatan sudah bisa login ke aplikasi Sirekap ini.” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, semua data sudah di unggah di aplikasi, dari 23 Kecamatan tinggal 2 kecamatan yang belum selesai, kendalanya ada di aplikasi , sedangkan aplikasi ini sendiri pengembangnya langsung dari KPU RI.

“Secara garis besar kendala ini masih bisa kami atasi, sore ini kami sudah bisa menyelesaikan di 21 Kecamatan, karena uji coba ini bukan hanya di Kabupaten Bekasi tetapi di seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dimulai dari jam 1 siang sampai jam 2 siang.” ujarnya.

Hari ini KPU uji coba dengan PPK tingkat kecamatan, besok di lakukan uji coba dengan pps, namun untuk pps bertempat di Kecamatan.

“187 PPS di Kabupaten Bekasi juga seluruh India melaksanakan uji coba aplikasi Sirekap, dengan akun yang sudah di buatkan yang berlokasi di kecamatan masing masin.”

Dirinya juga berharap agar semua berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang bisa di atasi, namun kendala ini akan di riport ke KPU Provinsi dan KPU RI.

“Kendala hari ini Agar dilakukan perbaikan perbaikan yang memungkinkan, pada saat di 27 November ini bisa berjalan lancar.” pungkasnya Iqbal. (Red/Dian.s)

BN NEWS.com -Kabupaten Bekasi –Forum Aksi Masyarakat Penegak Supermasi Hukum (AMPUH) INDONESIA menyelenggarakan Balai Hukum Desa dengan tema Tata Kelola Desa dan Potensi Desa di Kabupaten Bekasi pada Sabtu, (28/09/2024).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Sukajadi dihadiri para staf Desa, Kadus, ketua RT, RW, BPD Desa Sukajadi serta para Tokoh dan Ormas setempat.

Amir Hamzah Kepala Desa Sukajadi dalam sambutannya bersyukur dan berterimakasih bisa silaturahmi dan belajar bersama terkait Tata Kelola dan Potensi Desa yang memang saat ini menjadi perlu sebagai bekal dalam mengelola Desa yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah kita bisa silaturahmi dan belajar bersama, semoga bisa kita manfaatkan sebaik mungkin kegiatan Balai Hukum Desa ini, Sehingga kedepan terkait permasalahan-permasalahan Desa kita bisa lebih mengerti dan faham dalam pengambilan kebijakan terutama perihal pengalokasian Dana Desa” ungkapnya.

 

Sementara itu Joni Sudarso, S.H. M.H Forum AMPUH INDONESIA sekaligus Direktur AMPUH INDONESIA mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengabdiannya, dirinya mengaku sejak 2015 silam sudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan edukasi dan advokasi kemasyarakatan khususnya dalam bidang Hukum.

Balai Hukum Desa pelatihan di desa Sukajadi kecamatan Sukakarya (Photo @BN News/Dian Suarahman)

“Kegiatan hari ini merupakan kerjasama antara Desa Sukajadi dan Forum AMPUH INDONESIA sebagai upaya edukasi dan advokasi terkait tata kelola dan potensi Desa di Kabupaten Bekasi. Karena hari ini kita tahu banyak sekali permasalahan Desa yang belum sepenuhnya difahami oleh Kepala Desa dan Stafnya yang kadang berujung pada permasalahan hukum, Untuk itu kita bersama-sama untuk belajar terkait hal tersebut, Saya bersama Narasumber ibu Yulina Dewi, S.H. M.H yang juga merupakan Pakar Hukum hari ini mensupport Desa Sukajadi agar kedepan menjadi lebih baik lagi dalam Mengelola Desanya”. Tutupnya.

Untuk mensukseskan Program Indonesia Emas 2045 “Membangun Negeri melalui pinggiran” akan diadakan Diskusi Nasional bersama Aktivis dan Inisiator Undang Undang Desa Mas Budiman Sudjatmiko yang kemungkinan Kandidat Calon Menteri Desa untuk kabinet pemerintahan yang akan datang, diskusi bertajuk *Tranparansi Dana Desa dan Partisipasi Masyarakat Melalui Sistem Digitalisasi *.(Red)

BN News.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh personel gabungan Polri-TNI.

Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun, sebelumnya akhirnya diselamatkan pada 21 September 2024.

“Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat,” ungkap Kapolri, Sabtu (21/9/24).

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

“Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya,” ujar Kapolri.

Wakapolda Papua sekaligus Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya soft approach dalam upaya membebaskan Kapten Philip.

“Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat, dan keluarga dekat Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalkan jatuhnya korban jiwa, baik dari aparat, masyarakat sipil, dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri,” jelas Kaops.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Kapten Philip terlebih dulu dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis, sekaligus memastikan kondisi psikologis dalam keadaan stabil. (Ismail Satria)

 

BN News|Bekasi -Perlu dipertanyakan apakah perusahaan punya ijin prinsip dari kepala daerah, punya AMDAL atau tidak, proses penyusunan AMDAL-nya apakah melibatkan masyarakat, bagaimana dengan usaha pengelolaan lingkungannya, apakah ada laporan setiap semester?

Jika prosedur tidak dilakukan, berarti aspek legalnya tak terpenuhi, berarti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran serius, berarti harus dilaporkan dan ditindak oleh GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus ini seperti yang terjadi di Jakarta timur beberapa bulan lalu, yang ditindak dan diproses secara hukum oleh GAKKUM KLHK. Hal ini bisa menggandeng Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Satgas Pengendalian Udara KLHK harus bertindak karena pencemaran udara dari pabrik arang dan karbon berkontribusi terhadap pencemaran udara yang semakin buruk di Jabodetabek. Saat ini wilayah ini menduduki posisi polusi udara terburuk diantara sejumlah kota di dunia. Maka pabrik yang melakukan pencemaran harus segera ditindak secara hukum.

Warga sekitar harus tahu, karena mereka yang terdampak langsung!? Warga sekitar punyak hak mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009, dan peraturan perundangan terkait.

Dalam suatu rilis media, Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani, menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan arang dan karbon tersebut telah menyebabkan polusi udara yang signifikan di area pemukiman warga.

“Debu berwarna hitam bertebaran hingga ke rumah-rumah warga, disertai bau yang sangat menyengat,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi di depan pabrik CV Energi Bio Pelangi, Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sekarang semakin pembangunan pabrik, terutama yang berdiri di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang tidak punya kelengkapan, seperti perijinan resmi, cerobong udara alakadarnya, membuang limbah cairnya langsung ke saluran air, dll. Banyak pelanggaran dilakukan tanpa mempedulikan kesehatan warga sekitar.

Jika dibiarkan, menggap tidak ada masalah, padahal pencemaran tersebut terus berlangsung semakin massif. Maka dari itu warga tidak boleh diam, harus melakukan protes dan menuntut agar terhindar dari bencana pencemaran pabrik. Warga ingin hidup sehat dan harapan hidup makin panjang.

Pemilik pabrik tidak boleh congkak, sombong dan terus menerus mencemari lingkungan, tanpa peduli warga sekitar.Bertobatlah, bertobatlah, karena penjara sudah menunggumu.

(Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas)* 4/9/2024. (Red)

 

BN News|Kabupaten Bekasi – Anggaran cabang olahraga (Cabor) Esport kabupaten Bekasi dipertanyakan, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid menyatakan kepada awak media, Selasa (3/9/2024) Bahwa terdapat temuan dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

“Cabang Olahraga (Cabor) Esports Kabupaten diduga telah terjadi menyalahgunakan anggaran seberapa Rp1 (Satu) Millyar dalam peningkatan prestasi esport, temuan itu dituangkan Cabor Esport hanya mengajukan RAB sebesar Rp35 (tiga Lima) juta dengan selisih temuan Rp965 (Sembilan Ratus enam puluh lima) juta pada tahun 2023 yang lalu” ujar Agha.

Selain itu Agha juga meminta agar aparatur penegak hukum (APH) untuk memeriksa ketua cabor esport kabupaten Bekasi, karena diduga bahwa pelaksanaan anggaran bidang bina prestasi dalam realisasi hibah terdapat rekayasa dalam penyaluran kepada atlet yang bersumber dari APBD kabupaten Bekasi.

“Dana hibah merupakan uang rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana anggaran, ketua cabor esport yang merupakan pengguna anggaran perlu di periksa oleh APH sebelum bentuk pencegah dalam tindakan pidana korupsi susuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, LHP BPK juga terpampang jelas bahwa cabor esport telah berubah RAB dari pengajuan, jangan sampai ada LPJ Fiktif yang dilakukan para pengguna anggaran hibah ini jelas merupakan kejahatan yang sangat masif dan perlu di periksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Bekasi untuk mengungkapkan dugaan tersebut ” ujar Agha.

Agha juga menyampaikan bahwa bina prestasi untuk atlet harus dilakukan dengan baik, kepala disbudpora sebagai dinas yang mengawasi harus bertanggungjawab dengan temuan audit LHP BPK 2023.

“Kadisbudpora juga harus bertanggungjawab dengan temuan tersebut, karena pengawasan serta penyaluran dana hibah melalui dinas jadi kami juga menduga ada Kongkalikong dalam penyerapan anggaran dana hibah cabor Esport dan harus dapat diungkap permasalahan itu, apalagi kemaren tahun politik sedangkan ketua cabor esport juga menyalonkan menjadi caleg disalah satu porpol besar dugaan kami uang hibah tersebut disalahgunakan ” tutup agha. (Red)

BN News.Com – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 dengan tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”, yang di selenggarakan di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta (2/9/2024).

Jaksa Agung menuturkan bahwa pemilihan tema besar ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. Tema ini juga menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.

“Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya menurut Jaksa Agung, Advocaat Generaal merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.

Dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.

“Tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, pasca diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” imbuh Jaksa Agung.

Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya:

Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara;

Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif;

Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja;

Keempat, mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Berbeda dari hari lahir, HBA mulai diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

“Saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.

“Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” imbuh Jaksa Agung.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum.

“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

Amanat disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, para mantan Jaksa Agung serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. (Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Diedit Oleh Redaksi BN News.com)

Oleh Bagong Suyoto :Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas).Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup Indonesia (YPLHI)

BN News|Kab Bekasi -Apa kesalahan dan dosa pesisir Muara Blacan Muaragembong Bekasi Utara sehingga harus menanggung beban berat serangan limbah medis?!! Limbah medis itu jumlahnya semakin banyak berlabuh di pesisir dan laut.

Ketika terjadi Covid-19 berlangsung tahunan, boleh jadi kuantitas limbah medis yang mengendap sangat banyak. Wilayah ini diserang sampah padat, seperti plastik, styrifoam, busa, pembalut wanita, pempers, ban/karet, dll, juga yang sangat mengkhawatir limbah cair bercampur logam berat dari sejumlah pabrik. Muaragembong jadi tong raksana limbah.

Rasanya sedih, mengerikan dan menjengkelkan, Muara Blacan Muaragembong menanggung dosa-dosa pengelolaan limbah medis yang buruk di darat. Limbah medis itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat (Fasyankes); rumah sakit, klinik, Puskemas, dll.

Mestinya tempat itu merupakan ecotourisme, hutan mangrove dan wilayah tambak udang dan ikan bandeng sangat potensial. Merupakan potensi ekonomi luar biasa jika dikembangkan dengan melestarikan kearifan lokal.

Tetapi tangan-tangan manusia dan aktivitasnya telah mencemari dan merusak alam Muara Blacan Muaragembong! Panorama hutan mangrove, pesisir dan laut nan indah mendapat serangan bertubi-tubi setiap detik, setiap menit, setiap jam, setiap hari dan bulan dari daratan.

Muaragembong berbatasan dengan laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di barat, Kabupaten Karawang di timur, dan Kecamatan Babelan di Selatan. Jaraknya sekitar 64 Km dari Kota Bekasi. Luasnya sekitar 14.009 Ha atau 161 Km2. Terdiri dari 6 desa, yaitu: Jayasakti (220 Ha), Pantai Mekar (235 Ha), Pantai Sederhana (65 Ha), Pantai Bahagia (265 Ha), Pantai Bakti (2,90 Ha), dan Pantai Harapan Jaya (275 Ha). Kawasan pemukiman penduduk di pinggir laut dengan luas lahan keseluruhan 14.009 Ha didominasi oleh lahan perairan. (BPS, 2014).

Tambak perikanan mencakup luas lahan 10.125 Ha menjadi pencaharian utara 60 persen dari total penduduk 36.181 jiwa pada tahun 2014, dengan tingkat kepadatan 253,42 jiwa/Km2. Pada tahun 2022 jumlah penduduknya 40.313 jiwa terdiri 20.643 lelaki dan 19.670 Perempuan. (BPS, 2023).

Menurut suatu laporan disusun Nonon Sabanon dkk (Universitas Nasional Jakarta), wilayah Muaragembong diketahui sebagai wilayah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut salah satunya terjadi karena hilangnya hutan mangrove secara besar-besaran hingga hanya menyisakan sebesar 3% untuk melindungi wilayah Muaragembong dari abrasi pantai. Faktor terbesar hilangnya hutan mangrove yaitu pengalih fungsian lahan menjadi kawasan non hutan yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sepert pemukiman penduduk, industri, pertambakan dan sebagainya (Fatchiya, 2008).

Selanjutnya, Anhamto et al (2014) dalam penelitiannya pada tahun 2005 sebanyak 93,5 % kawasan mangrove di Kecamatan Mangrove di alih fungsikan oleh masyarakat sebagai tambak ikan, lahan pertanian, pemukiman serta beberapa fasilitas sosial. Meningkatnya pengalih fungsian hutan mangrove tersebut membuat air tanah yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari semakin terasa payau bahkan sudah terasa asin, sehingga menyebabkan masyarakat sekitar khususnya masyarakat Desa Pantai Bahagia kesulitan untuk mendapatkan air tawar sebagai pemenuhan kehidupan sehari-hari.

Pada 30-31 Agustus 2024 sebuah tim dipimpin Bang Ajis atau Kuncen menyelusuri pesisir Muara Blacan, dalam pemantauannya menemukan limbah medis tertambat di akar-akar mangrove. Merupakan bukti nyata adanya limbah medis di Muara Blacan, berupa selang dan wadah infus. Bahkan, selang infus itu masih ada darahnya, merah. Bang Kuncen, tidak tahu dari mana asal limbah medis itu.

Muara Blacan di depan empang/tambak udang Pantai Mekar, sampah berceceran, sampah dari CBL (Cikarang Bekasi Laut), Muara Nawan, BKT (Banjir Kanal Timur) dan Kali Cilincing, sampahnya berceceran di pinggir laut, dari ujung ke ujung. Sepanjang pesisir, dari ujung sana.

Sejumlah kali di Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi DKI dan dari Purwakarta, Karawang bermuara di Muaragembong. Seperti Kali Citarum melewati beberapa wilayah kabupaten, ujungnya di Muaragembong. Air yang mengalir itu membawa limbah padat, cair dan sedimentasi (lumpur), menyebabkan pendangkalan dan merusak mangrove.

Kekacauan pengelolaan sampah/limbah di darat berdampak buruk di perairan. Hipotesisnya berkorelasi positip dan telah dibuktikan secara ilmiah. Fakta itu sudah bicara sangat kuat. Kuncen dkk menjelaskan fakta obyektif tersebut.

Bukti valid yang ditemukan Bang Kuncen dkk mungkin hanya serpihan kecil dari gunung es. Mungkin, sebagian besar sudah mengendap dan terkubur di dasar laut bercampur dengan limbah padat dan limbah cair.

Sebulan lalu (29/7/2024), Bang Kuncen Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kerang Dara Kpg Poncol Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong menceritakan masa keemasan nelayan dan petambak sebelum tahun 2000-an. Kemudian datang suatu masa yang menimbulkan petaka, kerugian besar dan kesusahan. Lumbung dolar berubah jadi lumbung kesedihan.

Lanjut Bang Kuncen, dulu, Muara Blacan Muaragembong merupakan lumbung dolar. Banyak rumpon hasilnya luar biasa bagus. Madang sero laut, alat tangkap ikan ramah lingkungan memberi manfaat nafkah cukup besar. Ukurannya, 1 ins x 1,4 ins. Penghasilan kerja selama 15-20 hari mencapai Rp 50 juta hanya dari udang. Belum dari kepiting, ikan, dll.

Dampak yang paling serius akibat pencemaran limbah padat dan cair. Berbagai jenis plastik, styrifoam, dll bercampur limbah cair yang mengandung berbagai logam berat mengendap di dasar dan permukaan Muara Blacan. Ikan semakin jarang, tambak udang, ikan bandeng tidak produktif, banyak yang mati.

Lanjut Kuncen, kondisi tambak udang mengalami situasi tragis sekali, boleh dibilang sebagai efek kegiatan manusia yang merusak alam, perubahan iklim, dan faktor lain. Tambak udang sekitar 80% terkena abrasi. Ketika pasang, air naik, banyak udang terbawa air ke laut. Sekitar 2.020 Ha wilayah Muara Blacan terkena abrasi, sedang tambak ribuan hektar.

Kita harus hati-hati jangan sampai kasus Penyakit Minamata di Jepang terulang di Muaragembong. Keanehan mulai terlihat di pertengahan 1950 ketika banyak kucing yang kejang-kejang dan jatuh ke laut. Tidak lama, penyakit aneh mulai bermunculan di seluruh penjuru kota. Banyak warga mengeluhkan mati rasa sekujur tubuh, kesulitan dalam mendengar dan melihat, serta tremor pada tangan dan kaki. Beberapa orang bahkan terlihat seperti kurang waras, berteriak tanpa henti dan kehilangan kendali atas tingkah lakunya. (National Project Manager GOLD-ISMIA, 2019).

Kemudian, pada 1 Maret 1956, seorang dokter di Jepang mempublikasikan laporan kasus epidemi yang menyerang sistem saraf pusat. Ini adalah temuan resmi pertama yang menandakan kemunculan penyakit Minamata yang disebabkan oleh keracunan merkuri. Lebih dari 2.000 orang meninggal dan 17.000 warga harus menghabiskan hidupnya dengan kondisi lumpuh, kerusakan saraf, kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Merkuri yang ditransfer dari ibu ke janin juga banyak menyebabkan keguguran. Bayi yang terlahir pun harus menderita kekurangan fisik dan keterbelakangan mental seumur hidup.

Ini semua berawal dari pengelolaan limbah merkuri yang buruk oleh Chisso Co. Ltd, pabrik pupuk kimia, asam asetat, vinil klorida, dan plasticizer (zat pelentur plastik). Betapa tidak, sekitar 200 sampai 600 ton limbah merkuri dibuang begitu saja ke Teluk Minamata sejak tahun 1932. Merkuri ini kemudian bereaksi dengan bakteri di dalam ikan-ikan yang terpapar dan bertransformasi menjadi bentuk merkuri yang paling berbahaya, yaitu methylmercury atau merkuri organik. Penduduk Minamata yang mayoritas nelayan, mengonsumsi ikan dari Teluk Minamata hampir setiap hari. Tanpa disadari, ikan yang tadinya menyehatkan berubah jadi racun mematikan.

Limbah medis bocor berlabuh di Muara Blacan Muaragembong merupakan permasalahan serius sekali. Itu adalah keteledoran dan kesalahan fatal pemilik limbah medis dan pemerintah pusat dan daerah?! Berarti tidak ada pendataan, pengawasan, pemantauan dan penegakkan hukum terhadap pemilik limbah medis secara ketat, tegas dan berkelanjutan.

Padahal, limbah medis merupakan kategorial limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dikelola secara profesional oleh perusahaan resmi. Perusahan tersebut harus mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dasar hukum pengelolaan limbah medis, diantaranya Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah terbitnya 2 (dua) PP, khususnya PP No. 22/2021 maka PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dinyatakan tidak berlaku, kemudian Pengelolaan Limbah B3 ini dimasukkan dalam Bab VII dari PP No. 22/2021 ini. Selanjutnya, Permen Menteri LHK No. 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Permen Menteri Kesehatan RI No. 18/2000 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Menurut Permenkes No 18/2020, Limbah Medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis pelayanan kesehatan. Dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik. Menurut data WHO, pengelolaan limbah ini yang salah bisa memicu bermacam bahaya sebagai berikut: (1) Infeksi. Pembuangan limbah medis yang sembarangan menyebabkan berbagai macam infeksi karena mengandung patogen penyebab berbagai infeksi seperti Infeksi saluran pernapasan (tuberculosis dan Streptococcus pneumonia) dan virus campak. Selain itu medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh.

(2) Bahan kimia berbahaya. Pembuangan limbah medis yang tidak tepat juga dapat memicu keracunan karena bahan kimia dalam limbah medis meningkatkan risiko penyakit pernapasan atau kulit. (3) Zat genotoksik. Riset dari Finlandia menemukan bahwa zat genotoksik pada limbah medis dapat meningkatkan risiko keguguran dan meningkatkan senyawa mutagenik pada tubuh yang memicu kanker pada sel somatik.

(4) Zat Radioaktif. Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan zat radioaktif yang menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, muntah, menyebabkan luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Zat radioaktif juga dapat mengakibatkan efek kesehatan jangka panjang seperti kanker dan penyakit kardiovaskular.

Limbah medis masih banyak dibuang di sembarang tempat, seperti DAS dan badan sungai, terus mengalir ke pesisir pantai dan laut Jawa. Modusnya limbah medis itu dicampur dengan sampah rumah tangga. Ada juga yang dibuang ke TPA sampah, seperti TPA Burangkeng. Ada yang dikelola para pengepul di sekitar TPA/TPST, dan sisa-sisa sortiran dibuang ke TPA/TPST. Alasannya, limbah medis dibuang sembarangan, biayanya lebih murah dan praktis, sementara pengepul berargumentasi masih punyai nilai ekonomi.

Kalau dikelola pihak ketiga, pemilik limbah medis harus membayar Rp 5.500 sampai 10.000/kg. Jika 1 ton harus membayar Rp 5.500.000 sampai Rp 10.000.000. Biaya pengelolaan limbah medis melalui pihak ketiga dianggap mahal.

Limbah medis dibuang sembarangan meskipun kuantitas sedikit atau banyak, dibuang ke DAS dan badan sungai, pesisir dan laut maupun ke TPA/TPST merupakan bentuk pelanggaran serius. Mereka sangat tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan, kesehatan manusia dan makhluk lain. Jika tertangkap harus dipenjarakan dan didenda maksimal.

Pemerintah, terutama pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pendataan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh Fasyankes. Apalagi yang beroperasi di dekat kali. Jika terdapat pelanggaran harus dilakukan penegakkan hukum secara tegas. Berikutnya, pemerintah bersama stakeholders lain melakukan advokasi berkelanjutan. Untuk membangun kesadaran dan gerakan bersama agar Muaragembong Lestari.* 2/9/2024.(Red)